Makalah Corporate Social Responsibility [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Corporate Social Responsibility Minggu, 03 Agustus 2014



akuntansi manajemen BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Semakin banyaknya perusahaan dan industri yang melakukan kegiatan bisnis, menandakan semakin berkembangnya kegiatan bisnis di suatu negara. Indonesia sebagai negara berkembang juga mengalami peningkatan dalam hal itu, adanya jumlah perusahaan bisnis dan industri yang terus bertambah seakan dijadikan pilihan berusaha bagi kebanyakan masyarakat. Mulai dari perusahaan berskala kecil, menengah maupun perusahaan yang tergolong multinasional. Keberadaan perusahaan dalam suatu lingkungan negara akan memiliki dampak positif dan negatif. Artinya, sebuah perusahaan yang berada di tenga-tengah masyarakat disatu sisi akan menguntungkan, dan disisi lain akan dapat menimbulkan kerugian. Contoh hal yang menguntungkan sangat banyak sekali diantaranya bagi perusahaan sendiri, tentu akan dapat menajalankan misi dan visi perusahaan yaitu menjalankan usaha yang bertujuan memperoleh laba. Pemerintah juga akan mendapatkan pendapatan dari perusahaan berupa pajak penghasilan. Dalam hal positif bagi masyarakat terhadap keberadaan perusahaan dilingkungannya, tentu akan mampu menarik tenaga kerja yang akan dijadikan keryawan perusahaan. Ketika keberadaan perusahaan dilihat dari sisi dampaknya yang negatif, maka timbullah beberapa kejadian yang kondisinya merugikan lingkungan dan masyarakat disekitarnya. Hal ini secara nyata terjadi salah satunya karena permasalahan limbah perusahaan yang merusak lingkungan dan masyarakat. Ini merupakan satu diantara sekian bentuk dampak negatif dari perusahaan. Untuk itu, perlu adanya sebuah program, komitmen, dan strategi perusahaan yang menangani dampak negatif yang terjadi tersebut. Karena jika dampak negatif yang ditimbulkan perusahaan dapat diminimalisir, bahkan kalau bisa dihilangkan. Maka hal itu dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mempermudah perusahaan dalam mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang ditawarkan nantinya. Inilah yang umum disebut tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility. B. Tujuan



Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini ialah : 1. Memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Akuntansi Manajemen semester Genap 2013 /2014 2. Memperdalam pemahaman yang baik dan jelas terkait dengan matericorporate responsibility 3. Melatih mahasiswa dalam bekerja teamwork dengan saling bekerjasama dalam pembelajaran aktif (diskusi) C. 1. 2. 3. 4.



Rumusan Masalah Apa pengertian Corporate Social Responsibility secara sempit dan luas ? Bagaimana sejarah dari awal lahirnya konsep Corporate Social Responsibility ? Bagaimana manfaat dari Corporate Social Responsibility bagi pihak-pihak yang bersangkutan ? Bagaimana pandangan tentang Corporate Social Responsibility dari segi sifat dan opini pihakpihak terkait ? 5. Bagaimana hubungan Corporate Social Responsibility, kinerja dan manajemen laba ? 6. Bagaimana implementasi dari Corporate Social Responsibility terhadap lingkungan dan masyarakat ?



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Corporate Responsibility Dilihat dari asal katanya, Corporate Social Responsibility berasal dari literatur etika bisnis di Amerika Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility atau Social Responsibility Of Corporation. Secara umum istilah CSR diterjemahkan menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Kata Corporate dipahami sebagai perusahaan besar. Sedangkan perusahaan merupakan badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum disamping keuntungan. (Achmad Daniri dalam jurnal Nancy S. Haliwela) Menurut Darwin (2004) Corporate Responsibility adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeolders, yang melebihi tanggung jawab organisasi dibidang hukum. (Rachmawati, 2012 : ) Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. The World Business Council for Sustainable Devolopment (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan



dengan cara yang bermanfaat, baik dari segi bisnis maupun untuk pembangunan. (Nancy S. Haliwela, 2011) Lebih lanjut, Nancy S. Haliwela, mengatakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap stakeolders. Dalam pengertian terbatas tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum, seperti tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas,Corporate Social Responsibility dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, yang menjunjung tinggi moralitas. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk tanggung jawab sosial yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut. (2011) Tanggung jawab sosial ini dapat berupa tanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, keadaan ekonomi masyarakat pada umumnya, pertisipasi perusahaan pada pembangunan lingkungannya. (Ernie Tisnawati dan Kurniawan, 2005:76) Jadi, dari beberapa definisi yang diungkapkan diatas, penulis menyimpulkan bahwa Corporate Responsibility atau tanggung jawab perusahaan yaitu mekanisme sebuah perusahaan berbentuk komitmen bisnis yang diintegrasikan melalui perhatian dan pemberian kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sebagai bentuk partisipasi perusahaan (dunia bisnis) untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. B. Sejarah Corporate Responsibility Wacana CSR mulai berkembang dalam dekade 1980-1990. Konsep Social Responsibility lahir di Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia. (jurnl) Konsep Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility) telah disahkan oleh DPR RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan ditetapkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Rahmawati (tahun : 179) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari pasal 66 angka 2 C UUPT berbunyi : “ Tanggung jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dalam buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus ang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun, 181) C. Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Beberapa pandangan yang diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011) dalam bukunya Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi diantaranya : 1. Pandangan Tradisional



2.



a. b. c. d.



Membicarakan tanggung jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Menurut Friedman dalam buku M. Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung jawab social perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa kecurangan. (2011:266) Lebih jelas M. Taufik Amir menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya biayabiaya yang dikeluarkan perusahaan. Pandangan Sosioekonomi Ada pandangan yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab lebih. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu: Tanggung jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya. Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan. Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) memiliki beberapa pandangan dilihat dari segi mendukung atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak yaitu adanya pro dan kontra. Artinya, adanya pendangan yang mendukung konsep ini dan ada yang menolak untuk menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan.



Pandangan kelompok yang pro Pandangan kelompok yang contra terhadap tanggung jawab terhadap tanggung jawab sosial dari No sosial dari organisasi bisnis organisasi bisnis 1.



Kegiatan bisnis sering kali menimbulkan masalah, oleh karena itu sudah semestinya perusahaan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya



Perusahaan tidak memiliki ahli yang mengkhususkan dalam bidang sosial dan kemasyarakatan, oleh karena itu sulit bagi perusahaan bertanggung jawab



2.



Perusahaan adalah bagian dari lingkungan sosial masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di masyarakat



Perusahaan yang ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam lingkungan sosial masyarakat justru akan memiliki kekuatan untuk mengontrol masyarakat dan itu indikasi yang kurang baik secara sosial



3.



Perusahaan biasanya memiliki sumber daya untuk menyelesaikan masalah dilingkungan sosial masyarakat



Akan banyak terdapat konflik kepentingan di masyarakat jika perusahaan terlibat dalam aktivitas sosial



4.



Perusahaan adalah pertner dari lingkungan sosial kemasyarakatan, sebagaimana halnya juga pemerintah dan masyarakat lain pada umumnya



Tujuan perusahaan bukan untuk motif sosial, akan tetapi untuk memperoleh profit dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh para pemilik perusahaan



Tabel 1. Pandangan Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility (Ricky dan Hauton dalam buku Ernie dan Kurniawan, 2005:76) Jadi, dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan Corporate Social Responsibility oleh perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima atau ditolaknya oleh berbagai pihak dan dapat juga dilihat dari sifat perusahaan itu sendiri yang meliputi pandangan tradisional dan pandangan sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai pandangan ini tetap saja pada konsep perusahaan sebagai kegiatan bisnis yang profit oriented yang merasa tak perlu memikirkan tanggung jawab sosial yang pada dasarnya itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. D. Manfaat dan Tujuan Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan, 2005 :81) 1. Bagi Perusahaan Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada masyarakat. 2. Bagi Masyarakat



Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih baik. 3. Bagi Pemerintah Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis. Manfaat program CSR bagi pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambunga, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy S.Haliwela, 2011) Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269) menyatakan manfaat-manfaat CSR dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di masa depan. Misalnya soal citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik, perusahaan bisa menjadi tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawankaryawan yang bertalenta baik, menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis termasuk investor. Jadi, dari beberapa penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung. E. Hubungan Corporate Social Responsibility, Kinerja dan Manajemen Laba Menurut Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan bahwa aktivitas CSR terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun) Sementara Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa disiplin akuntansi merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Terdapat sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR yaitu : 1. Employee Programs Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja, pembrian kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741) 2. Community and Broader Society Mayoritas perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. 3. Environtment Programs



4.



5.



6.



7.



8.



Progaram yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan, membuat sumur resapan, dan penyaluran limbah dengan baik. Reporting and Communication Programs Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Governance or Code of Conduct Programs Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasrkan sistem yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimanastakeholder, pemerintah masyarakat, dan dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan program, dan koordinasi dengan pihak terkait. Stakeholder Engagement Programs Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy. SUPPLIER Programs Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis.



Customer/Product Stewardship Programs Perusahaan harus memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kaulitas produk yang dihasilkan perusahaan. 9. Shareholder Programs Program peningkatan “share value” bagi shareholder, karena shareholder merupakan prioritas bagi peruusahaan. Menurut Davidson III, Jiraporn, Kim dan Nemec (2004) dalam buku Rahmawati telah menguji hubungan antara manajemen laba dan teori agensi. Mereka berpendapat bahwa pemisahan antara pemilik (prinsipal) dan pengendali (agen) pada perusahaan memunculkan asimetri informasi, yang memungkinkan agen melakukan tindakan opurtunis karena mereka mempunyai kepentingan yang berbeda dengan prinsipal. (tahun) Dalam konteks ini, manajemen laba dipandang sebagai sebuah biaya keagenan untuk mengawasi manajer yang berpeluang menjaga kepentingan pribadinya dengan cara mengeluarkaan laporan keuangan yang tidak menyajikan gambaran ekonomi perusahaan sesungguhnya. Sebagai konsekuensinya, shareholders dapat membuat keputusan inventasi yang tidak optimal. (Rahmawati, tahun) Menurut Clarkson (1994) dalam buku Rahmawati dampak manajemen laba tidak hanya mempengaruhi pemilik perusahaan, tetapi juga mempunyai pengaruh yang kuat pada stakeholder lainnya. Stakeholder merupakan sekelompok orang yang mempunyai risiko sebagai akibat bentuk investasi mereka berupa modal, sumber daya manusia, atau sesuatu yang bernilai pada suatu perusahaan.



F. Implementasi Corporate Social Responsibility Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan tahap aplikasi program tanggung jawab sosial sebagaimana yang telah direncanakan. Penerapan tanggung jawab sosial membutuhkan iklim organisasi yang saling percaya dan kondusif, sehingga memunculkan motivasi dan komitmen karyawan pelaksana. (Siska Sugiarti & Nur Fardjih Asyik, 2013) Untuk itu, upaya perusahaan menerapkan CSR memerlukan sinergi dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan mampu berperan menumbuh kembangkan penerapan CSR, tanpa membebani perusahaan secara berlebihan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha. (Nancy S. Haliwela, 2011) Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa biaya tanggung jawab diambil dari penyisihan laba bersih yang ditetapkan lewat LUPS tahunan sebagaimana mentri BUMN mengeluarkan peraturan Meneg BUMN No. Per / 05 / MBU / 2007 menyatakan bahwa program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan yag mengharuskan setiap BUMN melakukan penyisihan masingmasing maksimal 3% dari laba bersih setelah pajak untuk program kemitraan dan bina lingkungan (Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik, 2013) Realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Di Indonesia pelaksanaan CSR sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan CEO sehingga kebijakan CSR tidak secara otomatis akan sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Artinya pelaksanaan CSR yang baik akan terwujud jika CEO Memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi. Seperti CEO menyadari bahwa CSR bisa menjadi sumber inovasi yang baik, keunggulan daya saing (competitive advantage), dan penciptaan nilai (value creation), mereka mengaku bahwa mereka tidak tahu apakah upaya CSR mereka menguntungkan. Kenaikan value, sebagai salah satu tujuan CSR, juga bisa dilihat dari perspektif sinergi. (M. Taufik Amir, 2011) Dalam mewujudkan pelaksanaan CSR sebagai bentuk usaha meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dituntut adanya perhatian stakeholder, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai keefektifan program CSR. (Lina Anatan, Tinjaun Teoritis dan Praktik di Indonesia) Berdasarkan penelitian Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik yang dilakukan di PT perkebunan Nusantara XII (Persero) Surabaya dalam menerapkan program CSR menggunakan beberapa bentuk aktivitas: 1. Berhubungan dengan Sumber Daya Manusia Perusahanan memberikan kesejahteraan tenaga kerja dalam bentuk:



a. Jaminan sosial yang sangat baik (good sosial insurance) b. Memberikan penghargaan (reward/punishment) terhadap kreativitas serta inovasi dari karyawan perusahaan. c. Memberikan pelayanan kesehatan pada karyawan perusahaan. 2. Berhubungan dengan produk Untuk mempertahankan kualitas produk agar tetap dapat diterima oleh masyarakat bahkan untuk memperbesar pangsa pasar, perusahaan melakukan kegiatan antara lain: a. Melakukan perawatan produk, yaitu melalui perawatan mesin atau sesuatu lain yang berhubungan dengan proses produksi. b. Melakukan event tester pada produk sebagai hasil percobaan produk baru yang dibuat oleh perusahaan. c. Mengolah pemanfaatan limbah perkebunan sebagai program pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang menuju Eco Fair Trade. 3. Berhubungan dengan Masyarakat Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dapat dilakukan sebagai berikut: a. Program kemitraan Dana program kemitraan ini diberikan dalam bentuk: 1) Pinjaman uang untuk membiayai modal usaha atau kerja dan pembelian aset tetap dalam rangka produksi dan penjualan. 2) Pinjaman khusus ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan dan perjanjian pinjaman yang dilaksanakan antara 3 (tiga) pihak. 3) Hibah a) Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut peningkatan produktivitas mitra binaan serta untuk pengkajian/penelitian. b) Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20% dari dana program kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan. b. Program bina lingkungan Program bina lingkungan meliputi bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan peningkatan ksehatan, bantuan pengembangan sarana dan prasarana umum. (Siska Sigiarti, 2013) Jadi dapat penulis mengambil beberapa intisari penting dari implementasiCorporate Social Responsibility dimana banyak sekali cara yang bisa dilakukan dalam menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi dan peraturan yang mewajibkan tanggung jawab sosial oleh perusahaan berarti melibatkan perusahaan dan dunia bisnis dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu implementasi CSR ini juga perlu dukungan dan kontribusi balik dari masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dalam menjalankan usahanya di lingkungan mereka. BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau disebut Corporate Social Responssibility merupakan suatu komitmen yang terintegrasi yang dilakukan perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sebagai wujud kepedulian dan kontribusi perusahaan dalam membantu pembangunan ekonomi berkelanjutan Adapun konsep Corporate Social Responssibility mulai disahkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan juli tahun 2007 melalui peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan pertama kali lahirnya konsep CSR adalah ketika diadakannya pertemuan Johannesburg tahun 2002 dilanjutkan tahun 2007 dengan pertemuan United Nations Global Campact di Janewa yang bertujuan untuk meminta perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial dan perilaku bisnis yang sehat. Konsep penerapan Corporate Social Responsibility oleh perusahaan dapaat dlihat dari sisi diterima atau ditolaknya oleh berbagai pihak dan dapat juga dilihat dari sifat perusahaan itu sendiri yang meliputi pandangan tradisional dan pandangan sosioekonomi. Tolak ukur dari berbagai pandangan ini tetap saja pada konsep perusahaan sebagai kegiatan bisnis yang profit oriented yang merasa tak perlu memikirkan tanggung jawab sosial yang pada dasarnya itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung. B. Saran Saran penulis terhadap pembaca sebagai bagian dari masyarakat yang hidup di lingkungan yang pada umumnya mempunyai sejumlah perusahaan bisnis untuk dapat bersikap kritis dan responsif terhadap upaya perusahaan tersebut terhadap tanggung jawab sosialnya kepada lingkungan dan masyarakat. Dan kepada pemerintah penulis mengharapkan adanya controllling yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan tanggung jawab perusahaan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, serta yang terpenting bagi perusahaan-perusahaan yang dianggap besar dapat menyadari pentingnya program tanggung jawab sosial ini untuk kemajuan usahanya dimasa depan.



DAFTAR PUSTAKA



Ernie Tisnawati dan Kurniawan Saefullah. 2006. Pengantar Manajemen. (Jakarta : Kencana) Lina Anatan. Corporate Social Responsibility: Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia.Staff Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranata. Tanpa tahun [diakses tanggal 13 Mei 2014] M. Taufik Amir. 2011. Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi. (Jakarta : Rajawali Press) Nancy S. Haliwela. Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosil. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2011 [diakses tanggal 13 Mei 2014] Rachmawati. Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Pengungkapan Informasi dan Komitmen. Jurnal umum dan riset akuntansi Vol. 1 No. 2 Maret 2013 [diakses tanggal 13 Mei 2014] Veithzal Rivai dan Ella Jauvani Sagala. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia bagi Perusahaan : dari Teori ke Praktik. (Jakarta : Rajawali Press)