Makalah Demokrasi Dalam Pandangan Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Demokrasi dalam pandangan Islam BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada Saat ini banyak sekali Negara yang menganut Sistem Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri artinya sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum. Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena rakyat tidak mungkin rakyat mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat. Sistem ini popular karena melibatkan masyarakat merupakan komponen utamanya. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Indonesia memiliki Badan Legislatif yang anggotanya merupakan wakil rakyat. Rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya. Pada saat ini, banyak Negara yang mengadaptasi sistem Demokrasi yang berasal dari Negara Barat. Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari Sistem Demokrasi yang sejalan dengan aturan Islam. B.     Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Sistem Demokrasi dari sudut pandang Agama Islam. BAB II



ISLAM DAN DEMOKRASI A. Definisi Demokrasi Demokrasi adalah sebuah tatanan Negara /pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. (benyamin Franklin). MEMAHAMI DEMOKRASI DALAM MEMILIH PEMIMPIN : System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan dan bersifat furu’ (cabang). Alasan :Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum. B. Persamaan dan Perbedaan Islam dan Demokrasi Persamaan Islam & Demokrasi Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi : 1.      Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt. 2.      Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.



3.      Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.   Perbedaan Islam & Demokrasi 1.      Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional 2.      tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental. 3.      kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuanketentuan



syariat



sehingga



rakyat



tidak



dapat



bertindak



melebihi



batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.



C. Pandangan Ulama tentang demokrasi   1. Yusuf al-Qardhawi Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya: - Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.



- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. - Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. - Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. - Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.   2. Salim Ali al-Bahnasawi Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: -  Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. - Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. - Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36). - Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.   PEMILU & PEMUNGUTAN SUARA



Ada yang beranggapan bahwa Pemungutan suara atau Pemilu adalah bentuk perampasan hak Allah Swt sebagai Hakim karena dalam Pemilu keputusan ditentukan manusia, bukan Allah. Pernyataan ini tidak benar karena : 1. 



kita bicara tentang Pemilu di negeri muslim: kandidatnya muslim, pemilihnya pun muslim dan keterlibatan nonmuslim dalam proses itu sangat tidak signifikan.



2.  adanya



campur tangan namusia untuk menentukan jalan hidupnya selama masih dalam



kaidah umum nash syariat Islam. Allah Swt berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”.(QS ath Thalaq:2). ”Jika kamu khawatir adanya perselisihan antara keduanya, hendaklah kamu hadirkan seorang hakim dari keluarga suami dan seorang hakim dari keluarga isteri”. (QS an Nisa:35). 3. 



jika kita perhatikan dengan seksama Pemilu atau pemungutan suara menurut Islam adalah pemberian kesaksian terhadap kelayakan calon pejabat negara atau calon anggota dewan. Oleh karena itu, si pemilih harus punya kelayakan sebagai seorang saksi adil dan baik perilakunya sehingga orang banyak ridha kepadanya. Allah azza wa Jalla berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”. (QS ath Thalaq:2) ”dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS al Baqarah:282). 



BAB III KESIMPULAN   Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan Hukum Allah. Akhirnya, agar sistem demokrasi ini dapat terwujud diatas nilai – nilai islam yang mulia, maka langkah yang harus dilakukan adalah : - Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.



- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi oleh orang-orang yang beriman dan beriman dan berilmu.  



6 langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat  penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban setiap manusia sebagai khalifah-Nya. Meskipun masalah-masalah ini banyak diperdebatkan maknanya namun lepas dari ramainya  perbedaan maknanya di dunia islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi di dunia kontemporer. 2.4 Hubungan Demokrasi dalam Islam dengan Pendidikan Administrasi Perkantoran a. Hubungan demokrasi dalam Islam dengan pendidikan adalah sebagai berikut 1.   Kebebasan bagi pendidik dan peserta didik, kebebasan di sini meliputi kebebasan berkarya, mengembangkan potensi dan berpendapat. 2.   Persamaan terhadap peserta didik dalam pendidikan Islam, peserta didik yang masuk di lembaga pendidikan tidak ada perbedaan derajat atau martabat, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik. 3.   Penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan Islam, misalnya  pendidik dalam memberikan ganjaran/ hukuman kepada peserta didik harus yang bersifat mendidik karena dengan cara demikian akan tercipta situasi dan kondisi yang demokratis dalam proses belajar mengajar. Sebagai komponen sistem pendidikan, guru harus bersikap demokratis. Guru harus mampu menerima perbedaan, menghargai pendapat siswa tidak memaksakan kehendak, merasa paling tahu dan menciptakan suasana belajar yang demokratis. Peran guru bukan sebagai satu-satunya sumber belajar karena telah atau makin banyak sumber belajar lain di sekitar kehidupan  peserta didik.  b. Hubungannya dengan administrasi perkantoran adalah sebagai berikut:   7 Seorang manajer sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para bawahannya untuk mengemukakan saran-saran dan  pendapat-pendapatnya. Manajer mengajak para bawahan untuk ikut  berpartisipasi dalam memecahkan masalahmasalah yang dihadapi. Staf,  pembantunya dan segenap anggota berperan sangat menentukan dalam mengambil keputusan, bukan sekedar memberikan saran-saran saja, disamping itu keikut sertaan anggota merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan, karena pengambilan keputusan harus dengan cara musyawarah untuk mencapai kebulatan atau mufakat dari segenap anggotanya.  



8 BAB III PENUTUP Pada bab penutup akan dibahas kesimpulan dan saran sebagai berikut: 3.1   Kesimpulan Demokrasi merupakan produk akal sedang Islam adalah wahyu yang difirmankan kepada Rasulullah SAW. Terdapat delapan sisi positif demokrasi, yaitu: melindungi kebebasan individual, menjamin persamaan hak, mendidik rakyat jelata, mengembangkan karakter rakyat, memperkembangkan cinta tanah air, pencegah pergolakan, menghasilkan kemajuan, dan menciptakan ketepatgunaan yang baik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsepkonsep Islami seperti musyawarah (syura), kesepakatan (ijma‟), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad). Istilah-istilah ini sangat penting dalam  perdebatan menyangkut demokrasi di kalangan masyarakat Muslim. 3.2   Saran Dalam konsepsi Islam, seorang pemimpin hendaknya menyelaraskan kebijakan pemerintahannya dengan kemaslahatan rakyat. Dengan cara musyawarah atau kesepakatan yang sangat efektif bagi demokrasi Islam modern. Dan memberikan kebebasan berpendapat bagi siapapun, asalkan pendapatnya  benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta dalam demokrasi Islam bukan semata-mata didasarkan oleh suara rakyat, namun suara rakyat yang sesuai dengan aturan agama. Jadi demokrasi dalam Islam sangat diperlukan dalam kehidupan nyata.   9 DAFTAR RUJUKAN Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008.  Pendidikan Kewargaan  Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani . Jakarta: Kencana Prenada Group Hakim, Arif. 2003.  Islam dan  Demokrasi . http://www.ditpertais.net/jurnal/vol62003k.asp. Diakses pada tanggal 13 Februari 2013 Idris, Manan dkk. 2009.  Aktualisasi Pendidikan Islam . Surabaya: Hilal Pustaka Mahfud, Rois. 2010.  Al-Islam Pendidikan Agama Islam . Jakarta: Erlangga Mahfud. 2012.  Demokrasi Dalam Penidikan Islam . http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/08/demokrasi-dalampendidikan-islam.html. Diakses pada tanggal 16 Februari 2013 Sovi. 2010.



 Demokrasi Islam . http://sovi70-ovi.blogspot.com/2010/02/demokrasi-islam.html. Diakses pada tanggal 10 Februari 2013  _______. 2012.  Pendidikan yang Demokratis . http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/06/pendidikan-yangdemokratis.html. Diakses pada tanggal 16 Februari 2013 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT kerena atas berkah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PERSPEKTIF ALQUR’AN DAN HADITS TENTANG DEMOKRASI” ini tepat waktu. Makalah yang kami buat ini berisi tentang pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang demokrasi.. Dalam penyusunan makalah ini,  kami banyak mengambil materi dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah-masalah demokrasi dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Kami  menyadari jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi penyusunan maupun materinya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran pembangun untuk memperbaiki makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makalah ini bisa menjadi ilmu baru bagi kalian semua. Amin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                                                                                       Yogyakarta, 11 Desember 2013                                                                                                          Penulis



BAB  I PENDAHULUAN A.    LATAR BELAKANG Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. datang tidak hanya membawa aqidah keagamaan atau ketentuan moral dan etika yang menjadi dasar masyarakat sematamata. Akan tetapi Islam juga membawa syariat yang jelas mengatur manusia, perilakunya dan hubungan  antara satu dengan yang lainnya dalam segala aspek; baik bersifat individu, keluarga, hubungan individu dengan masyarakat dan hubungan-hubungan yang lebih luas lagi. Sejarah memperlihatkan bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir berhasil mendirikan suatu sistem pemerintahan, kemudian pengaruhnya berkembang ke seluruh penjuru dunia tanpa bantuan kekuasaan dan kekuatan banyak umat. Beliau berhasil menguasai pikiran, keyakinan dan jiwa umatnya, bahkan mengadakan revolusi berpikir dalam jiwa bangsa-bangsa, hanya berdasarkan Al-Qur’an yang setiap hurufnya telah menjadi hukum. Jadi, Islam memang bukan hanya merupakan sekadar sistem keagamaan. Islam juga mengatur masalah sistem politik, termasuk demokrasi. B.     RUMUSAN MASALAH 1.      Apa itu demokrasi? 2.      Apa saja kaidah demokrasi dalam Islam? 3.      Bagaimana Al-Qur’an mengkaji demokrasi? 4.      Bagaimana Hadits membahas demokrasi? C.     TUJUAN 1.      Mengetahui makna demokrasi 2.      Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan demokrasi 3.      Mengetahui Hadits yang berkaitan dengan demokrasi BAB II PEMBAHASAN A.    Pengertian Demokrasi



Secara teoritis banyak orang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak inndividu, karena di negara-negara liberal maupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat dengan berbagai pola dan model yang berkembang pada masing-masing sistem politik pemerintahan. Demos  berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian demokrasi berarti keadaan di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat. B.     Demokrasi dan Al-Qur’an Kelakuan sistem pemerintahan yang meniadakan demokrasi, memang membuat terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi keadaan ini dinilai sebagai absolut dan tirani yang buruk bagi peradaban. Elit pemerintahan sulit diterobos kecuali hukum alam (sunatullah) yang memusnahkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibn Khaldun dalam buku beliau yang terkenal Muqaddimah, bahwa umur kekuasaan seperti umur manusia juga, ada yang panjang dan ada pula yang pendek, tetapi sudah tentu pasti akan berakhir, baik secara perlahan maupun secara tragis. Komunisme kita lihat hanya bertahan 70 tahun setelah itu hampir di seluruh negeri mengalami kemunduran. Pendemokrasian bila ditujukan untuk kebebasan individu, juga berakibat tidak baik; karena segala orang yang berjiwa propinsialisme kedaerahan dan membanggakan firqahfirqahnya cenderung sulit diatur, kurang etis dengan sentralnya. Adapun petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh ayat-ayat Al-Qur’an terhadap baik desentralisasi maupun sentralisasi sangat jelas, yaitu Allah memfirmankan bahwa sebenarnya pemisahan-pemisahan kedaerahan yang berlebihan tidak disenangi Allah SWT Al-Malikul Mulk. Begitu juga pemusatan kekuasaan yang berlebihan juga tidak disukai Allah SWT, karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan semena-mena, kendati sebenarnya pertanggunngjawaban itulah yang dituntut. Al-Qur’an datang sebagai petunjuk Allah SWT dan sudah dibuktikan bahwa Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah itu Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tiada seorang pun yang setara dengan Dia (QS. Al-Ikhlas) dan Firman-Nya adalah petunjuk. Petunjuk dan peringatan dalam Firman Allah itu terkumpul dalam Al-Qur’an, dan untuk seluruh umat manusia (bangsa-bangsa) sebagaimana ayat-ayat berikut ini:



‫وما هو إال ذكر للعالمين‬ Artinya : “Al-Qur’an itu tiada lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat (bangsa-bangsa).” (QS. AlQalam ayat 52)



‫إن هو إال ذكر للعالمين‬ Artinya : “Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah peringatan bagi seluruh umat (bangsa-bangsa).” (QS. Shaad ayat 87) Apa kata Al-Qur’an tentang desentralisasi yang berlebih-lebihan, yang akibatnya mempunyai resiko daerah-daerah menjadi terbagi-bagi?



‫يا أيها الذين آمنوا أطيعوا هللا وأطيعوا الرسول وأولي األمر منكم فإن تن^^ازعتم في ش^^يء‬ ‫فردوه إلى هللا والرسول إن كنتم تؤمنون باهلل واليوم اآلخر ذلك خير وأحسن تأويال‬ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ ayat 59)



.....‫واعتصموا بحبل هللا جميعا وال تفرقوا‬ Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu berceraiberai......” (QS. Ali-Imran ayat 103)



‫وال تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وأولئك لهم عذاب عظيم‬ Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali-Imran ayat 105)



‫ما لكم ال تناصرون‬ Artinya : “Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” (QS. Ash-Shaffaat ayat 25)



Sekarang bila kita melaksanakan sentralisasi yang berlebih-lebihan, untuk memperkuat kekuasaan, maka mesti diingat bahwa kekuasaan itu sebenarnya milik Allah, sedangkan manusia tidak kekal.



‫إن العزة هلل جميعا هو السميع العليم‬.... Artinya : “Sesungguhnya kekuasaan itu seluruhnya adalah kepunyaan Allah. Dialah Yang Maha  Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yunus ayat 65) Sebagai contoh kita lihat bagaimana Nabi Sulaiman as. yang begitu besar kekuasaanya bersyukur.



‫قال الذي عنده علم من الكتاب أنا آتيك به قبل أن يرتد إليك طرفك فلما رآه مستقرا عن^^ده‬ ‫قال هذا من فضل ربي ليبلوني أأشكر أم أكفر ومن شكر فإنما يشكر لنفسه ومن كفر فإن‬ ‫ربي غني كريم‬ Artinya : “Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".” (QS. AnNaml ayat 40) Dengan cara mensyukuri nikmat memperoleh kekuasaan ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa kalau tidak demikian pembentukan-pembentukan elit politik yang tidak tergoyahkan tersebut akan menimbulkan kesombongan dan semena-mena.



‫من فرعون إنه كان عاليا من المسرفين‬ Artinya : “Sesungguhnya dia adalah orang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Ad-Dukhaan ayat 31) Karena segala apa yang kita perbuat akan dituntut pertanggungjawabannya.



‫كل نفس بما كسبت رهينة‬ Artinya : “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al-Muddatsir ayat 38)



C.     Kaidah-Kaidah Demokrasi Kaidah-kaidah demokrasi ini berkaitan dengan kepemimpinan suatu negara. Pemimpin suatu negara haruslah orang yang mampu mengayomi rakyatnya dengan benar, serta memiliki sikap yang menjadi panutan rakyatnya. Terdapat bebarapa hal yang menjadi kaidah-kaidah demokrasi, antara lain : i.               Kesamaan Kaidah ini mengacu pada hakikat persamaan manusia di depan Allah SWT, yang mana semua manusia kedudukannya sama. Setiap manusia berhak menyuarakan pendapatnya, aspirasinya, tanpa ada dominasi dari seseorang maupun kelompok lain. Yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah tingkat keimanannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13:



‫يا أيها الناس إنا خلقن^^اكم من ذك^ر وأن^ثى وجعلن^اكم ش^عوبا وقبائ^ل لتع^^ارفوا إن‬ ‫أكرمكم عند هللا أتقاكم إن هللا عليم خبير‬ Artinya : “Wahai manusia! Sungguh, Kami elah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat:13) Ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. ii.             Kewajiban musyawarah Ada kalanya dalam suatu kepentingan, orang-orang banyak menemukan perbedaan pendapat. Allah menjelaskan dalan surat Ali-Imran ayat 159 mengenai masalah perbedaan pendapat ini, yaitu dengan cara bermusyawarah. Musyawarah dilakukan sebagai cara untuk mengambil keputusan dengan cara yang baik dan benar, dengan tidak memaksa pendapat masing-masing. Musyawarah ini telah diterapkan oleh Rasulullah  SAW pada masa kepemimpinannya. Firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 38:



‫والذين استجابوا ل^^ربهم وأق^^اموا الص^^الة وأم^^رهم ش^^ورى بينهم ومم^^ا رزقن^^اهم‬ ‫ينفقون‬ Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan msyawarah antara mereka;



dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura:38) Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159:



‫فبما رحمة من هللا لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب النفضوا من حولك ف^^اعف‬ ‫عنهم واستغفر لهم وشاورهم في األمر فإذا ع^^زمت فتوك^^ل على هللا إن هللا يحب‬ ‫المتوكلين‬ Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut  terhadap mereka. Sekiranya engkau besikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.  Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali Imran: I59) iii.           Adil Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 :



‫إن هللا يأمركم أن ت^^ؤدوا األمان^^ات إلى أهله^^ا وإذا حكمتم بين الن^^اس أن تحكم^^وا‬ ‫بالعدل إن هللا نعما يعظكم به إن هللا كان سميعا بصيرا‬ Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (QS. An-Nisa:58) iv.           Amanah Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58. Seorang pemimpin yang sudah dipercaya oleh rakyatnya untuk menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan, sudah seharusnya melaksanakan segala amanah yang telah dilimpahkan kepadanya. Amanah ini yang akan menjadi tangung jawabnya di akhirat kelak. v.             Tanggung Jawab



Bersamaan dengan sebuah amanah, tanggung jawab merupakan sikap atau hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini berkenaan dengan tugasnya sebagai pemimpin rakyat, yang mana tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab kepada rakyat dan juga tanggung jawab kepada Allah SWT. vi.           Al-Hurriyah atau Kebebasan Maksud kebebasan di sini sama dengan kesetaraan. Baik Rakyat maupum pemimpin, masing-masing mempunyai hak dan kewajibannya. Tentunya dengan porsi yang berbedabeda. Kebebasan ini  tentulah harus ada batasan-batasannya. Pemimpin tidak boleh semenamena terhadap rakyatanya, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus berkerja sama untuk membangun sebuah demokrasi yang kuat, dimana tidak ada ‘kesemena-semenaan’ suatu kelompok tertentu. D.    Hadits yang Berkaitan dengan Demokrasi



ْ ^‫ اَ ْل ُم ْست ََش ^ا ُر ُم‬: ‫صلَّى هللاُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم‬ ‫^ؤ‬ َ ِ‫ قَا ّل َرسُوْ ُل هللا‬: ‫ض َي هللاُ َع ْنهُ قَا َل‬ ِ ‫ع َْن اَبِ ْي هُ َري َْر ةَ َر‬ (‫ (روا ه التر مذ ي و ابو داوود‬ .‫تَ َم ٌن‬ Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW pernah bersabda : “Musyawarah adalah dapat dipercaya.”” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)



(‫إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه‬ Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya maka penuhilah.” (HR. Ibnu Majah)



‫ما راءيت أحدا أكثر مشورة اِل صحابه من رسول هللا ص ّل هللا عليه و سلم‬ Artinya: “Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya kecuali Rasulullah SAW.” (HR. Tirmidzi)



BAB III ANALISIS Dalam tuntunan Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits, bab demokrasi sesungguhnya memang tidak banyak dibahas dan yang menjelaskan secara rinci. Belum ditemukan pula hukum islam yang berhubungan secara langsung mengatakan tentang demokrasi sendiri itu bagaimana mestinya. Tapi, bukan berarti Islam melupakan masalah ketata-negaraan ini. Banyak ayat-ayat atau dalil-dalil yang isinya menuju masalah ini, terutama perihal musyawarah. Suatu demokrasi selalu berkaitan dengan musyawarah. Hal ini merujuk pada keikutsertaan rakyat dalam sistem pemerintahan. Musyawarah ini juga merupakan kaidah demokrasi yang utama. Musyawarah ini didasarkan pada surat Ali-Imran ayat 159 dan surat Asy-Syura ayat 38. Kedua ayat ini membahas tentang sebuah tindakan yang dilakukan oleh suatu kaum mengenai hal apa yang harus mereka lakukan saat diantara mereka ada sebuah perbedaan pendapat. Saat tidak ditemukan keputusan, mereka pun juga harus berpedoman pada AlQur’an dan Hadits. Islam tidak menganut demokrasi karena demokrasi sangat berbeda dengan islam, tidak ada hukum atau ketetapan islam yang berasal dari Al-Qur’an, Hadist maupun hukum lain yang berpedoman atau diputuskan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits tersebut yang menyatakan tentang demokrasi secara langsung. Karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jika rakyat sepakat maka selesailah sudah. Sedangkan islam menjalankan dan memutuskan sesuatu berdasarkan hukum dan ketetapan Al-Qur’an, Hadist, serta hukum dan ketetapan lainnya yang diputuskan manusia yang juga berdasarkan AlQur’an dan Hadist. Dalam demokrasi barat, umat memegang kekuasaan tertinggi.  Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifat mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at agama yang dipeluk oleh setiap individu dari rakyat tersebut. Rakyat tidak dapat bertindak melebihi batas-batas hukum tersebut. 



BAB IV PENUTUP A.    KESIMPULAN Demokrasi merupakan suatu bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang subjek dan objeknya pada rakyat. Maksudnya, demokrasi berarti kedaulatan (pemerintahan) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam mencapai suatu kesepakatan perlu dilakukan sebuah musyawarah. Al-Qur’an membahas tentang musyawarah dalam surat Ali Imran ayat 159 dan Asy-Syura ayat 38. Kaidah-kaidah dalam demokrasi sejatinya berhubungan dengan masalah kepemimpinan suatu kaum atau negara. Kaidah-kaidah ini merupakan sifat dan sikap atau apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin tersebut. Di antara kaidah-kaidah itu antara lain; kesetaraan, musyawarah, mampu menjaga amanah dan adil, dll.  Kaidah dalam demokrasi yang utama adalah musyawarah. Musyawarah berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelompok, guna mencapai suatu mufakat bagi kemaslahatan umat. Dalam musyawarah, setiap orang yang terlibat harus bersikap lembut serta mau mendengarkan anggota lainnya, sperti yang dilakukan Rasulullah SAW. Dalam hadits, sebenarnya tidak banyak yang membahas demokrasi. Tapi banyak hadits yang menyebut tentang musyawarah, yang mana merupakan bagian dari sebuah sistem demokrasi.



DAFTAR PUSTAKA Syafiie, Drs. H. Inu Kencana. 1994. Ilmu Pemerintahan dan Al-Qur’an. Jakarta: Bumi Aksara. _______________________. 1996. Al-Qur’an dan Ilmu Politik. Yogyakarta: Rineka Cipta. M.A, Drs., Muhibbin.1996. Hadits-Hadits Politik. Yogyakarta: Lesiska. Al-Qur’an dan Terjemahan. Shaleh, K.H.Q. dkk. 2009.  Asbabun Nuzul. Bandung:CV Penerbit Diponegoro.