Makalah DisABILITAS. Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DISABILITAS FISIK Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Dasar Keperawatan Terapis Gigi dan Mulut Anak Berkebutuhan Khusus



KELOMPOK 4 :



AMALIA IBNUSSANI ETIN IDAWATI IWA SUGRIWA YATI MULYAWATI



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN TASIKMALAYA JURUSAN DIV KEPERAWATAN GIGI ALIH JENJANG TASIKMALAYA 2017 1



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ..................................................................................................



i



DAFTAR ISI ..............................................................................................................



1



BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................



2



A. Latar Belakang................................................................................................



5



B. Rumusan Masalah ..........................................................................................



5



C. Tujuan .............................................................................................................



5



BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................



6



A. Pengetian Disabilitas .....................................................................................



6



B. Peraturan Perundang-undangan .....................................................................



7



C. Pengelompokan Disabilitas ...........................................................................



8







Penyandang Cacat Fisik ..........................................................................



8



D. Membangun Komunikasi dengan Penyandang Disabilitas ...........................



21



BAB III PENUTUP ...................................................................................................



23



A. Kesimpulan ....................................................................................................



23



B. Saran ..............................................................................................................



23



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................



25



2



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Disabilitas merupakan kata lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam, kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Membahas masalah disabilitas dan pandangan masyarakat merupakan sebuah ironi. Para kaum disabilitas membutuhkan bantuan dan respon positif dari masyarakat untuk berkembang, tetapi mereka justru mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Umumnya masyarakat menghindari kaum disabilitas dari kehidupan mereka. Alasannya sederhana, karena mereka tidak ingin mendapatkan efek negatif dari kemunculan kaum disabilitas dalam kehidupan mereka seperti sumber aib, dikucilkan dalam pergaulan, dan permasalahan lainnya. Contoh disabilitas yang biasa kita temui sehari-hari adalah orang yang terlahir cacat tanpa penglihatan yang bagus (tunanetra), pendengaran yang bagus (tunarungu), pembicaraan yang bagus (tunawicara), dan sebagainya. Disabilitas yang mengarah pada cacat mental juga dapat kita lihat pada seseorang yang memiliki keterbelakangan mental. Menurut WHO sebagai organisasi kesehatan dunia, jumlah kaum disabilitas dalam sebuah negara itu setidaknya sebesar 10% dari total keseluruhan penduduk sebuah negara. Di indonesia sendiri menurut catatan dari kementerian sosial jumlah kaum disabilitas mencapai 7 juta orang atau sekitar 3% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 238 juta pada tahun 2011. Keberadaan kaum disabilitas ini layak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan



3



yang ada. Contohnya adalah perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945, No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Kebanyakan disabilitas tidak mampu mengakses pendidikan yang lebih baik karena mereka minim sekali untuk mendapatkan akses melakukan hal itu. Misalnya, dari segi persyaratan pendidikan yang diterapkan. Memang ada bidang pendidikan tertentu yang mengharuskan muridnya tidak boleh cacat karena berkaitan dengan kinerjanya nanti selama masa pendidikan. Akan tetapi, hal itu bukan lah harus berlaku secara umum. Banyak disabilitas tidak dapat bersekolah dan melanjutkan ke perguruan tinggi karena mereka dianggap cacat fisik yang dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik. Padahal dalam UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap institusi pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan. Pada bidang pekerjaan pun juga demikian. Perhatikan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dua ayat tersebut secara tegas dan jelas memperlihatkan bahwa semua warga negara baik yang normal dan disailitas memiliki peluang yang setara dalam memperoleh pekerjaan.



4



B. Rumusan Masalah 1. Apakah definisi Disabilitas? 2. Bagaimana pengelompokan disabilitas? 3. Bagaimana penjelasan dari Disabilitas Fisik ? 4. Bagaimana cara membangun komunikasi dengan penyandang Disabilitas Fisik?



C. Tujuan Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu : 1.



Kita dapat memahami dan mendalami definisi dari Disabilitas secara keilmuan.



2.



Kita dapat mengelompokkan jenis-jenis disabilitas yang ada dan yang kita ketahui serta mengerti bagaimana sikap dan tindakan kita terhadapn jenis disabilitas tetentu.



3.



Kita mampu menjelaskan apa itu disabilitas fisik dan apa saja kelompokkelompok yang termasuk kedalam jenis disabilitas fisik.



4.



Kita mampu membangun komunikasi dengan penyandang Disabilitas Fisik.



5



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengetian Disabilitas Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. Menurut UU No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat, penyandang cacat didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari Penyandang cacat fisik, Penyandang cacat mental, Penyandang cacat fisik dan mental.



B. Peraturan Perundang-undangan 1.



Menurut UU NOMOR 8 TAHUN 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pasal 3 Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:



6



a) Mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; b) Menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; c) Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; d) Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan e) Memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.



2.



Definisi Disabilitas menurut UU 4/1997 adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan & hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak. yang terdiri dari : a) Penyandang cacat fisik; b) Penyandang cacat mental; c) Penyandang cacat fisik dan mental



7



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar: a) upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b) setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.



DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.



3.



Sedangkan Menurut Konvensi Hak Penyandang Disabilitas/ CRPD :Disabilitas adalah interaksi antara kondisi biologis dan lingkungan sosial, Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:



C. Kelompok Disabilitas Fisik Penyandang cacat fisik merupakam individu yang memiliki gangguan dalam bergerak ataupun berpindah. Ketidak mampuan dalam menggunakan tangan, lengan, atau atau alat gerak lain dengan efektif karena paralisis (kelumpuhan),



8



kelainan neuro-muscular, struktur tulang , atau akibat kecelakaan, genetik, maupun imun seperti celebral palsy, multiple sclerosis,, amputasi, polio, dll.



1.



Pengelompokan cacat fisik : a)



Tuna Netra



b) Tuna Rungu c)



Tuna wicara



d) Tuna daksa



D. Uraian Penyandang Cacat Fisik 1.



Tunanetra adalah istilah umum yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. Berdasarkan tingkat gangguannya Tunanetra dibagi dua yaitu buta total (total blind) dan yang masih mempunyai sisa penglihatan (Low Visioan). Alat bantu untuk mobilitasnya bagi tuna netra dengan menggunakan tongkat khusus, yaitu berwarna putih dengan ada garis merah horisontal. Akibat hilang/berkurangnya fungsi indra penglihatannya maka tunanetra berusaha memaksimalkan fungsi indra-indra yang lainnya seperti, perabaan, penciuman, pendengaran, dan lain sebagainya sehingga tidak sedikit penyandang tunanetra yang memiliki kemampuan luar biasa misalnya di bidang musik atau ilmu pengetahuan.



9



a.



Berdasarkan waktu terjadinya ketunanetraan: 1) Tunanetra sebelum dan sejak lahir 2) Tunanetra setelah lahir dan atau pada usia kecil 3) Tunenatra pada usia sekolah atau pada masa remaja 4) Tunanetra pada usia dewasa 5) Tunanetra dalam usia lajut.



b.



Berdasarkan kemampuan daya penglihatan: 1) Tunanetra ringan 2) Tunanetra setengah berat 3) Tunanetra berat.



c.



Berdasarkan kelainan-kelainan pada mata: a) Myopia;adalah penglihatan jarak dekat, bayangan tidak terfokus dan jatuh di belakang retina.



10



b) Hyperopia; adalah penglihatan jarak jauh, bayangan tidak terfokus dan jatuh di depan retina. c) Astigmatisme; adalah penyimpangan atau penglihatan kabur yang disebabkan karena ketidak beresan pada kornea mata. d.



Penyebab : a.



Pre-natal: Faktor penyebab ketunanetraan pada masa pre-natal Sangat erat hubungannya dengan masalah keturunan dan pertumbuhan seorang anak dalam kandunga.



b.



Post-natal: Faktor penyebab ketunanetraan yang terjadi pada masa post-natal dapat terjadi sejak atau setelah bayi lahir, antara lain: kerusakan pada mata atau syaraf mata pada waktu persalinan hamil ibu menderita penyakit gonorrhoe, penyakit mata lain yang menyebabkan ketunanetraan, seperti trachoma,dan akibat kecelakaan.



e.



Karakteristik Tuna Netra : 1)



Perilaku: Beberapa gejala tingkah laku pada anak yang mengalami gangguan penglihatan dini antara lain; berkedip lebih banyak dari biasanya. menyipitkan mata, tidak dapat melihat benda-benda yang agak jauh.Adanya keluhan-keluhan antara lain : mata gatal, panas, pusing, kabur atau penglihatan ganda.



2)



Fisik: Keadan fisik anak tunanetra tidak berbeda dengan anak sebaya lainnya.perbedaan nyata diantaranya mereka hanya terdapat pada organ penglihatannya. Gejala tunanetra yang dapat diamati dari segi fisik antara lain: mata juling, sering berkedip, menyipitkan mata, kelopak mata merah, gerakan mata tak beraturan dan cepat, mata selalu berair dan sebagainya.



11



3)



Psikis: Tidak berbeda jauh dengan anak normal. Kecenderungan IQ anak tunanetra ada pda batas atas sampai batas bawah. Kadangkala ada keluarga yang belum siap menerima anggota keluarga yang tuna netra sehingga menimbulkan ketegangan/gelisah di antara keluarga. Seorang tunanetra biasanya mengalami hambatan kepribadian seperti curiga terhadap orang lain, perasaan mudah tersinggung dan ketergantungan yang berlebihan.



f.



Penurunan penglihatan (Low vision) 1) Menulis dan membaca dengan jarak yang sangat dekat 2) Hanya dapat membaca huruf yang berukuran besar 3) Memicingkan mata atau mengerutkan kening terutama di cahaya terang atau saat mencoba melihat sesuatu



2.



Tuli, tunarungu, atau gangguan dengar dalam kedokteran adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.Untuk menentukan jenis dan derajat ketulian dapat diperiksa dengan audiometri. Disamping dengan pemeriksaan audiometri, ambang respon seseorang



terhadap



bunyi



dapat



juga



dilakukan



dengan



pemeriksaan BERA (Brainstem Evoke Response Audiometry, dapat dilakukan pada pasien yang tidak dapat diajak komunikasi atau anak kecil.



12



Tuli/Tuna Rungu dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis: a)



Tuli/Gangguan Dengar Konduktif adalah gangguan dengar yang disebabkan kelainan di telinga bagian luar dan/atau telinga bagian tengah, sedangkan saraf pendengarannya masih baik, dapat terjadi pada orang dengan infeksi telinga tengah, infeksi telinga luar atau adanya serumen di liang telinga.



b) Tuli/Gangguan Dengar Saraf atau Sensorineural yaitu gangguan dengar akibat



kerusakan saraf pendengaran,



meskipun



tidak



ada



gangguan



di telinga bagian luar atau tengah. c)



Tuli/Gangguan Dengar Campuran yaitu gangguan yang merupakan campuran kedua jenis gangguan dengar di atas, selain mengalami kelainan di telinga bagian luar dan tengah juga mengalami gangguan pada saraf pendengaran. .



3.



Tunawicara dan gangguan bicara, adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokan, pita suara, paru-paru, mulut, lidah, dan sebagainya. Bisu umumnya dikaitkan dengan tuli. Bayi terlahir tuli dan bisu dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Bisa terjadi akibat faktor genetika (keturunan, perkawinan antar kerabat yang terlalu



13



dekat, seperti antara sepupu kandung, sehingga terjadi mutasi gen yang tidak wajar.[1] Selain itu, kurang atau tidak berfungsinya organ pendengaran, keterlambatan struktur otot, mengakibatkan



perkembangan serta



bahasa,



ketidakmampuan



keterbatasan



dalam



kerusakan dalam



pada sistem



kontrol



gerak



berbicara.[2] Penyebab



saraf dan



juga



lainnya



dapat adalah



cacat intelektual dan autisme. Seseorang dapat lahir bisu, atau menjadi bisu di kemudian hari karena cedera atau penyakit. Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa satu dari seribu bayi yang lahir mengalami tuli (tunarungu) dan bisu (tunawicara) dan hampir 50 persen kondisi tuli dan bisu tersebut dialami oleh anak-anak karena faktor keturunan. Namun adapun penyebab lainnya adalah karena trauma atau cedera pada daerah broca di bagian otak. Adapun ciri-ciri bisu antara lain: 



Berbicara keras dan tidak jelas







Suka melihat gerak bibir atau gerak tubuh teman bicaranya







Telinga mengeluarkan cairan







Menggunakan alat bantu dengar







Bibir sumbing







Suka melakukan gerakan tubuh







Cenderung pendiam







Suara sengau







Cadel



14



4. Tuna Daksa Anak tunadaksa dapat diartikan sebagai bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian yang bersifat primer atau sekunder yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, dan gangguan perkembangan keutuhan pribadi (Musjafak Assjari,1995 :34). Tunadaksa berasal dari kata “tuna” yang berarti rugi, kurang dan “daksa” berarti tubuh. Tunadaksa ditujukan kepada mereka-mereka yang memiliki anggota tubuh tidak sempurna, misalnya buntung atau cacat. Istilah cacat ortopedi diterjemahkan dari bahasa inggris “ortopedically handicaped” ortopedic memiliki arti berhubungan dengan otot, tulang dan persendian. Dengan demikian penderita cacat ortopedi kelainannya terletak pada aspek otot, tulang, dan persendian.Istilah Tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh atau tuna fisik yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan berbagai kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakangerakan yang dibutuhkan (Ahmad Toha Muslim 1996:6). Klasifikasi anak tunadaksa dibedakan menjadi dua, Pertama anak tunadaksa dilihat dari faktor-faktor yang menyebabkan kelainan dan yang kedua dilihat dari sistem kelainannya. a.



Anak Tunadaksa ditinjau dari faktor-faktor yang menyebabkan kelainan dibedakan atas :



15







Kerusakan otak yaitu jenis Cerebral Palsy. Jenis ini cirinya sangat beragam dengan masalah yang kompleks. Selain mengalami kelainan gerak tubuh juga mengalami kelainan indera, dan diantaranya mengalami kelainan kecerdasan.







Kerusakan pada sumsum tulang belakang (Medulla spinalis), misal kerusakan bagian depan sel sel-sel sumsum tulang belakang yang disebabkan karena penyakit poliomielitis. Jenis ini mengalami kelainan yang bersifat layuh dan lembek (flaksid).







Cacat bawaan (congenital abnormalities). Cacat bawaan ini terjadi pada anak saat dalam kandungan (pra-natal) atau kecacatan terjadi pada saat anak dilahirkan







Infeksi, Infeksi dapat menyebabkan kelainan pada anggota gerak atau bagian tubuh lainnya. Kelainan ini bersifat sekunder karena merupakan akibat dari adanya infeksi. Misalnya poliomyelitis.







Gangguan metabolisme dapat terjadi pada bayi dan anak-anak disebabkan faktor gizi (nutrisi), sehingga mempengaruhi perkembangan tubuh dan mengakibatkan kelainan pada sistem ortopedis dan fungsi intelektual.







Kecelakaan, kecelakaan atau istilah lain disebut dengan trauma dapat mengakibatkan kelainan ortopedis berupa kelainan koordinasi, mobilisasi atau kelainan yang lain tergantung akibat dari kecelakaan tersebut.







Penyakit yang progresif, Anak tunadaksa dapat terjadi karena penyakit progresif yang diperoleh melalui genetic (keturunan) atau karena penyakit. Misalnya DMP (dystrophia musculorum progresiva), dan



16







Tunadaksa yang tidak diketahui penyebabnya, Kelainan tunadaksa jenis terakhir ini sulit untuk dideteksi faktor-faktor apa yang menyebabkan mereka menjadi tunadaksa, karena sangat sulitnya mendeteksi faktor penyebab kelainan maka mereka dikelompokkan kedalam jenis yang tidak diketahui sebab-sebabnya.



b.



Klasifikasi anak tunadaksa dilihat dari sistem kelainanya Pada dasarnya kelainan pada anak tunadaksa dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu : 1) Kelainan pada sistem serebral (cerebral system), Penggolongan anak tunadaksa kedalam kelompok kelainan sistem serebral didasarkan pada letak penyebab kelainan yang terletak di dalam sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Kerusakan pada sistem syaraf pusat mengakibatkan bentuk kelainan yang krusial, karena otak dan sumsum tulang belakang merupakan pusat komputer dari aktivitas hidup manusia. Didalamnya terdapat pusat kesadaran, pusat ide, pusat kecerdasan, pusat



17



motorik, pusat sensoris dan lain sebagainya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah cerebral palsy. 2) Kelainan pada sistem otot dan rangka (musculus skeletal system). Kelainan pada sistem otot dan rangka (musculus skeletal system). Sistem otot dan rangka adalah bagian-bagian atau jaringan-jaringan yang membentuk



gugusan otot dan rangka sehingga terjadi koordinasi yang



normal dan fungsional dalam menjalankan tugasnya.antara lain meliputi: 



Poliomyelitis







Muscle dystrophy







Spina Bifida



3) Kelainan tunadaksa karena bawaan (congenital deformities), Kelainan tunadaksa atau cacat ortopedi dapat terjadi karena faktor bawaan yang disebabkan oleh faktor endogeen (gen) dari ayah, ibu, dari kedua-duanya, sehingga sel-sel pertama yang tumbuh menjadi bayi telah mengalami cacat, Kelainan ini terjadi karena faktor exogen, yaitu pada awal-awal pertumbuhan sel. Karakteristik Anak Tunadaksa 1. Karakteristik Umum, Anak tunadaksa yang beragam jenis dan tingkat kecacatan serta pengaruh-pengaruh lain akan membentuk dan mencoraki masing-masingdiri mereka. Bentuk dan corak masing-masing anak tunadaksa tidak lepas dengan bentukan lingkungan. Disamping yang sifatnya bawaan. Bawaan dalam pengerrtian ini melekat dengan tetapnya kecacatan terutama yang berhubungan dengan kelainan pada sistem syaraf pusat (SSP). Lewandowski dan cruickshank (1980) mengemukakan enam faktor yang mempengaruhi diri anak tunadaksa, yaitu: (1) usia terjadinya



18



ketunadaksaan, Faktor usia terjadinya kelainan berpengaruh terhadap diri anak, baik menyangkut aspek fisik, psikologis, maupun sosialnya. Kelumpuhan terjadi(2) derajat kecacatan, (3) kondisi-kondisi yang tampak, (4) dukungan keluarga dan sosial, (5) sikap terhadap anak tunadaksa, dan (6) status sosial lingkungan. 2. Karakteristik Khusus, Telaah terhadap karakteristik anak tunadaksa secara khusus subjeknya mereka yang mengalami kelainan (1) sistem cerebral dan (2) sistem musculus sceletal.



E. Cara Membangun Komunikasi dengan Penyandang Disabilitas Fisik Komunikasi terapeutik adalah komunikasi terencanakan yang terjadi antara perawat dan klien secara langsung atau tatap muka dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah dan membantu proses penyembuhan klien. 1. Prinsip Berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas Fisik adalah :







Membina hubungan saling percaya, menunjukkan sikap penerimaan dan komunikasi terbuka. Bersikap terbuka, jujur, ihklas,



dan



menghargai klien.







Saat memperkenalkan diri, anda boleh menjabat tangan walaupun dengan pengguna tangan artifisial dan tidak apa-apa berjabat tangan dengan tangan kiri.



a. Hal yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi dengan penyandang cacat fisik : 



Posisikan diri anda dalam posisi penyandang cacat







Bicara sesuai umur pasien (anak, remaja, dewasa, lansia). Bicaralah dengan nada normal, seperti bicara pada orang tanpa disabilitas.



19







Hindari menggunakan kata – kata yang menyinggung.







Berusahalah untuk berbicara pada mereka, jangan pada asisten atau pendampingnya







Jika



ingin



memberikan



bantuan,



tanyakan



dulu



pada



yang



bersangkutan. Mereka lebih mengetahui apa yang mereka bisa dan tidak bisa. 



Tawarkan bantuan yang sudah pasti anda bisa lakukan. Jangan yang tidak bisa anda lakukan.







Jika pasien disabilitas fisik yang memakai kursi roda usahakan apabila memungkinkan posisikan diri anda agar mata anda sejajar dengan pengguna kursi roda. Jangan bersandar pada kursi rodanya ataupun alat bantu lainnya.







Yang perlu diingat adalah bersikap Tenang, Dengarkan pasien dan Layani setiap pasien dengan penuh wibawa, menghargai, dan sopan.



20



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Disabilitas di kelompokkan menjadi Penyandang cacat fisik, Penyandang cacat mental, dan Penyandang cacat fisik dan mental. Penyandang cacat fisik terdiri dari Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna wicara, Tuna daksa, Tuna laras.. Pemerintah telah menerbitkan UU tentang keadilan terhadap disabilitas dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 4 Tahun 1997. Para kaum disabilitas membutuhkan bantuan dan respon positif dari masyarakat untuk berkembang,



B. Saran Pada bidang pekerjaan pun juga demikian. Perhatikan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dua ayat tersebut secara tegas dan jelas memperlihatkan bahwa semua warga negara baik yang normal dan disailitas memiliki peluang yang setara dalam memperoleh pekerjaan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan perundangundangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada praktiknya hal ini



21



tidak berjalan sebagai mana mestinya. Kebanyakan disabilitas tidak mampu mengakses pendidikan yang lebih baik karena mereka minim sekali untuk mendapatkan akses melakukan hal itu. Misalnya, dari segi persyaratan pendidikan yang diterapkan. Memang ada bidang pendidikan tertentu yang mengharuskan muridnya tidak boleh cacat karena berkaitan dengan kinerjanya nanti selama masa pendidikan.



22



DAFTAR PUSTAKA



https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel http://inspirasikecilku.blogspot.co.id/2011/11/disabilitas-dan-pandangan-masyarakat.html https://ycaitasikmalaya46111.wordpress.com/konseling-abk/pendidikan-khusus/tunagrahita/ https://m.tempo.co/read/news/2010/01/19/107219937/tunarungu-tak-lagi-bisu https://bisamandiri.com/blog/2014/11/tingkatkan-potensi-anak-tunadaksa-dengan-pendidikanjasmani-adaptif/ http://ikakustikabungsu.blogspot.co.id/2011/07/spes-tunalaras.html http://mrifki92.blogspot.co.id/2013/12/aplikasi-nvda-tuna-netra-full-version.html



23