Makalah EB Prakonsepsi Dan Pranikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Evidace Based Terkait Asuhan Pranikah dan Prakonsepsi MAKALAH Dosen : Dwi Rahmawati, S.ST, M.Keb



Penyusun :



Titha Aza Radita



193001070009



Sepia Rani Putri



193001070010



PRODI KEBIDANAN FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI UNIVERSITAS ADIWANGSA JAMBI



2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang



Maha Esa atas segala rahmatnya



sehingga makalah tentang “Makalah Evidace based terkait asuhan pranikah dan prakonsepsi” dapat tersusun hingga selesai. Penulis bersyukur kepada Allah yang telah memberikan hidayahnya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman. Penulis masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Jambi, 29 Juli 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I.......................................................................................................................1 A. Latar Belakang.............................................................................................1 B. Rumusan Masalah........................................................................................1 C. Tujuan Penulisan..........................................................................................2 D. Manfaat Penulisan........................................................................................2 BAB II.....................................................................................................................3 A. Definisi Evidence Based .............................................................................3 B. Pranikah.......................................................................................................3 C. Evidence Based Terkait Masa Pranikah............................................................4 D. Prakonsepsi..................................................................................................4 E. Evidence Based Terkait Masa Prakonsepsi.......................................................5 BAB III....................................................................................................................7 A. Kesimpulan..................................................................................................7 B. Saran.............................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................8



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang (IBI) Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan



asuhan



anak.



Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan: termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya. Wanita usia subur (WUS) didefinisikan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai wanita



yang



berada



dalam



periode



umur



antara



15-49



tahun



tanpa



memperhitungkan status perkawinannya. Jumlah WUS di Indonesia pada tahun 2010 sebanyak 66.326.200 jiwa. Jumlah WUS rata-rata mencapai sepertiga bagian dari total populasi suatu daerah (Keputusan) B. Rumusan masalah 1. Apa definisi evidance based practice ? 2. Apa definisi dari masa pranikah 3. Bagaimana evidance based terkait pada masa pranikah ? 4. Apa definisi dari masa prakonsepsi ? 5. Bagaimana evidance based terkait pada masa prakonsepsi ?



1



C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui definisi evidance based practice 2. Mengetahui dan memahami definisi dari masa pranikah 3. Memahami mengenai evidance based terkait pada masa pranikah 4. Mengetahui dan memahami definisi dari masa prakonsepsi 5. Memahami mengenai evidance based pada masa prakonsepsi D. Manfaat penulisan Menambah skill literasi dan menelaah jurnal



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Evidence Based Evidence Based Midwifery (Practice) didirikan oleh Royal College of Midwives atau RCM dalam rangka untuk membantu mengembangkan kuat profesional dan ilmiah dasar untuk pertumbuhan tubuh bidan berorientasi akademis. EBM secara resmi diluncurkan sebagai sebuah jurnal mandiri untuk penelitian murni bukti pada konferensi tahunan di RCM Harrogate, Inggris pada tahun 2003 (Hemmings et al, 2003). Dirancang untuk membantu bidan dalam mendorong maju yang terikat pengetahuan kebidanan dengan tujuan utama meningkatkan perawatan untuk ibu dan bayi (Silverton, 2003). Evidencebased practice merupakan kerangka kerja praktik klinik yang dilakukan berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang didapat melalui penelitian, pengalaman klinik perawat serta pilihan pasien dalam menentukan keputusan klinik dalam pelayanan kesehatan (Carlson, 2010). Dimana tujuan dari penerapan evidencebased practice ini adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien.



B. Pranikah Pra nikah tersusun dari dua kata yaitu “pra” dan “nikah”, kata “pra” sebagaimana yang tercantum di dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah sebuah awalan yang memiliki makna “sebelum” (Kbbi 1998). Sedangkan kata “nikah” diartikan di dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah sebagai sebuah ikatan atau perjanjian (akad) perkawinan antara seorang lakilaki dan seorang perempuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hokum Negara dan agama. Berdasarkan pengertian diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan pra nikah merupakan sebuah proses atau upaya untuk memberikan perubahan atau transformasi pengetahuan, nilai-nilai serta keterampilan yang lebih baik mengenai



3



pernikahan, sebelum pernikahan itu sendiri dilakukan terhadap calon mempelai. Pendidikan pra nikah ini penting untuk dipelajari bagi setiap orang guna membekali diri agar mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng (Dyah 2018). Begitu juga dalam konteks konseling pranikah yang bisa di lakukan, Konseling pranikah membantu Anda dan pasangan mengembangkan keterampilan untuk berkompromi dan bekerja sama secara efektif dalam pernikahan nantinya. Hal ini akan mendorong kalian untuk lebih memahami dan menerima perbedaan satu sama lain (Rahmawati 2021). C. Evidence Based terkait masa pranikah (Ramadhanti 2019) Dalam menlaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peniliti, sebagai peran dan fungsi sebagai pelaksana memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup: a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah. b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar. c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien. d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana. e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien. f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien. g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan. D. Prakonsepsi



4



Masa prakonsepsi merupakan



masa



sebelum



hamil,



wanita prakonsepsi diasumsikan sebagai wanita dewasa atau wanita usia subur yang siap menjadi seorang ibu, dimana kebutuhan gizi pada masa ini berbeda dengan masa anak-anak, remaja, ataupun lanjut usia (Zulfahani 2020). Wanita usia subur sebagai calon ibu merupakan kelompok rawan yang harus diperhatikan status kesehatannya, terutama status gizinya. Kualitas seorang generasi penerus akan ditentukan oleh kondisi ibunya sejak sebelum hamil dan selama kehamilan. Masa pranikah dapat dikaitkan dengan masa prakonsepsi, karena setelah menikah wanita akan segera menjalani proses konsepsi. Kesehatan prakonsepsi menjadi sangat penting untuk diperhatikan termasuk status gizinya, terutama dalam upaya mempersiapkan kehamilan karena akan berkaitan erat dengan outcome kehamilan (Paratmanitya dkk. 2012). E. Evidence Based Terkait Prakonsepsi Masalah kesehatan merupakan masalah yang kompleks, oleh karena itu perlu diupayakan secara menyeluruh dan bersama-sama dengan masyarakat untuk mengatasinya. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan diupayakan dekat dengan masyarakat, sehingga strategi pelayanan kesehatan yang utama merupakan pendekatan yang juga menjadi acuan pelayanan kesehatan yang akan diberikan (Karwati, 2011). Salah satu masalah kesehatan yang masih menjadi perhatian bagi pemerintah adalah kematian ibu dan bayi. Angka kematian ibu dan bayi baru lahir berdasarkan laporan evaluasi Millenium Development Goals tahun 2015 masih tercatat sebesar 305/100.000 kelahiran hidup, padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran (Achadi, 2019). Upaya menurunkan kematian ibu dan bayi tidak hanya dilakukan dengan upaya kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga melalui upaya preventif dan promotif yang dapat menjadi tombak untuk menghilangkan penyebab kematian ibu dan bayi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi faktor risiko sebelum dimulainya kehamilan (pra konsepsi) sehingga asuhan yang tepat dapat disiapkan sesuai kondisi ibu. Dalam kajian asuhan kebidanan, kesehatan pranikah merupakan bagian dari asuhan prakonsepsi. Asuhan prakonsepsi memiliki banyak keuntungan dan variasi, diantaranya memungkinkan identifikasi penyakit medis,



5



pengkajian kesiapan psikologis, keuangan dan pencapaian tujuan hidup (Varney dalam Kriebs&Gegor, 2012). Penelitian Dean et al. (2013), mengemukakan bahwa topik-topik penting yang disarankan dalam perawatan prakonsepsi meliputi pendidikan kesehatan paada wanita dan pasangannya (health promotion), identifikasi faktor risiko (risk assessment) dan asuhan sesuai dengan faktor risiko (interventions) pada wanita dan pasangannya untuk mengurangi faktor risiko yang dapat mempengaruhi kehamilannya pada masa yang akan datang. Asuhan prakonsepsi adalah program yang dicanangkan oleh World Health Organisation (WHO) pada tahun 2012 di Geneva yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan kecacatan. Program ini dilaksanakan oleh semua negara di dunia. Utamanya negara berpenghasilan rendaah dan menengah yang biasa disebut Low and Middle Income Country (LMICs) salah satunya Indonesia. Negara yang telah berhasil melaksanakan program ini adalah Italia, Belanda, Amerika Serikat untuk negara maju dan Bangladesh, Filiphina, Sri Lanka untuk negara berpenghasilan menengah rendah (WHO, 2013) Asuhan prakonsepsi memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi 208 juta kehamilan di seluruh dunia setiap tahun (Dean et al., 2013). Asuhan prakonsepsi berguna untuk mengidentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesehatan, kebiasaan gaya hidup, atau masalah sosial yang kurang baik yang memungkinkan mempengaruhi kehamilan (Dean et al., 2013). Adapun sasaran program asuhan prakonsepsi adalah pasangan pengantin. Masa sebelum konsepsi bagi pasangan pengantin sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mempersiapkan kehamilan yang sehat. Menurut Kemenkes RI (2014), pelayanan kesehatan masa sebelum hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat. Asuhan prakonsepsi merupakan bagian dari upaya preventif dan promotif yang menjadi tombak untuk menghilangkan penyebab kematian ibu dan anak. Faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan seseorang dapat dikurangi dengan cara mengidentifikasi faktor risiko tersebut sebelum dimulainya kehamilan. Sehingga pelayanan kesehatan pada calon pengantin yang komprehensif merupakan momentum yang tepat untuk mengawali pencegahan kehamilan berisiko.



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Evidence based secara langsung bertujuan untuk mengatasi permasalahan berkaitan dengan ibu di Indonesia. B. Saran (Puskesmas Manyaran 2019) Premarital check-up atau pemeriksaan kesehatan pranikah dapat mengenali/ mendeteksi kondisi, risiko, maupun riwayat masalah kesehatan yang dimiliki pasangan, sehingga tidak menularkan pada pasangannya dan atau menurunkan pada anaknya. Hasil yang diharapkan adalah dapat melakukan  upaya pencegahan dan penanganan sedini mungkin. Melakukan premarital check up bukan berarti calon pengantin dicurigai berpenyakit. Sebagai bentuk antisipasi saja, terutama jika ke depannya ingin langsung



memiliki



keturunan.



Pasalnya,



faktor



kesehatan



akan



sangat



mempengaruhi reproduksi kedua belah pihak, baik itu dari sisi perempuan ataupun pria. Lingkungan yang semakin tercemar, makanan dan pola hidup yang tidak sehat menjadi penyebab semakin banyak bermunculan penyakit. Maka dari itu, setiap pasangan yang hendak menikah, dianjurkan untuk melakukan tes kesehatan pranikah, khususnya kaum perempuan.



7



Daftar Pustaka Achadi, Endang L. 2019. Materi Rakernas : Kematian Maternal dan Neonatal di Indonesia.



Fakultas



Kesehatan



Masyarakat



Universitas



Indonesiahttp://www.depkes.go.id/resources/download/infoterkini/rakerkesnas2019/SESI 1/Kelompok 1/1-Kematian-Maternal-danNeonatal-diIndonesia.pdf



diakses pada tanggal 8 Oktober 2019 pukul



20.00 WIB Carlson, E. A. (2010). Evidence-Based Practice for Nurses: Appraisal and Application of Research. Orthopaedic Nursing, 29(4), 283–284



Dean S, Imam A, Lassi Z, Bhutta Z. 2013. Importance of intervening in the preconception period to impact pregnancy outcomes. Nestle Nutr Inst Workshop Ser, vol 47,pp 63-73. Dean S, Rudan I, Althabe F, Webb Girard A, Howson C, Langer A, et al. 2013. Setting Research Priorities for Preconception Care in Low- and MiddleIncome Countries: Aiming to Reduce Maternal and Child Mortality and



Morbidity.



PLoS



Med



10(9):



e1001508.



https://doi.org/10.1371/journal.pmed.1001508. Definisi Bidan. https://ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, 1998), hlm. 44-55. DYAH, AYU SRI HANDAYANI (2018) PERAN PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM MEMBANGUN KESIAPAN MENIKAH DAN MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH (Studi Kasus Di Lembaga Klinik Nikah “KLIK”



8



Cabang Ponorogo). Thesis (S2) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Karwati, Pujiati D & Mujiwati S. 2011. Asuhan Kebidanan V (Kebidanan Komunitas). Jakarta: Trans Info Media. Kemenkes RI, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Keputusan



Sekretaris



Jenderal



Kementerian



Kesehatan



Nomor



HK.03.01/VI/432/2010 tentang Data Sasaran Program Kementerian Kesehatan Tahun 2010. Kriebs JM., Gegor CL. 2012. Asuhan Kebidanan Varney, Edisi 2. Jakarta: EGC. Paratmanitya, Yhona dkk. 2012. “Citra tubuh, asupan makan, dan status gizi wanita



usia



subur



pranikah”.



Jurnal



Gizi.



.



(Online).



(file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/18208-36380-1-SM.pdf,



diunduh



pada tanggal 29 Juli 2021). Puskesmas



Manyaran.



2019.



Semarang.



(https://semarangkota.go.id/p/965/pemeriksaan_kesehatan_pra_nikah_bagi _pasangan_calon_pengantin , diunduh pada tanggal 29 Juli 2021). Rahmawati, Dina. 2021. “Pentingnya Konseling Pranikah bagi Calon Pengantin” Artikel Kesehatan . (Online). (https://www.sehatq.com/artikel/pentingnyakonseling-pranikah-bagi-calon-pengantin ,



diunduh pada tanggal 29 Juli



2021). Ramadhanti, Deliani. 2019. “Evidence Based Terkait Asuhan Remaja, Pranikah, dan Prakonsepsi”. Makalah. SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDERAL ACHMAD YANI.



9



Silverstone, P. H., & Salsali, M. (2003). Low self-esteem and psychiatric patients: Part I – The relationship between low self-esteem and psychiatric diagnosis. Annals of General Hospital Psychiatry, 2 (1), hlm. 1475-2832. WHO. 2013. Meeting to Develop A Global Consensus On preconeption Care To Reduce Maternal And Childhood Mortality And Mordibity. Geneva: World Health Organization. Zulfahani. 2020. “Perilaku Ibu Prakonsepsi untuk Kehamilan yang Sehat Berdasarkan Budaya Melayu di Puskesmas Pagurawan Kec. Medang Deras”. Skripsi. Medan: Universitas Sumatra Utara.



10