Makalah Eko Kop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS EKONOMI KOPERASI “Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif”



O L E H



1. HENGKY (1215210153) 2. IRNA OKTAVIANTI (1215210162) 3. KHOIRUNISA LISNA. H (1215210177)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PANCASILA 2015



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat dan karunia-Nya, serta dengan segala kekurangan yang penulis miliki sehingga Tugas Ekonomi Koperasi dengan judul “Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif” dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Menurut Dr. Sri Edi Swasono, adanya Koperasi menampakkan kekuatan yang harus diperhitungkan oleh bangun-bangun usaha non Koperasi yang lain. Koperasi harus punya hubungan interdependensi yang menentukan; hubungan itu bukan hubungan dipendensi. Oleh karena itu, Koperasi harus mempunyai ruang gerak seluas-luasnya sehingga Koperasi harus meluas tidak saja dalam kuantitas dan kualitas secara tradisional, tetapi juga secara dimensional menguasai pula sektorsektor kegiatan kegiatan perekonomian dalam tingkatan makro ekonomi. Kondisi konsepsional demikian ini tentu saja menuntut berbagai prakondisi teknis-teknis lebih lanjut. Tak ada gading yang tak retak. Dengan segala kerendahan hati penulis terbuka untuk rembug saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Jakarta,



Desember 2015



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik perkumpulan



bagi



itu



orang-orang



sendiri



maupun



yang



menjadi



untuk



anggota



masyarakat



di



sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan



ekonomi



terbatas



tersebut,



maka



Pemerintah



Indonesia



memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di



Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meskipun selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan



yang



digunakan.



Perkembangan



dan



perubahan



perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.



B. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini dimaksudkan agar mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui tentang hal sebagai berikut: 1. Pengertian mengenai Ekonomi Koperasi. 2. Hubungan dalam Koperasi. 3. Masalah bisnis dengan Non-anggota. 4. Alasan menjadi anggota Koperasi. 5. Keunggulan Koperasi dengan Non Koperasi (konvensional).



BAB II



TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Koperasi 1. Menurut Internasional Cooperative Alliance (ICA) Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip—rinsip koperasi. 2. Menurut Calvert Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. 3. Menurut Drs. A. Chaniago Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orangorang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 4. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 5. Menurut Undang-Undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbarui pada tahun 1912 Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan



kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. 6. Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



B. Jenis Koperasi Dalam garis besarnya sekian banyak jenis Koperasi, dapat dibagi menjadi 5 golongan, yaitu: 1. Koperasi Konsumsi. 2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. 3. Koperasi Produksi. 4. Koperasi Jasa. 5. Koperasi Serba Usaha.



BAB III PEMBAHASAN



A. Konsep Koperasi



Guna memahami ekonomi koperasi secara komprehensif harus dikenali terlebih dahulu definisi koperasi yang sesuai dengan konsep-konsep ekonomi dan definisi tersebut dapat berlaku secara universal. Hal ini penting sebab konsep koperasi akan berunag tergantung dari studut mana kita memandang. Dengan definisi yang sesuai, kita akan mampu menentukan karakteristik koperasi yang berlaku secara universal. Seringkali orang mendefinisikan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi seperti prinsip koperasi Rochadele. Prinsip-prinsip itu memang sering memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit, namun prinsip tersebut merupakan prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang paragmatis yang hanya berhasil diteapkan pada keadaan-keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjukyang berguna bagi pengembangan organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu, namun prinsip-prinsip itu biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara universal. Meskipun demikian, Mengingat prinsip-prinsip koperasi merupakan pula sumber dari norma-norma hukum, seringkali prinsip-prinsip koperasi berguna bagi pengertian koperasi menurut hukum (Hanel, 1989). Dua contoh penegertian koperasi yang mencantumkan prinsip-prinsip koperasi adalah yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian di indonesia. International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisika koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan lainya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip koperasi (Ima Suwandi, 1985).



Definisi koperasi yang dikemukakan ICA tampaknya selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Hal ini dapat kita lihat dari pernyataan ICA tentang Cooperative Identity, yang menyatakan bahwa Koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meniungkatkan kebutuhan ekonomi, sosialdan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengkontrol usahanya secara demokratik (Ann Hoyt, 1996). Pada UU No. 25 tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar aras asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi srbagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma atau kaidahkaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut tercemin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai: 1. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Alat untuk memperkokoh perekonimian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional. 4. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Definisi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi banyak juga dikemukakan oleh beberapa ahli, seperti yang dikemukakan oleh Calvert, Moh. Hatta, dan ILO, merupakan definisi yang dikemukakan kedua ahli



tersebut belum mampu menjelaskan karakteristik koperasi secara universal yang mampu membedakan organisasi koperasi dari jenis organisasi lainya. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hatsatnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing (Calvert, 1959). Ideologi yang terkandung dalam definisi ini adalah: 1. Menolong diri sendiri (self help) atau swadaya. 2. Kerjasama orang-orang (personal cooperation) dalam mana anggota yang terhimpun dianggap sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai pemegang saham. 3. Persamaan hak bagi anggota (equality of members). 4. Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (voluntary sociation). 5. Mengutamakan kepentingan anggota (member promotion). Moh. Hatta dalam bukunya “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi” mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasibpenghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Meskipun definisi yang dikemukakan kedua ahli sangat bermanfaat dalam menjelaskan hakikat koperasi, namum definisi tersebut belum mampu menjelaskan karakteristik koperasi secara universal yang mampu membedakan organisasi koperasi dari jenis organisasi lainya. Definisi koperasi yang dikemukakan oleh Moh. Hatta lebih tepat jika dipandang dari segi ideologi koperasi. Beliau sangat menginginkan membangun ekonomi Indonesia dengan basis koperasi, sebab koperasi menawarkan konsep semangat kebersamaan, asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Oleh itu secara ideologi koperasi dapat menjadi tulang punggung (soko guru) perekonomian Indonesia, karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembanganya. Koperasi merangkum



aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh, subtantif makro dan bukan hanya partial mikro. Secara rinci, alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia (Sri-Endi Swasono, 1985) sebagai berikut: 1. Koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejathteraan dan kemampuan produktif. 2. Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi. 3. Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi). Kelompok ekonomi kecil adalah masalah makro bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi Indonesia, baik secara kualitas maupun kuantitas. 4. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Koperasi dapat hidup baik dalam banguna usaha swasta seperti PT, CV, Firma, dll maupun bangun usaha negara (perusahaan negara), serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan. 5. Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonomi Pancasila, terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut International Labour Organization (ILO), melalui Rekornendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis dengan



memberikan kontribusi yang sama banyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung resiko yang layak untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan secara aktif (Hanel 1989 dalam Hendar 2005) Dari definisi-definisi tersebut, beberapa pikiran pokok tentang koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama. 2. Koperasi



adalah



sebuali



perusahaan



dimana



orang-orang



berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi. 3. Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya. 4. Koperasi adalah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada. 5. Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam. 6. Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab



selain



merupakan



untuk memenuhi alat



yang



sesuai



kebutuhan untuk



anggotanya



juga



mempercepat proses



pembangunan. 7. Dengan memperhatikan hal ini, koperasi didefinisikan sebagai suatu organisasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut : a. Adanya sekelompok omng yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi).



b. Adanya dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui



usaha



bersama



atas



dasar



swadaya



dan



saling



tolong menolong (Motivasi Swadaya). c. Adanya perusahaan yang didirikan clan dikelola secara bersamasama (Perusahaan Koperasi). d. Tugas perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) adalah memberikan



pelayanan



kepada



anggotanya



menyediakan



autau



menawarkan



dengan



jalan



barang atau jasa



yang



dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya. Berdasarkan pikiran pokok yang berasal dari beberapa definisi di atas , maka dapat dilihat perbedaan antara koperasi dengan oranisasi yang bukan koperasi, sebagai berikut : 1



Koperasi



dengan



organisasi



perusahaan



yang



memperoleh



laba



(perusahaan konvensional).



Komponen Anggota



Koperasi Keanggotan



Perusahaan Konvensional



terbuka



untuk Keanggotaan terbuka untuk para



semua pemakai. Modal awal penanam modal tertentu. Pemilik yang dimasukkan minimal dan yang karenanya



tidak



ada



merupakan menambah



biasanya jumlah



hanya anggota



rintangan bagi keanggotaan. sebanyak penanam modal baru Para



anggota



dapat yang



dipandangnya



perlu.



memasukkan dana tambahan Penanam modal baru diperoleh



sesuai



dengan



manfaatnya melalui penjualan saham yang



terhadap pelayanan koperasi.



ditawarkan dengan harga pasar.



Pemilik



Pemakai adalah pemilik



Penanam modal adalah pemilik



Pengawasan



Pengawasan



berada



pada Terikat pada penanam modal



angota atas dasar hal yang sebanding dengan modal yang sama.



ditanamkan dalam perusahaan itu.



Kemanfaatan Anggota/pemakai memperoleh Penanaman modal memperoleh kemanfaatan sebanding dengan bagian laba sebagai hasil dari kemanfaatan atas jasa yang modal disediakan



oleh



Tingakat



bunga



dibayarkan



untuk



yang



ditanamkannya,



koperasi. sebanding dengan modal yang yang ditanamkan



oleh



tiap-tiap



modalnya penanam modal.



terbatas. 2



Koperasi dan Badan Usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum: a Para nasabah/pemakainya memperoleh manfaat tetapi tidak b



menjadi pemilik (anggota) dari organisasi tersebut. Para nasabah/pemakainya tidak diharapkan memberikan kontribusi langsung pada pengembangan Badan Usaha , baik melalui sumber



c



dayanya sendiri maupun melali usaha-usaha pribadinya. Para nasabah/pemakainya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan.



Definisi koperasi berdasarkan kriteria identitas dijelaskan sebagai berikut :



1. Jika para emilik dan para pelanggan (para pembeli pelayanan dari organisasi) adalah individu-individu yang sama , maka organisasi tersebut dapat didefinisikan sebagai suatu koperasi pembelian (purchasing coorperative). 2. Koperasi pemasaran (marketing coorperative) adlah koperasi yang melaluinya para anggota menjual produk dari bisnis mereka masingmasing. 3. Jika produk yang dibeli dari suatu perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan , maka organisasi tersebut dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (consumer cooperative). 4. Koperasi produsen (productive coorperative) adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasijenis ini , yaitu para produsen yang secara bersam-sama memproduksi produk tertentu, kemudian dijual ke pasaran umum.



B. Hubungan Dalam Koperasi Terdapat 3 (tiga) hubungan yang penting dalam lingkungan Koperasi, yaitu:



1. Hubungan Kepemilikan Hubungan kepemilikan menunjukan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah sebagai pemilik perusahaan koperasi. Anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu dalam koperasi, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajuban dan hak keuangan (finasial). a. Kewajiban dan hak individual adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi . Kewajiban secara individual, yaitu: 1) Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama.



a) b) c) d)



2) Kewajiban untuk setia terhadap koperasi ,yakni : Turut serta secara aktif dalam koperasi Kewajiban untuk memenuhi anggaran dasar Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi Setiap anggota mempunyai hak individual, yaitu: 1) Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul. 2) Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. 3) Hak untuk diberi tahu mengenai hal yang berhubungan dengan koperasi. 4) Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan. 5) Hak untuk melindungi kaum minoritas. b. Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi. Kewajiban keuangan yang utama meliputi tiga pokok, yaitu: 1) Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar , misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dana-dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. 2) Kewajiban bertanggung jawab atas uang koperasi . 3) Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan pinjam. Hak keuangan anggota, yaitu: 1) Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dan fasilitas badan usaha koperasi. 2) Hak untuk menerima kembali



uang



keanggotaan



,



keuntungan, bonus, dan bunga atas modal saham yang disetor. 3) Hak untuk menuntut pembayaran kembali kontribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri



dari



keanggotaan koperasi. 4) Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi. 2. Hubungan Pelayanan



Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, di mana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Koperasi dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang. Koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggota maksudnya koperasi dapat menjadikan angota sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Kedua, meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri . Ada dua faktor yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Pertama, adanya tekanan persaingan dari organisasi lain. Kedua, perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban (menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengonsumsi produk yang ditawarkan koperasi). 3. Hubungan Pasar Pada prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih



menekankan



pada



pertemuan



antara



permintaan



dan



penawaran. Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu: a. Pasar Barang Koperasi dapat bergerak di pasar barang dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produl-produk lain dari pesaingnya. Ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan tersebut:



1) Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya. 2) Manajemen harus mamapu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi. b. Pasar Tenaga Kerja Pertemuan antara permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja yang akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.



Tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja



adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan di pasar tenaga kerja koperasi untuk bersaing dalam merekrut tenaga kerja yang berkualitas, yaitu: 1) Memberikan insentif yang relative lebih mahal dibanding dengan pesaingnya. 2) Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relative lebih baik dibanding dengan pesaingnya. c. Pasar Uang Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Penawaran uang dilakukan oleh otoritas moneter (Bank Sentral dan Pemerintah) dan lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank), permintaan uang dilakukan oleh masyarakat (rumah tangga dan perusahaan). Agar koperasi mampu bersaing di pasar uang, paling tidak koperasi harus : 1) Memberikan kredit dengan jumlah dan dengan timgkat bunga yang relative lebih menarik dari pesaingnya. 2) Memberikan pelayanan yang lebih cepat dan baik daripada pesaingnya. d. Pasar Modal Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan



antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang. Suatu saham koperasi diterbitkan sebagai saham pribadi, tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat diwariskan. Keuntungan atas modal saham biasanya dibatasi pada undang-undang. Jadi saham koperasi bukanlah suatu obyek yang menarik untuk berspekulasi atau menanam modal (Muenkner, 1987). Dengan pengertian saham yang terakhir itu koperasi dapat berusaha



sebagaimana



PT, artinya



masing-masing koperasi



bekerjasama mendirikan koperasi di tingkat yang lebih tinggi dan koperasi itu ditugaskan membentuk unit usaha besar dan membantu unit-unit usaha ditingkat koperasi yang lebih rendah. Konsep ini yang yang disebut integrasi vertikal koperasi. e. Pasar Luar Negeri Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.



C. Masalah Bisnis Dengan Non-anggota Untuk menganalisa masalah ini pertama-tama harus dilihat sudut pandang perusahaan kapitalistik yang dimiliki oleh para pemegang saham, baru kemudian dilihat koperasi yang dimiliki oleh para anggota. Dalam suatu koporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapitalis murni (pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi. Tetapi pada kenyataannya, para pemegang saham bisa juga



sebagai pekerja di perusahaan yang mereka ikut sahamnya, atau para pemegang saham bisa menyuplai input (bahan, modal dan lain-lain) atau para pemegang saham bisa membeli produk dari perusahaannya sendiri. Dalam koperasi jika semakin banyak terlibat dalam melakukan bisnis dengan non-anggota, semakin besar kehilangan karakteristik koperasi dan secara berangsur-angsur berubah menjadi suatu organisasi dari para pemegang saham.



D. Alasan Menjadi Anggota Koperasi Individu-individu akan menjadi anggota atau meneruskan tetap tinggal



menjadi



anggota dalam



sebuah



koperasi



bila



mereka



mengharapkan "manfaat" atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat peroleh kalau tidak menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi non-koperasi atau koperasi saingannya. Kebutuhan ini dapat dipandang dari sudut ekonomi dan non-ekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan o1eh Maslow dalam Five Hieracchi of Needs, yaitu 1. Kebutuhan fisiologis. 2. Kebutuhan akan keamanan. 3. Kebutuhan sosial/kebutuhan cinta kasih. 4. Kebutuhan akan penghargaan. 5. Aktualisasi diri. Dari sudut ekonomi, kebutuhan yang harus segera dipenuhi terutama adalah kebutuhan biologis (fisiologis) seperti makan dan minum, sedangkan dari sudut non-ekonomi terutama kebutuhan cinta kasih, penghargaan, keamanan dan aktualisasi diri.



Keunggulan (advantages) koperasi dilihat dan dievaluasi dari sudut pandang kebutuhan individu para anggota. Tetapi pandangan itu tak secara umum diterima. Pemerintah kadang-kadang melihat suatu koperasi cukup potensial sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Koperasi



dijadikan



sebagai



alat



kebijksanaan



pemerintah



dalam



pencapaian tujuan pembangunan. Sebagai contoh, tujuan pemerintah dalam pencapaian swasembada pangan. Untuk mencapai keperluan tersebut, pemerintah mencari cara-cara organisasi yang paling efisien dan efektif untuk mendistribusikan input seperti benih, pupuk, kredit dan lain-lain bagi keperluan petani. Pada akhirnya pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa koperasi memberikan penampilan relatif terbaik di kalangan organisasiorganisasi. Maka pemerintah memutuskan untuk mendirikan suatu sistem koperasi dengan tujuan untuk memberikan input kepada para petani agar mencapai tujuan-tujuan mereka (petani) sendiri. Manfaat utama yang diharapkan dari keanggotaan koperasi adalah dukungan koperasi terhadap kelancaran / kesetabilan usaha, dan kebutuhan konsumsi para anggota, seperti : 1.



Pemasaran hasil produksi para anggota dcngan harga



2.



jual yang lebih tinggi dan atau lebih stabil. Pengadaan input untuk anggota dengan harga beli yang lebih



rendah dan atau lebih stabil. 3. Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga yang lebih murah dan atau stabil. Manfaat keanggotaan pada suatu koperasi dapat dihitung dengan jalan melihat perbedaan dari hasil usaha anggota kalau menjadi anggota dengan kalau tidak menjadi anggota koperasi tersebut atau menjadi anggota organisasi lain. Manfaat dapat berupa peningkatan jumlah hasil (standar deviation of return) dan kombinasi dari keduanya (Salim Siagian, 1985).



Manfaat keanggotaan ini sering disebut juga efek koperasi (cooperative effect). Efek koperasi dapat dihitung dengan : Efek koperasi = keuntungan dari koperasi - keutungan dan non koperasi Dengan kata lain efek koperasi merupakan hasil pengembangan anggota melalui koperasi. Efek koperasi tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi harus dihasilkan atau diperjuangkan oleh koperasi. Efek koperasi harus ditemukan dan diperoleh dan jika telah ditemukan, penemuan itu harus diperjuangkan atau dilaksanakan. Menurut Ropke (1992), efek koperasi dianggap memiliki dua komponen, yaitu: 1. Koperasi harus mampu bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar). 2. Koperasi harus mampu merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi (uji partisipasi).



E. Koperasi Dalam Segitiga Strategis Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan persaing (competitor). Masing-masing dari komponen tersebut



sering



disebut



dengan



“The



Third”s



(Customer/members, Cooperative dan Competitor).



C



Strategic”



Menurut Burhan Arif (1990), masalah "membership commitment" akan selalu aktual terutama ketika koperasi harus selalu bersaing dengan organisasi lain yang non-koperasi. Komitmen anggota terhadap koperasi tidak



akan



menjadi



masalah



sejauh



pelayanan-pelayanan



yang dibutuhkan anggota dapat dipenuhi olch koperasi itu sendiri. Mengingat koperasi adalah



organisasi



bisnis



yang



bertujuan



meningkatkan taraf hidup anggotanya dan ini merupakan tangungjawab dan tugas ekonomi, maka komitmen anggota harus dilihat hanya dari aspekaspek ekonomi. Sejalan dengan pendapat Ropke (1985) dan Burhan Arif (1990), Yuyun Wirasasmita (1991) berpendapat, bahwa anggota koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi karena sebagai pelanggan yang sekaligus



sebagai



pemilik



khusus. Selanjutnya



manfaat



anggota yang



akan



diperoleh



mendapat dari



promosi



koperasi



harus



senantiasa lebih besar dari pada manfaat yang dapat diperoleh dari perusahaan non-koperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi telah lulus dari “cooperative test” hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari "market test", yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat yang setidaknya



sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan non-koperasi. Di samping itu koperasi juga harus memenuhi "participation test", yakni manfaat itu harus dapat direalisasikan kepada anggotanya. Namun seperti yang disinyalir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan koperasi saat ini masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut : 1. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota. 2. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit. 3. Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit. 4. Perusahaan koperasi dengan para manajernya sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota. 5. Fasilitas koperasi terbuka juga bagi non-anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan non-anggota.



F. Persyaratan Keunggulan Koperasi Seorang petani akan mempunyai banyak pilihan dalam memperoleh pinjaman. la dapat meminjam kepada tetangganya, dapat meminjam ke rentenir, pedagang yang membeli hasil produksinya, kepada bank, kepada koperasi atau sumber-sumber lainnya. Seorang konsumen (pelanggan) akan mempunyai banyak pilihan dalam melakukan pembelian terhadap produk yang dibutuhkan. la dapat memilih koperasi atau badan usaha lain yang menawarkan produk yang



lama. Sebagai pemilik faktor produksi, seorang akan memilih alternatif yang terbaik dalam menjual faktor produksinya. Demikian halnya sebagai kreditor, pemasok atau subyek ekonomi yang lain, mereka akan memilih alternatif yang tebaik dari calon mitra usahanya. Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka di bawah kondisi-kondisi tertentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan oleh manajemen perusahaan non-koperasi. Para anggota



dapat



mengharapkan



"Promosi



Khusus"



dari



kepentingan (interest) mereka. Dengan demikian setiap orang yang tertarik menjadi anggota koperasi atau tetap menjadi anggota koperasi disebabkan : 1. Koperasi harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama dengan perusahaan non-koperasi. 2. Bahkan sungguhpun koperasi dapat memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus, tetapi para anggota tidak dapat bepartisipasi dalam keunggulan itu, mereka akan kehilangan interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi. Dengan kata lain, koperasi menghadapi dua "ujian" dalam mendapatkan anggota dengan memberikan net advantages kepada mereka. Pertama, "Uji Pasar (market



test)”,



yaitu



koperasi harus



memiliki



potensi advantages bersaing dibanding dengan institusi lainnya. Kedua, "Uji Partisipasi (participation test)”, yaitu koperasi harus dapat merealisasikan dan melaksanakan atau memanfaatkan keunggulan itu demi keuntungan anggotanya.



Kedua



tes



itu



bersama-sama membentuk



"Uji



Operasi (operative test)". Anggota



koperasi



itu



harus



berhasil



untuk



berpartisipasi



dalam advantages (keunggulan-keunggulan) yang diberikan o1eh koperasi itu



(uji partisipasi). Misalkan bila kondisi tersebut ada dalam dunia nyata, Koperasi akan mendominasi kegiatan bisnis di setiap negara. Tetapi dalam kenyataannya sulit diperoleh kondisi seperti tersebut, sebab koperasi hanya



mempunyai



keunggulan



komparatif



yang dapat



memberikan



kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus. Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi bagi suatu koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi para anggota dan calon anggota, yaitu : 1. Dibanding dengan membeli dan mengoperasikan sendiri traktor, koperasi memberikan keunggulan sebesar Rp 300.000 per jam per tahun. Itu berarti tes ekonomi adalah negatif alternatif membeli dan mengoperasikan sendiri. 2. Dibanding dengan membeli pelayanan dari perusahaan swasta, koperasi memberikan keunggulan neto sebesar Rp 250.000 peranggota per tahun. Itu berarti tes pasar adalah positif bagi koperasi. Tetapi sungguhpun hal ini diperoleh, tidak akan ada artinya jika anggota tidak berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keunggulan (advantage)) yang diharapkan tadi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi adalah cukup besar mengingat dalam kondisi tertentu koperasi mempunyai potensi kelebihan dalam hal, economies of scale, competition, interlinkage market, participation, transaction cost, dan reduksi terhadap resiko ketidakpastian. 1. Economies of Scale Economies of scale merupakan faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. Skala ekonomis ini dapat diperoleh karena:



a. Aktivitas nyata, seperti spesialisasi, administrasi personalia yang lebih baik, dan ketidakpastian. b. Faktor-faktor precuniary, misaInya harga input yang lebih besar karena pembelian dan jumlah banyak, kemampuan meningkatkan modal dengan biaya rendah, dan menurunkan biaya transport. c. Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan. Dalam praktek upaya mencapai kondisi economies of scale sehingga koperasi menghasilkan keunggulan komparatif atas pesaingnya tidaklah mudah. Ada 3 (tiga) faktor yang perlu diperhatikan jika koperasi ingin merealisasikan keunggulan Skala ekonomis, yaitu : a. Koperasi harus memperlihatkan kemampuan yang sama dalam memproduksi dan mendistribusikan produk kepada anggotanya dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. b. Manajer perlu diberi kesempatan yang luas untuk meminimalkan biaya produksi. c. Koperasi harus mampu memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang paling tidak sama dengan kemampuan pesaingnya dalam memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang sama. 2. Competition Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga mampu menetapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar. Dalam praktek, masuknya koperasi ke dalam pasar monopoli tidaklah mudah. apabila biaya masuk pasar rendah (tidak ada retriksi atau hambatan), keuntungan tambahan bagi para anggota yang memasuki pasar juga akan sulit peroleh. Untuk itu sebuah koperasi harus:



a. Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi dari pada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru, metoda organisasi yang lebih baik, atau produk



yang meningkat



kualitasnya. b. Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah dari pada biaya yang ada, atau atau memiliki keunggulan komparatif. Walaupun demikian dua hal di atas ternyata menjadi dilema dalam koperasi, karena : a. Jika biaya masuk rendah, koperasi dapat memasuki pasar tanpa memberikan keuntungan tambahan bagi anggotanya. b. Jika biaya masuk tinggi, koperasi tidak dapat memasuki pasar dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat direalisasikan. (Ropke, 1992). 3. Inter Linkage Market Inter linkage market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya huhungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi kredit memberikan pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen menjual produknya melalui koperasi penjualan. Dari hasil penjualan koperasi dapat berhubungan dengan pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utang kepada koperasi kredit. Dalam hal inter linkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan perusahaan non-koperasi karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir. 4. Participation



Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai koperasi miliknya dengan memberikan kontribusi keuangan dalam bentuk simpanan pokok, simpan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu melalui usaha



pribadinya.



5. Transaction Cost Faktor lain yang dapat menurunkan biaya koperasi pada koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (transaction cost). Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang ada di luar biaya produksi atau biaya yang timbul atas pengenaan penukaran suatu produk. Biaya ini timbul ketika suatu organisasi perusahaan mengadakan pembelian input dan penjualan output. Pada saat pembelian input biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya mencari informasi tentang input, biaya penelitian input, biaya kontrak, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar. Sedangkan pada saat penjualan output biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar, biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak dilanggar. 6. Reduksi Terhadap, Risiko Ketidakpastian (Uncertainty) Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul



karena



faktor



eksternal. Koperasi maupun badan usaha yang lain mempunyai ketidakpastian dalam hal harga barang, permintaan dan penawaran, modal, tingkat bunga, dan lain-lain.



G. Persyaratan Umum Keberhasilan Perkembangan Koperasi Seperti yang dikemukakan terdahulu, tugas utama perusahaan koperasi menunjang kegiatan perusahaan koperasai dan rumah tangga anggotanya dalam rangka meningkatkan kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan



jasa yang dibutuhkan, yang mungkin sama sekali tidak tersedia di pasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan resmi. Guna mencapai tugas tersebut, koperasi harus tumbuh dan berkembang secara efektif dan efisien. Beberapa persyaratan keberhasilan perkembangan koperasi yang secara umum diterima oleh teori ekonomi koperasi dijelaskan oleh Hanel (1989) schagai berikut : 1. Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien atau produktif, artinya koperasi



harus



memberikan



manfaat



dan



menghasilkan



potensi



peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya. Dengan kata lain, sebagai perusahaan, koperasi harus berusaha secara efisien yang sanggup bersaing dengan berhasil di pasar. 2. Organisasi koperasi harus efisien atau efektif bagi anggotanya, artinya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kontribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya, ketimbang hasil yang mungkin diperolell dari pihak lain. 3. Dalam jangka panjang, koperasi harus memberikan kepada setiap anggota suatu saldo positif antara pemanfaatan (insentif) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan (kontribusi)nya kepada koperasi. 4. Koperasi



harus



mampu



menghindari



terjadinya



situasi



dimana



kemanfaatan dari usaha bersama itu menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena kedudukan sebagai orang luar semakin menariknya, atau karena usaha koperasi mengarah ke usaha bukan anggota.



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan



B. Saran



DAFTAR PUSTAKA Suwandi, Ima. Koperasi Oraganisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Bharatara Karya Aksara. Jakarta. 1985. Dra. Ninik Widiyanti dan Y.W Sunindhia, S.H..Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 1992 http://gioakram13.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-dalam-analisisorganisasional.html



LAMPIRAN