Makalah Ekonomi APBN Dan APBD Real [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rizal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Materi Ekonomi



Oleh : Saya Sendiri XI IPS 1



SMA Islam Al-Musyawarah Lembang 2019-2020



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini. Tugas ini dikerjakan untuk bukan hanya untuk melengkapi nilai ekonomi tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan agar bermanfaat dikemudian hari. Tak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Terlepas dari semua itu penulis menyadari bahwa hasih ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis menerima segala kritik dan saran dari pembaca. Penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca.



Lembang, 15 Januari 2020



i.



Daftar Isi KATA PENGANTAR...................................................................................................................1 DAFTAR ISI..................................................................................................................................2 BAB 1 PENDAHULUAN..............................................................................................................3 1.1 Latar Belakang........................................................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah................................................................................................................... 1.3 Tujuan Makalah...................................................................................................................... BAB 2 PEMBAHASAN................................................................................................................ 2.1 Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )............................................................... 2.1.1 Pengertian APBN............................................................................................................... 2.1.2 Fungsi APBN..................................................................................................................... 2.1.3 Tujuan APBN.................................................................................................................... 2.1.4 Struktur dan Komponen APBN...................................................................................... BAB 3 APBD.............................................................................................................................. 2.2.1 Pengertian APBD............................................................................................................. 2.2.2 Fungsi APBD................................................................................................................... 2.2.3 Tujuan APBD.................................................................................................................. 2.2.4 Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD......................... 2.2.5 Cara Penyusunan APBN dan APBD........................................................................... BAB 4 PENUTUP.................................................................................................................. 3.1 Kesimpulan......................................................................................................................



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selam satu tahun anggaran, bisa diibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisis pengeluaran. Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang, ini mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat. 1.2 Rumusan Masalah Dari pendahuluan yang sudah penulis sampaikan maka rumusan masalah yang muncul adalah sebagai berikut :    



Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) ? Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) ? Apa saja sumber penerimaan pendapatan negara dalam APBN dan APBD ? Bagaimana proses penyusunan APBN dan APBD



1.3 Tujuan Makalah Dari rumusan masalahh yang ada, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu : 1. Untuk mengetahui APBN dan APBD di Indonesia 2. Untuk mengetahui apa saja sumber penerimaan pendapatan negara dalam APBN dan APBD 3. Untuk mengetahui tahapan dalam RAPBN dan RAPBD sehingga bisa digunakan dalam mengolah dana.



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) 2.1.1 Pengertian APBN Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Pasal 1 angka 7, UU No.17/2003. Merujuk Pasal 12 UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.APBN dakam satu tahun anggaran meliputi :   



Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.



Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara.Pasal 12 ayat 2 UU No.1/2004 tahun anggaran dalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya tahun anggran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebgai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara ( Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UUNo.1/2004 ). 2.1.2 Fungsi APBN APBN merupakan instrumrn untuk mengatur pengeluaran dan pendapata negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi,perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 1. Fungsi otosisasi, mengandung arti bahwa anggarn negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat. 2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut 3. Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya sertameningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.



5. Funsi distribusi berarti bahwa kebijkan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6. Fumgsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 2.1.3 Tujuan APBN Tujuan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2.1.4 Struktur dan Komponen APBN 1. Pendapatan negara dan hibah Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :  



2.



3. 4. 5.



Penerimaan pajak meliputi : dalam negri,perdagangan internasional. Peneimaan negara bukan pajak ( PNBP ) , meliputi : Sumber daya alam,BUMN, Layanan umum ( BLU ) , dan pajak lainnya. Belanja negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain, belanja pegawai,belanja barang, belanja modal, pinjaman, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan lain-lain. Keseimbangan primer APBN adalah jumlah pendapatan negara dikurangi belanja negra diluar pembayaran bunga utang. Surplus/ Defisit APBN adalah keadaan dimanaa pendapatan negara lenih besar daripada belanjaan negara. Pembiayaan APBN adalah setiap yang dibayarkan kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.



BAB 3 APBD 2.2.1 Pengertian APBD APBD adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu ( biasanya satu tahun ). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 2.2.2 Fungsi APBD APBD mempunyai fungsi yang sama dengan APBN yang sudah dijelaskan sebelumnya. Diantaranya fungsi stabilisasi, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi regulasi. Berdasarkan UUD 1945 ayat 1,2,3,pemerintah wajiib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Negara ( RAPBN ). 1. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umunya dilaksanakan pemerintah daerah. 2.2.3 Tujuan APBD Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata. 2.2.4 Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD A. Sumber penerimaan pendapatan negara dalam APBN Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu : a. Penerimaan dalam negeri : Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara dibedakan menjadi 2 sumber yaitu : 1) Pajak Penerimaan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak/ pungutan ekspor. 2) Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya. b. Penerimaan hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerinahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan.



B. Sumber penerimaan pendapatan negara dalam APBD Menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pendapatan daerah berasal dari : a. Pendapatan daerah 1) Pendapatan asli daerah. 2) Sumber PAD adalah pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD yang sah terdiri dari : 1) Penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga. 2) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 3) Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah. b. Penerimaan pusat Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus. 2.2.5 Cara Penyusunan APBD dan APBN Proses penyusunan APBN bisa dikelompokkan kedalam 2 tahapan, yaitu : 1. Proses pembicara pendahuluan antara pemerintah dan DPR dari bulan Februari sampai dengan pertengahan Agustus. 2. Pengajuan, pembahasandan penetapan APBN, dimulai pertengahan Agustus sampai dengan bulan Desember. Langkah-langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut : 1. Pemerintah menyusun rancangan anggran pendapatan dan belanja negara ( RAPBN ), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentul DUK ( Daftar Usulan Kegiatan ) dan DUP ( Daftar Usulan Proyek ). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan. 2. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas. 3. DPR membahas RAPBN dengan tujuan diterima atau ditolak. 4. Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah unuk dilaksanakan. Namun jika ditlak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya. Langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut : 1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.



2. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah.Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. 3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur atau bupati atau wali kota. BAB 4 4.1 Pengertian Pajak Secara ekonomis, ada asumsi bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara tidak langsung berlaku bagi pajak. Pajak mempunyai karakteristik sendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak, dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran ( budgeter ) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Ada beberapa pengertian pajak, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam Zain ( 2009 ), pajak adalah peralihan dari pihakrakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang – barang publik, misalnya jalan raya dan jembatan. 2. Prof. Dr. P.J.A. Adrianindalam Zain ( 2009 ), pajak adalah iuran masyarakat kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan umum ( undang-undang ) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 san terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undnag dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ciri – ciri pajak adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara. Pembayaran yang didasarkan pada norma – norma hukum. Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum.



5. Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung. 4.2 Fungsi Pajak A. Fungsi Bujeter ( budgetair ) pajak Fungsi bujeter disebut fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal ( fiscal function ), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Disini, pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi bujeter pajak memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan APBN itulah sebabnya data penerimaan pajak tercantum dalam APBN. B. Fungsi Alat Pengatur ( regulerend ) Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan,seperti pajak impor atau bea masuk atas kegiatan impor komoditas tertentu. Sebaliknya, pembebasan pajak ekspor merupakan salah satu contoh peran pajak pada kegiatan ekonomi. Dengan pembebasan pajak ekspor, barang-barang Indonesia diluar negeri semakin kompetitif dan sekaligus menggairahkan perusahaan ekspor. C. Fungsi Alat Penjaga Stabilitas Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBm terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan. D. Fungsi Sarana Redistribusi Pendapatan Pemerintah membutuhkan dan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan kan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak. 4.3 Manfaat Pajak Pajak memiliki manfaat yang sangat besar bagi rakyat dan pembangunan Indonesia. Melalui pajak yang kita bayar, pemerintah akan memiliki pendanaan untuk membiayai berbagai pembangunan fisik, menggaji pegawai negeri, bahkan membatu korban bencana alam. Selain itu manfaat lain bagi pajak adalah sebagai berikut : 1. Pembangunan fasilitas dan infrastruktur. 2. Dana alokasi umum.



3. Pemilihan umum. 4. Penegakan umum. 5. Subsidi pangan. 6. Subsidi BBM. 7. Pelayanan kesehatan. 8. Pertahanan dan keamanan ( hankam ). 9. Pelestarian lingkungan hidup. 10. Penanggulangan bencana. 11. Pelestarian budaya. 12. Transportasi massal. 13. Menyediakan biaya listrik yang relatif terjangkau oleh masyarakat. 4.4 Tarif Pajak Tarif pajak dapat dihitung dengan empat tarif yaitu : 1. Tarif Proporsional adalah tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, jumlah pajak kecil. Sebaliknya, jika penghasilan besar, jumlah pajaknya juga besar. 2. Tarif Progresif adalah penetapan tarif pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah. Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin besar pula. 3. Tarif Degresif adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk pendapatan yang semakin meningkat. Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin kecil. 4. Tarif Tetap adalah besarnya pajak dikenakan jumlah tetap dengan jumlah rupiah tertentu. Jumlah pajak tetap berapa pun jumlah pendapatan. 4.5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya. 1. Dasar hukum : pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan undang-undang. Adapun pemungutan retribusi berdasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat yang lebih rendah. 2. Balas jasa : Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secra langsung. Adapun pada retribusi, balas jasa dapat ditunjukkan secara langsung kepada individu. 3. Objek Pemungutan : Pada pajak, pemungutannya dilakukan secara umum. Artinya, pajak berlaku pada setiap orang yang memenuhi syarat. Adapun pada retribusi, pemungutan hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah. 4. Sifat dan Sanksi : Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa tidak membayar, maka ia akan mendapat sanksi secara yuridis. Pada retribusi, pemungutan dapat dipaksakan, tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak. 5. Lembaga Pemungut : Pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah saja.



4.6 Asas Pemungutan Pajak 1. Equality, asas ini menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan tiap subjek pajak. Tidak ada diskriminasi diantara sesama waji pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masingmasing. Setiap orang yang mempunyai kondisi yang sama harus dikenakan pajak yang sama. 2. Certainty, asas ini menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya, kepastian objek pajak, dan kepastian tata cara pemungutannya. Kepastian ini menjamin setiap orang untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan kewajiban membayar pajak karena segala sesuatunya sudah jelas. 3. Convenience of payment, asas ini menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sangat bijaksana jika pemotongan pajak dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan dan yang sudah memenuhi syarat objektifnya, yaitu penghasilan diatas penghasilan minimumnya. 4. Economics, asas ini menekankan pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak. Artinya, biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang dipungut. 4.7 Jenis-Jenis Pajak 1. Pihak yang menanggung pajak Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung. a. Pajak Langsung (direct tax). Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). b. Pajak Tidak Langsung (indirect tax). Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat ketetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai,pajak penjualan dan cukai, pihak yang memungut adalah perusahaan dan pihak yang menanggung adalah konsumen. 2. Lembaga yang Memungut Pajak Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut pajak dibedakan menjadi 2 yaitu : a. Pajak Negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah. b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kabupaten/kota. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah, jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:



1) Jenis pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar lendaraan bermotor, pajak air pemukiman, dan pajak rokok. 2) Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, seta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 4.8 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia a. Official Assesment System Sistem ini dilaksanakan sampai pada tahun 1967. Dalam sistem ini, wewenang pemungutan pajak pada fiscus ( Pemungutan pajak ). Fiscus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak. Surat ini menjadi bukti timbulnya suatu utang pajak. Dalam sistem ini para wajib pajak bersifat pasif dan menunggu ketetapan fiscus mengenai utang pajaknya. Keadaan ini sering disalah gunakan oleh para fiscus untuk mencari kesempatan dalam kesempitan. Terutama dalam proses negosiasi penetapan atau perhitungan besar pajak, sering kali terjadi “ tawar menawar “ antara fiscus dan wajib pajak. b. Semi Self Assesment System dan Withholding System Sistem ini dilaksanakan pada periode 1968-1983. Semi self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang pelimpahan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiscus. Mekanisme dalam pelaksanaan sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib pajak pada akhir tahun menaksir sendiri besarnya utang pajak yang harus dibayar pada akhirtahun pajak. Besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiscus. Di Indonesia sistem ini diterapkan dengan sistem witholding yang pada itu dikenal dengan sebutan tata cara MPS (menghitung pajak sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang). Witholding adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga, bukan pada fiscus ,aupun wajib pajak itu sendiri. Pada masa tersebut, besarnya angsuran pajak ditentukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan oleh pihak ketiga berdasarkan suatu anggapan, sedangkan besarnya pajakterutang yang sesungguhnya akan ditetapkan kemudian oleh fiscus. Penerapan sistem ini pada hakikatnya sudah jauh lebih baik daripada sistem pemungutan yang sebelumnya, namun disana-sini masih ditemukan penyelewengan oleh oknum pajak, misalnya pembayaran pajak atas dasar kompromi. c. Full Self Assesment System Sistem ini dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar perombakan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983. Sistem pembayaran pajak yang berlaku saat ini dilandasi oleh sistem pemungutan dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan. Sistem ini dikenal dengan sebutan Full Self Assesment System. Pengertian ini jelas penekanannya adalah wajib pajak harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan dari fiscus. Sistem ini diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-



besarnya bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya. 4.9 Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia Landasan alur prosedur administrasi pajak adalah prinsip sistem perpajakan self assesment. Dalam sistem ini, wajib pajak hendaknya lebih proaktif dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak melakukan sendiri pendaftaran, penghitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak. Dilain pihak, kantor pajak memiliki tugas melayani wajib pajak. Kantor pajak memberikan pembinaan, penyuluhan, pengawasan, hingga pada langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement). 4.10 Objek dan Cara Pengenaan Pajak 1. Objek Pajak Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik itu keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya, objek PPh adalah penghasilan itu sendiri, dan objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan bangunan. 2. Tata Cara Pemungutan Pajak Terdapat berbagai tata cara pemungutan pajak terhadap objek pajak. Tata cara itu dapat dilakukan berdasarkan stelsel berikut : a. Stelsel Nyata. Stelsel ini menerangkan bahwa pemungutan pajak baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun setelah mengetahui penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam masa pajak yang bersangkutan. b. Stelsel Anggapan. Dalam stesel ini, anggapan pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun pajak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan suatu anggaran penerimaan atau pendapatan oleh wajib pajak. Anggapan ini dapat menggunakan perbandingan data antara penerimaan/pendapatan wajib pada tahun sebelumnya yang dianggap sama dengan pendapatan yang akan diperoleh pada tahun sekarang. c. Stelsel Campuran. Dalam stelsel ini berlaku pengenaan pajak pada awal tahun yang didasarkan pada suatu anggapan dan pada akhir tahun yang didasarkan pada suatu kenyataan, sehingga menurut stelsel ini akan terjadi penghitungan kembali untuk menentukan masalah kelebihan atau kekurangan pajak.



Unsur unsur yang digunakan dalam Perpajakan a) b) c) d)



Adanya Subjek Pajak (orang/badan yang dibebani Pajak) Wajib Pajak (orang/badan yang melakukan tindakan perpajakan) Objek Pajak (Benda/barang yang menjadi sasaran Pajak) Tarif Pajak (Dasar penggunaan besarnya Pajak) Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak 1) 2) 3) 4)



Keadilan Kepastian (kepastian Hukum yang jelas) Kelayakan (Pajak dipungut tidak memberatkan wajib Pajak) Prinsip Ekonomi (Mempertimbangkan Biaya Pungut Pajak)



Asas dan sistem Perpajakan 1. Asas Domisili atau Tempat tinggal 2. Asas Sumber (Negara berhak mengenakan pajak untuk yang berpenghasilan yang bersumber di wilayahnya)



Sanksi Kelalaian dalam Pemungutan Pajak



1) Sanksi Adminstrasi 2) Sanksi Pidana Perhitungan tarif Pajak 1. Pph (Pajak Peghasilan) Penghasilan berupa gaji,upah,honorium,dll yang dikenakan bagi setiap wajib pajak. 2. Penghasilan tidak kena Pajak (PTKP) Untuk wajib pajak dihitung berdasarkan penghasilan bersih atau Netto dikurangi penghasilan tidak kena pajak.