Makalah Ekonomi Uang Dan Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



2



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Pada makalah ini dibicarakan uang, bank, seluk beluk uang dan Bank serta sejarah uang dan bank. Adapun makalah ini mencakup sejarah perkembangan uang, konsep uang, jenis uang, fungsi dan peranan uang, sejarah bank, jenis dan fungsi bank, tugas dan lapangan usaha bank, sumber dana dan penanaman dana serta jasajasa perbankan. Dikarenakan ada materi mengenai uang maka dapat kita bayangkan bagaimana kegiatan perekonomian pada masa lalu bisa berjalan atau berlangsung tanpa uang. Pada masa lalu dan masa kini, perekonomian dapat dibedakan atas perekonomian barter dan perekonomian uang. Dimana perekonomian barter menggunakan prinsip tukar menukar barang dalam transaksinya, sedangkan perekonomian uang telah menggunakan alat pembayaran yang sah dalam melakukan transaksi. Karena telah menggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah, maka uang pun dibagi atas dua macam yaitu uang kartal dan uang giral. Dimana uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam, sedangkan uang giral adalah uang yang bisa diterbitkan oleh bank umum seperti cek, giro. Karena perkembangan bank semakin



meluas



maka



bank



pun



mulai



dikelompokkan dalam berbagai jenis. Salah satunya adalah jenis bank bila dilihat dari fungsinya, kepemilikannya, statusnya hingga kegiatan operasionalnya. Dengan berbagai macam jenis-jenis bank yang ada, dan memiliki lapangan usaha yang berbeda-beda pula, namun tugas utama bank tetaplah menghimpun dan menyalurkan kembali dana dari masyarakat dan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.



B. Pembatasan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, terlihatlah bagaimana kegiatan perekonomian yang ada diIndonesia berjalan dengan uang dan bank. Oleh karena berbagai kerbatasan yang penulis miliki dan untuk memperoleh hasil yang maksimal, maka penulis membatasi permasalahannya yaitu “Uang, Bank dan Sejarahnya” C. Rumusan Masalah 4



Sesuai pembatasan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka dapat penulis rumuskan masalah dalam makalah ini yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bagaimana sejarah perkembangan uang? Apa saja konsep-konsep uang, jenis serta fungsi dan peranan uang? Bagaimana sejarah bank? Apa saja jenis, fungsi, serta tugas dan lapangan usaha bank? Dari mana sumber dana dan penanaman dana bank? Apa saja jasa-jasa perbankan?



D. Tujuan Penulisan Mengingat masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah ini yaitu menenamkan pengertian pengertian para pembaca agar dapat memahami uang, bank, serta sejarahnya secara jelas dalam lingkup kehidupan ekonomi. E. Manfaat Penulisan Penulis berharap makalah ini berguna antara lain: a. Untuk memenuhi salah satu tugas Dasar Dasar Ilmu Ekonomi b. Untuk bahan bacaan serta informasi bagi pembaca dan penulis khususnya dalam bidang uang dan bank c. Untuk referensi bagi penulis tentang ekonomi uang dan bank d. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan bahan masukan bagi penulis selanjutnya



BAB II PEMBAHASAN Kegiatan Belajar 1 A. SEJARAH PERKEMBANGAN UANG Berdasarkan sifat perdagangan yang dijalankan dalam berbagai masyarakat (dimasa lalu dan masa kini), perekonomian dapat dibedakan dalam dua jenis: 5



“Perekonomian Barter dan Perekonomian Uang”. Perekonomian barter mempunyai beberapa kelemahan antara lain : 1. Perekonomian barter memerlukan “kehendak ganda yang selaras” 2. Penentuan harga sukar ditentukan 3. Perekonomian barter membatasi pilihan pembeli 4. Menyulitkan pembayaran tertunda 5. Sukar menyimpan kekayaan Oleh karena beberapa kelemahan diatas, maka orang mulai



beralih



keperekonomian uang. Perekonomian uang dari sejak dahulu sampai sekarang pada intinya terbagi menjadi tiga tahap, yaitu: 1. Penggunaan uang barang Uang yang pertama kali digunakan sendiri dari barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Barang-barang tersebut antara lain : berupa alat pertahanan (pedang, pisau) dapat pula berupa kerang, gelang, dll 2. Penggunaan emas dan perak sebagai uang sifat-sifat yang menyebabkan emas dan perak digunakan sebagai uang adalah: a. Disukai banyak orang b. Mempunyai mutu yang sama c. Tidak mudah rusak d. Mudah dibagi menjadi pecahan yang kecil e. Jumlah sangat terbatas dan untuk memperolehnya butuh usaha f. Mempunyai nilai yang stabil Meskipun demikian, emas dan perak memiliki beberapa kelemahan dalam penggunaannya, antara lain: a. Emas dan perak memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpannya b. Emas dan perak benda yang berat c. Emas dan perak sukar ditambah jumlahnya 3. Penggunaan uang kertas dan uang barang Uang kertas pada mulanya adalah merupakan surat tanda bukti dari bank yang menyatakan bahwa yang memegang surat tersebut mempunya simpanan dalam bentuk emas dan surat tadi dapat ditukar sewaktu-waktu dengan emas. Uang kertas yang sekarang digunakan diberbagai negara adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan lagi bank umum. Meskipun demikian dinegaranegara yang sudah maju, bank umum merupaakan pencipta uang pertama. Uang yang diciptakan oleh bank umum tersebut dinamakan uang giral atau uang bank. B. KONSEP UANG Untuk memahami konsep tentang uang, berikut ini disajikan beberapa definisi uang dari para ahli: 1. Robertson, dalam bukunya “money” (1922)



6



Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barangbarang 2. R. S Sayers dalam bukunya “modem banking” (1938) Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang 3. A. C Pipou dalam bukunya “The veil of Money” Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar 4. A. G Mart dalam bukunya “Money, Debt and Economic Activity” Uang adalah kekayaan yang mana empunya dapat melunasi hutangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga 5. Rollin G. Thomas dalambukunya “Our Modern Banking and Monetary System”. Uangadalahsegalasesuatu



yang



siapsediadanpadaumumnyaditerimauangdalampembayaranpembelianpembelianba rang-barang, jasa-jasadanuntukpembayaranutang. Dari kelima definisi diatas jelaslah apa yang dimaksud dengan uang. Jadi jika suatu barang sudah memenuhi syarat yang digambarkan oleh masing-masing definisi tersebut, itu berarti benda tersebut adalah uang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai, yang pada waktu bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Agar masyarakat menyetujui penggunaan benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. b. c. d. e. f.



Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu kewaktu Mudah dibawa Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya Tahan lama Jumlahnya mempunyai mutu yang sama Bendanya mempunyaai mutu yang sama



C. JENIS-JENIS UANG 1. Uang menurut badan yang mengeluarkan: a. Uang kartal Uang kartal yaitu alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh dalam masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. b. Uang giral (deposito money)



7



Uang giral atau biasa pula disebut bank deposito money adalah hutang suatu bank kepada seseorang atau kepada badan (perusahaan). Bank deposit money itu ada dua macam:  Deman Deposit Money  Time Deposit Money Hanya deman deposit money yang dianggap sebagai uang giral, sedangkan time deposit money yang pengambilannya berjangka tidak dapat dianggap sebagai uang giral, jadi uang giral itu adalah hutang suatu bank disimpan. Untuk mengambil uang giral dapat menggunakan cek atau giro.  Cek : suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana kepada seseorang yang telah dituju oleh pemilik rekening.  Giro Bilyet : surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening nasabah yang lain yang telah ditujuk 2. Uang menurut bahan pembuatannya: a. Uang logam



Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak. Uang logam memiliki 3 macam nilai yaitu:  Nilai Intrinsik → nilai bahan untuk membuat mata uang  Nilai Nominal → nilai yang tercantum pada mata uang 8



 Nilai Tukar



→ kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu



barang b. Uang Kertas Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).



3.



Uang menurut nilainya a. Uang penuh (Full Bodied Money) Uang penuh adalah mata uang yang nilai materialnya sama dengan nilai yang tertulis didalam mata uangnya. Hal ini hanya mungkin terdapat pada mata uang yang terbuat dari logam mulia (emas dan perak) serta di dalam masyarakat tersebut dipernuhi dua syarat sebagai berikut: a. Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang, meleburnya, menjualnya, atau memakainya. b. Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Contohnya: uang emas dan uang perak



b. Uang Tanda (Token Money) Menurut Geroge N. Halm “money which is not full bodied is token money, i.d. money whose monetary of face value is greater than the value of the material of which is made, yaitu uang yang nilai moneternya atau nilai nominalnya lebih tinggi dari uang pada nilai bahan untuk membuatnya. Jadi, uang tanda yaitu uang 9



yang nilai moneter atau nilai nominalnya lebih tinggi dari uang pada nilai bahan untuk membuatnya. Contoh: uang kertas D. FUNGSI DAN PERANAN UANG a. Uang sebagai Unit Perhitungan nilai semua barang dapat diperhitungkan dengan uang dan pembukuan dapat diadakan dengan cara yang sama. Uang menjadi denominator umum. Para ahli ekonomi menyebut aspek uang ini sebagai unit fungsi perhitungan b. Uang sebagai alat tukar Untuk melaksanakan fungsi alat tukar, uang harus dapat diterima secara umum, yakni hampir semua orang harus mau menerima uang untuk membayar barangbarang yang dihasilkan dan jasa-jasa yang diberikan. Dan apapun yang dapat diterima demikian adalah uang. c. Uang sebagai gudang nilai Adalah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar, baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu, jadi orang-orang mau dibayar seminggu sekali atau sebulan sekali karena mereka mengetahui bahwa uang yang dibayarkan sekarang sama dengan uang yang dibayarkan besok. Pendeknya, fungsi gudang nilai adalah syarat yang perlu tetapi tidak mencukupi untuk menyebut sesuatu sebagai uang d. Uang sebagai standart / ukuran pembayaran yang ditunda Ini hanya merupakan cara fantasi untuk menyatakan bahwa hutang-hutang dinyatakan dengan uang.



KEGIATAN BELAJAR 2 A. SEJARAH BANK/PERBANKAN Kegiatan dan sejarah perbankan mulai di kenal sejak zaman Babylonia terjadi sekitar 200 SM. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan dikenal sebagai temples of Babylonia. Sesudah Greek Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanan dan meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Kemudian itu terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa. Pada tahun 1711 didirikan Bank Venesia dan merupakan bank Negara pertama. Kemudian berturutturut berdirilah Bank of Genoa dan Bank Barcelona pada tahun 1320. Hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus 10



berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa. Sekitar abad ke-16 di London, Amsterdam serta Anterwepen dan Leuven tukangtukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas memberikan suatu tanda deposito yang disebut Goldsmith’s note. Lambat laun deposito itu diterima sebagai pembayaran atau menjadi uang kertas. Namun lama kelamaan Goldsmith’s note olah pemiliknya jarang ditukarkan kembali dengan uang logam. Karena hal itu, tukang emas mulai membaranikan diri mempargunakan kesempatan Goldsmith’s note, sekalipun jaminan emas tidak ada, namun itu tetap merupakan bukti utangnya. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional. Di Indonesia sendiri, sejarah perbankan dimulai dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada waktu ini antara lain: 1. De Javasche NV 2. De Post Paar Bank 3. De Algemevolks Crediet Bank 4. NederlandHandles Maatscappij (NHM) 5. Nationale Handle Bank 6. De Escompto Bank NV Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropa lainnya diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Bank Nasional Indonesia 11



2. bank Abuan Saudagar 3. NV Bank Boemi 4. The Charteredbank of India 5. The Yokohama Species Bank 6. The Matsui Bank 7. The Bank of China 8. Batavia Bank



Sejarah BRI Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang pribumi. Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI. Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI. Setelah berjalan selama satu bulan, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim). Berdasarkan Undang-Undang tahun 1967, mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Sejak 1 Agustus 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah 12



Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini. Yang membuat BRI bertahan, setiap pemimpin di BRI itu selalu memegang amanah visi pendirinya Raden Bei Aria Wiriatmadja. Waktu mendirikan Bank Priyayi (BRIRI), Raden Aria menginginkan bank tersebut dapat membantu masyarakat terhindar dari jerat lintah darat. Amanah tersebut dipegang terus oleh pemimpin-pemimpin berikutnya, sampai sekarang. BRIRI selalu mengalami perubahan-perubahan. Meskipun namanya sudah berganti, tapi sasarannya tetap sama. Zaman Kemerdekaan namanya menjadi BRIRI. Lalu zaman pak (Muhammad) Hatta menjadi wakil presiden, didirikanlah Bank Koperasi Petani dan Nelayan. Namun pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan BRIRI itu masih tetap fokus pada amanah pendirinya. Dengan perubahan-perubahan yang terjadi, BRI selalu bisa menyesuaikan. BRIRI tidak melawan perubahan, tapi dengan perubahan yang ada ,BRIRI ikut mengubah dirinya. Itulah yang membuat BRI dapat terus bertumbuh.



B. JENIS DAN FUNGSI BANK Awalnya jenis perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, dimana menurut Undang-Undang ini pengaturan fungsi bank dibedakan dalam jenis : 1. 2. 3. 4. 5.



Bank sentral Bank umum Bank tabungan Bank pembangunan Bank desa ( rural bank ) Namun saat ini jenis-jenis bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.



Walaupun terdapat beberapa perbedaan dari Undang-Undang sebelumnya, namun kegiatan utama bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali tetaplah tidak berubah, bahkan bertambah padat dan berkembang. Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:



13



1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Adapun jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain : 1. Dilihat dari Segi Fungsinya Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari : a. Bank Umum Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). b. Bank Sentral Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk : 1. mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, 2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, 3. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, 4. mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. a. Tujuan Bank Indonesia •Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. •Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan



14



kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). 2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya Disamping dapat dilihat dari segi fungsinya, bank juga dapat dilihat dari segi kepemilikannya. Maksudnya adalah siapa-siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah : a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara ( BTN ). Selain itu ada juga Bank Milik Pemerintah Daerah ( BPD ) yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jawa Barat, Bank Riau, Bank Bali, dan lain sebagainya. b. Bank Milik Swasta Nasional Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain. c. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, Bank of America, Bangkok Bank, American Express Bank, dan lain-lain d. Bank Milik Koperasi Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia ( Bank Bukopin ) e. Bank milik campuran Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan 15



pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh warga negara indonesia. Contonya adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Sumitomo Niaga Bank.



3. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut : 1) Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia. 2) Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara ( dalam negri ). f. Dilihat dari segi Kegiatan Operasionalnya 1) Bank Konvensional Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih



16



dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu : a. Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya ( kredit ) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bungan tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan spread based b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu, dikenal dengan istilah fee based 2) Bank Syariah Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.



17



Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah). c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.



C. TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK 1. Tugas Bank Indonesia 18



Berdasarkan undang – undang No. 13/1968 tugas Bank Indonesia terdiri dari : 1. Tugas Pokok Membantu pemerintah dalam : a). mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah b). mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. 2. Tugas di Bidang Pengedaran uang Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. 3. Tugas di Bidang Perbankan dan Perkreditan a). memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan. b). mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit. c). membina perbankan dengan cara : · Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran · Menetapkan ketentuan – ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank – bank · Memberikan bimbingan kepada bank – bank guna penatalaksanaan likuiditas bank – bank. d). menerima laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank dalam rangka mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan di bidang perbankan dan perkreditan. e). Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank – bank dengan cara : · Menerima penggadaian ulang 19



· Menerima sebagai jaminan surat – surat berharga 4. Tugas di Bidang Hubungan Keuangan dengan Pemerintah a). bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah. b). menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor di seluruh wilayah Indonesia.. 5. Tugas di Bidang Pengerahan Dana Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. 6. Tugas di Bidang Hubungan Internasional a). menyusun rencana devisa untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional. b). untuk menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional : · Pemerintah menetapkan syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara. · Bank Indonesia mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimal emas dan devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang diatur oleh undang – undang. · Bank Indonesia dapat menjalankan pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan luar negeri. 7. Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 20



Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang: (a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, (b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. (3) mengatur dan mengawasi bank Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. (4) Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi ) (5) mengatur perkreditan (6) Mengajukan percetakan / penambahan mata uang 7). memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat. 8). memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup. 2. Lapangan Usaha Bank Umum Lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan yang secara terinci adalah sebagai berikut : Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain: a)menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; b)memberikan kredit; c)menerbitkan surat pengakuan utang; d)memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; e)menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan



21



atau dengan pihak ketiga; f)menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan g)melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek..



3. Tugas Bank Perkreditan Rakyat Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank perkreditan rakyat secara lengkap menurut UU Tahun 1998 adalah : 



Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, paling lama 3bulan,tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.







Tidak diperkenankan ikut dalam lalu lintas giro, mengeluarkan kuitansi yang berfungsi sebagai cek karena BPR merupakan bank yang tidak dapat menciptakan uang







Menerima dan memberikan kredit kepada para pedagang pasar dan penduduk desa, dengan syarat : a. Tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa jaminan b. Didalam perjanjian dan kesepakatan tidak diperkenankan menetapkan bahwa seandainya debitur tidak dapat melunasi hutangnya maka jaminan akan jatuh kepada pihak bank c. Didalam penetapan suku bunga hendaklah berpedoman kepada suku bunga yg berlaku, dan penetapan biaya-biaya administrasi tidak boleh melebihi 2,5% dan hanya dipungut sekali saja pada saat pemberian kredit d. Tidak diperkenankan memberikan jangka waktu ciciclan kredit kurang dari satu minggu







Tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian



D. SUMBER DANA DAN PENANAMAN DANA 22



Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat. Secara garis besar sumber dana bank dapat di bagi tiga, yaitu: a)



Dana yang bersumber dari bank itu sendiri



Modal setor yang berasal dari pemegang saham dapat dikatakan tetap (permanen), dalam arti pemegang saham yang menyetor uang tersebut tidak bebas setiap saat menarik dananya. Cadangan dan keuntungan yang belum terbagi, sejauh belum dikeluarkan dari kas bank, tentunya akan tetap mengendap sebagai modal kerja atau sebagai dana yang siap diputar. b)



Dana yang bersumber dari masyarakat luas



Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Dana yang berasal dari masyarakat luas terdiri dari: 1. Simpanan Giro (Demand Deposit) a. Jenis Rekening Rekening nasabah dibagi menjadi dua golongan, yaitu: rekening atas nama suatu badan dan rekening perorangan. b. Pengertian Setoran Giro Tiga hal yang dapat kita perhatikan dari pengertian tentang giro, yaitu: 1) Simpanan pihak ketiga 2) Penarikan dapat dilakukan setiap hari 3) Cara penarikan dapat dilakukan dengan cek, pemindahan bukuan dan surat perintah lainnya. c. Kegunaan Rekening Giro



23



1) Dapat membayar jual/beli dengan menggunakan cek 2) Dapat mengirim transfer 3) Keamanan/rahasia terjamin 4) Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar 5) Dapat diambil sewaktu-waktu d. Jasa Simpanan Giro Untuk setiap simpanan giro diberikan jasa giro yang menarik berdasarkan perhitungan saldo terendah setiap bulan dengan tariff yang besarnya ditetapkan oleh bank. Jasa giro (bunga) dari giro dikenakan pajak atas bunga, deviden dan royalty (PBDR) sebesar 10%. e. Giro Valuta Asing Pada hakekatnya giro valuta asing sama dengan rupiah. Namun ada perbedaannya, yaitu: 1) Giro valuta asing tidak diberikan cek, penarikan dapat dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis yang ditandatangani oleh pemegang giro. 2) Jenis valuta asing giro adalah valuta asing Jakarta 3) Bank yang dapat menyelenggarakan giro valuta asing adalah Bank Devisa 4) Untuk setiap simpanan giro valuta asing diberikan jasa perkembangan tingkat bunga yang berlaku di pasar internasional 5) Dapat dimintai dalam bentuk tunai asing sepanjang persediaan bank memungkinkan. 2. Deposito



24



Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antar pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Dalam praktek kita mengenal adanya “Deposito Berjangka” dan “Sertifikat Deposito”. Bila waktu yang telah ditentukan telah habis, maka deposito akan ditarik atau dapat diperpanjang a. Jenis-Jenis Deposito 1) Deposito Valuta Asing Berjagka. 2) Sertifikat Deposito. 3) Deposit On Call, adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. 4) Deposito Automatic Roll Over, adalah deposit yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang (deposan) menganggur tanpa berbunga. 3. Tabungan Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang menerimanya, hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Terdapat 4 jenis tabungan, yaitu Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH) dan tabungan lainnya 4. Setoran Jaminan 5. Dana dari Transfer c)



Dana yang bersumber dari lembaga keuangan



Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:



25



1. Kredit Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga



diberikan



kepada



pembiayaan



sektor-sektor



usaha



tertentu.



2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bankbank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek (7 hari) dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.



3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.



4. Fasilitas Diskonto Dalam Rupiah. Merupakan penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pemberian promes yang diterbitkan oleh bank umum yang tergolong cukup sehat atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto disediakan dalam 2 jenis: a. Fasilitas diskonto yang disediakan dalam rangka untuk memperlancar pengaturan dana sehari-hari, (Diskonto I) b. Fasilitas diskonto yang disediakan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas sementara, (Diskonto II) Jangka waktu dasar minimal diskonto I adalah 15 hari.



5. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Dana yang terhimpun oleh suatu bank, akan diputar kembali ditanam oleh masyarakat yang membutuhkannya, antara lain: 1. Penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) Kredit adalah kepercayaan dan hal itu timbul bila telah ada kesepakatan antara 26



pemberi dan penerima kredit. Isi suatu permohonan kredit dari calon peminjam sebagai pertimbangan bank harus meneliti factor sebagai berikut: a. Character / kemauan calon peminjam b. Capacity / Capability atau kemampuan c. Capital atau modal d. Condition of Economic (kondisi ekonomi) e. Collecteral atau jaminan 2. Penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga 3. Penyertaan Penyertaan ialah penanaman dana dalam perusahaan lain sebagai modal 4. Penanaman dalam harta tetap dan inventaris Dalam melaksanakan usahanya, bank memerlukan kantor, peralatan atau perlengkapan yang perlu untuk dapat menjalankan usaha secara meyakinkan.



E. JASA-JASA PERBANKAN Usaha pokok bank dalam lalu-lintas pembayaran terdiri dari: a. Lalu –lintas pembayaran dalam negeri, terdiri dari: 1) Pengiriman uang (transfer) dalam negeri 2) Inkaso (Collection) Inkaso adalah pemberian kuasa bank oleh perusahaan/perorangan untuk menghasilkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory notes) dan lain-lain. Macam-macam Inkaso: a) Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu disertai (dilampirkan) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan. b) Inkaso tidak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak dokumen-dokumen yang mewakili barang. 3) Pembukaan Letter of Credit (L/C)



27



a) Letter of Credit dalam Negeri (LC/DN) Yaitu salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan yang bersifat antar pulau di dalam negeri. b) Delegasi Kredit Ialah pemberian kuasa dari badan hokum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran kepada hokum atau seseorang ditempat lain secara berkala, sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan b. Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri 1) Pembukaan L/C Luar Negeri Yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu pembayaran dalam perdagangan luar negeri dengan penarikan suatu wesel dalam suatu jumlah yang ditentukan. 2) Kiriman Uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri 3) Inkaso (Collection) Warkat-warkat yang dapat diinkasokan dari dank e luar negeri adalah wesel bank (bank draft), cek terbatas (limited cheque), cek perusahaan (company cheque), cek perseorangan (personal cheque), cek kasir (cashier cheque), pesanan dana internasional (International Monet Order), dll. c. Jasa-Jasa Bank Lainnya 1) Jual beli cek perjalanan/turis (travelers cheque) Diterbitkan oleh bank-bank yang sangat terkenal didunia dan menggunakan mata uang yang kuat. 2) Jual beli uang kertas (Bank Note) Bank Note adalah uang kertas asing, dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti halnya uang tunai biasa. 3) Kartu Kredit (Credit Card) Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang atau cek. 4) BankGaransi Bank garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. 5) Kotak Pengamanan Simpanan (Safe Deposit



Box)



Adalah suatu system pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk bank menyewakan box dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak tersebut. 6) Transaksi dalam Perdagangan VALAS a) Transaksi Spot b) Transaksi Tunggal (Forward) c) Transaksi Barer (Swap) 7) Pengawasan di bidang



penerbitan



obligasi



Adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga/lembaga lainnya 28



yang berkedudukan di Indonesia, yang bertindak selaku badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili para pemegang obligasi 8) Pertanggungan di bidang penerbitan obligasi Penanggung (guarantor) dibidang penerbitan obligasi adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi beserta bunganya 9) Peminjaman emisi effek (Underwriting) Adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan dibidang peranntara yang menjamin atau menanggung penjualan efek yang diterbitkan oleh emitten 10) Pengesahan (Endosement) Adalah tidak lain dari pada pembubuhan tanda tangan pada suatu surat atas unjuk (transferable



instrument)



untuk



memberikan



jaminan



bahwa



yang



memindahtangankan surat itu adalah pemegang yang sah dan sejati terutama pada saat itu dipindahtangankan, termasuk pula keaslian tanda tangan. Macam-macam pemberi kuasa : a. Pengesahan khusus atau special endosment b. Pengesahan blanko (endosment in bank) c. Endosment inkaso 11) Mendiskonto diartikan pengurangan atau hutang atau tagihan tertentu, misaknya jumlah yang dikurangkan dari pada suatu rekening bila pembayaran dilakukan dengan seketika



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pada masa lalu dan masa kini perdagangan yang dijalankan dibedakan atas perekonomian barter dan perekonomian uang. Dimana perekonomian barter lebih terkonsentrasi pada pertukaran barang dengan total nilai yang sama. namun karena memiliki banyak kelemahan diantaranya penentuan harga sukar ditentukan serta membatasi pilihan pembeli, maka mulai beralih keperekonomian uang yang lebih memiliki nilai pasti dan sah sebagai alat pembayaran. Perkembangan uang dari sejak dahulu sampai sekarang pada intinya terbagi menjadi tiga tahap, yaitu penggunaan



29



uang barang, penggunaan emas dan perak sebagai uang, penggunaan uang kertas dan uang barang Terdapat dua jenis uang di dunia yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari contahnya ialah uang kertas. Uang giral adalah hutang sautu bank kepada seseorang atau perusahaan bank contahnya yaitu cek dan giro. Sedangkan perananan uang dan juga fungsi utama dari uang yaitu sebagai alat pembayaran yang sah yang digunakan untuk melakukan suatu transaksi dalam kehidupan di masyarakat. Awal mula berdirinya bank di Babylonia adalah sebagai tempat untuk menyimpan emas dan perak dengan menggunakan bunga, yang lama kelamaan berkembang ke wilayah eropa sehingga menjadi sejarah terjadinya perbankan. Dan terus meluas ke berbagai penjuru dunia hingga sampai ke Indonesia. Bank dikelompokan berdasarkan jenis-jenis nya. Dilihat dari segi fungsinya, bank terdiri atas bank central, bank umum, dan bank perkereditan rakyat atau BPR. Dilihat dari segi kepemilikannya bank terbagi atas, bank milik Negara, bank milik swasta nasional, bank milik swasta asing, bank milik koperasi, dan bank milik campuran. Dilihat dari segi statusnya bank terdiri atas bank devisa dan non devisa. Dilihat dari segi kegiatan operasionalnya bank terdiri atas bank konvensional dan syariah. Walaupun begitu banyak pengelompokan berbagai jenis bank, namun tugas dan lapangan usaha yang utama adalah menghimpun dana dalam masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit Dalam usaha menghimpun dana suatu bank harus mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat. Dalam garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu; dana yang bersumber dari bank sendiri, dana yang berasal dari masyarakat luas, dan dana yang bersumber dari lembaga keuangan. B. Saran Saran yang dapat penulis berikan pada makalah ini antara lain: a. Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat menjadi bahan referensi serta sumber informasi bagi pembaca. b. Menjadikan makalah ini sebagai sumber ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan pembaca dalam dunia pendidikan. c. Menambah khazanah ilmu pengetahuan pembaca mengenai uang, bank serta sejarahnya.



30



SOAL EVALUASI Mendatar 3. Segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat pengukur nilai, juga dapat dijadikan sebagai penimbun kekayaan... 5. Pemberian kuasa bank oleh perusahaan untuk meminta persetujuan pembayaran... 9. Bank Indonesia disebut juga sebagai bank… 10. Pengarang buku the rover “uang berbicara dalam bahasa yang dimengerti semua bangsa”... 1. Awal mula kegiatan perbankan adalah tempat penukaran emas dan perak yang sekarang berkembang menjadi tempat penukaran mata uang atau disebut juga.... 7. Nama tempat untuk menyimpan emas dan perak diBabylonia sebagai awal sejarah bank... Menurun 31



2. Salah satu syarat mendapatkan kredit... 6. Dilihat dari jenisnya, Bank Bukopin merupakan bank yang kepamilikannya dipedang oleh... 8. Metode penukaran, dimana barang atau jasa langsung ditukar dengan barang/jasa tanpa menggunakan media pertukaran... 4. hutang suatu bank kepada seseorang atau kepada badan perusahaan disebut juga...



DAFTAR PUSTAKA



Kasmir. 2005. Pemasaran Bank. Jakarta: Kencana. hh. 17-24. Lucket. G Dudley. 1994. Uang dan Perbankan. Jakarta: Erlangga. hh. 253 Rochyati, Umi Nur. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Ekonomi. hh. 173-200 Rochyati, Umi Nur. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Ekonomi. hh. 181-182 Simorangkir. 1989. Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta: Aksara Persada Indonesia. hh. 21-22 Simorangkir. 1989. Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta: Aksara Persada Indonesia. hh. 13 dan 16 From http://www.ehacorner.com/2008/08/sejarah-perbankan.html, 08-09-2012 From http://sword-seven.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-bank.html, 7 September 2012 From http://noorindahsari.blogspot.com/2012/04/macam-macam-bank.html, 8 september 2012 From http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=22079, 8 september 2012 From http://pumkienz.multiply.com/reviews/item/2, 8 september 2012 32



From http://andriedwicn.wordpress.com/2011/03/08/jenis-jenis-bank/, 8 september 2012 From http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/, 8 september 2012 From http://kurnia-kudo.blogspot.com/2011/07/tugas-dan-lapangan-usaha-bank.html, 8 september 2012 From http://syariah1.blogspot.com/2008/02/jenis-dan-lapangan-usaha-bank.html, 8 september 2012 From http://books.google.co.id/books? id=EaSt9qMJi00C&pg=PA29&lpg=PA29&dq=lapangan+usaha+bank&source=bl&ots= 1dOG03bdJm&sig=dB_9qDDvzcMY9U0Wz8LM2wN1NA&hl=id#v=onepage&q=lapangan%20usaha%20bank&f=fals, 8 september 2012 From http://www.ehacorner.com/2008/08/sejarah-perbankan.html, 08-09-2012 From http://www.bri.co.id/about_sejarah, 16 09 2012



33