Tugas 2 Uang Dan Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : Jerry Janery Saputra NIM : 021190904



1. Penggolongan kualitas kredit Sebagai pihak yang bertindak menjadi kreditur, maka sudah sepatutnya bank memiliki kriteria dan penggolongan terhadap kualitas kredit yang mereka keluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses klasifikasi dan penanganan terhadap berbagai macam permasalahan yang mungkin saja timbul dalam sebuah perjanjian kredit yang telah dilakukan. Penggolongan kualitas kredit yang dilakukan oleh bank bertujuan untuk menghitung cadangan potensi kerugian yang tentunya akan berpengaruh terhadap portofolio bank dan menjadi salah satu indikator penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank akan memiliki catatan lengkap mengenai pembayaran cicilan dari setiap nasabah mereka, hal ini bisa menunjukkan lancar atau tidaknya pembayaran yang dilakukan oleh debitur terhadap pinjaman kreditnya. Di bawah ini adalah penggolongan kualitas kredit yang dibuat oleh bank :



Lama Tunggakan/DPD



Kolektibilitas



Keterangan



( hari ) 0 1 – 90 91 – 120 121 – 180 >180



1 2 3 4 5



Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet



Berdasarkan data di atas, maka bisa dikatakan bahwa kolektabiltas 3, 4, dan 5 adalah termasuk ke dalam kredit bermasalah yang biasa disebut dengan istilah Non Performing Loan (NPL). Penggolongan kredit ini juga memiliki manfaat bagi debitur, di mana mereka akan memiliki pengertian dan penjelasan yang cukup mengenai kualitas kredit yang mereka lakukan, sehingga membuat mereka berpikir untuk melakukan kewajiban / pembayaran cicilannya dengan baik.



2. Berikan gambaran mengenai objek kredit perdagangan.



Kredit Perdagangan adalah kredit yang diperuntukkanbagi nasabah yang memiliki usaha dibidang perdagangan dan jasa. Pinjaman Kredit Perdagangan memiliki kriteria sebagai berikut : 1.



Jangka waktu pinjaman/kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan



2.



Nominal pinjaman /kredit lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan



Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 3.



Suku bunga pinjaman/kredit 0,9% per bulan atau 10.8% per tahun



4.



Biaya provisi sebesar 1%



5.



Biaya Asuransi



6.



Jenis Angsuran Per Bulan



7.



Jaminan sesuai ketentuan yang berlaku



8.



Tempat usaha di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan



wilayah Kabupaten Bojonegoro 9.



Mempunyai ijin usah berupa SIUP, TDP dan NPWP



10.



Dilakukan pengikatan jaminan