Kelompok 2 - RMK Akuntansi Perbankan Dan LPD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • aris
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PERBANKAN DAN LPD AKUNTANSI UNIT TELLER DAN AKUNTANSI UNIT GIRO



Oleh KELOMPOK 2 I Gede Agus Leo Astika Putra



(1907311007)



I Made Yogi Dwipayana



(1907311020)



Gayatra Raditea Olivardi



(1907311028)



Ari Setiadi Permana



(1907311029)



PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2021



AKUNTANSI UNIT TELLER A. Pengertian Teller Teller merupakan karyawan atau petugas bank yang bertanggungjawab terhadap lalu lintas uang tunai. Teller juga dapat diartiakan sebagai kuasa kas terbatas, karena dalam jumlah uang tertentu teller dapat melakukan transakasi secara langsung. Maksud dan tujuan dari adanya seorang teller yakni terbentuknya suatu hubungan pelayanan yang langsung, cepat, dan aman antara petugas bank dengan para nasabahnya. B. Variasi Jenis Teller 



Corporate Teller Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perusahaan.







Individual Account Teller Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.







Non Cash Teller Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.







Foreign Exchange Teller Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.







Local Currency Teller Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara setempat.







Express Teller Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan







Mixed Transaction Teller Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.







Special Teller Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang sangat besar.



C. Kegiatan Teller Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan.



Dalam



pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilakukan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah. Pekerjaan Teller meliputi: 



Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)







Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas specimen)







Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)







Membayar dan menerima uang tunas (kasir)







Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)







Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.



D. Beberapa Contoh Akuntansi untuk Teller 



Transaksi saat pembukaan cabang Bank Bunga melakukan setoran modal awal sebesar Rp. 1.000.000.000. Jurnal transaksinya : Kas



Rp. 1.000.000.000 Modal Bank



Analisis :







Rp. 1.000.000.000 Transaksi



Perkiraan



(+) / (-)



D/K



Setoran



Kas



+



Debet



Modal Awal



Modal



+



Kredit



Transaksi harian dan unit teller (setoran tunai nasabah) a. Seorang nasabah melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening giro secara tunai Rp 3.000.000. Jurnal transaksinya : Kas



Rp. 3.000.000 Rekening giro nasabah



Analisis :



Transaksi Setoran Tunai Nasabah



Rp. 3.000.000 Perkiraan Kas Rekening Giro



(+) / (-) + +



D/K D K



b. Seorang nasabah melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening tabungan secara tunai Rp 25.000.000. Jurnal transaksinya : Kas



Rp 25.000.000 Rekening tabungan nasabah



Rp 25.000.000



Analisis : Transaksi Setoran Tunai



Perkiraan Kas Rekening Tab.



Nasabah 



(+) / (-) + +



D/K D K



Penarikan tunai nasabah dalam rupiah a. Seorang



nasabah



melakukan



penarikan



tunai



dari



rekening



tabungannya sebesar Rp 15.000.000. Jurnal transaksinya : Rekening tabungan



Rp 15.000.000



Kas



Rp 15.000.000



Analisis : Transaksi Setoran Tunai Nasabah



Perkiraan Rekening Tab. Kas



(+) / (-) -



D/K D K



b. Pembelian BBM secara tunai sebesar Rp 150.000. Jurnal transaksinya : Biaya BBM



Rp 150.000



Kas kecil



Rp 150.000



Analisis : Transaksi Pembelian BBM secara tunai



Perkiraan Biaya BBM Kas Kecil



AKUNTANSI UNIT GIRO



(+) / (-) + -



D/K D K



A. Pengertian Giro Giro merupakan suatu sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh kantor pos atau sekelompok bank yang memungkinkan pembayaran-pembayaran yang terjadi antara nasabahnya



yang



tidak



menggunakan



uang



tunai



melainkan



dengan



cara



pemindahbukuan. Giro merupakan salah satu produk bank yang merupakan simpanan dana masyarakat pada bank dengan harga yang murah dibandingkan dengan lainnya yang dimiliki oleh bank. Menurut Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndangUndang No.7 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, menyatakan bahwa giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Setiap rekening giro akan memperoleh nomor account, dimana setiap terjadi transaksi terhadap rekening giro maka akan dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah giro dalam bentuk rekening Koran. B. Alat-alat Pembayaran Giro dan Jasa Giro Alat-alat pembayaran giro diantaranya : 



Bilyet Giro (BG)  Surat pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. Selanjutnya ada beberapa sifat bilyet giro yang perlu diperhatikan antara lain : a. BG



tidak



dapat



dibayar



tunai,



dan



hanya



dapat



dilakukan



melalui



pemindahbukuan b. Pembayaran dapt dilakukan pada BG jatuh tempo c. Masa berlaku warkat adalah 70 hari tanggal pembukuan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukuan, maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar perhitungannya d. BG dapat dibatalakan oleh penarik secara sepihak dengan catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo, BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG. Pembatalan BG harus disertai dengan alasan pembatalan BG. 



Cek  Cek adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang



identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik. Ada beberapa hal sifat cek yang perlu diperhatikan: a. Cek dapat dibayar tunai b. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan c. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukuan d. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat kepolisian yang menyatakan cek tersebut hilang. Setiap dana yang ditempatkan pada suatu bank, maka pihak bank akan memberikan jasa kepada nasabah. Pemberian jasa atas penempatan dana giro dikenal dengan istilah jasa giro yang tidak lain merupakan bunga yang diperoleh atas partisipasinya pada bank. Penentuan jasa nasabah yang diberikan oleh bank terdiri dari 3 yaitu sebagai berikut: a. Berdasarkan saldo harian atau lamanya dana mengendap b. Berdasarkan saldo terndah c. Berdasarkan saldo rata-rata Secara umum untuk mengetahui perhitungan bunga/jasa giro basabah dapat digunakan rumus sebagai berikut: Jasa giro = Saldo x Rate x hari Keterangan : Jasa Giro : jasa giro yang diperhitungkan Saldo



: saldo nasabah



Rate



: suku bunga/jasa giro dalam % per tahun



Hari



: jumlah hari pengendapan saldo nasabah



C. Akuntansi untuk Transaksi Giro Apabila seorang nasabah membuka rekening giro, maka nasabah akan dikenakan biaya buku cek dan BG, pembukuan rekening giro dapat dilakukan dengan cara tunai, setor kliring atau transfer dan amanat (RAK). Untuk pencatatan taransaksi secara tunai dilakukan oleh petugas teller, sementra yang lainnya dilakukan oleh petugas giro. Untuk lebih jelas pencatatan transaksi ke dalam jurnal dapat dilihat sebagai berikut : 



Contoh transaksi pembukaan rekening giro dan penyetoran : a. Setoran Tunai Ny. Martha adalah calon nasabah Bank Mandiri ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran



awal rekening gironya sebesar Rp 200.000.000 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000. Berikut adalah jurnalnya : Kas



Rp. 200.050.000 Giro Ny. Martha



Rp 200.000.000



Persediaan buku cek



50.000



b. Melalui Over Booking Seorang nasabah ingin menbuka rekening giro sebesar Rp. 40.000.000 dana tersebut berasal dari tabungannya pada Bank Asia. Jurnal transaksinya : Rekening Tabungan Nasabah



Rp. 40.000.000



Rekening Giro Nasabah



Rp. 40.000.000



c. Pembukaan Rekening Giro Melalui Penyetoran Kliring Seorang nasabah giro Bank Asia menyerahkan BG Bank Swadesi sebesar Rp 18.000.000 untuk disetor kerekening gironya. Hasil kliring berhasil. Jurnal transaksinya : BI- Giro



Rp 18.000.000



Rekening Giro Nasabah



Rp 18.000.000



d. Pembukaan Rekening Giro melalui Rekening Antar Kantor (RAK) Seorang nasabah hendak membuka rekening giro pada Bank Asia cabang Bali sebesar Rp. 100.000.000 dana tersebut diterima dari Bank Asia Cabang Medan. Jurnal transaksinya : Rekening Antar Kantor (RAK)



Rp. 100.000.000



Rekening Giro nasabah 



Rp 100.000.000



Penarikan Rekening Giro a. Penarikan Rekening Giro Melalui Over Booking Nasabah Giro atas nama Tuan Arjuna melakukan penarikan cek dengan No. Cek 12.444.56 sebesar Rp. 87.000.000 dana tersebut disetor ke tabungan anaknya pada bank yang sama. Jurnal Transaksinya : Rekening Giro Nasabah Rekening Tabungan Nasabah b. Penarikan giro melalui RAK



Rp 87.000.000 Rp 87.000.000



Seorang nasabah Asia cabang Lampung melakukan penarikan dananya dengan menerbitkan cek Rp 150.000.000 di Cabang Surabaya. Jurnal Transaksinya : RAK



Rp 150.000.000 Kas



Rp 150.000.000



c. Pencadangan Jasa Giro Pada setiap akhir bulan melakukan pencadangan jasa giro nasabah. Hal ini dilakukan untuk memperkirakan hasil usaha yang akan diterima pada akhir bulan atau akhir tahun. Bank Asia melakukan pencadangan jasa Giro nasabah untuk periode September 2004 sebesar Rp 3.000.000.000. Jurnal Transaksinya : BBL – Jasa Giro



Rp 3.000.000.000



KS Jasa Giro



Rp 3.000.000.000



d. Riversing Jasa Giro Nasabah Setiap pencadangan jasa giro yang dilakukan bank pada akhir bulan, maka setiap awal bulan harus dinihilkan kembali. Hal ini karena pada setiap awal bulan pembayaran jasa giro nasabah dilakukan secara riil. Bank Asia melakukan riversing jasa giro nasabah pada awal bulan (tanggal 1 Maret 2010) sebesar Rp 350.000.000. Jurnal transaksinya : KS Jasa Giro



Rp. 350.000.000



BBL Jasa Giro e.



Rp 350.000.000



Pembebanan Administrasi Bulanan Setiap nasabah giro akan dikenakan biaya bulanan berupa biaya administrasi bulanan. Setiap Bank dalam membebani biaya bulanan berbeda satu dengan yang lain. Ada yang Rp 30.000 ada juga yang mencapai Rp 50.000. Seorang nasabah giro Bank Asia dikenakan biaya administrasi Rp 40.000 untuk bulan Agustus 2010. Jurnal Transaksinya : Rekening Giro Nasabah POL Administrasi Giro



Rp 40.000 Rp 40.000



Simpulan : Teller merupakan karyawan atau petugas bank yang bertanggungjawab terhadap lalu lintas uang tunai. Teller juga dapat diartiakan sebagai kuasa kas terbatas, karena dalam jumlah uang tertentu teller dapat melakukan transakasi secara langsung. Adapun variasi Jenis Teller diantaranya : Corporate Teller, Individual Account Teller, Non Cash Teller, Foreign Exchange Teller, Local Currency Teller, Express Teller, Mixed Transaction Teller dan Special Teller. Kegiatan Teller Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku¬kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah. Giro merupakan suatu sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh kantor pos atau sekelompok bank yang memungkinkan pembayaran-pembayaran yang terjadi antara nasabahnya yang tidak menggunakan uang tunai melainkan dengan cara pemindahbukuan. Giro merupakan salah satu produk bank yang merupakan simpanan dana masyarakat pada bank dengan harga yang murah dibandingkan dengan lainnya yang dimiliki oleh bank. Alatalat yang digunakan untuk pembayaran Giro dan jasa Giro diantaranya Bilyet Giro & Cek , Bilyet Giro adalah Surat pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik, sedangkan Cek adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.



REFERENSI Kasmir, Dasar-Dasar Pebankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011) Taswan, SE, M.Si. 2008. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta Rupiah. Semarang: UPP STIM YKPN Eugene A. Diulio, Uang dan Bank, (Jakarta: Erlangga, 1993) http://www.bi.go.id/web/id/Kamus.htm? id=T&start=0&curpage=6&search=False&rule=last http://wwwauditinternal.blogspot.com/2011/04/kas-dan-teller.html http://portofoliolilis86-liez.blogspot.com/2010/01/teller.html