Makalah Etika Dan Profesi Kehutanan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • waty
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang FAO dalam Suhendang menyebutkan pada tahun 2000 luas hutan dunia sekitar 3,87 miliar hektar. Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki hutan seluas 3,1 % dari luas hutan dunia, sehingga tidak mengherankankalau pada era orde baru sektor kehutanan di Indonesia merupakan sektor idola di mana sektor ini menyumbang devisa terbesar ke dua setelah migas. Namun kebanggaan ini tidak berlangsung lama. Hamparan permadani hijau yang dulu di banggakan kini tinggal kenangan, Nafsu dan keserakahan telah mengubah segalanya. Forest Watch Indonesia / GlobalForest Watch (2001) mengemukakan beberapa pokok temuan mengenai kerusakan hutan tropis di Indonesia antara lain pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan rata – rata 1 juta ha pertahun, Kemudian meningkat menjadi 1,7 juta ha pertahun pada awal tahun 1980-an. Sejak tahun 1966, laju deforesasi meningkat lagi menjadi rata – rata 2 juta ha pertahun. Untuk wilayah Sumatera, pada tahun 1985 tutpan hutan di Sumatera meliputi 49 % (23.323.500 ha) dari luas daratannya (47.530.143 ha), dalam kurun waktu 12 tahun jumlah tersebut telahmenurun menjadi 35 % (16.632.143 ha) atau kehilangan sebesar 6.691.357 ha sampai dengan tahun 1997. Berikut di kemukakan beberapa kasus terkait dengan degradasi moral yang mengakibatkan deforestasi di wilayah Sumatera Utara antara lain : •FFI-SECP (2002) bahwa di provinsi Sumatera Utara sampai dengan pertengahan 1990-an, hutan yang telah terdegradasi mencapai 386.006 ha sementara yang sudah dalam keadaan gundul mencapai 365.000 ha. •Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan provinsiSumatere Utara dalam Malley (2003) di kemukakan bahwa lebih dari 1 juta ha lahan kritis di Sumatera Utara, sekitar 894.186 ha di antaranya merupakan bagian dari 3,68 juta kawasan hutan



yang ada. Ini berarti hampir 25 % kawasan hutan di Sumatera Utara sudah dalam keadaan rusak total. •Malley (2003) mengemukakan bahwa salah satu kawasan konservasi di Sumatera yang gencar di lakukan perambahan adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan ekosistemnya yang sebagian berada di provinsi Sumatera Utara. Bupati Langkat mengakui bahwa sudah 42.000 ha hutan TNGL di wilayahnya telah habis di rambah. •Kapoldasu (2003) mengemukakan bahwa dalam kurun waktu 2000 – 2003, Polda Sumatera Utara berhasil menindak kasus illegal loging di kawasan TNGL. Jumlah kasus yang di tanganinya sekitar 43 kasus dengan melibatkan 132 tersangka dan barang bukti 415,16 m3 kayu. •Malley (2003) mengemukakan bahwa sumber dari Kepolisian Republik Indonesia pernah menyebutkan bahwa selama kurun waktu 1999 sampai dengan Maret 2001, polda Sumatera Utara telah mengajukan lebih dari 70 berkas perkara yang melibatkan lebih dari 200 pelaku perambahan / pencurian kayu di TNGL berikut barang bukti seperti parang, chai saw, Buldozer, truk tronton dan kayu gelondongan. 1.2 Rumusan masalah 1. Membahas tentang defenisi dari etika dan profesi kehutanan 2. Dapat memperoleh informasi tentang memejemen perjalan sebagai seorang etika rimbawan 1.3 Tujuan dan Manfaat Tujan dari makalah ini adalah dapat memperoleh sebagian ilmu yang berkaitan dengan etika rimbawan secara mendetail. Manfaat dari makalah ini adalah dapat berguna bagi nusa dan bangsa terhadap apa yang kita peroleh dari materi tersebut



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Rimbawan Rimbawan



(kamus



kehutanan



1989)



adalah



seseoran



gyang



berkecimpung dalam profesi bidang kehutanan.Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) Rimbawan adalah seorang ahli kehutanan dan pecinta hutan. Perimba : orang yang mencari nafkah di hutan. Intinya seseorang yang memiliki profesi bidang kehutanan yang menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukandalam profesi kehutanan (Suhendang, 2002). Dengan kata lain, rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan. Nilai Dasar Rimbawan Nilai pada umumnya : - Jujur, lugas, - tulus dalam bekerja - Tanggung jawab - Adil Nilai utama bagi rimbawan : - Ikhlas - Disiplin - Visioner - Peduli - Kerjasama



2.1 Pengertian Etika Rimbawa Mengupas definisi rimbawan, sangatlah luas dimensi yang tercakup di dalamnya. Membicarakan rimbawan, adalah berbicara mengenai orang yang bertanggung jawab mengelola sumberdaya alam. Rimba atau hutan adalah induk pembahasan masalah sumberdaya lahan. Bukankah lahan pertanian berasal dari hutan yang dibuka, dibersihkan lalu ditanami. Semua kegiatan pengelolaan lahan bermula dari hutan. Maka pembahasan mengenai definisi, peran dan tanggung jawab rimbawan mengacu pada perspekstif pelestarian alam. Jadi, rimbawan bukan sekedar profesi dengan syarat menyandang gelar tertentu, tetapi semua pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan alam ini khususnya hutan. Sungguh mulia sorang rimbawan. 2.2 Etika Rimbawan Dalam profesi bidang kedokteran, kita mengenal kode etik jurnalistik, bidang jurnalistik dikenal kode etik jurnalistik dan di parlemen ada kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bila menyimak kamus bahasa Inggris maka etika diambil dari kata ethical yang berarti etis, pantas, layak, beradab, susila dan ethics yang berarti etika dan tata susila. Etika rimbawan bisa dimaknai dengan prinsip, sikap dan tindakan yang menunjukkan rasa peduli dan tanggung jawab terhadap pelestarian alam. 2.3 Profesi Kehutanan Profesi sarjana kehutanan merupakan profesi khusus yang tumbuh dan berkembang di lingkungan pendidikan kehutanan, seperti Fakultas Kehutanan. Profesi khusus ini juga memiliki sebutan sakral, yaitu Rimbawan (Inggris: Forester) yang diakui di seluruh dunia. Bahkan di dua negara besar, Amerika Serikat dan Rusia, untuk menjadi seorang rimbawan harus menempuh uji sertifikasi profesi rimbawan agar jelas definisi, pemakaian profesi, batasanbatasan, wewenang, dan untuk siapa profesi khusus tersebut bekerja. Sehingga



profesi ini menuntut pelakunya memahami situasi dan kondisi hutan dan kehutanan, terutama di Indonesia, beserta dengan turunannya, seperti tanah, air, iklim, udara, hingga aspek sosiologi dan antropologi yang juga terkandung di dalam konsep kehutanan. Prinsip seorang rimbawan hendaknya selalu kokoh, tegas dan berkomitmen kuat untuk menjadikan hutan lestari dan bermanfaat untuk kemakmuran semua manusia. Dengan berprinsip seperti itu, maka sikap yang muncul dari seorang rimbawan adalah peduli, jujur, loyal, berhati-hati, teliti, kritis, bersahabat, dekat dengan alam dan sederhana. Sehingga tindakan yang mucul adalah tindakan yang mulia laksana seorang manusia yang diberikan mandat langsung oleh Tuhannya untuk menjadi pengelola alam ini (khalifah). Dengan memahami prinsip, sikap dan perilaku rimbawan, maka segala perilaku yang menyimpang dari perbuatan mulia maka bisa dikatakan telah melanggar etika kerimbawanan. Meskipun tidak ada sanksi dan peringatan apa pun dari kumpulan organisasi rimbawan, maka sanksi dan hukuman paling tidak akan datang dari Tuhan. 2.4 Manajemen Perjalanan Rimbawan merupakan orang yang paling dekat dengan alam. Dia juga kelompok orang yang tak gentar dengan tantangan alam. Pada kesempatan lain rimbawan melakukan kegiatan berkelompok dan melibatkan pihak-pihak lain. Maka perjalanan yang dilakukan oleh seorang rimbawan adalah perjalanan bernuansa petualangan, berkelompok, kerjasama dan pengembaraan. Rimbawan sering melakukan petualangan di alam bebas, bekerja dalam tim, bekerjasama dan berinteraksi dengan berbagai pihak dan tak jarang berpindah-pindah menuju tempat yang telah direncanankannya. Berpetualang di alam bebas perlu memahami karakteristik alam, kecukupan bekal (fisik, pengetahuan, materiil dan spirituil). Karakter hutan yang penuh tantangan dan bahaya perlu dipahami secara utuh tanpa menjadikan



rimbawan gentar. Kondisi spiritual atau iman yang kuat dan fisik rimbawan yang bugar adalah syarat mutlak untuk dapat menelusuri dan menikmati alam bebas. Pengetahuan praktis bertahan hidup dan teknik menghadapi suasana darurat sangat diperlukan bagi orang yang berpetualang. Bekal lain yang tak kalah pentingnya yaitu kecukupan bekal makanan, pakaian, obat-obatan dan peralatan praktis lapangan (kompas, peta, survival kit, bivak, alat memasak, dll) Perjalanan dalam kelompok mebutuhkan kerjasama dan kesolidan tim. Perbedaaan personil dalam kelompok harus bisa dipadukan menjadi kekuatan tim. Maka perlu diangkat seorang ketua kelompok yang akan menjadi pemimpin perjalanan dan kegiatan selama di lapangan. Dengan bekerja dalam kelompok maka setiap personil akan banyak belajar bagaimana membina kekompakan, menghargai pendapat, membuat keputusan bersama, merasakan kesenangan dan kepahitan bersama serta mencapai tujuan tim. Saat ini hampir semua kawasan hutan telah dikelola baik kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat lokal. Maka rimbawan perlu bekerjasama dengan pihak-pihak tersebut untuk kelancaran kegiatannya. Kemampuan berkomunikasi, negosiasi, lobi, adaptasi lingkungan dan menjadi solusi buat masyarakat adalah ketrampilan yang dibutuhkan seorang rimbawan. Diharapkan kehadiran rimbawan di setiap tempat kegiatannya mampu memberikan penyegaran bagi pihak terkait. 2.5 Tip dalam Perjalanan -Usahakan Minta Ijin dan doa orangtua Mempersiapkan spirituil, mental, fisik dan perbekalan -Menjalankan Ibadah dan tingkatkan Selalu berdoa setiap beraktifitas Selalu koordinasi dengan pihak terkait/pengelola (minimal opening meeting dan exit briefing)



-Selalu adakan briefing dan evaluasi harian Tidak sungkan meminta bantuan pengelola Tulislah catatan harian. -Berolahraga untuk menjaga stamina Memenuhi kebutuhan gizi tubuh Inisiatif, kreatif dan tenang dalam menghadapi masalah -Memilah dan memilih kegiatan yang mendesak, penting, tidak mendesak dan tidak penting kemudian lakukan yang terbaik -Memanfaatkan kelebihan orang sekitar Anda untuk mendapatkan pengetahuan darinya -Meninggalkan kenangan dan kesan Indah dengan pihak yang membantu Anda -Teliti dan berhati-hati dalam bertindak Peduli dengan lingkungan (teman, masyarakat dan pengelola hutan) dan siap membantu Membawa buku yang membantu Anda merasa betah dan tenang di lapangan (Kitab Suci, Diary, Bacaaan Ringan) -Menghargai jasa orang lain meski tidak harus berbentuk hadiah barang Mengisi waktu luang dengan kegiatan bermanfaat atau sosial (berinteraksi sosial) -Mencoba memenuhi undangan acara yang tidak bertentangan dengan keyakinan agama dan kebiasaan baik Membawa alat dokumentasi (perekam suara, video recorder, kamera) -Perselisihan dengan orangtua, saudara dan teman sebelum berangkat Makanan yang merusak kesehatan (miras, narkoba, dopping, dll)Bertindak diluar wewenang dan tanpa koordinasi Perselisihan dalam tim di lapangan -Membuat masalah dengan perusahaan dan masyarakat Naik kendaraan di tempat yang berbahaya Panik dan putus asa menghadapi masalah -Mengikuti aktifitas di dalam komplek perusahaan atau desa di luar tugas PKL Membawa perbekalan yang berlebihan, Ingat PKL bukan pindah rumah



Melakukan kegiatan sendiri di luar kesepakatan tim Membawa barang terlarang (secara hukum dan adat) Membuat janji dengan pengelola dan masyarakat yang sulit dipenuhi Pergi dari lokasi PKL (setelah PKL selesai) tanpa ijin pengelola Berlebih-lebihan membelanjakan bekal Menerima apa adanya kondisi lapangan tanpa berusaha maksimal



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1.Mengetahui tentang seluru penjabaran etika profesi secara terstruktur dan mendetail 2. Dapat memperoleh informasi yang mendetail tentang etika rimbawan dan kode etika di lapangan 3.Dapat memperoleh proses sangkut paut antara satu dengan yang lain dalam proses interaksi dalam suatu hal yang menyangkut dengan etika rimbawan 4. Mengetahui tentang penjabaran yang mendetail yang menyangkut dengan etika rimbawan 3.2 Saran Menurut saya tentang masalah ini yaitu etika rimbawan adalah salasatu informasi yang sangat mendetail terhadap kalangan sosial hingga dapat berguna bagi nusa dan bangsa



DAFTAR PUSTAKA file:///F:Galaunya Rimbawan Indonesia .htm file:///F:Peningkatan Peran Rimbawan dalam Sistem Pengelolaan Hutan Lestari di Indonesia weblognya,priyantoshut.htm iinindawati.blogspot.co.id/2015/06/hubungan-etika-danrimbawan.html#ixzz4oSvN7Zvn