Makalah Etika Profesi Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “ETIKA PROFESI SEORANG GURU YANG BAIK DAN PROFESIONAL”



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi



Dosen Pengajar : Ir, Rachmat Prijadi, M.Ars



Kelompok 3 : 1. Annisaa Z. Yusuf 2. Ruziqna T. Supit 3. Siti S. Babay 4. Ayu S.D Ahmad



17021105050 17021105061 17021105069 17021105078



UNIVERSITAS SAM RATULANGI FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR PRODI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA MANADO 2019



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmatNya kami dapat meyelesaikan tugas mengenai ‘Etika Profesi Seorang Guru yang Bik dan Profesional’. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi.Dengan adanya tugas ini kami mengharapkan pembaca mampu mengenal tentang Etika Profesi yang harus di miliki seorang Guru. Selama proses penulisan Makalah ini, kami juga banyak mendapat bantuan dari pihak-pihak lain sehingga Makalah ini dapat terselesaikan secara optimal, sehingga pada kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan terimakasih kepada Dosen Pengajar Mata Kuliah Etika Profesi , Bapak Dosen Ir, Rachmat Prijadi, M.Ars dan pihak-pihak yang terlibat selama proses penyusunan Makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat secara luas dalam menambah wawasan. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karna itu,kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khusus nya dari dosen yang bersangkutan, guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.



Manado, 02 Maret 2019



Tim Penyusun



DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................. i Daftar Isi ...................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1.1 Latar Belakang ....................................................................................................... 1.2 Rumusan Masalah .................................................................................................. 1.3 Tujuan Penulisan .................................................................................................... 1.5 Manfaat Penulisan .................................................................................................. 1.4 Sistematika Penulisan ............................................................................................ BAB II LANDASAN TEORI ...................................................................................... 2.1 Pengertian Etika ..................................................................................................... 2.2 Pengertian Kode Etik ............................................................................................. 2.3 Tujuan Kode Etik ................................................................................................... 2.4 Definisi, Peran, Fungsi seorang Guru .................................................................... 2.5 Undang-undang yang terkait .................................................................................. BAB III PEMBAHASAN ............................................................................................ 3.1 Kode Etik Seorang Guru ........................................................................................ 3.2 Faktor-faktor tindakan yang melanggar kode etik Keguruan ................................ 3.3 Anggaran Dasar Rumah Tangga menganai Organisasi Keguruan ........................ 3.4 Studi kasus dalam Asosiasi Ikatan Guru Indonesia .............................................. BAB IV PENUTUP ..................................................................................................... 3.1 Kesimpulan ............................................................................................................ 3.2 Saran ...................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pendidikan berperan mengantarkan suatu bangsa pada satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan mengatakan bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu Negara, maka semakin tinggi budaya dan kehidupan sosial warga Negara tersebut”. Terlepas dari benar tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan merupakan satu prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan danpengembangan suatu bangsa. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen (Pasal 1). Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundangundangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi Negara mutlak perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan bahwa Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Maka tugas guru akan efektif jika memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.



1.2 Rumusan Masalah



 Apa pengertian Etika, Profesi, dan Guru?  Apa tujuan Kode Etik?  Bagaimana Kode Etik Seorang Guru yang Baik dan Profesional ?  Bagaimana Kode Etik profesi Keguruan?  Bagaimana Kode Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan ?  Bagaimana Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik yang terjadi dalam Organisasi Profesi Keguruan ?



1.3 Tujuan Penulisan  Untuk mengetahui Pengertian Etika, Profesi, dan Guru  Untuk mengetahui tujuan kode Etik  Untuk mengetahui Kode Etik Profesi Keguruan  Untuk mengetahui Kode Etik Guru pada peraturan perundang-undangan  Untuk mengetahui Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik yang terjadi dalam Organisasi Profesi Keguruan



1.4 Manfaat Penulisan Adapun manfaat utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut, yaitu:  Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Pofesi Pendidikan.  Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang Etika Profesi Guru



1.4 Sistematika Penulisan Pada Bab I Pendahuluan berisi tentang Latar belakang, Rumusan masalah, Tujuan, dan Sistematika Penulisan. Pada Bab II Landasan Teori berisi tentang Pengertian Etika Profesi, Pengertian Kode Etik, Pengertian seorang Guru, Peran dan Fungsi seorang Guru, serta Undang-undang yang terkait. Pada Bab III Pembahasan berisi tentang kode etik Keguruan, faktor-faktor tindakan yang melanggar kode etik, ADRT mengenai Organisasi Keguruan, dan Studi kasus dalam Asosiasi IGI.



BAB II Landasan Teori 2.1 Pengertian Etika Profesi Menurut (Murtanto dan Marini 2003), Etika Profesi merupakan karakteristik suatu Profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Menurut (Agoes 2004) setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu polapola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong dan lainnya. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.



2.2 Pengertian Kode Etik Kode



etik



merupakan



persyaratan



profesi



yang



memberikan



penentuan



dalam



mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi (Kelly, 1987). Jika anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.



2.3 Tujuan Kode Etik Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut : a) Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut Kode Kehormata. b) Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan para Anggotanya Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat laranganlarangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota pofesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga mengandung peraturan-peaturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota pofesi. c) Untuk Meningkatkan Pengabdian para Anggota Profesi Tujuan kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.



d) Untuk Meningkatkan Mutu Profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya. e) Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi Untuk meningkatkan mutu oganisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.



2.4 Definisi, Peran, Fungsi Seorang Guru  Definisi Seorang Guru Kata guru menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berbunyi: Guru adalah orang yang kerjanya mengajar seperti guru agama, guru bantu, guru besar, maha guru, guru kepala dan guru mengaji. Pengertian guru seperti disebutkan pada defenisi menurut kamus di atas, sebenarnya merupakan pengertian yang global. Namun untuk lebih mengkhususkan pengertian kita tentang guru secara rinci, berikut disajikan defenisinya. Guru adalah : a) Seorang anggota masyarakat yang berkompeten dan memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan tugas pengajaran transfer nilai kepada murid. b) Suatu jabatan profesional melaksanakan atas dasar kode etik profesi. c) Suatu kedudukan fungsional melaksanakan tugas atau tanggung jawab sebagai pengajar, pemimpin dan orang tua.  Peran Seorang Guru 1. Guru sebagai pendidik Sebagai seorang pendidik guru memiliki tugas untuk mengembangkan kepribadian dan membina budi pekerti serta memberikan pengarahan kepada siswa agar menjadi seorang anak yang berbudi luhur.



2. Guru sebagai pengajar Mengajar yaitu memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa, melatih keterampilan, memberikan



pedoman,



bimbingan,



merancang



pengajaran,



melaksanakan



pembelajaran dan menilai aktivitas pembelajaran.



3. Guru sebagai fasilitator Tugas utama guru sebagai fasilitator adalah memotivasi siswa, menyediakan bahan pembelajaran, mendorong siswa untuk mencari bahan ajar, membimbing siswa dalam proses pembelajaran dan menggunakan ganjaran hukuman sebagai alat pendidikan.



4. Guru sebagai pelayanan Pelayanan disini berarti memberikan suatu kenyamanan terhadap siswa dalam belajar. Tugas guru sebagai pelayanan yaitu menyediakan fasilitas pembelajaran dari sekolah seperti ruangan, meja, kursi, papan tulis, alat peraga dan lainnya serta memberikan layanan sumber belajar agar siswa nyaman dan aman dalam belajar.



5. Guru sebagai perancang Guru sebagai perancang bertugas untuk menyusun program pengajaran dan pembelajaran sesuai ajaran dalam kurikulum, menyusun rencana mengajar, menentukan strategi atau metode yang akan digunakan dalam proses belajar mengajar.



6. Guru sebagai pengelola Dalam perannya sebagai pengelola, guru bertugas untuk melaksanakan adminitrasi kelas seperti mengisi buku presensi siswa, daftar nilai siswa, mengisi raport dan sebagainya. Bahkan guru harus memiliki rencana mengajar, program semesteran, program tahunan dan silabus serta melaksanakan presensi kelas, dan memilih strategi dan metode pembelajaran yang efektif.



7. Guru sebagai penilai Penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan setelah proses belajar guna untuk memberikan hasil belajar siswa tugas guru sebagai penilai yaitu menyusun tes dan instrumen penilaian, melaksanakan penilaian terhadap siswa secara objektif, mengadakan pembelajaran remedial dan mengadakan pengayaan dalam pembelajaran.



 Fungsi Seorang Guru 1. Fasilitator Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar. 2. Motivator Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar 3. Informator Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum. 4. Pembimbing Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing 5. Korektor Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk 6. Inspirator Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik 7. Organisator Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.



8. Inisator Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran 9. Demonstrator Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami 10. Pengelolaan kelas Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelaaran dari guru. 11.



Mediator Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.



12.



Supervisor Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.



13.



Evaluator Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik



2.5 Kode Etik Guru Pada Peraturan Perundang-Undangan Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasonal. Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan yangbaru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Kode Etik Profesi Keguruan Kode etik merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warg negara. Sebagai pedoman sikap dan perilaku kode etik ini bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode etik dimaksud berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan. Bagi guru komitmen terhadap kode etik adalah kode etik tidak boleh dilanggar, baik disengaja maupun tidak. Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Pemberian sanksi oleh DKGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.



 Kode Etik Guru Indonesia Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengadian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiap pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudny cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya memedomani dasar-dasr sebagai berikut : 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidik. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.



3.2 Faktor-faktor Tindakan yang Melanggar Kode Etik Faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika ,yaitu: 1. Kebutuhan individu (cara berpakaiaan yang tidak sopan,melanggar lalu lintas demi kebutuhan yang mendesak) 2. Tidak ada pedoman (seseorang individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya) 3. Perilaku kebiasaan individu (Kebiasaan buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari) 4. Lingkungan tidak etis (lingkungan yang tercemar) 5. Perilaku orang yang ditiru. (mengikuti gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki)



3.3 Anggaran Dasar Rumah Tangga menganai Organisasi Keguruan ANGGARAN DASAR IKATAN GURU INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1



1. Guru adalah pendidik, pengajar, dan pembelajar profesional yang memiliki kompetensi utama di bidang pedagogi, profesional, sosial, dan kepribadian yang melaksanakan tugas dan fungsi utama mendidik, mengajar, melatih, membimbing, memfasilitasi,



menilai dan mengevaluasi peserta didik baik pada jalur formal maupun nonformal di satuan pendidikan yang didirikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyakarat, yang secara sadar berusaha terus meningkatkan keprofesiannya secara berkelanjutan melaui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 2. Ikatan Guru Indonesia adalah organisasi profesi guru seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 (dua ribu lima) Tentang Guru dan Dosen.



BAB II NAMA, LAMBANG, BENTUK, DAN STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 2



P



Nama Perkumpulan ini bernama Ikatan Guru Indonesia disingkat IGI, dan berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



enyebutan nama Ikatan Guru Indonesia Pusat, Wilayah dan Daerah selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 3 Lambang



1. Lambang IGI berupa siluet manusia di atas buku terbuka yang keduanya berada dalam lingkaran Penjelasan tentang lambang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 4 Bentuk Organisasi



3.4 Studi kasus dalam Asosiasi Ikatan Guru Indonesia



BAB IV PENUTUP



4.1 Kesimpulan Kode Etik Keguruan merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanfaat yang dilindungi Undang-undang untuk mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid, dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat . Seperti yang kita ketahui bahwa guru juga termasuk pegawai pemerintah . Oleh karena itu ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang kode etik kepegawaian yang terdapat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.



4.2 Saran 



Masyarakat, terutama bagi para guru indonesia agar lebih memperhatikan kode etik kepegawaian, sehingga tidak ada lagi terdengar kasus-kasus yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.







Para calon guru di harapkan mempelajari dan memahami tentang profesi keguruan terutama tentang kode etik guru, sehingga kedepannya diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA







Agung, Iskandar. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta: Bee Media Indonesia







Bulnadi, Satudipura. 1986. Kompetensi Guru dan Kode Etik. Bandung: Angkasa.







Denim, Sudarman. 2010. Profesionalisasi Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali pers







Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti







Uftitahir.http://www.perkembangan-profesi-guru.com



(Diakses



pada



tanggal



september 2015) 



Millan,s.http://www.kode-etik-seorang.com (Diakses pada tanggal 13 september 2015)







http://rizkiadiputra08.blogspot.com/2012/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html







https://www.yukbelajar.id/7-peran-dan-tugas-guru-di-dalam-sekolah/







http://www.sarjanaku.com/2011/03/tugas-dan-fungsi-guru.html







http://rizkiadiputra08.blogspot.com/2012/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html







13