14 0 131 KB
MAKALAH ETIKA PROFESI PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI AHLI GIZI SEBAGAI PENYULUH GIZI
DOSEN PENGAMPUH : AHMAD RIZAL, SKM., M.M
DISUSUN OLEH :
ANGGI OKTICAH
P05130217002
MEIZA QONETA
P05130217042
SONIA NOPTRIANI
P05130217045
ULFA ANATRI LINGGA
P05130217046
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN GIZI DAN DIETETIKA 2019/2020
KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini selesai tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Peran, fungsi dan kompetensi ahli gizi sebagai penyuluh gizi” sebagai salah satu tugas kuliah Etika Profesi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga “Peran, fungsi dan kompetensi ahli gizi sebagai penyuluh gizi” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca. Atas perhatian dan masukannya kami sebagai penyusun mengucapkan terima kasih.
Bengkulu,
Februari 2020
Penyusun
DAFTAR ISI Kata pengantar Daftar isi Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memasuki era globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pada berbagai aspek, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi agar mampu bersaing dengan negara lain. Kesehatan dan gizi merupakan faktor penting karena secara langsung berpengaruh terhadap kualitas SDM di suatu negara. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan gizi yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat melalui upaya perbaikan gizi. Dengan tuntutan pelayanan gizi yang sedemikian rupa maka sebagai Ahli Gizi harus profesional dalam melaksanakan pelayanannya. Profesi gizi dan profesi kesehatan lain, dalam sejarahnya merupakan cabang dari profesi
kedokteran. Profesi gizi dituntut untuk mampu
menunjukkan profesionalisme yang lebih tinggi bila ingin ditempatkan sejajar dengan profesi lain. Sebagai tenaga profesi yang melakukan kegiatan/praktik kegizian tentunya mempunyai pedoman yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar profesi kesehatan. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan(body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. Sebagai profesi, ahli gizi dituntut memiliki pengetahuan sikap dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan: asuhan gizi klinik, penyelenggaraan makanan institusi, pelayanan gizi masyarakat, penyuluhan gizi serta menyediakan pelatih sebagai konsultan gizi. Maka, dalam makalah ini kami membahas salah satu pengetahuan sikap dan keterampilan yang ada dalam profesi gizi yang harus dilaksanakan yaitu tentang peran, fungsi dan kompetensi ahli gizi sebagai penyuluh gizi.
B. Rumusan masalah a. Apa saja peran ahli gizi sebagai penyuluh gizi? b. Apakah fungsi dari ahli gizi sebagai penyuluh gizi? c. Bagaimana kompetensi yang ada di ahli gizi sebagai penyuluh? C. Tujuan a. Untuk mengetahui peran ahli gizi sebagai penyuluh gizi b. Untuk memahami fungsi dari ahli gizi sebagai penyuluh gizi c. Untuk mengetahui dan memahami kompetensi yang ada di ahli gizi sebagai penyuluh.
BAB II PEMBAHASAN A. Peran Ahli Gizi Sebagai Penyuluh Gizi Secara umum, paling tidak seorang ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai konselor gizi, dan sebagai penyuluh gizi. Penyuluh gizi yakni seseorang yang memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan, memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak. Ketiga peran itu hanya bisa dilakukan oleh seorang ahli gizi atau seseorang yang sudah mendapat pendidikan gizi dan tidak bisa digantikan oleh profesi kesehatan manapun, karena ketiga peran itu saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan. Selain ketiga peran yang telah dijelaskan di atas, peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini: a. Ahli Gizi 52 1) Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik. 2) Pengelola pelayanan gizi di masyarakat. 3) Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS. 4) Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal. 5) Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi. 6) Pelaksana penelitian gizi. 7) Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara. 8) Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral. 9) Pelaku praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
b. Ahli Madya Gizi 1) Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik. 2) Pelaksana pelayanan gizi masyarakat. 3) Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal. 4) Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi. 5) Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirasuara. 6) Pelaku praktik kegizian yang bekerja secara profesional dan etis B. Fungsi Ahli Gizi Sebagai Penyuluh Gizi Ahli gizi adalah tenaga spesialis yang bertugas memberikan saran dan informasi kepada pasien tentang penatalaksanaan gizi dan masalah kesehatan. Adapun fungsi penyuluh ahli gizi sebagai penyuluh gizi itu sendiri adalah melakukan promosi gizi, mengembangkan pelayanan gizi kepada masyarakat, dan memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan masyarakat. Pada saat penyuluhan berlangsung ahli gizi memberikan materi dan informasi penting terkait gizi kepada masyarakat yang menjadi target penyuluhan, dengan dilaksanakan penyuluhan ini masyarakat mendapatkan pengetahuan baru tentang gizi sehingga nantinya diharapkan masyarakat dapat merubah perilaku yang berhubungan dengan kegiatan gizi. Melalui ahli gizilah salah satu cara masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi dan isu-isu kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan gizi. Jika dilakukan tatap muka, masyarakat dapat langsung berinteraksi dengan ahli gizi dan berkonsultasi langsung dengan mudah mengenai permasalahan gizi yang mereka hadap. Ahli gizi yang melakukan penyuluhan hendaknya memiliki bekal dan wawasan ang cukup yang harus terus ditambah dan diperbaharui setiap waktu. C. Standar Kompetensi Ahli Gizi Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenjang kualifikasi dan jenisnya. Jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli madya gizi dimana wewenang dan tanggung jawabnya berbeda. Mengingat bahwa untuk menanggulangi hal tersebut, dibutuhkan tenaga dan ilmuwan yang
dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi. Keberadaan seorang ahli gizi sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia. Tabel 1. Standar Kompetensi Ahli Gizi sebagai Penyuluh Gizi
Area Kompetensi 1. Melakukan
Kompetensi Inti Mampu
Komunikasi
menggali dan
Efektif
bertukar informasi
Komponen Kompetensi (1) Berkomunikasi dengan klien.
Kemampuan Yang Diharapkan a) Mampu berkomunikasi secara verbal dan nonverbal. b) Mampu mengembang-
secara verbal
kan empati dalam
dan non
membina komunikasi
-verbal dengan
dengan klien.
klien pada
c) Mampu menggunakan
semua usia,
bahasa yang benar, santun
anggota
dan mudah dimengerti oleh
keluarga,
klien.
masyarakat,
d) Mampu mendorong klien
kolega, dan
untuk mengemukakan
profesi lain.
secara terbuka masalah gizi sebagai bahan untuk mengatasi permasalahan secara holistik dan komprehensif. e) Mampu merumuskan dan menyampaikan informasi
penting dan strategis yang harus diketahui klien terkait status dan masalah gizinya, termasuk melaksanakan informed consent dan konseling. f) Memiliki kepekaan kultur, sosial, budaya dalam membina komunikasi dan (2) Berkomunikasi
hubungan dengan klien. a) Mampu mengembangkan
dengan mitra
komunikasi untuk
kerja.
membangun kerjasama tim dengan sesama nutrisionis. b) Mampu mengembangkan komunikasi untuk membangun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. c) Mampu melakukan konsultasi dan rujukan kepada tenaga ahli terkait melalui surat rujukan dengan informasi yang tepat dan jelas. d) Mampu memberikan informasi yang relevan
dan akuntabel kepada pihak yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya. e) Mampu menyusun dan mempresentasikan publikasi atau karya ilmiah di forum lokal, nasional, dan (3) Berkomunikasi
internasional. a) Mampu menggali
dengan
informasi dan data dari
masyarakat.
masyarakat untuk identifikasi masalah asupan makanan, status gizi, serta pengaruh lingkungan dan perilaku terkait gizi. b) Mampu melakukan advokasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah gizi masyarakat. c) Mampu merumuskan dan mengembangkan bahan publikasi/penyuluhan gizi masyarakat sesuai kebutuhan/situasi masalah gizi di lingkungan tersebut.
d) Mampu menyusun dan mempublikasikan tulisan ilmiah popular di berbagai media lokal, nasional dan 2. Pengelolaan Informasi
Mampu
( 1 ) Mengakses dan
internasional. a) Mampu menggunakan
memanfaatkan
menilai informasi
teknologi untuk mengakses
teknologi
dan pengetahuan.
informasi dan data dari
informasi
berbagai sumber untuk
program gizi
meningkatkan program
masyarakat,
gizi masyarakat,
penyelenggaraan
penyelenggaraan makanan,
makanan, dan
dan clinical nutrition.
clinical nutrition.
b) Mampu memanfaatkan teknologi untuk mengolah data yang diperlukan untuk menunjang validitas dan reabilitas dalam bidang program gizi masyarakat, penyelenggaraan makanan (food service), dan clinical nutrition. c) Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk diseminasi informasi dalam bidang program gizi masyarakat,
penyelenggaraan makanan (food service), dan clinical nutrition. d) Mampu menggunakan teknologi informasi sebagai sumber literasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan sebagai nutrisionis dalam bidang program gizi masyarakat, penyelenggaraan makanan (food service), dan clinical nutrition
BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Peran ahli gizi sebagai enyuluh gizi yakni seseorang yang memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan, memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya. 2. Fungsi penyuluh ahli gizi sebagai penyuluh gizi itu sendiri adalah melakukan promosi gizi, mengembangkan pelayanan
gizi kepada
masyarakat, dan memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan masyarakat. 3. Kompetensi yang dimiliki ahli gizi sebagai penyuluh gizi ialah mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non -verbal dengan klien pada semua usia, mampu memanfaatkan teknologi informasi program gizi masyarakat, penyelenggaraan makanan, dan clinical nutrition. B. SARAN Sebagai ahli gizi sudah seharusnya menerapkan peran, fungsi dan kompetensi yang ada, selain itu perlu adanya peningkatan standarisasi kompetensi ataupun standarisasi praktek professional.
DAFTAR PUSTAKA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Etika Profesi. Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Hal : 49-53 Persagi, AIPGI, AIVOGI. 2018. Standar Kompetensi Nutrisionis. Jakarta.