Makalah Fikih Jinayah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FIKIH JINAYAH Tentang JARIMAH ZINA



Kelompok : 5



SYAFRUDIN ZUHRI



: 1713010054



ROMI GUSTI



: 1713010101



IYA MULIA MUHAMMAD : 171301013



Dosen Pembimbing ; Dr. Azhariah Khalida. MA.



JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FALKUTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG 1441H/2018M



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-nya kepada kita semua berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunia-nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah FIKIH JINAYAH yang insyaallah tepat pada waktunya. Terimakasih penulis ucapkan kepada Ibuk Dosen Dr. Azhariah Khalida. MA. Mata pelajaran kuliah FIKIH JINAYAH, yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin, penulis tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format yang telah di tentukan. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi peneliti dan pembaca



Padang, 7 Oktober 2019



Pemateri



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ......................................................................................... iii B. Rumusan Masalah ................................................................................... iii C. Tujuan ....................................................................................................... iii BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zina .......................................................................................... B. Dalil/Dasar Hukum Pelarangan Zina ......................................................... C. Hukuman Jarimah Zina ............................................................................ D. Syarat Pelaksaan Hukuman Zina .............................................................. E. Syarat Ihsan Pada Zina ............................................................................. F. Pembuktian Jarimah Zina ......................................................................... BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................... B. Saran ......................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA



3



BAB I PENDAHULUAN. A.



Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak sekali kita temukan hal hal



yang melanggar aturan agama, dmana mereka melakukan suatu perbuatan tamp memikirkan apa akibat dan dosa yang akan mereka dapatkan dengan perbuatan mereka itu. Perbuatan dosa yang pada saat era globalisasi saat ini yang sering terjadi adalah Zina, dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak hawa nafsu dan kenikmatan seasaat. Perbuatan ini terjadi disebabkan karena lemahnya iman dan kurangnya pengetahuan akan agama, serta kurangnya kontrol dari orang tua terhadap anak anak mereka sehingga anak anak itu berbuat sesuatu yang melanggar aturan agama. Perbuatan yang paling dibenci dan seringjuga dilakukan oleh masyarakat yaitu Qazaf atau fitnah. Dimana



perbuatan ini sesorang menuduh seseorang melakukan



perbuatan zina tampa adanya bukti yang kuat. B. Rumusan Masalah. 1) Mendiskripsikan Pengertian Zina. 2) Mendiskripsikan Dalil/Dasar Hukum Pelarangan Zina. 3) Mendiskripsikan Hukuman Jarimah Zina. 4) Mendiskripsikan Syarat Pelaksaan Hukuman Zina. 5) Mendiskripsikan Syarat Ihsan Pada Zina. 6) Mendiskripsikan Cara Pembuktian Jarimah Zina. C.



Tujuan Penulisan.



1) Untuk mengetahui Pengertian Zina. 2) Untuk mengetahui Dalil/Dasar Hukum Pelarangan Zina. 3) Untuk mengetahui Hukuman Jarimah Zina. 4) Untuk mengetahui Syarat Pelaksaan Hukuman Zina. 5) Untu Untuk mengetahui syarat ihsan pada zina 6) untuk mengetahui cara Pembuktian Jarimah Zina.



4



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ZINA. Pengertian zina (‫ ) الزنا‬adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.1 Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya. Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :



َّ ‫اِ ْيالَ ُج الذَّ َك ِر بِفَ ْرجٍ ُم َح َّر ٍم بِعَ ْينِ ِه خَا ٍل َع ِن ال‬ ٍ ‫ش ْب َه ِة ُم ْشت َ ِهي‬ “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”. Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).2 Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina. Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.



1 2



Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2009. Hlm.37 Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung : Pustaka Setia, 2000. Hlm.69



5



Para ulama’ dalam memberikan definisi tentang zina ini berbeda redaksinya, namun dalam substansinya hampir sama. Di bawah ini penulis akan mengemukakan definisi tentang zina menurut beberapa madzhab sebagimana yang telah dikutip oleh Ahmad Wardi Muslich dalam bukunya, diantaranya: 1.) Pendapat Malikiyah. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan. 2.) Pendapat Hanafiyah. Zina adalah nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiyar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum islam dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya. 3.) Pendapat Syafi’iyah. Zina adalah memasukkan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat. 4.) Pendapat Hanabilah Zina adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan), baik terhadap qubul (farji) maupun dubur. Apabila kita perhatikan beberapa definisi di atas, maka ada sedikit perbedaan dalam redaksi dan susunan kalimatnya, akan tetapi dalam intinya hampir sama, yaitu bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan di luar nikah.3 B. DASAR HUKUM DILARANGNYA BERZINA. Ayat-ayat dibawah Al-qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina : 1.) Q.S. An-Nur : 2.



ۡ ۡ َّ َ‫ٱلزا ِنيَةَ َو‬ َّ ۡ َ‫ٱلزا ِني َف‬ َ‫ِين‬ ِ ‫َم ۡنهم‬ ِ ‫ٱج ِلدواَ َك َّل ََٰو ِح ٖد‬ ِ ‫ة َ ِفيَد‬ٞ ‫اَمائة َج ۡلد ٖ ٖۖة َوَلَتأخ ۡذكمَ ِب ِهماَرأف‬ َ٢ََ‫ةَ ِّمنََ ۡٱلم ۡؤ ِمنِين‬ٞ ‫ٱّللَِوَ ۡٱلي ۡو َِمَ ۡٱۡل ٓ ِخ َِٖۖرَو ۡلي ۡشه ۡدَعذابهماَطآئِف‬ ََّ ‫ٱّللَِ ِإنَكنت ۡمَت ۡؤ ِمنونََِب‬ ََّ Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya



3



Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.



6



mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. 2.) Q.S. An-Nisa’ : 15



ۡ َ‫و َٰٱلَّ ِتي َي ۡأ ِتين َ ۡٱل َٰف ِحشةَ َ ِمن َِنسا ٓ ِئك ۡم َف‬ َ‫َمنك ٖۡۖم َفإِن َشَ ِهدوا‬ ِ ‫ٱست ۡش َِهدواَ َعلَۡي ِه َّن َأ ۡربَع ٗة‬ َ َ١٥َ‫ٱّللَله َّنَسبِ ٗيٗل‬ ََّ َ‫جعل‬ َۡ ‫تَحت َّ َٰىَيتوفَّ َٰىه َّنَ ۡٱلموَۡتََأَ ۡوَي‬ َِ ‫فأمۡ سِكوه َّنَفِيَ ۡٱلبيو‬ Artinya : Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. 3.) Q.S. Al-Isra’ : 32.



َ َ٣٢َ‫يٗل‬ َ ٗ ِ‫ىَإِنَّهَۥَكان ََٰف ِحش ٗةَوسآءَسَب‬ َٓ َٰٖۖ ‫ٱلزن‬ ِ َ‫وََلََت ۡقربوا‬ Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. 4.) Q.S An-Nur : 4



َ‫ٱج ِلدوه َۡم َث َٰمنِين َجَ ۡلد ٗة َوَل‬ َۡ َ‫ت َث َّم َل ۡم َي ۡأتوا َ ِبأرَۡبعَ ِة َشهَدآء َف‬ َِ ‫وٱلَّذِينَ َي ۡرمون َ ۡٱلم ۡحص َٰن‬ ٓ َ٤ََ‫ت ۡقبلواَله ۡمَش َٰهدةًَأب ۚدٗاَوأو َٰلئِكَهمَ ۡٱلََٰفسِقَون‬ Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamalamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. C. HUKUMAN JARIMAH ZINA. Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu : 1.) Zina mukhshon ( ‫صن‬ َ ْ‫ِزنا َ ُمح‬



).



Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda atau janda. 4 Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati. Sebagaimana sabda Nabi saw. :



َ‫َمنَجهينةَورجمَيهوَ ِدَيَّي ِن‬ ِ ً ‫ا َّنَرسوَلَهللاَِصلَّىَهللاَعلي ِهَوسلَّمَرجمَماَ ِع َّزاَورجمَامرأة‬ 4



Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.



7



)َ‫َمنَاۡلزدَِ(اجرَجهَمسلمَواترمذي‬ ِ ‫اَم ٍر‬ ِ ‫وَامرأةَ ِمنَع‬ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd”.َ (H.R. Muslim dan Tirmidzi). Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina, “Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim). 2.) Zina ghairu mukhshon. Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah.5 Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:



ۡ ۡ َّ َ‫ٱلزانِيةَ َو‬ َّ َ ۡ َ‫ٱلزانِي َف‬ َ‫ٱّللِ َ ِإن‬ ََّ َ ‫ين‬ ِ ‫َم ۡنهم‬ ِ ‫ٱج ِلدواَ َك َّل ََٰو ِح ٖد‬ ِ ‫ة َفِيَ َِد‬ٞ ‫اَمائَة َجَ ۡلد َٖٖۖة َوَل َتأخَ ۡذكمَ ِب ِهماَرأف‬ َ َ٢ََ‫َمنََ ۡٱلم ۡؤ ِم ِنين‬ ََّ ‫كنت ۡمَت ۡؤ ِمنونََِب‬ ِ ‫ة‬ٞ ‫ٱّللَِوَ ۡٱلي ۡو َِمَ ۡٱۡل ٓ ِخ َِٖۖرَو ۡلي ۡشه ۡدَعذَابهَماَطَا ٓئِف‬ Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. ( Q.S An-Nur : 2 ). Rasulullah SAW bersabda :



ََََََََََََََََََََََ‫ىَصَلَّىَهللاََعلي ِهَوَسلَّمَيأَمرَ ِفيمنَزَنى‬ ََّ ‫ضيَهللاَعنهَقاَلَس ِمعتَالنَّ ِب‬ ِ ‫عنَزيدِب ِنَخاَ ِلدٍَر‬ )َ‫اَمَ(َرواهَالبخاَرى‬ ِ ‫ولمَيحصنَجلد‬ ٍ ‫َمائةٍَوتع ِريبَع‬ Artinya : Zaid bin Kholid ra. Berkata : “Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun”. ( H.R. Bukhori ). Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori).



5



Ibid.



8



Selain itu, perempuan-perempuan diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu. Sedangkan lelaki memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat. Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan syarat.6 Tiga syarat terdapat pada pihak penuduh yaitu : 1. Dia sudah baligh 2. Berakal sehat 3. Bukan orang tua bagi pihak tertuduh. Adapun lima syarat terdapat pada pihak tertuduh yaitu: 1. Dia orang Islam 2. Sudah baligh 3. Berakal sehat 4. Merdeka 5. Selalu memelihara diri dari perbuatan zina.



Orang yang menuduh seseorang berzina tanpa ada bukti didera dengan: 1. Kalau orang merdeka did era 80 kali. 2. Kalau hamba (budak) did era separonya yaitu 40 kali. D. SYARAT PELAKSANAAN HUKUMAN ZINA. Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satusatunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran (QS. An-Nuur : 2). Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi : 6



Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.



9



‫واغدَياَأنيسَعلىَامرأةَِهذاَفإ ِ ِنَاعترفتَفارجمهَا‬ Artinya : Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. Rasulullah SAW bersabda :



ُّ ‫اِدرؤواَالحدودَباِل‬ ‫شبها‬ Artinya : “Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.” Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya,7 antara lain : 1.) Wilayah Hukum Resmi. Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu. 2.) Adanya Mahkamah Syar'iyah Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal. 3.) Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum. Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam. Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia (orang Indonesia), tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam. 4.) Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina. Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij). Bila salah satu syarat di atas tidak



7



Ibid.



10



terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.8 5.) Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina. Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Adapun syarat –syarat Umum saksi yakni:  Baligh  Berakal  Kuat ingatan  Dapat Berbicara  Dapat Melihat ( melihat secara langsung kejadian tersebut)  Adil  Islam.



Semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut :  Pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.  Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut  Pengakuan harus sah atau benar.  Pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan. Seseorang dikatakan telah melakukan zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut: a) Pelakunya sudah baligh dan berakal b) Perbuatan zina tersebut dilakukan atas kemauan sendiri



8



Dedi ismatullah, Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.



11



c) Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina. Maka jika simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi. E. PEMBUKTIAN JARIMAH ZINA. Pelaku jarimahh zina dapat dikenai hukuman had apabila perbuatanya telah dapat dibuktikan. Untuk jarimah zina ada tiga macam cara pembuktian: 1.) Pembuktian dengan saksi. 2.) Pembuktian dengan Pengakuan 3.) Pembuktian dengan Qarinah. Pembuktian dengan Saksi. Para ulama telah sepakat bahwa jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktianya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasar hukumnya adalah: 



Surat An Nisaa’, ayat 15.



َٰ ۡ َ‫نَنسآئِك ۡمَف‬ َ‫َمنك ۡ ٖۖمَفإِنَش ِهدواَفأ ۡمسِكوه َّنَفِي‬ ِ ‫ٱست ۡش ِهدواََعل ۡي ِه َّنَأ ۡربع ٗة‬ ِ ‫وٱلَّتِيَي ۡأ ِتينَ ۡٱل َٰف ِحشَةََ ِم‬ َ١٥َ‫ٱّللَله َّنَس ِب ٗيٗل‬ ََّ َ‫تَحت َّ َٰىَيتوفَّ َٰىه َّنَ ۡٱلم ۡوتََأ ۡوَي ۡجعل‬ َِ ‫ۡٱلبيو‬ Artinya : “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Alloh memberi jalan lain kepadanya.” Akan tetapi tidak semua orang bisa diterima untuk menjadi saksi. Ada syaratsyarat persaksian yang berlaku untuk semua jarimah, adapula syarat khusus untuk persaksian jarimah zina. Syarat-syarat saksi : a. Baligh ( dewasa ). b. Berakal. c. Kuat Ingatan. d. Dapat bicara. e. Dapat melihat. 12



f. Adil. g. Islam. h. Tidak ada penghalang persaksian Pembuktian dengan Pengakuan. Pengakuan yaitu, pernyataan dari pezina sebanyak empat kali dengan (bentuk) pengakuan yang jelas, dan ia tidak menarik kembali pengakuannya sampai dilaksanakan had kepadanya.9 Jika ia menarik pengakuannya atau ia melarikan diri, maka biarkan. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mensyaratkan pengakuan ini harus dinyatakan empat kali, dengan mengqiyaskannya kepada empat orang saksi dan beralasan dengan hadis Maiz yang menjelaskan tentang pengakuannya sebanyak empat kali di hadapan Rasulullah saw. bahwa ia telah melakukan perbuatan zina. Adapun menurut Imam Malik dan Imam Syafii pengakuan itu cukup sekali, karena pengakuan itu merupakan pemberitahuan, dan pemberitahuan tidak akan ditambah dengan cara diulang-ulang. Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidakjelasan) dalam perbuatan zina tersebut. Pengakuan harus sah atau benar, dan hal ini tidak mungkin timbul kecuali dari orang yang berakal dan mempunyai kebebasan. Dengan hal ini, orang yang memberikan pengakuan haruslah orang yang berakal dan mempunyai pilihan, tidak gila dan tidak dipaksa. Di samping itu, Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa pengakuan harus diucapkan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad pengakuan boleh diucapkan di muka sidang dan boleh di luar sidang. Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut :  Pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.  Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut  Pengakuan harus sah atau benar.  Pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan. Seseorang dikatakan telah melakukan zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:



9



Ibid.



13



d) Pelakunya sudah baligh dan berakal e) Perbuatan zina tersebut dilakukan atas kemauan sendiri f) Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina. Pembuktian dengan Qarinah. Qarinah atau tanda yang dianggap sebagai alat pembuktian dalam jarimah zina adalah timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya. Maka jika simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.



BAB III PENUTUP Zina (‫ ) الزنا‬adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Karena dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati kepadanya, maka akan termasuk dosa besar. Didalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina. Zina itu dibagi 2, yaitu : 1) Zina mukhshon 2) Zina ghairu mukhshon. Seseorang yang melakukan zina Mukhson, wajib dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan. 14



Syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya adalah Wilayah Hukum Resmi, adanya mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi di dalam wilayah hokum, terpenuhi semua syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4 orang atau pengakuan sendiriFaktor utama maraknya zina adalah lemah iman, serta pengaruh kemajuan teknologi. Menurut pemakalah faktor utama maraknya zina adalah lemahnya imanserta pengaruh kemajuan teknologi. Dan menurut pemakalah cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegarakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.



DAFTAR PUSTAKA 



Dedi ismatullah, Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.







Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2005







Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.



15