Makalah Gender [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



KESETARAAN GENDER Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Gender dan Kesejahteraan Sosial OLEH : SYEIRA SYUCHAILI (1703090003)



PROGRAM STUDI KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA 2019/2020



BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Menurut World Health Organization (WHO), gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma, peran, dan hubungan antara kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksi secara sosial. Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya, serta dapat berubah sering waktu. Dari pengertian gender di atas, gender adalah sesuatu yang terbentuk secara sosial dan bukan dari bentuk tubuh laki-laki maupun perempuan. Gender cenderung merujuk pada peran sosial dan budaya dari perempuan dan laki-laki dalam masyarakat tertentu. Dalam konsep gender, terdapat istilah yang disebut dengan identitas gender dan ekspresi gender. Identitas gender adalah cara pandang seseorang dalam melihat dirinya, entah sebagai perempuan atau laki-laki. Sedangkan ekspresi gender adalah cara seseorang mengekspresikan gendernya (manifestasi), melalui cara berpakaian, potongan rambut, suara, hingga perilaku. Gender umumnya dideskripsikan dengan feminim dan maskulin. Anda mungkin diajarkan bahwa laki-laki harus perkasa, kuat, dan tidak boleh cengeng. Sementara itu, perempuan cenderung diajarkan untuk bersifat lemah lembut dan keibuan. Sifat ini bisa dipertukarkan, bahwa laki-laki boleh bersifat lembut, dan perempuan bersifat tegas. Masih banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa istilah gender semata-mata merujuk pada perempuan. Masih banyak pula yang salah paham atau rancu dalam memahami istilah gender dan jenis kelamin (seks). Kesalahpahaman tersebut bahkan masih terjadi pada pihakpihak yang berurusan dengan program-program kesetaraan gender di Indonesia. Istilah gender ingin menjelaskan bahwa kebudayaan telah membuat hubungan dua jenis kelamin manusia, lakilaki dan perempuan, mengalami kesenjangan dengan jurang yang begitu dalam. Mereka “tidak nyambung” dalam berkomunikasi, mereka terbangun oleh mental dan cara berpikir yang berseberangan. Mereka berdiri di atas kebudayaan mereka masing-masing. Budaya perempuan sangat berbeda dengan budaya laki-laki. Nilai-nilai mereka terpecah menjadi dua. Mereka disebut maskulin dan feminin. Mereka tidak boleh bertukar peran, yang padahal hakekat manusia begitu indahnya, sama-sama memiliki pikiran, hati dan jiwa, yang seharusnya teraktualisasi dalam kehidupan mereka sehari-hari. Mereka dipenjara oleh peran-peran atas alasan jenis



kelamin mereka, dan inilah fungsi dari konsep gender, dan dalam perkembangannya gender menjadi sebuah studi yang dapat dipelajari melalui berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, antropologi, sosiologi, politik, hukum, seni dan kebudayaan, juga sains dan teknologi. Istilah gender adalah sebuah pisau yang membentangkan kenyataan pahit konstruksi sosial dan budaya yang diyakini dan dipercaya sebagai kebenaran atau takdir manusia ternyata hanya membuat dua jenis kelamin manusia ini terus menerus dirundung masalah, tanpa tahu bagaimana menyelesaikannya. Inilah yang disebut ketidakadilan gender.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Kesetaraan gender? 2. Apa perbedaan antara gender dan sex? 3. Bagaimana wujud kesetaraan gender di Indonesia?



C. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan penulis dalam penulisan makalah ini adalah sebagai tugas mata kuliah Gender dan Kesejahteraan Sosial yang diberikan oleh dosen pengajar sebagai tugas perkuliahan. Selain itu untuk lebih menambah wawasan atau pengetahuan tentang kesetaraan gender. BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Gender Kajian gender merupakan kajian interdisipliner yang meliputi ilmu-ilmu sosial terutama sosiologi, yang terkait dengan antropologi, psikologi, dan ekonomi. Secara etimologi, kata 'gender' berasal dari bahasa Inggris yang berarti 'jenis kelamin'. Kata 'gender' dapat diartikan



sebagai 'perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dalam hal nilai dan perilaku. Secara terminologis, gender dapat didefinisikan sebagai harapan-harapan budaya terhadap lakilaki dan perempuan. Gender dapat pula didefinisikan pembedaan laki-laki dan perempuan yang dilihat dari konstruksi sosial budaya. Lebih jelas lagi disebutkan dalam Women's Studies Encyclopedia bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik benang merah bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya. Pengertian Gender menurut para ahli: 1. Menurut Muhtar (2002), pengertian gender adalah jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin. 2. Menurut Hasples dan Suriyasarn (2005), pengertian gender adalah sebuah variabel sosial untuk menganalisa perbedaan laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan serta peluang dan hambatan. 3. Menurut Mosse (2007), gender mencakup penampilan, pakaian, sikap, kepribadian, bekerja di dalam dan di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga, dan sebagainya. 4.



Fakih (2008), pengertian gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural.



B. Perbedaan antara Gender dan Sex Gender adalah seseuatu yang dipercaya oleh seseorang tersebut, tergant. Dimana di dalam gender terdapat perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial (budaya). Sementara Sex adalah jenis kelamin atau organ kelamin yang



dimiliki oleh seseorang. Gender dan Sex tentu saja berbeda, Sex yaitu sesuatu yang telah ditentukan oleh sang Maha Pecipta yang bersifat kodrat, tidak dapat berubah dan berlaku di mana saja. sementara Gender adalah pemikiran/suatu hal yang dia percaya, seperti contohnya jenis kelamin dia perempuan dan gender dia pun perempuan karena dia percaya bahwa dia perempuan, bisa juga jika dia berjenis kelamin lelaki tetapi dia percaya bahwa dia perempuan dan itu lah yang disebut gender dan gender tidak bersifat kodrat. Gender memiliki beberapa peran, yaitu : pertama, Stereotip Gender adalah penilaian orang lain terhadap diri seseorang. Kedua, Tipe Gender adalah maskulin atau feminim. Maskulin biasanya bersifat tanggung jawab, tegas dan sebagainya, sementara feminim biasanya bersifat lemah lembut, perhatian dan sebagainya. Ketiga, Peran Gender yaitu menentukan perannya dalam masyarakat, seperti lelaki yang berperan sebagai kepala keluarga dan sebuah keluarga, perempuan yang menjadi ibu bagi anak-anaknya. Normalnya gender seorang anak akan mulai berkembang pada usia 2 tahun, selanjutnya anak usia 4 hingga 7 tahun mulai memahami konsisten gendernya secara internal. Lebih rincinya yaitu sebagai berikut : 1. Masa Sensor Gender, yaitu pada usia 7 bulan mulai menggunakan sensor suara sementara pada usia 12 bulan mulai menggunakan sensor visual untuk mengerti gendernya, perempuan ataukah lelaki. 2. Stereotip Gender, yaitu : stereotip sendiri adalah penilaian orang disekitarnya. Pada usia 12 bulan keatas, dalam tahap ini dipengaruhi oleh pola asuh orang tua, mainan dan pakaian, seperti seorang anak yang terlahir berjenis kelamin perempuan diasuh dengan pola asuh lemah lembut, perhatian dan manja serta diberikan mainan dan pakaian perempuan seperti boneka barbie, pakaian yang lebih pada warna cerah seperti pink, dengan begitu anak akan mengetahui bahwa gendernya adalah perempuan



Begitu



sebaliknya, jika perempuan yang diasuh dengan pola asuh seperti mengasuh seorang anak lelaki, di berikan mainan dan pakaian lelaki kemungkinan dia akan percaya bahwa dirinya lelaki. 3. Label Internal Verbal, yaitu : terjadi pada usia 3 sampai 4 tahun, mengindentifikasikan bahwa dirinya perempuan atau lelaki, seperti yang telah dibahas pada Stereotip Gender,



pada tahap ini kelanjutakn dari tahap sebelumnya yang lebih mendalam. Dalam dunia psikologi pada usia tersebut anak sudah selesai dalam mengenal gendernya. 4. Gender Script, yaitu : terjadi pada usia 4-6 tahun, anak mulai mengadopsi perannya di masyarakat, secara diam-diam dia mempercayakan gendernya.



C. Kesetaraan Gender di Indonesia Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan yaitu: 1. Subordinasi, Kondisi yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki, contoh: seorang ibu yang tidak diberi kesempatan untuk mengambil keputusan dan menyalurkan pendapat. 2. Stereotip Gender, Penandaan terhadap suatu kelompok tertentu yang seringkali merugikan dan menimbulkan ketidakadilan, contoh : pendapat bahwa perempuan sering berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis ( dapat dilihat dalam ketentuan pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2017) 3. Beban Ganda, Beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelampin tertentu, contoh : perempuan yang memiliki peran dalam mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk ttetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap. 4. Marginalisasi, Suatu proses peminggiran dari akses sumber daya atau pemiskinan yang dialami perempuan akibat perubahan gender di masyarakat, contoh : perempuan dianggap sebagai makhluk domestic dalam hal ini hanya diarahkan untuk menjadi pengurus rumah tangga. 5. Kekerasan, Adanya perlakuan kasar atau tindakan yang bersumber dari sumber kekerasan salah satunya kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu yaitu Perempuan dengan anggapan gender yang eksis dan diakui di masyarakat patriarki berpusat pada kekuasaan



laki-laki misal anggapan bahwa perempuan itu lemah,pasrah, dan menjadi obyek seksual sehingga dalam konteks ini dikenal istilah gender-based violence.



Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting. Sosok perempuan yang berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karir menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut untuk berkarir karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga. Data yang ada menunjukkan bahwa perempuan secara konsisten berada pada posisi yang lebih dirugikan daripada laki-laki. Berikut adalah isu-isu utama/ sejumlah contoh kesenjangan gender di berbagai sektor yang masih perlu diatasi : 1. Pola Pernikahan yang merugikan pihak perempuan. Pernikahan dini adalah suatu hal yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia menikah di umur 15 – 19 tahun. Dalam hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami. Hukum perkawinan di Indonesia menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak umumnya dilakukan oleh perempuan. 2. Kesenjangan Gender di pasar kerja



Adanya segmentasi jenis kelamin angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat deskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaanpekerjaan berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan. 3. Kekerasan Fisik Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi,



terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa



kekerasan terhadap perempuan adalah umum di Indonesia. Menurut survey Demografi dan Kesehatan 2003, hampir 25% perempuan yang pernah menikah menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul istrinya karena salah satu alasan berikut: istri berbeda pendapat, istri pergi tanpa memberitahu, istri mengabaikan anak, atau istri menolak untuk melakukan hubungan intim dengan suami. Perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia tahun 2004 menemukan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. 4. Hak Kepemilikan Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami. Untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan isu kesetaraan gender ini dan mengedukasi pekerja perempuan mengenai hak-haknya sebagai pekerja perempuan, program kampanye Labour Rights For Women yang ditujukan bagi pekerja perempuan



muda tidak ada henti-hentinya menyuarakan dan mengedukasi perempuan. Lewat event dan pelatihan Labour Rights For Women yang bertema “Gender Equality”, perempuan diharapkan dapat lebih terpacu untuk membela hak mereka dalam kesempatan kerja/karir, hak maternal dan keseimbangan antara keluarga dan karir. Kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya. Malu rasanya apabila perempuan berteriak mengenai isu kesetaraan gender apabila kita artikan segala sesuatunya harus mutlak sama dengan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan tentunya tidak akan siap jika harus menanggung beban berat yang biasa ditanggung oleh laki-laki. Atau sebaliknya laki-laki pun tidak akan bisa menyelesaikan semua tugas rutin rumah tangga yang biasa dikerjakan perempuan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut World Health Organization (WHO), gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma, peran, dan hubungan antara kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksi secara sosial. Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya, serta dapat berubah sering waktu. Dari pengertian gender di atas, gender adalah sesuatu yang terbentuk secara sosial dan bukan dari bentuk tubuh laki-laki maupun perempuan. Gender adalah seseuatu yang dipercaya oleh seseorang tersebut, tergant. Dimana di dalam gender terdapat perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial (budaya). Sementara Sex adalah jenis kelamin atau organ kelamin yang dimiliki oleh seseorang. Gender dan Sex tentu saja berbeda, Sex yaitu sesuatu yang telah ditentukan oleh sang Maha Pecipta yang bersifat kodrat, tidak dapat berubah dan berlaku di mana saja. sementara Gender adalah pemikiran/suatu hal yang dia percaya, seperti contohnya jenis kelamin dia perempuan dan gender dia pun perempuan karena dia percaya bahwa dia perempuan, bisa juga jika dia berjenis kelamin lelaki tetapi dia percaya bahwa dia perempuan dan itu lah yang disebut gender dan gender tidak bersifat kodrat. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. B. Saran Diperlukan upaya penyadaran masyarakat tentang kesetaraan gender agar tidak terjadi ketimpangan peran yaitu dengan cara mengikut sertakan laki-laki dalam kegiatan reproduktif rumah tangga dan menyeimbangkan peran dalam rumah tangga.



DAFTAR PUSTAKA



Indonesia. Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974



http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13536/6322 https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kajian_gender https://www.kompasiana.com/amp/meidamartha1851/5e5e11a5d541df6fe8704222/apa-genderitu http://mappifhui.org/2018/11/23/ketidakadilan-gender-kekerasan-terhadap-perempuan-vol-ii/ https://gajimu.com/tips-karir/Tentang-wanita/perempuan-dan-teriakannya-seputar-kesetaraangender