Makalah Hadist Ahkam Kelompok 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HADIS TENTANG ISLAM DAN NEGARA Disusun Untuk Memenuhi Tugas Hadis Ahkam Siyasah Dosen Pengampu: Miftahus Solehuddin, SHI., M.HI



Disusun oleh: Tiarti



(19230055)



Agung Laksono



(19230066)



Olivia Rosa Permatasari



(19230069)



JURUSAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2021



KATA PENGANTAR Ucapan syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin, dengan harapan makalah ini dapat membantu pembaca untuk mengetahui tentang hasil penelitian yang telah kita lakukan. Sebagai manusia kami menyadari bahwa manusia tidak luput dari salah dan lupa sehingga kami adalah manusia yang tidak sempurna, karena kesempurnaan seluruhnya hanya milik Allah SWT . Oleh karena itu, kami meminta maaf atas segala kekurangan dan ketidak sempurnaan dalam laporan yang telah kami buat ini. Yang kami hormati Bapak Miftahus Solehuddin, SHI., M.HI selaku dosen pengampu, mohon kemakluman dan keterbukaan kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah yang telah kami buat ini, dengan harapan makalah yang kami buat di masa mendatang lebih baik dari makalah yang kami buat sebelumnya. Akhirnya, kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada pembimbing kami Bapak Miftahus Solehuddin, SHI., M.HI dan teman - teman yang telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini. Dan semoga laporan yang telah kita buat ini bermanfaat bagi kita semua.



Malang, 2 Maret 2021



Penulis



i



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akidah merupakan salah satu ajaran Islam dimana kedudukannya memiliki peranan yang sangat penting didalam setiap diri manusia, seperti diibaratkan sebuah bangunan akidah merupakan tembok dari bangun tersebut dan ibada dan akhlak dibangun diatasnya, akan terus kuat dan kokoh berdiri beringingan dan saling menopang. Dalam hakikatnya setiap diri manusia selalu memiliki keyakinan yang pasti dalam hati kecilnya, namun terkadang manusia itu sendiri tidak menyadari akan adanya hal tersebut. Adanya akidah dalam sebuah negara menjadi landasan utama nagi negara itu sendiri, bagaimana negara itu dibentuk, siapa yang memimpim, dan apa tujuan bersama dari dibentuknya sebuah negara, tentu hal itu menjadi tanggungan bagi penghuni negara tersebut . B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana penjelsasan hadist tentang akidah sebagai landasan negara? 2. Bagaimana penjelasan hadist tentang pokok-pokok Hukum Syara' terkait Negara? 3. Bagaimana penjelasan tentang islam menentukan hukum syara'



C. Tujuan Agar pembaca mampu memahami tentang hadist-hadist yang telah dituliskam dan agar dapat menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Hadist Tentang Akidah Sebagai Landasan Negara Akidah secara terminologi adalah iman yang teguh dan pasti, yamg tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.1 Sedangkan Aqidah (ُ‫)اَ ْل َعقِ ْي َدة‬, yang berasal dari kata al-'aqdu (ُ‫ )اَ ْل َع ْقد‬yang berarti ikatan, at-tausiiqu (ُ‫ )اَلتَّوْ ثِ ْيق‬yang berarti keeprcayaan atau keyakinan yang kuat, alihkaamu yang berarti mengokohkan (menetapkan) dan ar rabthu biquwah yang berarti mengikat dengan kuat.2 Perkataan akidah dari segi bahasa bermaksud simpulan atau ikatan yang kuat dan teguh.3 Sesuatu yang telah tersimpul atau terikat turut membawa makna sesuatu yang telah menjadi teguh dan telah termantap ( ‫) اشتد و صلب‬



4



. Makna



dari akidah dari segi bahasa tersebut memilikihubungan yang rapat dengan makna perkataan tersebut dari segi istilah yang biasanya didefinisikan sebagai " Pembenaran dalam hati yang rapat dengan makna perkataan tersebut dari sesuatu yang turut dipercayainya secara pasti (putus) tanap perasaan syak atau ragu sedikitpun.5 Adapun terdapat sekurang-kurangnya tiga unsur elemen penting akidah keimanan: Pertama adanya pengangan kuat berasaskan keyakinan, kedua adanya ketundukan tulus dalam hati sanubari manusia terhadap apa yang diimaninya, ketiga adanya unsur cetusan rangsangan dalaman dalam diri individu tersebut untuk menerjemahkan seluruh prinsip keimanannya didalam kenyataan dengan berusaha untuk menyelaraskan seluruh aktiviti hidup harian berasaskan nilai-nilai keimanan tersebut. Ini kerana beliau tidak boleh bersabar melihat segala aktiviti



lisaanul'Arab (IX/311: ‫ )عقد‬karya Ibnu Manzhur (Wafat th. 711 H) dan Mu'jamul Wasiith (II/614: ‫)عقد‬ 2 Ibnu Manzhur, lissanul 3 Ibrahim Mustafa, etal. (1972), al-Mu'jam al-Wasit, j.2, Kaherah: Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah, h. 636, lihat perkataan (‫ )عقد‬Lihat juga, al-Fayruz Abadi, MuhammadIbn Ya'qub (1987), al-Qamus al-Muhit. Kaherah: Mu'assasah al-Risalah, h. 383-384. 4 Ibn Manzur (1994), Lisdn al-'Arab, cet. 4, Beirut: Dar Sadir, h. 299. 5 Sayyid Sabiq (t.t.), al-'Aqa'id al-Isldmiyyah, Kaherah: al-Fath li Flam al-'Arab, h. 8. 1



3



hidup dilangsungkan berasaskan bentuk dan kaedah yang bertentangan dengan asas-asas keimanan yang terpendam jauh dan kental dalam hati sanubarinya.6 Adapun hubungan antara akidah dan syariat ialah, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwasannya aqidah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti, dan tidak ada sedikitpun keraguan bagi orang yang meyakininya. Sedangkan syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan mengatur gubungan manusia dengan alam semesta. Dalam bentuk struktur Islam aqidah ialah dasar (pokok) diatasnya dibangun syariat yang menjadi suatu kesan (jejak langkah) yang mesti mengikuti dan melayani aqidah.7 Idelogi pancasila yang merupakan sebuah landasan dari negara ini mencermikan nilai-nilai akidah keislaman yang sejak dulunya sudah disusun dan melalui pertimbangan yang matang agar tidak merugikan setiap golongan yang ada di negara ini, setiap dari pada point-point pancasila dapat di analisakan dalam islam. Dalam hal ini lah aqidah perlu dimasukan dalam sebuah landasan negara, bukan tetang keislaman namun prinsip-prinsip yang begitu kokoh terdapat dalamm aqidah dan dapat di gunakan sebagai pondasi berdirinya suatu negara yang apik. Adapun hadist Nabi yang mengungkapkan tentang sosok kepemimpinan yang di emban setiap umat manusia:



‫ل ع َْن‬Tٌ ‫اع َو ُكلُّ ُك ْم َم ْسئُو‬ َ - ‫عن ابن عمرعن النبى‬ ٍ ‫ انه قَا َل – أَاَل ُكلُّ ُك ْم َر‬- ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم‬ ‫اع َعلَى أَ ْه ِل بَ ْيتِ ِه َوه َُو‬ ِ َّ‫ر الَّ ِذي َعلَى الن‬Tُ ‫َر ِعيَّتِ ِه فَاأْل َ ِمي‬ ٍ ‫اع َوهُ َو َم ْسئُو ٌل ع َْن رعيته َوال َّر ُج ُل َر‬ ٍ ‫اس َر‬ ‫اع َعلَى َما ِل‬ ِ ‫َم ْسئُو ٌل َع ْنهُ ْم َو ْال َمرْ أَةُ َرا ِعيَةٌ َعلَى بَ ْي‬ ٍ ‫ت بَ ْعلِهَا َو َولَ ِد ِه َو ِه َي َم ْسئُولَةٌ َع ْنهُ ْم َو ْال َع ْب ُد َر‬ ‫اع َو ُكلُّ ُك ْم َم ْسئُو ٌل ع َْن َر ِعيَّتِ ِه‬ ٍ ‫َسيِّ ِد ِه َوهُ َو َم ْسئُو ٌل َع ْنهُ أال فَ ُكلُّ ُك ْم َر‬ (‫)رواه مسلم‬ “Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir yang mengurus keadaan rakyat adalah 6



Untuk keterangan lanjut, lihat Zakaria Stapa Mohamed Asin Dollah (1998), IslamAkidah dan Kerohanian. Bangi: Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, h. 105. 7 Mahmud shaltut, akidah dan syariat islam, Jakarta:Bumi Aksara,1994, hlm. XIV



4



pemimpin. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Seorang lakilaki adalah pemimpin terhadap keluarganya di rumahnya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya. Ia akan diminta pertanggungjawaban tentang hal mereka itu. Seorang hamba adalah pemimpin terhadap harta benda tuannya, ia kan diminta pertanggungjawaban tentang harta tuannya. Ketahuilah, kamu semua adalah pemimpin dan semua akan diminta pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya” (HR Muslim, 1983:1460, Hadits No.1829 kitab alImarah, Jilid III) Hadist ini menjelaskan tentang tiga pokok, yaitu: 1.



Pemimpin yang subjeknya manusia harus mampu memimpim dirinya sendiri, jadi dasar dari dalam dirinya sendiri sudah terlahir sebagai pemimpin. Upaya yang mampu dilakukan ketika mempin diri sendiri akan menghasilkan hal yang baik bagi diri dan lingkungan sekitar, ketika menyuruh orang lain hendak nya kita terlebih dulu melakukan dna ketika melarang orang lain hendak nya kita juga tidak melakukan hal tersebu



2.



Kepemimpinan, hal ini sering kita dengar dalam kehidupan seharihari kemimpimpinan yang biasanya identik dengan suatu jabatan atau kekuasaan dalam sebuat lembaga, organisasi, bahkan negara hal itu dilakukan agar terwujudnya suatu tujuan yang disepakati secara bersama.



Ketika



pemimpin



memiliki



karakter-karakter



kepemimpinan seperti apa yang diajarkan oleh Islam maka yang dipimpinnya tentu saja akan senang. Landasan negara perlu adanya kepemimpinan. 3.



Pertanggung jawaban, resikonya. Resiko sebagai konsekuensi dari sebuah keberhasilan atau kegagalan, resiko akan menghitung sampai sejau.mana nilai kepemimpinan terapan yang diharapkan bisa tercapai.8



Abdullah Dumaji menjelaskan bahwa kewajiban pemimpin sebagai berikut: Novita Pancaningrum, “Konstekstual Konsep Pemimpin Dalam Teks Hadis”, Riwayah : Jurnal Studi Hadis, 217-218. 8



5



1.



Menegakkan Agama melalui dua cara: menjaga agama melalui dua beberapa langkah yaitu, menyebarkan dan menyeru umat manusia menuju Islam dengan pena, lisan, menjaga wilayah dari musuh dan menjaga keamanan suatu wilayah.



2.



Melaksanakan ajaran agama melalui penegakan hukum yang telah diajarkan oleh Allah SWT



3.



Mengatur dunia dengam agama, yaitu mengatur dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT dalam segala cabang kehidupan melalui beberapa langkah yaitu, menyebarkan keadilan dan menghilangkan



kedzaliman,



menghapuskan



perpecahan,



dan



memakmurkan serta memanfaatkan alam demi kepentingan Islam.9 B. Hadis Tentang Pokok-pokok Hukum Syara’ Terkait dengan Negara Negara merupakan konsep yang paling penting dalam ilmu politik. Karena Negara selalu menjadi wilayah kajian dan terdapat pergulatan politik juga kekuasaan yang paling mudah untuk dilihat dan dikenali. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.10 Politik dalam islam adalah Assiyasah, jika mereka mengangkat seorang menjadi pemimpin, maka bisa dikatakan sebagai seorang yang bisa mengatur masalah urusan politik. Jadi As Siyasah artinya kewajiban menangani sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, dan pemimpin adalah yang menangani urusan rakyatnya11 Negara juga merupakan suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan demi kepentingan



orang



banyak,



serta



mempunyai



kewajiban



melindungi,



menyejahterakan masyarakat yang dinaunginya. Sedangkan menurut istilah negara atau "state" berasal dari bahasa Latin status (stato dalam bahasa Itali, estat dalam bahasa Perancis dan state dalam bahasa Inggris).12 9



Abdullah Dumaiji, Imamah ‘Uzhma (Konsep Kepemimpinan Islam), 374-375. Abu Bakar Abyhara, Pengantar Ilmu Politik, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010, hlm. 229. 11 Yusuf Qardhawy, As-Siyasah AsySyar’iyah, diterjemahkan Kathur Suhardi, Pedoman Bernegara dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hlm. 34 12 Ahmad Syafi'i Maarif, Islam dan Cita-cita dan Masalah Kenegaraan, Jakarta: LP3ES, 1985, Cet. ke-1, hlm. 12. 10



6



Seorang tokoh atau seorang ulama terkemuka Islam, Rasyid Ridha yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep negara Islam modern, menyatakan bahwa premis pokok dari konsep negara Islam adalah syariah, menurut Rasyid Ridha syariah merupakan sumber hukum paling tinggi. Dalam pandangannya, syariah harus membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan mengimplementasinya, dan mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa adanya Negara Islam. Karena itu, dapat dikatakan bahwa penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang sangat menentukan untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non-Islam. Salah satu konsep tentang negara yang ditawarkan islam adalah memilih pemimpin yang adil bijaksana, serta pemimpin itu bisa bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Disini pemimpin harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap kebijakan yang dibuatnya. Karena dengan komitmen ini pemimpin akan merasa memiliki dan akan berusaha untuk menjaga dan membuat organisasi atau lembaga menjadi lebih baik lagi. Selain itu pemimpin juga harus menjaga komunikasi dengan para anggotanya, menjaga hubungan antar personal, konsisten, dan mempunyai jiwa berani untuk mengambil sebuah keputusan, hanya untu menegur atau mengarahkan anggotanya.13 Masalah Pemimpin merupakan persoalan keseharian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemajuan dan kemunduran masyarakat, organisasi, usaha, bangsa dan Negara antara lain dipengaruhi oleh pemimpinnya. Oleh karena itu sejumlah teori tentang pemimpin bermunculan dan berkembang. Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia, telah meletakkan persoalan pemimpin sebagai salah satu persoalan pokok dalam ajarannya. Beberapa pedoman atau panduan telah digariskan untuk melahirkan kepemimpinan yang diridhai Allah Swt, yang membawa kemaslahatan, menyelamatkan manusia di dunia dan di akhirat Seperti yang dijelaskan pada ayat sebagai berikut :



13



Pegg dan Mike, Kepemimpinan Positif, (Edisi Bahasa Indonesia) (Jakarta: Pustaka Binama Presindo, 1994), 6.



7



ٓ ٰ ۡ َ ُّ‫وا ۡذ قَال رب‬ ‫اۡل‬ ‫ض خَ لِ ۡيفَةً ؕ قَالُ ۡ ٓوا اَت َۡج َع ُل فِ ۡيهَا َم ۡن ي ُّۡف ِس ُد فِ ۡيهَا‬ َ َ َِ ِ ‫ َك ِة اِنِّ ۡى َجا ِع ٌل فِى ا َ ۡر‬Tِ‫ك لِل َمل ِٕٕٮ‬ ُ ِ‫َويَ ۡسف‬ َ‫ال اِنِّ ۡ ٓى اَ ۡعلَ ُم َما اَل ت َۡعلَ ُم ۡون‬ َ ‫ۚء َون َۡحنُ نُ َسبِّ ُح بِ َحمۡ ِدكَ َونُقَدِّسُ لَـ‬Tََۚ ‫ك ال ِّد َمٓا‬ َ َ‫ك‌ؕ ق‬ Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." Artinya kata Allah kepada para malaikat sesungguhnya aku akan menjadikan manusia bani adam menjadi khalifah (pemimpin), pada saat itu malaikat protes kepada Allah, kata malaikat dalam ayat selanjutnya “Ya Allah kenapa engkau menjadikan manusia yang menjadi pemimpin atau khalifah dimuka bumi ini, sedangkan mereka yang selalu membuat kerusakan dan pertumpah darahan dimuka bumi ini ? “mengapa kita tidak menjadi khalifah sedangkan kami selalu bertasbih dan selalu mengagungkanmu. Perkataan malaikat tersebut seakan akan malaikat tidak percaya dengan manusia, akan tetapi Allah tetap konsisten/ percaya kepada manusia Bani Adam untuk menjadi Khalifah atau pemimpin dimuka bumi ini ۡ ‫ا اَل ت َۡعلَ ُم‬TTT‫ا َل ِانِّ ۡ ٓى اَ ۡعلَ ُم َم‬TTTَ‫ق‬ sebagaimana statemen Allah pada ayat berikutnya ؕ ‫ون‬TTT (Sesungguhnya aku lebih tahu dari apa apa yang kalian tidak ketahui). Hadist di bawah ini menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk melakukan koreksi (muhasabah), serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin yaitu seorang pemimpin :



‫عن معقل أحدثك حدیثا سمعتھ من رسول اهللا صلعم فقال ما من وال یلى رعیة من‬ ‫المسلمین‬ ‫اال حرم اهللا علیھ الجنة فیموت وھو غا ش لھم‬ Artinya : Dari Ma’qil r.a. katanya: Saya akan menceritakan kepada engkau hadits yang saya dengar dari Rasulullah saw. dan beliau bersabda: “Seorang pembesar yang memerintah rakyat kaum muslimin, apabila pembesar itu mati, sedang dia tidak jujur terhadap rakyat, niscaya dia dilarang oleh Allah masuk surga (H.R. Bukhari).14



14



Terjemah Shahih Bukhari, (Jakarta: Widjaya, 1992), hlm. 145



8



Dari Hadist diatas bagi kaum muslimin terlebih para ulamanya, berkecimpung dalam masalah politik atau kepemimpinan adalah wajar, bahkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini karena, sistem politik di dalam ajaran Islam didefinisikan sebagai hukum atau pandangan yang berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum Islam. Dan politik itu sendiri, dalam pandangan Islam, adalah mengurus urusan ummat dengan menerapkan hukum Islam baik di dalam negeri maupum di luar negeri15 Dan sebagai makhluk yang diciptakan dalam bentuk terbaik,16setidaknya manusia memiliki dua tanggung jawab besar, yakni sebagai hamba Allah (abdullah) yang berkewajiban memperbanyak ibadah, dan sebagai khalifatullah, pengganti Allah di muka bumi yang bertugas menebarkan kasih sayang Dua tugas di atas merupakan tugas yang amat berat, hingga semua yang ada di langit dan bumi menolaknya, namun diterima oleh manusia saat Allah menawarkannya. Bentuk lain dari tugas tersebut ialah amanat, yang bisa dimaknai sebagai bentuk ketaatan, bisa juga dimaknai sebagai taklif atau pembebanan, yang jika dilaksanakan akan membuahkan kemuliaan.17 Tanggung jawab yang diemban manusia sebagai hamba dan khalifah di atas menimbulkan konsekuensi bahwa kelak mereka akan diminta untuk melaporkan pertanggungjawaban mereka atas tugas yang diembannya tersebut. Hal ini membuat manusia secara fitrah menjadi seorang yang harus bisa menjadi pemimpin, setidaknya untuk dirinya sendiri. Kemudian seperti amir atau imam, Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Dalam poin ini seorang pemimpin baik presiden, Gubernur, Bupati, sampai bawahannya akan dimintakan pertanggung jawaban atas rakyatnya. Maka dalam kaidah Fiqh dikatakan bahwa Tashorroful Imami ala Arro’ iyyati manutun bil maslahah, kebijakan seorang pemimpin, harus dihubungkan dengan kemaslahatan.



15



Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual, (Singapore: Lisan UlHaq, 1998), hlm. 189 Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur‟an QS. At-Tiin: 4 yang artinya: “Sungguh Kami telah mencitakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. 17 Abdullah Yusuf Ali, Ensklopedi al-Qur'an; Kajian Kosakata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), jilid. I, h. 83-84. 16



9



Tasharruf al- imam ‘ala al-raiyyah berarti kebijakan pemimpin atas rakyat. Kalimat tersebut berasal dari kata dari bahasa arab yakni Tasharruf yang berarti kebijakan, Al-Imam yang berarti pemimpin dan Al-Raiyyah yang berasal dari kata serapan bahasa arab yang berarti rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb) pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai tujuan. Pemimpin berarti seseorang yang memiliki kecakapan di suatu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersamasama melakukan aktifitas tertentu untuk mencapai suatu tujuan dan Rakyat berarti segenap penduduk suatu negara, jadi kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin atas rakyatnya sebagai dasar rencana dalam suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam Islam, istilah kepemimpinan disebut juga dengan imamah atau khalifah. Makna kepemimpinan dalam Islam pada hakikatnya sama saja. Hanya saja,



kepemimpinan



dalam



Islam



lebih



dispesifikasikan



untuk



sistem



pemerintahan yang di dalamnya terdapat orang-orang Islam dan aturan-aturannya merujuk langsung pada Alquran dan hadis. Dalam Alquran, pemimpin disebutkan dalam berbagai macam istilah, di antaranya khalifah, imam, wali, ‘amir dan ra’in, sultan, rais, dan ‘ulil amr.18 Setiap istilah memiliki arti masing-masing dan tingkatan yang berbeda-beda. Misalnya, wali merupakan penguasaan terhadap seseorang yang tidak mampu menggunakan hak-haknya sehingga orang itu tidak memiliki wewenang untuk mempergunakan haknya kecuali atas izin walinya. Sedangkan khalifah merupakan pemimpin yang mampu mengadakan perubahan menjadi lebih maju dan lebih baik lagi. Dari pengertian antara wali dan khalifah jelas keduanya sangat berbeda dari segi tingkatan, bahwa khalifah kedudukannya lebih tinggi daripada wali.19



18



Abdurrahman, Dinamika Masyarakat Islam dalam Wawasan Fikih (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), 90. 19 Imam Muslimin, Pemimpin Perubahan (Malang: UIN-Maliki Press, 2013), 77.



10



Dalam kaitannya masalah politik dan kemimpinan ada hubungannya agama dengan negara, dalam memahami hubungan agama dan negara ini, ada beberapa konsep atau teori yang berkembang dan dianut oleh kebanyakan negara. Teori-teori itu adalah berdasarkan paham teokrasi, sekuler, komunis 20 Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. C. Hadis Tentang Islam Menentukkan Hukum Syara’ Bukan Persoalan Teknis a. Hadits Tentang Islam Menentukan Hukum Syara’



“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqidseluruhnya dari Al Aswad bin ‘Amir; Abu Bakr berkata; Telah menceritakan kepada kami Aswad bin ‘Amir; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dar ‘Aisyah dan dari Tsabit dari Anas Radhiyallahu’anhu:Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda:Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik. Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Adaapa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda



20



Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta:ICCE UIN, 2000), hlm. 59-60



11



telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (Shahih Muslim 2363-141)21 b. Asbabul Wurud Hadis tersebut muncul berkenaan dengan penyerbukan kurma. Ketika itu Nabi menyatakan pendapatnya tentang penyerbukan. Para sahabat mengira bahwa pendapat beliau tersebut merupakan wahyu sehingga mereka meninggalkan kebiasaan yang mereka lakukan. Hal itu akhirnya berpengaruh buruk pada buah korma di musim itu. Kemudian muncullah sabda Nabi di atas. Untuk itu, hadis di atas harus dipahami hanya dalam konteks tersebut, dan tidak berarti bahwa semua urusan dunia terbebas dari aturan atau tuntunan agama. Sebab, dalam ayat alQur`ān atau hadis Nabi terdapat banyak petunjuk tentang berbagai persoalan dunia, baik masalah individu, sosial dan lain sebagainya, bahkan ayat terpanjang dalam al-Qur`ān adalah mengatur tentang pencatatan utang piutang. 22



c. Analisis Menurut Yusuf al-Qaradhawi di antara cara-cara yang baik untuk memahami hadis Nabi adalah dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadis, atau terkait dengan suatu `illah tertentu yang dinyatakan dalam hadis tersebut, ataupun dapat dipahami dari kejadian yang menyertainya.23 Hal demikian mengingat hadis Nabi menjawab pelbagai problem yang bersifat lokal (mauḍī`iy), partikular (juz`iy) dan temporal (‘aniy). Dengan mengetahui hal tersebut, seseorang dapat melakukan pemilahan antara apa yang bersifat khusus dan yang umum, yang sementara dan yang abadi, serta antara yang partikular dengan yang universal. Semua itu mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Demikian juga, menurut Yusuf al-Qaradhawi, apabila kondisi ketika suatu hadis diucapkan telah berubah dan tidak ada lagi `illah (alasan), maka 21



Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj Al- Qusyaery al-Naisaburi, Sahih Muslim. nomor 2363141. Versi PDF lihat pula sahih muslim hadits 4358 h.2299 22 Suryadi. 2016. Pentingnya Memahami Hadis dengan Mempertimbangkan Setting Historis Perspektif Yusuf Al-Qaradawi. Jurnal Living Hadis, Volume 1, Nomor 1 23 Yusuf al-Qaradhawi, Kaifa Nata`amal ma`a al-Sunnah al-Nabawiyyah: Ma`alim wa ḍawābiṭ, hlm. 125.



12



hukum yang berkenaan dengan suatu naṣ tersebut juga akan gugur dengan sendirinya. Hal itu sesuai dengan kaidah: suatu hukum berjalan seiring dengan `illah-nya, baik dalam hal ada maupun tidak adanya. Begitu pula terhadap hadis yang berlandaskan pada suatu kebiasaan temporer yang berlaku pada zaman Nabi kemudian mengalami perubahan pada masa kini. Seseorang boleh memahami kepada



maksud



yang



dikandungnya



tanpa



berpegang



pada



pengertian



harfiahnya.24 Ekonomi Islam atau lazim disebut ekonomi syariah dibangun atas dasar agama Islam karena ekonomi syarih merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari agama Islam, maka ekonomi syariah akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspek.25 Islam mendefinisikan agama bukan hanya sekedar spiritual, namun merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan dan peraturan serta tuntutan moral bagi kehidupan manusia. Penerapan prinsip syariah di Indonesia dalam perkembangannya ditandai dengan munculnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik yang di tuangkan dalam bentuk Undang-Undang26 maupun peraturan teknis lainnya berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI)27, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)28, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta adanya dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dengan terbitnya beberapa Fatwa Dewan Syariah Nasional (fatwa DSN)29. Era dual banking system dimana bank Konvensional mempunyai kesempatan memberikan layanan syariah dengan terlebih dahulu 24



Kaifa Nata ‘amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah: Ma’alim wa Dawabit, hlm. 132 Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan dan Kaedah Hukum, (Edisi I; Jakarta: Prenadamedia group, 2018), h. 3 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 27 Lihat Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/Pbi/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/Pbi/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah 28 Lihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/44/DPbS tanggal 22 Oktober 2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/50/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/51/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 5 Oktober 2009 perihal Unit Usaha Syariah. 29 Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah 25



13



membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dan mengadopsi konsep Office Chaneling semakin menyemarakkan perkembangan dimaksud. Sebuah transaksi dalam konsep Al-Qur’an mewajibkan untuk dilakukan pencatatan30 dan dalam pencatatan tersebut dimuat akad-akad transaksi namun dalam prakteknya dapat menggunakan beberapa istilah diantaranya menggunakan kata akad, perikatan dan tindakan hukum namun dalam hal ini berbeda antara akad, perikatan, tindakan hukum dan janji.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 30



Lihat QS Al-Baqarah (2) ayat 282.



14



Akidah merupakan keimanan yang teguh dan bersifat pasti, dan tidak ada sedikitpun keraguan yang meyakininya. Sedangkan syariat merupakan aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengtur hubungan manusia dengan Tuhannya. Adapun ciri-ciri pemimpin yang diemban manusia seperti mampu memimpin dirinya sendiri, pemimpin memiliki jabatan agar terwujudnya suatu tujuan yang disepakati bersama, pemimpin memiliki pertanggung jawaban dan resiko. Kemudian negara adalah konsep pentiing dalam ilmu politik. Konsep dalam islam yang ditawarkan tentang negara adalah memilih pemimpin yang adil, bijaksana, dan bertanggung jawab. B. Saran Demikianlah pembahasan makalah yang dapat kami paparkan dalam memenuhi tugas. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kejanggalan. Oleh karena itu kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan guna menambah kesempurnaan kita dalam menambah wawasan serta dalam rangka menambah ilmu.



Daftar Pustaka lisaanul'Arab (IX/311: ‫ )عقد‬karya Ibnu Manzhur (Wafat th. 711 H) dan Mu'jamul Wasiith (II/614: /‫)عقد‬



15



Mahmud shaltut, akidah dan syariat islam, Jakarta:Bumi Aksara,1994, hlm. XIV Novita Pancaningrum, “Konstekstual Konsep Pemimpin Dalam Teks Hadis”, Riwayah : Jurnal Studi Hadis, 217-218. Abdullah Dumaiji, Imamah ‘Uzhma (Konsep Kepemimpinan Islam), 374375. Abu Bakar Abyhara, Pengantar Ilmu Politik, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010, hlm. 229. Ahmad Syafi'i Maarif, Islam dan Cita-cita dan Masalah Kenegaraan, Jakarta: LP3ES, 1985, Cet. ke-1, hlm. 12. Pegg dan Mike, Kepemimpinan Positif, (Edisi Bahasa Indonesia) (Jakarta: Pustaka Binama Presindo, 1994), 6. Abu Abdullah bin Muhammad Ismail al- Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab: Jum'at Bab salat Jumat di Desa dan Kota, No. Hadis۬ : 844 (Beirut: Daras -Sa’bu, t.t), 139. Abdurrahman, Dinamika Masyarakat Islam dalam Wawasan Fikih (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), 90 Imam Muslimin, Pemimpin Perubahan (Malang: UIN-Maliki Press, 2013), 77. Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj Al- Qusyaery al-Naisaburi, Sahih Muslim. nomor 2363- 141. Versi PDF lihat pula sahih muslim hadits 4358 h.2299 Suryadi. 2016. Pentingnya Memahami Hadis dengan Mempertimbangkan Setting Historis Perspektif Yusuf Al-Qaradawi. Jurnal Living Hadis, Volume 1, Nomor 1 Yusuf al-Qaradhawi, Kaifa Nata`amal ma`a al-Sunnah al-Nabawiyyah: Ma`alim wa ḍawābiṭ, hlm. 125. Kaifa Nata ‘amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah: Ma’alim wa Dawabit, hlm. 132 Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan dan Kaedah Hukum, (Edisi I; Jakarta: Prenadamedia group, 2018), h. 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Lihat Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan Bank I ndonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/Pbi/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/Pbi/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah Lihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/44/DPbS tanggal 22 Oktober 2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/50/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia



16



No. 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/51/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 5 Oktober 2009 perihal Unit Usaha Syariah. Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah Lihat QS Al-Baqarah (2) ayat 282. QS Al Baqarah ayat 30 QS At Tin ayat 4 Abdullah Yusuf Ali, Ensklopedi al-Qur'an; Kajian Kosakata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), jilid. I, h. 83-84. Terjemah Shahih Bukhari, (Jakarta: Widjaya, 1992), hlm. 145 Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual, (Singapore: Lisan UlHaq, 1998), hlm. 189 Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta:ICCE UIN, 2000), hlm. 59-60



17