Makalah Hpi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SARIQAH (PENCURIAN) Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Islam



Dosen Pengampu : Dr. Ita Musarrofah, SHI, M.Ag Oleh : 1. Iklilah Dian Isnaini



C71218058



2. Ika viona Nuraini



C71218059



3. Imarani Choirunnisa



C71218060



4. Ina Afrina Faiqotun Nisa



C71218061



5. Irvan Nur Andrian



C71218062



6. Isrotul Khasanah Saikhu



C71218063



HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2019



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan kita kesehatan, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini dengan judul “Sariqoh (Pencurian)”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Pidana Islam. Kami mengucapakan banyak terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini, dan kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca, guna untuk meningkatkan dan memperbaiki pembuatan makalah pada tugas yang lain diwaktu mendatang. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Surabaya, 05 November 2019



Penulis



i



DAFTAR PUSTAKA KATA PENGANTAR ..............................................................................................i DAFTAR ISI .............................................................................................................ii BAB I (PENDAHULUAN) ......................................................................................1 A. Latar Belakang ..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah .........................................................................................1 C. Tujuan ...........................................................................................................1 BAB II (PEMBAHASAN) ........................................................................................3 A. Pengertian Sariqah ........................................................................................3 B. Dasar Hukum Sariqah ...................................................................................4 C. Cara Pembuktian Sariqah ..............................................................................4 D. Pelaksanaan Hukuman Sariqah Di Berbagai Negara ....................................8 E. Isu-Isu Kontemporer Tentang Sariqah ..........................................................9 BAB III (PENUTUP) ................................................................................................11 A. Kesimpulan ....................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Dalam hidup bersosial kerap kali kita menemukan kejahatankejahatan yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak indvidu maupun masyarakat. Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lainlain. Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia memiliki hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan. Salah satu kejahatan yang sudah merajalela dan tak asing lagi di masyarakat kita adalah pencurian. Dalam islam, pencurian ini biasa disebut dengan sariqah. Maka dalam kesempatan kali ini, pemakalah akan menguraikan hal-hal tentang Sariqah (pencurian) berdasarkan hukum pidana islam. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengertian Sariqah? 2. Bagaimana dasar hukum sariqah dalam Al-Qur’an maupun hadist? 3. Bagaimana cara pembuktian sariqah? 4. Bagaimana penerapan hukum sariqah di berbagai negara? 5. Bagaimana isu-isu kontemporer tentang sariqah? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian Sariqah 2. Untuk mengetahui dan memahami dasar hukum sariqah dalam AlQur’an maupun hadist 3. Untuk mengetahui dan memahami cara pembuktian sariqah



1



4. Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum sariqah di berbagai negara. 5. Untuk mengetahui dan memahami isu-isu kontemporer tentang sariqah.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sariqah Kata sariqah merupakan bentuk masdar dari ‫ سرقا‬-‫ يسرق‬-‫ سرق‬yang secara etimologi berarti mengambil harta orang lain secara sembunyisembunyi dan dengan tipu daya. Menurut para ulama’ pencurian (sariqah) secara terminologi didefinisikan sebagai berikut: 1. Wahhab al-Zahuili, “Sariqah ialah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan dengan cara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori pencurian adalah mencuri informasi dan pandangan jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. 2. Abdul Qadir Audah, “Ada dua macam sariqah, yaitu sariqah yang diancam dengan had dan sariqah yang diancam dengan ta’zir sariqah yang diancam dengan had dibedakan menjadi dua, yaitu pencurian kecil dan pencurian besar. Pencurian kecil ialah mengambil harta milik orang lain secara diam-diam. Sementara pencurian besar ialah mengambil hak orang lain dengan terangterangan dan kekerasan. Pencurian semacam ini disebut perampokan. 3. Muhammad al- Khatib al- Syarbini, “Sariqah ialah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dan zalim, diambil dari tempat penyimpanannya yang bisa digunakan untuk menyimpan dengan berbagai syarat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, sariqah ialah mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang semestinya digunakan untuk menyimpan. Sebagian ulama yang lain mengatakan. Sariqah secara terminologi berarti mengambil harta orang lain dengan cara aniaya tanpa ada keraguan (syubhat). Pencuri dalam islam digolongkan ke dalam bentukm huduh, di mana hak Allah lebih besar dan utama. Di dalam Al-qur’an, term mencuri berarti, mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya secara sembunyi-sembunyi.1 1



Fuad Thohari, Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana, (Yogyakarta: CV Budi Utama, , 2018).



3



B. Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Sariqah 1. Al-Qur’an



ً َ‫ار ق َ ة ُ ف َ ا قْ ط َ ع ُوا أ َيْ ِد ي َ هُ َم ا َج زَ ا ءً ب ِ َم ا كَ س َ ب َ ا ن َ ك‬ ُ ‫ار‬ ‫اًل‬ ِ َّ ‫ق َو ال س‬ ِ َّ ‫َو ال س‬ ٌ‫ِم َن َّللاَّ ِ ۗ َو َّللاَّ ُ عَ ِز ي ٌز َح ِك ي م‬ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah ayat 38). 2. Hadist



‫س‬ ٍ ‫أ َب ِ ي أ ُ َو ي‬ َ ُ ‫ْس ع َ ْن ا ب ْ ِن َو هْ ب ٍ ع َ ْن ي ُو ن‬ َ ‫ع ُ ْر َو ة َ ب ْ ِن ال ُّز ب َ ي ِْر َو عَ ْم َر ة َ ع َ ْن عَ ا ئ ِ ش َ ة‬



‫َح د َّث َن َا إ ِ سْ َم ا ِع ي ُل ب ْ ُن‬



‫ش َه ا ب ٍ ع َ ْن‬ ِ ‫ا ب ْ ِن‬ ‫ق فِي‬ َ ِ ‫ال ن َّ ب ِ ي‬ ِ َّ ‫ص ل َّ ى َّللاَّ ُ ع َ ل َ ي ْ هِ َو سَ ل َّ مَ ق َ ا َل ت ُق ْ طَ ُع ي َ د ُ ال س‬ ِ ‫ار‬



‫ع َ ْن‬ ‫ع َ ْن‬



‫َار‬ ٍ ‫ُر ب ُع ِ ِد ي ن‬ Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dan ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar." (HR. Bukhori No. 6292) C. Cara Pembuktian Sariqah Cara–cara pembuktian dalam kasus sariqah adalah : 1. Dengan sanksi Sanksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang perempuan. Apabila sanksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman. 2. Dengan pengakuan Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut imam malik, imam abu hanifah, imam syafi’I, dan imam zhahiriyahpengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu



4



diulang-ulang. Akan tetapi menurut pendapat imam abu yusuf, imam ahmad, dan syiah zaidiyah bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali. 3. Dengan sumpah Dikalangan



syafi’iyah



berkembang



suatu



pendapat



bahwa



pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikan. Apabila dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada sanksi atau tersangka tersebut tidak mau bersumpah mengakui perbuatannya, maka sumpah bisa dikembalikan kepada si penuntut (pemilik barang). Dan jika si penuntut mau disumpah maka si pencuri yang tidak mau disumpah tadi akan dikenai hukuman had. Namun alat bukti yang satu ini tidak begitu kuat untuk dijadikan alat bukti. Sebab sumpah yang dikembalikan untuk tindak pidana pencurian merupakan tindakan yang risikan dan kurang tepat, karena hukuman sariqah ini sangat berat



sehingga



diperlukan



ketelitian



dan



kecermatan



dalam



pembuktiannya.2 Dalam memberlakukan sanksi potong tangan, harus diperlihatkan aspek-aspekpenting yang berkaitan dengan syarat dan rukunnya. Dalam masalah ini Shalih Sa’id Al-Haidan, dalam bukunya Hal Al-Muttaham Fi Majlis Al-Qada, mengemukakan lima syarat untuk dapat diberlakukannya hukuman ini, yaitu: 1. Pelaku telah dewasa dan berakal sehat. Kalau pelakunya sedang tidur, anak kecil, orang gila, dan orang dipaksa tidak dapat dituntut. 2. Pencurian tidak dilakukan karena pelakunya sangat terdesak oleh kebutuhan hidup. Contohnya adalah kasus seorang hamba sahaya milik Hatib Bin Abi Balta’ah yang mencuri dan menyembelih seekor unta milik seseorang yang akhirnya dilaporkan kepada Umar Bin AlKhaththab. Namun, Umar justru membebaskan pelaku karena ia terpaksa melakukannya.



2



H.A. Dzajuli, Fiqi Jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1997). Hlm 88.



5



3. Tidak terdapat hubungan kerabat antara pihak korban dan pelaku, seperti anak mencuri harta milik ayah atau sebaliknya. 4. Tidak terdapat unsur syubhat dalam hal kepemilikan, seperti harta yang dicuri itu menjadi milik bersama antara pencuri dan pemilik. 5. Pencurian tidak terjadi pada saat peperangan dijalan Allah. pada saat seperti itu, Rasulullah tidak memberlakukan hukuman potong tangan, meskipun demikian jarimah ini dapat diberikan sanksi dalam bentuk lain seperti dicambuk atau dipenjara.3 Dalam tidak pidana pencurian, para ulama mempermasalahkan ganti rugi dan sanksi. Menurut Imam Abu Hanifah, ganti rugi dan sanksi itu tidak dapat digabungkan, artinya bila pencuri sudah dikenal sanksi hukuman had, maka baginya tidak ada keharusan untuk membayar ganti rugi. Alasanya, al-Qur’an hanya menyebutkan masalah sanksi saja, sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, jika pencuri harusmembayar ganti rugi, maka seakan-akan harta itu adalah miliknya. Akan tetapi mazhab Hanafi pada umumnya berpendapat bahwa pemilik harta itu boleh meminta dikembalikannya harta itu setelah pencurinya dikenai sanksi hukuman bila harta itu masih ada, baik masih berada di tangan pencuri maupun telah berpindah ke tangan orang lain, maka orangtersebut dapat meminta ganti rugi kepada pencuri. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, sanksi dang anti rugi itu dapat digabungkan. Alasannya, pencuri melanggar dua hak, dalam hal ini hak Allah berupa keharaman mencuri dan hak hamba berupa pengambilan atas



harta



orang



lain.



Oleh



karena



itu,



pencuri



harus



mempertanggungjawabkan akibat dua hak ini, jadi pencuri itu harus mengembalikan harta yang dicurinya bila masih ada dan harus membayar ganti rugi bila hartanya sudah tidak ada. Selain itu, ia harus menanggung sanksi atas perbuatannya. Inila yang disebut dengan prinsip dhaman di kalangan ulama.



3



M.Nurul Irfan. Fiqih Jinayah, (Jakarta: Amazah, 2013) , Hlm 113-114.



6



Dengan demikian, sesungguhnya para ulama sepakat bahwa bila harta yang dicuri itu masih ada di tangan pencuri, maka ia harus mengembalikannya. Hanya mereka berbeda pendapat bila harta yang dicuri itu telah tidak ada ditangan pencuri. Apakah pencuri itu hanya dikenai had saja, ataupun disertai dengan kewajiban membayar ganti rugi? Adapun dasar hukum potong tangan terdapat firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 38. Hukuman potong tangan ini tidak dapat dimaafkan, jika perkaranya sudah diserahkan dan ditangani oleh Ulul Amri. Berkenaan dengan anggota badan yang dipotong dan batas pemotongannya, para ulama berbeda pendapat. 1. Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat pada pencurian pertama yang dipotong adalah tangan kanan, pada pencurian kedua yang dipotong adalah kaki kiri, pada pencurian yang ketiga yang dipotong adalah tangan kiri, pada pencurian ke empat yang dipotong adalah tangan kanan. Jika pencuri masih mencuri yang kelima kalinya maka dipenjara sampai dia bertobat. 2. Atha berpendapat bahwa pencurian yang pertama dipotong tangannya, dan mencuri yang kedua kalinya dihukum ta’zir. 3. Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa pada pencurian pertama dipotong tangan kanannya, pada pencurian kedua dipotong tangan kirinya, pada pencurian ketiga dikenai hukuman ta’zir. 4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pada pencurian pertama pencuri dipotong tangan kanannya, pada pencurian kedua dipotong kaki kirinya, pencurian ketiga dipenjara sampai tobat. Salah satu hal yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa kewajiban potong tangan itu dihapus, jika tangan yang akan dipotong itu telah hilang sesudah pencurian terjadi. Batas pemotongan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan Zahiri adalah dari pergelangan tangan ke bawah, begitupula bila yang dipotong kakinya. Alasannya adalah batas



7



minimal anggota yang disebut tangan dan kaki adalah telapak tangan atau kaki dengan jari-jarinya. Selain itu Rasulullah melakukan pemotngan tangan pada pergelangan tangan pencuri.4 D. Penerapan Hukuman Sariqah Di Berbagai Negara 1. Brunei Darussalam Brunei Darussalam yaitu negara yang dipimpin oleh seorang sultan dan termasuk salah satu negara yang menerapkan hukum islam begitupun dalam perkara pidana yang mana di dasarkan pada syariat islam. untuk menentukan hukuman bagi pelanggar hukum, yang dijadikan sumber untuk menetapkan yaitu meruju’ kepada Al Quran. Seandainya ada seseorang yang melanggar hukum islam, ia melakukan perbuatan pencurian maka, dia akan dihukum sesuai dengan hukum yang ada di Al quran yaitu dalam surat al maidah : 38, yang mana terjemahnya yaitu pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah (penguasa) tangan mereka, yang sesuai dengan syariat islam sebagai suatu hukuman bagi mereka yang mengambil sesuatu yang bukan hak mereka dengan cara yang dilarang Allah atau tidak benar, yang mana tujuan hukuman ini yaitu memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat yang menyaksikan nya agar tidak melakukan perbuatan tercela itu, dan sungguh Allah itu maha perkasa dan bijaksana terhadap perintah dan larangan Nya. Disini dapat kita simpulkan baha negara brunei adalah negara islam dan menerpkan hukuman sesuai syariat islam atau Hukum Allah. 2. Indonesia (Aceh) Aceh merupakan salah satu provinsi diindonesia yang diberikan hak khusus untuk mengatur daerahnya sendiri, maksudnya memiliki hukum sendiri. Telah kita ketahui bahwa mayoritas penduduk aceh yaitu beragama islam dan hanya beberapa yang non islam. Oleh karena itu daerah NAD menggunakan Hukum islam sebagai landasan untuk menetapkan hukum. Seperti pencurian atau sariqah jika hukuman di 4



H.A.Dzajuli, Fiqih Jinayah, Hlm 80-84.



8



Indonesia seorang pencuri itu menjalani hukuman penjara maka lain di aceh karena ia memberlakukan hukuman yang sesuai dengan syariat islam yang mana hukumanya yaitu potong tangan. Karena dari Firman Allah dalam al quran bahwa pencuri baik laki-laki maupun perempuan potonglah tangan mereka. Maka tidak bisa di ubah lagi bahwa hukuman pencuri adalah potong tangan, namun ada ketentuanketentuan yang menjadi ukuran dalam melakukan potong tangan ini. E. Isu-Isu Kontemporer Tentang Sariqah Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman saat ini sangat pesat tak terkecuali pada perkembangan teknologi dan lain-lain. Dalam perkembangan ini menimbulkan banyak efek positif seperti memudahkan pekerjaan transportasi dan lain-lain, tetapi juga mempunyai dampak buruk. Seperti meningkatkan angka kejahatan contohnya saja seperti pencurian, seringkali terjadi pencurian data data penting melalui benda-benda elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer. Karena sekarang ini pencurian tidak hanya terbatas mencuri uang atau buah-buahan saja. Pencurian seperti ini biasanya dilakukan dengan meretas data dari akun pribadi seseorang di media sosial atau meretas data dari kartu. Contohnya seperti mencuri data penting kartu ATM seseorang, kasus seperti ini kerap kali terjadi sekarang dan juga tidak sembarang orang bisa melakukannya karena sangat sulit.Setelah si pencuri mengetahui password atau kode yang digunakan untuk membuka kartu ATM, maka langkah selanjutnya adalah menggunakannya untuk membobol. Dalam kasus diatas dapat dikatakan sebagai pencurian bila memenuhi unsur-unsur berikut. Pertama, pengambilan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kedua, harta yang dicuri harus berupa harta konkret yaitu barang yang bisa dipindahkan Dan tersimpan oleh pemiliknya pada penyimpanan yang layak. Ketika, harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga. Keempat, harta diambil atau dicuri pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain secara murni dan Orang yang mengambil nya tidak mempunyai kepemilikan



9



sedikitpun terhadap harta tersebut. Kalima, terdapat unsur kesengajaan untuk memiliki harta tersebut atau ada etika jahat dari pelakunya.5



Nur Lillatus Musyafa’ah, Hadis Hukum Pidana, (Surabaya : CV.Cahaya Intan XII, 2014) , Hlm 78. 5



10



BAB III KESIMPULAN Sariqah ialah mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyisembunyi dari suatu tempat yang semestinya digunakan untuk menyimpan. Dasar hukum pemberlakukan hukuman sariqah adalah QS. Al-Maidah ayat 38) dan hadis riwayat Bukhori Nomor 6292. Cara pembuktian sariqah adalah Dengan sanksi, Dengan pengakuan, dan Dengan sumpah. Di Brunei Darussalam pelaksanaan hukuman sariqah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang ada di Al quran yaitu dalam Surat Al-Maidah: 38. Sedangkan di Aceh memberlakukan hukuman yang sesuai dengan syariat islam yang mana hukumanya yaitu potong tangan.



11



DAFTAR PUSTAKA Dzajuli, H.A. 1997. Fiqih Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo. Irfan, M.Nurul. 2013. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amazah. Musyafa’ah, Nur Lillatus. 2014. Hadis Hukum Pidana. Surabaya : CV.Cahaya Intan XII. Thohari, Fuad. 2018. Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.



12