PP Hpi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURANPERUSAHAAN PT HALEYORA POWERINDO



hale~ora powerindo



Keputusan Direksi PT Haleyora Powerindo Nomor : 050.SKJ01 /DIR·HPIIVI/2014 Tanggal : 2 Juni 2014 Pengesahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berdasarkan Sura! Keputusan Menteri Tenaga . Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Tanggal 2014



~halevora



l!:"iiJ



power-indo



KEPUTUSAN DIREKSI PT HALEYORA POWERINDO NOMOR: 050.SKl01 /DIR·HPIN I/2014 TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN PT HALEYORA POWERINDO



DIREKSI PT HALEYORA POWERINDO



Menimbang



a.



b.



Mengingat



Bahwa untuk terciptanya ketenangan kerja, kegembiraan kerja , kegairahan kerja, terpeliharanya keselarasan dalam hubungan industrial serta sekaligus sebagai pemenuhan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perlu menetapkan Peraturan Perusahaan yang antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Pegawai, syarat kerja serta tata tertib Perusahaan. Bahwa Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT Haleyora Powerindo.



1. Undang·undang RI No 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. 2, Undang·undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3, Anggaran Dasar PT Haleyora Powerindo, 4, Keputusan Direksi PT Haleyora PowerindoNomor 043.SKl01 /DIR· HPINI2014 tanggal1Mei 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan PT Haleyora Powerindo, MEMUTUSKAN



Menetapkan



KEPUTUSAN DIREKSI PT HALEY ORA POWERINDO PERATURAN PERUSAHAAN PT HALEYORA POWERINDO.



TENTANG



BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 Definisi



Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: a, Peraturan Perusahaan adalah ketentuan pokok kepekerjaan yang dibuat secara tertulis. oleh Perusahaan yang memuat syarat·syarat kerja dan tata tertib Perusahaan, Perusahaan adalah PT Haleyora Powerindo yang didirikan berdasarkan Akta dari Notaris Ano b. Muhamad Nasruddin, SH No.18 tertanggal 22 April 2002 beserta Akta Perubahan terakhir dari Notaris Ano Muhamad Nasruddin, SH No.02 tertanggal 07 Juni 2013. Direksi adalah Direksi Perusahaan, Organ Perusah . ang berwenang dan bertanggung c,



.-



Page PERATURAN PE RUSAHAAN



11



-;;;:jhaleyora



I?ffJ powenndo



d.



e. f. g. h.



i.



jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Pegawai adalah setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat dan bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain menurut ketentuan yang berlaku di Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Tugas Karya. Pegawai Non-Proyek adalah pegawai Perusahaan yang bekerja langsung untuk menjalankan operasional Perusahaan Pegawai Proyek adalah pegawai Perusahaan yang beke~a untuk operasional klien/Pengguna Jasa berdasarkan proyek kerja sarna antara Perusahaan dan Klien/Pengguna Jasa. Pegawai Tugas Karya adalah Pegawai PT PLN (Persero) atau PT Haleyora Power yang melaksanakan Tugas Karya di Perusahaan . Upah adalah hak Pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja/Perusahaan kepada Pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari Pegawai dan keluarganya atas suatu Pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pegawai dan Perusahaan/Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak.



BAB II HUBUNGAN KERJA Pasal2 Jenis dan Status Pegawai (1).



Jenis Pegawai di Perusahaan terdiri atas : a. Pegawai Proyek b. Pegawai Non-Proyek



(2).



Status Pegawai pad a Pasal2 ayat (la) dan (1 b) terdiri atas: a.



b. c.



Pegawai berdasarkan Pe~anjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan maksimum 3 bulan Pegawai berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT). Pegawai Tugas Karya. Pasal3 Pengadaan Pegawai



(1).



(2). (3).



(4).



Pengadaan Pegawai dilakukan untuk mendapatkan Pegawai yang akan menempati jabatanjabatan yang dibutuhkan berdasarkan struktur organisasi Perusahaan. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan bPasal 2 Keputusan ini diadakan melalui program rekrutmen Perusahaan. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b Pasal2 Keputusan ini yang telah menjalani program rekrutmen Perusahaan dan dinyatakan memenuhi syarat ketentuan Perusahaan yang berlaku,dapat memproses penandatanganan Perjanjian Ke~a Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Terte l),tY1ft-W;1~),IG.!l an Perusahaan. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat~if. di s wajib menjalani masa ~



/



, PERATURAN PERUSAHAAN



',. "P ()



v~ ' ; , #



c



).



~ It



Page



I2



e:&haleyora



~ E3J



powerindo



(5). (6). (7).



percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan akan diangkat menjadi Pegawai Tetap bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Perusahaan. Pegawai tersebut akan menerima Surat Keputusan Direklur Ulama PT. Haleyora Powerindo. Pegawai yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurut c Kepulusan ini tidak menjalani masa percobaan. Pegawai sebagaimana disebut dalam ayal (5) Pasal ini. akan menerima Surat Pengangkatan dari Perusahaan setelah mendapat Surat Keputusan Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. Surat Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Pasal ini. sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. Nama dan Alamat Pegawai; b. Tanggal Mulai Bekerja; c. Jenis Pekerjaan; dan d. Besarnya Upah. Pasal4 Perjanjian Kerja



(1). (2).



(3).



(4).



(5). (6).



Perjanjian Ke~a Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waklu Tertentu (PKWT) antara Perusahaan dan Pegawai harus dibuat secara tertulis. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pe~anjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sekurang-kurangnya memuat: a. Nama. Alamat Perusahaan dan Jenis Usaha; b. Nama. Jenis Kelamin. Umum dan Alamat Pegawai; c. Jabatan Atau Jenis Pekerjaan; d. Tempat Pekerjaan; e. Besarnya Upah dan Cara Pembayarannya; f. Syarat-Syarat Kerja Yang Memuat Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pegawai; g. Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Ke~a ; h. Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja Dibuat; dan i. Tanda Tangan Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal perpanjangan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Perusahaan akan memberitahukan maksud perpanjangan kepada Pegawai yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Perjanjian Kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua). yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. serta Perusahaan dan Pegawai masing-masing mendapat 1 (satu) Perjanjian Kerja. Pegawai PKWT dapat menjadi Pegawai PKWTT minimal apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal4 ayat (3) diatas dan memenuhi standar kinerja yang ditetapkan Perusahaan. Pasal5 Jabatan Pegawai



(1). (2). (3).



Setiap Pegawai diangkat dalam jabatan tertentu. Jabatan di Perusahaan terdiri dari Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Ketenluan lebih lanjul mengenai Jabatan dan Klasifikasinya dituangkan dalam Sural Keputusan Direksi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan PT Haleyora Powerindo.



---



~ "" u~ .1>"



\-J ... ,."



I PERATURAN PERUSAHAAN



I



Page



I3



~haleyora ~ powerindo



PasalS Penempatan Pegawai (1). (2).



(3). (4).



(5). (6).



Penempatan Pegawai diarahkan untuk menempatkan Pegawai pad a jabatan yang tepat. Penempatan Pegawai terdiri dari: a. Penempatan Pegawai di Kantor Pusat Perusahaan, b. Penempatan Pegawai di Cabang c. Penempatan Pegawai di Perusahaan Lain. Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan melalui mutasi jabatan. Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pain c adalah Tugas Karya atau Bawah Kendali Operasi (BKO) yang selanjutnya diatur didalam Surat Keputusan Direksi. Mutasi jabatan diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan serta memperlancar tug as-tug as Perusahaan dan Perusahaan berwenang melakukan mutasi Pegawai baik di intern unit maupun antar unit di lingkungan Perusahaan. Penempatan Pegawai merupakan hak prerogatif Perusahaan. Pasal7 Tempa! dan Lingkungan Kerja



(1). (2).



Tempat kerja yaitu suatu tempat dimana pad a umumnya pekerjaan diselenggarakan; Lingkungan kerja yaitu tempat kerja di lingkungan Perusahaan atau di luar Perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaan terse but. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal8 Hak dan Kewajiban Perusahaan



(1).



(2).



Perusahaan berkewajiban: (a). Memberikan gaji, uang lembur, tunjangan atau hak lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi; (b). Memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja; (c). Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan berhak: (a). Memberikan Pekerjaan atau perintah yang layak kepada Pegawai, sesuai tug as dan tanggung jawab lainnya. (b). Menugaskan untuk bekerja lembur dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi. (c). Menuntut suatu prestasi/hasil kerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Perusahaan. (d). Menempatkan Pegawai di unit kerja manapun yang terdapat di wilayah kerja Perusahaan (e). Menempatkan Pegawai ke instansi lain di luar Perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri; . (n. Memberikan sanksi kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku; (g). Memutuskan hubungan kerjaimemberhentikan Pegawai dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi.dartperaturan perundang-undangan yang berlaku. o(~"._~·~ ....



~""/O \T J ~ "t



I;/0:'



PE RATURAN PERUSAHAAN



~



!~ \ ~ .....'.



0 n



(;.



A



'\\' ~



j



Page 14



~haleyora



zg:J power;'1do



Pasal9 Hak, Kewajiban dan Larangan Pegawai (1).



(2).



(3).



Pegawai berkewajiban: (a). Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai data pribadi, keluarga maupun mengenai Pekerjaan kepada Perusahaan; (b). Melaksanakan semua tugas/perintah dan Pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab; (c). Menyimpan semua keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan, yang didapat oleh karena jabatannya maupun di dalam pergaulannya di lingkungan Perusahaan. (d). Setia kepada Perusahaan dan menjaga citra serta membela kepentingan Perusahaan; (e). Membangun suasana/lingkungan kerja yang kondusif, menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat; (Q. Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang digunakan dalam pelaksanaan tugas; (g). Menaati jam kerja yang telah ditetapkan; (h). Menaati dan melaksanakan setiap ketentuan/peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan; (i). Memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan. Pegawai berhak: (a). Memperoleh penghasilan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan. (b). Melaksanakan cuti apabila telah memenuhi persyaratan; (c). Memperoleh perawatan dalam hal Pegawai ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan kewajibannya ; (d). Memperoleh pemeliharaan kesehatan beserta keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan; (e). Memperoleh tunjangan cacat dalam hal mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tug as dan kewajibannya yang mengakibatkan Pegawai yang bersangkutan menderita cacat tetap; (Q. Memperoleh tunjangan kematian dalam hal Pegawai meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; (g). Memperoleh bantuan duka cila dalam hal Pegawai meninggal dunia; (h). Memperoleh manfaat Pensiun dalam hal Pegawai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan; (i). Memperoleh hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; Pegawai dilarang: (a). Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh Pegawai yang bermartabat; (b). Menyalahgunakan wewenang dan jabatan; (c). Melakukan perbuatan yang dapat merugikan Perusahaan; (d). Melakukan kegiatan usaha yang dapat merugikan Perusahaan; (e). Melalaikan tugas kedinasan; (Q. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban (g). Melakukan perbuatan yang tidak terpuji; (h). Bekerja untuk Negara asing, bidang usaha lain atau instansi di luar Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.



Page PERATURAN PERUSAHAAN



---



I5



~haleyora 1Fffi powerindo



BABIV PENGUPAHAN Pasal 10 Sistem Pengupahan (1). (2). (3). (4). (5).



Upah Pegawai dibayarkan dalam bentuk uang . Upah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Penetapan struktur dan skala upah akan memperhatikan golongan. jabatan. kinerja dan kompetensi Pegawai; Kenaikan upah memperhatikan kemampuan Perusahaan dan prestasi kerja Pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengupahan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Pasal11 Upah SelamaBerhalangan Kerja



(1). (2).



Upah tidak dibayarkan apabila Pegawai tidak melakukan tug as pekerjaan. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (1) tidak berlaku apabila : a. Pegawai sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. Pegawai perempuan yang sakit pad a hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; e. Pegawai tidak masuk bekerja karena Pegawai menikah. menikahkan. mengkhitankan. membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan. suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. Pegawai tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. Pegawai tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; f. Pegawai bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya. baik karen a kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. Pegawai melaksanakan hak istirahat; h. Pegawai melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. Pegawai melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. BAB V PEMBINAAN KERJA Pasal12 Tujuan dan Sarana Pembinaan



(1).



Pembinaan Pegawai bertujuan untuk: (a). Menyiapkan Pegawai yang profesional; (b). Memelihara dan mengembangkan motivasi dan ketenangan kerja; (e). Memelihara dan mengembangkan kemampuan ~n produktivitas kerja; Page



PERATURAN PERUSAHAAN



I6



6&haleyora



~ powerindo



(d).



(2).



Menciptakan, memelihara dan mengembangkan sikap dan disiplin kerja serta kesetiaan kepada Perusahaan; (e). Memberikan kepastian adanya pengembangan karir Pegawai. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (1) dilakukan melalui: (a). Pendidikan dan Pelatihan. (b). Pembinaan Karir. Pasal 13 Pendidikan dan Pelatihan



(1).



(2).



Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensilketerampilan kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, kesejahteraan serta sikap Pegawai agar dapat menjamin pelaksanaan tugas Perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Pasal14 Pengembangan Karir



(1).



(2).



Pengembangan karir ditujukan untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada Pegawai mengembangkan kompetensinya dalam mencapai jabatan yang lebih tinggi yang didasarkan pada potensi, prestasi, dan kemampuan Pegawai selaras dengan kebutuhan pertumbuhan Perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Karir dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.



BABVI PENGHARGAAN Pasal15 Penghargaan Klnerja



(1). (2). (3).



Setiap Pegawai yang menunjukkan prestasi kerja di Perusahaan akan diberikan penghargaan. Kinerja Pegawai kerja di Perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun akan dinilai dan hasilnya akan digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan bagi Pegawai. Ketentuan mengenai penghargaan pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) diatas merupakan hak prerogatif Perusahaan.



BAB VII TATATERTIB Pasal 16 Waktu Kerja



(1).



Waktu kerja yang berlaku di Perusahaan ditentukan sebagai berikut : Senin sid Jumat :Pukul 7:30 sid 16:30 Waktu istirahat Senin sid kamis. : Puku112:00 sid 13:00 Waktu istirahat hari Jumat : Pukul11 :30 sid 13:00 Page



PERATURAN PERUSAHAAN



I7



~haleyora



1!';.:1



(2). (3). (4).



powenndo



Waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja dan tidak dihitung sebagai jam ke~a. Bagi Peke~aan yang memerlukan kesinambungan kerja secara bergilir (shift) diatur dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (1). Waktu dimulai dan berakhirnya jam kerja pad a Pasal 16 ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit masing-masing. Pasal17 Kerja Lembur



(1).



(2).



(3). (4).



Perusahaan dapat menugaskan Pegawai untuk bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan atau kerja lembur. Perintah kerja lembur lersebut harus diluangkan kedalam Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang ditandatangani oleh alasan langsung. Kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (1) diberikan untuk penyelesaian tugas-tugas pekerjaan yang harus diselesaikan di luar jam kerja resmi dan atau pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerinlah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu kerja lembur hanya dapal dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (em pat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pegawai yang melakukan kerja lembur sekurang-kurangnya satu jam penuh diberikan uang lembur. BAB VIII KESELAMATAN DAN KESEHATAN LlNGKUNGAN KERJA Pasal18 Ketentuan Umum



(1). (2).



(3).



(4).



(1 ).



(2).



(3).



Perusahaan dan Pegawai harus sadar sepenuhnya bahwa menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. Dalam hal keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja, Pegawai wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta inslruksi-instruksi melaksanakan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku. Dalam hal Pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan atau mengancam keselamatan baik bagi Pegawai sendiri maupun Perusahaan, maka Pegawai yang bersangkutan wajib segera melaporkan kepada Pimpinan atau atasannya melalui petugas keamanan yang bertugas Pegawai dilarang memakai atau menggunakan alaI-alaI perlengkapan kerjalkeselamatan kerja untuk kepentingan pribadi Pasal 19 Kelengkapan K3 Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan antara lain pakaian kerja, perlengkapan kerja, alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap Pegawai bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan , kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian ke~a, perlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut. Perusahaan memberikan kelengkapan K3 kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perusahaan. Pegawai dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan (pelindung diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).



.



-



Page PERATURAN PERUSAHAAN



I8



~haleyora E'$ powerindo



Pasal20 Perlindungan area Kerja dan Lingkungan Kerja Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamalan dan kesehalan lingkungan kerja, maka : (1). Setiap Pegawai diwajibkan memelihara dan menjaga area kerja serta kebersihan alat-alat ke~a dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku. (2). Perusahaan dan Pegawai berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, nyaman dan sehat diseluruh area kerja, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. (3). Perusahaan dan Pegawai berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup. (4). Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan dan kesehatan ke~a , dan program pemeliharaan lingkungan.



Pasal21 Bebas Tembakau Oalam rangka memelihara kesehatan pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan produktif, maka perusahaan memberlakukan ketentuan Bebas Tembakau sebagai berikut : (1).



Tembakau dan bahan merokok lainnya seperti Rokok, Rokok Elektrik, Cerutu, Pipa / Cangklong, Tembakau, Tembakau kunyah atau barang yang sejenis dilarang untuk dihisap atau digunakan di dalam lokasi kantor atau bangunan di lingkungan kerja perusahaan.



(2).



Pegawai dapat melakukan aktifitas merokok di lokasi yang telah ditentukan Perusahaan.



(3).



Pelanggaran atas ketentuan Bebas Tembakau ini akan diberikan sanksi sesuai kelentuan Perusahaan.



BABIX CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA



Pasal22 Cuti



(1 ). (2).



(3). (4).



(5).



Seliap Pegawai berhak atas cuti lahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dengan mendapat gaji penuh. Pegawai yang akan menggunakan cuti tahunan diharuskan mengajukan kepada atasan lang sung dan menyampaikan Formulir Cuti lersebut kepada Oivisi SOM paling lambat salu minggu sebelumnya. Hak alas cuti tahunan gugur apabila setelah 6 bulan sejak timbulnya hak cuti , karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan. Kecuali ada keputusan lain yang disetujui oleh Oireksi. Pegawai wanita yang akan melahirkan berhak alas cuti hamil selama satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan sesudah melahirkan atau keguguran kandungan dengan mendapatkan gaji penuh. Pegawai wanila yang akan menggunakan hak cuti hamil harus mengajukan terlebih dahulu



'fi[\')' l



PERATURAN PERUSAHAAN



:._\d



))~ ~I/



Page 19



~haleyora



~ powerindo



kepada atasan tang sung dan menyampaikan Formulir Cuti tersebut kepada Oivisi SOM paling lambat satu minggu sebelumnya dengan disertai surat keterangan dari dokterlbidan yang merawatnya. Pasal23 Izin Tidak Masuk Kerja (1). (2).



(3).



Pegawai tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaan pada waktu kerja tanpa seizin atasan atau pimpinan unit kerja . Pegawai yang tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaan karena alasan penting yang sah, wajib mengajukan permohonan secara tertulis. Perusahaan memberikan izin kepada pegawai untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah penuh, dalam hal: a.



Pernikahan Pegawai



- 3 (tiga) hari



b.



Pernikahan anak kandung Pegawai.



- 2 (dua) hari



c.



Salah seorang keluarga Pegawai meninggal dunia (Istri, anak, menantu, orang tua/mertua).



- 2 (dua) hari



d



Anggota keluarga Meninggal dalam satu rumah



- 1 (hari) hari



e.



Istri Pegawai melahirkan/keguguran .



f.



Khitanan , pembaptisan anak kandung Pegawai



g.



Menjalankan Ibadah Keagamaan (Umroh/Haji dll)



- 2 (dua) hari - Maksimal 2 (dua) hari - sesuai jadwal resmi instansi terkait, maksimum 40 han kalender



Ijin meninggalkan peke~aan harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak.Bukti-bukti tersebut dapat diajukan maksimal 3 (tiga) hari kemudian setelah masuk kerja.



(4).



Setiap Pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari Perusahaan atau surat keterangani alasan yang dapat ditenma oleh perusahaan dianggap mangkir.



BABX



(1). (2). (3).



PERJALANAN DINAS Pasal24 Umum Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai dapat ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas untuk kepe ntingan Perusahaan. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjalanan Dinas dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.



Page PERATU RAN PERUSAHAAN



I 10



~haleyora



YEfj



(1). (2).



(1).



(2).



power;ndo



JAMINAN SOSIAL PEGAWAI Pasal25 Jaminan Kesehatan Setiap Pegawai dan keluarganya memperoleh tunjangan kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan mengaeu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal26 Jaminan Kecelakaan Kerja Setiap Pegawai yang mendapat keeelakaan sewaktu menjalankan Pekerjaan yang mengakibatkan luka/sakit termasuk menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, eaeat atau kematian diberikan tunjangan keeelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keeelakaan Kerja mengaeu pad a peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pasal27 Jaminan Kematian



(1). (2).



Setiap Pegawai yang meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan bantuan duka eita kepada keluarga/ahli warisnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kematian dituangkan dalam Surat keputusan Direksi.



BABXII DISIPLIN KERJA DAN SANKSI (1). (2).



(3). (4).



Pasal28 Setiap Pegawai wajib mematuhi ketentuan Disiplin Kerja yang berlaku di lingkungan Perusahaan. Setiap Pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan berat ringannya kesalahan sebagaimana yang ditetapkan. Setiap Pegawai yang melanggar Disiplin Kerja yang ditetapkan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin Kerja dan Sanksi dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Pasal29 SURAT TEGURAN



(1) (2)



Surat Teguran dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada Divisi SDM dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan. Pelanggaran yang dikenakan Sanksi Surat Teguran : (a). Tidak mengenakan kartu tanda pengenal Pegawai (10 Card) didalam lingkungan Perusahaan. (b). Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan Perusahaan. (e). Beristirahat tidak pada tempat yang telah ditentukan. (d). Mangkir 1 (satu) hari dalam satu bulan. (e). Terlambat 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa iziii Pimpinan Kerja Page



PERATURAN PERUSAHAAN



I 11



~haleyora



~ powenndo



(d). Lalai untuk memberitahukan dan menyerahkan dokumen/surat keterangan perubahan alamat (tempat tinggal) dan status keluarga (perkawinan, kelahiran dan kematian). (e). Memboroskan waktu jam kerja (antara lain mondar mandir tidak jelas tujuannya).



Pasal30 SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-I)



(1).



(2).



Surat Peringatan Pertama (SP-I) dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh pejabat yang berwenang, lembusannya disampalkan kepada Divisi SDM danmasa berlakunya 6 (en am) bulan. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama : (a). Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Teguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah . (b). Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan. (c). Terlambat masuk kerja 5 (lima) sampai dengan 6 (en am) kali dalam sebulan lanpa alasan yang dapal dipertanggungjawabkan dan atau lanpa izin Pimpinan Kerja. (d). Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi lugasnya kecuali alas perintah pimpinan bersangkutan. (e). Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasannya. (Q. Tidak memaluhi aluran lentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat-alat kerjanya serta lingkungan Perusahaan. (g). Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan Perusahaan (h). Tidak mematuhi perintah atasannya tanpa alasan yang dapat diterima



Pasal31 SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-II)



(1). (2).



Sural Peringatan Kedua (SP-Il) dibuat, dilandatangani dan diberikan oleh pejabat berwenang, tembusannya disampaikan kepada Divisi SDM dan mas a berlakunya 6 (en am) bulan Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua : (a). Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP-I) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah . (b). Terlambat masuk kerja 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin. (c), Mangkir 3 (Iiga) hari kerja dalam sebulan (d). Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan SOP (Standar Operating Procedure) yang ditentukan termasuk standar pelayanan terhadap pelanggan Perusahaan. (e). Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan dan keselamatan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan. (Q. Ce(oboh melakukan pekerja yang dapat menimbulkan kecelakaanl bahaya bagi dirinya sendiri dan atau orang lain. (g). Bekerja tanpa menlaati prosedur dan langkah-Iangkah keselamatan Kerja yang .telah ditentukan, misalnya menggunakan mesin, peralatan, bahan lainnya milik Perusahaan secara tidak cermat dan atau kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakanl pemborosan dan atau bahaya bagi dirinyal orang lain,



Page 112 PERATURAN PERUSAHAAN



~haleyora ~ powerindo



Pasal32 SURAT PERINGATAN KETIGA (SP-III)



(1). (2).



Sural Peringalan Ketiga (SP-III) yang dibuat, diberikan dan ditandatangani oleh Manajer SOM dan masa berlakunya 6 (enam) bulan. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga; (a) . Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-II) yang jenis dan atau lebih rendah. (b). Terlambat masuk kerja 9 (sembilan) kali atau lebih dalam sebulan. (e). Mangkir 4 (em pat) hari dalam sebulan. (d). Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan. (e). Oalam melaksanakan tugas menolak menggunakan alat-alaU perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. (D. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertibanl ketentraman kerja dan menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan. (g). Mengendarai kendaraan dan atau mengoperasikan peralatan lainnya dalam lingkungan kerja tanpa seizin Perusahaan. (h). Oi dalam lingkungan perusahan menyelengarakanl menghadiri rapaU pertemuan atau mengedarkanl menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan tanpa izin Perusahaan. (i). Melalaikan kewajiban seeara sengaja. 0). Melaksanakan kewajiban seeara serampangan. (k). Kedapatan menyimpan barang milik Perusahaan tanpa alasan yang sah. (I). Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dieoba di beberapa bag ian (m). Mengisikan absensi (kartu hadirl sidik jari) Pegawai lain dengan atau tanpa sepengetahuan Pegawai yang bersangkutan (n). Menolak atau dengan sengaja menghindar pemeriksaan oleh petugas keamanan atau petugas lain yang diberi wewenang untuk itu



Pasal33 SANKSI KESALAHAN BERAT



(1 ).



(2).



Pegawai yang melakukan kesalahan berat dapat langsung diproses untuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak oleh Perusahaan, tanpa melalui pemberian sanksi surat peringatan terlebih dahulu . Kesalahan berat yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut : (a). melakukan penipuan, peneurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan (b). memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan (e). mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja (d). m.elakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja (e) . menyerang, menganiaya, menganeam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja (D . membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (g). dengan eeroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan (h). dengan eeroboh atau sengaja membiarkan re-lTJan sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja /-v.l J , ~ 'Z-I Page



PE RATURAN PE RUSAHAAN



I 13



z:g=haleyora



c?:J powerindo



(i). 0). (k).



membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untukkepentingan negara; atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih menerima dan/atau meminta barang/hadiah/uang/komisi/insentif atau apapun namanya atau hal lain yang sejenis/setara dari pihak ketiga yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan karyawan (konsumen/rekanan/mitra/vendorlsupplier) dan/atau sesama karyawan dengan atau tanpa benturan kepentingan kecuali mendapat izin dari Perusahaan



BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENSIUN Pasal34 Pemutusan Hubungan Kerja (1).



(2).



(3)



Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pegawai karena: (a). Mencapai batas usia pensiun; (b). Ketidakmampuan kerja akibat kecelakaan kerja atau bukan kecelakan kerja (c). Atas permintaan sendiri; (d). Hukuman Disiplin; (e). Restrukturisasi dan perubahan Organisasi; (D. Meninggal dunia; (g). Berakhirnya kontrak kerja Perusahaan dengan Pengguna Jasa. (h). Pemberhentian karena hal-hal lain Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik ataupun karena mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (pasal 156 ayat 4 UU No. 13/2013) dan uang pisah yang besarnya sebagai berikut: (a) Masa kerja 1 sampai 3 tahun ....15% dari 1 bulan upah pokok (b) Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun ... .15% dari 2 bulan upah pokok (c) Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 9 tahun .... 15% dari 3 bulan upah pokok (d) Masa kerja 9 tahun lebih ...15% dari 4 bulan upah pokok Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana tercantum di ayat 2 diatas berhak mendapatkan Uang Pisah (pasal 162 ayat 2 UU No. 13/2003) yang besarnya sebagai berikut: (a) Masa kerja 1 sampai 3 tahun ... 15% dari1 bulan upah pokok (b) Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun .. .15% dari 2 bulan upah pokok (c) Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 9 tahun .. . 15% dari 3 bulan upah pokok (d) Masa kerja 9 tahun lebih ... 15% dari 4 bulan upah pokok



Pasal35 Pesangon Bagi Yang Berhenti Bekerja (1).



Pegawai yang berhenti bekerja diberikan pesangon pemberhentiannya sebagai Pegawai disebabkan karena :



dengan



ketentuan



Page PERATURAN PE RUSAHAAN



bahwa



I 14



~haleyora



~ powenndo



(a)



Telah meneapai usia pensiun, yailu : a.1. Telah meneapai usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pegawai Non Proyek dan Pegawai Proyek yang bergabung dengan Perusahaan sebelum Juli 2014. a.2. Telah meneapai usia pensiun ditelapkan 46 (empat puluh enam) tahun bagi Pegawai Proyek yang bergabung dengan Perusahaan per bulan Juli 2014.



(b)



Ketidakmampuan kerja sebagai akibat keeelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja . Meninggal dunia, sebagai akibat keeelakaan kerja atau bukan karena keeelakaan kerja. Ketidak mampuan kerja sebagaimana disebutkan pad a ayat 1(b) diatas harus didukung oleh surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.



(e) (d)



Pasal36 Penetapan Besarnya Uang Pesangon Penetapan besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja , dan Uang Penggantian Hak ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (1). Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan paling sedikit sebagai berikut : (a). Masa kerja kurang dari 1 tahun ........ .. .... ...... .. ............. .. .. .... ..... ........... 1 bulan upah (b). Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ... ... " .. ... " ...... ..... 2 bulan upah (e). Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ....... .. ... " ... .. .. .. ... 3 bulan upah (d). Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ....... " .. ." .... .. ...... 4 bulan upah (e). Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun .. .. ....... ." .. .......... 5 bulan upah (Q. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ............. " ........... 6 bulan upah (g). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun .. .. ...... .... .. .. ........ 7 bulan upah (h). Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun .......................... 8 bulan upah (i). Masa kerja 8 tahun atau lebih ............... .... ................................ .. ..... .. .... 9 bulan upah (2). Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan paling sedikit sebagai berikut : (a). Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .. .. ..................... 2 bulan upah (b). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .......... .. .............. 3 bulan upah (e). Masa kerja 9 tahun atau lebih telapi kurang dari 12 tahun ............ " .. .. ...... 4 bulan upah (d). Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun .. ..... ................ 5 bulan upah (e). Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun .. ...... .. ... .......... 6 bulan upah (Q. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun .... ..... ..... .. .. ... .. 7 bulan upah (g). Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun .. .. .... ... .. .... .. .... 8 bulan upah (h). Masa kerja 24 tahun atau lebih ......................................................... 10 bulan upah (3). 8esarnya Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud diatas meliputi : (a). Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. (b). Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja. (e). Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima bel as perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan mas a kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.



PERATURAN PERUSAHAAN



,'J 'II1/\.~ ) I



, \'.\ 11 \



Page



I



I 15



'&haleyora t:'"E:i pow el indo



Pasal37 Uang Pesangon, Penghargaan Masa kerja , Penggantian Hak pad a pasal36 tersebut diatas hanya berlaku untuk Pegawai PKWTT.



BAS XIV



PENUTUP Pasal38 (1).



(2). (3). (4).



Ketentuan pelaksanaan dan Peraturan Perusahaan ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Perusahaan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan oleh Kementnan Hukum dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Perusahaan ini diberikan kepada setiap Pegawai untuk diketahui dan dipahami. Apabila dalam Peraturan Perusahaan ini terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau diatur kurang dari peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundangundangan. Ditetapkan di Pada Tanggal



Bandung 2 Juni 2014



DIREKTUR UTAMA,



/1;'""haleyora



1~(Jnr!r;. J HILWIN MANAN



Page PERATURAN PERUSAHAAN



I 16