Makalah Hukum Asuransi M. Isa Gautama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “HUKUM ASURANSI” Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Hukum Bisnis Dosen Pengampu : Bani Idris



Disusun oleh : Muhammad ‘Isa Gautama (19401760)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT ILMU AL-QUR’AN AN-NUR YOGYAKARTA 2020



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada seluruh umat manusia, sehingga kami tetap imam dan islam, serta komitmen insan yang haus akan ilmu pengetahuan. Shalawat serta salam tetap terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang membawa kita dari zaman yang gelap menuju zaman yang terang benderang yakni dengan agama islam. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan makalah ini. Sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun makalah ini berisi mengenai Hukum Asuransi. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masoh jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan dari para pembaca demi perbaikan dan pengembangan makalah ini.



Bantul, 23 Desember 2020



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................1 1.3 Tujuan Penelitian.........................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................2 2.1. Pengertian Asuransi.....................................................................................2 2.2. Pengaturan Asuransi....................................................................................3 2.3. Perusahaan Asuransi...................................................................................5 2.4 Kegiatan Usaha Asuransi..............................................................................9 2.5 Perjanjian Asuransi....................................................................................10 2.6 Polis Asuransi............................................................................................13 BAB 3 PEUTUP...........................................................................................................14 3.1 Kesimpulan...............................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................15



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Srcara umum usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam d u n i a b i s n i s y a n g p e n u h d e n g a n r i s i k o . S e c a r a r a s i o n a l , p a r a p e l a k u b i s n i s a k a n mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluargaatau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yangakan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagimasyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariahyang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah. 1.2 Rumusan Masalah Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah memgenai : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apa pengertian asuransi? Apa dimaksud dengan pengaturan dalam asuransi? Apa saja perusahaan asuransi itu? Apa saja kegiatan dalam usaha asuransi Apa saja primsip perjanjian didalam asuransi itu? Apa yang dimaksud dengan polis asuransi?



1.3 Tujuan Penelitian 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Untuk mengetahui pegertian asuransi. Untuk mengetahui maksud pengaturan asuransi. Untuk mengetahui macam perusahaan asuransi. Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan dalam asuransi. Untuk mengetahui prinsip perjanjian dalam asuransi. Untuk mengetahui meksud polis asuransi.



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Asuransi Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut pengertian asuransi ini, pihak yang menyalurkan premi disebut sebagai tertanggung, sementara pihak yang menerima premi disebut penanggung. Menurut pengertian asuransi, premi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Perjanjian kedua pihak ini, masih menurut pengertian asuransi, disebut kebijakan. Kebijakan dalam pengertian asuransi dipahami sebagai sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Menurut pasal 246 KUHD, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.



2



2.2. Pengaturan Asuransi Asuransi mempunyai keterkaitan dengan hukum perdata dalam setiap ciri-ciri yang bersangkutan. Dengan adanya Undang Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka asuransi sebagai sebuah unit kegiatan usaha atau bisnis juga dapat diatur. A. Pengaturan Asuransi dalam K.U.H. Perdata Hukum asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan penerimaan risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan objek hukum perdata. Dalam hal ini maka selain yang diatur secara khusus dalam KUHD, sebagai sebuah perjanjian, maka ketentuan untuk asuransi diatur dalam KUH Perdata. ² Syarat Sahnya Sebuah Perjanjian Terkait mengenai syarat sahnya perjanjian, hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam Pasal 1320 dinyatakan ada empat buah syarat sah perjanjian, yakni. Ø Ø Ø Ø



Sepakat mereka yang mengikatkan diri Kecakapan untuk membuat perikatan Suatu hal tertentu Untuk sebab yang halal ² Dasar Hukum Perjanjian Asuransi



Perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata yang menyatakan: “Suatu perjanjian untung untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup;perjudian dan pertaruhan.” Terkait dengan bunyi pasal di atas, asuransi digolongkan sebagai perjanjian untung untungan seperti perjudian. Karakteristik perjanjian untung untungan adalah berdasarkan kemungkinan yang sangat bersifat spekulatif dengan tujuan utama hanya kepentingan keuangan, padahal perjanjian asuransi pada dasarnya mempunyai tujuan yang lebih pasti, yaitu memperalihkan risiko yang sudah ada yang berkaitan pada kemanfaatan ekonomi tertentu sehingga tetap di posisi yang sama.



3



B. Pengaturan Asuransi dalam KUH Dagang Hal ini telah tertulis didalam Undang Undang Hukum Dagang Pasal 246. a. Pengolahan dan jenis jenis Asuransi Dalam Pasal 247 KUH Dagang, asuransi dapat termasuk pada Ø Bahaya kebakaran Ø Bahaya bahaya yang mengancam hasil hasil pertanian yang belum panen Ø Jiwa seseorang atau lebih Ø Bahaya laut dan perbudakan Ø Bahaya yang mengancam pengangkutan di daratan, sungai sungai dan perairan darat. Dari berbagai macam asuransi yang disebutkan dalam hukum Dagang, dapat dilakukan penggolongan besar sebagai berikut; Ø Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pertanian. Ø Asuransi jiwa Ø Asuransi pengangkutan laut, darat, sungai Berdasarkan jenis jenis asuransi yang ada di KUH Dagang, asuransi lebih menitikberatkan kepada asuransi kerugian saja. Padahal telah terdapat jenis produk asuransi yang memerlukan pengaturan, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi penerbangan yang belum diatur dalam KUH Dagang. C. Pengaturan Asuransi Dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Kebutuhan akan asuransi yang makin berkembang dari zaman ke zaman memerlukan aturan yang makin dapat mencakup kebutuhan pengaturan asuransi secara keseluruhan. Undang Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi titik perkembangan pengaturan terkait dengan perasuransian yang semakin hari semakin dibutuhkan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 memberi pengertian asuransi atau pertanggungan. Sebagai sebuah bisnis, pengaturan asuransi dalam undang undang ini masih mengacu terkait bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian, tidak dapat dipungkiri merupakan penyempurnaan definisi yang ada di dalam KUH Dagang.



4



2.3. Perusahaan Asuransi Perusahaan asuransi di indonesia Indonesia kini lebih kreatif dalam mengemas produknya, sehingga bisa menjangkau semua kalangan bahkan oleh para pengemudi ojek online sekalipun. Sebagai contoh, ada perusahaan yang menawarkan asuransi demam berdarah yang selalu marak setiap memasuki musim hujan dengan premi yang sangat murah, hanya Rp50 ribu per tahun. Artinya, asuransi bukan lagi sesuatu hal yang eksklusif dan hanya dikhususkan pada kalangan tertentu saja, melainkan bisa dimiliki dan dijangkau oleh semua kalangan dengan pendapatan atau penghasilan di bawah UMR sekalipun. Berikut in 10 di antaranya yang sudah terdaftar di OJK dan bisa menjadi acuan bagi seseorang yang ingin mencari asuransi terbaik dengan premi yang sangat terjangkau. 1. Perusahaan Asuransi Allianz Allianz Indonesia adalah salah satu perusahaan terkemuka internasional yang memiliki cabang di Indonesia dengan fokus usaha dalam layanan asuransi serta manajemen aset. Allianz memiliki 76 juta nasabah di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Allianz mulai hadir di Indonesia sejak tahun 1981, namun baru resmi berdiri pada tahun 1989 dengan pelayanan asuransi umum. Puncaknya pada tahun 2006, Allianz membentuk PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan layanan asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Jaringan Allianz di Indonesia termasuk yang paling banyak, dengan cakupan hingga 44 kota dan 88 titik pelayanan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, jumlah nasabah Allianz sudah mencapai 1,8 juta pada tahun 2010. 2. Perusahaan Asuransi Prudential Perusahaan yang didirikan pada tahun 1995 ini merupakan bagian dari jaringan perusahaan ternama di Inggris. PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) hingga saat ini sudah memiliki nasabah sekitar 2,3 juta pada tahun 2017. Selain memiliki produk asuransi unit link, asuransi Prudential juga memiliki produk asuransi syariah yang diluncurkan sejak tahun 2007. Perusahaan ini sudah berpengalaman selama hampir 168 tahun di bidang asuransi. Di Indonesia sendiri jumlah dana yang dikelola dari nasabah mencapai Rp 70 triliun lebih. 3. Perusahaan Asuransi AIA Financial AIA Financial (AIA) adalah salah satu perusahaan ternama di Indonesia. Pastinya, perusahaan ini sudah resmi terdaftar dalam OJK. Produk asuransi yang ditawarkan AIA



5



termasuk cukup lengkap meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga dana pensiun.



4. Perusahaan Asuransi AXA Mandiri AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan dengan PT. Bank Mandiri. Sehingga dari namanya saja sudah tersemat kata Mandiri di belakangnya. AXA Mandiri Financial Services masuk dalam bagian perusahaan yang diperhitungkan di Indonesia. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2003 dan merupakan bagian dari AXA Group yang memiliki jumlah nasabah mencapai 104 juta di 64 negara yang berbeda. 5. Perusahaan Asuransi Indolife Asuransi Indolife dikenal sejak tahun 1991 dengan inti produk asuransi jiwa dan dana pensiun. Berada dalam naungan Salim Group di ibukota, Indolife dikenal berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya. 6. Perusahaan Asuransi Sequis PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan salah satu perusahaan terpercaya di Indonesia yang telah terdaftar dalam OJK. Perusahaan yang didirikan 34 tahun yang lalu ini memiliki jumlah polis lebih dari 440 ribu dengan jaringan hingga 29 kota di Indonesia. Berbagai macam produknya seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan asuransi untuk karyawan. Selain itu, mereka juga memiliki unit usaha untuk memasarkan reksa dana melalui PT. Sequis Aset Manajemen. 7. Perusahaan Asuransi BNI Life BNI Life Insurance (BNI Life) adalah perusahaan milik PT. Bank negara Indonesia dengan saham 60 persen dan Sumitomo Life Insurance Company dari Jepang dengan kepemilikan saham hingga 39,9 persen. BNI Life termasuk salah satu asuransi top di Indonesia. Terbukti pada masa sulit di tahun 2015, BNI Life tetap bisa masuk dalam 5 jajaran perusahaan asuransi jiwa dengan new business premium. 8. Perusahaan Asuransi Reliance Indonesia Asuransi Reliance Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 sudah langsung mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor serta berbagai macam produk asuransi umum lainnya. Hingga saat ini, PT. Asuransi Reliance Indonesia sudah memiliki lebih dari 500 ribu nasabah dengan 4 kantor cabang dan 8 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. 9. Perusahaan Asuransi Sinar Mas



6



Asuransi Sinar Mas termasuk salah satu perusahaan terkemuka yang memberikan proteksi asuransi kerugian kepada para nasabahnya. Hingga tahun 2014 saja, ASM sudah memiliki 33 kantor cabang dan 71 kantor cabang pemasaran di seluruh Indonesia. Bukan hanya menawarkan produk asuransi kesehatan saja, ASM juga unggul dalam asuransi properti, pengangkutan, hingga proteksi kredit UKM. Pada tahun 2014, Indonesia Insurance Consumer Choice Awards memilih ASM sebagai The Best General Insurance Company in 2014. 10. Perusahaan Asuransi FWD Perusahaan ini memiliki jaringan di Hong Kong, Macau, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Jepang. FWD didirikan pada tahun 2013 dengan nama perusahaan PT FWD Life Indonesia (FWD Life). Perusahaan ini sudah merambah dalam pemasaran online dengan premi yang sangat terjangkau, perusahaan ini berada di bawah naungan FWD Group. Mereka menyasar kalangan yang sudah melek digital dengan memanfaatkan teknologi terkini. Berikut ini jenis-jenis perusahaan asuransi di Indonesia : 1. Perusahaan Asuransi Jiwa Dalam pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi jiwa bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian diinvestasikan, guna membayar kewajiban kepada pemegang polis kelak. Cara pengumpulan dananya adalah dengan penawaran produk perlindungan yang diberikan terkait kondisi hidup atau meninggal. Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa memberikan jasa penanggulangan risiko kepada pemegang polis atau tertanggung, pihak lain yang berhak bila kondisinya yang tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup yang sesuai dengan perjanjian polis. 2. Perusahaan Asuransi Umum Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam pengertian sederhananya, perusahaan asuransi melindungi risiko harta benda, aset dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya berpeluang mengalami risiko kehilangan atau kecelakaan. Contoh asuransi umum meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi kebakaran, asuransi mikro, asuransi hewan peliharaan. 7



3. Perusahaan Asuransi Wajib Perusahaan asuransi wajib adalah perusahaan asuransi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan data OJK perusahaan yang merupakan jenis perusahaan asuransi wajib ada tiga, yakni PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), PT Jasa Raharja (Persero). Ketiga perusahaan tersebut memiliki lini usaha berbeda-beda. Misalnya, PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi dan PNS Kementerian Pertahanan. Lalu ada juga PT Taspen (Persero) adalah asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS. Terakhir, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di asuransi sosial khusus asuransi kecelakaan. Ketiga asuransi wajib tersebut adalah BUMN atau milik pemerintah lewat Kementerian BUMN. 4. Perusahaan Asuransi Sosial Pemerintah menjamin setiap warga negaranya dapat mengakses fasilitas kesehatan. Lewat amanat Undang-Undang tentang sistem jaminan sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sebagai perusahaan asuransi sosial yang memastikan warganya mendapat perlindungan tersebut. Perusahaan asuransi sosial tersebut adalah BPJS Kesehatan yang sebelumnya adalah PT Asuransi Kesehatan (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya PT Jamsostek. Kedua BPJS ini memberikan program jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Besaran iuran yang dibayarkan peserta dihitung oleh pemerintah. Kepesertaan untuk program ini bersifat wajib bagi para pekerja dan iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja. 5. Perusahaan Reasuransi Perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam sejumlah hal, seperti: Ø Ø Ø Ø Ø



Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi. Meminimalkan penyebaran risiko yang ditanggung. Mendukung stabilisasi keuntungan perusahaan. Meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan. Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan. 8



Saat ini di Indonesia ada enam perusahaan reasuransi yang beroperasi. Keenam perusahaan asuransi ini terdaftar dan diawasi oleh OJK, yaitu: Ø Ø Ø Ø



PT Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) PT Reasuransi International Indonesia PT Reasuransi Maipark Indonesia



2.4 Kegiatan Usaha Asuransi Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: a. b. c. d.



Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko. Pertanggungan ulang risiko. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.. Usaha perasuransian dilaksanakan oleh: 1. Perusahaan Asuransi: a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya. 2. Penunjang Usaha Asuransi: a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 9



b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi. c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan. 2.5 Perjanjian Asuransi Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. Pertama asuransi atau pertanggungan dilihat dan ditelaah dari sisi dan kedudukannya sebagai suatu lembaga atau institusi, ternyata lembaga tersebut melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang sebenarnya masuk dalam sisi kedua dari asuransi atau pertanggungan itu sendiri. Kedua asuransi atau pertanggungan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan, sedangkan kegiatan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai suatu perjanjian yang tidak lain adalah perjanjian asuransi. Perjanjian-perjanjian asuransi tersebut, dilakukan oleh lembaga dengan banyak pihak dengan frekuensi relatif tinggi dalam jangka waktu yang juga relatif panjang sesuai dengan batas usia lembaga itu sendiri. Perjanjian asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi Perjanjian asuransi adalah perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu. Dari perjanjian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur yang terdapat dalam perjanjian asuransi adalah : a. Pihak-pihak b. Status pihak-pihak c. Objek asuransi d. Peristiwa Asuransi e. Hubungan Asuransi Dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi diklasifikasikan sebagai salah satu dari yang termasuk perjanjian untung-untungan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1774. Pasal pertama KUH Dagang yang mengatur perjanjian asuransi dimulai dalam pasal 246 yaitu yang memberikan batasan perjanjian asuransi.



10



Jadi meskipun perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undangundang Hukum Dagang. Perjanjian Asuransi bukanlah perjanjian yang termasuk kedalam persetujuan untunguntungan, alasanya adalah karena : a. Pengalihan resiko diimbangi dengan premi yang dibayarkan , sehingga premi ini sebagai pengganti dari kerugian yang timbul. b. Kepentingan syarat mutlak c. Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung, diselesaikan melalui pengadilan. d. Adanya suatu akibat hokum dari perjanjian tersebut. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUH Perdata berlaku juga pada perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus, maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.. a. Kesepakatan (consensus) Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi: Ø Ø Ø Ø Ø



Benda yang menjadi objek asuransi Pengalihan risiko dan pembayaran premi. Evenemen dan ganti kerugian Syarat-syarat khusus asuransi Dibuat secara tertulis yang disebut polis.



Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artimya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui jasa perantara. b. Kewenangan (authority)



11



Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwakilan (trusteeship), dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan milknya sendiri.



c. Objek Tertentu (fixed object) Objek tertentu dalam Perjanjian Asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan dapat pula berupa jiwa atau raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada Perjanjian Asuransi kerugian sedangkan objek tertentu berupa jiwa atau raga manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi jiwa. d. Kausa yang Halal (legal cause) Kausa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian asuransi itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Hal-hal yang menyebabkan perjanjian asuransi berakhir Ø Ø



Ø



Ø



Karena Terjadi Evenemen. Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Karena Jangka Waktu Berakhir. Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Karena Asuransi Gugur. Dalam ketentuan Pasal 306 KUHD: “Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”, Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Karena Asuransi Dibatalkan. Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir.



12



2.6 Polis Asuransi A. Fungsi Polis Sesuai Ketentuan pasal 225 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (KHUD) perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut “Polis” yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (tertanggung dan penanggung)dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya sebuah perjanjian asurani antara penanggung dan tertanggung. Diberi fungsinya sebagai alat bukti tertulis, maka para pihak (khusus tertanggung) wajib meperhatikan kejelasan isi polis, baik yang tidak menanggung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan antar interprestasi sehingga menimbulkan perselisihan. B. Isi Polis Berdasarkan pasal 255 KUHD , polis merupakan akta tertulis mengenai pertanggungan jiwa. Isi polis menyatakan : a. Hari ditutupnya pertanggungan b. Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain c. Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan d. Jumlah uang untuk diadakan pertanggungan e. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung f. Kapan bahaya mulai berlaku untuk penanggung dan saat berakhirnya Suatu polis harus ditandatangani oleh pihak penanggung dan tertanggung.



13



BAB 3 PEUTUP 3.1 Kesimpulan Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Degan adanya Undang Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi, asuransi daoat diatur dalam Pengaturan Asuransi dalam K.U.H. Perdata, dan Pengaturan Asuransi dalam KUH Dagan yang telah tertulis didalam Undang Undang Hukum Dagang Pasal 246. Perusahaan asuransi di indonesia Indonesia kini lebih kreatif dalam mengemas produknya, sehingga bisa menjangkau semua kalangan bahkan oleh para pengemudi ojek online sekalipun. Sebagai contoh, ada perusahaan yang menawarkan asuransi demam berdarah yang selalu marak setiap memasuki musim hujan dengan premi yang sangat murah, hanya Rp50 ribu per tahun. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, dll. Perjanjian asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi Perjanjian asuransi adalah perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu. 14



Berdasarkan pasal 255 KUHD , polis merupakan akta tertulis mengenai pertanggungan jiwa. Isi polis menyatakan; hari ditutupnya pertanggungan, nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain, suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan.



DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. “Hukum Asuransi di Indonesia”. Penerbit : PT Intermasa. 1986. H. Mashudi, SH. MH. dan Moch. Chidir Ali, SH. “Hukum Asuransi”. Penerbit : CV. Mandar Maju. 1995. Prof. Abdulkadir Muhammad, SH. “Hukum Asuransi Indonesia”. Penerbit : PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 1999. Undang-Undang Perasuransian UU RI Nomor 40 Tahun 2014. Penerbit : Sinar Grafika. Jakarta. 2015.



15