Resume Hukum Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA: YULIUS EFRIS NASSOBA NPM:17742010012



RESUME HUKUM ASURANSI



A. SEJARAH ASURANSI PaDa ABAD -19 Pertanggungan laut dimasukan kedalam kodifikasi. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 WETBOEK VAN KOOPHANDEL VOOR NEDERLEND INDIE dinyatakn tetap berlaku dan disebut KITAB UNDANG -UNDANG DAGANG( KUHD ). Baru pada TAHUN 1992 Pembentuk UNDANG –UNDANG RI Memgundangkan UNDANG –UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERANSURANSIAN {LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1992}.Undang – undang ini mengatur terutama mengenai Hal –hal yang bersifat adminitratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan Usaha pengasuransian di Indonesia.



DEFINISI ASURANSI 2.1 Definisi Dalam KUHD Menurut ketentuan Pasal 246 KUHD ,pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung Mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi,untuk memberikan penggantian Kepadanya karena suatu kerugian ,kerusakan ,atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang Mungkin akan dideritanya akibat dari suatu evenemen .Dalam definisi ini dapat ditentukan beberapa



Unsur pertanggungan ,yaitu:



A. UNSUR SUBJEK Subjek pertanggungan adalah pihak –pihak ,yaitu PENANGGUNG dan TERTANGGUNG yang mengadakan perjanjian secara timbal balik.



B.UNSUR STATUS Pihak PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG adalah Pendukung kewajiban dan hak ,dapat Berstatus sebagai manusia pribadi sekelompok manusia pribadi ,dan badan hukum .Tetap Khusus mengenai penanggung harus berstatus badan hukum(pasal 7 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1992).



C.UNSUR OBJEK Objek pertanggungan dapat berupa benda ,kepentingan yang melekat pada benda ,sejumlah Uang.tujuan yang hendak dicapai oleh tertanggung ialah peralihan resiko dari tertanggung Dan penanggung.pertanggungan terjadi karena tertanggung tidak mampu menghadapi Bahaya yang mengancam benda miliknya ( kepentingannya). Dengan pertanggungan Tertanggung merasa bebas dari resiko ,karena membayar sejumlah premi kepada Penanggung dan ini merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh penanggung.



D.UNSUR PERISTIWA Peristiwa pertanggungan merupakn persetujuan atau kata sepakat antara penanggung dan tertanggung mengenai objek pertanggungan dan syarat –syarat yang berlaku dalam pertanggungan .tidak ada pemberitahuan menurut pasal 251 KUHD dianggap tidak ada kata sepakat,sehingga dianggap pula tidak ada pertanggungan.Dalam persetujuan



atau kata sepakat itu termasuk juga EVENEMEN (peristiwa tak tentu).jika EVENEMEN ini benar-benar terjadi, sehingga timbul kerugian maka penanggung berkewajiban membayar ganti kerugian kepada tertanggung.sebaliknya ,jika EVENEMEN itu tidak terjadi,penanggung tetap menikmati premi yang diterimanya dan tertanggung. EVENEMEN adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan. EVENEMEN ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.



E.UNSUR HUBUNGAN HUKUM Hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung adalah hubungan kewajiban dan Hak,yaitu keterikatan penanggung dan tertanggung memenuhi kewajiban dan memperoleh Hak.kewajiban pokok penanggung ialah memikul beban resiko dan jika terjadi EVENEMEN Yang menimbulkan kerugian ,dia wajib membayar ganti kerugian kepada tertanggung . Penanggung memperoleh hak atas premi. Premi ini merupakan kewajiban pokok tertanggung Untuk memperoleh penggantian kerugian jika terjadi EVENEMEN.



3.1 TUJUAN ASURANSI Sebagai perjanjian khusus ,pertanggungan berdasarkan motif ekonomi, artinya tertanggung Menyadari betul bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya dan Terhadap jiwa raganya .jika bahaya itu menimpa harta kekayaan atau jiwa raganya, dia akan Menderita rugi atau menderita korban jiwa atau cacat raganya.Secara ekonomi ,menderita Kerugian material dan korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalan hidup Seseorang dan ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat Memikul beban ini, yang sewaktu- waktu dapat terjadi. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban tersebut ,tertanggung berusaha mencari jalan



Kalau ada pihak lain yang ingin mengambil alih beban ancaman bahaya itu dan dia sanggup Membayar kontra prestasi yang disebut premi.



4.1 PERALIHAN RESIKO Perjanjian pertanggungan yang berdasarkan motif ekonomi tersebut bertujuan memperalihkan Resiko dari tertanggung kepda penanggung. Dengan imbalan bahwa penanggung menerima Sejumlah uang dari tetangung sebagai premi. Jika peristiwa itu terjadi maka penanggung akan membayar ; Ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepada tertanggung sesuai dengan isi Perjanjian.



5.1 GANTI KERUGIAN Dalam pratek tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh –sungguh terjadi. Ini merupakan kesempatan baik penanggung mengumpulkan uang premi yang dibayar Oleh beberapa tertanggung yang mengikat diri kepadanya.kepada tertanggung yang Bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian atau diberikan sejumlah uang yang jauh Lebih besar daripada jumlah premi yang telah dibayar oleh tetanggung kepada penanggung



.ADA 2 MOTIF EKONOMI UNTUK ASURANSI yaitu: 1.MOTIF SOSIAL KEMANUSIAAN(social security,y motif jaminan sosial). -pertanggungan kerugian (schade verzekering)yangbertujuan untuk mengganti kerugian jika Terjadiperistiwayang menimbulkan kerugian bagi tertanggung. -pertanggungan jumlah (sommen verzekering) yang bertujuan untuk membayar sejumlah uang Jika terjadi kematian atau kecelakaan bagi tertanggung. 2. MOTIF KESEJAHTERAAN ANGGOTA



Penyetoran uang iuran oleh anggota perkumpulan(semacam premi oleh tertanggung). MerupaKan pengumpulan dana untuk kesejahteraan para anggotanya atau untuk mengurus kepentiNgan paraanggota misalnya bantuan biaya upacara bagi anggotayang mengadakan selamatan ,bantuan biaya perpindahan bagi anggota yang pindah tempat , bantuan biaya penguburan Dan uang duka bagi anggota yang meninggal dunia , bantuan biaya perawatan bagia anggota Yang mengalami kecelakaan.



6.1 KEPENTINGAN ADALAH SYARAT MUTLAK Dalam perjanjian pertanggungan ,unsur kepentingan merupakan syarat mutlak yang harus Ada pada tertanggung. Jika syarat ini tidak ada,maka ancaman ialah pertanggungan itu batal. Sedangkan pada perjanjian untung –untungan,unsur kepentingan itu tidak ada.



PENGATURAN DALAM PERUNDANG – UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA Selain KUHD ,pemerintah juga mengundangkan beberapa perundang –undangan ,perundangUndangan tersebut adalah sebagai berikut : A. undang –undang no. 33 tahun 1964 tentang dana asuransi wajib kecelakaan penumpang B.undang –undang no 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. C. Peraturan pemerintah no.17 tahun 1965 tentang pelaksanaan dana asuransi wajib kecelakan Penumpang . D. Peraturan pemerintah no.18 tahun 1965 tentang pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas Jalan. E. Peraturan pemerintah no .42 tahun 1965 tentang reasuransi F. Peraturan pemerintah no.33 tahun 1977 tentang asuransi tenaga kerja. G. Peraturan pemerintah no.22 tahun 1984 tentang asuaransi kesehatan PNS dan PENSIUNAN



H. undang –undang no.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian. I. undang – undang no. 11 tahun 1992 tentang ASURANSI pegawai negeri (TASPEN). BAB 11 B .PERJANJIAN ASURANSI Pasal 1320 KUHpdt masih berlakukan lagi syarat –syarat khusus yang di atur dalam KUHP. Dibawah ini diuraikan satu persatu syarat –syarat tersebut . 1.1PERSETUJUAN KEHENDAK Antara pihak- pihak yang mengadakan pertanggungan harus ada persetujuan kehendak ( consensus,toestemming,meeting of minds).artinya kedua belah pihak menyetujui benda Objek perjanjian atau objek yang dipertanggungkan. Apa yang dikehendaki ole pihak Tertanggung dikehendaki jugs oleh pihak penaggung.dengan demikian , tercapai satu pegertian Yang sama mengenai objek pertanggungan dan syarat –syarat pertanggunganantara tertanggung dan Penanggung.



1.2 WENANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM Kedua belah pihak yang mengadakan pertanggungan harus wenang melakukan perbuataan hukum (bekwaam ,authorized) .artinya kedua belah pihak itu harus dewasa ,tidak berada dibawah Pengampunan( curutele), tdak dalam keadaan sakit ingatan,tidak dalam keadaan pailit . demikian juga Jika pihak –pihak itu mewakili phal lain, perlu menyatakan untuk kepentingan siapa pertanggungan Itu diadakan Kedua belah pihak dapat berupa badan hukum.tetapi pihak tertanggung dapat berupa badan hukum Atau manusia pribadi. Sedangkan pihak penanggung selslu badan hukum yang menjalankan usaha Perasuransian seperti diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU NO .2 TAHUN 1992.



1. .3 HARUS ADA OBJEK PERTANGGUNGAN



Dalam setiap pertanggungan harus ada objek pertanggungan yang berupa benda ,jiwa manusia Raga manusia,( voorwerp der verzekering,object of insurance) karena yang mempertannggungkan objek Itu adalah tertanggung,maka dia harus mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan Objek pertanggungan itu. Dikatakan ada hubungan langsung jika tertanggung hanya memiliki Kepentingan atas objek pertanggungan .



1.4 ADA KLAUSA YANG DIPERBOLEHKAN ( LEGAL CAUSE) Yang dimaksud dengan ‘’klausa a yang diperbolehkan;’’ adala h bahwa isi perjanjian pertanggungan itu Tidak dilarang oleh undang –undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan. Contoh pertanggungan Yang mempunyai klausa yang diperbolehkan, memepertanggungkan benda tetapi tidak mempunyai Kepentingan,jadi hanya spekulasi saja yang sama dengan perjudian . pertangungan bukan perjudian dan taruhan. Tujuan yang hendak dicapai dalam pertanggungan itu ialah peralihan risiko atau objek pertanggungan Yang dimbangi dengan pembayaran premi.jadi kedua belah pihak berpretasi tertanggung membayar Premi, penangung menerima peralihan risiko atas objek pertanggungan . jika premi dibayar ,risiko Beralih . jika premi tidak dibayar , risiko tidak beralih.



1.5 KEWAJIBAN PEMBEERITAHUAN Kewajiban pemberitahuan ( notificatie, notification), ini ada pada tertanggung. Tertanggung wajib Memberitahukan kepad penanggung mengenai keadaan objek pertanggungan. Kewajiban ini Dilakukan pada saat mengadakan pertanggungan. Jika tertanggung lalai ,maka dapat mrngakibatkan Pertanggungan itu batal ( pasal 251 KUHD) .



2. SAAT TERJADI PERJANJIAN PERTANGGUNGAN



2.1 per tanggugan bersifat konsensual Pertanggugan tersebut harus dibusat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis (pasal 255 Ayat (1) KUHD). Polis ini merupakan alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa pertanggungan Telah terjadi ( pasal 258 (1)KUHD). 2.2 PEMBUKTIAN ADANYA SEPAKAT Tetapi jika akta polis belum ada, pembuktian dilakukan dengan segala catatan , nota ,surat perhitungan ,telegram , dan sebagainya . inilah yang disebut ‘’ permulaan bukti tertulis ‘’( begin van schriftelijk Bewijs the beginning of written evindence) Jika permulaan bukti tertulis ini sudah ada, barulah dapat digunakan alat buktti biasa yang diatur Dalam hukum acara perdata. Inilah yang dimaksudkan oleh pasal 258 ayat(1) KUHD dengan kalimat ‘’namun demikian alat bukti lain boleh digunakan juga apabila sudah ada permulaan pembuktian Degan tulisan’’. 2.3 PEMBUKTIAN JANJI- JANJI DAN SYARAT –SYARAT KHUSUS Yang dimaksud dengan janji –janji dan syarat-syarat khusus dalam pasal 258 ayat(2) KUHD . adalah Mengenai esensialia ( inti isi) perjanjian pertanggungan yang telah dibuat , yaitu mengenai pelaksaaan Hak dan kewajiban kedua belah pihak , seperti penyebab timbulnya kerugian (evenemen), sifat Kerugian yang menjadi beban penanggung . pembayarn premi oleh tertanggung . klausula klausula terTentu . keadaaan yang demikian ini hanya dapat diketahui dengan jelas dalam polis. Yang dimaksud dengan janji-janji yang harus dibuktikan dengan tulisan itu ialah janji-janji yang oleh Undang-undang harus dicantumkan di dalam polis.jika tidak dicantumkan didalam polis , janji janji Tersebut dianggap tidak ada ( batal). Misalnya ketentuan pasal 271KUHD mengenai pertanggungan Kembali( hervezekering, reinsurance), pasal 280 KUHD mengenai pertanggungan INSOLVABILITAS (insolvabilitet,verzekering,insolvalbility,insurance), pasal 603 KUHD mengenai pertanggungan atas Kapal yang sudah berangkat berlayar, pasal 606 KUHD mengenai pertanggungan kapal yang belum Sampai di tempat tujuan , pasal 615 KUHD mengenai pertanggungan atas keuntungan yang diharap



-kan.



3.POLIS SEBAGAI BUKTI TERTULIS



3.A.ISI POLIS Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ,perjanjian pertanggungan harus dibuat secara tertulis Dalam suatu akta yang disebut polis (inggris :policy). Polis ini berfungsi sebagai alat bukti Tetulis bahwa telah terjadi pertanggugangan antara tertanggung dan penanggung. Dalam Polis dicantumkan semua ketentuan dan syarat mengenai pertanggungan yang telah dibuat. Menurut ketentuan pasal 256KUHD , dalam setiap polis kecuali mengenai pertanggungan jiwa ,harus memuat beberapa hal-hal berikut ini: A. Hari pembuatan perjanjian pertanggungan B. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau orang lain. C.Uraian cukup jelas mengeni benda objek pertanggungan . D. Jumlah yang dipertanggungankan . E.Bahaya- bahaya yang ditanggung oleh penanggung. F. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. G. Premi pertanggungan. H.Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala syarat yang Diperjanjikan antara pihak- pihak. Disamping syarat- syarat umum tersebut , dalam polis harus dicantumkan juga isi polis dari Berbagai pertanngungan yang diadakan lebih dulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika



Tidak dicantumkan. Berbagai pertanggungan yang dimaksud ialah seperti yang diatur dalam Pasal 271, 272,280, 603, 606, 615 KUHD. Bagi pertanggungan pertanggungan tertentu, selain Syarat – syarat yang telah dikemukan tadi , didalam polisnya harus dimuat juga ketentuan Tambahan , yaitu ketentuan pasal 299 KUHD bagi pertanggungan hasil panen, pasal 304 KUHD Bagi pertanggungan jiwa, pasal 287 KUHD bagi pertanggungan kebakaran , pasal 592 KUHD Bagi pertanggungan bahaya di laut, pasal 686 KUHD bagi pertanggungan bahaya didarat, Disungai dan di perairan pedalaman. HARI DAN TANGGAL PEMBUATAN PERTANGGUNGAN Pentingnya penanngalan ini ialah untuk menentukan saat mulai berlakunya pertanggungan. Selain itu juga untuk mengetahui pertanggungan yang telah terjadi lebih dahulu dalam hal Ada lebih dari satu pertanggungan ( pertanggungan rangkap) seprti yang diatur dalam pasal 277, 278, 279 KUHD. Hal ini penting jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian , yaitu Penanggung yang man berkewajiban membayar ganti kerugian.



NAMA TERTANGGUNG , UNTUK DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN Hal ini mempunyai arti penting sehubungan dengan adanya ketentuan pasal 264 dan 267 KUHD . jika pertanggungan diadakan untuuk diri sendiri, atau untuk kepentingan pihak ketiga , maka Hal ini harus dinyatakan dalam polis. Jika tidak dinyatakan , maka pertanggungan dianggap Untuk diri sendiri. Jika tidak berkepentingan pertanggungan tidak mempunyai kekuataan Berlaku, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian ( pasal 250 KUHD).



URAIAN MENGENAI OBJEK PERTANGGUNGAN



Dalam uraian ini harus dijelaskan bahwa yang dipertanggungkan itu berupa benda apa , Jumlahnya berapa, ukurannya bagaimana, sifat letak dan keadaannya bagaimana , pokoknya Uraian sedemikian rupa sehingga kekeliruan atau salah pengertian dapat dihindarkan.



JUMLAH YANG DIPERTANGGUNGKAN Jumlah ini menunjuk kepada sejumlah uang. Perhitungan jumlah uang tersebut erat sekali Hubungannya dengan nilai benda sesungguhnya dalam tiap –tiap pertanggungan. Dari jumlah Uang pertanggungan itu dapat diketahui apakah pertanggungan itu di bawah nilai benda , Sama dengan nilai benda , atau diatas nilai benda sesungguhnya. Jumlah yang di Pertanggungkan merupakan jumlah maksimal ganti kerugian yang harus dibayar oleh Penanggung jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.



BAHAYA – BAHAYA YANG DITANGGUNG Bahaya atau peristiwa yang menjadi tanggungan penanggung harus dinyatakan dengan jelas Dan tegas . jika diperjanjikan dengan klausula , harus tegas dengan klausula apa, sehingga Jelas sampai dimana batas tanggung jawab penangung. Penanggung hanya bertanggung jawab Terhadap bahaya atau peristiwa yang telah dicantumkan di dalam polis. BAB 3 SAAT BAHAYA MULAI BERJALAN DAN BERAKHIR Yang dimaksud disini ialah jangak waktu pertanggungan itu diadakan . jangak waktu ini dapat Berupa dari waktu dan jam tertentu sampai pada waktu dan jam tertentu pula. Misalnya dari Tanggal 1 januari 1991 pukul 12.00 siang sampai tanggal 1 januari 1992 pukul 12.00 siang. Atau dapat juga ditentukan dari tempat ke tempat , misanya dari gudang ke gudang ( from Warehouse to warehouse) dari kapal pada pemberangkatan sampai pada dermaga pelabuhan



Tujuan. Yang demikian ini penting sekali untuk mengetahui apakah peristiwa yang terjadi itu Masih dalam tanggungan penanngung atau tidak.



PREMI PERTANGGUNGAN Hal ini menyatakan tentang besarnya jumlah premiyang harus dibayar oleh tertanggung. Biasanya ditentuksn dengan prosentase dari jumlah yang dipertanggungkan , dan ditambah Juga dengan biaya –biaya lainnya, misalnya biaya materai ,biaya perantar. Demikian juga Cara pembayarannya, biasanya dibayar lebih dahulu , dengan cara cicilan atau sekaligus.



UMUMNYA SEMUA KEADAAN DAN SYARAT YANG DIPERJANJIKAN Termasuk dalam uraian butir ini misalnya tentang benda pertanggungan apakah ada dibebani Hipotik ,fiducia , sehingga jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian , penanggung Dapat berhadapan dengan siapa, pemilik atau pemegang hipotik fiducia . demikan juga Mengenai syarat- syarat tertentu , misalnya pembayaran premi. Jika premi tidak dilunasi



, pertanggungan tidak berjalan.



JENIS-JENIS POLIS 1.A . POLIS MASKAPAI Dibuat oleh maskapai- maskapai asuransi. Selain dari syarat – syarat yang diharuskan oleh Undang –undang, polis maskapai memuat ketentuan –ketentuan khusus yang berlaku bagi Maskapai yang menciptakan syarat- syarat tersebut. Banyak mengalami kesulitan,sehingga lambat laun polis ini ditinggalkan dan orang lain Mulai mengarah pada pembuatan dan pengunaan polis yang seragam



1.B. POLIS BURSA Polis ini mempunyai syarat- syarat yang seragam dan digunakan pada bursa asuransi. Ada dua macam polis bursa ,yaitu polis bursa Amsterdam dan polis bursa Rotterdam . kedua Polis ini dipakai dalam pertanggungan pengangkut barang melalui laut dan pertanggungan Kebakaran. Kedua polis ini dinamakan demikian karena polis bursa Amsterdam digunakan Di bursa pertanggungan Amsterdam , sedangkan polis bursa Rotterdam digunakan di bursa Pertanggugan Rotterdam. Disamping itu, dewan asuransi Indonesia (DAI) juga telah menetapkan polis standar untuk Asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor.



1.C. POLIS LLOYDS Polis Lloyds adalah polis yang digunakan di bursa Lloyds London. Polis ini telah dikembangkan Tersendiri dibwah merk ‘’Lloyds’’dan hanya digunakan oleh perusahaan asuransi yang menjadi Anggota Lloyds corporation. Polis Lloyds digunakan untuk pertanggungan pengangkutan Melalui laut, pertanggungan kebakaran,dan pertangggungan terhadap bahaya-bahaya lain. Polis Lloyds untuk pertanggungan pengangkutan melaui laut diakui oleh marine insurance Act 1906. Polis ini berlaku hanya satu tahun.



1.D. POLIS PERJALANAN (VOYAGE POLICY) Polis ini dibuat untuk pertanggungan satu perjalanan atau satu pelayaran tertentu saja Misalnya dari tanjungg priok ke belawan. Berapa hari perjalanan itu dilakukan tidak menjadi Persoalan , kecuali jika perjalanan atau pelayaran itu di hentikan atau di putuskan di tengah Jalan , dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan. Demikian juga apabila kapal di Berhenti di suatu pelabuhan karena kerusakan atau keadaan darurat, tidak dapat dikatakan



Sebagai penghentian atau pemutusan perjalanaan.



1.E. POLIS WAKTU ( TIME POLICY) Polis dibuat untuk pertanggungan yang berdasarkan jangka waktu tertentu , misalnya Enam bulan , setahun penentuan jangaka waktu harus tepat tanggal dan jamnya Pertanggungan itu dimulai dan diakhiri.



2.2. KLAUSULA- KLAUSULA DALAM POLIS Maksudnya ialah untuk mengetahui sampai dimana batas tanggung jawab penaggung dalam Pembayaran ganti kerugian jikaa terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Klausula – Klausula tersebut sebgai berikut; A. KLAUSULA PREMIER RISQUE Klausula ini terdapat pada pertanggungan atas bahaya pencurian dan pembongkaran ( inbraaak



Verzekering, burglary insurance) dan pertanggungan atas tanggung jawab ( aansprakelijk heids Verzekering, lability insurance). Klausula ini menentukan , jika dalam perrtanggungan dibawah Nilai benda terjadi kerugian sebagian ( partial loss) , peanngung akan membayar ganti kerugian Seluruhnya sampai maksimum jumlah yang dpertanggungkan ( pasal 253 ayat(3) KUHD).



B. KLAUSULA ALL RISKS Klausula ini menentukan bahwa penanngung memikul segala risiko atas benda yang dipertanggungkan.ini berate bahwa penanggung akan menganti semua kerugian yang timbul karena perist -tiwa apapun kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri , penanggung Tidak bertanggung jawab ( pasal 276 KUHD), dan cacat sendiri(pasal 249 KUHD). C. KLAUSULA SUDAH MENGETAHUI



Klausula ini terdapat pada pertanggungan kebakaran (brand verzekering, fire insurance). Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui betul keadaan , konstruksi, Letak ,dan cara pemakaian bangunan yang ditanggung . dengan demikian , klausula ini Menghilangkan tuduhan bahwa tertanggung telah menyembunyikan hal- hal tertentu dari Bangunan itu ( pasal 215 KUHD).karena itu, penanggung bertanggung jawab terhadap setiap Peristiwa yang menimbulkan kerugian sebagai akibat dari keadaan benda ( bangunan) tersebut . D. KLAUSULA RENUNTIATIE(RENUNCIATION) Klausula ini juga mengenai pasal 251 KUHD yang berarti melepaskan / menyimpang dari Ketentuan pasal tersebut . menurut klausula ini , penanggung tidak menggugat tertanggung Dengan alasan pasal 251 KUHD , kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus Dilakukan secara jujur atau dengan itikad baik( te goeder trouw , in good faith)dan menurut Adat kebiasaan. E.FREE FROM PARTICULAR AVERAGE(FPA) Klausula ini terdapat pada pertanggungan pengangkutan melaui laut. Average artinya kerugian Laut. Klausulaini mempunyai arti bahwa penanggung dibebaskan dari kewajiban mengganti Kerugian yang timbul karena particular average ( avarij khusus) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD. F. KLAUSULA WITH PARTICULAR AVERAGE ( WPA) Klausula ini kebalikan dari free from particular average yang berarti penaggung harus Mengganti kerugian yang timbul karena particular average ( avarij khusus).



2.3 PEMBUATAN POLIS



Menurut ketentuan pasal 259 KUHD,polis harus dimintakan penandatanganannya kepada Penanggung dan dalam tempo 24 jam sesudah ditanda tangani harus diserahkan kembali Kepada tertanggung. Apa bila penanggung menyetujuinya , maka dia membubuhkan tanda tangan nya pada polis Tersebut.sesudah itu polis diserahkan kembali pada tertanggung., jadi inisiatif mengadakan pertanggungan datangnya dari pihak tertanggung karena dialah sebagai orang yang berkepentingan. Untuk menghindarkan hal- hal yang tidak dinginkan supaya tertanggung membacakan syarat Syaratpolis dengan sebaik- baiknya. 2.4 TUGAS MAKELAR Makelar sebagai pihak pengantara yang melaksanakan amanat tertanggung bertugas menghubungi penanggung guna mengadakan pertanggungan unttuk kepentingan tertanggung . dalam pertanggungan laut, makelar mempunyai tugas – tugas sebagi berikut ; a. membuat catatan mengenai pertanggungan yang dibuatnya ( sluitnota, covernote, pasal 681 KUHD). b. membayar premi lebih dahulu kepada penanggung yang kemudian menuntut pengembali -nya dari tertanggung yang mewakili (pasal 682 KUHD). Disamping kewajiban- kewajiban tersebut makelar mempunyai hak –hak sebagai berikut; a. mendapat upah yang disebut kurtasi / burtage b. berhak mendapat polis jika premi yang telah dibayar lebih dahulu oleh makelar itu belum dibayar atau diganti oleh penanggung. Makelar berhak menahan polis sampai tertanggung melunasi premi yang telah dibayar oleh makelar tersebut ( pasal 684 KUHD).



SEBAGAI SYARAT SAH PERTANGGUNGAN Ketentuan pasal ini merupakan ketentuan khusus dari pasal 1321 dan 1322 KUHpdt . pasal 251 ini tidak mempertimbangkan apakah perbuatn tertanggung itu dilakukan dengan sengaja Atau tidak sengaja.inilah syarat batal yang diperlukan oleh pasal 251 KUHD.tujuan pasal 25I KUHD ialah untuk melindungi penanggung dari perbuatan tertanggung yang akan merugikan . dengan adanya pemberitahuan yang benar mengenai benda pertanggungan tehadap risiko Yang dihadapi, penanggung dapat menentukan apakah dia akan mengadakan pertanggunga Atau tidak. TAKSIRAN PIHAK PIHAK Pasal 274 KUHD penanggung dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan alasanAlasannya bahwa nilai benda pertanggungan terlalu tinggi. Hakim berwensng untuk Memerintahkan tertanggung supaya membuktiakn bahwa nilai benda yang dicantumkan dalam Polis itu adalah benar dan layak . 5. PREMI PERTANGGUNGAN 5.1 PREMI SEBAGAI UNSUR PENTING Dalam pasal 246 KUHD terdapat kalimat ‘’dengan mana penangggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi’’. 5.2 JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR Besarnya jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan dengan prosentase Dari jumlah yang dipertanggungakan berdasarkan penilaian risiko yang dipikul oleh penangGung .



5.3 PREMI RESTORNO Premi yang telah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembalianNya oleh tertanggung.premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut’’ premi Rostorno’’ (pasal 281 KUHD). Pasal 281 KUHD menekankan pada syarat bahwa pertanggungan Gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung bukan karena itikad jahat tertanggung Sedangkan penanggung tidak mengahadapi bahaya



BAB 4 1. EVENEMEN ( PERISTIWA TAK TENTU) 1.1 PENGERTIAN EVENEMEN Istilah ‘’evenemen’’ adalah adopsi dari istilah dalam bahasa belanda , yaitu evenement, bahasa Inggrisnya fortouistous event artinya peristiwa tak tentu. Evenemen atau peristiwa tak tentu Adalah peristiwa terhadap man pertanggungan diadakan , tidak dapat ditentukan terjadi Waaupun peristiwa itu pasti terjadi, contoh matinya seseorang. 1.2 JENIS –JENIS EVENEMEN Dalam KUHD ada dua pasal yang menentukan jenis evenemen,yaitu pasal 290 KUHD Tentang pertanggungan kebakaran ,pasal 637 KUHD tentang pertanggungan laut.



ASAS KESEIMBANGAN DAN GANTI KERUGIAN



2.1 ARTI PENTING ASAS KEPENTINGAN



Asas kseimbangan mempunyai arti penting apabila terjadi peristiwa ( evenemen) yang Menimbulkan kerugian



2.2 ASAS KESEIMBANGAN BERDASARKAN NEMO PLUS Dalam ilmu hukum asasini diartikan tidak boleh memperkaya diri tanpa hak( onrech matige Verrijking illegal self enrichment).terdapat pada pasal 250 yang isinya’’apabila tertanggung Tidak mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan , maka penanggung tidak Berkewajiban membayar ganti kerugian. Pasal 252, pasal 253, pasal274, pasal 277, pasal 279 Pasal 284 KUHD. 2.3 SUBROGASI DALAM PERTANGGUNGAN 1. PENGERTIAN SUBROGASI Menurut ketentuan pasal 284 KUHD ,penanggung yang telah membyar ganti kerugian atas Benda yang dipertanggungkan mengantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya Terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut dan tertanggung itu Bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikaan hak penangung terhadap Pihak ketiga itu .penggantian kedudukan semacam ini dalam hukum perdata disebut ‘’subrogasi’’( subrogatie , subrogation). Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui , supaya Ada subrogasi dalam peranggungann diperlukan dua syarat , yaitu A. tertanggung mempunyai hak terhadap penanggung dan terhadap pihak ketiga . B. adanya hak tersebut karena timbulnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan pihak ketiga.



BAB 5 TIPE TIPE PERTANGGUNGAN 1.PERTANGGUNGAN RANGKAP A. PENGERTIAN PERTANGGUNGAN RANGKAP Jika masih diadakan lagi pertanggungan kedua , maka pertanggungan kedua itu batal. Pertangggungan semacam ini disebut ‘’pertanggungan rangkap’’ ( dubbelverzekering, double



Insurance) pertanggungan rangkap seperti ini dilarang atau tidak dibolehkan . tetapi ada Pertanggungan rangkap yang tidak dilarang, yaitu diatur dalam pasal 277 KUHD. Dalam pasal 277 ayat (1)KUHD,pertanggungan pertama diadakan dengan nilai penuh, tetapi Pertanggungan kedua tidak batal , melainkan tidak mengikat. Dalam pasal 277 ayat (2)KUHD Pertanggungan pertama tidak dengan nilai penuh, pertanggungan yang berikutnya hanya Mengikat untuk jumlah nilai sisanya. Pertanggungan rangkap ini ada dua macam ,yaitu; a. pertanggungan rangkap yang dilarang b.pertanggungan rangkap yang di bolehkan.



PERTANGGUNGAN ULANG 2.1 PERTANGGUNGAN ULANG BUKAN RANGKAP Pertanaggungan ulang diatur dalam pasal 280 KUHD .menurut ketentuan pasal ini , Pertanggungan ulang tidak dianggap sebagai perjanjian terlarangf apabila oleh yang Berkepentingan ( tertanggung) benda yang sudah dipertanggungkan dengan nilai Penuh itu dipertanggungkan lagi baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya , dengan Ketentuan yang tegas bahwa tertanggung hanya akan menggunakan haknya terhadap Penanggung terdahulu, jika ada perjanjian demikian ini, maka pertanggungan yang dibuat



Terdahulu harus diterangakn dengan jelas didalam polis , dengan ancaman kalau tidak Dijelaskan pertanggungan itu batal . demikian pula akan berlakuketentuan –ketentuan Pasal 277 dan 278 KUHD. POLIS PERTANGGUNGAN KEMBALI (REANSURANSI) Sebagai pertanggungan yang berdiri sendiri, pertanggungan kembali (reansuransi) juga Dibuat secara tertulis dalam akta yang disebut polis . pada dasarnya isi polis pertanggungan Kembali sama dengan isi polis pertanggungan asli . syarat –syarat dan klausula –klasula dalam Polis asli terdapat juga dalam polis pertanggungan kembali. Jadi dua polis itu seolah- olah Bersambung satu sama lain. Kerugian yang harus diganti oleh penanggung asli harsu diganti Oleh penangung asli harus juga diganti oleh penanggung kembali baik untuk seluruhnya Maupun untuk sebagian saja.