Resume Pengantar Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM



Dosen Pengampu: RAHMADI INDRA TEKTONA, S.H., M.H.



Disusun Oleh: Nabila Aurina Safitri NIM: 190710101488 Kelas D



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER ILMU HUKUM 2019/2020



1. Tujuan hukum menurut beberapa teori a. Teori Peace Menurut teori ini dalam keadaan damai ( peace) terdapat banyak kesempatan yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus menciptakan keadan yang damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban. b. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn Prof Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.1 c. Teori Etis Menurut teori etis, bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. d. Geny Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. 2 Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan” e. Bentham (Teori Utilitis) Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.3 f. Teori Normatif-dogmatif. Prof. van Kan menulis antara lain sebagai berikut: “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingankepentingan orang dalam masyarakat.”



1 2 3



Dalam buku yang berjudul “Inleiding tot de studie van Nederlandse recht” Dalam “Science et technique en droit prive positif” Dalam “Introduction to the morals and legislation”



Selanjutnya, Prof. van Kan mengatakan, bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. 2. Pengertian Das Sollen dan Das Sein Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh: dunia norma, dunia kaidah, dsb. Dapat diartikan bahwa das Sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan. Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das Sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi. 3. Hubungan antara hukum dan nilai-nilai Perlu suatu sistem pemerintahan yang kuat yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri dilandasi dengan nilai-nilai hukum yang dapat menjamin dilaksanakannya hak-hak asasi rakyat. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.4 Hal ini sesuai dengan pendapat dari para penganut aliran sosiological jurisprudence yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Selama beberapa decade hukum dan nilai-nilai sosial budaya bangsa kita terpinggirkan dengan adanya sentralisasi kekuasaa yang ada pada pemerintah pusat, sehingga hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat lokal banyak yang terpinggirkan dengan adanya kodifikasi dan unifikasi hukum oleh pemerintah pusat.. 4. Isi dan sifat kaidah hukum Suatu kaidah hukum jika ditinjau dari segi isinya dapat dikenal adanya tiga macam kaedah. Ketiga macam kaedah tersebut adalah a. Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan suruhan b. Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan larangan c. Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan kebolehan



4



Menurut Soerjono Soekanto (1988:22)



Dari ketiga macam kaedah tersebuh dapat diberi beberapa contoh sebagai berikut, a. Kaedah hukum yang berisi suruhan. b. Kaedah hukum yang berisi larangan. c. Kaedah hukum yang berisikan kebolehan. kaedah hukum dapat pula dibedakan menurut sifatnya, yang dapat dikelompokkan dalam: a. Kaedah-kaedah hukum yang bersifat imperatif b. Kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif 5. Rumusan kaidah hukum Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikan adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang tersebut. Hukum sebagai kaidah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perlakuan yang pantas atau diharapkan. Perumusan kaidah hukum di dalam aturan hukum diartikan dengan banyak cara yang beda-beda pada sebuah aturan hukum. Kaidah hukum tidak hanya melakukan kegiatan dalam pembentukan uu dan penerima perintah, tetapi juga mempunyai jangkauan yang lebih luas. Kaidah hukum, kaidah sosial yang hidup dalam masyarakat hukum, yang berkaitan dengannya para justiabel mempertautkan harapan-harapan yang sah, terlepas dari apakah aturan hukum itu secara langsung ditujukan untuk mereka atau tidak. Aturan hukum harus dirumuskan dalam bentuk sintatik yang tepat, tetapi kaidah hukum sebagai arti dari aturan hukum dibentuk oleh konteks bahasa maupun konteks luas bahasa. 6. Essensial kaidah hukum Essensial Kaedah Hukum iallah membatasi tetapi bukan tidak bersifat memaksa,sebab hukum sendiri setiap individuya dapat melanggar dan hukum tidak dapat melakukan paksaan.Yang mengadakan paksaan ialah adanya kesadaran hukum dan aparat hukum. Kaedah Hukum tidak ada yang memaksa, melainkan Kaedah Hukum



tersebut menimbulkan paksaan,dengan kata lain Memaksa ialah bukan sifat dari essensi kaedah hukum Dalam tata masyarakat dan hukum nasional, peranan lembaga dan aparat-aparat penegak hukum serta sanksi hukumnya tampak sangat menonjol dan mendominasi mekanisme pembemtuka, pelaksanaan, dan pemaksaan hukum itu sendiri. 7. Keberlakuan kaidah hukum Keberlakuan hukum berarti bahwa orang berperilaku sebagaimana mestinya sebagai bentuk ketaatan dan pelaksana norma tersebut jika validitas adalah kualitas hukum, maka keberlakuannya adalah kualitas tingkah laku manusia sebenarnya bukan tentang hukum itu sendiri.5 Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada 3 aspek yang mempengaruhi tentang berlakunya hukum yang disebut dengan gelding theorie yaitu, a. Kaidah hukum tersebut berlaku secara yuridis b. Kaidah hukum itu berlaku secara sosiologis c. Kaidah hukum tersebut bersifat secara filosofis 8. Penyimpangan kaidah hukum a. Pengecualian atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah itu mengenah dua dasar yang berbeda, yakni: 1) Pembenaran 2) Bebas kesalahan b. Delict adalah penyimpangan dari patokan atau pedoman yang tidak mempunyai dasar sah. 1) Dalam bidang hukum 2) Dalam bidang hukum tata usaha negara 3) Dalam bidang hukum pidana, hukuman itu disebut punishment yang beruoa siksaan, yakni: -



5



Siksaan riil atau material



Hans Kelsen, General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991, dikuitip dari Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum,ctk. Kedua , Konstitusi Press, Jakarta, 2012, Hal 39-40



-



Siksaan idiil atau moral



9. Masyarakat hukum Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbuldari kodrat yang sama.6Di dalam masyarakat yang teratur, manusia atau anggota masyarakat harus memperhatikan kaidah-kaidah, norma-norma ataupun aturan-aturan hidup tertentu yang sudah ditentukan dan hidup dalam masyarakat dimana ia hidup. Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya, diantaranya yaitu: a. Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya: 1) Masyarakat peguyuban . 2) Masyarakat patembayan. b. Yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu: 1) Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu. 2) Masyarakat teratur tetapi terjadi dengan sendirinya. 3) Masyarakat yang tidak teratur c. Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan d. Yang berdasarkan peri kehidupan/kebudayaan 10. Subjek hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subyek hukum itu terdiri dari: a. Badan hukum Manusia 11. Hak dan kewajiban hukum Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn mengatakan bahwa “Hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan



6



Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H.



demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan”7 dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak. Hak adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Pokok-pokok hak itu dapat dibedakan antara Hak mutlak dan Hak Nisbi. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ada beberapa sumber utama yang menyebabkan timbulnya kewajiban hukum meliputi : a. Pihak ketiga b. Klien c. Pemegang saham d. Criminal ability 12. Kewenangan hukum Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam kajian tata Negara dan hukum administrasi. Sebegitu pentingnya kewenangan ini sehingga F.A.M. Stroink dan J.G Steenbeek menyatakan : “Het Begrip bevoegdheid is dan ook een kembegrip in he staats-en administratief recht”. 8 Dari pernyataan ini dapat ditarik suatu pengertian bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum Tata Negara dan hukum administrasi. Sejalan dengan ruang utama Negara Hukum yaitu asas legalitas , atas dasar prinsip tersebut bahwa tugas pemerintah berasal dari peraturan perundang-undangan. Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara untuk mendapatkan tugas pemerintah yaitu atribusi dan delegasi, kadang-kadang juga, mandat, ditempatkan sebagaisalah satu cara untuk mendapatkan kewenangan sendiri. 13. Sumber hukum materiil Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materi (isi) hukum diambil, dapat dikatakan darimana bahan hukum diambil. Sumber hukum materiil, dapat ditinjau lagi 7



Dalam buku yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm.65. 8



dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh sumber hukum materiil yaitu, a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosioloog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. 14. Sumber hukum formil Sumber hukum formil merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum penting bagi para ahli hukum adalah sumber hukum formil, baru jika memerlkukan penentuan asal usul hukum itu, memperhatikan sumber hukum materiil. Sumber-sumber hukum formil antara lain ialah: a. Undang-undang b. Kebiasaan c. Keputusan-keputusan hakim d. Traktat e. Pendapat sarjana hukum 15. Kekuatan mengikat berlakunya Undang-Undang Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) dan Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri kehakiman). Tanggal mulai berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undangundang, maka undang-undang itu berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie daam hukum “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SESUATU UNDANG-UNDANG”. Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela



atau membebaskan diri dengan alasan: “Saya tidak tahu menahu adanya undangundnag itu” 16. Pengertian Undang-Undang dalam arti formil dan materiil a. Undang-undang dalam arti formil yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya. b. Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat pada umum. 17. Asas perundang-undangan Asas-asas peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam dua bagian yaitu, a. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan b. Asas-asas dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus berdasarkan pada asas pembentuk peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi: a. Kejelasan tujuan. b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan. d. Dapat dilaksanakan e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan . f. Keterbukaan. 18. Common law, sistem hukum islam, social legal, sociological yurispruden, dan realisme hukum 1) Common law Sistem hukum common law atau anglo saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispruden, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim. Ciri-ciri common law system yaitu: a. Tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan hukum perdata



b. Tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan c. Tidak ada kodifikasi d. Keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis) 2) Sistem hukum islam Sistem hukum islam ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya penyebaran agama Islam. Sumber hukum dalam sistem hukum islam, a. Quran b. Sunnah Nabi c. Ijma 3) Social legal Sosio-legal sebenarnya ‘konsep payung’. Ia memayungi segala pendekatan terhadap hukum, proses hukum, maupun sistem hukum. Identifikasi yang dilakukan dalam kajian sosio-legal tidak sebatas teks, melainkan pula pendalaman terhadap konteks, yang mencakup segala proses, misal sedari ‘law making’ (pembentukan hukum) hingga ‘implementation of law’ (bekerjanya hukum). Pendekatan sosio-legal ini merupakan upaya untuk lebih jauh menjajaki sekaligus mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum terkait, melainkan pula melihat secara lengkap konteks norma dan pemberlakuannya. 4) Sociological yurispruden Sociological yurispruden merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Sosiological yurispruden mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat. Mazhab ini memiliki ajaran mengenai pentingnya living law. Namun mazhab ini lahir dari anti positivisme hukum karena sociological yurispruden menganut paham bahwa hanya hukum yang mampu menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri diatas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Sociological yurispruden adalah ilmu yang merupakan cabang dari ilmu normative. Para pemikir dari sosiological yurispruden melihat bahwa hukum harus berjalan seiring dengan perubahan masyarakat.



Aliran sosiologis ini memandang hukum sebagai “kenyataan sosial” dan bukan hukum sebagai kaidah. Sosiologisme hukum memandang sebagai das sein, Sekalipun aliran sosiological yurispruden kelihatannya sangat ideal dengan cita hukum masyarakat yang terus menerus berubah ini, karena mengutamakan bagaimana suatu hukum itu menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Tetapi aliran ini bukanlah tanpa kritik. Suatu hal yang patut dipahami bahwa dalam sosiologi jurisprudence Pound, lebih mengutamakan tujuan praktis dengan: a. Menelaah akibat sosial yang actual dari lembaga hukum dan doktrin hukum b. Memajukan telaah sosiologis berkenaan dengan telaah c. Mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitik beratkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya pada sanksi d. Menelaah sejarah hukum sosiologis yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara menghasilkannya e. Membela apa yang dinamakan pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak supaya ajaran hukum harus dianggap sebagai bentuk yang tidak dapat dirubah f. Meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan yang disebut diatas agar usaha untuk mencapai maksud serta tujuan hukum lebih efektif 5) Realisme hukum Realisme adalah upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa idealisasi, spekulasi, ataupun idolisasi. Bila dikaitkan dengan definisi hukum, maka realisme hukum berarti suatu pandangan yang (mencoba) melihat hukum sebagaimana adanya tanpa idealisasi dan spekulasi atas hukum positif yang bekerja dan berlaku. Dengan ini maka dapat disimpulkan bahwa realism hukum merupakan pandangan yang mengusahakan menerima sesuatu atau hal apa adanya mengenai hukum. Ciri-ciri realism hukum:9 a. Realisme bukanlah suatu mazhab/aliran



9



Menurut Llewellyn (Friedman, 1970:292)



b. Realisme adalah konsepsi mengenai



hukum yang berubah-ubah dan



sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. c. Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk keperluan suatu penyidikan. d. Realism tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenar-benarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. e. Gerakan realisme menekankan bahwa pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan secara seksama akibatnya 19. Metode-metode penafsiran dan konstruksi hukum Metode-metode penafsiran Ada beberapa macam penafsiran, antara lain: a. Penafsiran tata bahasa (grammatical) Yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh undang-undang; yang dianut iala semata-mata arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan, yakni arti dalam pemakaian sehari-hari. b. Penafsiran sahih Ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh Pembentuk Undang-Undang, misalnya Pasal 98 KUHP. c. Penafsiran historis -



Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.



-



Sejarah yndang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu.



d. Penafsiran sistematis Ialah penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang lain. e. Penafsiran nasional Ialah penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.



f. Penafsiran ekstensip Yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu. g. Penafsiran teleologis Yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. h. Penafsiran restriktif Ialah penafsiran dengan membatasi arti kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. i. Penafsiran analogis Yaitu memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya j. Penafsiran a contrario (menurut peringkaran) Ialah suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang. Konstruksi hukum Dengan menggunakan konstruksi hukum hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif. Susunan hukum yang untuk perundang-undangan dinamakan analogi. Meskipun pasal 1576 KUHS hanya menyebutkan kata “menjual, namun hakim masih juga dapat menjalankan analogi ketentuan tersebut dalam perbuatan memberi, menukar, dan mewariskan secara legal. 20. Filsafat, sosiologi, politik, dan psikologi hukum Filsafat Hukum Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan mengenai apa itu hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping itu, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.



Adapun masalah yang dibahas dalam lingkup filsafat hukum, meliputi: a. Masalah hakikat dari hukum; b. Masalah tujuan hukum; c. Mengapa orang mentaati hukum; d. Masalah mengapa negara dapat menghukum; e. Masalah hubungan hukum dengan kekuasaan Sosiologi hukum Sosiologi Hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disini disebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengn hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dariilmu ini. Politik hukum Politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badanbadan negara yang berwenang



untuk



menetapkan



peraturan-peraturan



yang



dikehendaki,



yang



diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.10 Politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan Psikologi hukum Psikologi hukum adalah studi hukum yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut. 11 menurut Soerjono Soekanto:



10 11



Menurut Soedarto Menurut Soerjono Soekanto



Pentingnya Psikologi hukum



a. Untuk memberikan isi atau penafsiran yang tepat pada kaidah hukum serta pengertiannya misal nya seperti pengertian itikad baik, itikad buruk, tidak dapat menjalankan kewajibansebagai suami atau istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dan seterusnya. b. Untuk menerapkan hukum dengan mempertimbangkan keadaan psikologi pelaku. c. Untuk lebih menyerasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama darihukum. d. Untuk sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dala penegakan hukum. e. Untuk memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diriatau lingkungan nya. f. Untuk menentukan batas % batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan penciptaan kedamaian



DAFTAR PUSTAKA R. Soeroso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru. Kelsen, Hans. 2012. Teori Has Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press. Seidman, Robert. 1972. Law Order and Power. Massachusett: Adition Publishing Company Wesley Reading. Fuady, Munir. 2005. Filsafat dan Teori Hukum Post Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti. Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2010. Modul mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Depok. “Sendi-Sendi Ilmu Hukum ppt” Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ely, Yohana. Das Sein dan Das Sollen. Scribd. Kusdarini. 2010. Jurnal UNY Sunyowati, Dina. 2013. Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum Dalam Hukum Nasional. Anjani, Dhea. Kaidah. Academia. Nurjanah, Putri. Sumber Hukum Formil dan Materiil. Academia> Darji Darmodiharjo, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999, Hlm.10.