Pengantar Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semeter Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia Tentang Pembidangan Hukum.



Disusun Oleh: Ismail Syarif Maulana 2110112223 Dosen Pengampu: Dr. Delfiyanti, S.H, M.H



Ilmu Hukum Universitas Andalas 2021



BAB I PENDAHULUAN



Latar Belakang Masalah Ilmu hukum sebagai displin ilmu yang luas cakupannya, mengkaji dan mendalami hukum guna melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat, baik itu kepentingan personal antar individu maupun kepentingan publik yang mengatur masyarakat luas, sehingga semakin banyaknya kepentingan, hal tersebut berbanding lurus dengan banyaknya hukum yang diterapkan guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat tersebut, oleh karena itu penting rasanya malakukan pembidangan dari hukum agar mempermudah kita memahami karakter masing-masing bidang hukum dan dalam melindungi kepentingan masyarakat akan semakin afisien. Pembidangan Hukum sebagai salah satu materi inti mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Jadi penting bagi mahasiswa baru fakultas hukum untuk mempelajarinya, karena materi ini merupakan dasar yang akan membantu mahasiswa mengenali apa itu hukum dan bagaimana bentuk hukum di Indonesia. Dalam makalah ini akan dibahas pembidangan hukum menurut berbagai krititeria yang ada, dan dalam pembahasannya penulis akan mencoba menjelaskan secara sederhana mengenai pembidangan-pembidangan tersebut.



Rumusan Masalah 1. Untuk mengetahui apa itu Pembidangan Hukum 2. Dapat memahami apa saja pembidangan hukum secara jelas 3. Dapat mengetahui apa saja contoh-contoh dari kriteria pembidangan hukum tersebut.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



Untuk mendukung penulisan makalah ini, penulis mengambil referensi dari beberapa buku, jurnal, dan karya ilmiah. Adapun referensi yang penulis maksud adalah sebagai berikut: Buku Pengantar Hukum Indonesia karya Herman, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Manan Sailan, M.Hum. yang diterbitkan oleh Badan Penerbit UNM tahun 2012. Buku ini menjadi rujukan bagi mahasiswa baru pada awal-awal semester dalam mempelajari mata kulah Pengantar Hukum Indonesia. Pada bab III dijelaskan secara terperinci mengenai sumber-sumber hukum di Indonesia. 1 Buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. yang diterbitkan oleh Prenadamedia Group tahun 2019. Buku ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bentuk dan sistem hukum yang berlaku di Indonsia. Pada bab I halaman 18 Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. menjelaskan mengenai klasifikasi hukum.2



Buku literatur Pengantar Hukum Indonesia (PHI) karangan Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum yang diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada pada tahun 2014. Buku literatur ini sangat membantu mahasiswa dalam proses belajar mengajar terkhusus mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Pada bab II halaman 31-48 beliau menjelaskan mengenai pengertian dan macam-macam sumber hukum di Indonesia.3 Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang disusun oleh para dosen Universitas Udayana, yaitu: Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S., Prof. Dr. I Gusti Ayu Agung Ariani, S.H., M.S.,Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H., Dr. I Wayan Novy Purwanto, S.H., M.Kn., Drs. Yuwono, S.H., M.Si., Drs. Suhirman, S.H., M.S., I Nyoman Bagiastra, S.H., MH., Ayu Putu Laksmi Danyathi, S.H., M.Kn., Dewa Gede Pradnya Yustiawan, S.H., M.H., Pande Yogantara S, S.H., M.H., I Dewa Ayu Dwi Mayasari, S.H., M.H. Buku Ajar ini menjadi media yang sangat penting bagi mahasiswa dan dosen dalam pekuliahan, dimana buku ajar ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam memberikan materi perkuliahan dan sebagai sumber pembelajaran bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Pada salah satu bab tentang klasifikasi hukum dibahas masalah pembagian hukum dan lapangan-lapangan hukum pada halaman 25-27.4 Buku Pengantar Hukum Indonesia (PHI) karya Prof. Dr. Drs. H. Subardjo, S.H., M.Hum. Penerbit Cetta Media, tahun terbit 2015. Buku ini berisi tentang garis-garis besar berbagai bidang hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga buku ini sangat diperlukan bagi para mahasiswa baru sebagai dasar



pengembangan wacana hukum dalam ruang publik yang lebih luas. Pada bab II dibahas mengenai sumber-sumber hukum formil, pada bab III dibahas bentukbentuk peraturan perundang pusat, dan pada bab IV dibahasa mengenai keberadaan undang-undang dalam Pemerintahan Indonesia.5 Jurnal Hukum Perundang-Undangan oleh Made Nurmawati, S.H., M.H. dan Dr. I Gde Marhendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum. yang berjudul: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal ini membahas secara terperinci mengenai peraturan perundang-undangan.6 Tesis Rasji sebagai anggota perpustakaan Universitas Indonesia dengan judul Fungsi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Pengaturan Negara di Indonesia. Tesis ini membahas mengenai fungsi ketetapan MPR untuk merinci/menjabarkan/mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres.7 Tesis Pengantar Hukum Indonesia mengenai Pembidangan Hukum di Indonesia oleh Herlindah, S.H., M.Kn. dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya. Di dalam nya dibahas alasan mengenai pembidangan hukum dan juga macam-macam pembidangan hukum tersebut.8 Tesis Muhammad Husni mengenai Pembidangan Hukum pada website Academia.edu yang berisi berbagai materi tentang pembidangan hukum di Indonesa.



Tesis oleh H. Budi Mulyana, S.Ip., M.Si tentang Penggolongan Hukum di website repositoy.unicom.ac.id. Di dalam nya terdapat penggolongan hukum secara jelas dan terperinci yang memberikan gambaran mengenai pembidangan hukum di Indonesia.10



BAB III PEMBAHASAN



A. Pengertian Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dsb) yg sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain. Istilah lain dari pembidangan hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum dan penggolongan hukum. Jadi, Pembidangan hukum adalah pengelompokan atau pembukuan jenisjenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.



B. Pembidangan Hukum di Indonesia 1. Berdasarkan Waktu Berlakunya a. Ius Constitum



Hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah tertentu. Contoh Undang-Undang, KUHP, dan sebagainya. b. Ius Constituendum Hukum yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan dating. Contoh Rancangan Undang-Undang (RUU). c. Hukum Asasi (Hukum Alam) Hukum yang berlaku di manapun, di segala waktu, untuk segala bangsa, dan tidak mengenal batas waktu. Hukum asasi dikenal dengan hak asasi. Adapun salah satu contoh hak asasi adalah hak untuk hidup. 2. Berdasarkan Sumber Hukum Dimaksud dengan sumber hukum adalah “asal mulanya hukum”, yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. “Segala sesuatu” ini diartikan sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan, atau darimana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi: pertama sumber hukum materiel, dan kedua sumber hukum formal. a. Sumber Hukum Materiel Sumber hukum materiel ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiel ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil



penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Dalam literatur lain dijelaskan bahwa sumber hukum dalam arti materiel adalah sumber berasalnya substansi hukum. Salmond dan Bodenheimer merujuk kepada hukum yang tidak dibuat oleh organ negara merupakan sumber-sumber hukum dalam arti materiel. Sumber-sumber dalam arti materiel berupa kebiasaan, perjanjian, dan lain-lain. Berbeda tetapi memiliki makna yang sama, literatur lain lagi menjelaskan bahwa sumber hukum materiel adalah beberapa faktor yang dianggap dapat menentukan isi hukum. Faktor yang dimaksud di sini adalah faktor idiil dan faktor riil. Faktor idiil adalah beberapa patokan yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk hukum. Adapun faktor riil adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam mayarakat dan merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat yang bersangkutan. Utrecht berpendapat bahwa sumber-sumber hukum materiel adalah perasaan hukum atau keyakinan hukum individu dan pendapat umum (public opinion), yang menjadi faktor penentu dari isi hukum (determinant materiil).



b. Sumber Hukum Formil/Formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal ini terdapat rumusan berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar



ditaati masyarakat dan penegak hukum. Atau dapat juga dikatakan bahwa sumber hukum formal merupakan causa efficient dari hukum. Utrecht berpendapat sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele determinanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Pendapat lain mengatakan bahwa sumber hukum dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas. Hukum yang dibuat oleh negara sumber-sumber hukum dalam arti formal. Sumbersumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi adalah sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti formal dapat dibedakan menjadi; a. Undang-Undang Istilah untuk undang-undang ini lebih cocok disebut sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan dalam negara. Jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, adalah: 



Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia yang berarti UUD 1945 merupakan hukum dasar yang



wajib dijadikan landasan sekaligus dasar utama pembentukan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan 



Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketetapan MPR mempunyai fungsi merinci/menjabarkan/mengatur lebih



lanjut



dan



menafsirkan



ketentuan



UUD



1945



untuk



mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres. Ketetapan MPR akan menjembatani antara UUD 1945 dengan UU/Perpu atau Keppres dalam mengantisipasi kebutuhan hukum (peraturan) yang landasan konstitusionalnya belum atau tidak jelas bahkan tidak ada, sehingga akan memberi landasan hukum bagi pembentukkan UU/Perpu/ Keppres dan peraturan lain di bawahnya. Undang-Undang



(UU)/



Peraturan



pemerintah



pengganti



UU



(PERPUU) 



Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPUU)



Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: 



Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan;







Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan;







Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.







Peraturan Pemerintah Peraturan pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.







Keputusan Presiden Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk



menjalankan



fungsi



dan



tugasnya



berupa



pengaturan



pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. 



Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan daerah propinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah propinsi bersama dengan gubernur.







Peraturan daerah kabupaten atau kota. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;



b. Kebiasaan Kebiasaan dapat berubah menjadi peraturan tidak tertulis. Hukum kebiasaan hidup dan berkembang dalam masyarakat serta memiliki sanksi tersendiri bagi pelanggarnya. Pada umumnya, hukum kebiasaan sukar tergantikan karena telah mengakar di dalam masyarakatnya. Kelemahan hukum kebiasaan yakni tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis. Selain itu hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan menyulitkan karena hukum ini beraneka ragam. Hukum adat termasuk dalam kategori hukum kebiasaan. Hukum adat atau hukum tradisional bisa diartikan sebaga kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib di suatu masyarakat. c. Traktat Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Hukum traktat merupakan perjanjian internasional yang dapat dijadikan hukum formal jika telah memenuhi syarat tertentu. Perjanjian ini terjadi karena adanya kata sepakat dari pihak-pihak (negara) yang bersangkutan dan juga turut mengikat warga negaranya. Adapun macam-macam traktat antara lain:  Traktat bilateral, perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara. Contoh nya yakni Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia tahun 1974.



 Traktat multilateral, perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara. Contoh nya Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi ekslusif dan landas benua.  Traktat kolektif atau traktat terbuka, yaitu traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum bersepakat untuk kemudian ikut menyepakati pernjanjian tersebut. Contoh nya Piagam PBB atau Charter of the United Nations. d. Yurisprudensi Yurisprudensi merupakan hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan sendiri. Putusan hakim tersebut kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain dalam perkara yang sama. Salah satu contoh yurisprudensi yakni menyangkut masalah perceraian. Mahkamah Agung berpendapat bahwa “Utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung, maka hutang tesebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini) adalah sah dan berharga.” e. Doktrin Doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka yang berpengaruh dan kemudian dijadikan dasar dalam pelaksanaan hukum. Terkadang dengan mengutip pendapat



para ahli hukum, seorang hakim mempertimbangkan dan menjadikannya sebagai dasar atas putusan yang dibuatnya.



3. Berdasarkan Bentuknya Jika dilihat dari segi bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu a. Hukum Tertulis Hukum tertulis adalah kaidah hukum yang tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis terbagi dua, yaitu: 



Hukum tertulis yang telah terkodifikasi, contoh Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),







Hukum yang belum terkodifikasi, contohnya hukum perkoperasian.. Kemudian apa itu kodifikasi? Kodifikasi adalah peembukuan bahanbahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang



b. Hukum Tidak Tertulis Hukum tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang tumbuh di dalam masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Hukum ini diyakini dan dipatuhi oleh anggota masyarakat. Contoh yakni hukum adat



4. Berdasarkan Luas Berlakunya



Berdasarkan luas berlakunya, hukum bisa dibagi dalam empat kategori, yaitu: a.



Hukum Adat, hukum yang berlaku bagi masyarakat hukum adat tertentu



b. Hukum lokal atau daerah, hukum yang berlaku bagi masyarakat yang berdiam dalam wilayah atau daerah administratif otonom tertentu c. Hukum Nasional, hukum yang berlaku bagi masyarakat yang berdiam di wilayah negara tertentu d. Hukum Internasional, hukum yang melintasi batas-batas negara dan berlaku bagi masyarakat di banyak negara yang berdaulat.



5. Berdasarkan Wujudnya a. Hukum Objektif Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih. b. Hukum Subjekyif Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap sebagian orang tertentu. Hukum subyektif disebut “hak”. Contoh hak kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan yang layak, dan lain sebagainya.



6.



Berdasarkan Kepentingan Ada dua jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya : a. Hukum Publik (Hukum Negara) Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :  Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi. 



Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.







Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administrative.







Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.



b. Hukum Privat (Hukum Sipil) Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.



Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :  Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.  Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.



7. Berdasarkan Sifatnya a. Memaksa (dwingenrecht), Hukum yang harus dipatuhi, dipaksakan berlakunya, jika dilanggar, maka dikenakan sanksi. Contohnya Seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP) b. Mengatur (regelendrecht) Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dapat juga disebut hukum alternatif. Contohnya Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali. c. Melindungi



Sifat hukum yang terakhir adalah bersifat melindungi. Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan anar masyarakat.



8. Berdasarkan Fungsinya : a. Hukum Materiil, hukum yang berfungsi untuk mengatur perbuatanperbuatan apa yang harus dilakukan, atau yang dilarang, atau yang boleh dilakukan (Hukum pidana, hukum perdata dan sebagainya). b. Hukum Formil, hukum yang berfungsi untuk mempertahankan atau menegakkan hukum materiil (Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN).



9. Berdasarkan Penggolongan Lain a. Penggolongan hukum secara klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal 108 UUDS 1950, dikenal sebagai berikut : 



Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.







Hukum Tata Usaha Negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.







Hukum Perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalan masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.







Hukum



Dagang



(handelsrecht/commercial



law),



adalah



keseluruha aturanaturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan. 



Hukum Pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturanaturan hukum tersebut.







Hukum Acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.



b. Penggolongan hukum secara modern atau fungsional. Hukum yang memuat aturan hukum publik dan hukum privat, seperti hukum lingkungan,



hukum



ekonomi,



hukum



perburuhan



dan



ketenagakerjaan,



hukum



kesehatan,



hukum



Industri,



hukum



pertambangan.



BAB IV KESIMPULAN



Kesimpulan dari isi makalah yang penulis buat ini dimaksudkan untuk menambah wawasan bagi penulis terkususnya dan bagi siapapun yang membacanya, terutama bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan hukum untuk dapat dijadikan bahan referensi dan bacaan tambahan, mengenai masalah pembidangan hukum yang ada di Indonesia Secara umum dapat diketahui pembidangan hukum di Indonesia terbagi atas sembilan bidang berdasarkan kriterianya masing-masing. Penting untuk mengetahui alasan dari pembidangan hukum tersebut yakni agar mempermudah kita memahami karakter masing-masing bidang hukum dan dalam melindungi kepentingan masyarakat akan semakin afisien. Pembidangan Hukum sebagai salah satu materi pokok mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Jadi penting bagi mahasiswa baru fakultas hukum untuk mempelajarinya, karena materi ini merupakan dasar yang akan membantu mahasiswa mengenali apa itu hukum dan bagaimana bentuk hukum di Indonesia.