Resume Hukum Syara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Putri Fitriyah Salsabila (1182050073) HUKUM SYARA’ Ulama ushul fiqh membagai hukum syara’ menjadi dua macam, yaitu hukum Taklifi dan hukum wadh’i. Hukum Taklifi ialah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan. Pembagian Hukum Taklifi yaitu wajib, sunah, haram, mubah, dan makruh. Sementara hukum Wadh’i adalahtitah Allah yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah, tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf itu sendiri. Pembagian hukum Wadh’i yaitu sebab (tanda bagi adanya hukum), syarat (penyempurna bagi suatu perintah syara’), mani’ (penghalang), azimah dan rukhsah (hukum sebelumnya dan keringanan karena suatu hal), yang terakhir adalah sah dan batal. A. Unsur-unsur Hukum Syara’: 1. Hukum Ahli ushul Fiqh mendefinisikan hukum yaitu sebagai ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan melakukan atau meninggalkan, atau pilihan atau berupa ketentuan. 2. Al-Hakim Dalam kajian usul fiqh, istilah hakim diartikan sebagai pihak yang menentukan dan membuat hukum syariat secara hakiki, yang sumbernya berasal dari Al-Qur’an, Sunnah dan ada juga melalui perantaraan para ahli fiqh dan mujtahid. 3. Makhum Fih/Bih Dalam kajian ushul fiqh, mahkum fih yaitu perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum. Mahkam fih sering juga disebut dengan mahkam bih, karena perbuatan mukallaf tersebut selalu dihubungkan dengan perintah atau larangan. 4. Mahkum alaih Mahkum alaih adalah mukallaf yang layak mendapatkan khitab dari Allah di mana perbuatannya berbungan dengan hukum syara’. 5. Ahliyyah Menurut para ahli ushul fiqh mendefinisikan ahliyyah secara terminologi yaitu sifat yang dijadikan sebagai ukuran oleh syara’ yang terdapat pada diri seseorang untuk menentukannya telah cakap dikenai tuntutan syara.