Makalah Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Di era sekarang aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus menerus ke berbagai bidang, baik menyangkut barang ataupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin apabila pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sehingga, tidak akan adanya pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya bisnis tersebut. Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Maka dari itu penting untuk kita mengetahui tentang hal-hal terkait hukum bisnis, terlebih pada aspek hukum bisnis. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana definisi dari hukum bisnis? 2. Bagaimana aspek pokok dalam bisnis? 3. Bagaimana sumber-sumber hukum bisnis? 4. Bagaimana jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi transaksi bisnis? 5. Bagaimana urgensi hukum bisnis bagi pelaku bisnis? C. TUJUAN PENULISAN 1. Untuk mengetahui definisi dari hukum bisnis. 2. Untuk mengetahui aspek pokok dalam bisnis. 3. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum bisnis. 4. Untuk mengetahui jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi transaksi bisnis. 5. Untuk mengetahui urgensi hukum bisnis bagi pelaku bisnis.



1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN HUKUM BISNIS Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Sedangkan bisnis adalah aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang. Maka dengan demikian hukum bisnis merupakan keseluruhan dari peraturanperaturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Ditinjau dari definisi hukum bisnis, maka ada pun fungsi dari hukum bisnis yaitu sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). B. ASPEK POKOK DALAM BISNIS Adapun aspek hukum pokok dalam bisnis dibagi menjadi dua asas berdasarkan 1338 ayat 1 KUHP Perdata yaitu:1 1. Asas Kontrak (Perjanjian) yaitu yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yang dibuat dan diberlakukan sama dengan Undang-Undang). 2. Asas kebebasan berkontrak yaitu dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi kontrak yang mereka sepakati.



1



Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media



2



C. SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS Dalam suatu bisnis yang dijalankan, apapun itu jenis dan ukuran perusahaan atau bisnisnya, maka tidak akan lepas dari namanya sumber dari adanya hukum, terlebih pada hukum bisnis. Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) adalah sebagai berikut:2 1. Hukum Perdata (KUH Perdata), 2. Hukum Dagang (KUH Dagang), 3. Hukum Publik ( Pidana Ekonomi/KUH Pidana), 4. Peraturan perundang-undangan diluar KUH Perdata, KUH Pidana, dan KUH Dagang. Adapun sumber-sumber hukum bisnis yaitu:3 1. Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya. 2. Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya. 3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia. 4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya. 5. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.



2



http://www.dostoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis. Diakses tanggal 7 Oktober 2019, pukul : 15.55 WITA.



3



Asikin, Zainal. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: RajaGrafindo. H. 89.



3



6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.



D. JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENJADI LANDASAN BAGI TRANSAKSI BISNIS 1. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan, 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, 10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, 11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.



E. URGENSI HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS Dalam melakukan bisnis tidak mungkin terlepas dari hukum. Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal tersebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang dikeluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya sebab sudah ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa.



4



Dengan demikian, aturan-aturan hukum sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:4 1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan atau perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih dari pada sekedar janji serta itikad baik saja. 2. Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah-satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.



4



http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/ diakses tanggal 7 Oktober 2019, pukul: 17.06 WITA.



5



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. hukum bisnis merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatanperikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. 2. Aspek penting dalam bisnis berdasarkan 1338 ayat 1 KUHP yaitu asas kontak (perjanjian) dan asas bebas berkontrak. 3.



Sumber-sumber hukum bisnis, secara umum yakni KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana, dan Peraturan perundang-undangan. Selain dari pada itu adapula perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaankebiasaan dalam bisnis serta doktrin.



4. Jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis yakni ada 11 undang-undang yang mengatur diluar dari pada buku kitab undang-undang hukum perdata tentang perikatan dan kitab undang-undang hukum dagang. 5. Pentingnya hukum bisnis dari pelaku bisnis adalah adanya aturan-aturan hukum yang mengikat.



B. SARAN Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam pembuatan makalah. Tentang makalah di atas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk saran bisa berupa kritik atau saran yang membangun terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahan makalah yang telah dijelaskan.



6



DAFTAR PUSTAKA Asikin, Zainal. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: RajaGrafindo.



Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media



http://www.dostoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis.



Diakses



tanggal



7



tanggal



7



Oktober 2019, pukul : 15.55 WITA.



http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/ Oktober 2019, pukul: 17.06 WITA.



7



diakses