Makalah Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM BISNIS



“PENGATURAN DAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN CV”



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 5 Ni Luh Darmayanti



(1802612010931)



Ni Luh Kadek Noviyanti



(1802612010932)



Ni Luh Putu Nurapriani



(1802612010933)



Ni Luh Sriasih



(1802612010934)



Ni Luh Putu Purnamawati



(1802612010935)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASARDENPASAR 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehinggamakalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupunpikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Gianyar, 16 Juni 2021



Penulis,



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.........................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang..............................................................................................1 b. Rumusan Masalah..........................................................................................2 c. Tujuan............................................................................................................2 BAB II PEMBAHASA 2.1 Pengaturan dan Bentuk-Bentuk...............................................................3 a. Ciri-Ciri Perseroan Firma...............................................................................4 b. Kebaikan dalam Perseroan Firma..................................................................5 c. Keburukan dalam Perseroan Firma...............................................................6 d. Hukum Dasar Perseroan Firma......................................................................6 e. Karakteristik perusahaan firma.....................................................................7 f. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab......................................................7 g. Hubungan Hukum antara sekutu Firma dengan Pihak Ketiga................................8 h. Proses Pembubaran Firma.............................................................................8



2.2 Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan CV..................................11 a. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV).................................................12 b. Sifat Persekutuan Komanditer (CV).............................................................13 c. Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)........................................................13 d. Tujuan Persekutuan Komanditer (CV).........................................................14 e. Kelebihan dan Kekurangan CV....................................................................14 BAB III PENUTUP Kesimpulan.............................................................................................................16 Daftar Pustaka.........................................................................................................18



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyaibadan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu : Perusahaan perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan



1



(Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai Firmayang merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaanperusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Menjelaskan tentang Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan Firma? 2. Menjelaskan tentang Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan CV? 1.3 TUJUAN PEMBAHASAN Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan Firma dan Perusahaan CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain : 1. Untuk mengetahui tentang Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan Firma 2. Untuk mengetahui tentang Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan cv



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengaturan



dan



Bentuk-



Bentuk Perusahaan Firma Pengertian Firma Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHS). Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluasusahanya. Adapun menurut para ahli tentang Perseroan Firma, diantaranya : Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut Prof. sukardono, perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus, kekhususan menurut pasal 16 KUHD yaitu adanya 3 unsur mutlak diantaranya : 1. Menjalankan perusahaan 2. Dengan pemakaian nama bersama 3. Bertanggung jawab tiap-tiap sekutu mengenai seluruh perikatan dengan firma Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan firma ialah tiaptiapperseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama,dimana masing-masing anggota bertanggung jawab seluruhnya. Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena, tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadanhukum. Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain, Perusahaan dengan berbentuk Firma bisa dijumpai



pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.



A



Ciri-Ciri Perseroan Firma Adapun ciri-ciri Firma yang diketahui diantaranya : 1. Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. 2. Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan. 3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. 4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas 5. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. 6. Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. 7. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. 8. Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup. 9. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. 10. Mudah memperoleh kredit usaha. 11. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian. Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu : 1



Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.



2



Limited Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masihberoperasi.



3



Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firmatak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan



Firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi. 4 Ownership of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : 



penanaman modal awal







penanaman modal tambahan







pengambilan prive







penambahan dari pembagian laba







pengurangan dari pembagian rugi.



5 Participating in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firmatersebut. Walaupun dalam Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang biasa. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity). B



Kebaikan dalam Perseroan Firma Adapun kebaikan dalam perseroan Firma, diantaranya : 1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebihmudah untuk memperluasusahanya 2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuanfinansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang



3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota dan semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusankeputusan menjadi lebih baik. 4. Tergabung alasan-alasan rasional 5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan 6. Prosedur pendirian relative mudah C. Keburukan dalam Perseroan Firma Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Perseroan Firma juga mempunyai keburukan, adapunkeburukan didalam Perseroan Firma, diantaranya : 1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan 2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu 3. Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama 4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar 5. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma D Hukum Dasar Perseroan Firma Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara,Akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, karna Perseroan Firma bukan merupakan badan hukum. Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.



E. Karakteristik perusahaan firma Firma juga memiliki kharakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain diantaranya yaitu : 1. Saling mewakili Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha merupakan perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A menjalankan usaha X maka anggota B, C,D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut. 2. Umur yang limited ( terbatas) Firma memilii hak paten yaitu apabial tdak ada perubahan komposisi dalam strukturnya mka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yan keluar ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama. 3. Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas) Tanggung jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan firma,namun sampai merogoh harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma sudah tdak mampu membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah harta pribadi milik anggota 4. Kekayaanbersama Kita tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah ditanamakan dalam firma, maka kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersma aini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersmaa tersebut untuk kepentingan sendiri, tanpa izin anggota lain. 5. Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagiankeuntungan Keuntungan



yang



diperoleh



setiap



anggota



tergantung



dari



partisipasinya dalam firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari anggotalain. F. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab Hubungan hukum antara sekutu Firma: 1. Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagaipengurusFirma.



2. Semua sekutu berhak melihat dan mengontrol pembukuan Firma (pasal 12KUHD). 3. Semua sekutu memberikan persetujuan, jika Firma menambah sekutu baru (ps. 1641BW). 4. Penggantian kedudukan sekutu diperkenankan, jika diatur dalam akta pendirian. 5. Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma danpemenuhannya disediakan dari kas Firma. G. Hubungan Hukum antara sekutu Firma dengan Pihak Ketiga 1. Sekutu yang telah keluar secara sah, masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya. 2. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan



persekutuan,



kecuali



jika



sekutu



itu



dikeluarkan



dari



kewenangannya (pasal 17KUHD). 3. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain, termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18KUHD) 4. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidakada akta pendirian), maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat pembuktian (pasal 22KUHD). 5. Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firmadan pemenuhannya disediakan dari kas Firma. H.



Proses Pembubaran Firma Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik. 2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri 3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara 4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga



5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan. Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuanketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26,30.) Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentinganperseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50,99.) Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang- utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33..)



Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Sedangkan likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan : “suatu proses yang meliputi merubah aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses perubahan aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo modalnya”. Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar. Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup. 2. Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya. 3. Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dansejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankanhidupnya.



Selain alasan diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang



diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang- hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan. Cara Pembubarannya : 1. Dengan akta otentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama- namanya jelas. 2. Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri. 3. Diumumkan di Tambahan Berita Negara. Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD). 2.2 Pengaturan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan CV Pengertian CV Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama- sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya. Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu. Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama. Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu



perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan. Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang. Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD: 1. Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV 2. Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas. 3. Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan. 4. Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. A. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)



Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya: 1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama. 2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan. 3. Unsur CV Sebagai Firma Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 4. Unsur Kekhususan Persekutuan Komanditer



Pengertian unsur khusu suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer. B. Sifat Persekutuan Komanditer (CV)



Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat atau tertentu. Pertama, modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali. Kedua, modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak. Ketiga, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman. Kelima, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja. Keenam, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan. Ketujuh, tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi. C. Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)



Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV. Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif. Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.



Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya. Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam. D. Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)



Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut. Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT. Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya. Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil. E. Kelebihan dan Kekurangan CV



Kelebihan Perusahaan CV: Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV. 1. Kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar. 2. Perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV. 3. Perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia.



4. Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain. 5. Setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya. Kekurangan Perusahaan CV Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu. 1.



Pertama, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.



2.



Kedua, tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV.



3.



Ketiga, sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap modal.



BAB III PENUTU P 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Unsure-unsur yang berkaitan dengan Persekutuan Firma itu sendiri adalah : Persekutuan Perdata (pasal 1618 BW), Menjalankan Perusahaan (pasal 16 KUHD), Dengan nama bersama atau Firma (pasal 26 KUHD) dan Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). Kemudian daripada itu, Firma sendiri memiliki beberapa kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan Firma dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar pula. Bahkan prosedur pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawab nya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselisihan akibat pemimpin lebih dari satu orang dan jika salah satu Firmant keluar maka Firma akan dibubarkan. Berdasarkan pengertian Firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung



bersama,



setiap



anggotanya



punya hak untuk memimpin



bahkan



membubarkan. Semua mengenai Firma itu sudah diatur dalam KUHD dalam Pasal 16 – 35. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa CV adalah merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama- sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya. Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu. Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat



yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya. Perusahaan CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangan yaitu sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap modal. Dan kelebihan dari perusahaan CV yaitu Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain. 3.2 Saran Perusahaan terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori-teori tentang masing-masing perusahaan baik itu mengenai kekurangan atau kelebihannya. Dalam mendirikan suatu perusahaan harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.



DAFTAR PUSTAKA



https://www.terraveu.com/cv-commanditaire-vennootschap/ AbdulKadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1990. ------------------------------, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006. ------------------------------, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan ke 4, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010. Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bandung: Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, 2009. Agus Salim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007. Ardian Sutedi, Hukum Ekspor Impor, Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014. Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, Malang: Intimedia, 2015. Cornelius Simanjuntak dan Natalie Mulia, Organ Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Jakarta: Visimedia, 2009. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan 12, Jakarta: Djambatan, 2008. Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya: Kajian Analitis UU Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996. I Nyoman Tjager, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, Jakarta: Prehilindo, 2003.