Makalah Hukum Perdata Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM PERDATA ISLAM “AKIBAT PERKAWINAN”



Dosen Pengampu : Elfrida Ade Putri, S.H.,M.H. Disusun Oleh : Syawalludin (202110115091) Kelas : 3A2



UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 2022/2023



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga Makalah Hukum Perdata islam dapat saya selesaikan dengan baik. tidak lupa kamu mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Elfrida Ade Putri, S.H.,M.H. selaku dosen saya yang telah memberikan pengarahan, bantuan, bimbingan serta dukungan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini, serta kepada teman-teman yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Saya selaku penulis sangat berharap informasi dan materi yang terdapat dalam makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Tiada yang sempurna di dunia, melainkan Allah SWT, Tuhan yang maha sempurna, karena itu kami memohon kritik dan saran yang membangun bagi perbaikan makalah kami selanjutnya. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Bekasi, 18 Oktober 2022



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1 A. Latar Belakang ........................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3 A. Hukum Perkawinan ................................................................................ 3 B. Akibat Hukum dalam Perkawinan ......................................................... 5 BAB III Analisis ................................................................................................. 7 A. Kronologi ................................................................................................. 7 B. Analisis ....................................................................................................... 7 Kesimpulan ..................................................................................................... 8 Saran ............................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 9



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkawinan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun penjelasan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dijelaskan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. selain pengertian diatas, ada pula pengertian perkawinan menurut beberapa Ahli :



1. Menurut Prof. Subekti, S.H perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. 2. Menurut Prof. Ali Afandi perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan. 3. Menurut Prof. Mr. Paul Scholten perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara. 4. Menurut Prof Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H perkawinan yaitu suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan Hukum Perkawinan.



1



5. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H perkawinan adalah suatu hubungan antara orang wanita dan pria yang bersifat abadi. 6. Menurut K. Wantjik Saleh, S.H perkawinan adalah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.



Dari beberapa definisi diatas dapat maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga dalam jangka waktu yang lama. sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan caranya melangsungkan perkawinan, berserta akibat-akibat hukum bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.



B. Rumusan Masalah 1. Hukum perkawinan berdasarkan UUP No 1 Tahun 1974 dan KHI ! 2. Apa saja akibat hukum dalam perkawinan ? 3. Berikan contoh kasus berserta analisisnya !



2



BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Perkawinan Hukum perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan cara melangsungkan perkawinan, berserta akibat-akibat hukum bagi para pihak -pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.



1. Syarat-Syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan : 1) Adanya persetujuan kedua calon pempelai diatur dalam pasal 6 ayat 1 dimana syarat perkawinan ini memberikan jaminan agar tidak terjadi lagi adanya perkawinan paksa dalam masyarakat kita. 2) Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun diatur dalam pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 ayat 5 ketentuan yang ada dalam pasal tersebut yang mensyaratkan adanya izin dari kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, karena perkawinan bukan semata-mata menyatukan kedua mempelai sebagai suamiistri, namun perkawinan juga menyatukan antara keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita. 3) Usia Calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun diatur dalam pasal 7 ayat 1, Ketentuan ini



3



adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak yang masih dibawah umur. 4) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin diatur dalam pasal 8, ketentuan dalam pasal ini untuk meminialisir melahirkan anak cacat atau mempunyai kekurangan. 5) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain diatur dalam pasal 9, ketentuan pasal ini untuk mencegah terjadinya mempunyai ikatan selain mempelai. 6) Bagi suami istri yang bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka untuk kwain ketiga kalinya diatur dalam pasal 10, meskipun perceraian itu diperbolehkan, namun sedapat mungkin perceraian itu tidak terjadi dalam rumah tangga, ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin cerai berulang kali sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain. 7) Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda diatur dalam pasal 11, ketentuan ini untuk menentukan dengan pasti siapa ayah dari anak yang lahir selama tenggang waktu itu.



2. Syarat-syarat perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam 1) Usia calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun diatur dalam pasal 15 ayat 1, ketentuan dalam pasal ini agar terjadinya kemaslahatan dalam keluarga dan rumah tangga. 2) Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun diatur dalam pasal 15 Ayat 2 ketentuan yang ada dalam pasal tersebut yang mensyaratkan adanya izin dari kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, karena perkawinan bukan sematamata menyatukan kedua mempelai sebagai suami-istri, namun perkawinan



4



juga menyatukan antara keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita. 3) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan calon mempelai diatur dalam pasal 16, ketentuan ini bertujuan agar tidak terjadi pemaksaan dalam perkawinan. 4) Adanya wali nikah dalam perkawinan diatur dalam pasal 19,20,21,22,23 , wali nikah adalah hal yang sangat penting dan menentukan karena tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan. 5) Adanya saksi nikah dalam perkawinan diatur dalam pasal 26, saksi nikah sangat penting sebab saksi ini yang sangat menentukan sah tidaknya ijab kabul yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki dengan wali pihak calon mempelai wanita. 6) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin diatur dalam pasal 39, ketentuan dalam pasal ini untuk meminialisir melahirkan anak cacat atau mempunyai kekurangan.



B. Akibat Hukum dalam Perkawinan Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinannya, sedangkan kewajiban adalah hal-hal yang harus dilaksanakan atau diadakan oleh salah seorang dari suami atau istri untuk memenuhi hak dari pihak yang lain. Hak dan kewajiban mulai berlaku sejak dilakukannya ijab kabul dalam perkawinan kewajiban suami terhadap istri dalam hal menanggung (a) nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, dan (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri mulai berlaku sesudah tamkin sempurna dari istri (pasal 80 ayat 5 KHI).



5



1. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Hak dan kedudukan suami istri diatur dalam pasal 31 yaitu hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan ruamh tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak yang berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Adapun kewajiban suami istri yakni memikul kewajiban luhur untuk menengakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat dan wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin. Pasal 34 ayat (1) menjelaskan bahwa kewajiban suami adalah melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan pasal 34 ayat (2) menjelaskan bahwa kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. 2. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kompilasi Hukum Islam. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak yang berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Kewajiban suami istri dalam pasal 77 adalah sebagai berikut : a) Menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. b) Saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin. c) Mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. d) Memilihara kehormatannya.



6



BAB III Analisis A. Kronologi Pada Minggu 15 November 2020, Sule menikahi Nathalie Holscher di Tsamara Resto, Jatisampurna, Bekasi. Pernikahan ini memang sudah direncanakan setelah Sule melamar Nathalie. Momen bahagia keduanya tampak terpancar saat Sule mengucap ijab kabul hingga akhirnya sah menjadi suami Nathalie Holscher. Anak pertama Sule dan Nathalie Holscher lahir pada 11 Desember 2021. Menurut keterangan keluarga, Nathalie Holscher menjalani proses persalinan lewat operasi caesar. Persalinan kali ini jadi kehamilan kedua bagi Nathalie Holscher setelah menikah dengan Sule.Sebelumnya, Nathalie sempat mengumumkan kehamilan pada Desember 2020. Sayang, janin yang ia kandung gugur di Januari 2021. Pada tanggal 3 juli 2022 Nathalie melayangkan gugat cerai terhadap sosok Sule Gugatan cerai tersebut dilayangkan Nathalie terhadap Sule ke Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat. Tak sampai dua bulan Nathalie resmi menjadi janda.



B. Analisis



1. Hak Asuh Anak Setelah resmi bercerai, hak asuh Adzam, Putra pertama Sule dari Pernikahannya dengan Nathalie jatuh ke tangan Nathalie hal ini sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Dalam hal terjadinya perceraian: a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya. 2. Hak dan Kewajiban Sule dan Nathalie terhadap Adzam



7



Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat dari putusnya suatu perkawinan karena perceraian adalah : a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. b) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. c) Pengadilan dapat menwajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajian bagi bekas isteri Maka berdasarkan pasal tersebut Sule dan Nathalie masih sama-sama mempunyai kewajiban dalam mengurus Adzam dari segi pendidikan hingga biaya hidup Adzam sampai Adzam beranjak dewasa.



Kesimpulan Perkawinan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan cara melangsungkan perkawinan, berserta akibat-akibat hukum bagi para pihak -pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut. Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinannya sedangkan kewajiban adalah hal-hal yang harus dilaksanakan atau diadakan oleh salah seorang dari suami atau istri untuk memenuhi hak dari pihak yang lain.



Saran Saran dari penulis Ketika sudah melangsungkan perkawinan sebaiknya jangan sampai cerai karena pernikahan merupakan sesuatu hal yang sacral dan tidak bisa dipermainkan, jika



8



terpaksa harus bercerai maka harus menerima resiko dari perceraian dan juga harus bertanggung jawab kepada anak dari perkawinan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Hukum Perdata Islam, Elfirda Ade Putri, S.H., M.H. Putri,Elfrida Ade.(2020). Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: Peneribit Deepublish. https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/04/083251466/sidang-perceraian-suledan-nathalie-holscher-bukan-putri-delina-penyebabnya?page=all UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam



9