Makalah Hukum Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Khittah NU Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana Dosen Pengampu : Imam Sujono, M.H.I



Di susun oleh: Muhammad Ali Fauzi (200201021)



PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA KOTABUMI-LAMPUNG Tahun 2021



KATA PEGANTAR Puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taufiq, hidayah serta pertolongannya saya dapat menyusun makalah ini dengan dan dapat selesai tepat pada waktunya. Sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya serta tabi’it-tabi’inya. Dalam penyusunan makalah ini, saya menyadari jauh dari Kata sempurna baik dalam penempatan kata, ejaan, maupun cara penyusunannya. Untuk itu, saya sangat mengharap kritik dan saran agar saya lebih baik dari yang sekarang ini. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat memberikan ilmu, informasi, pengetahuan, dan wawasan baru yang bermanfaat bagi saya dan bagi yang membaca makalah ini.  Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin.                                                                        Kotabumi, 28 Oktober 2021                               



  Penyusun,



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.............................................................................................



i



KATA PENGANTAR...........................................................................................



ii



DAFTAR ISI.........................................................................................................



iii



BAB 1 PENDAHULUAN A.    Latar Belakang...........................................................................................



1



B.     Rumusan Masalah.....................................................................................



2



C.     Tujuan .......................................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN A.     Pembunuhan..............................................................................................



2



B.



4



Faktor Penyebab Terjadinya Pembunuhan...............................................



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................



7



B.



7



Daftar Pustaka............................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan terjadi ada yang di sengaja maupun tidak di sengaja dan ada pula yang di rencanakan dan tidak di rencanakan. Pembunuhan biasanya di latar belakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Dan pembunuhan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Hukuman untuk pembunuhan di atur dalam Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.



B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalahnya antara lain; 1. Apakah Pengertian Dari Pembunuhan? 2.



Apa faktor penyebab terjadinya pembunuhan?



C. Tujuan Tujuan dari di buatnya makalah ini adalah sebagai tugas yang harus kami selesaikan. Dan juga dapat menambah wawasan bagi kami selaku penyusun dan menambah wawasan kepada pembacanya.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pembunuhan Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.



Pembunuhan ada 3 macam, yaitu: 1. Membunuh dengan sengaja Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut:  Baligh (Dewasa).  Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.  memakai alat yang mematikan. Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.



2. Membunuh seperti disengaja Membunuh seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin 2



yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Dalam Islam hal seperti aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di sengaja atau direncanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.



3. Membunuh tidak disengaja Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. Misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal. Dasar hukum larangan membunuh terdapat pada Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun. Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra:33 yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar" Dalam ajaran agama Katolik, larangan untuk membunuh ditemukan dalam Sepuluh Perintah Allah kelima, "Jangan Membunuh". Dalam Gereja Katolik, implikasinya luas, termasuk juga larangan untuk membunuh kandungan aborsi, euthanasia, dan bunuh diri, terkecuali pembunuhan karena membela diri terhadap serangan orang lain. Dalam konteks yang lebih luas, perintah "jangan membunuh" ini diserukan untuk menghindari perang selama dimungkinkan, untuk mencegah pertumpahan darah yang besar. 3



B. Faktor Penyebab Terjadinya Pembunuhan Banyak faktor penyebab terjadinya pembunuhan. Perbandingan angka-angka pembunuhan di berbagai negara di seluruh dunia berdasarkan statistik Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) mengungkapkan keberadaan variasi antarnegara yang besar pada angka-angka pembunuhan secara nasional (LaFree dalam Krahé, 2005). LaFree (Krahé, 2005) mengungkapkan bahwa berbagai faktor ekonomis, politis, dan kultural, yang sebagian besar di antaranya ternyata tidak berhubungan dengan terjadinya perbedaan pada angka-angka pembunuhan diberbagai negara (misalnya tingkat industrialisasi, pengangguran, urbanisasi, dan proporsi pemuda dalam populasi). Tetapi ada beberapa indikasi bahwa derajat ketidaksetaraan ekonomi dalam suatu negara dan angka pertumbuhan penduduk berhubungan positif dengan angka pembunuhan. The Uniform Crime Reports (Krahé, 2005) mengungkapkan bahwa angka pembunuhan di daerah metropolitan lebih tinggi (6 per 100.000) dibandingkan di daerah pedesaan dan kota-kota yang lebih kecil (4 per 100.000). Sumber yang sama memperlihatkan bahwa laki-laki jauh melampaui perempuan baik sebagai korban (76%) maupun sebagai pelaku (90%) pembunuhan. Smith dan Brewer (Krahé, 2005) melakukan penelitian di 176 kota-kota penting di Amerika Serikat. Proporsi rata -rata perempuan yang menjadi korban pembunuhan kurang dari 25%. The Uniform Crime Reports (Krahé, 2005) menyatakan bahwa hanya kurang dari seperempat korban pembunuhan yang berjenis kelamin perempuan. Pada 89% kasus, perempuan yang menjadi korban dibunuh oleh laki-laki dan 32% di antara perempuan yang menjadi korban dibunuh oleh suami atau pacarnya. Sebaliknya, hanya 3% dari seluruh laki-laki korban pembunuhan yang di bunuh oleh istri atau pacarnya. Berkowitz (Krahé, 2005) mengemukakan bahwa membunuh seseorang yang asing dan membunuh seseorang yang sudah dikenal memiliki dinamika dan motif dasar berbeda. Pembunuhan yang terjadi diantara orang-orang yang saling mengenal sering kali muncul dari pertikaian yang berjalan di luar kendali akibat pengaruh respon-respon afektif yang kuat, dan sering kali diperberat oleh alkohol. Pada kasus semacam ini, korban biasanya memainkan peran aktif dalam siklus kekerasan yang berkulminasi pada kematiannya. Kasus kekerasan yang membawa kematian pada korban yang dikenal oleh pembunuhnya merupakan contoh agresi bermusuhan (hostile aggresion). 4



Sebaliknya, membunuh orang asing lebih mungkin merupakan agresi instrumental dalam arti bahwa pembunuhan itu dilakukan karena keberadaan tujuan lain (misalnya menutupi tindak kriminal, perampokan, pencurian). Kedua macam pembunuhan ini sering kali dilakukan oleh individu-individu yang sebelumnya telah memiliki catatan kekerasan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan kriminal mungkin merupakan ekspresi ekstrem dari kecenderungan yang lebih umum ke arah kekerasan fisik daripada suatu luapan impuls agresif intens yang terpisah. Dengan mengesampingkan kecenderungan agresif yang muncul karena keberadaan gangguan psikiatris, kecenderungan ke arah kekerasan secara umum itu agaknya merupakan akibat pengalaman sosialisasi yang adversif (tidak menyenangkan), misalnya penganiayaan pada masa anak-anak atau berhubungan dengan teman-teman sebaya yang nakal, berkombinasi dengan keterampilan mengatasi pengalaman negatif yang tidak berkembang dengan baik (Blaske, dkk. dalam Krahé, 2005). Selain itu, Baumseiter, dkk (Krahé, 2005) menyoroti peran self esteem yang terancam sebagai pemicu pembunuhan. Mereka menyatakan bahwa harga diri yang terlalu tinggi atau tidak stabil lebih berkemungkinan untuk menimbulkan tindakan kekerasan daripada self esteem yang rendah. Stresor sosial-ekonomis seperti tingkat pendapatan yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah, dan kondisi perumahan yang buruk merupakan faktor tambahan yang seringkali saling berhubungan dalam memberikan kontribusi terhadap terjadinya pembunuhan (Cornell dalam Krahé, 2005). Faktor-faktor ini telah ditelaah oleh penjelasan sosiokultural yang lebih menekankan pada peran kondisi sosial tertentu daripada ciri-ciri individual dalam menjelaskan tentang pembunuhan. Messner dan Rosenfeld (Krahé, 2005) membedakan dua aspek fasilitator sosi alkultural pembunuhan. Aspek pertama adalah pengaruh kontrol (control influences) yang mengacu pada kondisi struktural yang menyebabkan kerusakan sistem kontrol efektif yang mestinya mencegah terjadinya pembunuhan akibat kekerasan. Aspek kedua adalah pengaruh ketegangan (strain influences), pengaruh mengenai anggota-anggota kelompok sosial tertentu yang mendorong mereka untuk melakukan tindak kekerasan. Kegagalan sistem kontrol sosial, misalnya akibat kenaikan suhu politik, memungkinkan para anggota suatu komunitas terlibat dalam kekerasan. Di antara fasilitator-fasilitator situasional langsung untuk pembunuhan berencana, ketersediaan senjata api juga mendapat perhatian cukup luas dalam 5



penelitian. Secara umum diasumsikan bahwa kepemilikan senata api merupakan faktor resiko untuk kejahatan yang dapat menyebabkan kematian. Sekitar 70% pembunuhan yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1999 melibatkan penggunaan senjata api. Angka yang lebih tinggi dilaporkan Maxon (Krahé, 2005) untuk pembunuhan yang terkait dengan geng. Temuan semacam ini dan angka-angka serupa pada pembunuhan oleh remaja telah melahirkan pendapat bahwa kepemilikan senjata api merupakan faktor resiko signifikan untuk perilaku membunuh (Krahé, 2005).



6



BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra:33 yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar" Dalam ajaran agama Katolik, larangan untuk membunuh ditemukan dalam Sepuluh Perintah Allah kelima, "Jangan Membunuh". Dalam Gereja Katolik, implikasinya luas, termasuk juga larangan untuk membunuh kandungan aborsi, euthanasia, dan bunuh diri, terkecuali pembunuhan karena membela diri terhadap serangan orang lain. Dalam konteks yang lebih luas, perintah "jangan membunuh" ini diserukan untuk menghindari perang selama dimungkinkan, untuk mencegah pertumpahan darah yang besar. Pembunuhan adalah tindakan yg di larang Negara dan agama.



7



Daftar pustaka 1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan 2. https://www.psychologymania.com/2013/04/faktor-penyebab-terjadinya-



pembunuhan.html?m=1



8