Makalah Hukum Tentang Khitbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



HUKUM TENTANG KHITBAH (MEMINANG) DALAM AJARAN ISLAM Di ajukan untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Nahwu



DOSEN PENGAMPU MOH FADHIL, M.Pd



KELOMPOK 1 1. RAVI YUSUF MUHAMMAD(2001012103) 2. MOCHAMMAD MA’RUF(2001011856) 3. MUHAMMAD RHOMADHONI(2001012105) 4. MOHAMMAD ABDUL AZIZ(2001011867)



PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS KH. A. WAHAB HASBULLAH TAMBAKBERAS JOMBANG 2021/2022



Kata Pengantar Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas taufik dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Artikel ini. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta semua umatnya hingga kini. Dan Semoga kita termasuk dari golongan yang kelak mendapatkan syafaatnya. Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu pada tahap penyusunan hingga selesainya makalah hukum tentang khitbah (meminang) dalam ajaran islam ini. Harapan kami semoga makalah yang telah tersusun ini dapat bermanfaat sebagai salah satu rujukan maupun pedoman bagi para pembaca, menambah wawasan serta pengalaman, sehingga nantinya saya dapat memperbaiki bentuk ataupun isi makalah ini menjadi lebih baik lagi.



bojonegoro,01 oktober 2021



penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B.Rumusan Masalah C. Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian khitbah B. hukum dan syarat khitbah C. pendapat ulama’ tentang khitbah BAB III PENUTUP Kesimpulan A. HIKMAH B. SARAN-SARAN DAFTAR PUSTAKA



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar belakang Nikah disyaratkan oleh Allah seumur dengan perjalanan hidup manusia, sejak nabi Adam dan ibu Hawa disurga adalah ajaran pernikahan pertama dalam islam.islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup membujang yang banyak diyakini para rabaib. Allah menegaskan dalam kitab Al qur’an yang artinya: “kawinlah wanita-wanita yang kalian senangi,dua atau tiga atau empat” .(QS. An-nisa’ 4:3) Setelah ditentukan pasangan yang akan dinikahi sesuai dengan kriteria yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyampaian kehendak untuk menikahi pilihan yang telah ditentukan. Penyampaian kehendak untuk dinikahi seseorang itu dinamai KHITBAH atau dalam bahasa indonesianya dinamakan “peminangan/lamaran” B. Rumusan masalah 1. Apa definisi khitbah? 2. Apa hokum dan syarat perempuan yang boleh di khitbah? 3. Sebutkan beberapa pendapat ulama’ tentang khitbah? C. Tujuan penulisan Untuk mengetahui definisi khitbah. Untuk mengetahui hokum dan syarat perempuan yang boleh dikhitbah. Untuk mengetahui beberapa pendapat para ulama’ tentang khitbah (lamaran/meminang).



BAB II



PEMBAHASAN A. Pengertian khitbah







Kata khitbah (‫ )الخطبة‬adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan seharihari,Terdapat dalam firman Allah dan terdapat pula dalam ucapan nabi serta disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaanya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya ditengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.jadi khitbah artinya adalah peminangan/lamaran,yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengiggat perjodohan dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya. Hukum meminang adalah boleh (mubah)adapun dalil yang memperbolehkanya adalah ‫هّٰللا‬ ْ ‫َواَل ُجنَا َح َعلَ ْي ُك ْم فِ ْي َما َعرَّضْ تُ ْم بِ ٖه ِم ْن ِخ‬ ‫اع ُدوْ ه َُّن‬ ِ ‫طبَ ِة النِّ َس ۤا ِء اَوْ اَ ْكنَ ْنتُ ْم فِ ْٓي اَ ْنفُ ِس ُك ْم ۗ َعلِ َم ُ اَنَّ ُك ْم َست َْذ ُكرُوْ نَه َُّن َو ٰل ِك ْن اَّل تُ َو‬ ‫هّٰللا‬ ْ ُ‫اح َح ٰتّى يَ ْبلُ َغ ْال ِك ٰتبُ اَ َجلَهٗ ۗ َوا ْعلَ ُم ْٓوا اَ َّن َ يَ ْعلَ ُم َما فِ ْٓي اَ ْنفُ ِسك ْم‬ ِّ َ ِ ‫ِس ًّرا آِاَّل اَ ْن تَقُوْ لُوْ ا قَوْ اًل َّم ْعرُوْ فًا ەۗ َواَل تَع‬ ِ ‫ْز ُموْ ا ُعق َدةَ النك‬ ‫هّٰللا‬ ࣖ ‫فَاحْ َذرُوْ هُ ۚ َوا ْعلَ ُم ْٓوا اَ َّن َ َغفُوْ ٌر َحلِ ْي ٌم‬ Yang artinya:dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunykan dalam hatimu (QS. Al-baqoroh ayat 235)



B. Hukum khitbah Dalam agama islam meminang seseorang yang mau dinikahi itu hukumnya (mubah) boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Perempuan yang dipinang Perempuan yang dipinang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Tidak terikat oleh akad perkawinan. b. Tidak berada dalam masa iddah tala’ roj’i c. Bukan pinangan orang lain Rosulullah bersabda: Seseorang mukmin adalah saudara mukmin lainya oleh karena itu ,ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau sudah ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seseorang yang telah dipinang saudaranya . kecuali ia telah melepaskanya .(mutafakun alaih) 2. Cara mengajukan pinangan. a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Boleh dinyatakan secara terang-terangan. b. Pinangan kepada wanita yang masih ada dalam iddah talak bai’in atau iddah di tinggal mati suaminya.Tidak boleh di nyatakan secara terang-terangan.Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja. Artinya: Dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)



Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari oranf-orang lelaki antaramu.Jika tidak ada dua orang lelaki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi”(Al-Baqoroh ayat 282) 3. Melihat dan meneliti calon istri Melihat perempuan yang akan di nikahi,Di anjurkan bahkan di sunatkan oleh agama.Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan.Sedangkan melihat calon istri untuk mengetahui penamipan dan kecantikannya,Di pandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang berbahagia. Rosuluh bersabda: Artinya: Jika seseorang di antara kamu meminang seserang perempuan,Sekiranya dapat melihat sesuatu mendorong semangat untuk mengawininya,Hendaklah ia melakukan nya(H.R Ahmad dan abu dawud) Cara melihat perempuan yang di pinang boleh dengan cara terang-terangan boleh juga dengan cara mengintip selagi ia lalai,tetapi tidak boleh berdua-duaan dalam suatu ruangan (kholwah). Adapun batas-batas anggota yang boleh di lihat adalah: Wajah,Telapak tangan Telapak kaki ,Bentuk tubuh.Dengan demikian dapat di ketahui kecantukan dan keindahan tubuhnya,sehingga pihak suami tidak menyesal di kemudian hari.Kebolehan melihat calon mempelai tidak hanya berlaku bagi satu pihak laki-laki saja,Pihak perempuan juga boleh melihat,Bahkan mengamati laki-laki yang meminagnya.Jadi waktu perempuan melihat calon suaminya,Bersama dengan waktu ia melihat atau di amati oleh calon suami. Dengan demikian,Kedua calon mempelai itu telah mempunyai kepastian tentang jodoh mereka masing-masing.Sebelum datang dan melihat calon istri di rumahnya,Sebaiknya mengumpulkan data secukunya tentang calon istrinya itu caranya dengan tentang calon istrinya itu caranya dengan tentang calon itu kepada orang kira-kira memberikan jawaban yang obyektif kemudian orang yang di Tanya, wajib memberikan informasi dan jawaban sobyektif mungkin menurut pengetahuannya,Karena masalah pernikahan adalah masaah penting dalam kehidupan bersama di masyarakat. Kemudian ada masalah pertunagan dengan tukar cincin,Ini adalah budaya barat yang bertentangan dengan islam maupun budaya timur. Sebab kalau sudah melangsungkan pertunangan tersebut telah di restui oleh kedua pihak keluarga,Mulai saat itu,Mereka lebih bebas bergaul.Dalam isalam budaya ini tidak di benarkan,Karena membawqa dampak negative.Sedangkan peminangan,Mereka boleh melihat satu sama lain dengan batas-batas tertentu yang di benarkan oleh syara’ sebagai bahan pemikiran mereka untuk langkah selanjutnya dalam melangsungkan pernikahan.



C. Pendapat Para Ulama’ Tentang Melihat Pinangan. 1. Menurut jumhur ulama’ mengatakan bahwa boleh meihat wajah dan telapak tangan karena dem Beberapa ikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuhnya. 2. Menurut abu dawud mengatakan boleh melihat seluruh badannya kecuali kemaluannya. 3. Hanifah mengatakan membolehkan melihat telapak kaki,Muka dan kedua telapak tangan. Kemudian ada masalah pertunagan dengan tukar cincin,Ini dalah budaya barat yang bertentangan dengan islam maupun budaya timur. Sebab kalau sudah melangsungkan pertunangan tersebut telah di restui oleh kedua pihak keluarga,Mulai saat itu,Mereka lebih bebas bergaul.Dalam isalam budaya ini tidak di benarkan,Karena membawa dampak negative.Sedangkan peminangan,Mereka boleh melihat satu sama lain dengan batas-batas tertentu yang di benarkan oleh syara’ sebagai bahan pemikiran mereka untuk lankah selanjutnya dalam melangsungkan pernikahan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari aparan di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut: Pengertian khitbah adalah pinangan,Yakni melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengingat perjodohan ,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya. Hukum khitbah adalah boleh,sebagaimana yang telah di jelaskan di atas. Adapun syarat-syarat perempuan yang boleh di khitbah adalah: *Perempuan bukan istri orang lain *Bukan arena iddah karena tala’ roj’i. *Tidak dalam pinangan orang lain. *Beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan ada yang mengatakan boleh,sepertinya jumhur ulama’ mengatakan boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.dll. B. Hikmah * Pengetahuan mengenai pengertian khitbah. * Pengetahuan tentang pinangan yang di syari’atkan oleh islam. * Dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di pinang. C. Saran-Saran Dari makalah ini penulis mengharapkan agar para pembaca khususnya mahsiswa inkafa mengetahui makna khitbah dan bagaiman melakukan pinangan yang di syari’atkan agama isalam.



DAFTAR PUSTAKA Rifa’I, Moh. 2002. Fiqih Wicaksana. Tohaputra : Semarang. Sayid, Sabia. 2006. Fiqih Sunan. Pena Pundit Aksara : Bandung. Zakariyah, Rusydy. 2001. Fiqih. Jakarta: Depag.