2 MAKALAH Hukum Tentang Orang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM TENTANG ORANG Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Hukum Perdata Dosen Pengampu : Nur Hidayati Setyani, SH.MH



Disusun Oleh : 1. Marisa Bahaj



2102056003



2. Nurhidah Sarifah



2102056004



FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG TAHUN AJARAN 2021/2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nur Hidayati Setyani, SH.MH. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Perdata yang telah memberikan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini memuat tentang “Hukum Tentang Orang” yang bertujuan untuk menjadi salah satu rujukan atau pedoman bagi pembaca, dan untuk menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca. Kami menyadari ada kekurangan pada makalah ini. Oleh sebab itu, saran dan kritik senantiasa diharapkan demi perbaikan makalah. Kami juga berharap semoga makalah ini mampu memerikan manfaat bagi para pembaca. Semarang, 28 Februari 2022



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut jelas diatur dalam Undang – Undang Dasar NeGara Republik Indonesia 1945 di mana dalam pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga memiliki konsekuensi seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada aturan atau norma hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh menyimpang dari aturan atau norma tersebut. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subyek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya beradasarkan ketentuan hukum yang ada. B.Rumusan Masalah 1. Apa definisi, hak dan kewajiban, status hukum dan pembagian domisili ? 2. Bagaimana pengaruh dan tahapan penyelesaian keadaan tak hadir ? 3. Apa pengertian catatan sipil ? C.Tujuan 1. Untuk mengetahui defininisi, hak dan kewajiban, status hukum orang, dan pembagian domisili. 2. Untuk menegtahui bagaiamana pengaruh dan tahapan penyelesaian keadaan tak hadir. 3. Untuk mengetahui pengertian catatan sipil.



BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Perorangan Dalam pelajaran terdahulu telah dijelaskan, bahwa di dalam hukum perkataan “orang” atau “persoon” berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum yang terdiri dari : Manusia (naturlijkpersoon) dan Badan hukum (rechtspersoon).1 Selain pengertian diatas, orang juga mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil. Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum.2 Hukum tentang orang (personenrecht) dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan –peraturan mengenai hubungan keluarga, yaitu mengenai: Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami, Kekayaan perkawinan, Kekuasaan orang tua, Perwalian dan pengampuan. B. Orang sebagai Subyek Hukum Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai sunjek hukum manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, dan memberikan hibah. Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai menggal dunia. Hal itu diatur dalam KUH Perdata pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Anak yang



1 2



Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta 1986: Balai Pustaka, hal 215 Annisa Fitria, S.H.MH.M.Kn., Hukum Perdata Buku ke 1, diakses pada tanggal 26 Februari 2022



ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak mengehendakinya”. Dengan demikian yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya pasal 2 ayat 2 KUHPerdata menyatakan, bahwa apabila ia dilahirkan mati, makai a dianggap tidak pernah ada. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus disertai dengan kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaaniheid (kecakapan hukum) dan rechtsbevoegdheid (kewenangan hukum). Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena



gangguan jiwa pemabuk atau



pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa setiap orang berkedudukan sama dalam hukum, setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak dan kewajibannya diwakili oleh walinya. Indonesia sebagai negara hukum, mangakui manusia pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Disamping manusia sebagai pembawa hak, didalam hukum juga badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan – badan dan perkumpulan – perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat dimuka hakim. Singkatnya diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia. Badan – badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (Rechisperson) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.3 3



Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta 1986: Balai Pustaka, hal 216



Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1. Didirkan dengan Akte Notaris. 2. Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat. 3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menteri Kehakiman. 4. Diumumkan dalam Berita Negara. C. Domisili Menurut hukum tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal di mana ia harus dicari. Tempat tinggal disebut domisili. Suatu badan hukum harus mempunyai domisili. Domisili adalah tempat dimana seseorang tinggal atau berkedudukan serta punya hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor yang berada dalam daerah tertentu. Domisili manusia pribadi disebut dengan tempat kediaman, sedangkan domisili untuk badan hukum disebut dengan tempat kedudukan. Pentingnya Domisili ialah dalam hal : 



Dimana seorang harus menikah







Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan







Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang Seseorang yang tidak mempunyai domisili di tempat kediamannya yang pokok



(tertentu), maka domislinya dianggap berada di tempat di mana ia sungguh – sungguh berada. Ada orang yang mempunyai domisili mengikuti domisili orang lain, seperti seorang istri berdomisili di tempat tinggal suaminya, anak anak yang belum dewasa berdomisili pada orang tuanya, dan buruh yang di rumah majikannya. Adapula domisili pilihan, misalnya dua oranng yang mengadakan suatu perjanjian (perdagangan) memilih domisili dikantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.



Macam – macam Domisili : 1. Domisili sesungguhnya adalah tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seseorang sehari-hari)







Tempat kediaman yang sukarela adalah tempat kediaman jika seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan-keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu.







Tempat kediaman yang wajib adalah tempat kediaman jika tempat kediaman itu tidak bergantung kepada keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri, akan tetapi bergantung kepada keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungan dengan orang yang pertama itu.



2. Domisili yang dipilih adalah tempat kediaman yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh salah satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melakukan perbuatan tertentu. D. Keadaan Tak Hadir Pengertian keadaan tak hadir adalah keadaan tidak adanya seseorang ditempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman,baik dengan ijin atau tanpa ijin dan tidak diketahui dimana ia berada. Akibat dari keadaan tak hadir adalah pada penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan, dan pada status hukum yang bersangkutan atau anggota keluarga yang ditinggalkan.4 Selanjutnya Tahap-tahap penyelesaian keadaan tak hadir adalah sebagai berikut: 1, Masa Tindakan Sementara -



Yang bersangkutan tidak ada ditempatnya



-



Orang tersebut tidak melakukan sendiri pengaturan urusan-urusannya padahal tidak memberi kuasa



-



Bentuk penyelesaian berupa pemberian tugas kepada Balai Harta Peninggalan oleh pengadilan sebagai pelaksana pengurusan kepentingan, hak-hak dan harta kekayaannya. Dengan demikian pada masa ini Balai Harta Peninggalan harus mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang yang tidak hadir tersebut.



2. Masa persangkaan barangkali meninggal dunia -



5 tahun bila yang tak hadir tidak mcngangkat seseorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya.



4



10 tahun bila yang tak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya.



Sulaeman, S.HI, Resume Hukum tentang Orang dan Benda, diakses pada tanggal 26 Februari 2022



-



1 tahun bila yang tak hadir adalah anak buah kapal atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan. Akibat pernyataan persangkaan mati maka hak-hak orang yang tak hadir beralih secara sementara kepada barangkali ahli waris.



3. Pengalihan hak kepada ahli waris secara definitif -



apabila diterima kabar kepastian matinya orang yang tak hadir



-



apabila lampau tenggang waktu 30 tahun sejak hari pernyataan barangkali meninggal dunia yang tercantum dalam putusan pengadilan sudah lewat waktu 100 tahun sejak hari kelahiran orang yang tak hadir tersebut.



E.Catatan Sipil Catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataankenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.5 Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu: 



Kelahiran, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.







Perkawinan, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam suatu ikatan perkawinan.







Perceraian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda;







Kematian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, janda atau duda dan suami atau isteri yang telah meninggal;







Penggantian nama, untuk menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.



Tujuan pencatatan ialah untuk memperoeh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastian hukum itu penting untuk menentukan ada tidaknya hak dan kewajiban diantara para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Dengan demikian secara rinci tujuan dan pencatatan adalah: a. agar warga masyarakat memiliki bukti-bukti otentik; b. memperlancar aktifitas pemerintah di bidang kependudukan; c. memberikan kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap Warga Negara. 5



Sulaeman, S.HI, Resume Hukum tentang Orang dan Benda, diakses pada tanggal 26 Februari 2022



Fungsi pencatatan adalah sebagai pembuktian bahwa suatu peristiwa hukum yang dialami seseorang benar-benar telah terjadi. Untuk membuktikan bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum, diperlukan adanya surat keterangan yang menyatakan telah terjadinya peristiwa tersebut. Surat keterangan tersebut diberikan oleh pejabat atau petugas yang berwenang untuk itu. Untuk melakukan pencatatan dibentuk lembaga yang diberi nama Catatan Sipil (Burgerlijke Stand). Catatan sipil artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang. Catatan sipil meliputi kegiatan pencatatan peristiwa hukum yang berlaku umum untuk semua warga negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam mengenai perkawinan dan perceraian. Catatan Sipil yang berlaku umum secara struktural berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan catatan sipil yang berlaku khusus untuk yang beragama Islam secara struktural berada di bawah Departemen Agama. Selanjutnya Kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut: a.Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kelahiran. b.Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. c.Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perceraian. d.Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kematian. e.Mencatat dan menerbitkan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama. Syarat untuk adanya pencatatan adalah sebagai berikut: 1. Adanya surat keterangan tentang peristiwa hukum 2. Dibawa kepada pejabat Kantor Catatan Sipil 3. Dicatat/didaftar dalam register 4. Terbit kutipan akta otentik.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Orang mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil. Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. B. Saran Dengan penulisan ini diharapakan pembaca maupun penyusun dapat menjadikan makalah ini sebagai rujukan dalam menambah wawasan. Kami menyadari bahwa makalah yang kami sajikan tentu memiliki kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu kami memohon maaf serta mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.



DAFTAR PUSTAKA



Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta 1986: Balai Pustaka, hal 215 Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., Ilmu Hukum, Bandung 2018: PT. Citra Aditya Bakti, hal 66 Sulaeman, S.HI, Resume Hukum tentang Orang dan Benda, diakses pada tanggal 26 Februari 2022