Makalah Huru Hara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Tanggap Darurat Untuk Kerusuhan Disusun Guna Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah Teori Dasar K3 Dosen Pengampu: Yusnita Handayani, S.K.M, M.A



Disusun Oleh: Nama



NIM



Muhammad Yasyar A.



022019023



PROGRAM STUDI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Tanggap Darurat Unutk Kerusuhan” dapat saya selesaikan dengan baik. Penyusunan makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas dari Ibu Yusnita Handayani, S.K.M, M.A selaku dosen pengampu mata kuliah Teori Dasar K3. Meskipun telah disusun secara maksimal, tetapi saya sebagai penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dari makalah ini. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk menjadikan bahan evaluasi bagi kami. Demikian, semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi pembaca.



Jakarta, 1 Oktober 2019



Penyusun



i



DAFTAR ISI



Table of Contents KATA PENGANTAR...................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1 A.



Latar Belakang............................................................................................... 1



B.



Rumusan Masalah ......................................................................................... 3



C.



Tujuan ........................................................................................................... 3



BAB II ISI .................................................................................................................... 4 A.



Persiapan Keadaan Darurat .......................................................................... 4 1.



Pengertian Keadaan Darurat..................................................................... 4



2.



Jenis Keadaan Darurat .............................................................................. 4



3.



Penyebab Keadaan Darurat ...................................................................... 5



4.



Elemen Persiapan Keadaan Darurat (Emergency Preparedness).............. 5



B.



Tanggap Darurat Huru-Hara pada PT PLN (Persero) ..................................... 9 1.



Tujuan ....................................................................................................... 9



2.



Ruang Lingkup ........................................................................................... 9



3.



Referensi ................................................................................................... 9



4.



Defenisi ................................................................................................... 10



5.



Tanggung Jawab ...................................................................................... 10



6.



Uraian Prosedur ...................................................................................... 11



7.



Lampiran ................................................................................................. 12



BAB III PENUTUP ..................................................................................................... 13 A.



Kesimpulan .................................................................................................. 13



B.



Saran ........................................................................................................... 14



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 15



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam situasi keadaan darurat bencana sering terjadi kegagapan penanganan dan kesimpangsiuran informasi dan data korban maupun kondisi kerusakan, sehingga mempersulit dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan darurat bencana. Sistem koordinasi juga sering kurang terbangun dengan baik, Penyaluran bantuan, distribusi logistik sulit terpantau dengan baik sehingga kemajuan kegiatan penanganan tanggap darurat kurang terukur dan terarah secara obyektif. Situasi dan kondisi di lapangan yang seperti itu disebabkan belum terciptanya mekanisme kerja Pos Komando dan Koordinasi Tanggap Darurat Bencana dapat dilengkapi dengan tim lapangan untuk kesiagaan tanggap darurat bencana yang ada di tempat kerja dengan memiliki gugus tugas yang terdiri dari unit kerja ataupun pihak K3 sekalipun yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan sistem yang terpadu dalam penanganan Kedaruratan bencana. Keselamatan dan kesehatan kerja sebagai suatu disiplin ilmu yang luas dengan banyak spesialisasi yang diterapkan, sebagai pemeliharaan dan peningkatan derajat fisik, mental, dan sosial pekerja pada setiap jenis pekerjaan mencegah munculnya dampak buruk terhadap kesehatan pekerja yang disebabkan kondisi kerja dengan pekerja ( ILO, 1996). Dalam hal Manajemen Tanggap Darurat, Keadaan darurat bisa diartikan dalam beberapa definisi yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang dan konteks kejadiannya. Akan tetapi pada dasarnya semua mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak diharapkan yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan baik manusia maupun mahluk hidup lain, serta menimbulkan kerusakan pada bangunan, harta benda dan lain-lain. Seseorang yang terkena serangan jantung, stroke atau demam yang tinggi bisa dikategorikan ke dalam keadaan darurat. Demikian juga dengan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran bahan kimia beracun di tempat kerja.



1



Yang menjadi inti dari makalah ini, kerusuhan (huru-hara) adalah suatu situasi /kondisi yang tidak terkendali dan tidak dinginkan, yang menimbulkan kepanikan, kekhawatiran dan mengakibatkan aktifitas kerja terhenti. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan produktivitas kerja. Hal ini tercermin dalam pokok – pokok pikiran dan pertimbangan dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu bahwa tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran BAB III subbab B terdapat system tanggap darurat untuk berbagai kondisi darurat. Perencanaan merupakan kata kunci untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga perencanaan dalam hal ini mempunyai peran yang luar biasa. Perencanaan tanggap darurat tidak berarti hanya merencanakan tindakan yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat saja, akan tetapi juga meliputi tindakan pencegahan dan persiapan-persiapan jika terjadi keadaan darurat, latihan dan simulasi tanggap darurat, manajemen tanggap darurat, dan sampai pada pemulihan kondisi pasca keadaan darurat. Yang dapat dikategorikan dalam keadaan darurat (emergency) adalah keadaan-keadaan yang tidak dapat ditangani dengan segera oleh petugas



pada



ancaman/keresahan



waktu



terjadinya



yang



selanjutnya



insiden,



menimbulkan



dimungkinkan



dapat



mengakibatkan korban jiwa, menimbulkan kerusakan harta benda dan melukai



manusia,



menimbulkan



kerusakan



membahayakan (terjadinya ledakan, kebakaran, dsb).



2



peralatan



yang



B. Rumusan Masalah Bagaimana tanggap darurat yang telah dibuat oleh industri tertentu dalam menangani keadaan huru-hara di lokasi kerja industri tersebut?



C. Tujuan Untuk mengetahui tanggap darurat yang telah disusun oleh industri tertentu dalam menangani keadaan huru-hara di lokasi kerja industri tersebut?



3



BAB II ISI A. Persiapan Keadaan Darurat 1. Pengertian Keadaan Darurat Menurut FEMA (Federal Emergency Management Agency) Keadaan darurat adalah kejadian yang tidak direncakan dan tidak dinginkan yang bisa mengakibatkan kematian atau luka serius pada pegawai,



pelanggan,



atau



bahkan



masyarakat,



mematikan/mengganggu proses pekerjaan, menyebabkan kerusakan fisik atau lingkungan, atau mengancam kerusakan fasilitas bangunan, atau merusak citra public. Keadaan darurat menurut David A. Colling (David A. Colling, Industrial Safety and Health Management [New Jersey : Prentice Hall, 1990] page 150) adalah segala situasi yang memerlukan respon dengan segera dikarenakan bencana yang tidak dapat diduga, tidak diharapkan dan tidak memuaskan yang dapat menyebabkan kerusakan yang besar dan kerusakan lainnya. 2. Jenis Keadaan Darurat Menurut NFPA (National Fire Protection Association) keadaan darurat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : a. Keadaan darurat besar. Apabila keadaan darurat yang terjadi dipandang dapat mempengaruhi



jalannya



operasi



perusahaan



mempengaruhi



tatanan



lingkungan



sekitar,



atau dan



penganggulangannya diperlukan pengerahan tenaga yang banyak dan besar. b. Keadaan darurat kecil. Apabila keadaan darurat yang terjadi dapat diatasi oleh petugas setempat dan tidak membutuhkan tenaga banyak.



4



3. Penyebab Keadaan Darurat Pada dasarnya keadaan darurat terjadi karena bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh manusia. Menurut Erkins (Erkins, Jh, Emergency



Planning



and



Response,



Majalah



Hiperkes



dan



Keselamatan Kerja, Volume XXXI No 3, Hal 26-31 1998) terdapat tiga kategori kejadian yang menimbulkan keadaan darurat, yaitu: a. Operasi dalam keadaan darurat (Operationan emergencies) seperti kebakaran, peledakan, tumpahan bahan kimia, kebocoran gas, release energy dan kecelakaan besar (major accident) b. Gangguan public (Public disturbance): ancaman bom, sabotase, jatuhnya pesawat, radiasi. c. Bencana alam (Natural Disaster): banjir, tsunami, angin putting, gempa bumi, tersambar petir dll. 4. Elemen Persiapan Keadaan Darurat (Emergency Preparedness) Identifikasi dan evaluasi jenis dan skala keadaan darurat yang mungkin timbul di perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan untuk menyusus persiapan keadaan darurat. Manajemen puncak memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya persiapan keadaan darurat, persiapan keadaan darurat tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan dari manajemen puncak, dukungan yang paling utama adalah dengan mengeluarkan kebijakan dan komitmen terhadap program persiapan keadaan darurat tersebut. Dengan adanya dukungan dan komitmen maka dapat dibentuk fungsi khusus dan pengorganisasian yang menangani program persiapan keadaan darurat. Terdapat 13 elemen yang harus diperhatikan dalam penyususan persiapan keadaan darurat, yaitu : a. Administrasi (Administration) Menurut OSHA (1984) langkah pertama dalam menyusun emergency



preparedness



adalah



membentuk



perencanaan



keadaan darurat yang diketuai oleh seorang perencanaan



5



keadaan



darurat



koordinator.



Dalam



membentuk



tim



perencanaan keadaan darurat ini yang harus diperhatikan adalah: (1) Kriteria sebagai coordinator. (2) Tugas dan tanggung jawab coordinator perencanaan. (3) Membentuk aggota komite yang disarankan terdiri dari seluruh fungsi di dalam instalasi/unit operasi. (4) Membentuk group/gugus tugas yang memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda. (5) Setiap gugus yang dibentuk akan dikepalai oleh kepala gugus. b. Analisis Respon Keadaan Darurat (Emergency Response Analysis) Menurut ISRS (1994), rencana keadaan darurat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana juga harus menyangkut penilaian terhadap risiko dan semua kemungkinan tipe keadaan darurat yang akan terjadi. Analisis respon keadaan darurat sebaiknya menyangkut: (1) Kejadian bahaya yang besar dan efek terhadap kesehatan. (2) Kerusakan bangungan yang besar termasuk kerugian biaya. (3) Kerugian yang besar karena kejadian yang tidak diinginkan. (4) Kebakaran, banjir, tornado, dan bahaya lainnya. c. Rencana Keadaan Darurat. Menurut ISRS (1994), hal-hal yang perlu diperhatika dalam suatu rencana keadaan darurat adalah sebagai berikut: (1) Prosedur Pelaporan. (2) Sistem Evakuasi. (3) Instruksi dan dokumentasi yang detail (4) Pengendalian terhadap bahan-bahan/material berbahaya. (5) Pemindahan atau perlindungan untuk perlengkapan atau material yang bersifat vital/penting. (6) Penetapan lokasi pusat pengendalian keadaan darurat. (7) Rencana pencarian dan penyelamatan. (8) Prosedur All Clear/pembersihan semua dan memulai kembali bekerja.



6



(9) Prosedur untuk menginformasikan kepada seluruh pekerja tentang keadaan darurat dan menjelaskan apa partisipasi atau respon yang dapat mereka berikan. (10)Pengawasan terhadap konstraktor/pengunjung. (11)Nomor telepon keadaan darurat. (12)Pendistribusian prosedur keadaan darurat. (13)Latihan praktek keadaan darurat. (14)Prosedur khusus pemadaman kebakaran. (15)Pemberitahuan



material



berbahaya



kepada



petugas



pemadam kebakaran. d. Persiapan Keadaan Darurat di Luar Perusahaan. Menurut ISRS (1994), perusahaan harus memiliki rencana pengendalian keadaan darurat di luar perusahaan yang berdasarkan pada jenis bahaya yang paling mungkin terjadi. Keadaan yang kemungkinan terjadi diluar persuhaan berupa kecelakaan transportasi karyawan di jalan, tanah, laut, dan udara. e. Pengendalian Sumber Energi Menurut ISRS (1994) , persiapan keadaan darurat harus mempunyai suatu system pengendalian terhadap sumber energy yang meliputi: (1) Program pengkodean dan pelabelan (dengan warna) terhadap perangkat pusat pengendalian yang terdapat di suatu lokasi kerja. (2) Program tersebut dilengkapi dengan tujuan yang realistis dan terjadwal. (3) Personil yang dipilih harus sudah familier dengan lokasi dan prosedur penghentian. f.



Sistem Perlindungan dan Penyelamatan. Menurut ISRS (1994)m survey system perlindungan dan penyelamatan harus termasuk audit komprehensif semua fasilitas oleh seorang yang memnuhi syarat untuk menentukan system penanggulanan kebakaran, system kebakaran, deteksi bahasa, lampu keadaan darurat dan system tenaga, dan lain-lain,



7



termasuk juga perlengkapan penyelamatan yang harus ada di tempat kerja. g. Tim Tanggap Darurat Menurut Syuhri Syahab (Syukri Sahab, Teknik Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja [Jakarta : PT Bina Sumber Daya Manusia, 1997], hal 34), tim keadaan darurat yang harus dibentuk dalam rangka penanggulangan keadaan darurat adalah: (1) Tim penanggulangan kebakaran (2) Tim evakuasi. (3) Tim pencarian dan penyelamatan (4) Tim bantuan darurat medik (5) Tim penanggulangan kebocoran/tumpuhan bahan kimia. (6) Tim pengendalian operasi gedung. (7) Tim penghubung komunikasi internal dan eksternal. (8) Tim teknis. h. Sistem Pengkajian Menurut ISRS (1994), pengkajian dilakukan terhadap keseluruhan persiapan keadaan darurat dari aspek perencanaan sampai dengan latihan keadaan yang sudah dilakukan. Hasil dari pengkajian disampaikan kepada pihak yang terkait, yaitu: (1) Manajemen. (2) Karyawan (3) Kontraktor (4) Perusahaan sekitar. (5) Masyarakat sekitar. i.



Pertolongan Pertama



j.



Bantuan Dari Luar Yang Terorganisasi. Menurut OSHA (1984), mitra dalam penanggulangan bencana antara lain: (1) Pemerintah. (2) Pemilik (Owner). (3) Masyarakat setempat dan kelompok peminat.



k. Rencara Pasca Kejadian



8



l.



Komunikasi Keadaan Darurat.



m. Komunikasi Kepada Masyarakat Menurut ISRS (1994), prosedur komunikasi dengan pemerintah untuk evakuasi masyarakat harus dicantumkan termasuk di dalam rencana keadaan darurat. Prosedur tersebut secara tuntas harus menyangkut: (1) Situasi dari persyaratan notifikasi dan evakuasi. (2) Seseorang yang bertanggung jawab dari pemerintah. (3) Nama, alamat, dan nomor telepon personil yang bertanggung jawab harus dicantumkan. (4) Batasan waktu harus dicantumkan.



B. Tanggap Darurat Huru-Hara pada PT PLN (Persero) 1. Tujuan Prosedur ini dibuat sebagai panduan Penanggulangan Huru-Hara di wilayah kerja PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Distribusi Jawa Timur, Distribusi Bali, Pusat Pengatur Beban (APB Jawa Timur dan APB Bali) dalam rangka menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur dan Bali saat terjadi huru-hara. 2. Ruang Lingkup Prosedur



Penanggulangan



ini



meliputi



aktivitas



untuk



pengamanan bagi personil, peralatan, dokumen, dan property di wilayah kerja PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Distribusi Jawa Timur, Distribusi Bali, Pusat Pengatur Beban (APB Jawa Timur dan APB Bali). 3. Referensi a. Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang – Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan



9



c. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, d. Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana e. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja f.



Keputusan Presiden RI Nomor : 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS)



g. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 3407.K / 07 / MEN / 2012 Tanggal : 21 Desember 2012 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral h. Peraturan Kapolri Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan i.



Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanganan Huru Hara



j.



Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0250.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Kerja di Lingkungan PT PLN (Persero)



k. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0251.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi di Lingkungan PT PLN (Persero) l.



Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0252.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Umum di Lingkungan PT PLN (Persero)



m. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 134.K/DIR/2007 tentang Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) PT PLN (Persero) n. OHSAS 18001:2007 4. Defenisi Huru-hara



adalah



suatu



peristiwa



kerusuhan,



keributan,



kekacauan, massa yang terjadi dan bisa menimbulkan kerugian property serta berpengaruh terhadap kinerja / kegiatan rutin perusahaan. 5. Tanggung Jawab



10



a. General Manager, Manajer Bidang, Manajer APP, APB, APD dan Area bertanggung jawab atas penanganan bersama keadaan darurat. b. Seluruh Manajer dan Supervisor bersama staf di Transmisi JBTB, Distribusi Jatim, Distribusi Bali, APB Jatim dan APB Bali bertanggung jawab atas pelaksanaan bersama penanganan darurat huru hara. 6. Uraian Prosedur a. Segera setelah diketahui potensi adanya huru-hara, Pimpinan manajeman



atau



pejabat



koordinasi



dengan



yang



aparat



berwenanang



keamanan



melakukan



terkait,



untuk



menginformasikan mengenai lokasi, jenis kerusuhan, potensi meluasnya kerusuhan. b. Berdasarkan informasi yang diketahui dari pimpinan manajeman atau pejabat yang berwenanang yang ditunjuk melakukan antara lain : (1) Menjaga kelangsungan proses operasional penyaluran energi listrik. (2) Segera dilakukan pengamanan area dan meminta bantuan pengamanan dari aparat



keamanan setempat kepolisian



dengan kordinasi Koramil dan Kodim c. Bila dianggap perlu (kondisi terisolir) pimpinan manajeman atau pejabat yang berwenanang menyiapkan logistik (makanan, sumber air, sumber bahan bakar, dsb) dalam jangka waktu tertentu. d. Pimpinan manajeman atau pejabat yang berwenang selalu berkoordinasi dengan keamanan setempat kepolisian dengan kordinasi Koramil dan Kodim, untuk memantau tingkat huru-hara yang terjadi. e. Setelah



kondisi



dinyatakan



aman



berdasarkan



informasi



keamanan setempat dan sudah mendapat rekomendasi dari aparat keamanan kepolisian dengan koordinasi Koramil dan



11



Kodim, Manajer Unit setempat akan menyatakan kondisi huruhara sudah dapat diatasi. f.



Apabila kondisi tidak terkendali dan dinyatakan tidak aman maka kendali tetap berada di bawah aparat keamanan kepolisian dengan kordinasi Koramil dan Kodim.



g. Segera dilakukan upaya pemulihan untuk normalisasi proses dan normalisasi waktu/jam kerja karyawan. 7. Lampiran Daftar Telepon Penting (Dinas Pemadam Kebakaran, Polsek/Polres, Rumah Sakit, dst).



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Prosedur tanggap darurat huru-hara telah dibuat secara matang dengan menimbangkan berbagai peraturan yang berlaku, sebagaimana SOP yang telah diberlakukan untuk PT PLN (Persero) yang telah direferensikan dari berbagai peraturan, yaitu:Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 1. Undang – Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 2. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 3. Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5. Keputusan Presiden RI Nomor : 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) 6. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 3407.K / 07 / MEN / 2012 Tanggal : 21 Desember 2012 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 7. Peraturan Kapolri Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan 8. Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanganan Huru Hara 9. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0250.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Kerja di Lingkungan PT PLN (Persero) 10. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0251.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi di Lingkungan PT PLN (Persero) 11. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0252.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Umum di Lingkungan PT PLN (Persero)



13



12. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 134.K/DIR/2007 tentang Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) PT PLN (Persero) 13. OHSAS 18001:2007 SOP tersebut telah dibuat untuk dapat mengatasi dan menanggulangi kondisi darurat lebih spesifiknya huru-hara dengan sebaik mungkin dan seaman mungkin. B. Saran Sebagai penulis makalah ini, saya memiliki saran, jika ada keadaan darurat yang terjadi di sekitar anda, jangan panic dan ikuti perintah dan aturan yang ada. Walaupun anda tidak mengetahuinya, anda dapat mengikuti perintah dari orang yang bertanggung jawab, biasanya memakai baju bertanda.



14



DAFTAR PUSTAKA David A. Colling, Industrial Safety and Health Management. New Jersey : Prentice Hall, 1990. Erkins, Jh, Emergency Planning and Response, Majalah Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Volume XXXI No 3, 1998. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-NonDegree-4667-bab1.pdf https://docplayer.info/30137469-Procedure-penanggulangan-keadaandarurat.html https://konsulhiperkes.wordpress.com/2008/12/15/manajemen-tanggapdarurat/ http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/PMK_No._48_ttg_Standar_Kesela matan_dan_Kesehatan_Kerja_Perkantoran_.pdf SOP Terpadu Penangan Huru Hara PT PLN IK3.TJBTB.18.08 Syukri Sahab, Teknik Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jakarta : PT Bina Sumber Daya Manusia, 1997



15