Penindakan Huru-Hara (PHH) Dan Anti Anarki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



MILIK DINAS



BAHAN AJAR (HANJAR) PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI untuk PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



untuk PELATIHAN SISWA DIKTUKBA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2020



IDENTITAS BUKU



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANRI ANARKI



Penyusun : Tim Pokja Lemdiklat Polri



Editor : 1. 2. 3. 4. 5.



Kombes Pol Drs. Agus Salim. AKBP Henny Wuryandari, S.H. AKP Andri Yulianto, S.Kom. Ipda Antonius Theodorus L Lamag, SH. Briptu Dimas Imron Pamungkas.



Hanjar Pendidikan Polri Pendidikan Pembentukan Tamtama Brimob Polri



Diterbitkan oleh: Bagian Kurikulum dan Hanjar Pendidikan dan Pembentukan Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun 2020



Hak cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang menggandakan sebagian atau seluruh isi Bahan Ajar (Hanjar) Pendidikan Polri ini, tanpa izin tertulis dari Kalemdiklat Polri.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



v



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



DAFTAR ISI Cover ....................................................................................................................



i



Sambutan Kalemdiklat Polri ................................................................................



ii



Keputusan Kalemdiklat Polri ................................................................................



iv



Lembar Identitas Buku ........................................................................................



v



Daftar Isi ..............................................................................................................



vii



Pendahuluan .......................................................................................................



1



Standar Kompetensi .............................................................................................



2



HANJAR 01 HAKIKAT HURU-HARA ....................................................................................... 3 3 Pengantar ................................................................................................ Kompetensi Dasar .............................................................................................. 3 Materi Pelajaran ................................................................................................ 3 Metode Pembelajaran......................................................................................... 4 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 4 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 5 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 6 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 6 Bahan Bacaan ................................................................................................ 7 1.



Pengertian-pengertian berkaitan dengan PHH ................................ 7



2.



Dasar hukum PHH ................................................................



3.



Tugas pokok, fungsi dan peranan satuan PHH ................................ 9



4.



Eskalasi situasi unjuk rasa ................................................................ 9



5.



Karakteristik unjuk rasa ................................................................ 9



6.



Kewajiban Polri dalam menghadapi unjuk rasa dan 10 kerusuhan ............................................................................................... PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



8



vi



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman ..................................................................................



11



Latihan ..........................................................................................



11



HANJAR 02 PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM 12 PENINDAKAN HURU-HARA ................................................................ Pengantar ................................................................................................ 12 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 12 Materi Pelajaran ................................................................................................ 12 Metode Pembelajaran......................................................................................... 13 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 13 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 14 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 15 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 15 Bahan Bacaan ................................................................................................ 16 1.



Tujuan penggunaan kekuatan ................................................................ 16



2.



Prinsip-prinsip PHH ................................................................ 16



3.



Ketentuan menggunakan kekuatan dalam PHH ................................ 17



4.



Situasi yang diijinkan untuk melakukan konfortasi/tindakan 17 tegas ................................................................................................



5.



Hal-hal yang harus diperhitungkan dalam 17 konfortasi/tindakan tegas ................................................................



6.



Tahapan tindakan Polisi dalam menangani unjuk rasa dan 17 huru-hara ................................................................................................



7.



Langkah-langkah penangkapan yang tidak melanggar 17 HAM ................................................................................................



8.



Kewajiban dan larangan satuan PHH ..................................................... 18



Rangkuman ..................................................................................



19



Latihan ..........................................................................................



19



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



vii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR 03 SUSUNAN KEKUATAN DAN PERALATAN PHH ................................ 20 Pengantar ................................................................................................ 20 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 20 Materi Pelajaran ................................................................................................ 20 Metode Pembelajaran......................................................................................... 21 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 21 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 22 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 23 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 23 Bahan Bacaan ................................................................................................ 24 1.



Susunan kekuatan satuan PHH Brimob Polri ................................ 22



2.



Peralatan dan persenjataan satuan PHH ................................ 27



Rangkuman ..................................................................................



32



Latihan ..........................................................................................



32



HANJAR 04 SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG 33 DESAK/FIBER ................................................................................................ 33 Pengantar ................................................................................................ Kompetensi Dasar .............................................................................................. 33 Materi Pelajaran ................................................................................................ 34 Metode Pembelajaran......................................................................................... 35 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 35 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 36 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 37 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 37 Bahan Bacaan ................................................................................................ 38 1.



Sikap siap ............................................................................................... 38 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



viii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2.



Sikap istirahat di tempat ................................................................ 38



3.



Sikap tongkat di tangan ................................................................ 38



4.



Sarungkan tongkat (dari tongkat di tangan) ................................ 38



5.



Sikap tongkat samping (dari tongkat di tangan) ................................ 39



6.



Sikap tegak tongkat (dari tongkat samping) ................................ 39



7.



Sikap tegak siaga (dari tongkat di tangan) ................................39



8.



Sikap dorong (dari tongkat di tangan) ..................................................... 39



9.



Tongkat samping dari sikap siap ............................................................. 40



10.



Sarungkan tongkat dari tongkat samping ................................ 40



11.



Sikap siaga dari sikap siap ................................................................ 40



12.



Sikap dorong dari sikap siap ................................................................ 41



13.



Perubahan arah ditempat ................................................................ 41



14.



Perubahan arah dengan perubahan sikap ................................41



15.



Perubahan sikap sambil berjalan ............................................................ 42



16.



Pendorongan .......................................................................................... 42



17.



Sikap tegak tameng ................................................................ 42



18.



Sikap tangan kiri tameng (dari tegak tameng) ................................ 43



19.



Sikap letakkan tameng ................................................................ 43



20.



Sikap tameng di tangan (dari lettakan tameng) ................................ 44



Rangkuman ..................................................................................



45



Latihan ..........................................................................................



47



HANJAR 05 SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG SEKAT 48 ............................................................................................................................... Pengantar ................................................................................................ 48 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 48 Materi Pelajaran ................................................................................................ 49 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



ix



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Metode Pembelajaran......................................................................................... 49 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 50 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 51 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 52 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 52 Bahan Bacaan ................................................................................................ 53 1.



Sikap siap ............................................................................................... 53



2.



Sikap istirahat ......................................................................................... 53



3.



Depan tameng dari tameng dikiri/kanan ................................ 53



4.



Tameng dikiri/dikanan dari depan tameng ................................53



5.



Tangan kiri tameng dari depan tameng ................................ 54



6.



Depan tameng dari tangan kiri tameng ................................



7.



Tangan kanan tameng dari depan tameng ................................ 55



8.



Depan tameng dari tangan kanan tameng ................................55



9.



Letakan tameng dari depan tameng ....................................................... 55



10.



Depan tameng dari posisi letakan tameng ................................55



11.



Sikap dorong dari depan tameng ............................................................ 56



12.



Sikap siap dari sikap dorong ................................................................ 56



13.



Dorong jalan ............................................................................................ 56



14.



Dorong maju jalan ................................................................



54



56



Rangkuman ..................................................................................



57



Latihan ..........................................................................................



57



HANJAR 06 TEKNIK-TEKNIK DALAM PENINDAKAN HURU-HARA ................................ 58 Pengantar ................................................................................................ 58 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 58 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



x



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Materi Pelajaran ................................................................................................ 59 Metode Pembelajaran......................................................................................... 59 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 59 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 60 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 62 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 62 Bahan Bacaan ................................................................................................ 63 1.



Teknik pemadaman api menggunakan alat pemadam api 63 ringan (APAR) .........................................................................................



2.



Teknik penyelamatan dan evakuasi korban ................................ 63



3.



Teknik penembakan dan pelemparan gas air mata ................................ 64



4.



Teknik penangkapan ................................................................64



Rangkuman ..................................................................................



72



Latihan ..........................................................................................



72



HANJAR 07 FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT REGU ................................ 73 73 Pengantar ................................................................................................ Kompetensi Dasar .............................................................................................. 73 Materi Pelajaran ................................................................................................ 74 Metode Pembelajaran......................................................................................... 74 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 74 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 76 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 77 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 77 Bahan Bacaan ................................................................................................ 78 1.



Drill pembentukan formasi ................................................................ 78



2.



Regu formasi banjar ................................................................ 78 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



xi



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Regu formasi bersaf ................................................................ 79



4.



Perubahan formasi ................................................................ 80



5.



Pendorongan .......................................................................................... 80



6.



Berlindung ............................................................................................... 81



7.



Penindakan ............................................................................................. 81



Rangkuman ..................................................................................



83



Latihan ..........................................................................................



84



HANJAR 08 FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT PELETON ................................ 85 Pengantar ................................................................................................ 85 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 85 Materi Pelajaran ................................................................................................ 86 Metode Pembelajaran......................................................................................... 86 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 86 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 87 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 89 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 89 Bahan Bacaan ................................................................................................ 90 1.



Peleton formasi banjar ................................................................ 90



2.



Peleton formasi bersaf ................................................................ 91



3.



Perubahan formasi ................................................................ 91



4.



Pendorongan .......................................................................................... 92



5.



Berlindung ............................................................................................... 93



6.



Penindakan ............................................................................................. 93



Rangkuman ..................................................................................



95



Latihan ..........................................................................................



95



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



xii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR 09 FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT KOMPI ................................ 96 Pengantar ................................................................................................ 96 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 96 Materi Pelajaran ................................................................................................ 97 Metode Pembelajaran......................................................................................... 97 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 97 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 98 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 100 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 100 Bahan Bacaan ................................................................................................ 101 1.



Kompi formasi banjar ................................................................ 101



2.



Kompi formasi bersaf ................................................................ 102



3.



Perubahan formasi ................................................................ 102



4.



Pendorongan .......................................................................................... 103



5.



Berlindung ............................................................................................... 104



6.



Penindakan ............................................................................................ 105



Rangkuman ..................................................................................



106



Latihan ..........................................................................................



106



HANJAR 10 TAHAPAN PENANGANAN UNJUK RASA DAN PENINDAKAN 107 HURU-HARA ................................................................................................ Pengantar ................................................................................................ 107 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 107 Materi Pelajaran ................................................................................................ 107 Metode Pembelajaran......................................................................................... 108 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 108 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 109 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



xiii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan / Tugas ................................................................................................ 111 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 111 Bahan Bacaan ................................................................................................ 112 1.



Dalmas awal ........................................................................................... 112



2.



Negosiasi ................................................................................................ 112



3.



Dalmas lanjut .......................................................................................... 113



4.



Lintas ganti PHH ..................................................................................... 115



Rangkuman ..................................................................................



120



Latihan ..........................................................................................



121



HANJAR 11 FORMASI DAN PENINDAKAN ANTI ANARKI ................................122 122 Pengantar ................................................................................................ Kompetensi Dasar .............................................................................................. 122 Materi Pelajaran ................................................................................................ 122 Metode Pembelajaran......................................................................................... 123 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 123 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 124 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 125 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 125 Bahan Bacaan ................................................................................................ 126 1.



Pengertian, bentuk, sifat, pelaku dan anti anarki ................................ 126



2.



Penggunaan kekuatan anti anarki ........................................................... 127



3.



Tujuan dan sasaran penindakan ............................................................. 129



4.



Susunan kekuatan anti anarki ................................................................ 130



5.



Pelaksanaan tindakan anti anarki ........................................................... 133



Rangkuman .................................................................................. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



134 xiv



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan ..........................................................................................



134



HANJAR 12 PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ALUT PHH ................................ 135 Pengantar ................................................................................................ 135 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 135 Materi Pelajaran ................................................................................................ 135 Metode Pembelajaran......................................................................................... 136 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .............................................................. 136 Kegiatan Pembelajaran ...................................................................................... 137 Tagihan / Tugas ................................................................................................ 138 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 138 Bahan Bacaan ................................................................................................ 139 1.



Tujuan pemeliharaan dan perawatan ...................................................... 139



2.



Jenis peralatan utama satuan PHH ........................................................ 139



3.



Harwat peralatan utama satuan PHH ...................................................... 139



Rangkuman ..................................................................................



143



Latihan ..........................................................................................



143



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



xv



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) DAN ANTI ANARKI 60 JP (2700 menit)



Pendahuluan Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Hal tersebut ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Dengan demikian, situasi kamtibmas yang kondusif adalah harapan bagi seluruh masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dinyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Secara tersurat pasal ini mengajak masyarakat untuk beramai-ramai mengeluarkan aspirasinya kepada pemerintah, swasta atau pihak-pihak tertentu manakala aspirasi mereka tidak terwadahi. Hal ini menjadikan kerawanan tersendiri bagi Polri selaku pengemban amanat rakyat untuk selalu menjaga Kamtibmas. Aspirasi ini jika tidak diantisipasi akan menjadi bola salju yang semakin membesar dan pada akhirya dapat menjadi kerusuhan masa. Selain itu Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 serta didalam suatu Negara demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dalam tatanan era reformasi menuju masyarakat madani. Penyampaian pendapat dimuka umum sering kali bermuatan hasutan dan menimbulkan kerusuhan masa jika penanganannya tidak cepat dan tepat akan mengakibatkan kerugian harta benda, jiwa, maupun kehormatan dan hak asasi manusia. Sehingga dalam hal ini diperlukan penanganan yang memperhatikan aspek hak asasi manusia, hukum, sosial budaya dan pertimbangan keamanan. Dalam pelaksanaan Penindakan Huru-hara dan anti anarki sering mengakibatkan korban, baik korban dari pihak aparat maupun masa. Dimana hal tersebut tidak dikehendaki oleh semua pihak karena akan berdampak negatif terhadap keamanan Negara kita maupun pandangan dunia internasional. Satuan Brimob Polri yang mempunyai disiplin, dedikasi



dan mental



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



1



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



yang tinggi serta sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan khusus, dedikasi dan daya gerak maupun disiplin yang tinggi, tetap menjaga kredibilitas mereka dan merupakan kekuatan terakhir Polri dalam menanggulangi gangguan kamtibmas. Seiring dengan bergulirnya era reformasi yang berdampak trasparansi pada setiap aspek dalam kehidupan masyarakat, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian penyelenggara Negara yang berfungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dituntut dapat bekerja secara professional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan tantangan tugas Polri yang begitu kompleks maka Brimob yang dikedepankan untuk menangani kejahatan berintensitas tinggi perlu peningkatan kemampuan dan profesionalisme khususnya dalam menangani unjuk rasa dan huru-hara dan anti anarki. Untuk memberikan kemampuan tersebut maka perlu diberikan materi tentang penindakan huru-hara dan anti anarki meliputi pengertian, dasar hukum, karakteristik unjuk rasa, tugas pokok dan peranan, kewajiban petugas, ketentuan/ prosedur penanganan, sikap–sikap dasar penindakan huru-hara dan anti anarki, serta kemampuan mengunakan perlengkapan, pembentukkan formasi penindakan huru-hara tingkat regu, pleton, dan kompi, teknik dan metode penindakan huru-hara dan anti anarki, penggunaan tameng penyekat, tameng desak dalam tugas penindakan huru-hara dan anti anarki. Untuk itu setiap personil yang baru masuk dijajaran Korps Brimob (baik Perwira, Bintara maupun Tamtama) perlu diberikan pengetahuan dasar Brimob yaitu penindakan Huru-hara (PHH) dan anti anarki. Kemudian untuk menjaga kedisiplinan, memberikan pengetahuan dan keterampilan khususnya di bidang PHH, kepada para Bhayangkara Brimob tersebut diperlukan pendidikan dan latihan. Untuk peningkatan mutu pendidikan maka perlu didukung 10 (sepuluh) komponen pendidikan yang memadai, salah satu diantara komponen pendidikan tersebut adalah Bahan ajaran. Untuk itu telah disusun hanjar penindakan Huru-hara (PHH) dan anti anarki ini sesuai dengan tuntutan di lapangan, agar para pelaksana dilapangan dapat mempedomaninya.



Standar Kompetensi Memahami dan menerapkan teknik dan taktik penindakan huru-hara (PHH) dan anti anarki.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



2



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



HAKIKAT HURU-HARA



01



2 JP (90 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang pengertian-pengertian berkaitan dengan PHH, dasar hukum PHH, tugas pokok, fungsi dan peranan satuan PHH, eskalasi situasi unjuk rasa, karakteristik unjuk rasa dan kewajiban Polri dalam menghadapi unjuk rasa dan kerusuhan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami hakikat penindakan huru-hara.



Kompetensi Dasar Memahami hakikat PHH. Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan pengertian-pengertian berkaitan dengan PHH; 2. Menjelaskan dasar hukum PHH; 3. Menjelaskan tugas pokok, fungsi dan peranan satuan PHH; 4. Menjelaskan eskalasi situasi unjuk rasa; 5. Menjelaskan karakteristik unjuk rasa; 6. Menjelaskan kewajiban Polri dalam menghadapi unjuk rasa dan kerusuhan.



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Hakikat PHH. Subpokok bahasan: 1. Pengertian pengertian-pengertian berkaitan dengan PHH; 2. Dasar hukum PHH; 3. Tugas pokok, fungsi dan peranan satuan PHH; 4. Eskalasi situasi unjuk rasa; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



3



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



5. Karakteristik unjuk rasa; 6. Kewajiban Polri dalam menghadapi unjuk rasa dan kerusuhan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang hakikat PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian



Negara Republik Indonesia nomor 4



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



4



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara; e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan: a.



Membuka kelas dan memberikan salam;



b.



Perkenalan;



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi disampaikan dalam proses pembelajaran.



yang



akan



2. Tahap inti : 70 Menit a.



Pendidik menyampaikan materi hakikat PHH;



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami;



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik;



d.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi.



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



5



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik.



Lembar Kegiatan Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



6



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan HAKIKAT PHH 1.



Pengertian-pengertian Berkaitan Dengan PHH a.



Pengendalian masa yang disingkat Dalmas adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh satuan Polri dalam rangka menghadapi masa pengunjuk rasa.



b.



Pengendalian masa awal yang disingkat Dalmas Awal adalah satuan dalmas yang tidak dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi masa masih tertib dan teratur/ situasi hijau.



c.



Pengendalian masa lanjut yang disingkat Dalmas Lanjut adalah satuan dalmas yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi masa sudah tidak tertib/situasi kuning.



d.



Lapis ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari satuan pengendalian masa awal ke pengendalian masa lanjut.



e.



Lintas ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari satuan Pengendalian masa lanjut kepada satuan PHH Brimob.



f.



Negosiasi adalah rangkaian kegiatan atau proses perundingan atau tawar menawar antara petugas kepolisian dengan masa pengunjuk rasa untuk mencapai kesepakatan bersama.



g.



Negosiator adalah anggota Polri yang melaksanakan perundingan melalui tawar-menawar dengan masa pengunjuk rasa untuk mendapatkan kesepakatan bersama.



h.



Huru-hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacuan, kerusuhan dan melawan hukum.



i.



Penindakan Huru-hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan masa atau huru-hara guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.



j.



Unit pemadam api adalah satuan yang bertugas melaksanakan pemadaman api terhadap terjadinya kerusuhan masa/Huru hara.



k.



Unit Penangkap adalah Satuan yang bertugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana atau provokator PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



7



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



pada saat terjadinya kerusuhan masa atau Huru hara.



2.



l.



Unit penembak atau pelempar gas air mata adalah satuan yang bertugas melaksanakan penembakan atau pelemparan gas air mata ke arah pelaku Huru hara.



m.



Unit kesehatan adalah satuan yang bertugas melaksanakan penanganan dan pertolongan terhadap para korban akibat terjadinya kerusuhan masa atau Huru hara baik dari pelaku maupun pasukan PHH.



n.



Kompi PHH adalah satuan terkecil secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari tiga peleton.



o.



Batalyon PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan Penindakan huru-hara terdiri dari tiga Kompi.



p.



Kendali teknis adalah pengendalian yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri oleh Kapolri, pada tingkat Polda oleh Kapolda tentang tata cara pengerahan, pengendalian dan penarikan kekuatan PHH dari tempat kejadian.



q.



Kendali taktis adalah pegendalian yang dilaksanakan oleh Kepala Detasemen PHH tentang tata cara tindakan anggota di lapangan baik perorangan maupun dalam ikatan tim dalam menghadapi situasi dan kondisi huru-hara.



Dasar Hukum PHH a.



Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.



b.



Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.



c.



Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



d.



Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.



e.



Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendaliam Masa.



f.



Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.



g.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010.



h.



Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara.



i.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



8



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tentang Penanggulangan Anarki. 3.



Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan PHH a.



Tugas pokok: 1) Mencegah meluasnya huru-hara; 2) Membubarkan kelompok perusuh; 3) Menangkap pelaku/provokator.



b.



Fungsi: Berfungsi sebagai alat kekuasaan sipil.



c.



Peranan: 1) Berperan menindak kamtibmas;



huru-hara untuk mengembalikan



2) Berperan melindungi jiwa manusia dan hak milik benda. 4.



Eskalasi Situasi Unjuk Rasa Untuk menentukan eskalasi/situasi unjuk rasa digunakan indikator warna hijau, kuning dan merah, sebagai berikut:



5.



a.



Situasi hijau adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur, tanggungjawab pada dalmas awal;



b.



Situasi kuning adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa mulai tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku, tanggungjawab pada dalmas lanjut;



c.



Situasi merah adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan dsb, tanggung jawab pada PHH Brimob.



Karakteristik Unjuk Rasa Karakteristik unjuk rasa dapat diuraikan sebagai berikut: a.



Dilakukan ditempat umum yang mudah dilihat;



b.



Mengandung suatau pesan berisi undangan, protes, baik secara lisan, tulisan ataupun cara lain;



c.



Menggunakan cara yang menarik perhatiaan orang, baik secara lisan, tulisan ataupuin cara lain;



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



9



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



6.



d.



Tidak bersifat destruktif;



e.



Pelakunya cenderung emosional.



Kewajiban Polri Dalam Menghadapi Unjuk Rasa dan Kerusuhan a.



b.



Unjuk rasa: 1)



Mengamankan pelaku unjuk rasa dari pihak lain;



2)



Mengamankan unjuk rasa agar tidak mengganggu kepentingan pihak lain;



3)



Mencegah terjadinya tindak pidana;



4)



Mencegah agar tidak berkembang menjadi kerusuhan;



5)



Menindak apabila ada oknum masa yang lakukan tindak pidana;



6)



Bertindak sesuai dengan ketentuan hukum;



7)



Menghormati hak azasi manusia (HAM).



Kerusuhan. 1)



Mencegah agar tidak meluas (blokir).



2)



Menangkap pelaku tindak pidana, proses sesuai dengan ketentuan hukum.



3)



Membubarkan masa.



4)



Menolong korban.



5)



Mentaati prosedur.



6)



Menghormati Hak Azasi Manusia / HAM.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 10 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Penindakan huru hara yang selanjutnya disebut PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan masa/Huru hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan masa. 2. Kompi PHH adalah satuan terkecil secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari tiga pleton. 3. Batalyon pengendalian huru-hara adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan pengendalian huru-hara terdiri dari tiga Kompi. 4. Situasi Hijau adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur. 5. Situasi Kuning adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa mulai tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku. 6. Situasi Merah adalah kondisi dimana masa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan dsb.



LATIHAN 1. Jelaskan pengertian pengertian-pengertian berkaitan dengan PHH! 2. Jelaskan dasar hukum PHH! 3. Jelaskan tugas pokok, fungsi dan peranan satuan PHH! 4. Jelaskan eskalasi situasi unjuk rasa! 5. Jelaskan karakteristik unjuk rasa! 6. Jelaskan kewajiban Polri dalam menghadapi unjuk rasa dan kerusuhan!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 11 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENINDAKAN HURU-HARA



02 2 JP (90 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang tujuan penggunaan kekuatan, prinsipprinsip PHH, ketentuan menggunakan kekuatan dalam PHH, situasi yang diijinkan untuk melakukan konfrontasi/tindakan tegas, hal-hal yang harus diperhitungkan dalam konfrontasi/tindakan tegas,tahapan tindakan polisi dalam menangani unjuk rasa dan huru-hara, langkah-langkah penangkapan yang tidak melanggar HAM dan kewajiban serta larangan satuan PHH. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami prosedur penggunaan kekuatan dalam PHH.



Kompetensi Dasar Memahami prosedur penggunaan kekuatan dalam PHH. Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan tujuan penggunaan kekuatan; 2. Menjelaskan prinsip-prinsip PHH; 3. Menjelaskan ketentuan menggunakan kekuatan dalam PHH; 4. Menjelaskan situasi yang konfrontasi/tindakan tegas; 5. menjelaskan hal-hal yang konfrontasi/tindakan tegas



diijinkan harus



untuk



melakukan



diperhitungkan



dalam



6. Menjelaskan tahapan tindakan polisi dalam menangani unjuk rasa dan huru-hara; 7. Menjelaskan langkah-langkah penangkapan yang tidak melanggar HAM; 8. Menjelaskan kewajiban dan larangan satuan PHH.



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 12 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Prosedur penggunaan kekuatan dalam PHH. Subpokok bahasan: 1. Tujuan penggunaan kekuatan; 2. Prinsip-prinsip PHH; 3. Ketentuan menggunakan kekuatan dalam PHH; 4. Situasi yang diijinkan untuk melakukan konfrontasi / tindakan tegas; 5. Hal-hal yang harus diperhitungkan dalam konfrontasi / tindakan tegas 6. Tahapan tindakan polisi dalam menangani unjuk rasa dan huruhara; 7. Langkah-langkah penangkapan yang tidak melanggar HAM; 8. Kewajiban dan larangan satuan PHH.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang prosedur penggunaan kekuatan dalam PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 13 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 70 Menit a.



Pendidik menyampaikan materi prosedur penggunaan kekuatan dalam PHH;



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami;



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik;



d.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 14 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



bertanya atau menanggapi materi. 3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



Tagihan Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik.



Lembar Kegiatan Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 15 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan KETENTUAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PHH 1.



2.



Tujuan Penggunaan Kekuatan a.



Mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.



b.



Mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat.



c.



Melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan.



d.



Melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.



Prinsip-prinsip PHH a.



Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;



b.



Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;



c.



Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;



d.



Prosedural, yaitu sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku;



e.



Keterpaduan, yaitu bersinergi dengan segenap unsur atau komponen yang dilibatkan dalam penindakan.



f.



Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 16 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Ketentuan Menggunakan Kekuatan dalam PHH a.



Polisi menggunakan kekuatan untuk mengontrol massa.



b.



Polisi pada prinsipnya harus menguasai massa.



c.



Polisi dapat mengamankan masyarakat umum pada kondisi kritis.



4.



5.



6.



7.



Situasi yang Diijinkan untuk Melakukan Konfrontasi/Tindakan Tegas a.



Polisi dalam keadaan terdesak.



b.



Polisi dalam keadaan terluka atau kelelahan (tak berdaya)



c.



Polisi tidak mempunyai kekuatan.



d.



Mengancam nyata terhadap keselamatan jiwa Polisi ataupun masyarakat.



Hal-hal yang Harus Konfrontasi/Tindakan Tegas a.



Umur.



b.



Jenis kelamin.



c.



Ukuran tubuh.



d.



Tingkat kemampuan.



e.



Jumlah tersangka.



f.



Jumlah Polisi (Petugas).



Diperhitungkan



Dalam



Tahapan Tindakan Polisi dalam Menangani Unjuk Rasa dan Huru-hara a.



Kehadiran Polisi di TKP.



b.



Negosiasi dengan massa pengunjuk rasa



c.



Teknik kendali tangan kosong lunak dan keras.



d.



Teknik kendali menggunakan alat.



e.



Penggunaan senjata kimia.



f.



Penggunaan senjata api.



Langkah-langkah Penangkapan yang Tidak Melanggar HAM a.



Sampaikan alasan penangkapan.



b.



Waktu penangkapan.



c.



Tunjukan identitas Polisi. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 17 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



8.



d.



Gunakan asas praduga tak bersalah.



e.



Membawa orang yang ditangkap ke kantor Polisi untuk di periksa.



Kewajiban dan Larangan Satuan PHH a.



b.



Kewajiban: 1)



Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa/huru-hara;



2)



Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan;



3)



Setiap pergerakan selalu dalam ikatan satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan;



4)



Melindungi jiwa dan harta benda;



5)



Menjaga dan mempertahankan situasi sampai huru-hara selesai;



6)



Bergerak dan bertindak berdasarkan perintah;



7)



Patuh dan taat kepada perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing.



Larangan satuan PHH: 1)



Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku masa;



2)



Melakukan tindakan kekerasan prosedur;



3)



Membawa peralatan di luar peralatan PHH;



4)



Keluar dari ikatan satuan atau formasi;



5)



Mengucapkan kata-kata kotor, memaki - maki, dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi masa;



6)



Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang- undangan.;



7)



Melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi PHH.



yang



tidak



sesuai



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 18 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Prosedur menggunakan kekuatan dalam penindakan huru-hara, antara lain Polisi menggunakan kekuatan untuk mengontrol massa, Polisi pada prinsipnya harus menguasai massa dan Polisi dapat mengamankan masyarakat umum pada kondisi kritis. 2. Ada situasi yang diijinkan untuk melakukan konfrontasi/tindakan tegas pada saat : a.



Polisi dalam keadaan terdesak.



b.



Polisi dalam keadaan terluka atau kelelahan.



c.



Polisi tidak mempunyai kekuatan (tak berdaya).



d.



Mengancam Polisi ataupun masyarakat.



3. Langkah-langkah Penangkapan yang Tidak Melanggar HAM a.



Sampaikan alasan penangkapan.



b.



Waktu penangkapan.



c.



Membawa orang yang ditangkap ke kantor Polisi.



d.



Gunakan asas praduga tak bersalah.



e.



Tunjukan identitas Polisi.



4. Pemeriksaan yang cermat di kantor Polisi oleh User atau Kewilayahan.



LATIHAN 1. Jelaskan tujuan penggunaan kekuatan! 2. Jelaskan prinsip-prinsip PHH! 3. Jelaskan ketentuan menggunakan kekuatan dalam PHH! 4. Jelaskan situasi yang diijinkan untuk melakukan konfrontasi/tindakan tegas! 5. Jelaskan hal-hal yang konfrontasi/tindakan tegas!



harus



diperhitungkan



dalam



6. Jelaskan tahapan tindakan polisi dalam menangani unjuk rasa dan huru-hara! 7. Jelaskan langkah-langkah penangkapan yang tidak melanggar HAM! 8. Jelaskan kewajiban dan larangan satuan PHH!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 19 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



03



SUSUNAN KEKUATAN DAN PERALATAN PHH 2 JP (90 menit)



Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang susunan kekuatan satuan PHH Brimob Polri, susunan kekuatan tingkat kompi, batalyon, resimen dan peralatan serta persenjataan satuan PHH. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami susunan kekuatan dan peralatan PHH.



Kompetensi Dasar Memahami susunan kekuatan dan peralatan PHH. Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan susunan kekuatan tingkat kompi; 2. Menjelaskan susunan kekuatan tingkat batalyon; 3. Menjelaskan susunan kekuatan tingkat resimen; 4. Menjelaskan peralatan dan persenjataan satuan PHH.



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Susunan kekuatan dan peralatan PHH. Subpokok bahasan: 1. Susunan kekuatan tingkat kompi; 2. Susunan kekuatan tingkat batalyon; 3. Susunan kekuatan tingkat resimen; 4. Peralatan dan persenjataan satuan PHH.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 20 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang susunan kekuatan dan peralatan PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 21 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan;



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 70 Menit a.



Pendidik menyampaikan peralatan PHH;



materi



susunan



kekuatan



dan



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami;



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik;



d.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi.



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 22 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik.



Lembar Kegiatan Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 23 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan SUSUNAN KEKUATAN DAN PERALATAN PHH 1. Susunan Kekuatan Satuan PHH Brimob Polri Susunan kekuatan satuan PHH Brimob Polri terdiri atas : a.



Tingkat Kompi. 1)



2)



3)



Kekuatan kompi PHH berjumlah 123 Personil, terdiri dari : a)



Kelompok komando;



b)



Satuan kompi PHH;



c)



Kelompok pendukung.



Kelompok Komando berjumlah 11 personil, terdiri : a) Danki



1 orang



b) ADC/Ajudan



1 orang



c) Caraka



1 orang



d) Pengemudi



1 orang



e) Provos



1 orang



f)



2 orang



Bamin



g) log



1 orang



h) Paops



1 orang



i)



2 orang



Juru kamera



Satuan Kompi PHH terdiri 3 peleton berjumlah 89 personil, terdiri atas : a)



b)



Peleton I tameng sekat paling banyak 31 personil, meliputi : (1)



Danton;



(2)



Regu 1;



(3)



Regu 2;



(4)



Regu 3.



Peleton II tameng fiber paling banyak 31 personil, meliputi: (1)



Danton;



(2)



Regu 1;



(3)



Regu 2; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 24 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



(4) c)



4)



b.



Regu 3.



Peleton III ton tindak paling banyak 27 personil, meliputi: (1)



Danton;



(2)



Kesehatan;



(3)



Penangkap;



(4)



Penembak laras licin;



(5)



Penyemprot APAR.



Kelompok pendukung berjumlah 23 personil, meliputi : a)



1 double cabin volcano 3 orang;



b)



1 publik address 2 orang;



c)



1 ambulance, 3 orang;



d)



1 Rantis AWC (Armored Water Cannon), 3 orang;



e)



1 Rantis APC (Armored Personil Carriers),4 orang;



f)



1 Rantis security barier, 6 orang;



g)



1 auto barikade, 2 orang.



Batalyon. 1)



Kekuatan Batalyon berjumlah 382 personil, meliputi: a)



b)



Kelompok komando sebanyak 13 personil: (1)



Danyon;



(2)



Wadan yon;



(3)



Caraka;



(4)



Pengemudi;



(5)



Provos;



(6)



Pasiminlog;



(7)



Juru kamera;



Kompi satuan PHH paling banyak 369 personil terdiri: (1)



3 (tiga) Kelompok Komando Kompi;



(2)



3 (tiga) Kompi PHH;



(3)



3 (tiga) Kelompok pendukung.



2)



Kelompok Komando Kompi paling banyak 11 personil setiap kompi.



3)



Kompi PHH pendesak paling banyak 89 personil setiap PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 25 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



kompi. 4)



c.



Kelompok pendukung paling banyak 23 personil setiap kompi.



Resimen/satuan Brimob Polda. 1)



Kekuatan Resimen berjumlah 1.204 personil, meliputi: a)



b)



2)



kelompok komando sebanyak 13 personil: (1)



Danmen;



(2)



Wadanmen ;



(3)



Caraka;



(4)



Pengemudi;



(5)



Provos;



(6)



Pasiminlog;



(7)



Juru kamera.



Batalyon satuan PHH paling banyak 1.185 personil terdiri: (1)



3 (tiga) Kelompok Komando Batalyon;



(2)



3 (tiga) Batalyon PHH pendesak;



(3)



3 (tiga) Kelompok pendukung.



Kelompok pendukung Resimen paling banyak 6 personil terdiri atas : a)



1 (satu) Double Cabin (DHML)/Volcano, dengan jumlah 1 (satu) personil;



b)



1 (satu) kendaraan Public Addres, dengan berjumlah 1 (satu) personil;



c)



1 (satu) High Noise, dengan jumlah 1 (satu) personil;



d)



1 (satu) mobil posko, dengan jumlah 1 (satu) personil.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 26 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Peralatan dan Persenjataan Satuan PHH a.



Peralatan utama (Alut) PHH. 1.



Tameng Sekat adalah alat sekat yang berfungsi menyekat dan melindungi pasukan PHH dari tindakan masa yang melawan hukum. Spesifikasi Tameng Sekat a) b) c) d) e) f) g)



Tinggi Lebar Berat Tebal Material Warna Buatan



: : : : : : :



160 cm 80 cm ± 7 kg ± 4 mm Polikarbonat Hitam Korea Selatan



Gb. 1 Tameng Sekat



2.



Tameng fiber (desak) adalah alat pelindung yang berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan masa yang melawan hukum.



Spesifikasi Tameng Desak / fiber a) Tinggi : 90 cm b) Lebar : 60 cm c) Berat : ± 2 kg d) Tebal : ± 2 mm e) Material : Fiber f) Warna : Hitam g) Buatan : Korea Selatan Gb. 2 Tameng Pelindung dan Tongkat Lecut



3)



Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan dengan kecepatan sedang. Spesifikasi Tongkat Lecut : Panjang : 90 cm Diameter : 2 cm



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 27 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



5)



Kedok gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke masa pengunjuk rasa. Spesifikasi masker : a) b) c) d)



Ukuran Berat Bahan Warna



: all size : 5 ons : karet : hitam / putih terang Gb. 3 Masker



6)



Rompi dan helm digunakan sebagai perlindungan badan dan kepala dari lemparan batu atau benda berbahaya lainnya yang digunakan oleh demonstran.



Gb. 5 Helm



Gb. 4 Pelindung Badan



b.



Peralatan Khusus (Alsus) PHH. 1)



Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan masa perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.



2)



Kendaraan taktis pengurai masa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan masa.



3)



Kendaraan taktis penyelamat adalah pengangkut personil dalam rangka penyelamatan.



4)



Kawat penghalang masa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara masa dengan petugas dan objek vital.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 28 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Gb. 6 Rantis Baracuda Gb. 7 Security Barrier Gb. 8 Water Canon



5)



Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.



Gb. 9 Tabung APAR



6)



c.



Gb. 10 Gas Air Mata



Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.



Persenjataan satuan PHH. 1)



Pelontar granat (Grenade Launcher) adalah alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata. a)



Jenis: Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITY) CAL 38 mm.



b) Kegunaan: Senjata ini digunakan untuk menekan keributan yang PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 29 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tiba-tiba serta untuk membubarkan kerumunan dan perusuh. Infinitydapat diisi dengan granat 38 mm, termasuk Granat bubuk CS, Granat asap CS dan peluru karet jenis bola. c)



Spesifikasi Infinity : (1) Kaliber (2) Operasi (3)



(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)



: 38 mm : Automatic mechanical revolve bearing sistem Jenis Amunisi : Granat Asap CS, Granat Bubuk CS, karet baton tunggal dan granat karet jenis bola Kapasitas Magazine : 5 Catridge Panjang Keseluruhan : ± 750 mm Tinggi : ± 200 mm Lebar : ± 115 mm Berat Total : ± 3 Kg Operasi Terbuka : Sistem Buka Atas Handle Depan : Dapat disetel/dirubah Jarak Efektif : ± 120 Meter Warna : Hitam Aksesoris : Tali bahu, tas senjata, tempat peluru, sikat. Diproduksi Oleh : Goldstar Inc Negara : Korea



Gb. 11 Senjata pelontar Gas infinity



2)



Pelontar Tac 700 ( papper ball )



Gambar Pelontar TAC 700



a) Jenis : papper ball b) Spesifikasi pelontar Tac 700 PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 30 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



(1) Produksi (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)



3)



: Papper Ball Technologies, Inc USA Kaliber : 68 mm Panjang : 20 Inches (50,8 Cm) Berat : 3,5 Pound (1,58 Kg) Kecepatan : 300–350 Feet/Second (91,4 M/detik) Jarak Sasaran : 0 – 60 Feet (0 – 18,28 Meter) Jarak Maksimum : 150 Feet (30,5 Meter) Kecepatan Tembakan : 12 Peluru per detik (Setting Automatic) Kapasitas Magazen : 200 Peluru.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad



a) Jenis : laras licin b) Spesifikasi Teknis senjata SAR-1 PINDAD : (1) Kaliber : 38 mm (2) Sistim Kerja : Repeater (pengulangan) (3) Sistim penguncian: Menggunakan tuas (4) Panjang Senjata : 735 mm (5) Panjang Laras : 360 mm (6) Berat Senjata : 2,43 Kg (7) Kuat Tarik Picu : 3,5 Kg



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 31 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1.



Tameng sekat adalah alat sekat yang mempunyai tinggi 160 (seratus enam puluh) cm lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna hitam yang berfungsi menyekat dan melindungi pasukan PHH dari tindakan masa yang melawan hukum.



2.



Tameng pelindung adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 90 (sembilan puluh) cm lebar 60 (enam puluh) cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan masa yang melawan hukum



3.



Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan masa perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.



4.



Kendaraan taktis pengurai masa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan masa.



5.



Kendaraan taktis penyelamat adalah pengangkut personil dalam rangka penyelamatan.



6.



Kawat penghalang masa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara masa dengan petugas dan objek vital.



LATIHAN 1. Jelaskan susunan kekuatan Satuan PHH Brimob Polri! 2. Jelaskan susunan kekuatan tingkat kompi! 3. Jelaskan susunan kekuatan tingkat batalyon! 4. Jelaskan susunan kekuatan tingkat resimen! 5. Jelaskan peralatan dan persenjataan satuan PHH!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 32 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



04



SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG DESAK/FIBER 4 JP (180 menit)



Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang sikap siap, istirahat di tempat, tongkat ditangan dari sikap siap, sarungkan tongkat (dari tongkat ditangan), sikap tongkat samping (dari tongkat di tangan), tegak tongkat (dari tongkat samping), siaga (dari tongkat di tangan), dorong (dari tongkat di tangan), tongkat samping dari sikap siap, sarungkan tongkat dari tongkat samping, sikap siaga dari sikap siap, sikap dorong dari sikap siap, perubahan arah ditempat, perubahan arah dengan perubahan sikap, perubahan sikap sambil berjalan, pendorongan sikap tegak tameng, sikap tangan kiri tameng (dari tegak tameng), sikap letakkan tameng dan sikap tameng di tangan (dari letakkan tameng). Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik menerapkan sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber.



Kompetensi Dasar Menerapkan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber. Indikator hasil belajar: 1. Melakukan sikap siap; 2. Melakukan sikap istirahat di tempat; 3. Melakukan sikap tongkat di tangan; 4. Melakukan sarungkan tongkat (dari tongkat di tangan); 5. Melakukan sikap tongkat samping (dari tongkat di tangan); 6. Melakukan sikap tegak tongkat (dari tongkat samping); 7. Melakukan sikap siaga (dari tongkat di tangan); 8. Melakukan sikap dorong (dari tongkat di tangan); 9. Melakukan tongkat samping dari sikap siap; 10. Melakukan sarungkan tongkat dari tongkat samping; 11. Melakukan sikap siaga dari sikap siap; 12. Melakukan sikap dorong dari sikap siap; 13. Melakukan perubahan arah ditempat; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 33 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



14. Melakukan perubahan arah dengan perubahan sikap; 15. Melakukan perubahan sikap sambil berjalan; 16. Melakukan pendorongan; 17. Melakukan sikap tegak tameng; 18. Melakukan sikap tangan kiri tameng (dari tegak tameng); 19. Melakukan sikap letakkan tameng; 20. Melakukan sikap tameng di tangan (dari letakkan tameng).



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber. Subpokok bahasan: 1. Sikap siap; 2. Sikap istirahat di tempat; 3. Sikap tongkat di tangan; 4. Sarungkan tongkat (dari tongkat di tangan); 5. Sikap tongkat samping (dari tongkat di tangan); 6. Sikap tegak tongkat (dari tongkat samping); 7. Sikap siaga (dari tongkat di tangan); 8. Sikap dorong (dari tongkat di tangan); 9. Tongkat samping dari sikap siap; 10. Sarungkan tongkat dari tongkat samping; 11. Sikap siaga dari sikap siap; 12. Sikap dorong dari sikap siap; 13. Perubahan arah ditempat; 14. Perubahan arah dengan perubahan sikap; 15. Perubahan sikap sambil berjalan; 16. Pendorongan; 17. Sikap tegak tameng; 18. Sikap tangan kiri tameng (dari tegak tameng); 19. Sikap letakkan tameng; 20. Sikap tameng di tangan (dari letakkan tameng).



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 34 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Desak/Fiber;



f.



Tongkat Lecut;



g.



Rompi dan Helm;



h.



Gas Masker.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 35 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Negera Republik Indonesia; b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 160 Menit a.



Pendidik menyampaikan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng desak / fiber;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh sikap-sikap menggunakan tameng desak/fiber;



g.



Peserta didik mempraktikkan sikap- sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng desak/fiber;



dasar



PHH



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 36 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



Tagihan Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik.



Lembar Kegiatan Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 37 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG DESAK/FIBER 1.



Sikap Siap Sikap siap adalah sikap sempurna sambil tangan kiri memegang tongkat dan tameng. Pada sikap ini berlaku ketentuan Perdaspol/PBB.



2.



Sikap Istirahat Di Tempat Aba-aba “ Istirahat ditempat = GERAK” Pelaksanaan:



3.



a.



Kaki dibuka selebar bahu bersamaan dengan itu tangan kiri diturunkan dengan masih memegang tameng dan tongkat.



b.



Bersamaan itu pula tangan kanan dibawa ke belakang pinggang.



Sikap Tongkat Di Tangan a.



Aba-aba “Tongkat ditangan =“GERAK”



b.



Aba-aba peringatan “Tongkat ditangan“ melaksanakan 2 gerakan:



c.



4.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba Pelaksanaan “GERAK” : 1)



Tangan kanan menghunus tongkat langsung diangkat seorang 45º derajat keatas;



2)



Tongkat diturunkan sejajar dengan kaki kanan dan tangan kanan lurus kebawah.



Sarungkan Tongkat (Dari Tongkat Di Tangan) a.



Aba-aba peringatan “Sarungkan Tongkat” melaksanakan 2 gerakan: 1)



Mengangkat tongkat keatas pandangan mata;



serong 45 derajat diikuti



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 38 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2) b.



5.



6.



Menyarungkan tongkat pandangan mata.



pada



tangan



kiri



diikuti



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” : 1)



Kepala dikembalikan menghadap lurus kedepan;



2)



Tangan kanan kembali sikap sempurna.



Sikap Tongkat Samping (Dari Tongkat Di Tangan) a.



Aba-aba “Tongkat Samping=GERAK”;



b.



Aba-aba peringatan diam;



c.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 gerakan: 1)



Mengangkat tongkat kesamping pegangan tongkat pegangan pensil;



badan



dengan



2)



Membuka kaki kiri bersamaan dengan itu teriak CAT.



Sikap Tegak Tongkat (Dari Tongkat Samping) Aba-abanya “Tegak tongkat” = ‘GERAK’



7.



8.



a.



Aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan, dengan teriak “RAPAT”;



b.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK”;



c.



Menurunkan tongkat dengan cepat ujung tongkat sejajar kaki kanan.



Sikap Siaga (Dari Tongkat Di Tangan) a.



Aba-aba “Sikap Siaga” = ‘GERAK’;



b.



Aba-aba peringatan diam;



c.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan: 1)



Mengangkat tongkat kesamping badan;



2)



Membuka kaki kanan kebelakang ½ langkah bersamaan tameng dibawa kedepan badan, dan tongkat diletakkan disamping tapi tidak kelihatan dari didepan.



Sikap Dorong (Dari Tongkat Di Tangan) a.



Aba-aba “Sikap Dorong = GERAK”;



b.



Aba-aba peringatan diam;



c.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan: 1)



Mengangkat tongkat kesamping badan (tegak lurus);



2)



Kaki



kanan



kebelakang



satu



langkah



sehingga



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 39 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan itu tameng dibawa kedepan tidak menutupi pandangan mata tongkat disembunyikan diballik tameng. 9.



Tongkat Samping Dari Sikap Siap a.



Aba-aba “Tongkat samping =“GERAK”



b.



Aba-aba peringatan “Tongkat samping“ melaksanakan 2 gerakan:



c.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba Pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan: 1)



Tangan kanan menghunus tongkat ke atas seorang 45º derajat di ikuti pandangan mata;



2)



Tongkat dibawa ke samping badan sebelah kanan dengan pegangan pensil, tangan kanan sejajar dengan kopelrim, bersamaan dengan itu kaki kiri dibuka selebar bahu sambil teriak ” CAT ”.



10. Sarungkan Tongkat Dari Tongkat Samping a.



Aba-abanya “Sarungkan tongkat = GERAK.



b.



Aba-aba peringatan “Sarungkan Tongkat” melaksanakan 2 gerakan:



c.



1)



Merapatkan kaki kiri sambil teriak “ RAPAT “ kemudian mengangkat tongkat keatas serong 45 derajat diikuti pandangan mata;



2)



Menyarungkan tongkat pandangan mata.



pada



tangan



kiri



diikuti



Aba-aba pelaksanaan “GERAK”: 1)



Kepala dikembalikan menghadap lurus kedepan;



2)



Tangan kanan kembali sikap sempurna.



11. Sikap siaga Dari Sikap Siap a.



Aba-aba “Sikap Siaga” = ‘GERAK’;



b.



Aba-aba peringatan “ Sikap Siaga “ melaksanakan 2 gerakan:



c.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan : PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 40 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1)



Tangan kanan menghunus tongkat ke atas seorang 45º derajat di ikuti pandangan mata;



2)



Tongkat dibawa ke samping badan sebelah kanan dengan pegangan pensil, tangan kanan sejajar dengan kopelrim, Kaki kanan kebelakang ½ langkah bersamaan itu tameng dibawa kedepan badan, dan tongkat diletakkan disamping tameng tapi tidak kelihatan dari didepan ( teriak “ CAT “)



12. Sikap dorong Dari Sikap Siap a.



Aba-abanya “Sikap dorong ” = ‘GERAK’;



b.



Aba-aba peringatan “Sikap dorong“ melaksanakan 2 gerakan:



c.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan: 1)



Tangan kanan menghunus tongkat ke atas seorang 45º derajat di ikuti pandangan mata;



2)



Tongkat dibawa ke samping badan sebelah kanan dengan pegangan pensil, tangan kanan sejajar dengan kopelrim, bersamaan dengan itu kaki kanan kebelakang satu langkah sehingga membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan itu pula tameng dibawa kedepan badan tidak menutupi pandangan mata tongkat diletakkan disamping tameng tapi tidak kelihatan dari didepan. ( teriak “ CAT “)



13. Perubahan Arah Ditempat a.



Aba-aba peringatan perubahan arah kaki kiri dirapatkan sambil teriak “ RAPAT” (apabila dari sikap siaga dan sikap dorong, tongkat tameng dibawa ke samping badan);



b.



Aba-aba pelaksanaan melaksanakan perubahan arah sesuai perintah kemudian kembali pada sikap semula.



14. Perubahan Arah Dengan Perubahan Sikap a.



Aba-aba peringatan perubahan arah kaki kiri dirapatkan sambil teriak “ RAPAT” (apabila dari sikap siaga dan sikap dorong, tongkat tameng dibawa ke samping badan);



b.



Aba-aba pelaksanaan melaksanakan perubahan arah sesuai perintah kemudian membentuk sikap yang diperintahkan. Contoh: dari sikap siaga di rubah arah dan berubah sikap ke PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 41 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



sikap dorong. 15. Perubahan Sikap Sambil Berjalan Perubahan sikap dapat dilaksanakan sambil berjalan dengan abaaba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah satu langkah kemudian melaksanakan perubahan sikap; Contoh: berjalan dengan sikap tongkat samping kemudian diberikan aba-aba perubahan sikap ke sikap siaga ataupun sikap dorong, pada aba-aba peringatan tetap berjalan, aba-aba pelaksanaan GERAK jatuh kaki kiri, kaki kanan melangkah di hitung “ SATU “ bersamaan itu tameng dibawa kedepan badan dan teriak “ CAT “. 16. Pendorongan Setiap pendorongan harus dimulai dari sikap dorong. a.



b.



c.



Dorong jalan ; 1)



Aba-abanya “DORONG = JALAN.



2)



Aba-aba peringatan “DORONG “ Pasukan mengulangi kata-kata atau perintah “ DORONG “ ( tidak merapatkan kaki)



3)



Aba-aba pelaksanaan “JALAN“ maju 3 langkah.



Dorong maju jalan ; 1)



Aba-abanya “DORONG MAJU = JALAN.



2)



Aba-aba peringatan “DORONG MAJU “Pasukan berteriak “SIAP” Sambil merapatkan kaki kanan.



3)



Aba – aba pelaksanaan “JALAN “ maju 10 langkah.



Dorong lari maju jalan 1)



Aba-abanya “DORONG LARI MAJU = JALAN.



2)



Aba-aba peringatan “DORONG LARI MAJU “Pasukan berteriak “SIAP” Sambil merapatkan kaki kanan.



3)



Aba-aba pelaksanaan “JALAN“ lari dengan cepat kirakira sejauh 10 meter dengan berterik cat=cat sambil memukul-mukul tameng dengan tongkat.



17. Sikap Tegak Tameng a.



Sikap awal dimulai dengan sikap siap.



b.



Aba-abanya “ Tegak Tameng = GERAK”



c.



Aba-aba peringatan ‘tegak tameng” melaksanakan gerakan 6 hitungan: PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 42 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



1)



Tameng dibawa ke depan badan bersamaan itu tangan kanan memegang pegangan tameng;



2)



Membungkukkan badan bersamaan dengan tameng diturunkan ke bawah berdiri tegak;



3)



Tangan kiri dipindahkan ke tali tameng;



4)



Tangan kiri memegang ujung tameng sebelah kiri;



5)



Tangan kanan memindahkan tongkat ke tangan kiri;



6)



Tangan kanan memegang ujung tameng sebelah kanan.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” badan ditegakkan kedua tangan tetap memegang ujung tameng. (teriak ”BRIMOB JAYA”)



18. Sikap Tangan Kiri Tameng (Dari Tegak Tameng) a.



Aba-aba “Tangan kiri tameng = GERAK”;



b.



Aba-aba peringatan “tangan kiri tameng” melaksanakan 6 hitungan:



c.



1)



Badan membongkok;



2)



Tangan kanan memegang tongkat;



3)



Tangan kanan memindahkan tongkat ke pegangan tameng;



4)



Tangan kiri memegang tali tameng;



5)



Tangan kiri dimasukan kemudian memegang pegangan tameng;



6)



Tameng dipindahkan ke sebelah kiri badan, posisi masih membongkok;



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” : 1)



Berdiri tegak mengambil sikap sempurna dengan tangan kanan masih memegang pegangan tameng;



2)



Tangan kanan diturunkan kembali sikap sempurna. ( teriak ” BRIMOB JAYA” )



19. Sikap Letakkan Tameng a.



Aba-aba “Letakkan Tameng = MULAI”



b.



Aba-aba peringatan “ Letakan tameng “ melaksanakan 2 hitungan : 1)



Kaki kiri melangkah bersamaan memegang pegangan tameng;



tangan



kanan



2)



Badan jongkok dengan tumpuan lutut kaki kanan. (tangan kanan tetap memegang pegangan tameng, PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 43 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



badan tegak). c.



d.



Aba-aba pelaksanaan “MULAI” melaksanakan 4 hitungan : 1)



Tangan kiri dipindahkan ke tali tameng;



2)



Merebahkan tameng membentuk sudut 45 derajat, ( tameng belum sampai tananh)



3)



Melatak tameng ke tanah dengan tongkat di atas tameng;



4)



Kedua tangan diletakan diatas paha kaki kiri dengan posisi telapak tangan kiri di bawah.



Aba-aba “SELESAI” 1)



Berdiri dengan cepat kaki kiri kebelakang kedua tangan mengepal di samping pinggang;



2)



Kedua tangan diturunkan kembali sikap sempurna. (teriak ” BRIMOB JAYA” )



20. Sikap Tameng Di Tangan (Dari Letakkan Tameng) a.



Aba-aba “Tameng ditangan = MULAI”



b.



Aba-aba peringatan “Tameng ditangan ‘ melaksanakan 2 hitungan :



c.



d.



1)



Kaki kiri melangkah;



2)



Badan jongkok dengan tumpuan lutut kaki kanan bersamaan itu kedua tangan diletakan diatas paha kaki kiri dengan posisi telapak tangan kiri dibawah.



Aba-aba pelaksanaan ’ MULAI ’ melaksanakan 4 hitungan : 1)



Kedua tangan memegang tameng dan tongkat di tangan kanan;



2)



Tameng diberdirikan 45 derajat;



3)



Tameng diberdrikan tegak disamping Kaki kiri;



4)



Tangan kiri dimasukan ke tali memegang pegangan tameng.



Aba-aba ”SELESAI” : 1)



Berdiri dengan kaki kiri dirapatkan tangan kanan masih memegang tameng;



2)



Tangan kanan diturunkan kembali sikap sempurna.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 44 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Sikap siap adalah sikap sempurna hanya saja tangan kiri memegang tongkat dan tameng. Sikap sikap dasar merupakan sebagai permulaan atau modal utama sebagai pasukan PHH, penguasaaan sikap-sikap dasar merupakan syarat mutlak dalam pembentukan formasi maupun teknik dan metode yang ada dalam PHH. 2. Sikap Siaga ( dari tongkat ditangan ) a.



Aba-aba “Sikap Siaga” = ‘GERAK’



b.



Aba-aba peringatan diam



c.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan : 1)



Mengangkat tongkat kesamping badan;



2)



Membuka kaki kanan kebelakang ½ langkah bersamaan tameng dibawa kedepan badan, dan tongkat diletakkan disamping tapi tidak kelihatan dari didepan.



3. Sikap dorong (dari sikap tongkat ditangan) a.



Aba-aba “Sikap Dorong = GERAK”



b.



Aba-aba peringatan diam



c.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan : 1)



Mengangkat tongkat kesamping badan (tegak lurus)



2)



Kaki kanan kebelakang satu langkah sehingga membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan itu tameng dibawa kedepan tidak menutupi pandangan mata tongkat disembunyikan diballik tameng.



4. Sikap tongkat samping ( dari sikap siap ) a.



Aba-aba “Tongkat samping =“GERAK”



b.



Aba-aba peringatan “Tongkat samping“ melaksanakan 2 gerakan :



c.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba Pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan ; 1) 2)



Tangan kanan menghunus tongkat ke atas seorang 45º derajat di ikuti pandangan mata; Tongkat dibawa ke samping badan sebelah kanan dengan pegangan pensil, tangan kanan sejajar dengan kopelrim, bersamaan dengan itu kaki kiri dibuka selebar bahu sambil teriak ” CAT ”.



5. Sarungkan tongkat (dari tongkat samping) : PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 45 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



a.



Aba-abanya “ Sarungkan tongkat = GERAK.



b.



Aba-aba peringatan “Sarungkan Tongkat” melaksanakan 2 gerakan ; 1)



2) c.



Merapatkan kaki kiri sambil teriak “ RAPAT “ kemudian mengangkat tongkat keatas serong 45 derajat diikuti pandangan mata; Menyarungkan tongkat pada tangan kiri diikuti pandangan mata.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” : 1)



Kepala dikembalikan menghadap lurus kedepan;



2)



Tangan kanan kembali sikap sempurna.



6. Sikap Siaga (dari sikap siap) a.



Aba-aba “Sikap Siaga” = ‘GERAK’



b.



Aba-aba peringatan “ Sikap Siaga “ melaksanakan 2 gerakan :



d.



1)



Memalingkan kepala kearah tangan kiri;



2)



Tangan kanan memegang tongkat diatas tangan kiri dengan pegangan keluar.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK” melaksanakan 2 hitungan : 1) Tangan kanan menghunus tongkat ke atas seorang 45º derajat di ikuti pandangan mata; 2) Tongkat dibawa ke samping badan sebelah kanan dengan pegangan pensil, tangan kanan sejajar dengan kopelrim, Kaki kanan kebelakang ½ langkah bersamaan itu tameng dibawa kedepan badan, dan tongkat diletakkan disamping tameng tapi tidak kelihatan dari didepan ( teriak “ CAT “).



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 46 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN 1. Jelaskan sikap siap! 2. Jelaskan sikap istirahat di tempat! 3. Jelaskan sikap tongkat di tangan! 4. Jelaskan sarungkan tongkat (dari tongkat di tangan)! 5. Jelaskan sikap tongkat samping (dari tongkat di tangan)! 6. Jelaskan sikap tegak tongkat (dari tongkat samping)! 7. Jelaskan sikap siaga (dari tongkat di tangan)! 8. Jelaskan sikap dorong (dari tongkat di tangan)! 9. Jelaskan tongkat samping dari sikap siap! 10. Jelaskan sarungkan tongkat dari tongkat samping! 11. Jelaskan sikap siaga dari sikap siap! 12. Jelaskan sikap dorong dari sikap siap! 13. Jelaskan perubahan arah ditempat! 14. Jelaskan perubahan arah dengan perubahan sikap! 15. Jelaskan perubahan sikap sambil berjalan! 16. Jelaskan pendorongan! 17. Jelaskan sikap tegak tameng! 18. Jelaskan sikap tangan kiri tameng (dari tegak tameng)! 19. Jelaskan sikap letakkan tameng! 20. Jelaskan sikap tameng di tangan (dari letakkan tameng)!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 47 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG SEKAT



05 4 JP (180 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang sikap siap, sikap istirahat, depan tameng dari tameng kiri/kanan, tameng dikiri/dikanan dari depan tameng, tangan kiri tameng dari depan tameng, depan tameng dari tangan kiri tameng, tangan kanan tameng dari depan tameng, depan tameng dari tangan kanan tameng, letakan tameng dari tangan kiri tamen, depan tameng dari posisi letakkan tameng, sikap dorong dari depan tameng, sikap siap dari sikap dorong, dorong jalan dan dorong maju jalan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik menerapkan sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng sekat.



Kompetensi Dasar Menerapkan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng sekat. Indikator hasil belajar: 1. Melakukan sikap siap; 2. Melakukan sikap istirahat; 3. Melakukan depan tameng dari tameng dikiri/kanan; 4. Melakukan tameng dikiri/dikanan dari depan tameng; 5. Melakukan tangan kiri tameng dari depan tameng; 6. Melakukan depan tameng dari tangan kiri tameng; 7. Melakukan tangan kanan tameng dari depan tameng; 8. Melakukan depan tameng dari tangan kanan tameng; 9. Melakukan letakkan tameng dari depan tameng 10. Melakukan depan tameng dari posisi letakkan tameng; 11. Melakukan sikap dorong dari depan tameng; 12. Melakukan sikap siap dari sikap dorong; 13. Melakukan dorong jalan; 14. Melakukan dorong maju jalan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 48 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng sekat. Subpokok bahasan: 1. Sikap siap; 2. Sikap istirahat; 3. Depan tameng dari tameng dikiri/kanan; 4. Tameng dikiri/dikanan dari depan tameng; 5. Tangan kiri tameng dari depan tameng; 6. Depan tameng dari tangan kiri tameng; 7. Tangan kanan tameng dari depan tameng; 8. Depan tameng dari tangan kanan tameng; 9. Letakkan tameng dari depan tameng; 10. Depan tameng dari posisi letakkan tameng; 11. Sikap dorong dari depan tameng; 12. Sikap siap dari sikap dorong; 13. Dorong jalan; 14. Dorong maju jalan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng sekat. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 49 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang sikapsikap dasar PHH menggunakan tameng sekat.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Sekat;



f.



Rompi dan Helm;



g.



Gas Masker;



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 50 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 160 Menit a.



Pendidik menyampaikan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng sekat;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh menggunakan tameng sekat;



sikap-sikap



dasar



PHH



g.



Peserta didik mempraktikkan menggunakan tameng sekat;



sikap-sikap



dasar



PHH



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 51 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



yang telah diberikan.



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng sekat.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan sikap-sikap dasar PHH menggunakan tameng sekat.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 52 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan SIKAP-SIKAP DASAR PHH MENGGUNAKAN TAMENG SEKAT 1.



Sikap Siap Aba-aba: “siap = gerak” Tangan kiri memegang pegangan tameng sebelah kanan, tameng tegak lurus di samping kiri badan (sikap tameng dikiri), tangan kanan sikap sempurna, pandangan lurus kedepan.(sikap sempurna).



2.



Sikap Istirahat Aba-aba “ istirahat di tempat = gerak “ Tangan kiri memegang pegangan tameng sebelah kanan, tameng tegak lurus disamping kiri badan (sikap tameng dikiri), kaki kanan di buka selebar bahu, tangan kanan seperti posisi istirahat dalam PBB.



3.



Depan Tameng Dari Tameng Dikiri/Kanan a.



b.



4.



Aba-aba peringatan: “depan tameng” melaksanakan 4 hitungan dengan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan kesatu tangan kanan/Kiri memegang pegangan tameng, bertemu dengan tangan kiri/kanan.



2)



Hitungan kedua memindahkan tangan kepegangan tameng sebelah kiri/kanan.



3)



Hitungan ketiga tameng diangkat (kira-kira 10 cm dengan posisi lengan membentuk siku-siku, posisi tameng masih di sebelah kanan/kiri badan)



4)



Hitungan keempat tameng dibawa kedepan badan.



kiri/kanan



Aba-aba pelaksanaan = “gerak“ tameng diletakkan.



Tameng Dikiri/Dikanan Dari Depan Tameng a.



Aba-aba: “ Tameng dikiri/dikanan = gerak“



b.



Aba-aba peringatan melaksanakan gerakan sebagai berikut :



c.



2



hitungan



dengan



1)



Hitungan satu tameng diangkat (kira-kira 10 cm posisi lengan membentuk siku-siku).



2)



Hitungan dua tameng dibawa ke kiri/kanan badan.



Aba pelaksanaan “Gerak“ melaksanakan 3 hitungan dengan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 53 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



gerakan sebagai berikut :



5.



Hitungan satu tameng diletakkan;



2)



Hitungan dua memindahkan pegangan tameng kiri/kanan;



3)



Hitungan ke tiga tangan mengambil sikap sempurna.



tangan kanan/kiri



kiri/kanan di



ke



tegakkan



Tangan Kiri Tameng Dari Depan Tameng a.



Aba-aba peringatan: “Tangan kiri tameng“



b.



Aba-aba peringatan melaksanakan gerakan sebagai berikut:



c.



6.



1)



4



hitungan



dengan



1)



Hitungan satu memindahkan tangan kiri ke pegangan tangan kanan tameng.



2)



Hitungan kedua memindahkan tangan kanan kepegangan kiri (tangan kanan menyilang diatas tangan kiri)



3)



Hitungan ketiga tameng diangkat;



4)



Hitungan keempat tameng dibawa kesamping kiri badan (posisi tameng tegak lurus).



Aba-aba pelaksanaan “Gerak“ tameng diputar dengan posisi tameng lurus kedepan, tangan kiri lurus kebawah, tangan kanan menyilang didepan badan.



Depan Tameng Dari Tangan Kiri Tameng a.



b.



Aba-aba peringatan : “depan tameng” melaksanakan 2 hitungan dengan gerakan sebagai berikut ; 1)



Tameng diputar tegak lurus disamping kiri badan.



2)



Itungan dua Tameng dibawa ke depan badan (posisi tangan masih menyilang).



Aba-aba pelaksanaan : “GERAK“ melaksanakan 3 hitungan dengan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan satu tameng diletakkan;



2)



Hitungan dua memindahkan tangan kiri kepegangan tangan kiri tameng;



3)



Hitungan tiga memindahkan tangan kanan ke pegangan tangan kanan tameng.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 54 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



7.



Tangan Kanan Tameng Dari Depan Tameng Pelaksanaannya sama dengan tangan kiri tameng bedanya hanya tameng berada ditangan kanan.



8.



Depan Tameng Dari Tangan Kanan Tameng Pelaksanaannya sama dengan depan tameng dari tangan kiri tameng bedanya hanya tameng berada ditangan kanan.



9.



Letakan Tameng Dari Depan Tameng a.



Aba-aba peringatan : “ LETAKKAN TAMENG “ melaksanakan 2 hitungan dengan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan satu tameng diangkat kurang lebih 10 cm ;



2)



Hitungan dua tameng dibawa kesamping kiri badan posisi tangan kiri lurus tangan kanan menyilang didepan badan; (Tulisan POLISI menghadap kedepan).



b.



c.



Aba-aba pelaksanaan: “MULAI“ melaksanakan 4 hitungan dengan gerakan sebagai berikut: 1)



Hitungan satu kaki kiri melangkah satu langkah kedepan posisi tameng miring 45°;



2)



Hitungan dua kaki kanan berlutut posisi tameng direbahkan (belum diletakkan);



3)



Hitungan tiga tameng diletakkan;



4)



Hitungan empat kedua tangan diletakkan diatas paha kaki kiri (tangan kanan diatas tangan kiri).



Aba-aba : “ SELESAI “ berdiri sikap sempurna teriak : “BRIMOB JAYA”



10. Depan Tameng Dari Posisi Letakkan Tameng a.



b.



Aba-aba peringatan : “ DEPAN TAMENG…” melaksanakan 2 hitungan dengan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan satu kaki kiri melangkah satu langkah kedepan;



2)



Hitungan dua kaki kanan berlutut, bersamaan itu kedua tangan diletakkan diatas paha kiri (tangan kanan diatas tangan kiri).



Aba-aba pelaksanaan : “ MULAI “ melaksanakan 5 hitungan dengan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan satu kedua tangan memegang pegangan tameng; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 55 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



2)



Hitungan dua tameng diangkat serong 45° ;



3)



Hitungan tiga tameng diberdirikan tegak lurus disamping kiri badan bersamaan dengan itu Kaki kanan dirapatkan;



4)



Hitungan empat tameng diangkat setinggi 10cm;



5)



Hitungan lima tameng dibawa ke depan badan.



Aba-aba “ SELESAI “ tameng diletakan.



11. Sikap Dorong Dari Depan Tameng a.



Aba-aba peringatan tameng diangkat kira-kira 10cm.



b.



Aba-aba pelaksanaan “GERAK “ melaksanakan gerakan sebagai berikut : 1)



Hitungan satu tameng diletakan;



2)



Hitungan dua kaki kiri menginjak pijakan tameng;



3)



Hitungan tiga kaki kanan satu langkah kebelakang (dengan posisi kuda-kuda kiri depan). Teriak ‘CAT’



12. Sikap Siap Dari Sikap Dorong a.



b.



Aba-aba peringatan melaksanakan gerakan sebagai berikut :



3



hitungan



1)



Hitungan satu kaki kiri ditarik setengah langkah;



2)



Hitungan dua kaki kanan dirapatkan.



3)



Hitungan tiga tameng diangkat setinggi 10cm.



dengan



Aba – aba pelaksanaan ‘GERAK’ Tameng diletakan.



13. Dorong Jalan a.



Aba-aba peringatan “ DORONG “ mengulangi kata / perintah “DORONG” bersamaan itu kaki kiri di tarik setengah langkah kebelakang dan tameng diangkat 10 cm.



b.



Aba- aba : “ JALAN “ mendorong 3 langkah.



14. Dorong Maju Jalan a.



Aba-aba peringatan “ DORONG MAJU “ teriak “SIAP” bersamaan itu kaki kiri di tarik setengah langkah kebelakang kaki kanan dirapatkan kedepan dan tameng diangkat 10 cm.



b.



Aba- aba : “ JALAN “ mendorong 10 langkah.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 56 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1.



Tameng sebagai sekat gerakan pengendalian huru-hara dan massa.



massa



antara



pasukan



2.



Tameng sebagai batas pasukan garis maju pengendalian huru-hara pada saat berhadapan dengan massa pada formasi bertahan.



3.



Tangan Kanan Tameng Dari Depan Tameng Pelaksanaannya sama dengan tangan kiri tameng bedanya hanya tameng berada ditangan kanan.



4.



Depan Tameng Dari Tangan Kanan Tameng Pelaksanaannya sama dengan depan tameng dari tangan kiri tameng bedanya hanya tameng berada ditangan kanan.



LATIHAN 1. Jelaskan sikap siap! 2. Jelaskan sikap istirahat! 3. Jelaskan depan tameng dari tameng dikiri/kanan! 4. Jelaskan tameng dikiri/dikanan dari depan tameng! 5. Jelaskan tangan kiri tameng dari depan tameng! 6. Jelaskan depan tameng dari tangan kiri tameng! 7. Jelaskan tangan kanan tameng dari depan tameng! 8. Jelaskan depan tameng dari tangan kanan tameng! 9. Jelaskan letakan tameng dari tangan kiri tamen! 10. Jelaskan depan tameng dari posisi letakkan tameng! 11. Jelaskan sikap dorong dari depan tameng! 12. Jelaskan sikap siap dari sikap dorong! 13. Jelaskan dorong jalan! 14. Jelaskan dorong maju jalan!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 57 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



TEKNIK-TEKNIK DALAM PENINDAKAN HURU-HARA



HANJAR



06 4 JP (180 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang teknik pemadaman api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), teknik penyelamatan dan evakuasi korban, teknik penembakan dan pelemparan gas air mata dan teknik penangkapan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik menerapkan teknikteknik dalam penindakan huru-hara.



Kompetensi Dasar 1. Memahami teknik-teknik dalam penindakan huru-hara. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan teknik pemadaman api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR);



b.



Menjelaskan teknik penyelamatan dan evakuasi korban;



c.



Menjelaskan teknik penembakan dan pelemparan gas air mata;



d.



Menjelaskan teknik penangkapan.



2. Menerapkan teknik-teknik dalam penindakan huru-hara. Indikator hasil belajar: a.



Melakukan teknik pemadaman pemadam api ringan (APAR);



api



menggunakan



alat



b.



Melakukan teknik penyelamatan dan evakuasi korban;



c.



Melakukan teknik penembakan dan pelemparan gas air mata;



d.



Melakukan teknik penangkapan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 58 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Teknik-teknik dalam penindakan huru-hara. Subpokok bahasan: a.



teknik pemadaman api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR);



b.



Teknik penyelamatan dan evakuasi korban;



c.



Teknik penembakan dan pelemparan gas air mata;



d.



Teknik teknik penangkapan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang teknikteknik dalam penindakan huru-hara. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan peserta didik untuk mempraktikkan materi tentang teknik-teknik dalam penindakan huru-hara.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 59 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



e.



Tameng Desak/Fiber;



f.



Tongkat Lecut;



g.



Rompi dan Helm;



h.



Gas Masker;



i.



Pelontar Tac 700;



j.



Portable Launcher (DHML – 2, DHML – 3, DHML – 44);



k.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



l.



Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITE) CAL 38 mm;



m.



Alat Pemadam Kebakaran.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru –Hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 60 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



materi yang akan disampaikan. c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 160 Menit a.



Pendidik menyampaikan teknik-teknik dalam penindakan huruhara;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh teknik-teknik dalam penindakan huru-hara;



g.



Peserta didik Melakukan teknik-teknik dalam penindakan huruhara;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 61 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan teknik-teknik dalam penindakan huruhara.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan teknik-teknik dalam penindakan huru-hara.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 62 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan TEKNIK - TEKNIK DALAM PENINDAKAN HURU-HARA 1.



Teknik Pemadaman Api Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) a.



Pemadaman api ringan : Apabila terjadi kebakaran ringan atau masa melakukan pembakaran di area unjuk rasa ataupun huru hara tim atau unit pemadam melakukan pemadaman menggunakan APAR dengan cara :



b.



1)



Tim/unit pelindung dan pemadam maju ke depan (kirakira 2 meter di depan tameng sekat);



2)



Danru/Danton/Danki memerintahkan Tim/Unit maju menuju sasaran membentuk setengah lingkaran di depan titik api (kira-kira 2 meter dari titik api);



3)



Petugas pemadam membelakangi Tim/Unit Pelindung kemudian menyemprotkan APAR pada titik api sampai padam.



Pemadaman api pada korban (petugas maupun masa). apabila ada petugas atau masa menjadi korban kebakaran akibat lemparan bom molotov petugas pemadam melakukan pemadaman dengan cara :



2.



1)



Petugas yang terbakar tersebut segera mundur ke belakang dan tiarap kemudian petugas pemadam mendatangi korban dengan segera menyemprot api dengan APAR.



2)



Apabila ada masa menjadi korban kebakaran, petugas pemadam mendatangi korban yang terbakar dengan segera menyemprot api dengan APAR atau Kru Water Canon menyemprot dari jarak jauh.



Teknik Penyelamatan dan Evakuasi Korban a.



Tim/Unit pelindung dan penyelamat maju di depan (kira-kira 2 meter di depan tameng sekat);



b.



Danru/Danton/Danki memberikan aba-aba atau perintah kepada Tim/Unit Pelindung maju membentuk setengah lingkaran mendekati sasaran/korban;



c.



Petugas penyelamat mengevakuasi korban dengan drag bar; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 63 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



3.



Danru/Danton/Danki memberikan aba-aba atau perintah kepada Tim/Unit Pelindung dan penyelamat untuk kembali atau mundur.



Teknik Penembakan dan Pelemparan Gas Air Mata a.



Penembakan gas air mata untuk mencerai beraikan dan membubarkan kerumunan masa dilakukan dengan cara : 1)



Tembakan peringatan. a) Danru/Danton/Danki memberikan perintah kepada petugas penembak untuk persiapan; b) Setelah menerima perintah, penembak mengambil sikap salvo atas; c) Penembak mengarahkan senjata sesuai jarak yang di inginkan; d) Sudut kemiringan senjata mempengaruhi jarak tembak, jarak dekat senjata diarahkan ke atas dengan kemiringan kira-kira 15 derajat.



2)



Tembakan pantul dan terarah. a) Pada saat melakukan penindakan, tim penembak dapat melakukan penembakan pantul ke bawah; b) Apabila masa tetap melawan dan tidak mau membubarkan diri, penembak dapat melakukan penembakan kearah masa dengan memperhatikan tingkat ancaman yang dihadapi.



b.



4.



Pelemparan granat gas air mata. 1)



Danru/Danton/Danki memberikan perintah kepada petugas penembak atau pelempar granat gas air mata untuk persiapan;



2)



Setelah menerima perintah penembak atau pelempar granat gas air mata menyiapkan granat dengan mencabut pin granat gas air mata;



3)



Lemparkan granat kearah kerumunan masa dengan mempertimbangkan arah angin agar gas air mata tidak mengarah kepada satuan PHH.



Teknik Penangkapan a.



Penangkapan 1 tersangka oleh 1 petugas. 1)



Cekikan 1. a)



Sambil melangkahkan kaki kiri kedepan tangan kiri petugas berada dibahu kanan tersangka, tangan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 64 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



kanan petugas tersangka;



di



dada



sebelah



kearah



kiri



b)



Petugas memutar tersangka membentuk sudut 180º;



c)



Lengan tangan kiri petugas diletakkan pundak kiri tersangka posisi telapak menghadap keatas, bersamaan itu lengan kanan petugas diletakkan/melingkar tersangka telapak tangan berjabatan;



d)



Petugas melangkahkan kaki kiri kebelakang jauh, sambil menarik tersangka sampai jatuh terduduk, punggung tersangka ditahan dengan lutut sebelah kanan petugas membentuk kuda-kuda kanan depan, dahi petugas diletakkan dibelakang kepala tersangka.



Gerakan 1



kanan diatas tangan tangan dileher



Gerakan 2



Gerakan 3



2)



berada



Gerakan 4



Cekikan 2. a)



Sambil melangkahkan kaki kiri kedepan tangan kiri petugas berada dibahu kanan tersangka, tangan kanan petugas berada di dada sebelah kiri tersangka;



b)



Petugas memutar tersangka membentuk sudut 180º;



c)



Hitungan ke 3 tangan kiri petugas dimasukkan dibawah ketiak kiri tersangka siku petugas dilipat keatas membentuk sudut 90º, lengan kanan petugas diletakkan dileher tersangka telapak tangan kanan memegang lengan kiri petugas,



kearah



kanan



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 65 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



telapak tangan kiri petugas ditempatkan dibelakang kepala tersangka; d)



Petugas melangkahkan kaki kiri kebelakang jauh, sambil menarik tersangka sampai jatuh terduduk, punggung tersangka ditahan dengan lutut sebelah kanan petugas membentuk kuda-kuda kanan depan, dahi petugas diletakkan dibelakang kepala tersangka.



Gerakan 1



Gerakan 2



Gerakan 3



3)



Gerakan 4



Melumpuhkan tersangka dengan pematahan lengan: a)



Petugas melangkahkan kaki kiri memukul ulu hati tersangka sambil tangan kiri petugas memegang tangan kanan tersangka untuk mengejutkan;



b)



Tangan kiri petugas dimasukkan dibawah ketiak tangan kanan tersangka, tangan kanan petugas memegang pundak kanan tersangka, sambil ditekan kebawah sehingga tersangka tertunduk dan petugas balik kanan sehingga sejajar dengan tersangka;



c)



Tangan kiri petugas diletakkan diatas pundak kanan tersangka sedangkan tangan kanan petugas mengangkat bahu sebelah kiri tersangka dan kaki kiri petugas mengeblok didepan kaki tersangka;



d)



Apabila tersangka meronta maka kepala tersangka dijepit dengan paha petugas sambil dijatuhkan/diduduki. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 66 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Gerakan 1



Gerakan 2



Gerakan 3 b.



Penangkapan 1 tersangka oleh 2 petugas. 1)



Melumpuhkan tersangka dengan pematahan lengan oleh 2 petugas : a)



Petugas melangkahkan kaki kiri/kanan memukul ulu hati tersangka sambil tangan kiri/kanan petugas memegang tangan kanan/kiri tersangka untuk mengejutkan;



b)



Petugas yang disebelah kiri/kanan menarik/menekan tersangka sampai menunduk dan balik kanan/kiri menghadap sejajar dengan tersangka;



c)



Apabila tersangka meronta maka kedua petugas mengeblok/menyilang dengan kaki bagian dalam didepan kaki tersangka dan kepala tersangka diturunkan serendah mungkin.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 67 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



Melumpuhkan tersangka dari arah belakang oleh 2 petugas: a)



Petugas melangkahkan kaki bagian luar bersamaan tangan petugas bagian luar memegang pergelangan tangan tersangka;



b)



Petugas melangkahkan kaki bagian dalam merapat sejajar dengan tersangka, tangan bagian dalam dimasukkan dibawah ketiak tersangka membentuk sudut 90º ketas dan tangan tersangka ditarik kebelakang siku disandarkan pada dada petugas;



c)



Apabila meronta maka kedua petugas merapatkan punggung.



Gerakan 1 3)



Gerakan 3



Gerakan 2



Gerakan 1



Gerakan 2



Melumpuhkan tersangka, arah belakang oleh 2 petugas dengan pegangan monyet: a)



Masing-masing petugas melangkahkan kaki bagian luar bersamaan tangan bagian luar memegang punggung telapak tangan tersangka, bu jari petugas dibagian bawah telapak tangan tersangka.



b)



Masing-masing petugas melangkahkan kaki bagian dalam merapat sejajar dengan tersangka, tangan bagian dalam dimasukkan ketiak tersangka membentuk sudut 90º ketas kemudian mematahkan pergelangan tangan tersangka PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 68 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c)



Apabila meronta siku diletakan di punggung petugas dan punggung tangan ditekan ke bawah sampai pergelangan tangan tersangka tertarik dan kesakitan.



Gerakan 1 c.



Gerakan 2



Penangkapan tersangka menggunakan tongkat. 1)



Pelepasan pegangan kerah baju dengan tongkat : a)



Tersangka memegang kerah baju petugas;



b)



Petugas meletakan tongkat di atas tersangkamelalui bawah lengan tersangka;



c)



Diikuti gerakan tangan kiri petugas memegang tongkat dan menjepit lengan tersangka.;



d)



Tangan tersangka didorong ke atas kemudian di tarik ke bawah dan kaki kanan petugas melangkah ke belakang jauh membentuk kuda-kuda kiri depan sampai tersangka jatuh tersungkur.



Gerakan 1



Gerakan 3



tangan



Gerakan 2



Gerakan 4



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 69 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



Pelepasan pegangan pistol/sangkur. a)



Tersangka memegang pistol/sangkur petugas;



b)



Petugas menyilangkan tongkat di bawah pergelangan tangan tersangka dilanjutkan tangan kanan memegang tongkat sebelah kiri dan menjepit lengan tangan tersangka.



c)



Tangan tersangka didorong ke atas kemudian di tarik ke bawah dan kaki kanan petugas melangkah ke belakang jauh membentuk kuda – kuda kiri depan sampai tersangka jatuh tersungkur.



Gerakan 1



Gerakan 3



3)



Gerakan 2



Gerakan 4



Pembawaan tersangka dengan tongkat diketiak. a)



Petugas melangkahkan kaki kiri sejajar dengan kaki kanan tersangka bersamaan dengan itu tongkat dimasukkan ke ketiak tersangka dan tangan kiri petugas memegang pergelangan tangan kiri tersangka.



b)



Petugas balik kanan sambil menyilangkan tongkat di bawah pergelangan tangan tersangka dilanjutkan tangan kanan memegang tongkat sebelah kiri dan menjepit lengan tangan tersangka.



c)



Tangan tersangka didorong ke atas kemudian di tarik ke bawah dan kaki kanan petugas melangkah ke belakang jauh membentuk kuda- kuda kiri depan sampai tersangka jatuh tersungkur.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 70 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Gerakan 1



Gerakan 3



Gerakan 2



Gerakan 4



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 71 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Dalam Penindakan Huru Hara ada beberapa tehnik dan metode yang harus dilaksanakan. 2. Pemadaman api pada korban ( petugas maupun Masa) apabila ada petugas atau masa menjadi korban kebakaran akibat lemparan bom molotov petugas pemadam melakukan pemadaman dengan cara Petugas yang terbakar tersebut segera mundur ke belakang dan tiarap kemudian petugas pemadam mendatangi korban dengan segera menyemprot api dengan APAR. 3. Penembakan dan pelemparan granat gas air mata perlu mempertimbangkan arah angin agar gas air mata tidak mengarah kepada petugas PHH. 4. Petugas satuan PHH harus dapat menguasai tehnik dan cara penangkapan tersangka.



LATIHAN 1. Jelaskan teknik pemadaman api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR)! 2. Jelaskan teknik penyelamatan dan evakuasi korban! 3. Jelaskan teknik penembakan dan pelemparan gas air mata! 4. Jelaskan teknik teknik penangkapan!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 72 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT REGU



HANJAR



07



6 JP (270 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang dril pembentukan formasi, regu formasi banjar, regu formasi bersaf, perubahan formasi, pendorongan, berlindung dan penindakan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami dan menerapkan formasi dan penindakan tingkat regu PHH.



Kompetensi Dasar 1. Memahami formasi dan penindakan tingkat regu PHH. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan dril pembentukan formasi;



b.



Menjelaskan regu formasi banjar;



c.



Menjelaskan regu formasi bersaf;



d.



Menjelaskan perubahan formasi;



e.



Menjelaskan pendorongan;



f.



Menjelaskan berlindung;



g.



Menjelaskan penindakan.



2. Menerapkan formasi dan penindakan tingkat regu PHH. Indikator hasil belajar: a.



Melakukan dril pembentukan formasi;



b.



Melakukan regu formasi banjar;



c.



Melakukan regu formasi bersaf;



d.



Melakukan perubahan formasi;



e.



Melakukan pendorongan;



f.



Melakukan berlindung;



g.



Melakukan penindakan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 73 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Formasi dan penindakan tingkat regu PHH. Subpokok bahasan: 1. Dril pembentukan formasi; 2. Regu formasi banjar; 3. Regu formasi bersaf; 4. Perubahan formasi; 5. Pendorongan; 6. Berlindung; 7. Penindakan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang formasi dan penindakan tingkat regu PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang formasi dan penindakan tingkat regu PHH.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media:



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 74 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Sekat;



f.



Tameng Desak/Fiber;



g.



Tongkat Lecut;



h.



Rompi dan Helm;



i.



Gas Masker;



j.



Pelontar Tac 700;



k.



Portable Launcher (DHML – 2, DHML – 3, DHML – 44);



l.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



m.



Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITE) CAL 38 mm;



n.



Alat Pemadam Kebakaran.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 75 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 250 Menit a.



Pendidik menyampaikan formasi dan penindakan tingkat regu PHH;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh formasi dan penindakan tingkat regu PHH;



g.



Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat regu PHH;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 76 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan teknik-teknik dalam penindakan huruhara.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan teknik-teknik dalam penindakan huru-hara.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 77 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT REGU PHH 1. Dril Pembentukan Formasi a.



Dalam formasi PHH terdiri dari 2 jenis yaitu formasi administrasi dan formasi operasional. Formasi administrasi digunakan untuk mendekati sasaran (TKP), dan formasi operasional digunakan untuk menghadapi massa secara langsung. Formasi administrasi berbentuk banjar sedangkan formasi operasional berbentuk saf.



b.



Dalam pembentukan formasi ada 4 macam dril atau cara: 1)



Dril dasar. Pembentukan formasi dengan drill dasar dilaksanakan ditempat di bentuk secara perorangan / satu per satu.



2)



Dril murni. Pembentukan formasi dengan berjalan setelah membentuk formasi yang diperintahkan langsung jalan ditempat.



3)



Dril rangkaian. Pembentukan formasi dengan posisi berjalan dahulu, sambil berjalan membentuk formasi, perubahan formasi dilaksanakan dengan berjalan.



4)



Dril aplikasi. Pembentukan formasi dengan cara berlari terlebih dahulu kemudian membentuk formasi yang diperintahkan.



2. Regu Formasi Banjar Formasi banjar digunakan untuk : a)



Untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa;



b)



Sasaran masih cukup jauh;



c)



Merupakan formasi awal;



d)



Dalam formasi ini bisa tameng dikiri/tangan kanan tameng maupun sikap siaga di sesuaikan dengan situasi lapangan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 78 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Gambar 1 ; formasi banjar tingkat regu



2



5



3



6



4



8



9



1



11



7



Keterangan gambar 1 : 1. 2. 3. 4. 5.



Danru Tameng sekat Tameng sekat Tameng sekat Tameng desak



6. Tameng desak 7. Tameng desak 8. Penembak 9. Apar 10. Penembak



3. Regu Formasi Bersaf Formasi bersaf digunakan untuk : a)



Menutup jalan;



b)



Mengusir, menindak massa perusuh;



c)



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek;



d)



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa. Gambar 2; formasi bersaf tingkat regu



Keterangan gambar 2; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Danru Tameng sekat Tameng sekat Tameng sekat Tameng desak Tameng desak Tameng desak Penembak Apar Penembak



4



7



10



3



6



2



5



9



8



1



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 79 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



4. Perubahan Formasi a.



b.



Perubahan dari berbanjar ke bersaf, aba-aba atau perintah dari Danru: 1)



Dari formasi berbanjar Danru memberikan aba-aba “regu…..(seluruh pasukan menjawab : “anti huru-hara”) formasi bersaf maju jalan !



2)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan, aba-aba pelaksanaan seluruh anggota maju dengan langkah biasa ± 10 langkah belok kanan dengan posisi tameng sekat berada di saf depan, tameng desak di saf ke dua, penembak dan pemegang apar berada di saf ketiga dan Danru berada di belakang anggota regu.



3)



Setelah terbentuk formasi bersaf, Danru memberikan abaaba : “hentiiii....grak!!! (aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan dan pasukan langsung mengambil sikap dorong).



4)



Kembali ke formasi banjar aba-aba dari Danru“ regu formasi banjar maju Jalan”.



5)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan kemudian hadap kiri pemegang tameng sekat posisi tangan kanan tameng, pemegang tameng desak/fiber tongkat samping.



6)



Aba-aba pelaksanaan “jalan” seluruhnya jalan belok kiri membentuk formasi banjar.



Perubahan formasi banjar ditempat : 1)



apabila pasukan akan di gerakan ke arah kanan, pasukan disusun dengan posisi orang no 2, 3, dan 4 atau pembawa tameng sekat berada di sebelah kiri (Danru di sebelah kanan).



2)



apabila pasukan akan di gerakan ke arah kiri, sebelumnya pasukan disusun dengan posisi orang no 2, 3, dan 4 atau pembawa tameng sekat berada di sebelah kanan ( danru di sebelah kiri).



5. Pendorongan Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari petugas satuan PHH: a.



Dorong maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danru/Danton/Danki dengan abaaba “dorong maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 10 langkah, kemudian kembali sikap dorong. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 80 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



c.



Dorong jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danru/Danton/Danki dengan abaaba “dorong, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 3 kemudian kembali sikap dorong.



langkah,



Dorong lari maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danru/Danton/Danki dengan abaaba “dorong lari maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan lari mendorong kurang lebih 10 meter, kemudian kembali sikap dorong.



6. Berlindung Berlindung digunakan apabila pasukan mendapat serangan atau lemparan bom molotov dengan cara sebagai berikut : a.



Apabila salah satu pasukan melihat ada massa yang membawa molotof dan akan dilemparkan ke pasukan, anggota tersebut segera bertiak “molotov” kemudian di ikuti seluruh pasukan agar semua mendengarkan;



b.



Setelah mendengar teriakan molotov pasukan yang membawa tameng fiber mengambil sikap berlindung;



c.



Setelah dianggap berlindung selesai.



aman



Danki



memberikan



aba-aba







7. Penindakan a.



Aba-aba dari Danru : TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN = pembawa tameng desak atau orang no. 5, 6, 7 dan pembawa papper ball serta APAR atau orang no. 8, 9, 10 lari maju lewat kiri / kanan tameng sekat (sesuai perintah) ± 2 meter ke depan tameng sekat, selanjutnya menunggu perintah penindakan dari Danru.



b.



Tim/unit penindak keluar barisan selain lewat kiri/kanan tameng sekat juga bisa lewat sela-sela tameng sekat menerobos tameng sekat ( sesuai keadaan dilapangan).



c.



Apabila Tim/unit penindak maju lewat sela-sela pembawa tameng sekat, pada aba-aba ‘TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN’ pembawa tameng sekat melaksanakan hadap kiri (tameng sekat dibuka) setelah tim/unit penindak lewat tameng sekat kembali hadap kanan/menutup.



d.



Penindakan yang dilaksanakan meliputi : PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 81 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1)



penembakan gas air mata



2)



pemadaman api



3)



evakuasi korban



4)



penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



e.



Setelah menerima perintah, tim/unit penindak lari menuju sasaran dengan cepat dan melaksanakan penindakan sesuai perintah.



f.



Penembak dan atau pembawa APAR dapat berubah fungsi sebagai penangkap dan penyelamat.



g.



Pada saat melaksanakan penindakan mendapat serangan atau gangguan dari massa, maka Danru memberikan aba-aba “TURUN/DOWN“ = pembawa tameng desak jongkok selanjutnya penembak melaksanakan penembakan kearah sasaran, selesai penembakan Danru memberikan aba-aba “ NAIK/UP “ pembawa tameng desak berdiri kembali, dilaksanakan berulang-ulang sesuai kondisi dilapangan.



h.



Selesai melaksanakan penindakan mundur menempatkan diri di depan tameng sekat dengan penuh kewaspadaan, selanjutnya mundur dibelakang tameng sekat. Gambar 3; 4 Tameng sekat



3



TIM PENINDAK REGU



1



2



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 82 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Didalam formasi PHH terdapat dua jenis formasi yaitu administrasi dan operasional, dimana dari kedua jenis formasi tersebut digunakan berdasarkan situasi dan kondisi saat penangganan unjuk rasa, penguasaan pembentukan formasi ini sangat menentukan pembentukan formasi pada tingkat peleton maupun kompi, karena dasar dari pembentukan formasi tingkat peleton dari formasi tingkat regu, begitu juga pada tingkat kompi pembentukanya dari formasi tingkat peleton. 2. Dril pembentukan formasi ada 4 macam dril atau cara: a.



Dril dasar. Pembentukan formasi dengan drill dasar dilaksanakan ditempat di bentuk secara perorangan / satu per satu.



b.



Dril murni. Pembentukan formasi dengan berjalan setelah membentuk formasi yang diperintahkan langsung jalan ditempat.



c.



Dril rangkaian. Pembentukan formasi dengan posisi berjalan dahulu, sambil berjalan membentuk formasi, perubahan formasi dilaksanakan dengan berjalan.



d.



Dril aplikasi. Pembentukan formasi dengan cara berlari terlebih dahulu kemudian membentuk formasi yang diperintahkan.



3. Formasi banjar digunakan untuk : a.



Untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa.



b.



Sasaran masih cukup jauh.



c.



Merupakan formasi awal.



d.



Dalam formasi ini bisa tangan kiri/kanan tameng di sesuaikan dengan situasi lapangan.



4. Formasi bersaf digunakan untuk : a.



Menutup jalan.



b.



Mengusir, menindak massa perusuh.



c.



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek.



d.



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa.



5. Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari petugas satuan PHH. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 83 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



6. Penindakan yang dilaksanakan meliputi : a.



penembakan gas air mata



b.



pemadaman api



c.



evakuasi korban



d.



penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



LATIHAN 1. Jelaskan dril pembentukan formasi! 2. Jelaskan regu formasi banjar! 3. Jelaskan regu formasi bersaf! 4. Jelaskan perubahan formasi! 5. Jelaskan pendorongan! 6. Jelaskan berlindung! 7. Jelaskan penindakan!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 84 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT PELETON



HANJAR



08



6 JP (270 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang peleton formasi banjar, peleton formasi bersaf, perubahan formasi, pendorongan, berlindung dan penindakan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami dan menerapkan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH.



Kompetensi Dasar 1. Memahami formasi dan penindakan tingkat peleton PHH. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan peleton formasi banjar.



b.



Menjelaskan peleton formasi bersaf.



c.



Menjelaskan perubahan formasi.



d.



Menjelaskan pendorongan.



e.



Menjelaskan berlindung



f.



Menjelaskan penindakan



2. Menerapkan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH. Indikator hasil belajar: a.



Melakukan peleton formasi banjar.



b.



Melakukan peleton formasi bersaf.



c.



Melakukan perubahan formasi.



d.



Melakukan pendorongan.



e.



Melakukan berlindung



f.



Melakukan penindakan



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 85 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Formasi dan penindakan tingkat peleton PHH. Subpokok bahasan: 1. Peleton formasi banjar. 2. Peleton formasi bersaf. 3. Perubahan formasi. 4. Pendorongan. 5. Berlindung 6. Penindakan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang formasi dan penindakan tingkat peleton PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang formasi dan penindakan tingkat peleton PHH.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 86 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Sekat;



f.



Tameng Desak/Fiber;



g.



Tongkat Lecut;



h.



Rompi dan Helm;



i.



Gas Masker;



j.



Pelontar Tac 700;



k.



Portable Launcher (DHML – 2, DHML – 3, DHML – 44);



l.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



m.



Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITE) CAL 38 mm;



n.



Alat Pemadam Kebakaran.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 87 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



refleksi materi sebelumnya; b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 250 Menit a.



Pendidik menyampaikan pembentukan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh formasi dan penindakan tingkat peleton PHH;



g.



Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 88 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat peleton PHH.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 89 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT PELETON PHH 1. Peleton Formasi Banjar Formasi banjar digunakan untuk : a)



Untuk apel pengecekan pasukan, AAP dan merupakan formasi awal untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa.



b)



Sasaran masih cukup jauh.



c)



Apabila pasukan akan digerakan ke arah kanan susunan pasukan sama dengan gambar 1 dimana posisi tameng sekat berada di sebelah kiri, dan apabila akan digerakan ke arah kiri tameng sekat berada di sebelah kanan (kebalikannya).



d)



Dalam formasi ini pada saat pergerakan pasukan bisa menggunakan sikap tangan kiri/kanan tameng di sesuaikan dengan posisi awal. Gambar 1;



DANRU 1



REGU 1



2



5



3



6



4



7



8



9



1



1 DANRU 2



REGU 2



2



5



3



6



4



7



8



9



1



DANTON



1 DANRU 3



REGU 3



2



5



3



6



4



7



8



9



1



1



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 90 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Peleton Formasi Bersaf Formasi bersaf digunakan untuk : a)



Menutup jalan;



b)



Mengusir atau menindak massa perusuh;



c)



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek;



d)



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa.



GAMBAR 2; BERSAF PELETON 4



3



2



4



3



2



4



3



2



7



6



5



7



6



5



7



6



5



1



9



8



1



1



9



1



REGU 3



REGU 2



8



1



9



8



1



REGU 1



DANTON



3. Perubahan Formasi a.



Perubahan formasi dari berbanjar ke bersaf, aba-aba atau perintah dari Danton : 1)



Dari formasi berbanjar Danton memberikan aba-aba “peleton…..(seluruh pasukan menjawab : “anti huru-hara”) formasi bersaf maju jalan !



2)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan, aba-aba pelaksanaan seluruh anggota maju dengan langkah biasa ± 10 langkah belok kanan dengan posisi tameng sekat berada di saf depan, tameng desak di saf ke dua, penembak dan pemegang apar berada di saf ketiga dan Danton berada di belakang anggota peleton.



3)



Setelah terbentuk formasi bersaf, Danton memberikan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 91 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



aba-aba : “hentiiii....grak!!! (aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan dan pasukan langsung mengambil sikap dorong).



b.



4)



Kembali ke formasi banjar aba-aba dari Danton: “ peleton formasi banjar maju Jalan”.



5)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan kemudian hadap kiri pemegang tameng sekat posisi tangan kanan tameng, pemegang tameng desak/fiber tongkat samping.



6)



Aba-aba pelaksanaan “jalan” seluruhnya jalan belok kiri membentuk formasi banjar.



Perubahan formasi ditempat : 1)



pada formasi banjar, apabila pasukan akan di gerakan ke arah kanan, pasukan disusun dengan posisi pembawa tameng sekat berada di sebelah kiri, tameng desak/fiber di tengah, penindak disebelah kanan (Danton di sebelah kanan penindak).



2)



apabila pasukan akan di gerakan ke arah kiri, sebelumnya pasukan disusun dengan posisi pembawa tameng sekat berada di sebelah kanan, tameng desak/fiber ditengah, penindak disebelah kiri (Danton di sebelah kiri penindak).



4. Pendorongan Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari obyek sasaran maupun petugas satuan PHH: a.



b.



c.



Dorong maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danton dengan aba-aba “ dorong maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 10 langkah, kemudian kembali sikap dorong.



Dorong jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danton dengan aba-aba “ dorong, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 3 kemudian kembali sikap dorong.



langkah,



Dorong lari maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danton dengan aba-aba “ dorong lari maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping). PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 92 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



Aba-aba pelaksanaan lari mendorong kurang lebih 10 meter, kemudian kembali sikap dorong.



5. Berlindung Berlindung digunakan apabila pasukan mendapat serangan atau lemparan bom molotov dengan cara sebagai berikut : a.



Apabila salah satu pasukan melihat ada massa yang membawa molotof dan akan dilemparkan ke pasukan, anggota tersebut segera bertiak “molotov” kemudian ditirukan seluruh pasukan agar semua mendengarkan;



b.



Setelah mendengar teriakan molotov pasukan yang membawa tameng fiber mengambil sikap berlingdung;



c.



Setelah dianggap aman Danton memberikan aba-aba “ berlindung selesai.



6. Penindakan a.



Aba-aba dari Danton: TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN = pembawa tameng desak, penembak dan pembawa APAR lari maju lewat kiri/kanan tameng sekat (sesuai perintah) ± 2 meter ke depan tameng sekat, selanjutnya menunggu perintah penindakan dari Danton.



b.



Tim/unit penindak keluar barisan selain lewat kiri/kanan tameng sekat juga bisa lewat sela-sela tameng sekat menerobos tameng sekat ( sesuai keadaan dilapangan).



c.



Apabila Tim/unit penindak maju lewat sela-sela pembawa tameng sekat, pada aba-aba ‘TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN’ pembawa tameng sekat melaksanakan hadap kiri ( tameng sekat dibuka) setelah tim/unit penindak lewat tameng sekat kembali hadap kanan/menutup.



d.



Penindakan yang dilaksanakan meliputi : 1)



penembakan gas air mata



2)



pemadaman api



3)



evakuasi korban



4)



penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



e.



Setelah menerima perintah, tim/unit penindak lari menuju sasaran dengan cepat dan melaksanakan penindakan sesuai perintah.



f.



Penembak dan atau pembawa APAR dapat berubah fungsi sebagai penangkap dan penyelamat.



g.



Pada saat melaksanakan penindakan mendapat serangan atau gangguan dari massa, maka Danton memberikan aba-aba “TURUN/DOWN “ = pembawa tameng desak jongkok PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 93 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



selanjutnya penembak melaksanakan penembakan kearah sasaran, selesai penembakan Danton memberikan aba-aba “ NAIK/UP “ pembawa tameng desak berdiri kembali, dilaksanakan berulang-ulang sesuai kondisi dilapangan. h.



Selesai melaksanakan penindakan mundur menempatkan diri di depan tameng sekat dengan penuh kewaspadaan, selanjutnya mundur dibelakang tameng sekat.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 94 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Formasi banjar digunakan untuk : a.



Untuk apel pengecekan pasukan, aap dan merupakan formasi awal untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa.



b.



Sasaran masih cukup jauh.



c.



Apabila pasukan akan digerakan ke arah kanan susunan pasukan sama dengan gambar 1 dimana posisi tameng sekat berada di sebelah kiri, dan apabila akan digerakan ke arah kiri tameng sekat berada di sebelah kanan (kebalikannya).



d.



Dalam formasi ini pada saat pergerakan pasukan bisa menggunakan sikap tangan kiri/kanan tameng di sesuaikan dengan posisi awal.



2. Formasi bersaf digunakan untuk : a.



Menutup jalan.



b.



Mengusir, menindak massa perusuh.



c.



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek.



d.



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa.



3. Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari petugas satuan PHH. 4. Penindakan yang dilaksanakan meliputi : a.



Penembakan gas air mata



b.



Pemadaman api



c.



Evakuasi korban



d.



Penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



LATIHAN 1. Jelaskan peleton formasi banjar! 2. Jelaskan peleton formasi bersaf! 3. Jelaskan perubahan formasi! 4. Jelaskan pendorongan! 5. Jelaskan berlindung! 6. Jelaskan penindakan! PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 95 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT KOMPI



HANJAR



09



6 JP (270 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang kompi formasi banjar, kompi formasi bersaf, perubahan formasi, pendorongan, berlindung dan penindakan. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami dan menerapkan formasi dan penindakan tingkat kompi PHH.



Kompetensi Dasar 1. Memahami formasi dan penindakan tingkat kompi PHH. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan kompi formasi banjar;



b.



Menjelaskan kompi formasi bersaf;



c.



Menjelaskan perubahan formasi;



d.



Menjelaskan pendorongan;



e.



Menjelaskan berlindung;



f.



Menjelaskan penindakan.



2. Menerapkan formasi dan penindakan tingkat kompi PHH. Indikator hasil belajar: a.



Melakukan kompi formasi banjar;



b.



Melakukan kompi formasi bersaf;



c.



Melakukan perubahan formasi;



d.



Melakukan pendorongan;



e.



Melakukan berlindung;



f.



Melakukan penindakan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 96 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Formasi serta penindakan tingkat kompi PHH. Subpokok bahasan: 1. Kompi formasi banjar; 2. Kompi formasi bersaf; 3. Perubahan formasi; 4. Pendorongan; 5. Berlindung; 6. Penindakan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang formasi dan penindakan tingkat kompi PHH. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang formasi dan penindakan tingkat kompi PHH.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media:



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 97 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Sekat;



f.



Tameng Desak/Fiber;



g.



Tongkat Lecut;



h.



Rompi dan Helm;



i.



Gas Masker;



j.



Pelontar Tac 700;



k.



Portable Launcher (DHML – 2, DHML – 3, DHML – 44);



l.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



m.



Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITE) CAL 38 mm;



n.



Alat Pemadam Kebakaran.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara;



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 98 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 250 Menit a.



Pendidik menyampaikan formasi dan penindakan tingkat kompi PHH;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh formasi dan penindakan tingkat kompi PHH;



g.



Peserta didik mempraktikkan teknik- formasi dan penindakan tingkat kompi PHH;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 99 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat kompi PHH.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan tingkat kompi PHH.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 100 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan FORMASI DAN PENINDAKAN TINGKAT KOMPI PHH 1. Kompi Formasi Banjar Formasi banjar digunakan untuk : a)



Untuk apel pengecekan pasukan, AAP dan merupakan formasi awal untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa.



b)



Sasaran masih cukup jauh.



c)



Apabila pasukan akan digerakan ke arah kanan susunan pasukan sama dengan gambar 1 dimana posisi tameng sekat berada di sebelah kiri, dan apabila akan digerakan ke arah kiri tameng sekat berada di sebelah kanan (kebalikannya).



d)



Dalam formasi ini pada saat pergerakan pasukan bisa menggunakan sikap tangan kiri/kanan tameng di sesuaikan dengan posisi awal.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 101 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Kompi Formasi Bersaf Formasi bersaf digunakan untuk : a)



Menutup jalan.



b)



Mengusir atau menindak massa perusuh.



c)



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek.



d)



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa. Gambar ; formasi bersaf tingkat kompi



TON 3



TON 2



TON 1



DANTON DANTON



AWC



BARACU DA



DANKI



DANTON



POK KI AMBULAN



3. Perubahan Formasi a.



Perubahan formasi dari berbanjar ke bersaf, aba-aba atau perintah dari Danki : 1)



Dari formasi berbanjar Danki memberikan aba-aba “kompi…..(seluruh pasukan menjawab : “anti huru-hara”) formasi bersaf maju jalan !



2)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan, aba-aba pelaksanaan seluruh anggota maju dengan langkah biasa ± 10 langkah belok kanan dengan posisi tameng sekat berada di saf depan, tameng desak di saf ke dua, penembak dan pemegang apar berada di saf ketiga dan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 102 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Danki berada di belakang anggota kompi.



b.



3)



Setelah terbentuk formasi bersaf, Danki memberikan abaaba : “hentiiii....grak!!! (aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan dan pasukan langsung mengambil sikap dorong).



4)



Kembali ke formasi banjar aba-aba dari Danki: “ kompi formasi banjar maju Jalan”.



5)



Pada aba-aba peringatan kaki kiri dirapatkan kemudian hadap kiri pemegang tameng sekat posisi tangan kanan tameng, pemegang tameng desak/fiber tongkat samping.



6)



Aba-aba pelaksanaan “jalan” seluruhnya jalan belok kiri membentuk formasi banjar.



Perubahan formasi ditempat : 1)



Pada formasi banjar, apabila pasukan akan di gerakan ke arah kanan, pasukan disusun dengan posisi pembawa tameng sekat berada di sebelah kiri, tameng desak/fiber di tengah, penindak disebelah kanan (Danton di sebelah kanan penindak).



2)



Apabila pasukan akan di gerakan ke arah kiri, sebelumnya pasukan disusun dengan posisi pembawa tameng sekat berada di sebelah kanan, tameng desak/fiber ditengah, penindak disebelah kiri (Danton di sebelah kiri penindak).



4. Pendorongan Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari obyek sasaran maupun petugas satuan PHH: a.



b.



c.



Dorong maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danki dengan aba-aba “ dorong maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 10 langkah, kemudian kembali sikap dorong.



Dorong jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danki dengan aba-aba “ dorong, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping).



2)



Aba-aba pelaksanaan maju mendorong 3 kemudian kembali sikap dorong.



langkah,



Dorong lari maju jalan, dilaksanakan dengan cara: 1)



Perintah diberikan oleh Danki dengan aba-aba “ dorong lari maju, jalan” pada aba-aba peringatan tameng sekat PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 103 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



diangkat kaki kiri dirapatkan (tameng desak/fiber tongkat samping). 2) d.



Aba-aba pelaksanaan lari mendorong kurang lebih 10 meter, kemudian kembali sikap dorong.



Pada saat melakukan pendorongan terhadap massa menemui simpang pertigaan atau perempatan jalan, Danki memberikan perintah : 1.1 PELETON 1 KANAN ; peleton 1 haluan kanan menutup jalan sebelah kanan. 1.2 PELETON 2 DEPAN/LURUS : peleton 2 menutup jalan yang ada didepan. 1.3 PELETON 3 KIRI : peleton 3 haluan kiri menutup jalan sebelah kiri. Gambar formasi di perempatan jalan TON 2



TON 3



TON 1 DANKI POK KI AWC



AMBULA



BARAC UDA



5. Berlindung Berlindung digunakan apabila pasukan mendapat serangan atau lemparan bom Molotov, dengan cara sebagai berikut : a.



Apabila salah satu pasukan melihat ada massa yang membawa molotof dan akan dilemparkan ke pasukan, anggota tersebut segera bertiak “molotov” kemudian ditirukan seluruh pasukan agar semua mendengarkan.



b.



Setelah mendengar teriakan molotov pasukan yang membawa tameng fiber mengambil sikap berlingdung.



c.



Setelah



dianggap



aman



Danki



memberikan



aba-aba







PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 104 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



berlindung selesai. 6. Penindakan a.



Aba-aba dari Danki: TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN = pembawa tameng desak, penembak dan pembawa APAR lari maju lewat kiri/kanan tameng sekat (sesuai perintah) ± 2 meter ke depan tameng sekat, selanjutnya menunggu perintah penindakan dari Danki.



b.



Tim/unit penindak keluar barisan selain lewat kiri/kanan tameng sekat juga bisa lewat sela-sela tameng sekat menerobos tameng sekat ( sesuai keadaan dilapangan).



c.



Apabila Tim/unit penindak maju lewat sela-sela pembawa tameng sekat, pada aba-aba ‘TIM/UNIT PENINDAK PERSIAPAN’ pembawa tameng sekat melaksanakan hadap kiri ( tameng sekat dibuka) setelah tim/unit penindak lewat tameng sekat kembali hadap kanan/menutup.



d.



Penindakan yang dilaksanakan meliputi : 1)



penembakan gas air mata



2)



pemadaman api



3)



evakuasi korban



4)



penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



e.



Setelah menerima perintah, tim/unit penindak lari menuju sasaran dengan cepat dan melaksanakan penindakan sesuai perintah.



f.



Penembak dan atau pembawa APAR dapat berubah fungsi sebagai penangkap dan penyelamat.



g.



Pada saat melaksanakan penindakan mendapat serangan atau gangguan dari massa, maka Danki memberikan aba-aba “TURUN/DOWN “ = pembawa tameng desak jongkok selanjutnya penembak melaksanakan penembakan kearah sasaran, selesai penembakan Danki memberikan aba-aba “ NAIK/UP “ pembawa tameng desak berdiri kembali, dilaksanakan berulang-ulang sesuai kondisi dilapangan.



h.



Selesai melaksanakan penindakan mundur menempatkan diri di depan tameng sekat dengan penuh kewaspadaan, selanjutnya mundur dibelakang tameng sekat.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 105 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Formasi banjar digunakan untuk : a.



Untuk apel pengecekan pasukan, AAP dan merupakan formasi awal untuk mendekat sasaran dengan cepat, saat sebelum kontak dengan massa.



b.



Sasaran masih cukup jauh.



c.



Apabila pasukan akan digerakan ke arah kanan susunan pasukan sama dengan gambar 1 dimana posisi tameng sekat berada di sebelah kiri, dan apabila akan digerakan ke arah kiri tameng sekat berada di sebelah kanan (kebalikannya).



d.



Dalam formasi ini pada saat pergerakan pasukan bisa menggunakan sikap tangan kiri/kanan tameng di sesuaikan dengan posisi awal.



2. Formasi bersaf digunakan untuk : a.



Menutup jalan.



b.



Mengusir, menindak massa perusuh.



c.



Mempertahankan suatu gedung, kantor, bangunan, menutup pintu masuk suatu obyek.



d.



Dalam formasi ini Pasukan PHH sudah dalam sikap dorong karena sudah berhadapan dengan massa.



3. Pendorongan dilakukan untuk menghalau massa agar menjauh dari petugas satuan PHH. 4. Penindakan yang dilaksanakan meliputi : a.



Penembakan gas air mata



b.



Pemadaman api



c.



Evakuasi korban



d.



Penangkapan provokator atau pelaku kriminal.



LATIHAN 1. Jelaskan kompi formasi banjar! 2. Jelaskan kompi formasi bersaf! 3. Jelaskan perubahan formasi! 4. Jelaskan pendorongan! 5. Jelaskan berlindung! 6. Jelaskan penindakan!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 106 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



TAHAPAN PENANGANAN UNJUK RASA DAN PENINDAKAN HURU-HARA



10 12 JP (540 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang negosiasi, dalmas awal, dalmas lanjut dan lintas ganti PHH. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami dan menerapakan tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huruhara.



Kompetensi Dasar 1. Memahami tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huruhara. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan negosiasi;



b.



Menjelaskan dalmas awal;



c.



Menjelaskan dalmas lanjut;



d.



Menjelaskan lintas ganti PHH.



2. Menerapkan tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huruhara. Indikator hasil belajar: e.



Melakukan negosiasi;



f.



Melakukan dalmas awal;



g.



Melakukan dalmas lanjut;



h.



Melakukan lintas ganti PHH.



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan:



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 107 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara. Subpokok bahasan: 1. Negosiasi. 2. Dalmas awal. 3. Dalmas lanjut. 4. Lintas ganti PHH.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk tentang tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng Sekat;



f.



Tameng Desak/Fiber;



g.



Tongkat Lecut;



h.



Rompi dan Helm; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 108 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



i.



Gas Masker;



j.



Pelontar Tac 700;



k.



Portable Launcher (DHML – 2, DHML – 3, DHML – 44);



l.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



m.



Automatic Revolver Anti Riot Gas Gun DH-001 (INFINITE) CAL 38 mm;



n.



Alat Pemadam Kebakaran.



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara;



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 109 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Tahap inti : 520 Menit a.



Pendidik menyampaikan tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti;



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara;



g.



Peserta didik Melakukan tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 110 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan tahapan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan penanganan unjuk rasa dan penindakan huru-hara.



tahapan



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 111 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan TAHAPAN PENANGANAN UNJUK RASA DAN PENINDAKAN HURU-HARA 1. Dalmas Awal Pada saat masa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai, dilakukan pelayanan melalui pengawalan dan pengamanan oleh anggota Samapta/Lantas. Satuan Dalmas dan/atau satuan pendukung memberikan himbauan kepolisian. Pada saat masa melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di suatu tempat (titik berkumpulnya masa), Komandan Kompi Dalmas Awal membawa pasukan menuju obyek atau tempat unjuk rasa berlangsung, kemudian membentuk formasi bersaf dengan memegang tali Dalmas yang sudah direntangkan oleh petugas tali Dalmas. Petugas kamera man mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa. 2. Negosiasi a.



Petugas negosiasi berada di depan pasukan Dalmas Awal, melakukan perundingan/negosiasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) untuk menampung dan menyampaikan aspirasi. Contoh redaksi kalimat negosiasi sebagai berikut : Kepada saudara-saudara pengunjuk rasa, kami dari jajaran kepolisian memohon dengan sangat kepada saudara-saudara : 1)



Agar saudara-saudara selama melakukan unjuk rasa dapat menjaga ketertiban dan keamanan, jangan melakukan pelagaran hukum.



2)



Sampaikan aspirasi dan pendapat saudara-saudara jangan terfrovokasi oleh tindakan-tindakan orang yang tidak bertangung jawab.



3)



Jangan meyusahkan anggota masyarakat lainya.



4)



Jaga kehormatan, masyarakat.



martabat



kita



sebagai



angota



Terima kasih selamat berunjuk rasa.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 112 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



Negosiator melaporkan kepada Kapolsek dan atau Kapolres tentang tuntutan pengunjuk rasa untuk diteruskan kepada pihak yang dituju. Negosiator mendampingi perwakilan pengunjuk rasa menemui pihak yang dituju untuk menyampaikan aspirasi. Apabila masa pengunjuk rasa tuntutannya meminta kepada pimpinan instansi/pihak yang dituju untuk datang di tengah-tengah masa pengunjuk rasa guna memberikan penjelasan, maka negosiator melaporkan kepada Kapolsek/Kapolsekta/Kapolres/Kapolresta/ Kapoltabes/ Kapolda meminta agar pimpinan instansi/pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan di tengah-tengah pengunjuk rasa. Mobil Penerangan Dalmas berada di belakang pasukan Dalmas Awal untuk melakukan himbauan kepolisian oleh Kapolsek/ Kapolsekta. Danton dan atau Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada, Kapolsek/ Kapolsekta dan atau Kapolres/ Kapolresta.



SITUASI HIJAU



LAMPIRAN “A” KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : KEP/ / /2006 TANGGAL: 2006



DI JALAN RAYA ( DALMAS AWAL )



G



TALI DALMAS INTEL



NEGO SIATOR



POLISI



KORLAP



PUBLIC ADDRESS



SATUAN PENDUKUNG



I. ABA-ABA : 1. BENTUK FORMASI DASAR, SATUAN, BERSYAF SATU ARAH 2. RENTANGKAN TALI DALMAS – “SIAAAP..” 3. BENTUK FORMASI LAPIS BERGANTI- “KERJAKAN”



BIMMAS



BIMMAS



BIMMAS



II. ORIENTASI TUGAS : PELAYANAN (SITUASI LANDAI)



c.



Bilamana proses perundingan tidak menemukan kesepakatan dan masa mulai melakukan lemparan-lemparan ke arah petugas, masa sudah tidak tertib dan tidak mengindahkan himbauan petugas kepolisian dan situasi tertib (hijau) berubah tidak tertib (kuning) maka dilakukan lapis ganti dari dalmas awal kepada dalmas lanjut.



3. Dalmas Lanjut Pada saat melaksanakan lapis ganti unit satwa membackup dengan membentuk formasi bersaf di depan Dalmas Awal untuk melindungi PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 113 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



satuan dalmas awal, setelah dalmas lanjut melaksanakan lapis ganti, dalmas awal mundur selanjutnya membantu penebelan dalmas lanjut. Kemudian unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas. Apabila pengunjuk rasa semakin meperlihatkan perilaku menyimpang maka Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes memberikan himbauan Kepolisian. KEPADA SAUDARA-SAUDARA SELAKU KEPALA KEPOLISIAN .



PENGUNJUK



RASA,



SAYA



MEMOHON PENGERTIAN SAUDARA-SAUDARA : a.



AGAR SAUDARA-SAUDARA TETAP MENYAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA;



TERTIB



DALAM



b.



JANGAN TERPROVOKASI OLEH ORANG LAIN YANG INGIN MERUSAK MAKSUD BAIK DARI SAUDARA-SAUDARAKU;



c.



JANGAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN, JANGAN MENYUSAHKAN SAUDARA-SAUDARA KITA ANGGOTA MASYARAKAT LAINNYA;



d.



SAMPAIKAN SELURUH ASPIRASI MELALUI PENANGGUNG JAWAB MASING-MASING, dan



e.



JANGAN MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN MENGARAH KE PELANGGARAN HUKUM.



SAUDARA-SAUDARA SAUDARA-SAUDARA



TERIMA KASIH DAN SELAMAT UNTUK SAUDARA SEMUA;



YANG



SAUDARA –



Apabila eskalasi meningkat, masa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan sikap, berlindung, selanjutnya Kapolres/Kapolresta/ Kapoltabes memerintahkan Danki Dalmas Lanjut untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut : a.



Kendaraan taktis pengurai masa bergerak maju melakukan tindakan mengurai masa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan masa.



b.



Petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api(pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya).



c.



Melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata evakuasi terhadap VIP/pejabat penting lainnya dapat menggunakan kendaraan taktis penyelamat.



Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes, Apabila situas meningkat dari situasi kuning berubah menjadi merah. Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes melaporkan kepada Kapolda selaku pengendali umum agar dilakukan lintas ganti dengan satuan PHH.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 114 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI SITUASI KUNING LAMPIRAN “B” KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : KEP/ / /2006 TANGGAL: 2006



TON TINDAK SAMAPTA



DI JALAN RAYA ( DALMAS LANJUT )







INTEL



SATUAN PENDUKUNG



APC



AWC



POLISI



KORLAP



INTEL



DALMAS I. ABA-ABA : 1. PASUKAN DALMASSIAP – “SIAAAAP…..!” 2. WATER CANON SIAP – “SIAAAP…!” 3. LAKSANAKAN…! (ASAP MERAH) 4. PASUKAN DALMAS BERTAHAN – “SIAAAP….!” II. ORIENTASI TUGAS: PENINDAKAN(SITUASI MENINGKAT, KUNINGKE MERAH)



4. Lintas Ganti PHH a.



b.



c.



Lintas ganti satuan PHH dilaksanakan dengan cara : 1)



Lari maju melalui samping kiri atau kanan dalmas lanjut dengan posisi di belakang dan atau didepan satuan dalmas lanjut sesuai situasi dan kondisi di lapangan;



2)



Aba-aba dari Komandan Kompi ”kompi.... bersaf.... lintas ganti lari maju.... jalan”.



3)



Kompi PHH membentuk formasi sesuai perintah secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.



formasi



Cara bertindak dalam PHH dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: 1)



Tahap persiapan;



2)



Tahap pelaksanaan; dan



3)



Tahap pengakhiran.



Tahap persiapan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini meliputi : 1)



Menyiapkan administrasi dan surat perintah tugas;



2)



Menyiapkan kekuatan PHH sesuai jumlah kekuatan masa PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 115 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



yang akan dihadapi; 3)



Melakukan pengecekan personel, perlengkapan atau peralatan PHH;



4)



Menentukan rute PHH menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVIP atau VIP dan pejabat penting lainnya;



5)



Menentukan pos komando lapangan yang dekat dan terlindung dengan obyek unjuk rasa;



6)



Menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.



7)



Komandan Kompi PHH memberikan acara pimpinan pasukan kepada seluruh anggota satuan PHH yang terlibat dengan menyampaikan tentang : a)



Gambaran jumlah masa yang akan dihadapi, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama huru-hara;



b)



Gambaran situasi obyek tempat terjadinya huru-hara;



c)



Rencana langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH;



d)



Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH.



8) Setelah melakukan persiapan satuan PHH bergerak menuju ke kesatuan kewilayahan / pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telah ditentukan. d.



Tahap pelaksanaan Cara bertindak PHH pada tahap pelaksanaan sebagai berikut :



e.



1)



Lintas ganti satuan PHH dengan satuan Dalmas lanjut;



2)



Menyampaikan himbauan Kepolisian; dan



3)



Melakukan tindakan tegas.



Himbauan Kepolisian dilaksanakan dengan cara memberikan instruksi atau perhatian kepada masa dengan redaksi sebagai berikut : ”KEPADA SAUDARA – SAUDARA PENGUNJUK RASA KAMI INGATKAN AGAR” : JANGAN MELAKUKAN KEGIATAN – KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA PELANGGARAN HUKUM; TINDAKAN SAUDARA–SAUDARA KAMI MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM;



NILAI



TELAH



UNTUK ITU SAUDARA – SAUDARA SEMUA HARUS KEMBALI TERTIB, SAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA SECARA BAIK DAN SOPAN; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 116 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN; KAMI MEMOHON UNTUK SAUDARA – SAUDARA SEMUA SEGERA MEMBUBARKAN DIRI DAN KEMBALI KE TEMPAT SAUDARA MASING - MASING; KAMI AKAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM KEPADA SAUDARA - SAUDARA YANG TIDAK MENTAATINYA. f.



Penyampaian himbauan Kepolisian dilaksanakan dengan situasi dan kondisi di lapangan.



sesuai



g.



Tindakan tegas dilaksanakan berdasarkan urutan tindakan: 1)



Pendorongan masa dilaksanakan dengan cara danki phh memberi aba-aba ” kompi.... dorong... jalan...” (pasukan maju tiga langkah) dan ”dorong maju.... jalan....” (pasukan maju sepuluh langkah);



2)



Penyemprotan air, untuk mengurai masa dilaksanakan dengan cara Danki PHH memberi aba-aba ”AWAS… SEMPROT”;



3)



Penembakan gas air mata untuk mengurai masa dilaksanakan dengan cara Danki PHH memberi aba-aba “AWAS…TEMBAK !!!”.



4)



Pemadaman api dengan cara unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit pemadam api ringan (APAR), persiapan dengan aba aba.....” LARI MAJU… JALAN… ” menuju ke titik api, setelah melaksanakan pemadaman api, unit pelindung dan unit pemadam kemudian kembali ke formasi awal dengan aba - aba “LARI MAJU… JALAN”;



5)



Evakuasi korban dengan cara unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit kesehatan persiapan ”LARI MAJU...JALAN....”, unit pelindung dan Unit kesehatan persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju masa yang menjadi korban guna memberikan penyelamatan;



6)



Penangkapan provokator dilaksanakan dengan cara unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit penangkap, persiapan dengan abaaba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke masa yang menjadi target penangkapan, setelah melaksanakan penangkapan kemudian di bawa ke mobil tahanan, unit pelindung dan unit penangkap kemudian kembali ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penangkapan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);



7)



Pembubaran dilaksanakan dengan cara menyemprot masa dengan water canon berulang-ulang dengan disertai pendorongan terus menerus hingga masa tercerai berai PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 117 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dan membubarkan diri; 8)



h.



i.



Setelah berhasil membubarkan masa perusuh, Kompi PHH kembali ke formasi banjar dengan aba-aba dari Komandan Kompi PHH.



Untuk pelaksanaan PHH yang berlangsung hingga melawati batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Undang-undang, khususnya yang berlangsung hingga malam hari, maka dalam pelaksanaan PHH perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: 1)



Dalam pelaksanaan PHH malam hari lebih diutamakan kepada formasi bertahan dan penyekatan;



2)



Pengawasan terhadap personil, peralatan perlengkapan dilakukan dengan lebih ketat;



3)



Bila mendapat perintah untuk melaksanakan pendorongan masa dengan tujuan untuk pembubaran, maka hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:



dan



(a)



Memperhitungkan kesiapan stamina personil dan kesiapan peralatan satuan PHH, bila perlu dilakukan pergantian personil dan penambahan peralatan;



(b)



Kerapatan formasi PHH agar lebih dirapatkan;



(c)



Jarak pendorongan tidak terlalu jauh dan dilakukan secara bertahap dan terus menerus hingga batas yang ditentukan;



(d)



Kewaspadaan PHH harus lebih tinggi, untuk mengantisipasi serangan mendadak dari masa yang dilakukan dari tempat-tempat yang sulit pengawasannya;



(e)



Pendorongan oleh satuan PHH yang dilakukan pada malam hari, sebaiknya didahului oleh penembakan Water Cannon, gas air mata serta dukungan pencahayaan yang baik.



4)



Apabila satuan PHH masih disiagakan dilokasi demosntrasi hingga malam hari, karena disebabkan sekala ancaman yang menurun/rendah, kewaspadaan satuan PHH di lokasi harus tetap terjaga. Dengan demikian pengawasan dan pengendalian personil dan peralatan PHH oleh unsur Komandan satuan PHH harus terus berjalan;



5)



Secara umum teknis pelaksanaan PHH siang hari maupun malam hari adalah sama.



Tahap pengakhiran dengan cara : 1)



Danki PHH wajib melaporkan perkembangan bahwa situasi dan kondisi terakhir telah kondusif kepada Kapolda, baik secara langsung maupun menggunakan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 118 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



alat komunikasi; 2)



Menyerah terimakan tanggung jawab pemeliharaan kamtibmas kepada Kepala Kesatuan Kewilayahan;



3)



Menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan;



4)



Melaksanakan konsolidasi pasukan di tempat yang ditentukan;



5)



Membuat laporan setelah kemampuannya digunakan.



SITUASI MERAH



seluruh



dan



LAMP IRA N “ C” K EPUTUSA N KAP OLRI N O. POL. : KEP / / /2006 TAN GGA L: 2006



FORMASI LINTAS GANTI (DALMAS KE PHH)



T ONT INDAKSAMAPT A



kekuatan



DI JALAN RAYA







INT EL



SATUAN PENDUKUNG



APC



P OLIS I



AWC



KORLAP



INT E L



DALMAS I. ABA- ABA : 1. PASUKAN PHH L AKSANAKAN LINTAS GANTI – “KERJ AKAN…...! ” 2. ……………………………………………………………. 3. ……………………………………………………………. II. ORIENT ASI TUGAS : PROTAP PHH BRI MOB



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 119 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Lintas ganti satuan PHH dilaksanakan dengan cara : a.



Lari maju melalui samping kiri atau kanan dalmas lanjut dengan posisi di belakang dan atau didepan satuan dalmas lanjut sesuai situasi dan kondisi di lapangan;



b.



Aba-aba dari Komandan Kompi ”kompi.... formasi bersaf.... lintas ganti lari maju.... jalan”.



c.



Kompi PHH membentuk formasi sesuai perintah secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.



2. Cara bertindak dalam PHH dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: a.



tahap persiapan;



b.



tahap pelaksanaan; dan



c.



tahap pengakhiran.



3. Tahap persiapan kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini meliputi : a.



menyiapkan administrasi dan surat perintah tugas;



b.



menyiapkan kekuatan PHH sesuai jumlah kekuatan masa yang akan dihadapi;



c.



melakukan pengecekan personel, perlengkapan atau peralatan PHH;



d.



menentukan rute PHH menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVIP atau VIP dan pejabat penting lainnya;



e.



menentukan pos komando lapangan yang dekat dan terlindung dengan obyek unjuk rasa;



f.



menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.



g.



komandan Kompi PHH memberikan acara pimpinan pasukan kepada seluruh anggota satuan PHH yang terlibat dengan menyampaikan tentang : 1)



gambaran jumlah masa yang akan dihadapi, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama huru-hara;



2)



gambaran situasi obyek tempat terjadinya huru-hara;



3)



rencana langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH;



4)



larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 120 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



h.



Setelah melakukan persiapan satuan PHH bergerak menuju ke kesatuan kewilayahan / pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telah ditentukan.



4. Tahap pelaksanaan Cara bertindak PHH pada tahap pelaksanaan sebagai berikut : a.



Lintas ganti satuan PHH dengan satuan Dalmas lanjut;



b.



Menyampaikan himbauan Kepolisian; dan



c.



Melakukan tindakan tegas.



LATIHAN 1. Jelaskan negosiasi! 2. Jelaskan dalmas awal! 3. Jelaskan dalmas lanjut! 4. Jelaskan lintas ganti PHH!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 121 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR FORMASI DAN PENINDAKAN ANTI ANARKI



11



8 JP (360 menit) Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tentang pengertian, bentuk, sifat, pelaku dan akibat anarki, penggunaan kekuatan anti anarki, tujuan dan sasaran penindakan, susunan kekuatan anti anarki dan pelaksanaan tindakan anti anarki. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami dan menerapkan formasi dan penindakan anti anarki.



Kompetensi Dasar 1. Memahami formasi dan penindakan anti anarki. Indikator hasil belajar: a.



Menjelaskan pengertian, bentuk, sifat, pelaku dan akibat anarki;



b.



Menjelaskan penggunaan kekuatan anti anarki;



c.



Menjelaskan tujuan dan sasaran penindakan;



d.



Menjelaskan susunan kekuatan anti anarki;



e.



Menjelaskan pelaksanaan tindakan anti anarki



2. Menerapkan formasi dan penindakan anti anarki. Indikator hasil belajar: a.



Melakukan susunan kekuatan anti anarki;



b.



Melakukan pelaksanaan tindakan anti anarki.



MATERI PELAJARAN Pokok bahasan: Formasi dan penindakan anti anarki. Subpokok bahasan: 1. Pengertian, bentuk, sifat, pelaku dan akibat anarki; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 122 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Penggunaan kekuatan anti anarki; 3. Tujuan dan sasaran penindakan.



METODE PEMBELAJARAN 1. Metode ceramah Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi tentang formasi dan penindakan anti anarki. 2. Metode Brainstroming (curah pendapat) Metode ini digunakan pendidik untuk mengeksplor pendapat peserta didik tentang materi yang disampaikan. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 5. Metode praktik/drill Metode ini digunakan untuk mempraktikkan materi tentang formasi dan penindakan anti anarki.



ALAT/MEDIA BAHAN DAN SUMBER BELAJAR 1. Alat/media: a.



Whiteboard;



b.



Laptop;



c.



LCD;



d.



Voice Gun.



e.



Tameng balistik



f.



Rompi balistik



g.



Helm balistik;



h.



Gas Masker;



i.



Senapan Laras Licin SAR-1 dan SAR-2 Pindad;



j.



Kendaraan motor taktis;



k.



Rantis Double Cabin



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 123 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2. Bahan: a.



Kertas Flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-hara;



d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan: a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



2. Tahap inti : 340 Menit a.



Pendidik menyampaikan formasi dan penindakan anti anarki;



b.



Peserta didik menyimak, mencatat hal-hal yang dianggap penting;



c.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi yang telah disampaikan;



d.



Pendidik bertanya kepada pendidik tentang materi yang belum dimengerti; PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 124 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



e.



Pendidik membahas pertanyaan peserta didik;



f.



Pendidik memberikan contoh formasi dan penindakan anti anarki;



g.



Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan anti anarki;



h.



Pendidik menyimpulkan materi disampaikan kepada peserta didik.



pelajaran



yang



telah



3. Tahap akhir : 10 Menit a.



Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi pendidikan dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa diambil dari pembelajaran yang disampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



Tagihan Tugas 1. Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik; 2. Peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan anti anarki.



Lembar Kegiatan 1. Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan; 2. Pendidik menugaskan peserta didik mempraktikkan formasi dan penindakan anti anarki.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 125 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan FORMASI DAN PENINDAKAN ANTI ANARKI 1. Pengertian, Bentuk, Sifat, Pelaku Dan Akibat Anarki a.



Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.



b.



Satuan anarki adalah satuan yang dibentuk untuk menanggulangi tindakan masa anarki atau tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau masa yang melawan hukum, membahayakan keamanan umum dan mengancam keselamatan jiwa raga serta harta benda masyarakat maupun aparat negara.



c.



Bentuk-bentuk Anarki. perbuatan melawan hukum yang merupakan gangguan Nyata, sasaran anti anarki, antara lain :



d.



1)



Perkelahian masal.



2)



Pembakaran.



3)



Perusakan.



4)



Penganiayaan.



5)



Pemerkosaan.



6)



Penghilangan nyawa orang.



7)



Pengeroyokan.



8)



Penjarahan.



9)



Melawan petugas dengan menggunakan alat dan/atau senjata/bahan kimia/Radioaktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya yang mengancam nyawa petugas atau orang lain.



Sifat dari perbuatan anarki 1)



Agresif



2)



Spontan



3)



Sporadis



4)



Sadis



5)



Menimbulkan ketakutan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 126 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



e.



6)



Brutal;



7)



Berdampak luas; dan



8)



Pada umumnya dilakukan secara masal.



Pelaku Anarki Tindakan Anarki dilakukan oleh kelompok atau kolektif, baik yang dikendalikan/digerakkan oleh seseorang maupun tidak dikendalikan seseorang namun dilakukan secara bersamasama dan berdampak luas terhadap stabilitas Kamtibmas. Akibat Tindakan Anarki 1)



Kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat.



2)



Gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintahan maupun aktivitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar.



3)



Gangguan terhadap operasionalisasi dan fungsi suatu institusi tertentu, baik pemerintah maupun swasta.



4)



Tindakan anarki yang mengakibatkan petugas terancam keselamatan jiwa, rusaknya aset, perlengkapan dan peralatan penunjang tugas-tugas Kepolisian.



2. Penggunaan Kekuatan Anti Anarki a.



Satuan Anti Anarki digunakan dalam tindakan kepolisian pada tahap ke-6 Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yaitu kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian Personel Korps Brimob Polri atau masyarakat.



b.



Tindakan yang diambil sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yaitu: 1)



Pasal 5 : a)



Tahap penggunaan Kepolisian terdiri dari :



kekuatan



dlam



tindakan



(1)



Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.



(2)



Tahap 2 : perintah lisan.



(3)



Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak.



(4)



Tahap 4 : kendali tangan kosong keras. PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 127 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b)



2)



3)



(5)



Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.



(6)



Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.



Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.



Pasal 7 : a)



Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka”. 2)



b)



Huruf f : “Tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti : membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan obyek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dengan pasal 5 ayat (1) huruf f.



Pasal 8 a)



Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika: (1)



tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;



(2)



anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;



(3)



anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 128 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.



4)



b)



Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.



c)



Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.



Pasal 10 Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf d, pasal 8 dan pasal 9, anggota Polri harus memiliki Kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.



c.



Penggunaan Satuan Anti Anarki pada tingkat Mabes Polri dibawah kendali Kapolri atau Kapolda pada tingkat Polda dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.



d.



Dalam hal Satuan wilayah yang berada jauh dari Satuan atas, penggunaan Satuan Anti Anarki dapat didelegasikan pada Kasatwil setempat atas perintah dari Kapolri pada tingkat Mabes Polri maupun Kapolda pada tingkat Polda dan tetap pad lingkup tanggung jawabnya.



e.



Penggunaan kekuatan Satuan Anti Anarki Korps Brimob Polri disesuaikan dengan efektifitas penindakan terhadap eskalasi masa perusuh Anarki dengan minimal penggunaan kekuatan 1(satu) Regu, 1(satu) Peleton, 1(satu) Kompi, 1(satu) Batalyon dan 1 (satu) Resimen pada tingkat Satuan Pelopor dan pada tingkat Satuan Brimob Polda.



3. Tujuan dan Sasaran Penindakan a.



Tujuan Tindakan Menghentikan tindakan aksi anarki yang dilakukan oleh masa perusuh sehingga tidak melanjutkan perbuatan Anarkinya yang menimbulkan kerugian jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia.



b.



Sasaran Tindakan Masa perusuh yang melakukan tindakan Anarki, antara lain : 1)



Pengrusakan, pembakaran perumahan masyarakat, perkantoran, tempat peribadatan, obyek vital, sentra PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 129 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



ekonomi dan fasilitas umum lainnya. 2)



Mengancam keselamatan jiwa masyarakat pejabat Negara dan orang/tamu negara asing.



lainnya,



3)



Penyerangan kepada petugas Negara dengan menggunakan bom molotov, senjata tajam, cairan kimia, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.



4)



Tindakan Anarki lainnya yang bertujuan untuk menggulingkan kekuasan pemerintah yang sah, inteloransi, radikalisme, terorisme, konflik sosial dan mengancam stabilitas keamanan dalam Negeri.



4. Susunan Kekuatan Anti Anarki a.



Penggunaan kekuatan satuan anti anarki disesuaikan dengan efektifitas penindakan terhadap eskalasi masa perusuh anarki dengan minimal penggunaan kekuatan 1(satu) Regu, 1(satu) Peleton, 1(satu) Kompi dan 1(satu) Batalyon, 1(satu) Resimen.



b.



Susunan kekuatan anti anarki. 1).



Regu. Jumlah Personil dalam Satuan Tingkat Regu maksimal berjumlah 10 (sepuluh) orang, dengan susunan sebagai berikut (penambahan personel kes) : a)



Orang Nomor 1 : pengawas depan-----------> Motoris.



b)



Orang Nomor 2 : Pelindung 1------------------> Penembak



c)



Orang Nomor 3 : Penyelidik 1------------------> Motoris



d)



Orang Nomor 4 : Penembak 1-----------------> Penembak



e)



Orang Nomor 5 : Pelindung 2------------------> Motoris



f)



Orang Nomor 6 : Danru -------------------------> Penembak



g)



Orang Nomor 7 : Penyelidik 2 -----------------> Motoris



h)



Orang Nomor 8 : Penembak 2 ----------------> Penembak



i)



Gas Air Mata



j)



Orang Nomor 9 : Wadanru ---------------------> Penembak



k)



Orang Nomor 10 : Pengawas Belakang --> Motoris



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 130 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



Satuan tingkat peleton. Jumlah kekuatan Tingkat Peleton maksimal berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) orang, terdiri dari : a)



b)



Kelompok Komando : 7 orang (1)



Danton



: 1 orang



(2)



Caraka



: 1 orang



(3)



Juru Kamera



: 1 orang



(4)



Pengemudi



: 2 orang



(5)



Teknisi



: 1 orang



(6)



Bakes



: 1 orang



Kelompok tindak : 30 (tiga puluh) orang Terdiri dari 3 Regu, masing-masing Regu berjumlah 10 (sepuluh) orang



3)



Satuan tingkat kompi. Jumlah kekuatan Tingkat Kompi maksimal berjumlah 115 (seratus lima belas) orang, terdiri dari : a)



b)



Kelompok Komando : 13 orang (1)



Danki



: 1 orang



(2)



Danton



: 3 orang



(3)



Caraka



: 4 orang



(4)



Operator Drone : 2 orang



(5)



Juru Kamera



: 3 orang



Kelompok Penindak : 90 orang Terdiri dari 9 Regu, masing-masing Regu berjumlah 10 (sepuluh) orang



c)



4)



Kelompok pendukung : 12 orang (1)



Medis



: 4 orang



(2)



Teknisi



: 1 orang



(3)



Pengemudi



: 7 orang



Satuan tingkat batalyon. Jumlah kekuatan Tingkat Batalyon maksimal berjumlah 345 (tiga ratus empat puluh lima) orang terdiri dari : a)



Kelompok Komando : 42 orang (1)



Danyon



: 1 orang



(2)



Danki



: 3 orang



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 131 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b)



(3)



Danton



: 9 orang



(4)



Caraka



: 13 orang



(5)



Operator Drone : 6 orang



(6)



Juru kamera



: 10 orang



Kelompok penindak : 270 orang Terdiri dari 27 Regu, masing-masing Regu berjumlah 10 (sepuluh) orang



c)



5)



Pendukung



: 33 orang



(1)



Medis



: 9 orang



(2)



Teknisi



: 6 orang



(3)



Pengemud



: 18 orang



Satuan tingkat resimen. Jumlah kekuatan Tingkat Resimen/Satuan maksimal berjumlah 1.056 (seribu lima puluh enam) orang. a)



b)



Kelompok Komando : 139 orang (1)



Danmen



: 1 orang



(2)



Wadan Men



: 1 orang



(3)



Danyon



: 3 orang



(4)



Kasi Ops



:



(5)



Provos



: 4 orang



(6)



Danki



: 9 orang



(7)



Danton



: 27 orang



(8)



Caraka



: 42 orang



(9)



Juru kamera



: 29 orang



1 orang



Kelompok penindak : 810 orang Terdiri dari 81 Regu, masing-masing Regu terdiri 10 (sepuluh) orang



c)



6)



Pendukung : 107 (1)



Medis : 30 orang



(2)



Teknisi : 20 orang



(3)



Pengemudi : 57 orang



Susunan kekuatan satuan anti anarki dengan pertimbangan kondisi dan situasi obyek kerusuhan dapat dipecah dalam ikatan terkecil minimal 1 (satu) Regu.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 132 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



5. Pelaksanaan Tindakan Anti Anarki a.



b.



Tahap awal : 1)



Terima perintah;



2)



Siapkan personil;



3)



Cek perlengkapan, peralatan dan kendaraan;



4)



Laksanakan Aap;



5)



Menerima surat perintah tugas.



Tahap pergeseran pasukan : 1)



Cek kesiapan personil;



2)



Pergeseran pasukan;



3)



Lapor ke Kasatwil;



4)



Stanby.



c. Tahap penindakan :



d.



e.



1)



Tahap peringatan somasi/himbauan;



2)



Tahap kendali senjata tummpul/batton stick dan tameng sekat;



3)



Tahap penggunaan gas air mata;



4)



Tahap penggunaan senjata api dengan amunisi hampa (tembakan salvo);



5)



Tahap penggunaan senjata api dengan amunisi karet (tembakan terarah bawah pinggang/melumpuhkan).



Tahap konsolidasi : 1)



Situasi dan kondisi mulai kondusif;



2)



Serahkan pengamanan kepada satuan wilayah;



3)



Pasukan kembali ke daerah persiapan;



4)



Laporkan hasil penindakan kepada Kasatwil;



5)



Anev pelaksanaan penindakan;



6)



Laporkan kepada Komandan dikesatuan.



Tahap akhir : 1)



Cek kesiapan personil;



2)



Cek peralatan, perlengkapan dan kendaraan;



3)



Pergeseran pasukan kembali ke kesatuan;



4)



Menyusun laporan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 133 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN 1. Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terangterangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain; 2. Satuan Anti Anarki digunakan dalam tindakan kepolisian pada tahap ke-6 Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yaitu kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian Personel Korps Brimob Polri atau masyarakat; 3. Tujuan tindakan menghentikan tindakan aksi anarki yang dilakukan oleh masa perusuh sehingga tidak melanjutkan perbuatan Anarkinya yang menimbulkan kerugian jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia; 4. Penggunaan kekuatan satuan anti anarki disesuaikan dengan efektifitas penindakan terhadap eskalasi masa perusuh anarki dengan minimal penggunaan kekuatan 1(satu) Regu, 1(satu) Peleton, 1(satu) Kompi dan 1(satu) Batalyon, 1(satu) Resimen; 5. Pelaksanaan tindakan anti anarki sebagai berikut: a.



Tahap awal;



b.



Tahap pergeseran pasukan;



c.



Tahap penindakan;



d.



Tahap konsolidasi;



e.



Tahap akhir.



LATIHAN 1. Jelaskan pengertian, bentuk, sifat, pelaku dan akibat anarki! 2. Jelaskan penggunaan kekuatan anti anarki! 3. Jelaskan tujuan dan sasaran penindakan! 4. Jelaskan susunan kekuatan anti anarki! 5. Jelaskan pelaksanaan tindakan anti anarki!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI 134 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ALUT PHH



12



4 JP (180 Menit)



Pengantar Dalam hanjar ini dibahas tujuan pemeliharaan dan perawatan, jenis peralatan utama satuan PHH dan harwat peralatan utama satuan PHH. Tujuan diberikannya materi ini agar peserta didik memahami hakikat pemeliharaan dan perawatan alut PHH.



Kompetensi Dasar Memahami hakikat pemeliharaan dan perawatan alut PHH. Indikator Hasil Belajar: 1. 2. 3.



Menjelaskan tujuan pemeliharaan dan perawatan; Menjelaskan jenis peralatan utama satuan PHH; Menjelaskan harwat peralatan utama satuan PHH.



Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Hakikat pemeliharaan dan perawatan alut PHH. Subpokok Bahasan: 1. 2. 3.



Tujuan pemeliharaan dan perawatan; Jenis peralatan utama satuan PHH; Harwat peralatan utama satuan PHH.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



135



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang hakikat pemeliharaan dan perawatan alut PHH.



2.



Metode Brainstorming (Curah Pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta didik tentang materi yang akan disampaikan.



3.



Metode Tanya Jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan.



4.



Metode Penugasan. Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



Alat/media, Bahan dan Sumber Belajar 1. Alat/media: a.



Laptop/desktop;



b.



LCD;



c.



CD;



d.



Spidol;



e.



Flipchart;



f.



White board;



g.



Video pembelajaran.



2. Bahan: a.



Kertas flipchart;



b.



Alat tulis.



3. Sumber belajar: a.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kapolri Nomor Pengendalian Masa;



c.



Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan



16



Tahun



2006



tentang



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



136



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Huru-hara; d.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Penanganan Huru-hara;



e.



Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;



f.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi dengan kegiatan:



2.



3.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk melaksanakan refleksi materi sebelumnya;



b.



Pendidik mengaitkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran.



Tahap inti : 70 menit a.



Pendidik menyampaikan materi hakikat pemeliharaan dan perawatan alut PHH;



hakikat



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami;



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik;



d.



Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi.



Tahap akhir: 10 menit a.



Penguatan materi: Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi : Pendidik



mengecek



penguasaan



materi



pembelajaran



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



137



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dengan bertanya didik. c.



secara lisan dan acak kepada peserta



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang pembelajaran yang disampaikan.



d.



4.



bisa



diambil



dari



Pendidik menugaskan peserta didik untuk meresume materi yang telah diberikan.



Tes sumatif : 90 menit



Tagihan/Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi yang telah diberikan oleh pendidik.



Lembar Kegiatan Pendidik menugaskan peserta didik meresume materi yang telah diberikan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



138



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ALUT PHH 1.



Tujuan Pemeliharaan dan Perawatan Tujuan pemeliharaan dan perawatan adalah memperpanjang usia pakai dan meminimalisasi kerusakan serta tercapainya kesiapan operasional peralatan secara optimal.



2.



3.



Jenis Peralatan Utama Satuan PHH a.



Fullbody armor anti-riot (Baju Pelindung).



b.



Masker gas dan Canister Cartrige filter.



c.



Tongkat Lecut.



d.



Tameng desak.



e.



Tameng Sekat.



f.



Senjata pelontar laras licin dan munisi gas



g.



Granat Gas



h.



Radio Komunikasi dan Pengeras Suara.



i.



Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).



j.



Tandu Lipat.



Harwat Peralatan Utama Satuan PHH a.



b.



Baju pelindung. 1)



Setelah digunakan lakukan penjemuran/keringkan rompi dan helm agar tidak lembab dan berjamur.



2)



Secara berkala dilakukan pencucian/loundry rompi.



3)



Rompi dan helm dimasukkan dalam tas dan diletakkan pada tempat yang kering/tidak lembab.



Masker gas dan canister cartrige filter. 1)



Setelah digunakan Masker gas dilap hingga kering jangan dijemur.



2)



Disimpan di dalam wadah pelindung dengan suhu ruangan yang rendah, agar karet masker tidak cepat rusak.



3)



Untuk Canister, jika tidak digunakan sebaiknya jangan dilepas dari plastik pelindung dan atau membuka tutup PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



139



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



lubang masuk udara agar tetap terjaga usia pakai.



c.



d.



e.



f.



4)



Setelah Canister digunakan segera diberi lebel usia waktu pemakaian, agar dapat diidentifikasi sesuai jam pemakaiannya.



5)



Canister disimpan salalu dalam keadaan terbungkus untuk menghindari terkena debu.



Tongkat lecut. 1)



Dalam penggunaannya jangan dipukulkan pada tepi ujung tameng desak, yang dapat mengakibatkan ujung tongkat lecut patah. Namun di pukulkan pada bagian dalam dari tameng desak.



2)



Saat penyimpanan jangan diletakkan di lantai sehingga mudah di dirusak oleh binatang Rayap, sebaiknya ditempatkan pada rak diatas permukaan lantai.



3)



Hindari tempat yang lembat yang dapat mempercepat pelapukan pada tongkat Lecut.



Tameng desak. 1)



Saat membawa jangan diseret atau di banting yang dapat mengakibatkan pecahnya Tameng.



2)



Saat penyimpanan jangan di tumpuk, tapi berdirikan dalam rak penyimpanan.



3)



Secara berkala memeriksa baut-baut pengancing handel pegangan, apabila longgar kencangkan agar tidak mudah patah.



Tameng sekat. 1)



Saat Membawa sebaiknya dipikul jangan diseret, saat meletakkannya pun sebaiknya jangan di banting.



2)



Saat digunakan, bagian dasar tameng jangan di hantamkan dengan kuat, hal ini dapat mengakibatkan dasar tameng menjadi pecah dan tidak dapat digunakan lagi secara maksimal.



3)



Secara berkala periksa baut-baut pengencang handel kanan dan kiri, jika longgar kencangkan agar tidak mudah pecah, lapisan pelindung dasar dan dalam tameng jika lepas segera di lem kembali, agar tidak membahayakan personil yang menggunakannya.



4)



Sebaiknya disimpan dalam ruangan dengan posisi diberdirikan berjajar dan jangan ditumpuk.



Senjata pelontar laras licin dan munisi gas. 1)



Saat akan digunakan pastikan senjata dalam keadaan bersih dan kering khususnya pada bagian laras dan PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



140



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



ruang munisi, serta bagian mekanisme penembakannya (Sistem Pemicu) telah di lumasi.



g.



h.



2)



Jangan menggunakan pelumas dari bahan minyak fosil yang dapat merusak material karet, sebaiknya menggunakan pelumas dari bahan minyak nabati.



3)



Setelah digunakan segera dibersihkan, terutama pada bagian laras dan lubang-lubang tekanan dari sisa sisa residu mesiu dan gas CS, dengan menggunakan air sabun untuk material yang terbuat dari bahan Alumunium keras.



4)



Untuk Munisi Gas sebaiknya selalu dibawa dalam wadah munisi berbentuk sabuk, agar tidak mudah terjatuh, yang akan membahayakan personil PHH.



5)



Pastikan Munisi yang digunakan masih baik dan belum lewat masa waktu pemakaiannya.



6)



Saat penyimpanan hindari dari tumpukan yang berlebihan dan dalam suhu ruangan yang rendah dan kering.



Granat gas. 1)



Saat pembawaan dan penyimpanan, pastikan semua pin pengamanan terpasang dengan baik.



2)



Simpan dalam wadah dan ruangan dengan suhu rendah dan kering.



3)



Sebelum digunakan lihat waktu masa pakainya, dan pastikan penutup isolasi lubang gas masih dalam keadaan baik.



Radio komunikasi dan pengeras suara. 1)



i.



Setelah digunakan segera dilakukan pengisian baterai kembali hingga penuh; 2) Pastikan alat komunikasi bersih dari percikan air dan kotoran lainnya; 3) Sebelum dilakukan penyimpanan pastikan unit baterai terpisah dari unit radionya; 4) Jika tidak digunakan dalam waktu panjang sekurangkurangnya paling lambat 4 bulan sekali dilakukan pengecekan unit dan pengisian baterai kembali. Alat pemadam api ringan ( APAR ).



1)



Sebelum dan Setelah digunakan Periksa tekanan dan Volume isi dalam APAR serta pastikan pin pengaman terpasang dengan baik.



2)



Setelah digunakan bersihkan ujung nosel dari sisa PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



141



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



cairan pemadam agar ujung nosel tidak rusak atau tersumbat. 3) j.



Lakukan Pengisian dan tera ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi standar yang ditentukan.



Tandu lipat. 1)



Gunakan Tandu Lipat sesuai dengan spesifikasi standar pengunaannya.



2)



Hindari terkena benda tajam, agar tidak mudah sobek.



3)



Setelah digunakan bersihkan dan keringkan agar tidak rusak dan berjamur, masukkan kembali dalam wadah pembungkusnya dan disimpan pada rak penyimpanan dalam ruangan yang bersih dan kering.



4)



Secara berkala periksa baut-baut pada lengan lipat tandu, jika longgar segera kencangkan agar tandu tidak mudah patah saat digunakan.



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



142



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



Tujuan pemeliharaan dan perawatan adalah memperpanjang usia pakai dan meminimalisasi kerusakan serta tercapainya kesiapan operasional peralatan secara optimal.



2.



Jenis Peralatan Utama Satuan PHH



3.



a.



Fullbody armor anti-riot (Baju Pelindung).



b.



Masker gas dan Canister Cartrige filter.



c.



Tongkat Lecut.



d.



Tameng desak.



e.



Tameng Sekat.



f.



Senjata pelontar laras licin dan munisi gas



g.



Granat Gas



h.



Radio Komunikasi dan Pengeras Suara.



i.



Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).



j.



Tandu Lipat.



Harwat Peralatan Utama Satuan PHH a.



Baju pelindung



b.



Masker Gas dan Canister Cartrige Filter



c.



Tongkat Lecut



d.



Tameng Desak



e.



Tameng Sekat.



f.



Senjata Pelontar Laras Licin dan Munisi Gas



g.



Granat Gas



h.



Radio Komunikasi dan Pengeras Suara



i.



Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).



j.



Tandu Lipat.



Latihan 1. Jelaskan tujuan pemeliharaan dan perawatan! 2. Jelaskan jenis peralatan utama satuan PHH! 3. Jelaskan harwat peralatan utama satuan PHH!



PENINDAKAN HURU-HARA (PHH) dan ANTI ANARKI PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TAMTAMA BRIMOB POLRI



143