6 0 51 KB
PAS.221.OT.02.02.2016 Nomor SOP Tanggal Pembuatan 06 JANUARI 2011 27 APRIL 2016 Tanggal Revisi 27 APRIL 2016 Tanggal Efektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Disahkan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN DIVISI PEMASYARAKATAN
Nama SOP Dasar Hukum 1 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 3 Permen Hukum dan HAM No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Keterkaitan 1 SOP Penindakan Bencana Alam 2 SOP Penindakan Pemberontakan 3 SOP Penindakan Penyerangan Dari Luar Peringatan Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara
I WAYAN K.DUSAK NIP. 19570727 198303 1001 SOP Penindakan Kebakaran
Kualifikasi pelaksana 1. Telah mengikuti Pendidikan Dasar Pemasyarakatan 2. Telah mengikuti Kesamaptaan 3. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik 4. Telah mengikuti simulasi darurat kebakaran Peralatan/perlengkapan atk p3k komputer alat survival Pencatatan dan pendataan Mencatat data dalam buku agenda dan lembar korektor
PROSEDUR NO
KEGIATAN Anggota Regu
1 Memberikan isyarat tanda bahaya berturut-turut dan berantai untuk meningkatkan kewaspadaan kepada seluruh petugas
Karupam
Kepala Kalapas/K Pengamanan arutan
KELENGKAPAN
MUTU BAKU WAKTU
peralatan tanda bahaya
2 Mematikan aliran listrik dan menghidupkan alat penerangan darurat
KET OUTPUT
Seketika isyarat tanda bahaya kebakaran
Seketika aliran listrik dipadamkan
3 Memastikan petugas menggunakan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat 4 Mendatangi lokasi untuk memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 5 Mengeluarkan dan mengamankan narapidana dan tahanan dari tempat kebakaran ke tempat yang aman di dalam Lapas dan Rutan
alat pemadam api ringan dan peralatan evakuasi
Seketika persiapan pemadaman api dan evakuasi
alat pemadam api ringan
Seketika pemadaman api
peralatan evakuasi
Seketika evakuasi
6 Meningkatkan kesiagaan disetiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama
peralatan pengamanan
Seketika peningkatan kewaspadaan
7 Melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim Tanggap Darurat, Petugas Pemadam Kebakaran dan POLRI terdekat untuk meminta bantuan serta melaporkan kejadian kepada Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas atau Rutan 8 Membuat dokumentasi terkait kejadian kebakaran
alat komunikasi
Seketika koordinasi dan permohonan bantuan dengan pihak terkait
alat dokumentasi
sesuai dokumentasi kebutuhan
9 Memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri 10 Melakukan penghitungan jumlah petugas, narapidana dan tahanan
alat pengeras suara
sesuai napi/tah aman kebutuhan terkendali
11 Mengindetifikasi, mengawal dan mengarahkan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan tugastugas pemadaman dan mencatat peralatan yang dibawa
peralatan pengamanan
sesuai mendampingi petugas kebutuhan pemadam kebakaran
12 Mengamankan dokumen penting, buku-buku register, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya
peralatan pengamanan
Seketika
mengamankan dokumen penting dan fasilitas lapas/rutan
13 Melakukan evakuasi korban kebakaran
peralatan evakuasi
Seketika
evakuasi
Seketika
Kondisi Darurat
ATK
14 Menetapkan situasi keadaan darurat kebakaran apabila skala kebakaran meningkat
60 menit jumlah napi/tah sesuai
15 Memindahkan narapidana dan tahanan ke Lapas atau Rutan terdekat ataupun dititipkan di ruang tahanan POLRI terdekat apabila skala kebakaran meningkat
peraltan evakuasi dan peralatan pengamanan
sesuai evakuasi napi/tah kebutuhan
16 Membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dll, untuk kepentingan pemulihan dalam hal skala kebakaran merusak seluruh fasilitas pelayanan Lapas dan Rutan
peralatan kondisi darurat
sesuai membentuk posko kebutuhan kondisi darurat
17 Mengamankan tempat kejadian kebakaran
peralatan pengamanan
Seketika
mengamankan TKP
60 menit
tidak ada peralatan yang tertinggal
18 Memastikan peralatan pemadam kebakaran tidak ada yang tertinggal 19 Melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran bersamasama dengan Polri dan dinas Pemadam kebakaran 20 Membuat laporan atensi kronologis singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas 21 Membuat laporan terkait kebakaran SOP Penindakan Darurat Kabakaran Jumlah: 21 Waktu : 27 jam dan tindakan seketika
peralatan investigasi
24 jam
investigasi bersama instansi terkait
ATK
seketika
laporan atensi
ATK
60 menit
laporan Kronologis kejadian