SOP Penindakan Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAS.221.OT.02.02.2016 Nomor SOP Tanggal Pembuatan 06 JANUARI 2011 27 APRIL 2016 Tanggal Revisi 27 APRIL 2016 Tanggal Efektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Disahkan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN DIVISI PEMASYARAKATAN



Nama SOP Dasar Hukum 1 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 3 Permen Hukum dan HAM No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Keterkaitan 1 SOP Penindakan Bencana Alam 2 SOP Penindakan Pemberontakan 3 SOP Penindakan Penyerangan Dari Luar Peringatan Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara



I WAYAN K.DUSAK NIP. 19570727 198303 1001 SOP Penindakan Kebakaran



Kualifikasi pelaksana 1. Telah mengikuti Pendidikan Dasar Pemasyarakatan 2. Telah mengikuti Kesamaptaan 3. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik 4. Telah mengikuti simulasi darurat kebakaran Peralatan/perlengkapan atk p3k komputer alat survival Pencatatan dan pendataan Mencatat data dalam buku agenda dan lembar korektor



PROSEDUR NO



KEGIATAN Anggota Regu



1 Memberikan isyarat tanda bahaya berturut-turut dan berantai untuk meningkatkan kewaspadaan kepada seluruh petugas



Karupam



Kepala Kalapas/K Pengamanan arutan



KELENGKAPAN



MUTU BAKU WAKTU



peralatan tanda bahaya



2 Mematikan aliran listrik dan menghidupkan alat penerangan darurat



KET OUTPUT



Seketika isyarat tanda bahaya kebakaran



Seketika aliran listrik dipadamkan



3 Memastikan petugas menggunakan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat 4 Mendatangi lokasi untuk memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 5 Mengeluarkan dan mengamankan narapidana dan tahanan dari tempat kebakaran ke tempat yang aman di dalam Lapas dan Rutan



alat pemadam api ringan dan peralatan evakuasi



Seketika persiapan pemadaman api dan evakuasi



alat pemadam api ringan



Seketika pemadaman api



peralatan evakuasi



Seketika evakuasi



6 Meningkatkan kesiagaan disetiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama



peralatan pengamanan



Seketika peningkatan kewaspadaan



7 Melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim Tanggap Darurat, Petugas Pemadam Kebakaran dan POLRI terdekat untuk meminta bantuan serta melaporkan kejadian kepada Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas atau Rutan 8 Membuat dokumentasi terkait kejadian kebakaran



alat komunikasi



Seketika koordinasi dan permohonan bantuan dengan pihak terkait



alat dokumentasi



sesuai dokumentasi kebutuhan



9 Memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri 10 Melakukan penghitungan jumlah petugas, narapidana dan tahanan



alat pengeras suara



sesuai napi/tah aman kebutuhan terkendali



11 Mengindetifikasi, mengawal dan mengarahkan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan tugastugas pemadaman dan mencatat peralatan yang dibawa



peralatan pengamanan



sesuai mendampingi petugas kebutuhan pemadam kebakaran



12 Mengamankan dokumen penting, buku-buku register, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya



peralatan pengamanan



Seketika



mengamankan dokumen penting dan fasilitas lapas/rutan



13 Melakukan evakuasi korban kebakaran



peralatan evakuasi



Seketika



evakuasi



Seketika



Kondisi Darurat



ATK



14 Menetapkan situasi keadaan darurat kebakaran apabila skala kebakaran meningkat



60 menit jumlah napi/tah sesuai



15 Memindahkan narapidana dan tahanan ke Lapas atau Rutan terdekat ataupun dititipkan di ruang tahanan POLRI terdekat apabila skala kebakaran meningkat



peraltan evakuasi dan peralatan pengamanan



sesuai evakuasi napi/tah kebutuhan



16 Membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dll, untuk kepentingan pemulihan dalam hal skala kebakaran merusak seluruh fasilitas pelayanan Lapas dan Rutan



peralatan kondisi darurat



sesuai membentuk posko kebutuhan kondisi darurat



17 Mengamankan tempat kejadian kebakaran



peralatan pengamanan



Seketika



mengamankan TKP



60 menit



tidak ada peralatan yang tertinggal



18 Memastikan peralatan pemadam kebakaran tidak ada yang tertinggal 19 Melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran bersamasama dengan Polri dan dinas Pemadam kebakaran 20 Membuat laporan atensi kronologis singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas 21 Membuat laporan terkait kebakaran SOP Penindakan Darurat Kabakaran Jumlah: 21 Waktu : 27 jam dan tindakan seketika



peralatan investigasi



24 jam



investigasi bersama instansi terkait



ATK



seketika



laporan atensi



ATK



60 menit



laporan Kronologis kejadian