Makalah Inspektorat Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH LEMBAGA NEGARA INSPEKTORAT DAERAH



Disusun Oleh : Adnan Briantoni (E0018009)



HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA KELAS J FAKULTAS HUKUM



UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern. Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. Penyelenggaraan pembangunan nasional merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Salah satu aspek yang sangat penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan manusia pelaksananya. Sebab apapun yang dimiliki oleh suatu bangsa; kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak di tangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral intelektual maupun



dari segi mental spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dari iklim persaingan yang sangat ketat dewasa ini. Kelancaran



pembangunan



pemerintahan



dan



pelaksanaan



pembangunan



tergantung dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang pada pokoknya tergantung pula pada kesempurnaan pegawai negeri sipil (PNS). Dalam usaha mencapai tujuan nasional di perlukan adanya PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam menyelenggarakan tugasnya. Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini. Oleh karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diperlukan adanya pengawasan yang intensif. Hal ini dimaksudkan



guna



menjamin



terselenggaranya



urusan



pemerintahan



dan



pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan, yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan hanya akan berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk diawasi. Rencana digunakan sebagai standar untuk mengawasi, sehingga tanpa rencana hanya sekedar meraba-raba. Apabila rencana telah ditetapkan dengan tepat dan memulai pengawasannya begitu rencana dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang. Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu



sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Oleh karena itu dengan pelaksanaan pembentukan kualitas aparatur pemerintahan, maka ditunjuklah inspektorat selaku badan pengasawan internal pemerintah kabupaten/kota, yang berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan, kegiatan kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Agar tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), dan bersih di daerah. 1.2 Rumusan Masalah A. Apa itu Inspektorat Daerah? B. Apa tujuan, fungsi, dan wewenang Inspektorat Daerah? C. Kasus sengketa apa yang pernah dihadapi oleh Inspektorat Daerah? 1.3 Tujuan A. Menjelaskan tentang Inspektorat Daerah. B. Mengetahui tujuan, fungsi, dan wewenang Inspektorat Daerah. C. Mengetahui sengketa yang pernah dihadapi oleh Inpektorat Daerah.



BAB II PEMBAHASAN A. INSPEKTORAT DAERAH Pengertian tentang Inspektorat Daerah tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah di semua tingkatan menjadi cerminan bagaimana tampilan pemerintah Indonesia di bawah naungan NKRI. Itu sebabnya mengapa inspektorat daerah menjadi pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program pemerintah daerah yang tertata dan tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Banyak hal dapat dicapai apabila institusi ini mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan. Di antara capaian itu persoalan-persoalan yang terjadi di pemerintah daerah tidak berkembang ke mana-mana, ke lembaga-lembaga lain, atau naik hingga ke Presiden. Apalagi, kebiasaan sebagian pelapor kita akan mengadukan persoalannya ”ke mana saja” agar mendapatkan perhatian yang luas. Karena itu, harus dilakukan tindakan nyata untuk memperkuat inspektorat daerah. Cara pertama adalah melakukan restrukturisasi. Struktur organisasi yang selama ini berada di bawah kepala daerah lebih menempatkan inspektorat sebagai pembantu kepala daerah, bukan sebagai pengawas daerah. B. TUJUAN INSPEKTORAT DAERAH Dalam pembentukannya Inspektorat Daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).



Pada umumnya Inspektorat Daerah mempunyai tujuan, antara lain: 1.



Mewujudkan birokrasi bersih, kompeten dan melayani;



2.



Terwujudnya aparat pengawas pemerintah yang kapabel;



3.



Terwujudnya sinergisitas dalam penganggaran yang mendukung visi misi yang telah ditetapkan.



C. FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH Dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, inspektorat mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Perencanaan program pengawasan 2. Merumuskan kebijakan dan fasilitas pengawasan 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. D. WEWENANG INSPEKTORAT DAERAH Berdasarkan tugas dan fungsinya, Inpektorat Daerah mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya. Wewenang Inpektorat Daerah telah diatur batas-batasnya dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dilakukan pada tahapan-tahapan: 1. Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; 2. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Pelaksanaan program strategis nasional di daerah; 4. Berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; 5. Pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. E. MASALAH DALAM INSPEKTORAT DAERAH Kritik terhadap inspektorat biasanya terletak pada situasi tidak independennya lembaga ini. Sebagai bawahan kepala daerah inspektorat kerap sungkan jika harus berseberangan dengan kepala daerah. Dan Kalaupun inspektorat berani laporan akan banyak yang "akan masuk laci", namun apabila inspektorat memilh untuk berlawanan dengan kepala daerah misalnya maka kemudian pegawai inspektorat tersebut dimutasikan.



Pada aspek lain bahwa kualitas Sumber Daya Manusia di inspektorat juga tidak mumpuni, karena masih terdapat pandangan yang keliru dengan menempatkan inspektorat sebagai tempat penampungan atau bahkan tempat buangan. Pandangan ini sangat keliru dan dengan tulisan ini penulis ingin meluruskan serta ingin menjelaskan kepada public bahwa inspektorat merupakan Lembaga yang sangat strategis untuk mencegah praktek KKN bila inspektorat berani jujur dan professional dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, terkadang tanpa disadari oleh pimpinan, pegawai inspektorat yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk peningkatan kapasitas melakukan pengawasan justru dipromosikan ke instansi lain. Sehingga inspektorat kembali kekurangan SDM. Dari problem yang disebutkan diatas bahwa pemerintah dan KPK menegaskan dalam mengupaya untuk mengatasi permasalahan di atas. Misalnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri 33 tahun 2017 dan 38 tahun 2018 yang mengamanatkan untuk ketersediaan anggaran pengawasan. Selain itu, Kemendagri dan KPK pun telah menginisiasi agar inspektorat didesain menjadi lembaga kuasi vertikal. Salah satu sisi positif dari inisiasi ini adalah inspektorat akan lebih terlindungi dari mutasi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati/Walikota, karena mutasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Dalam hal pengawasan KPK menilai yang dilakukan oleh inspektorat saat ini jauh dari kata efektif. Dalam kajian KPK bahwa "Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dirasakan tidak berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan". APIP tidak terlihat mendeteksi atau bahkan mencegah korupsi.21 Dinyatakan lebih lanjut bahwa APIP dipandang lebih sebagai unit organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pemimpin lembaga dan pemimpin pemerintah daerah. Dari pendapat yang disampaikan oleh ketua KPK diatas dikarenakan banyaknya kepala daerah dan atau pejabat daerah yang di OTT oleh KPK Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kinerja Inspektorat disorot karena dipandang kurang mampu dalam menjalankan tugasnya. pendapat ini



karena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah tempat di daerah.



BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam pembentukannya Inspektorat Daerah mempunyai tujuan, fungsi, dan wewenang untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugastugas



umum



pemerintahan



dan



pembangunan



menuju



terwujudnya



pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), serta batasbatas kewenangan Inspektorat Daerah telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Namun dalam menjalankan tugas akan mewujudkan tujuan dan fungsinya, KPK menilai pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah saat ini jauh dari kata efektif. B. SARAN jadi berdasarkan penjelasan diatas bahwa kedepan inspektorat memiliki peran yang sangat strategis dalam perjalanan roda pemerintah di daerah, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance), peran awal inspektort dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, audit internal pemerintah harus di maksimalkan. Sebab dalam waktu akhir-akhir ini ada banyak penyelenggara negara di tingkat daerah baik itu propinsi, kabupaten/kota yang di tangkap oleh KPK, maupun yang masuk penjara itu disebabkan karena lemahnya penvegahan dini yang dilakukan oleh inspektorat. Yang tidak kalah penting adalah inspektorat tidak harus tunduk sama atasan tapi harus tunduk sama aturan perundang-undangan, selama ini kalau inspektorat berani bersuara ada banyak pemerintah daerah yang melakukan tindangkan curang namun karena inspektorat tidak berani melakukan perlawanan maka korupsi didaerah itu akan subur. Pada aspke lain sebagaimana telah disinggung diatas bahwa kepala daerah harus betul melihat kualitas sumber daya manusia yang menempati posisi inspektorat sebab pencagahan tindakan korup penyelenggara negara ditingkat daerah itu itu tergantung sunggu



pengawasan internal pemerintah, oleh sebab itu disamping pengalaman dan yang lebih penting adalah kualitas sumber daya manusianya. DAFTAR PUSTAKA 



Rifai, Amruzian. 2017. Penguatan Inspektorat Daerah. Diperoleh dari https://nasional.sindonews.com/read/1209150/18/penguatan-inspektoratdaerah-149610 3744







Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 Tentang



Pedoman Nomenklatur



Inspektorat



Daerah



Provinsi



dan



Kabupaten/Kota. 



Nangapria, Sultan. 2019. Suburnya Korupsi di Daerah, Lemahnya Pengawasan Inspektorat.



Diperoleh



dari



https://www.kompasiana.com/



sultannangapria2447/5d1b1c270d82307c845c14d2/suburnya-korupsididaerah-lemahn ya-pengawasan-inspektorat?page=all