Makalah Jihad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH JIHAD DALAM PANDANGAN ISLAM Diajukan untuk memenuhi tugas Portofolio Mata Pelajaran Ke-NU-an



Disusun oleh : Amelia Izzah Nur Fitriyah Siti Malikhah Putri Suci Amalia Kelas : XII Perbankan



SMK NU MEKANIKA BUNTET PESANTREN CIREBON TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan Portofolio yang berjudul Jihad Dalam Pandangan Islam dalam rangka memenuhi tugas Kelompok Mata Pelajaran KeNU-an. Semoga Portofolio ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan atau petunjuk maupun pedoman bagi yang membaca Portofolio ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Portofolio ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Saran dan kritik yang membangun akan penulis terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas Portofolio ini. Demikian yang dapan penulis sampaikan. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.     Cirebon, Maret 2020 



Penulis



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjukpetunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Alqur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.[1] B. Rumusan Masalah 1. Apa itu jihad dan bagaimana etika berjihad? 2. Apa makna jihad? 3. Apa saja bentuk-bentuk jihad? 4. Apa itu terorisme? 5. Apa saja faktor-faktor terjadinya terorisme? 6. Apa saja jenis-jenis terorisme? 7. Adakah contoh kasus terorisme? 8. Apa perbedaan jihad dan terorisme?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Jihad Dalam tradisi fiqh terjadi ortodoksi dan penyempitan makna. Menurut Moh. Guntur Romli dan A. Fawaid Sjadzili makna jihad berada dalam arti perang. Pada umumnya kebanyakan kitab fiqh yang membahas tentang jihad akan berkisar pada perang dan harta rampasan perang. Menurut bahasa Arab jihad adalah sighat mashdar dari ‫ َجهَ َد ـ يجهد ـ جهدا ـ و جهادا‬. Lafal Al-Jahd berarti al-Masyaqqah (kesulitan) sementara Al-Juhd berarti al-taqah (kemampuan, kekuatan). Secara etimologi, makna jihad adalah kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan. Sedangkan Secara terminologi jihad memiliki makna makro dan mikro. Pengertian secara makro mengandung makna yang luas yang tidak hanya diartikan perang dengan fisik, tetapi juga mencakup perjuangan non-fisik seperti melawan hawa nafsu. Sedangkan pengertian jihad secara mikro jihad hanya diartikan peperangan saja. Menurut Al-Raghib al Asfahani, jihad secara makro yakni berjuang melawan musuh yang dengan terang-terangan menyerang, berjuang menghadapi setan, serta berjuang melawan hawa nafsu. Jihad tidak hanya diartikan perang saja, karena ada pula jihad non-perang (damai) yang juga diakui dalam syariat Islam. Maka definisi jihad yang dapat mencakup keduanya yaitu kesungguhan dalam mengerahkan segala kemampuan baik dalam peperangan perkataan maupun dalam melakukan segala sesuatu yang disanggupi. Salih Ibn Abdullah Al-Fauzan menyebarkan 5 sasaran jihad, yaitu : 1. Jihad melawan hawa nafsu, meliputi pengendalian diri dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. 2. Berjihad melawan setan yang merupakan musuh bagi umat manusia, karena setan memiliki komitmen untuk menggoda dan memalingkan manusia agar berbuat keji. 3. Jihad menghadapi orang-orang yang suka berbuat maksiat (orang-orang yang durhaka) dan orang-orang yang menyimpang dari kalangan orang-orang mukmin. 4. Jihad melawan orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang berpura-pura masuk Islam dan beriman tetapi hati mereka sebenarnya masih mengingkari Allah dan kerasulan Muhammad SAW. 2



5. Jihad melawan orang-orang kafir untuk menghadapi mereka digunakan metode perang. Pengertian jihad secara khusus menurut Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, yaitu meliputi perjuangan dan upaya yang dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, jihad adalah berdakwah mengajak kaum muslim atau musyrik kepada jalan Allah. Menurut Depag RI jihad berarti berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam, memerangi hawa nafsu, mendermakan harta benda untuk kebaikan umat Islam dan memberantas yang batil dan menegakkan yang hak.[2] Bila Jihad bertujuan untuk peperangan, maka Islam memiliki aturan dan kode etik bagi para pejuang, karena tujuan peperangan dalam Islam adalah untuk menyebarkan Islam menekankan kebenaran dan keadilan. Etika perang menurut ulama madzhab:  Imam Malik melarang membunuh binatang dan menebang pohon atau merusak tumbuh-tumbuhan.  Imam Syafi’I membolehkan membunuh binatang jika binatang tersebut dipakai pihak lawan untuk memperkokoh pasukan musuh. Beberapa etika yang juga perlu diperhatikan para jihadis yaitu : 1. Berdakwah dan memberi peringatan sebelum menyerang lawan dengan mengajak mereka untuk memeluk Islam / tunduk pada aturan pemerintah Islam dan menjelaskan alasan-alasan penyerang kepada pihak musuh. 2. Larangan berbantah-bantahan (Q.S. al-Anfal : 46). Karena apabila terjadi kasus seperti ini akan mengganggu keutuhan dan kekuatan pasukan perang. 3. Dilarang mengarahkan sasaran senjata ke sesama Muslim dan dilarang memiliki antusiasme bertemu musuh. 4. Dilarang membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia dan pendeta. 5. Menghindari membunuh musuh, dan memotong-motong tubuh musuh (mutilasi), membakar dan menyerang wajah musuh, mencari harta rampasan, menyalahi perjanjian dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, Mujahid memiliki beberapa persyaratan, yaitu : 1. Mujahid hendaknya memiliki kredibilitas seperti beriman, dewasa, niat karena Allah semata, berakal sehat dan bukan seorang pesimis dan mundur ketka berhadapan dengan musuh.



3



2. Mujahid harus memiliki kemapanan untuk menunjang kesejahteraan keluarga yang di tinggalkannya dan juga untuk keperluannya sendiri selama perang. 3. Memiliki izin dari orang tua kecuali dalam serangan mendadak, dan memiliki loyal yang tinggi terhadap pemimpinnya. 4. Disyaratkan laki-laki.[3] B. Makna Jihad dalam Sejarah Kata “jihad” memiliki dua definisi atau dua pengertian: secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi, “jihad” artinya berjuang atau perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. Atau dengan kata lain, “jihad” adalah pengerahan segenap kekuatan, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dalam peperangan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan Makkah, kecuali jihad dan niat.” Maksudnya adalah, bahwa setelah peristiwa penaklukan kota Makkah tidak ada lagi peristiwa hijrah. Demikian itu karena Makkah telah menjadi negara Islam. Yang ada hanyalah jihad yang mengilhlaskan niat dalam berjihad untuk menegakkan kalimat Allah. Kata jahd atau juhd artinya kekuatan, kekuasaan, atau kesanggupan. Ia juga bisa berarti masyaqah (kesukaran atau kesulitan). Kata jahd sama dengan kata thaqah dan wus’ (kekuatan dan kesanggupan). Kata jahada-yajhadu-jahdan, dan kata ijtihada, maknanya sama dengan kata jada (bersungguh-sungguh). Kemudian, ketika kata jihad itu dikaitkan dengan kata fi sabilillah, maka masuklah definisi terminologis. Menurut definisi terminologis, jihad adalah memerangi kaum kafirin yang memerangi Islam dan umat Islam dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Itulah definisi “jihad” secara etimologi dan terminologi. Selain kedua definisi tadi, jihad juga mempunya definisi-definisi lain. Diantaranya adalah: 1. Memerangi hawa nafsu, 2. Melakukan amar makruf, 3. Mencegah kemungkaran, 4. Mencegah segala bentuk kerusakan, 5. Berusaha menciptakan kemaslahatan umum, dll.



4



Hanya saja, definisi-definisi jihad tersebut merupakan makna-makna cabang dari definisi jihad yang asasi atau prinsip. Berkaitan dengan hal ini, Ibnu Qayyim AlJauziyah berkata, “Tidak diragukan lagi, bahwa perintah jihad yang sesungguhnya hanya terjadi setelah peristiwa hijrah. Sedangkan jihad bil hujah (jihad dalam pengertian menyampaikan ajaran Islam tidak melalui peperangan) itu diperintahkan di kota Makkah.” Allah berfirman, “Maka janganlah engkau menaati orang-orang kafir, dan berjihadlah atas mereka (dengan mempergunakan Al-Qur’an) dengan jihad yang besar.” Ayat ini termasuk dalam golongan ayat-ayat Makkiyah. Surat ini juga termasuk dalam golongan surat-surat Makkiyah (surat yang diturunkan di Makkah). Kata “jihad” dalam ayat dan surat tersebut mengacu kepada jihad bil hujah. Yaitu jihad dalam pengertian menyampaikan ajaran Islam berdasarkan hujah atau argument yang kuat dan jelas, sehingga umat bisa melihat kebenaran Islam, untuk kemudian menerimanya dengan sepenuh hati. Sedangkan “jihad” yang diperintahkan dalam surat Al-Haj adalah jihad dengan pedang (jihad dalam pengertian perang atau peperangan). Allah berfirman,“Orang-orang yang beriman kepada Allah berjihad fi sabilillah. Sedangkan orang-orag kafir berjihad di jalan taghut. Oleh sebab itu, maka perangilah pemimin-pemimpin setan itu. Sesungguhnya tipu daya setan itu sangat lemah (An-Nisa’: 76).” Dalam salah satu hadist Rasulullah Saw. disebutkan, : ‫ وفي رواية‬،ُ‫ َوالر ُج ُل يُقَاتِ ُل لِيُ َرى َم َكانُه‬،‫ الر ُج ُل يُقَاتِ ُل لِ ْل َم ْغن َِم‬،ِ‫صلّى هللاُ َعلَي ِه َو َسلّ َم فَقَا َل يَا َرسُو َل هللا‬ َ ‫َجا َء أَ ْع َرابِ ٌي إِلَى النّبِ ِّي‬ ‫ َم ْن قَات ََل‬: ‫صلّى هللاُ َعلَي ِه َو َسلّ َم‬ َ ِ‫ال َرسُو ُل هللا‬ َ َ‫ضبًا—فَ َم ْن فِي َسبِ ْي ِل هللاِ؟ فَق‬ َ ‫ يُقَاتِ ُل َغ‬: ‫ وفي رواية‬،ً‫يُقَاتِ ُل َش َجا َعةَ َويُقَاتِ ُل ِح ْميَة‬ ِ‫لِتَ ُكوْ نَ َكلِ َمةُ هللاِ ِه َي ْالع ُْليَا فَهُ َو فِي َسبِ ْي ِل هللا‬. Telah datang kepada Rasulullah seorang Arab, lalu berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, seorang lelaki berjihad karena untuk memperoleh harta rampasan. Seorang lagi berjuang agar namanya termasyhur. Dan seorang lagi berjuang dengan penuh keberanian! (Dan dalam riwayat lain dikatakan, “Dia berjuang dengan penuh kemurkaan dengan menggebu-nggebu!”). Siapakah diantara mereka yang termasuk jihad fi sabilillah?” Rasulullah menjawab, “Orang yang berjuang li i’la-i kalimatillah (untuk meninggikan kalimat Allah), maka dialah yang disebut jihad fi sabilillah!”



5



Kata “fi sabilillah” itu maksudnya adalah meninggikan kalimat Allah tanpa tujuan lain. Ini adalah syarat agar semua perjuangan termasuk dalam “jihad” dan “diterima” oleh Allah.[4] C. Bentuk-bentuk Jihad 1. Jihad Melawan Hawa Nafsu Menurut Ibnu Al-Qoyyim, Jihad melawan hawa nafsu merupakan jihad yang paling utama. Jihad melawan hawa nafsu maksudnya adalah mencurahkan segala usaha dan kemampuan untuk berkomitmen terhadap aturan Allah SWT. Hal tersebut mencakup melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan Allah SWT. Akan tetapi, komitmen tersebut berat dilakukan oleh manusia, sebagaimana dalam firman Allah : Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku (QS. Yusuf:53). Menurut keterangan Imam Al-Gazali beratnya jihad melawan nafsu disebabkan oleh dua hal yaitu karena nafsu merupakan musuh dari dalam diri dan juga merupakan musuh yang dicintai. Apabila jiwa dibiarkan menuruti hawa nafsu tanpa dibentengi iman manusia pasti akan menyimpang dari jalan yang lurus. Jihad melawan hawa nafsu ada beberapa tingkatan, yaitu : a. Berjihad melawan hawa nafsu dengan menuntut ilmu tentang agama serta memahami ajaran-ajarannya. b. Berjihad melawan hawa nafsu dengan mengamalkan apa yang telah dipelajari dengan penuh amanah. c. Berjihad melawan hawa nafsu dengan mengajarkan apa yang telah dipelajari kepada orang lain. d. Berjihad melawan hawa nafsu dengan kesabaran dalam menghadapi segala cobaan dari Allah. 2. Jihad Melawan Godaan Setan Setan adalah jin yang durhaka, leluhur dan pemimpin mereka adalah iblis yang dilaknat oleh Allah. Allah memberi kuasa kepada setan untuk membisikkan hal-hal buruk kepada manusia, menghiasi kemaksiatan, menghalangi manusia untuk berbuat baik dan menggoda manusia agar mengikuti hawa nafsunya. Godaan setan terhadap manusia melalui dua jalan yang utama, yaitu:



6



a. Jalan penghiasan (tazyin) Maksudnya adalah memperindah suatu kejelekan sehingga terlihat baik lalu menutupi kebenaran dengan kebatilan. b. Jalan penyesatan (ighwa) Maksudnya adalah setan menyesatkan manusia dengan membujuknya menggunakan berbagai banyak tipuan. Beberapa tingkatan jihad melawan setan diantaranya yaitu: 1) Memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan. 2) Berdzikir kepada Allah. c. Merancang permusuhan dengan setan. Sebagaimana dalam firman Allah : Sesunguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka angaplah ia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala (QS. Fatir:6). d. Mewaspadai tipu daya setan. 3. Jihad Melawan Kedzaliman dan Kemungkaran di Tengah-tengah Masyarakat Masyarakat muslim memiliki dua penjaga, yaitu penjaga keimanan dan penjaga sosial. Ada beberapa medan jihad yang wajib dilakukan di tengah-tengah masyarakat muslim, yaitu: a. Melakukan kedzaliman dan orang-orang dzalim Di sini, islam menuntut seorang muslim untuk tidak berbuat dzalim dan tidak menjadi penolong orang yang dzalim. Allah SWT berfirman : Janganlah



kamu



cenderung



kepada



orang-orang



ang



dzalim



yang



menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolongpun dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan (QS.Hud:113). Dalam beberapa hadits medan jihad ini adalah jihad yang paling utama. b. Melawan kefasikan dan penyimpanan moral c. Melawan bid’ah dan penyimpangan intelektual Bid’ah merupakan menciptakan hal-hal baru yang bukan berasal dari agama, baik dalam masalah aqidah, syari’at dan nilai-nilainya. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak. Beliau juga bersabda setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ada di neraka. 7



d. Melawan gerakan pemurtadan dan para pelakunya Sebagaimana dalam firman Allah: Barang siapa yag murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mtai dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan merka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya(QS. Al-Baqarah:217).[5] D. Terorisme 1. Pengertian Terorisme Sering kita jumpai berbagai wacana tentang terorisme, baik yang berskala regional maupun internasional. Namun hingga kini untuk merumuskan suatu definisi tentang terorisme sendiri sangatlah sulit. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dari setiap individu maupun kelompok dalam memahami dan menyikapi suatu tindakan teror. Misalnya mengenai pemahaman tentang istilah tindakan kekerasan. Satu pihak berpendapat bahwa semua tindakan kekerasan bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme namun ada pengelompokan (menurut Al-Juhani dan Izzuddin). Sedangkan pihak yang lain menanggapi bahwa tidak semua tindakan kekerasan dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme (menurut Azyumardi Azra). Terlepas dari kesulitan-kesulitan mendefinisikan terorisme, terdapat sejumlah definisi antara lain : Secara etimologis, terorisme memliki beberapa pengertian, yakni :  Sikap menakut-nakuti.  Penggunaan kekerasan dan intimidasi, terutama untuk tujuan-tujuan politik.  Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, praktek-praktek tindakan teror.  Setiap tindakan yang menimbulkan suasana ketakutan dan keputusasaan.[6] Adapun definisi terorisme secara terminologis yang disimpulkan dari pendapat para ahli dalah setiap tindakan atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan orang banyak baik jiwa, harta, maupun kemerdekaannya yang dilakukan oleh perorangan, kelompok ataupun negara.[7] 2. Faktor-faktor Terjadinya Terorisme Aksi teror menimbulkan dampak yang sangat signifikan untuk kehidupan manusia dan peradaban dunia. Banyak sekali fasilitas-fasilitas umum yang hancur dan warga sipil menjadi korbannya. Maka penting sekali rasanya untuk mengulas 8



faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya aksi tersebut. Sejarah mencatat bahwa ada beberapa faktor yang bisa kita simpulkan secara garis besar, meliputi : a. Faktor Ideologis Alasan ideologis inilah yang kadang kali membuat para pelaku teror termotifasi agar bisa melegetimasi aksi teror yang mereka lakukan. Faktor idiologis ini sering kali dikaitkan dengan isu fanatisme keagamaan, yang menimbulkan gerakan radikalisme dan fundamentalisme. Gerakan radikalisme itu tidak hanya dikenal dalam dunia islam saja melainkan agama lain selain islam seperti ; Yahudi, Hindu, Kristen, dan lain-lain. Gerakan fundamental ini biasanya tidak toleran terutama terhadap halhal yang berkaitan dengan perbedaan dan penyimpangan terhadap doktrin agama. Dalam agama islam sendiri ada golongan yang melakukan penafsiran teks-teks Al-qur’an dan hadist secara tekstual dan juga menafikan pendekatan metafisika dan kontemporer seperti humanisme dan pluralisme, serta yang lebih berbahaya adalah mengklaim pendapatan yang paling benar dan dianggap



sebagai



kebenarat



yang



absolut.



Tujuan



gerakan



islam



fundamentalisme ini sebenarnya baik yaitu pemurnian ajaran islam, namun cara dan pendekatannya sajalah yang cenderung memaksa, radikal, ekslusif, dan destruktif. b. Faktor Politis Faktor kedua yang kelompok teroris seringkali gunakan adalah alasan politik. Alasan ini sangat berkontribusi yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dunia internasional. Sering kita temukan berbagai peristiwa yang sangat mengerikan seperti pemboman, penganiayaan, intimidasi, penculikan, dan pembunuhan serta beberapa tindakan kriminalitas lainnya yang memiliki skenario peprpolitikan dunia. Biasanya dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan negara. Seperti peristiwa serangan bom WTC dan Pentagon pada 11 September 2001 lalu yang secara politis ingin membuktikan ketidakberdayaan Amerika Serikat dalam menangkis serangan teroris. c. Faktor Ekonomi Selain alasan ideologis dan politis pelaku terorisme juga disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena ada sebuah korelasi antara kemiskinan (ekonomi) dengan terorisme. Kemiskinan disini bukan hanya untuk pelakunya saja melainkan kemiskinan yang menimpa masyarakat yang dia tinggali. 9



Kemungkinan terbesar biasanya disebabkan terjadinya globalisasi ekonomi yang berdampak pada ketidakadilan. Namun ada juga aspek lain dari faktor ekonomi bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial. d. Faktor Sosial Selain tiga faktor diatas, faktor sosialpun kadang kala menjadi sebab terjadinya aksi terorisme. Mereka biasanya mengekspresikan bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan dari pemerintahnya sendiri atau dari negara lain. Karena jika semakin tertekan dan dirugikan akan menimbulkan semangat pembelaan dan akan melawan dalam bentuk tindakan kekerasan. Fenomena ini bisa disaksikan bagaimana perjuangan dan pembalasan masyarakat palestina irak dan afghanistan.[8] 3. Jenis-jenis Terorisme Teror –dalam arti menakuti- memiliki banyak jenis dan tingkatan. Di antaranya ada yang sudah disepakati dan ada pula yang masih diperdebatkan. Di sini, kami akan berusaha menggarisbawahinya. a. Teror Sipil (Irhab Madaniy) Termasuk teror yang disepakati, yang hampir tidak ditentang oleh seorang pun serta oleh semua syariat dan konstitusi adalah teror sipil. Ini adalah teror yang mengancam kehidupan sipil dan sosial melalui kelompokkelompok kriminal. Inilah yanng dilakukan oleh para perampok dan sejenisnya, yang merampas harta, menumpahkan darah, dan bertindak sesuka hati terhadap orang-orang dan harta milik mereka dengan kekuatan bersenjata. Kejahatan inilah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang suka menyergap. Ini pula yang dalam islam disebut kejahatan perampokan atau “pencurian besar” untuk membedakannya dari “pencurian kecil” atau pencurian biasa. Al-Qur’an telah mencela kejahatan besar ini dan sebagai hukuman atasnya, menatapkan hadd yang keras, dan yang paling keras –dalam pandangan sebagian orang- untuk mencegah para pelakunya dari melakukan kejahatan mereka dan memberi pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukannya. Islam menetapkan hukuman yang keras untuknya karena besarnya bahaya kejahatan tersebut bagi keamanan masyarakat. Padahal, tanpa keamanan kehidupan mereka tidak akan menjadi baik dan stabil.



10



b. Teror Penjajahan Jenis teror paling menonjol yang kita saksikan di dunia hingga sekarang adalah teror penjajahan. Yang dimaksud teror penjajahan adalah upaya sebuah negara untuk menguasai negara lain melalui kekuasaan keji untuk menduduki tanahnya, menundukkan bangsanya, dan bertindak sewenang-wenang terhadap penentuan nasibnya. Seringkali kita menemukan negara



yang



mengalami



penjajahan



melakukan



perlawanan



dengan



perlengkapan yang terbatas, sehingga ditindas oleh kekuatan kolonial yang lebih unggul. Mereka menumpas dengan kejam tanpa peduli, dan memaksa penduduk asli negara itu agar tunduk dan menyerah. Seringkali penjajahan itu berlangsung lama dan kadang-kadang menjadi pendudukan, yakni ingin menduduki tempat penduduk asli sehingga berencana untuk memusnahkan mereka walaupun secara berangsur-angsur dan mencabut sampai akarnya. c. Teror Negara Teror yang tercela menurut syariat dan hukum positif serta agama dan moral adaah teror negara kepada warganya atau keada sekelompok dari mereka yang berbeda ras, agama, madzhab, politik atau yang lainnya, dan menggunakan kekuatan materiilnya –militer dan tentara yang dimiliki- untuk mengekang dan membungkam para penentangnya, atau kadanng-kadang melakukan pemusnahan atau pembersihan, baik seluruhnya maupun sebagian. Ini adalah contoh dahlu –yang dikenal sejarah sejak zaman dahlu- dan masih berlangsung di tengah manusia hingga sekarang. Pada zaman kita sekarang banyak teror negara, terutama di beberapa wilayah yang dikuasai oleh Komunis. Mereka memaksakan kepada warganya; akidah, sistem, dan kehidupan baru yang sejak awal ditolak dan dilawan oleh rakyatnya. Negara terkemuka yang berdiri di atas teror hingga hari ini adalah negara Zionis yang disebut Israel, karena seperempat abad sebelumnya belum ada tentara-tentara Zionis di wilayah tersebut. Melalui kelompok-kelompok teror seperti Al-Hajanah, Israel melakukan pembantaian mengerikan di Deir Yassin dan desa-desa Palestina lainnya. Mereka sedang mendemonstrasikan kejahatan yang tidak pernah disaksikan oleh dunia sebelumnya –mengusir orang-orang Palestina dari rumah-rumah mereka dengan paksa, mencerai11



beraikan mereka ke beberapa wilayah untuk kemudian menempati tanah itu sepeninggal penduduknya dan mendirikan negara Israel di atas puing-puing rakyat Palestina. d. Teror Internasional Pada masa sekarang kita melihat jenis teror yang lain yang kadang lebih berbahaya daripada semua jenis teror yang ada, yaitu yang kita sebut dengan “Teror Internasional” karena dilakukan dalam skala internasional, oleh semua negara. Itulah teror yang dilakukan oleh Amerika Serikat sekarang atas negara-negara di Timur dan Barat. Amerika Serikat ingin memaksa seluruh dunia agar berjalan mengikuti langkahnya, tunduk pada keinginan politiknya, memusuhi siapa saja yang memusuhinya, memandang baik apa yang dipandangnya baik. Anehnya teror terbuka seperti ini dilakukan dengan dalih perang melawan teror. Lalu apa teror itu? Menurut mereka teror adalah apapun yang dipandang oleh Amerika Serikat sebagai teror. Slogan yang didengungdengungkan oleh Amerika Serikat dan dipegang seluruh dunia adalah “siapa saja yang melawan kami berarti mereka teroris”. Ini merupakan dominasi yang kuat terhadap yang lemah atau kesewenang-wenangan



seseorang



manakala



merasa



dirinya



tidak



membutuhkan orang lain, bahkan tidak membutuhkan Allah dan mausia. Ini merupakan bentuk pendewaan Amerika Serikat dan ingin menjadikan hambahamba Allah sebagai budaknya, dan menundukkan mereka agar membungkuk kepadanya dan menuruti perintahnya. Jika tidak malapetaka demi malapetaka dihadirkan kepada mereka. Mereka lupa bahwa di atas mereka ada kekuatan yang paling besar dibandingkan dengan kekuatan mereka, yaitu kekuatan Allah yang tidak akan terkalahkan, dan tidak ada sesuatupun baik di bumi maupu di langit yang bisa melampauinya. Kekuatan itu mengawasi setiap pelaku kesewenang-wenangan yanng merusak negara-negara dan menghinakan para hamba. e. Teror Politik Teror politik yaitu teror dalam menghadapi sistem politik yang berkuasa. Teror ini berupa tindakan keras terhadap pemerintah ata salah seorang pejabatnya atau salah satu lembaganya dengan memberikan tekanan guna mewujudkan tuntutan tertentu, seperti pembebasan tawanan atau



12



tahanan, pengusiran dari tanah yang dijajah, atau penolakan pembayaran tebusan untuk membebaskan tawanan. Menurut tujuan dan caranya, teror politik dibagi 2: a. Teror Legal Dalam kasus pertama –tujuan dan cara yang legal- teror tersebut bukan dilarang, dan tidak sepantasnya disebut teror. Diantara



hal-hal



yang



tidak



diperdebatkan



adalah



bahwa



pembelaan tanah air dalam melawan agresor penjajah merupakan perkara legal bagi penduduk negara itu, dan tidak diingkari baik oleh syariat, hukum positif, maupun konvensi internasional. Termasuk dalam jenis ini adalah perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan tanah air mereka: para pemukim Israel, baik laki-laki maupun perempuan serta penawanan atau penculikan terhadap tentara Zionis untuk pembebasan tahanan atau tawanan dari rakyat Palestina, atau untuk mengusir pendudukan dan militernya dari tanah air. b. Teror Ilegal Adalah teror yang tujuan dan caranya tidak sah. Teror ini diharamkan dan merupakan kemungkaran. Contohnya adalah penculikan hakim, jaksa, dan pejabat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia di Eropa dan lain-lain untuk memaksakan tuntutan-tuntutan tertentu, seperti pembebasan anggota kelompok mereka dan lain-lain yang tidak diragukan keilegalannya. Maka tujuan dan cara mereka ini tentu saja tidak sah. Jenis teror seperti ini tidak diakui oleh agama, moral, adat dan hukum manapun, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi kehidupan manusia. Termasuk jenis ini adalah teror Zionis, yang dilakukan oleh organisasi-organisasi teror Zionis: Al-Hajanah, Argon, dan lain-lain. Adapun jika tujuannya legal sedangkan caranya tidak legal, itupun teror yang tidak dapat dibenarkan karena islam tidak mengakui prinsip “Tujuan membenarkan cara”, dan tidak menerima pencapaian tujuan yang mulia dengan cara yang tidak bersih.[9]



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jihad adalah kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan. Terorisme dan jihad tidak bisa disandingkan bersama karena memiliki makna yang berbeda. Terorisme dalam bahasan Arab disebut irhab, akar katanya adalah rahiba-yarhabu rahiba-yarhabu yang berarti khaafa (takut, menakuti, atau mengintimidasi). Sementara jihad berasal dari kata al-jahdu atau al-juhdu yang berarti al-thaqah (mampu, berusaha, dan kuat). Dari segi bahasa sangat jelas perbedaannya, yang satu menyebarkan katakutan (irhab) dan satunya lagi berusaha. Jihad memiliki cakupan sangat luas, tidak hanya perang. Jihad harus dibangun atas dasar yang jelas. Tidak semua kejahatan harus dibalas dengan kejahatan yang serupa. Karena jiad ada batas dan syaratnya: pertama, mempertahankan agama, kesucian, jiwa, tanah air, persediaan (kebutuhan sehari-hari), harta benda, dan segala sesuatu yang diperintahkan Allah untuk mempertahankannya. Kedua, untuk menolong orang yang didzalimi. Ada banyak sekali faktor terjadinya terorisme, namun dalam Islam hampir semua kajian terorisme mengungkapkan bahwa memahami agama secara tekstual menjadi salah satu sebab lahirnya radikalisme. Maka perlu jika memberikan pemahaman islam yan gniversial, tidak parsial. Jika ingin memelajari Al-Qur’an maka pelajarilah seluruhnya, tidak sepotong-sepotong, apalagi hanya memelajari kajian jihad saja. Itu tidak adil dan salah. Islam dan Al-Qur’an tidak hanya menjelaskan permasalahan jihad saja. Pun memahami agama secara kontekstual saja akan mengalami kebuntuan dan salah arah yang mengakibatkan pemahaman yang menyimpang. Pahamilah agama secara tekstual dan kontekstual sesuai guru yang memiliki silsilah keilmuan yang dapat dipercaya agar dapat memahami agama dengan penuh kesadaran, kebebasan beragama, kecintaan terhadap sesama, dan menyayangi manusia untuk saling mengenal bagaimanapun suku, ras, dan warna kulitnya. B. Kritik dan Saran Demikian pembahasan kami dalam makalah yang sederhana ini. Pepatah mengatakan, “Tak ada gading yang tak retak”, maka tentulah makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kritik dan saran sangatlah kami harapkan dari para pembaca sekalian. semoga makalah yang ringkas ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. 14



DAFTAR PUSTAKA Ibrahim, Idi Subandy dan Asep Syamsul M. Amerika, Terorisme dan Islamophobia: Fakta dan Imajinasi Jaringan Kaum Radikal. 2007. Bandung: NUANSA Kasjim, Salenda. Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam. 2009. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Depag RI. Mubaraq, Zulfi. Tafsir Jihad: Menyingkap Tabir Fenomena Terorisme Global. 2011. Malang: UIN Malang Press. Qardhawi, Yusuf. Fiqh Al-Jihad: Dirasah Muqaranah li Ahkamihi wa Falsafati fi Dhau’ AlQur’an wa Al-Sunnah, diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap Tentang Jihad Menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Editor: Yadi Saeful Hidayat. 2010. Bandung: PT. Mizan Pustaka. Ramdhun, Abdul Baqi. Al-Jihad Sabiluna, diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia Jihad Jalan Kami. Penerjemah: Imam Fajarudin. 2002. Solo: Era Intermedia. Taimiyah, Ibnu. AL-‘Ubudiyah. 1984. Arabic Language Teaching Institute.



15