Makalah Kaidah Fiqiah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAIDAH-KAIDAH FIQIYAH (Dalam bidang Ibadah Mahdhah)



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Kaidah Fiqhiyah Dosen pengampu : Nazli Hasan,LC.,MA Oleh : Julianti



200440149



Meli Anita Nugra Kurnianto



20044023 200440098



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MALIKUSSALEH LHOKSEUMAAWE 2022



1



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah makalah ini dapat selesai pada tepat waktunya. Makalah ini penulis buat sebagai nilai UTS pada mata kuliah Qawaid Fiqiyah. Salawat serta salam tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua. Dalam pembahasan ini penulis fokus menelaah tentang “ Qawaid Fiqiyah, Ushul Fiqh dan Kaidah-Kaidah Fiqiyah” sebagai bantuan para pembaca untuk memudahkan melihat sumber informasi yang dibutuhkan. Dalam pembahasan ini penulis tidak secara langsung meneliti materi ini, tetapi mendapat pengetahuan dari buku, artikel-artikel, dan internet. Maka dari itu, apa yang penulis sajikan ini dapat diterima atau dipahami oleh pembaca, karena penulis merasa isi dari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Olehnya itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah yang akan datang.



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................i DAFTAR ISI..................................................................................................................ii BAB I.............................................................................................................................4 PENDAHULUAN..........................................................................................................4 1.1 Latar Belakang Masalah...........................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................4 1.3 Tujuan Masalah........................................................................................................5 BAB II............................................................................................................................5 PEMBAHASAN............................................................................................................5 2.1 Pengertian Kaidah Fiqh Khusus...............................................................................5 2.2 Cabang-Cabang Kaidah Fiqh Khusus dalam Ibadah Mahdhah................................6 2.3 Manfaat mengetahui kaidah-kaidah fiqh khusus dalam bidang ibadah mahdhah ........................................................................................................................................9 KESIMPULAN............................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................11



3



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Masalah Banyak kaidah fikih yang ruang lingkup dan cakupannya lebih



sempit dan isi kandungannya lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang-cabang fikih tertentu dan disebut al-qawaid al fiqhiyyah alkhashshah atau juga disebut al-dhabith oleh sebagian ulama. Sebagai landasan aktivitas umat islam sehari-hari dalam usaha memahami maksud-maksud ajaran islam (maqasid al-Syari’ah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawaid Fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting. Baik di mata para ahli ushul maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id Fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu ijtihad atau pembaruan pemikiran dalam masalah ibadah, muamalah, dan skala prioritas. Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari teks dan jiwa nash asalnya yaitu al-Qur’an dan al-Hadis yang digeneralisasi dengan sangat teliti oleh para ulama terdahulu dengan memperhatikan berbagai kasus fiqh yang pernah terjadi, sehingga hasilnya kini mudah diterapkan kepada masyarakat luas.



1.2



Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah? 2. Apa saja Macam-macam Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah? 3. Apa Manfaat mengetahui Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah?



4



1.3



Tujuan Masalah 1. Mengetahui apa Pengertian Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah ! 2. Mengetahui Macam-macam Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah ! 3. Mengetahui Manfaat mengetahui Kaidah-kaidah Fiqh Khusus dalam bidang Mahdah !



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian Kaidah Fiqh Khusus Kaidah-Kaidah KhususKaidah-kaidah fikih telah terbagi menjadi beberapa



bagian, dari beberapa bagian itu ada yang namanya kaidah-kaidah khusus, kaidah tersebut menerangkan tentang:A.Kaidah Fiqh Khusus dalam Bidang Ibadah MahdhahKata ibadah berasal dari bahasa arab artinya patuh, tunduk. Dilihat dari segi istilah, ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan yang tampak maupun yang sirr yang dilakukan oleh manusia. Dalam istilah lain, ibadah adalah ketundukan manusia kepada Allah yang dilaksanakan atas dasar iman yang



kuat



dengan



melaksanakan



semua



perintah



Allah



dan



meninggalkan larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan ridha dan ampunanNya, termasuk tujuannya ingin masuk surga. Selain itu beribadah kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain atau maksud-maksud lainnya.Selanjutnya berkaitan dengan mahdhah. Maksud dari ibadah mahdhah adalah ibadah yang murni hubungan antara manusia dengan Allah. Jenis-jenis ibadah yang termasuk ibadah mahdhah adalah : wudhu, tayammum, mandi suci dari hadats, adzan, iqamat, shalat, membaca Alquran, i’tikaf di mesjid, puasa, haji, umrah, tajhiz al-janazah. Kaidah-Kaidah Khusus di Bidang Ibadah Mahdhah Yang dimaksud ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu hubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWT yang bersifat ritual (peribadatan), seperti : shalat, zakat, puasa, dan haji. Kaidah ini mimiliki ciri khas tersendiri yang pada prinsipnya bahwa Allah tidak bisa disembah kecuali dengan cara yang telah ditentukan. Banyak kaidah yang berhubungan dengan bidang fikih mahdhah, diantaranya :



6



2.2



Cabang-Cabang Kaidah Fiqh Khusus dalam Ibadah Mahdhah



َّ ‫ْوف ْي ِعبَا َد ِة‬ 1. ‫الت ْ ْص ُل فِى ال ا‬ ِ ‫اع ِق َوا‬ “Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syari’ah” . Maksud dari kaidah ini setiap ibadah mahdah yang kita laksanakan haruslah ada dalil yang menunjukkannya, baik itu dari Alquran maupun Hadis (Sunnah) Nabi SAW. Karena ibadah mahdah tidak sah apabila tanpa ada dalil yang memerintahkannya atau yang menganjurkannya. Contoh nya: seperti shalat wajib lima waktu.



2. َِ‫ل تَتَ ْأ َل َرةُ ا ْت َط‬ “Suci dari hadas tidak ada batas waktu”. Maksud dari kaidah ini adalah apabila seseorang telah bersuci baik dari hadas besar maupun kecil, maka tetap ia dalam keadaan suci selama tidak ada hal-hal yang meyakinkan bahwa ia batal. Contohnya seperti seseorang yang telah berwudhu, dan selama ia tidak merasa yakin akan batalnya dari wudhu tersebut dan tidak ada pula indikasi-indikasi yang meyakinkan batalnya wudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci.



3.



ْ . ‫َمها‬ ‫ب ُس ب ا‬ َ َ‫ِت َو َج َب إ ِعبَا َد ِة ْ ِال ل‬



“Percampuran dalam ibadah mewajibkan menyempurnakannya”.



7



Maksud dari kaidah ini adalah ada dua macam kemungkinan, yaitu menyempurnakan ibadah atau berpindah kepada keringanan. Percampuran ini sendiri menyebabkan keserupaan, kebingungan, dan kesulitan. Kaidah ini menjelaskan bahwa orang yang dalam keadaan demikian wajib menyempurnakannya. Contohnya, jika seseorang sedang berpuasa ramadhan, kemudian ingin melakukan perjalanan yang jauh. Ia berpikir, apakah harus tetap ia berpuasa atau membatalkan puasanya karena bepergian tersebut. Apabila berdasarkan kaidah di atas, maka ia harus tetap berpuasa. 4.



ِ‫ي ِص ح‬ َ ‫عبَا َد ِة‬ َ ‫ق ْب َل َو ُجْ ِود َسبَب ْ ُم ال تا َل‬



“Tidaklah sah mendahulukan ibadah sebelum ada sebabnya” Kaidah ini bermaksud tidak bisa kita mendahulukan suatu ibadah sebelum tiba waktunya, waktu yang telah ditentukan kapan ibadah tersebut harus dilakukan. Contohnya seperti shalat lima waktu, jika belum sampai waktunya tidak sah shalat yang dilakukan, kecuali ada hal-hal tertentu, misalnya menjamak shalat.



5. ‫ب َعلَ ْي ِه َشيٌْئ فَقَاتَ لَ ِز َمه‬ َ ‫ضاُؤ هُلُّ َما ُو ِج‬ َ َ‫ق‬ “Tidak bisa digunakan analogi (qiyas) dalam ibadah yang tidak bisa dipahami maksudnya.” Kaidah diatas membatasi penggunaan analogi dalam ibadah, hanya untuk kasus yang bisa dipahami maknanya atau ‘illat hukumnya. Untuk kasus yang tidak bisa dipahami ‘illat hukumnya tidak bisa dianalogikan.[5] Contoh : tentang zakat tanaman yang bersifat ta’aqquli, artinya bisa dipahami maksudnya. Meskipun kemudian dalam memahaminya, ulama berbeda pendapat. Menurut 8



mazhab Syafi’i zakat tanaman yang wajib dikeluarkan adalah yang menjadi makanan pokok dalam negeri. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, yang wajib dikeluarkan adalah tanaman yang bisa dikembangkan dan menghasilkan.



‫ار َد ِة فِيهَا‬ َ ‫ار َدةُ َعلَى ُوجُو ٍه ُمتَن َِّو َع ٍة يَجُو ُز فِ ْعلَهَا َعلَى َج ِمي ِْع تِ ْلكَ ال ُوجُو ِه‬ ِ ‫الو‬ ِ ‫ال ِعبَادَةال َو‬ 6. “Setiap tempat yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak, sah pula digunakan shalat fardu” Contohnya, sah shalat sunnah di Kabbah,di Hijir Ismail, atau di Makam Ibrahim, maka sah pula untuk digunakan shalat fardu.



ٌ‫اإليثار في القرب مكروهٌ وفي غيرها محبوب‬ 7. “Mengutamakan orang lain  pada urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selainnya adalah disenangi.” Kaidah ini banyak digunakan di kalangan ulama-ulama Syafi’iyah. Contohnya, mengutamakan orang lain pada shaf pertama dalam shalat adalah makruh. Mendahulukan orang lain dalam bersedekah daripada dirinya. Akan tetapi, dalam masalah-masalah keduniaan, mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri adalah disenangi. Misalnya, mendahulukan orang lain dalam membeli dagangan daripada dirinya sendiri.



‫الفضيلة المتعلّقة بنفس العبادة أولى من المتعلّقة بمكانها‬ 8. “Keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah sendiri adalah lebih utama daripada yang dikaitkan dengan tempatnya” Contohnya, shalat sendirian di lingkungan Ka’bah adalah lebih utama daripada di luar lingkungan Ka’bah. Akan tetapi, apabila shalat di luar lingkungan Ka’bah ini berjamaah, maka lebih utama daripada shalat sendirian di lingkungan Ka’bah.



9



9.



™‫األرض كلّها مسج ٌد إالّ المقبرة والح ّمام‬



“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi” Maksud kaidah ini adalah boleh melakukan shalat dimana saja di muka bumi ini, sebab bumi ini suci kecuali apabila ada najis, seperti di kuburan atau kamar mandi.



‫الخوف يبيح قصر™ صفة الصّالة‬ 10. “Kekhawatiran membolehkan qasar shalat”



‫العبادة الواردة على وجو ٍه متنوّعة يجوز فعلها على جميع تلك الوجوه الواردة فيها‬ 11. “Ibadah yang kedatangannya (ketentuannya) dalam bentuk yang berbeda-beda, boleh melakukannya dengan cara keseluruhannya dengan cara keseluruhannya bentuk-bentuk tersebut”. Maksud kaidah ini adalah dalam beribadah sering ditemukan tidak hanya satu cara. Dalam hal ini, boleh memilih salah satu cara yang didawakannya (konsisten melakukannya). Boleh pula dalam satu waktu dengan cara tertentu dan pada waktu lain dengan cara yang lain. Boleh pula menggabungkan cara-cara tersebut karena keseluruhannya mencontoh dari hadits Nabi.



‫الجزء المنفصل من الح ّي كميتته‬ 12. “Bagian yang terpisah dari binatang yang hidup hukumnya seperti bangkai binatang tersebut” Contohnya seperti telinga yang terpotong dan terpisah atau gigi  yang lepas, hukumnya sama dengan bangkai yang najis dan haram untuk dimakan.



‫التجب في عين واحد ٍة زكاتان‬



10



13. “Dalam satu jenis benda tidak wajib dua kali zakat” Kaidah ini berhubungan dengan prinsip keadilan. Apabila seorang pedagang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka yang dizakatinya adalah dari harta perdagangan. Demikian pula seorang petani yang telah memenuhi syarat zakat, maka zakatnya dari harta pertanian.



‫من وجبت عليه فطرته وجبت عليه فطرة ك ّل من تلزمه‬ 14. “Barangsiapa yang diwajibkan kepadanya zakat fitrah, maka wajib pula baginya mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang dia wajib menafkahkannya”. Kaidah ini mengaitkan kewajiban zakat fitrah kepada seseorang yang juga wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang ada dalam tanggungannya, seperti anak-anak atau  istrinya.



2.3 Manfaat mengetahui kaidah-kaidah fiqh khusus dalam bidang ibadah mahdhah



 Kaedah fikih adalah di antara ilmu syari yang jika dipelajari termasuk dalam beribadah kepada Allah.  Kaedah fikih akan menolong para penuntut ilmu dalam menyelesaikan masalah fikih yang masih rancu.  Kaedah fikih dapat menyelesaikan berbagai masalah-masalah baru.  Kaedah fikih sudah dapat dijadikan dalil karena kaedah ini sendiri diambil dari dalil syari.  Cukup mempelajari kaedah fikih yang sifatnya umum, maka berbagai juz masalah fikih mudah dipahami.  Kaedah fikih akan menolong para qadhi dan para hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah terkini.



11



 Kaedah



fikih



akan



membantu



mengaitkan



masalah-masalah



antar madzhab dan sebab bisa terjadinya perbedaan pendapat.  Kaedah fikih mengajarkan bagaimana baiknya agama ini karena mengajarkan kaedah umum, bukan hanya mengurus masalah parsial saja.



12



KESIMPULAN Banyak kaidah-kaidah fikih yang berhubungan dengan masalah ibadah mahdah, dalam menetapkan skala priorotas. Semua kaidah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah manusia dalam mengambil suatu keputusan terhadap hal yang baru. Mengingat saat ini sudah semakin berkembangnya ilmu pengetahuan teknologi maupun pola pikir manusia yang mengarahkan pada permasalahan baru yang harus ditemukan solusinya yang sesuai dengan kaidah fikih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kaidah-kaidah fiqh dibidang Ibadah Mahdhah, maupun Sakala Priorotas sangat banyak dan menyeluruh. Salah satu manfaat dari adanya kaidah tersebut adalah



13



akan mengetahui prinsip-prinsip umum kaidah fikih dibidang Ibadah Mahdhah, maupun Sakala Priorotas serta mengetahui pokok masalah yang mewarnai kaidah fiqh dibidang tersebut yang kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah yang timbul. Adapun kedudukan kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai pelengkap, bahwa kaidah fikih yang digunakan adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.



14



DAFTAR PUSTAKA



15