Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan seharihari beragam macamnya. Tentunya ini mengharuskan agar didapati jalan keluar untuk penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang diikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan di zaman modern ini. Maka, hendaklah mahasiswa memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.



B. Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Bagaimanakah pengertian kaidah fiqhiyah? 2. Bagaimanakah kaidah-kaidah Ushul Fiqh?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Qawaid Fiqhiyah Dalam pengertian ini ada dua terminologi yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah:



‫القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة‬ "Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yang banyak”1 Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:



‫العلم باالحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط‬ ‫بالرأي واالجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل‬ ”ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".2 Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaid fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:



1 Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al-Jamiiyah .1983. hal.4. 2 Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975. hal. 25



2



‫الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها االمر الكلى‬ "Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari



padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu ." 3 Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.4



B. Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih Dan Fiqih Menurut Prof. Hasbi Ash-Shiddiqeqy, qa’idah fiqhiyyah yaitu: “qa’idahqa’idah yang bersifat kully dan dari maksud-maksud syara’ menetapkan hokum (maqashidusy syar’i) pada mukalaf serta dari memahami rahasia tasyri’ dan hikmah-hikmahnya.”Cara menguasai pangkal persoalan atau substansi hokum dengan mempelajari kaidah fiqih ushuliyah maupun kaidah fiqhiyyah. Dengan kedua kaidah tersebut nilai-nilai esensial syari’at terurai denga sangat lugas, logis, tuntas, dan rasional.Setiap ilmu pasti memiliki kejelasan obyek kajiannya.Ushul fiqh pun demikian.Obyek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil umum atau kaidahkaidah. Apabila dirinci, obyek kajian utama ushul fiqh ada empat: 1. Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum (syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum ‘alaih).



3 4



Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. hal11. Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, hal. 13.



3



2.Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hokum. 3.Kaidah-kaidah memahami sumber hukum, termasuk ketika terjadi pertentangan tuntutan sumber hukum. 4.Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid). a. Cakupan Ushul Fiqh 1. Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (AlQur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lainlain). 2. Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah. 3.Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain. 4.Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya. 5. Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid. b. Perbedaan Kaidah Ushul (al-qawaid al-ushuliyyah) dan kaidah fiqh (al-qawa‘id al-fiqhiyyah) Beberapa kriteria yang bisa dijadikan pegangan untuk membedakan antara kaidah ushul dengan kaidah fiqh:



4



1.



Kaidah ushul digunakan untuk melakukan pengambilan hukum (istimbath)



dari sumber-sumber hukum. Sementara itu, kaidah fiqh digunakan untuk melakukan pemecahan masalah hukum praktis yang muncul dalam penerapan hasil istimbath deari dalil-dalil Alquran. Contohnya adalah bahwa menurut kaidah ushul “larangan tanpa ada petunjuk yang melunakkannya berarti haram.” Larangan daging babi dalam Alquran berdasarkan penggunaan kaidah ushul tersebut oleh ahli fiqh disimpulkan bahwa daging babi haram. 2.



Kaidah ushul diperoleh secara deduktif, sedangkan kaidah fiqh secara



induktif. Kaidah ushuliyah merupakan mediator untuk meng-istinbath-kan hokum syara’ amaliah, sedangkan kaidah fiqhiyah adalah kumpulan hokum-hukum yang serupa diikat oelh kesamaan ‘illat atau kaidah fiqhiyah yang mencakupnya dan tujuannya taqribu al-masa’il – alfiqhiyawa tashiliha.5 3.



Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung



berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalildalil yang rinci. 4.



Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid



dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syaratsyaratnya.



5



Muliadi Kurdi, Ushul Fiqih Sebuah pengenalan Awal, cet. 1, Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS), Banda Aceh: 2011, hal, 4.



5



5.



Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu



terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh. 6.



Kaidah-kaidah ushul lebih kuat, umum dan sedikit daripada kaidah-kaidah



fiqih. c. Kaidah Assasiyah dan Kaidah Far’iyah 1. Segla sesuatu bergantung pada tujuannya Contoh: kalau kita solat pasti bertemu dengan yang namanya niat, kalau kita tidak bertemu dengan niat berarti kita tidak pernah solat. Begitu juga dengan yang lainnya, seperti puasa, zakat, haji, dll. Kita pasti bertemu dengan yang namanya niat.Para ulama mengambil dasar kaidah ini dari ayat Al-Qur’an (QS. Ali Imran: 145). Salah satu cabangya: “maksud dari suatu lafadz adalah menurut niat orang yang menguapkannya, kecuali dalam satu tempat, yang dalam sumpah dihaadapan hakim. Dalam keadaan demikian, maksud lafadz menurut niat hakim.” 2. Kemudharatan harus dihilangkan Contoh: jika ada sebuah pohon yang besar dan memiliki buah yang besar dan selalu jatuh menimpa pejalan kaki dibawahnya sampai hahrus dibawa ke rummah sakit maka pohon tersebut harus ditebang. Dasar kaidah ini beracuan pada nash AlQur’an surat Al-AlA’raf:56. Contoh cabang kaidahnya; “jika ada dua kemudharatan yang bertentangan, diambil kemudharatan yang paling besar.” 3. kebiasaan dapat menjadi hokum



6



Contoh:ketika disuatu tempat ada suatu kebiasaan yang telah mendarah daging dan ketika tidak melakuan maka akan mendapatkan sangsi, seperti petik laut didaerah pesisir jika tidak melakukannya maka akan dikucilkan.berdasarkan nash Al-Qur’an surat Al-A’raf: 199. Cabangnya: “yang ditetapkan melaui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash.” 4. keyakinan tidak dapat hilang karena adanya kekurangan Contoh: jika kita ragu masih memiliki wudu atau tidak maka berwudulah, tapi jika kita yakin maka solatlah dan itu sah walau pada kenyatannya kita tlah batal wudu. Cabangnya: “asal dari kemudahan adalah keharaman.” 5. kesukaran mendatangkan kemudahan Jika kita sedang dalam perjalanan dan telah sampai pada waktu untuk mengqasar salat, maka kita boleh mengqasanya karena jika kita tidak mengqasar solat maka kita tidak akan solat tepat pada waktunya. Karena orang yang sedang diperjalanan pastilah dikejar waktu dan sulit untuk melaksanakan solat tepat waktu. Qidah ini berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 185. Cabangnya atas kaidah: “rukhsah itu tidak dapat disangkut pautkan dengan keraguan.”6



Ushul fiqh disusun dengan perangkat keilmuan yang lain. Imam Ibnu Hajib berpendapat bahwa sumber utama penyusunan ushul fiqh adalah bahasa (Arab), ilmu kalam, dan hukum-hukum (fiqh).Ilmu kalam menjadi bagian penting dalam



6



Drs. Burhanuddin, Mag, “Fiqih Ibadah”, Bandung: Pustaka Setia, 2001, hal,249



7



ushul fiqh, khususnya ushul fiqh aliran mutakallimin (Syafi’iyyah).Ilmu kalam menjadi dasar pengenalan tentang siapa pemilik otoritas hukum, hukum sebelum ada wahyu, dan kaitan keimanan dengan pembebanan hukum.Ilmu kalam menjadi landasan untuk membangun sebuah sistem hukum yang berlandaskan nilai ketuhanan dan keimanan. Ilmu bahasa merupakan bagian terpenting dalam ushul fiqh.Para ulama ushul memberikan porsi besar bagi ulasan mengenai teori bahasa hingga pemaknaan kata dan kalimat.Kitab al-Mahsul karya Imam Fakhruddin al-Razi, misalnya, memberikan



ulasan



mengenai



persoalan



kebahasaan



lebih



dari



separuh



tulisannya.Imam al-Syafi‘i dalam kitabnya al-Risalah menegaskan bahwa Alquran dan hadits berbahasa Arab. Karena itu, ia menyarankan agar Alquran dan hadits dipahami menurut cara orang Arab memahaminya.Ilmu fiqh diperlukan karena pembahasan



mengenai



kaidah-kaidah



memerlukan



contoh-contoh



untuk



membumikan kaidah-kaidah tersebut. Tanpa contoh praktis, akan sulit untuk melihat pengaruh perbedaan kaidah terhadap kesimpulan hukum. Tanpa contoh penerapan, kaidah-kaidah akan sulit dipahami. Ilmu hadits menjadi penting karena hadits adalah sumber kedua hukum Islam.Agar dapat digunakan sebagai sumber istimbath (pengambilan hukum) hadits harus jelas dulu kesahihannya karena hadits dlaif, apalagi yang maudlu (palsu) tidak bisa digunakan sebagai hujjah (argumentasi).Kriteria kesahihan hadits yang menjadi bidang ilmu hadits dipergunakan juga dalam ushul fiqh untuk memastikan apakah sebuah hadits bisa dijadikan pijakan penyimpulan hukum atau tidak.Dalam ushul fiqh, pembahasan mengenai perbuatan Rasulullah dan persetujuan (taqrir)



8



Rasulullah terhadap amalan sahabat mendapatkan porsi bahasan.Meskipun masuk dalam beberapa kitab ushul, logika Yunani tidak serta merta memiki pengaruh besar dalam istimbath hukum.Pola istimbath hukum selama ini tetap mengacu kepada pola kebahasaan dan pertimbangan kemaslahatan.



BAB III PENUTUP 3.1



KESIMPULAN



9



Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih Obyek kajian utama ushul fiqh ada empat: ·



Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum



(syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum ‘alaih). ·



Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum



·



Kaidah-kaidah



memahami



sumber



hukum,



termasuk



ketika



terjadi



pertentangan tuntutan sumber hukum. ·



Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).



Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh yaitu munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.



B.



SARAN



Setelah memahami makalah ini, maka sebaiknya kita mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada kita hukum Allah



10



swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat. Kemidian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.



BAB III PENUTUP



11



A. Kesimpulan Dengan terciptanya makalah ini semoga kita bisa lebih memahami tentang Qawaid Fiqhiyah sehingga kita sebagai mahasiswa dapat menggali hukum dengan cara dan metode yang dilakukan olah para ulama salafus shalih, karena jaman sekarang permasalahan-permasalahan agama khususnya yang berhubungan dengan fiqih begitu moderen sehingga kita sebagai mahasiswa ditunut untuk lebih memahami tang fiqih khususnya pada makalh ini yaitu tentang qawaid fiqhiyah yang dengannya semoga kita semua dapat melaksanakannya.



B. Saran Akhirnya tiada gading yang tak retak, kami pemakalah menyadari betul dengan makalh ini masih banyak kekurangan dan kesalah untuk itu saran dan kritik dari teman-teman sekalian akan membantu kami dalam penysusnan makalah kedepannya, dan semoga makalh ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



DAFTAR PUSTAKA



12



Ahmad Muhammad Asy-Syafii, ushul fiqh al-Islami, iskandariyah muassasah tsaqofah al- Jamiiyah .1983. Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta bulan bintang 1975. Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta. Ali Ahmad al Nadawy, al Qawi’id al Fiqhiyyah, (Dmasascus; Dar al Qalam, 1994) Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: GayaMedia Pratama, 2008) Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyyah islamiyyah, mu’ashirah), (Depok, Gramata Publishing)



13