Makalah Kasus Malpraktek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Kasus Malpraktek Hukum dan Undang-Undang Ny. M di sebuah Rumah Sakit di Medan



Pembimbing:



dr. Wawan Sp.BS Disusun Oleh:



Altama Latona Sidarta (Trisakti) Cynthia Jodjana (Ukrida) Herliana Widyantari (Trisakti) Rosa Lina (Trisakti) Selvi Annisa (Trisakti) RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN UDARA DR. ESNAWAN ANTARIKSA HALIM PERDANA KUSUMA 2013



1



BAB I PENDAHULUAN Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis yang secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, karena penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,khususnya dokter. Malpraktek tidak hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan saja, melainkan kaum profesional dalam bidang lainnya yang menjalankan prakteknya secara buruk, misalnya profesi pengacara, profesi notaris Berkenaan dengan kerugian yang sering diderita pasien akibat kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) para tenaga kesehatan karena tidak menjalankan praktek sesuai dengan standar profesinya, saat ini masyarakat telah memenuhi pengetahuan serta kesadaran yang cukup terhadap hukum yang berlaku, sehingga ketika pelayanan kesehatan yang mereka terima dirasa kurang optimal bahkan menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan atau dianggap telah terjadi malpraktek kedokteran, masyarakat akan melakukan gugatan baik kepada sarana pelayanan kesehatan maupun kepada tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya atas kerugian yang mereka derita. Demi mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus diproses secara hukum. Tentunya proses ini tidak mutlak menjamin akan mengabulkan tuntutan dari pihak pasien atau keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, dari segala tuntutan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus dilakukan melalui tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan,



penuntutan,



serta



pemeriksaan



di



sidang



pengadilan



untuk



membuktikan ada/ tidaknya kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja.



2



BAB II



ISI II. 1. Kronologis Tn. MT, 28 tahun, seorang buruh pabrik, melaporkan kasus dugaan malpraktek oleh salah satu rumah sakit di Medan atas istrinya, Ny. M, 30 tahun seorang guru sekolah dasar muhammadiyah, pada tanggal 1 Febuari 2013. Peristiwa itu berawal saat Tn. MT membawa istrinya ke salah satu rumah sakit swasta di Medan, untuk menjalani operasi cecar saat melahirkan anak keduanya. Ny. M menjalani operasi cecar tersebut pada tanggal 24 Desember 2012. Sesampainya di rumah sakit Ny.M langsung ditangani oleh dokter dan dibawa ke kamar operasi. Sebelumnya Ny.M dan suaminya tidak pernah diberi penjelasan tentang akan dilakukannya anestesi spinal oleh seorang dokter spesialis anestesi bernama dr. L dengan cara dilakukan penyuntikan didaerah punggung.



Sesampainya dikamar operasi, Ny.M mengaku disuntik satu kali diderah punggung oleh seorang perawat. Sesaat sebelumnya Ny.M memang mendengar perintah dari dr.L kepada seorang perawat untuk melakukan pembiusan kepada dirinya. Setalh beberapa saat menunggu Ny.M tidak kunjung merasakan efek pembiusan tersebut, Kedua kaki Ny.M masih dapat digerakkan, dan masih terasa sakit ketika dicubit. Akhirnya dilakukan penyuntikan kedua didaerah punggung, kali ini penyuntikan dilakukan oleh dr.L sendiri. Setelah beberapa menit barulah Ny.M merasakan efek pembiusan, dan operasi cecar dimulai. Setelah operasi, Ny.M mengalami mual muntah hebat, tubuhnya demam dan meriang. Lalu hingga satu hari setelah operasi yaitu tanggal 25 Desember 2013 Ny.M tetap merasakan lemas dan mati rasa pada kedua kakinya. Ny.M tidak dapat berjalan sama sekali. Ny.M dan suaminya mengaku tidak mendapat penjelasan apapun dari pihak dr.L. Karena alasan biaya, pada tanggal 28 Desember Tn.MT membawa pulan Ny.M sambil berharap kelumpuhan Ny.M dapat kembali pulih dengan sendirinya setelah dirawat dirumah. Ny.M meninggalkan rumah sakit dengan kondisi sama sekali tidak dapat berjalan, dari pinggang ke bawah tidak dapat digerakkan, dan nyeri saat buang air kecil



3



Setelah satu hari dirumah, suaminya membawa Ny.M ke sebuah klinik didekat rumahnya. Dokter yang menanganinya di kilinik tersebut bertanya penyebab sakit yang dideritanya. Dokter klinik tersebut memberikan obat untuk menahan sakit saat buang air kecil saja lalu merujuk kembali Ny.m ke rumah sakit dimana ia melahirkan. Ny.M kembali dirawat di rumah sakit tersebut selama berminggu-minggu namun tidak ada perbaikan sama sekali. Pihak keluarga telah bertanya kepada pihak rumah sakit tersebut dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi pihak rumah sakit cenderung diam dan tidak telalu menanggapi keluhan dari keluarga Ny.M. Akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan malpraktik tersebut ke kepolisian setempat.



4



II. 2. Analisa Kasus a. Berdasarkan Kitab Undang-Undang H ukum Pidana (KUH Pidana) Pasal 360



(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 304



Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 306



(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan Pasal 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. Pasal 90 , Luka berat berarti:







Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;







Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;























Kehilangan salah satu pancaindera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. Pembahasan : Dokter yang menangani Ny.M tersebut karena kealpaannya telah membuat Ny.M mengalami kecacatan, yang seharusnya luka berat atau kecacatan



5



tersebut dapat dihindari atau diminimalkan dengan penyuntikan yang tepat, cermat, dan dokter tetap mengawasi saat dilakukannya penyuntikan oleh perawat yang ia berikan wewenang. Serta perlu adanya komunikasi yang mendalam antara keluarga pasien dan dokter tentang efek samping yang bisa saja terjadi pada saat pembiuasan.



Hal tersebut mengenai ketelitian dan kehati-hatian dokter dalam bertindak yang dapat mengakibatkan luka berat pada pasiennya. b. Berdasarkan Kitab Undang-Undang H ukum Perdata (KU H Perdata) Pasal 1366



Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan



perbuatan-perbuatan,



melainkan



juga



atas



kerugian



tetap



mengawasi



yang



disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Pembahasan: Pasal 1366



Pada



kasus



ini



seharusnya



dokter



tindakan



penyuntikan yang dilakukan perawat yang ia beri wewenang, dan memastikan perawat tersebut mampu melakukan pekerjaannya dengan baik sehingga tidak mencelakakan pasien. Karena kelalaiannya dalam pengawasan tersebut menyebabkan kecacatan pada pasien. c. Berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45



(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : •



diagnosis dan tata cara tindakan medis;







tujuan tindakan medis yang dilakukan;



6















alternative tindakan laindari risikonya; risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.



(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan. (5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Pasal 51



Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: (1) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. (2) Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. (5) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 52 Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :



(1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3). (3) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; Pembahasan:



Dokter perlu menjelaskan kepada pasien dan keluarganya. Mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.



7



Dokter tidak memberikan penjelasan yang rinci terhadap Ny.M maupun suaminya dalam tindakannya terhadap Ny.M Pasien tidak mendapatkan haknya tentang penjelasan yang lengkap dan pelayanan medis yang sesuai kebutuhan. Ketidaktelitian dokter karena kurangnya kompetensi dokter tersebut, yang



seharusnya dokter harus terus meningkatkan



mutu



dan



kompetensinya dalam bidang ilmu kedokteran. d. Berdasarkan UU N o. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 13



(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.



Pembahasan: •



Pada kasus ini, tenaga medis melakukan kelalaian yaitu, tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya terhadap keluarga pasien, sehingga menimbulkan kecacatan pada pasien tersebut.







Ditujukan untuk Rumah Sakit tempat M dirawat, dimana Rumah sakit dipandang sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kealpaan dokter yang merawat Ny.M hingga menimbulkan kecacatan pada Ny.M tersebut.



e.



Berdasarkan UU N o. 8 tahun 1999 Tentang Perli ndungan Konsumen



Pasal 4



-



Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.



8



-



Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.



Pasal 7



Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pasal 62



Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Pembahasan: Pada kasus ini dokter jaga selaku pelaku usaha dianggap kurang memberikan penjelasan secara terinci kepada pihak konsumen yaitu Ny.M dan kelurganya, yang mengakibatkan kecacatan tetap pada pasien.



Rumah Sakit dan dokter yang merawat Ny.M tersebut seharusnya memenuhi kewajiban memberikan informasi yang sejelas-jelasnya yang dibutuhkan oleh keluarga pasien yang dalam hal ini disebut sebagai konsumen yang berhak atas informasi tersebut. .Rumah Sakit dan dokter juga bertanggung jawab atas kecacatan yang terjadi pada Ny.M yang dalam hal ini merupakan konsumen.



9



You're Reading a Preview Unlock full access with a free trial.



Download With Free Trial