Makalah Kebijakan Tax Amnesty Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Latar Belakang Bentuk penerimaan atau pendapatan negara sangat variatif, salah satu diantaranya adalah pajak. Didefinisikan sebagai iuran kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang lansung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum. Dari definisi tersebut dapat diuraikan bahwa unsur pajak adalah sebagai berikut : 1. Merupakan iuran dari rakyat untuk negara; 2. Dipungut berdasarkan undang – undang; 3. Tidak ada kontraprestai secara langsung oleh pemerintah; 4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara; Meskipun pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga kepada negara. Masih saja terdapat warga negara yang mangkir atau tidak mau membayar pajak terlebih badan usaha besar baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang



dinamakan



dengan



pengampunan



pajak



(tax



amnesty). Tax



amnesty merupakan diberlakukanya penghapusan pajak, pengurangan pajak. Sanksi pidana dan pajak terutang bagi Wajib Pajak (WP). Hal ini diberlakukan terutama bagi para Wajib Pajak yang selama ini menyimpan dana dan asetnya di luar negeri. Untuk saat ini tax amnesty sudah diberlakukan di Negara kita Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini harapan pemerintah adalah pengusaha yang memiliki usaha dan atau asetnya di luar negeri bisa memindahkanya kemabali ke Indonesia. Dimana jika itu terjadi maka pendapatan pajak negara otomatis akan meningkat. Dan dengan harapan juga asset – asset yang mereka simpan di luar negeri bisa dikembalikan kembali ke dalam negeri. Tax amnesty bukanya pertama kali diberlakukan, tapi pada masa presiden Soekarno tahun 1964 yakni melalui Penetapan Presiden No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Dua dasawarsa kemudian pada masa presiden Soeharto, kebijakan serupa juga dikeluarkan melaui kepres No.



26/1984 disusul beberapa kelahiran keputusan menteri keuangan sebagai kebijakan aturan yang lebih tekhnis. Namun, kebijakan pemerintah itu tidak memperolah ‘sambutan hangat’ dari Wajib Pajak karena tidak diiringi pengampunan pemerintah di bidang lain dan kualitas sistem administrasi perpajakan yang masih minimal. Dan penerapan tax amnesty mengalami kegagalan dikarenakan tidak diberinya support lebih oleh penegak hukum. Jika kebijakan tax amnesty diberlakukan sedari dulu pastinya untuk tahun ini Negara Indonesia sudah merasakan peningkatan perekonomian yang dirasa cukup baik dan lebih makmur. Kegagalan tax amnesty pada 1984, disinyalir karena pemerintah tidak serius dalam meluncurkan kebijakan tersebut untuk membantu dunia usaha dan mendongkrak penerimaan negara dari sumber pajak. Tax amnesty pada tahun 1984 lebih bernuansa KKN yaitu untuk menyelamatkan keluarga penguasa



di



masa



Orde



Baru.



Pada



waktu



itu



kebijakan tax



amnesty diluncurkan karena keinginan Presiden Soeharto sendiri. Lebih dari dua dasawarsa kemudian, yaitu tahun 2008, kembali digulirkan tax amnesty. Meskipun dalam skala terbatas, pengampunan pajak yang diberi istilah sunset policy ini hangat disambut positif oleh masyarakat. Terbukti secara kuantitas, sunset policy meningkatkan penerimaan pajak sebasar Rp 6,9 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 1,4 triliun yang merupakan nilai pajak terutang selama bulan januari 2009 dan desember 2008. Tidak itu saja, sunset policy juga berhasil menambah jumlah kepemilikan NPWP menjadi 13 juta per akhir Maret 2009, padahal pada akhir tahun 2007 Wajib Pajak terdaftar baru sekitar 5,3 juta. Dengan demikian dalam waktu 14 bulan telah terjadi penambahan jumlah Wajib Pajak lebih dari dua kali lipat. Dan baru – baru ini tepatnya 18 juli 2016, diterapkan kembali kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tujuan agar pendapatan dari sektor pajak meningkat selain itu juga asset – asset pengusaha yang ada di luar negeri bisa



kembali



lagi



ke



Indonesia.



Dimana



jika



itu



terjadi



pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan semakin meningkat.



maka



Hal pertama yang melatarbelakangi adanya kebijakan tax amnesty di Indonesia saat ini yaitu terdapat Harta milik warga negara baik di dalam ataupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan UndangUndang tax amnesty, individu yang mendeklarasikan kekayaan yang selama ini di sembunyikannya di luar negeri, dan bersedia menarik dana itu dan menginvestasikannya di dalam negeri ia akan hanya dikenai pajak 2%. Yang kedua yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan yang sangat besar. Wajib Pajak masih memiliki kepatuhan yang secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal. Penyebab lainnya adalah kasus panama papers tentang praktik penyembunyi kekayaan dan upaya menghindari pembayaran pajak di luar kelaziman. Pada akhirnya kasus ini bocor dan memperlihatkan bahwa kepercayaan public dilanggar ketika perusahaan dan orang kaya dapat menyembunyikan uang tanpa melanggar hukum. Pemerintah mengkaji setiap kemungkinan dalam penerapan kebijakan tax amnesty atau sebuah penerapan kebijakan pengampunan pajak dengan harapan memberikan pembayaran pajak dengan baik dan benar akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. Perlu kita ketahui bahwa keadaan ekonomi Negara kita Indonesia. Seiring dengan semakin lambatnya perkembangan ekonomi secara global, hal ini memaksa untuk setiap Negara didunia bersaing sangat ketat. Untuk meningkatkan perekonomian agar lebih baik Negara Indonesia membutuhkan dana investasi dari dalam negeri ataupun luar negeri. Mentri keuangan RI mendapatkan data sedikitnya 11.000 triliun rupiah dana warga Indonesia yang disimpan atau diinvestasikan diluar negeri. Ditemukan dana itu menyebabkan kementrian keuangan tercengang dan berfikir bagaimanapun caranya dana tersebut harus kembali diinvestasikan kedalam negeri. Pada tanggal 1 juli 2016, undang – undang tax amnesty (pengampunan pajak) ditetapkan dengan



guna wadah hukum untuk meningkatkan investasi dalam negeri dan meningkatkan penerimaan pajak melalui uang tebusan. B. Pengertian Menurut bahasa, amnesty berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah berlalu. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tax amnesty, maka diberikn kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki atas kekurngan pembayaran pajak yang terutang di masa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak akan tetapi Wajib Pajak dibebaskan dari sanksi denda, bunga dan sanksi pidana fiscal yang biasa disebut tax crime. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak “Tax Amnesty adalah penghapusan apajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini “. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang relatif masih rendah. Hal tersebut tidak terlepas dari banyak faktor ataupun masalah diantaranya kasus – kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang marak terjadi di Negara Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga – lembaga yang bersangkutan atau yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah pajak adalah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada beberapa jenis Tax Amnesty, yaitu : a) Tax Amnesty yang tetap mewajibkan membayar pokok pajak, termasuk bunga dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan. Ini bertujuan untuk memungut pajak di tahun – tahun sebelumnya, dan sekaligus menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar b) Tax Amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajak beserta bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana perpajakan



c) Tax Amnesty yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu, namun mengamupuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana perpajakan. d) Tax Amnesty ini yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda dan sanksi pidana perpajakan. Ini bertujuan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar. Tax amnesty merupakan salah satu cara inovatif untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja. Disamping itu tax amnesty jika dirancang dan dilaksanakan secara tepat juga dapat memperbaiki citra negatif yang selama ini melekat pada aparat pajak seperti suka bersikap arogan, suka memeras, ujung – ujungnya duit dan sebagainya. Berikut ini sebab atau diberlakukanya kebijakan tax amnesty: 1. Underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion); 2. Pelarian modal ke luar negeri (capital flight); 3. Rekayasa transaksi keuangan, serta 4. Politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi. Dengan program pengampunan pajak, dikandung harapan dimulainya suatu hubungan atau permulaan yang baru. Tax amnesty diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang disetorkan oleh Wajib Pajak di samping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan Wajib Pajak yang dilaporkan pada masa program tax amnesty diberlakukan. Selanjutnya dimasa – masa setelah diberlakukanya program tax amnesty berakhir, para Wajib Pajak yang sebelumnya kurang patuh ini dapat membayar pajak dengan lebih tenang, terlepas dari rasa ketakutan yang selama ini menghantuinya. Karena “track record” penghasilanya yang hitam atau kelabu telah diputihkan.



Pada dasarnya tujuan dari tax amnesty atau pengampunan pajak ini adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek :penerimaan dari uang tebusan; 2. Menambah jumlah wajib pajak; 3. Mengintegrasi sektor informasi ke dalam sistem perekonomian; 4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai; 5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar Selain tujuan di atas tujuan lain dari kebijakan tax amnesty adalah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, peningkatan likuiditas domestik, sebagai perbaikan tingkat nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, serta perluasan basis data perpajakan.



C. Implementasi dan Peluang Penerapan Tax Amnesty di Indonesia Indonesia masih memiliki potensi dan peluang seperti negara – negara yang telah menerapkan Tax Amnesty untuk meningkatkan dana – dana yang massuk ke Indonesia yang masih banyak di simpan di luar negeri. Kebijakan ini sangat berpotensi dna memiliki pengaruh positif yang sangat besar terhadap Bursa Efek Indonesia. Karena perusahaan – perusahaan tidak perlu lagi merasa khawatir atas pajak yang telah lewat. BEI mengklaim bahwa pada saat ini sudah ada belasan calon emiten yang berniat go public di tahun depan ini. Banyaknya dana yang masuk dari Tax Amnesty ini mendorong BEI ntuk mengajak para pelaku pasar untuk memanfaatkan peluang besar ini dan mendorong perusahaan BUMN dan BUMD untuk go public.



D. Pengaruh Pada Perekonomian Tax



Amnesty memiliki



pengaruh



besar



terhadap



pembangunan



perekonomian nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu yang pendek. Disamping tax amnesty yang



memiliki dampak positif, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Khususnya ketika tax amnesty menjadi sumber penerimaan Negara jangka panjangb yang berkaitan dengan tax compliance. Karena pada dasarnya tax amnesty menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan membayar pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan jujur. Di analisis oleh Ragimun salah satu peniliti BKF, ia menyatakan bahwa tax amnesty dapat menimbulkan penurunan kepatuhan sukarela dan Wajib Pajak yang biasanya melakukan pembayaran tepat waktu akan cenderung menunda pembayaran pajak dan mengharap akan mendapatkan pengampunan pajak. Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan terbesar negara, dengan adanya kebijakan tax amnesty dimungkinkan akan mendongkrak pendapatan negara secara signifikan. Kebijakan tax amnesty telah dilaksanakan sejak 18 juli 2016. Selama periode awal pada tiga bulan pertama, realisasi uang tebusan mancapai Rp 97,2 triliun dan repatriasi dana sebesar Rp 137 triliun. Secara keseluruhan harta wajib pajak yang telah dilaporkan sebesar Rp 3.621 triliun. Dari periode awal telah memerlihatkan keberhasilan dari kebijakan tax amnesty yang diberlakukan. Dalam periode kedua atau enam bulan selanjutnya program pengampunan pajak ditargetkan mampu menghimpun uang tebusan sebesar Rp 165 triliun, repatriasi dana sebanyak Rp 1.000 triliun, serta deklarasi harta sebanyak Rp 4.000 triliun. Dengan masuknya dana repatriasi sebanyak Rp 1.000 triliun diharapkan akan berdampak baik apabila dana tersebut dialokasikan secara tepat. Masuknya dana repatriasi itu juga diprediksi akan meningkatkan harga – harga saham di pasar modal. Hal ini juga direspon oleh BEI (Bursa Efek Indonesia), keyakinan mulai masuknya dana tax amnesty ditahun 2017 nanti, mendorong BEI untuk mengajak para pelaku pasar untuk memanfaatkan peluang tersebut yakni mendorong para perusahaan baik BUMD ataupun BUMN untuk go public guna menyerap derasnya dana yang akan masuk nanti. Apabila hal benar – benar terealisasi dengan baik, maka perusahaan – perusahaan tersebut akan mendapatkan suntikan modal dan dengan dengan hal



itu perusahaan juga akan semakin berkembang sehingga juga berdampak baik bagi para pencari kerja, memperkecil tingkat pengangguran dan kemiskinan yang selama ini merupakan masalah terbesar yang masih dihadapi di Indonesia. Selain keberhasilan tax amnesty dalam menambah jumlah basis pajak, dengan kebijakan ini maka tingkat inflasi juga bisa ditekan sehingga terjaga dilevel rendah, selain itu cadangan devisa negara juga akan meningkat. Jadi, tax amnesty jelas memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian Negara karena jika kebijakan tax amnesty diterapkan maka tidak dimungkinkan lagi dana warga Negara Indonesia yang diinvestasikan di luar negeri akan kembali masuk ke dalam negeri dengan kata lain jumlah kekayaan negara akan meningkat dan Negara Indonesia dapat merasakan pembayaran pajak dengan baik dengan itu persentase peningkatan perekonomian negara akan terlihat lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain itu manfaat penerapan kebijakan tax amnesty adalah semua pajak beserta sanksi administrasi yang seharusnya terutang hingga akhir tahun pajak terakhir akan dihapus alias nol. Wajib pajak yang sudah terlanjur terbit surat tagihan pajak, SKPKB atau SKPKBT sebelum akhir tahun pajak terakhir, cukup membayar pokoknya saja, sanksi administrasi otomatis dihapus.



E. Peran Makro Islam Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tax Amnesty Dalam hal ini makro islam sangatlah penting untuk menyetabilkan perekonomian di Negara Indonesia setelah diterapkannya kebijakan tax amnesty karena dengan distabilkannya perekonomian Indonesia dengan dilandasi makro islam maka jalannya perekonomian di negara ini dapat terlihat baik. Pajak adalah suatu kewajiban untuk membayar yang telah diwajibkan oleh ulil amri, sebagai kewajiban setelah membayar zakat karena kurangnya atau kekosongan kas negara dapat di isi jika harta negara telah diisi lagi. Empat unsur penting yang harus terpenuhi menurut ekonomi islam :



1.



Bersumber dari nash Al – Qur’an dan hadis ketika melaksanakan pemungutan.



2.



Dipisahkannya pembayaran pajak antara warga negara yang beragama islam dan non islam



3.



Dalam pemungutan pajak dan zakat haruslah dari golongan kaya yang memiliki harta lebih yang menanggung beban ini.



4.



Adanya tuntutan kepentingan umum dalam tujuan pembayaran pajak ini. Menurut islam kebijkan tax amnesty ini dibenarkan oleh syariat islam



dikarenakan uang atau harta yang seharusnya bisa membantu suatu kepentingan umum tidak lagi disimpan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Dalam muamalah setiap kegiatan transaksi itu diperbolehkan kecuali ada yang melarang. Pemungutan pajak menurut para ulama diperbolehkan asal tujuan dari pemungutan pajak tesebut adalah demi kemaslahatan umat, jika semua pengeluaran negara hanya ditanggung oleh pemerintah saja pastinya tidak akan terpenuhi semua, dan jika pengeluaran itu tidak dibiayai maka akan timbul kemudharatan. Karena mencegah kemudharatan juga merupakan suatu kewajiban. Dalam ekonomi Islam uang merupakan pubilc goods di mana setiap orang



berhak



atas



uang



tersebut.



Jika



terjadi



pembangkangan







pembangkangan atas pajak, maka akan menjadikan uang tersebut menjadi tidak produktif untuk umat namun hanya untuk badan usaha itu sendiri dan hal demikian tidak dibenarkan. Dalam pembangkangan terhadap pajak Islam sendiri tidak memberi patokan terlebih dalam pemberian sanksi dan atau solusi. Namun, jika kita melihat kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq, beliau melakukan penegakkan hukum terhadap orang yang tidak mau dan enggan untuk membayar pajak dan zakat. Kebijakan pemerintah terkait dengan tax amnesty merupakan langkah yang dapat dibenarkan oleh syari’at, karena dengan adanya kebijakan ini uang yang sebelumnya terhenti dan hanya untuk kepentingan suatu badan bisa



menjadi produktif kembali dan meningkatkan kesejahteraan. Seperti yang telah di jelaskan di atas, dana yang masuk seperti halnya dana repatriasi yang diperkirakan sebanyak Rp 1.000 triliun jika dialokasikan dengan baik bisa dimanfaatkan untuk melakukan investasi. Investasi sendiri dalam ekonomi Islam itu dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor, antara lain : 1. Terdapat sanksi untuk pemegang aset yang kurang produktif; 2. Adanya larangan dalam melakukan spekulasi dan segala macam bentuk judi; 3. Tingkat bunga untuk berbagai pinjaman sama dengan nol; Jadi, bentuk investasi yang bisa dilakukan di dalam ekonomi Islam sebagai alternatif untuk mengelola dananya agar produktif, antara lain; 1. Memegang kekayaan dalam bentuk uang kas; 2. Memegang tabunganya dalam bentuk aset tanpa berproduktif seperti deposito, dan lain sebagainya; 3. Menginvestasikan tabunganya seperti membuat proyek – proyek yang menambah persediaan pendapatan; Dengan banyaknya dana masuk dan terkumpul dari kebijakan tax amnesty, pemerintah juga harus mengalokasikan pengeluaran negara dengan baik pula. Berikut ini bentuk pengeluran jenis belanja pemerintah : 1. Wasterful spending, dimana manfaat lebih kecil dibanding biaya yang dikeluarkan. 2. Productive spending, dimana manfaat lebih besar dibanding dengan biaya yang dikeluarkan. 3. Transfer payment, biaya dan manfaat sama besarnya. Dari ketiga bentuk belanja pemerintah tersebut, jika dilihat dari besar kemaslahatanya maka terdapat pada poin kedua. Apabila dana yang terkumpul dari tax amnesty dimanfaatkan semaksimal mungkin (sesuai dengan syariat



tanpa adanya spekulasi) pemerataan kesejahteraan warga negara akan terwujud dengan baik / menekan tingkat kemiskinan.



F. Kesimpulan Kebijakan tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah tentang perpajakan di mana dilakukannya penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan dibayarnya tebusan dalam hitungan jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan bagi wajib pajak agar membayar pajak dengan benar. Undang – undang No.11 tahun 2016 mengenai pengampunan pajak telah mengatur tax amnesty adalah penghapusan pajak terhutang dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Bentuk



pengampunan



pajak



atau



yang



disebut



dengan tax



amnesty merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menindak lanjuti para pembangkan pajak atau para badan usaha yang seringkali mangkir dari pembayaran pajak. Jika melihat banyaknya dana yang diperoleh dari adanya kebijakan ini, diperkirakan akan dapat medorong pertumbuhan ekonomi dan negarapun juga dapat mengetahui siapa – siapa saja (badan usaha) yang seringkali tidak membayar pajak dengan baik. Dari dana – dana yang terkumpul maka perlu adanya pengelolaan, yang bisa memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan mudharatnya. Misalnya saja digunakan untuk berinvestasi. Dengan demikian kebijakan pemerintah terkait dengan tax amnesty ini merupakan langkah yang dapat dibenarkan oleh syari’at, karena dengan adanya kebijakan ini uang yang sebelumnya terhenti dan hanya untuk kepentingan suatu badan bisa menjadi produktif kembali dan meningkatkan kesejahteraan.



DAFTAR PUSTAKA



Dampak penerapan kebijakan tax amnesty dan bagi perekonomian di indonesia, 11 desember 2016.



Huda, Nurul. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.



Kurnia, Siti Rahayu. Perpajakan Indonesia (konsep & aspek formal), (Yogyakarta : Graha Rahayu, 2010)



Rahayu, Srikandi. Pengertian dan Tujuan tax amnesty. 10 desember 2016.



Supramono & Theresia Woro Damayanti. Perpajakan Indonesia - Mekanisme & Perhitungan. Yogyakarta : Andi. 2015.



Widodo,Widi. Moralitas, Budaya dan Kepetuhan Pajak. Bandung : Alfabeta. 2010.