Makalah Kelompok 1 Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Administrasi Negara Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik



Disusun Oleh: Kelompok 1 Aji Anella Amayaffa



(2008016165)



Andi Besse Daratakku Matasae



(2008016182)



Delma Putriani Fatara



(2008016177)



Faza Al-Razzaq Kurniawan



(2008016179)



Gella Arimby



(1708015059)



Levis Yoal



(2008016267)



Muhammad Pandhu Febricko



(2008016192)



Napitupulu Antonius Adolf



(2008016169)



Nur Indah Permata Sari



(2008016186)



Padang Sirante Novryansya Ekaristo (2008016189) Sefryan Jodi Gumilar



(1708015078)



Tarigan, Ayub Febrianta



(2008016171)



Wina Oshi Oktasya



(2008016176)



Wiranthy Rara Rante Marampa



(2008016181)



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 1



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2021



2



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah untuk mata kuliah Hukum Adminitrasi Negara yang dimana pada kali ini kelompok kami akan membahas mengenai “Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik.” Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini. Tak lupa juga kepada dosen pengajar yang sudah memberikan waktu untuk para mahasiswanya agar dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dan pemberian materi yang bermanfaat untuk kelangsungan perkuliahan kami. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini belum sepenuhnya sempurna dan terdapat kekurangan baik dalam segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan berupa kritik dan saran yang dapat menjadikan koreksi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami sebagai penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaat dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca.



Samarinda,



Maret 2021



3



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .................................................................................................................. 1 HALAMAN KATA PENGANTAR .......................................................................................... 3 DAFTAR ISI .............................................................................................................................. 4 BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 5 A. Latar Belakang ............................................................................................................... 5 B. Rumusan Masalah .......................................................................................................... 6 C. Tujuan Penulisan............................................................................................................ 6 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 7 A. Hubungan Antara Hukum Publik Dengan Tindakan Publik.......................................... 7 B. Perbedaan Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik dan Privat ........................... 8 C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik ............................................................................... 10 D. Kedudukan Hukum Administrasi ................................................................................ 12 E. Kedudukan Hukum Pejabat Pemerintahan .................................................................. 13 F. Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan ................................................................. 14 G. Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan .................................................................. 17 H. Wewenang dan Kewenangan Pemerintah .................................................................... 19 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 26 A. Kesimpulan .................................................................................................................. 26 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 27



4



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, hukum ditempatkan aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan. Sementara tujuan negara hukum itu sendiri adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum public diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaan, tujuan, dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bilamana terjadi pelanggaran di dalam pemerintahan. Sebagai negara hukum sudah seharusnya negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasar pada hukum di Indonesia. Pengaturan kepada rakyat yang dilakukan oleh pemerintah mendasarkan pada Hukum Administrasi Negara. Dalam pergaulan hukum di masyarakat, pemerintah dapat menempatkan dirinya sebagai subjek hukum yang melakukan hubungan hukum dengan warga negara baik di dalam hukum publik maupun hukum privat. kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (Vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, maka tindakan tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, maka tindakan itu diatur dan tunduk pada Hukum Administrasi Negara. Menurut Chidir Ali, ada tiga kriteria menentukan status badan hukum publik yaitu, pertama dilihat dari pendiriannya. Badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya. Kedua, lingkungan kerjanya yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik. Ketiga, badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan atau peraturan yang mengikat umum. Termasuk dalam katergori badan hukum publik, yaitu negara, provinsi, kabupaten, kota praja, 5



dan lain-lain. Pada perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling) mengeluarkan kebijakan (beleid), menetapkan rencana (het plan), dan keputusan (beschikking), kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisafie). Sebagai jabatan, ia diserahi kewenangan public (publiekbevoegdheid) yang diatur dan tunduk pada hukum publik. Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian penulis mengenai latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana hubungan antara hukum publik dengan tindakan publik? 2. Apa saja perbedaan kedudukan pemerintah dalam hukum publik dan privat? 3. Apa saja isi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai kedudukan pemerintah dalam hukum publik?



C. Tujuan Penulisan Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup dari kedudukan pemerintah dalam hukum publik dan mengembangkan pengetahuan yang baru akan pentingnya kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi Negara bagi pembaca.



6



BAB II PEMBAHASAN A. Hubungan Antara Hukum Publik Dengan Tindakan Publik Hukum publik memiliki hubungan erat dengan tindakan publik (tindak pemerintah) dalam mengatur dan mengendalikan masyarakat. Ada dua bentuk tindakan hukum pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum public dan berdasarkan hukum privat. Tindakan berdasarkan hukum publik (publeiekrechttelijke handeling) adalah setiap tindakan pemerintahan yang didasarkan pada hukum publik (bersifat hukum administartif) dan memiliki akibat hukum administratif pula. Menurut Komisi Van Poelje, tindakan hukum public adalah tindakan-tindakan hokum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Tindakan berdasarkan hukum publik (publiekrechttelijke handeling) merupakan tindakan pemerintahan yang didasarkan pada hukum publik (bersifat hukum administratif dan memiliki akibat hukum administratif). Tindakan hukum publik ada yang bersifat sepihak (eenzijdig publiekrechtelijke



handeling), dan yang bersifat



dua



pihak atau lebih (meerzijdik



publiekrechtelijke handeling). Tindakan hukum publik yang bersifat sepihak (bersegi satu) yang dilakukan oleh alat-alat perlengkapan pemerintah ini disebut beschiking", yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah ketetapan atau keputusan", sedangkan tindakan hukum publik yang bersegi dua atau lebih, misalnya perjanjian kontrak kerja dengan pemerintah, atau "kortverband contract” (perjanjian kerja yang berlaku selama jangka pendek, yang dilakukan antara swasta dengan pemerintah). Tindakan hukum publik yang bersegi satu maupun bersegi dua dapat dikatagorikan menjadi tiga bagian, yakni: 1) Tindakan membuat keputusan (beschikking); Tindakan hukum publik yang bersifat sepihak (bersegi satu) dapat dibedakan menjadi tiga, yakni: a) Sepihak - konkrit - individual; 7



b) Sepihak - konkret - umum; dan c) Lebih dari satu jabatan tata usaha negara - konkrit -umum. 2) Tindakan membuat peraturan (regeling), dan Tindakan hukum pemerintah bidang hukum publik ini yang juga bersifat sepihak (bersegi satu) dan peraturan yang dikeluarkan bersifat umum-abstrak. Tindakan hukum dapat berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur dan lain- lain. 3) Tindakan materiil (materiele daad). Tindakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan materiil dilakukan untuk kepentingan umum yang melibatkan dua pihak atau lebih, yakni pemerintah dan sipil (swasta) maupun pihak-pihak lain. Tindakan hukum publik ini, misalnya membuat perjanjian kerja, membuat memorandum of understanding (MOU), vortband contract, dan sebagainya. Tindakan pemerintah yang berbentuk hukum privat merupakan tindakan pemerintah dalam kedudukannya bukan sebagai pemerintah. Tindakan ini sebagai wakil dari badan hukum (lichaam) dan bukan tugas untuk kepentingaan umum, sehingga tindakannya didasarkan pada ketentuan hukum privat (keperdataan). Apabila pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hukum publiklah yang berlaku dan apabila bertindak tidak dalam. B. Perbedaan Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik Dan Privat Sebagaimana telah



disinggung pada



materi



inisiasi



2 mengenai



kedudukan,



kewenangandan tindakan pemerintah (bestuurshandeling), bahwa kedudukan pemerintah atau administrasinegara adalah subyek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan (lichaam) hukum pemerintahan, karena mewakili dua institusi maka dikenal ada duam acam tindakan hukum yaitu tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Kedudukan



pemerintah



dalam



hukum



publik



dan privat, perbedaannya terletak



pada tindakan hukum dan akibat yang ditimbulkannya, diman yang satu berada di dalam koridor hukum publik sementara dalam tindakan lain berada dalam hukum keperdataan (privat). Tindakan pemerintah atau bestuurshandeling diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dan dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dapat dibedakan dalam tindakan hukum public dan tindakan hukum privat. 8



Tindakan hukum publik berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut didasarkan padahukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik, sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan. Namun menurut Ridwan HR menjelaskan posisi kedudukan tersebut ternyata adakalanya sukar dilakukan, terlebih ketika harus ditarik garis pembatas yang jelas antara kedudukan pemerintah kapan berada dalam hukum publik atau kapan berada dalam hukum keperdataan. Hal ini terjadi mengingat dalam kenyataannya tindakan hukum tersebut tidak selalu dilakukan oleh organ pemerintahan, tetapi juga oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan persyaratan tertentu. Di samping itu, ada pula kesukaran lain dalam menentukan garis batas (scheidingslijn) tindakan pemerintah apakah bersifat publik atau privat, terutamasehubungan dengan adanya dua macam tindakan hukum publik, yaitu yang bersifat murni (de puur publiekrechtelijke), sebagai tindakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan public dan bersifat campuran atau tidak murni antara hukum publik dan hukum privat (degemengd publiek en privaatrechtelijke). Tindakan pemerintahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik, maka secara teoritis bisa dilihat dari kedudukan pemerintah saat menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hanya hukum publik yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privat yang berlaku. Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalamkedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat. Cara lain adalah dengan melakukan pembedaan antara overheid sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan lichaam sebagai badan hukum. Contohnya bisa dilihat dalam pemerintahan daerah, yang kita pahami daerah sebagai badan hukum public satu sisi sebagai overheid dan di sisi lain sebagai licham. Sebagai overheid, daerah melaksanakan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum publik. Sebagai licham, daerah adalah sebagaiwakil dari badan hukum yang dapat bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata. Contoh konkretnya adalah ketika misalnya sebuah Kabupaten membeli beberapa mobil atau bus baru untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten melaksanakan perjanjian jual beli 9



yang didasarkan pada hukum perdata. Disebutkan juga bahwa sebagaimana badan hukum privat, Kabupaten adalah pemikul hak dan kewajiban keperdataan, Kabupaten dapat melakukan berbagai tindakan hukum berdasarkan hukum perdata, ia dapat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum “biasa”. Apabila Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama dengan seseorang atau badan hukum. Dengan demikian, pemerintah (pemerintah daerah) dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik dan tindakan hukum keperdataan. C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang. Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut 10



merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly), guna memberikan landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UndangUndang Administrasi Pemerintahan menjamin hak- hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang- Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembagalembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya. Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam 11



sebuah negara tidak dengan sendirinya baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat terwujud. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini menjamin bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga Masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi AUPB yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah negara hukum. Karena itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang ini berpijak pada asas- asas yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip- prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benarbenar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah. D. Kedudukan Hukum Administrasi Di dalam lapangan hukum, hukum di golongkan menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik sebagai hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah



dan



masyarakat, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu



12



dengan individu atau individu dengan badan hukum dan sebaliknya. Menurut Wiryono Rodjodikoro hukum publik terbagi kedalam 3 golongan hukum yaitu: 1. Hukum Tata Negara 2. Hukum Tata Usaha Negara 3. Hukum Pidana Secara historis hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata negara, dan melengkapi hukum tata negara. Hukum administrasi pada mulanya merupakan bagian dari hukum tata negara. Oleh karena muncul kaidah hukum baru dalam studi hukum administrasi. Ada pendapat lain, bahwa hukum administrasi terdiri dari apa yang tersisa dari hukum pulik yang sudah dikurangi dengan hukum pidana dan hukum acara pidana. Masing-masing hukum publik memilik hukum yang bersifat materiil maupun formil. Hukum materiil adalah kaidahkaidah atau norma yang berisi perintah, larangan, dispensasi atau pembebasan, ijin, serta sanksi yang dibentuk dan bersifat memaksa untuk mengaturkehidupan masyarakat. Sedangkan hukum formil adalah kaidah atau norma yang mengatur tentang bagaimana cara menerapkan dan menegakkan hukum materiil atau sebagai hukum acara. E. Kedudukan Hukum Pejabat Pemerintahan Indonesia sebagai Negara hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan hukum. Pembagian hukum publik dan hukum privat menempatkan kedudukan pemerintah menjadi berbeda berdasarkan segi fungsi dan kewenangan. Pemerintahan melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik dan juga hukum privat (keperdataan). Dalam pergaulan hukum, keterlibatan pemerintah sebagai badan/atau pejabat pemerintah tunduk pada hukum publik. Di sisi lain sebagai wakil dari badan hukum tunduk pada hukum privat. Pemerintah dalam melakukan tindakan memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu primer (pelayanan) dan sekunder (pemberdayaan), sebagai penyelenggaraan pembangunan dan melakukan program pemberdayaan. Dalam hukum publik dan hukum privat, pemerintah memiliki kedudukan yang berbeda, tentunya fungsi juga berbeda. Dalam hukum publik, pemerintah melekat hak dan kewajiban dengan wewenang dan kewenangan untuk melakukan putusan dan/atau tindakan hukum. Sedangkan dalam hukum privat, kedudukan pemerintah sama seperti orang atau



13



perorangan. Ini menempatkan pemerintah sama secara keperdataan dalam sengketa keperdataan dalam peradilan umum. Dalam penyelenggaraan administrasi, melekat hak dan kewajiban bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan. Penggunaan asas hukum dinormakan, masih menimbulkan pro dan kontra. Konstruksi hukum yang dibangun asas ialah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum. Di mana dalam asas hukum terkandung nilai-nilai yang menjadi titik tolak bagi pembentukan dan interprestasi undang-undang. Asas hukum tidak dapat diabstrakan lagi karena asas adalah norma dasar yang paling umum. Sebaliknya UU AP ini, asas-asas menjadi titik tolak berpikir dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Subyek hukum dari hukum administrasi Negara adalah badan dan/atau pejabat pemerintah, yang melekat hak dan kewajiban pejabat pemerintahan dalam perspektip hukum publik. Negara adalah organisasi jabatan. Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara. Menurut indroharto, ukuran untuk dapat disebut badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) merupakan fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam Negara. Lebih lanjut indroharto mengelompokkan organ pemerintah atau TUN di antaranya: a. Instansi-instansi resmi pemerintahan yang berada di bawah presides sebagai kepala eksekutif; b. Instansi-instansi dalam lingkungan Negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan; c. Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah yang di maksud untuk melaksanakan tugass-tugas pemerintahan; d. Instansi-instansi yang merupakan kerjasamaa antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan; e. Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.



F. Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan



14



Pejabat pemerintahan melekat hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Hak pejabat pemerintahan antara lain: a) Memiliki hak menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraaan administrasi. Ini berupa: (1)



Melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Maksudnya setiap pejabat pemerintah yang melekat wewenang dan kewenangan dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(2)



Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Pejabat pemerintahan atas segala aktivitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.



(3)



Menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan. Setiap pejabat pemerintah berhak membuat, dan menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang terkait penyelenggaraan pemerintahan, baik berbentuk tertulis, dan elektronis(medos).



(4)



Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, atau mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.



(5)



Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat menggunakan deksresi sesuai dengan tujuan, maksud, dan aturannya dalam membuat keputusan dan/atau tindakan.



(6)



Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturab perundang-undangan.



(7)



Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila tugas apabila pejabat definitif berhalangan.



(8)



Menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(9)



Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya.



(10) Memperoleh bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya. (11) Menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya.



15



(12) Menyelesaikan upaya administrasi yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya. (13) Menjatuhkan sanksi administrasi kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sesuai UU AP ini, hak pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan berbentuk tertullis atau elektronis dan/atau dalam menetapkan. b) Pejabat pemerintahan berkewajiban dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan dan AUPB. c) Selain hak, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban antara lain: (1)



Membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangan;



(2)



Mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



(3)



Mematuhi persyaratan dan prosedur;



(4)



Mematuhi undang-undang dalam menggunakan deksresi;



(5)



Memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintah yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;



(6)



Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



(7)



Memberitahukan kepada warga masyarakat berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;



(8)



Menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan;



(9)



Pemeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain;



(10) Menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; (11) Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan jabatan; 16



(12) Mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain hak dan kewajiban badan dan/pejabat pemerintahan, ada fungsi pemerintahan dalam administrasi pemerintahan yang terdiri: a) Fungsi pelayanan, ini terkait dengan pelayanan publik dan pelayanan sipil. b) Fungsi pengaturan, dalam hal pemerintah, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan c) Pembangunan, ini terkait pembangunan infrastruktur dan pembangunan mental sumber daya manusia; d) Pemberdayaan, ini mendukung mengelola sumber daya secara maksimal; dan e) Perlindungan, ini kaitan upaya untuk memberi perlindungan pada warga masyarakat baik preventif (pencegahan), dan represif. Fungsi pemerintahan dilaksanakan badan dan/atau pejabat pemerintahan di linkungan pemerintah maupun penyelenggaraan Negara lainnya. Dalam UU AP, juga ada istilah warga masyarakat yang diartikan sebagai seorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan keputusan dan/atau tindakan. G. Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan UU AP memberi pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Negara, pada tataran ini tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkat kualitas pelayanan pemerintahan kepada warga masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan dan/atau pejabat pemerintahan di pusat dan daerah. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang dan kewenangannya harus mengacu dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Dalam pengaturan administrasi pemerintahan mencakup hak dan kewajiban pejabat pemerintahan. Kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan pemerintah. Konsep dasar administrasi pemerintahan adalah “tata laksana pengambil keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (cara keputusan/tindakan pejabat)”. Tujuan administrasi pemerintahan yaitu: 17



1) Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 2) Menciptakan kepastian hukum. 3) Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. 4) Menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan. 5) Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintah. 6) Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas yang baik. 7) Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat. Sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, secara umum UU AP meliputi aktivitas: a) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif. Ruang lingkup UU AP seperti presiden, kementerian, dan lingkungan yang terkait dengan ekskutif, baik pusat dan daerah; b) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif. Ruang lingkup UU AP seperti badan-badan pengadilan, baik Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif. Ruang lingkup ini meliputi: Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat daerah dan daerah Propinsi/kabupaten/ dan kota; d) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Ini meliputi Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan badan-badan Indipend lainnya (KPK, KPU, Komisi Penyiaran). Pada dasarnya hak dan kewajiban pejabat pemerintahan dalam UU AP, dirinci secara detail mengenai hak dan wewenang apa yang melekat pada pejabat pemerintahan. Pada prakteknya badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak tahu persis apa yang menjadi hak kewajibannya. Di sisi lain ada warga masyarakat yang berinteraksi dengan badan dan/atau pejabat pemerintah yang terkait putusan dan/atau tindakan, wajib memberikan kesempatan untuk didengar pendapat, saran dan kritik sesuai dengan 18



ketentuan peraturan perundang-undangan. Konstruksi hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, yaitu melekat kewenangan dalam mengambil putusan dan/atau tindakan. Bentuk putusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah ini adalah tertulis maupun elektronis. Hal ini tidak koheren dengan konstruksi dalam UU PTUN, yang menyebutkan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum. Ketidaksinkronan ini pada prakteknya akan bermasalah dalam UU PTUN dalam mengadili keputusan elekrtonis. UU AP pada dasarnya merupakan upaya membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, prilaku, budaya, dan pola tindak administratif yang demokratif, obyektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Perubahan baru dalam undangundang ini diatur surat elektronis, berarti mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Disisi lain warga masyarakat lebih mudah dan tergantung dengan media sosial, sehingga kemudahan secara teknologi ini sudah diatur dalam ketentuan. H. Wewenang dan Kewenangan Pemerintah Wewenang adalah hak yang dimiliki badan dan/atau pejabat pemerintah/penyelenggara negara lainnya berupa keputusan. Keputusan administrasi pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau keputusan negara adalah ketetapan tertulis yang di keluarkan badan/pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah. Keputusan itu bisa dalam bentuk tertulis dan bentuk elektronis, yaitu keputusan yang dibuat dan disampaikan menggunakan atau memanfaatkan media, disini ada legalisasi, keputusan elektronis dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, supaya memudahkan dalam pelayanan publik antara pemerintah dengan warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan yang dibuat pejabat pemerintahan ini berupa: 1) Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat.



19



2) Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalm pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai praturan perundangundangan. 3) Dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini perkecualian atas suatu persetujuan permohonan warga masyarakat. Konstruksi UU AP, setiap pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan/atau tindakan harus dilandasi wewenang yang sah. Kewenangan yang sah dapat diperolah melalui kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Hal ini merujukkan secara umum bahwa wewenang merupakan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik. Wewenang dapat berupa: a) Hak untuk menjalani suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit). b) Hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah lainnya. Sifat wewenang pemerintahan berupa: a) Terikat pada suatu masa tertentu. b) Ada batas tertentu. c) Pelaksanaan wewenang pemerintahan terikat hukum tertis, tidak tertulis (hukum adat), AUPB. Keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini menggunakan wewenang wajib berdasarkan per-UU. Intinya setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini, wajib menunjukkan dalam



menetapkan/melakukan



keputusan



dan/atau



tindakan.



Apabila



ketiadaan



atau



ketidakjelasan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, tidak menghalangi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberi



20



kemanfaatan umum sesuai dengan AUPB. Hal ini dalam pertimbangan kemanfaatan umum atas 1 (satu) keputusan dan/atau tindakan tidak boleh melanggar norma-norma agama, sosial, dan kesusilaan. Kemanfaatan umum harus memberikan dampak kesejahteraan dan kepentingan warga masyarakat, kepentingan warga masyarakat tidak boleh dijadikan obyek bagi pejabat pemerintahan. UU AP dengan jelas memberikan batasan terhadap wewenang dan kewenangan pemerintahan. Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Unsur kewenangan yaitu kekuasaan, bertindak, dan lingkup hukum publik. Pada prakteknya menimbulkan sengketa kewenangan dan konflik kepentingan bagi pejabat. Contoh bentuk sengketa kewenangan pejabat: 1) Tidak jelasnya kewenangan pejabat pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan atau tumpang tindih. 2) Kewenangan mengenai izin yang masuk dalam zona merah (migas), yang berbatasan dengan izin usaha pertambangan batubara dalam 1 (satu) konsesi yang dikeluarkan gubernur. Sengketa kewenangan terkait konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Contoh izin usaha pertambangan batubara, yang diberikan berdasarkan kepentingan anak pejabat/pengusaha terkenal/pejabat kalangan militer dan sebagainya. Kewenangan pejabat pemerintah dibagi menjadi: 1) Kewenangan atribusi yaitu pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan atribusi badan dan/atau pejabat pemerintah memperoleh wewenang apabila: a) Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. b) Merupakan wewenang baru atau sebelumnya. c) Atribusi diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintah. 21



2) Kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Cara pemberian delegasi apabila: a) Diberikan oleh badan atau pejabat pemerintahan kepada badan atau pejabat pemerintahan. b) Ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. c) Wewenang itu merupakan pelimpahan atau sebelumnya yang telah ada. Badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensub delegasikan tindakan kepada badan atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan sebagai berikut: a) Dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan. b) Dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. c) Paling banyak diberikan kepada badan atau pejabat pemerintahan satu tingkat dibawahnya. 3) Kewenangan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Kewenangan mandat diperoleh dari kewenangan atributif dan delegatif. Kewenangan mandat, dalam hal ini badan atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila: a) Ditugaskan oleh badan atau pejabat pemerintahan diatasnya. b) Melaksanakan pelaksanaan tugas rutin. Yang dimaksud tugas rutin adalah dalam pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari, pelaksanaan tugas rutin ini oleh pejabat pemerintahan terdiri atas: a) Pelaksanaan harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. b) Pelaksanaan tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.



22



Pada intinya badan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan mandat badan atau pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditemtukan lain dalam ketemtuan perundangan dan pejabat pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama badan atau pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. Contoh menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t). Disisi lain badan atau pejabat pemerintahan yang memberikan mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada waktu pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan atau pejabat yang memberikan mandat dapat kembali menarik wewenang yang di mandatkan. Pemberian kewenangan mandat, badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti perubahan secara strategis dan rencana kerja pemerintah. Hal ini berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, maksudnya menetapkan perubahan struktur organisasi. Pada intinya badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, anggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat. Sehubungan dengan kewenangan, ada hal yang perlu dipahami oleh seorang pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu pembatasan kewenangan dalam UU AP dalam rangka membatasi gerak pejabat, agar tidak merugikan warga masyarakat. Batasan wewenang badan atau pejabat pemerintahan yaitu: a) Masa atau tenggang waktu wewenang. b) Wilayah atau daerah berlakunya wewenang. c) Cakupan bidang atau materi wewenang. Tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan perbutan konkrit dalam rangka penyelenggaraan negara. Terkait dengan kewenangan mandat, yang perlu ditekankan adalah menyusun daftar pekerjaan yang dimandatkan, sehingga tidak menjadi masalah dalam penerapan wewenang mandat. Dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, ditemukan sengketa yang kewenangan yang telah diuraikan. 23



Penyelesaian sengketa kewenangan berada antara atasan pejabat pemerintah yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan ini mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan lingkungan hidup. Penyelesaian kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat akhir diputuskan oleh Presiden, penyelesaian kewenangan yang melibatkan lembaga negara diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MA), dan sengketa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan lingkungan hidup diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa korupsi, penggelapan, tindak pidana, dan lain sebagainya. Adapaun larangan penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan, yaitu: a) Larangan melampaui wewenang. b) Larangan mencampur adukkan wewenang. c) Larangan bertindak sewenang-wenangnya. Badan atau pejabat pemerintahan yang dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan sebagai berikut: a) Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang. b) Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang. c) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan atau pejabat pemerintahan yang dikategorikan mencampur adukkan wewenang apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan sebagai berikut: a) Diluar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan. b) Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan atau pejabat pemerintahan yang dikategorikan bertindak sewenangwenangnya apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika ada yang melanggar maka wewenang tidak sah. Pada saat ini pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat intern pemerintah, hasil pengawasan aparat pemerintah berupa: 24



a) Tidak tersapat kesalahan. b) Terdapat kesalahan administrasi. c) Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (untuk kesalahan administrasi akan ditindak lanjuti dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya hasil pengawasan aparat intern pemerintahan berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dilakukan pengembalian kerugian dalam waktu sepuluh hari kerja terhitung sejak diputuskan hasil pengawasan. Dalam pengembalian kerugian negara dibebankan kepada badan pemerintahan, apabila kesalahan administrasi terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Untuk pengembalian kerugian negara dibebankan kepada pejabat pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap artinya berkaitan dengan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Jadi disini badan atau pejabat pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan. Kemudian pengadilan wajib untuk memutus permohonan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan, dan apabila tidak sesuai badan atau pejabat pemerintahan dapat mengajukan banding ke PTUN. PTUN wajib memutus permohonan banding paling lama 21 hari sejak permohonan banding, dimana putusan bersifat final dan mengikat.



25



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Didalam hukum mengenai badan hukum, kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan).



26



DAFTAR PUSTAKA Buku Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi”, Ctk, keenam, Rajawali Pers,Depok,2018 Kotijah, Siti, “Konstruksi Hukum Administrasi Pemerintahan Membedah UndangUndang 30 Tahun 2014”, Samarinda,2019 Sadjijono,







Bab-Bab



Pokok



Hukum



Administrasi”,



LaksBang



PRESSindo,Yogyakarta,2008 Lailam, Tanto “Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara”, Prudent Media, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, 2011 Philipus M. Hadjon, et.all, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,1999 Internet, Jurnal, Artikel dan Website Lainnya https://media.neliti.com/media/publications/240361-eksitensi-perlindungan-hukumwarga-negar-968cc64c.pdf https://www.researchgate.net/publication/336879057_Kedudukan_Pemerintah_dalam_H ukum_Publik https://amulyadik.wordpress.com/2015/03/18/kedudukan-pemerintah-dalam-hukumpublik-dan-privat/ https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-30-2014-administrasi-pemerintahan https://studylibid.com/doc/121397/kedudukan--kewenangan--dan-tindakan-pemerintah https://www.kasn.go.id/regulasi/undang-undang?download=27:undang-undang https://www.google.co.id/amp/s/www.jogloabang.com/pustaka/uu-30-2014-administrasipemerintahan%3famp 27