Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sistem Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sistem Hukum Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik hukum. Artinya menjelaskan mengapa dan bagaimana praktik-praktik hukum itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya. Selain itu juga tujuan dalam mempelajari sosiologi hukum adalah untuk mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembanganya gejala-gejala yang ada dalam masyarakat, yang artinya agar kita dapat menyelidiki hubungan yang terdapat antara susunan hukum suatu masyarakat dengan berbagai macam bentuk dan pengaruh apa yang dilakukan oleh pandangan-pandangan religius yang berlaku dalam masyarakat itu terhadap hukum. Kedudukan sosiologi hukum dalam sistem hukum, Ilmu hukum termasuk ke dalam ilmu pengetahuan kemasyarakatan, yang secara khusus mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan kaidah-kaidah hidupnya, terutama yang berlaku pada masa kini (hukum positif). Ilmu hukum positif mencoba mencari hubungan sebab akibat (kausalitas) antara gejala-gejala hukum yang terjadi di sekitar manusia. Kedudukan sosiologi hukum dalam system hukum dibagi menjadi 2 yaitu system hukum normatif dan system hukum empiris. a. Kedudukan sosiologi hukum dalam filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum (sistem hukum normatif) Kedudukan sosiologi hukum dalam sistem hukum normatif, sosiologi hukum berfungsi sebagai penghubung antara filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum. Sosiologi



hukum



merupakan



bagian



dari



Teori



Hukum



dalam



arti



luas.



Hasil-hasil kajian dalam Sosiologi hukum sangat bermanfaat dan penting artinya bagi pengembangan sebuah teori hukum dan pengembangan ilmu hukum positif. Memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.



b. Kedudukan sosiologi hukum dalam hukum dan praktek hukum (sistem hukum empiris) Hukum adalah bagian penting dalam kehidupan masyarakat yang menjadi objek penelaahan Ilmu Hukum Empiris, sedangkan hukum itu sendiri ada dan melekat pada suatu masyarakat. Oleh karena itu hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Posisi sosiologi hukum dalam kajian ilmu hukum empiris merupakan ilmu terarah untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku (artinya isi dan bentuknya yang berubahubah menurut waktu dan tempat) dengan bantuan faktor-faktor kemasyarakatan. Sosiologi hukum melihat bahwa hukum bukanlah gejala netral, yang semata-mata merupakan hasil rekaan bebas manusia, tetapi bahwa ia berada dalam jalinan yang sangat erat dengan masalah-masalah dan perkembangan kemasyarakatan. Pada satu sisi, hukum itu sendiri dapat dijelaskan dengan bantuan faktor-faktor kemasyarakatan dan pada sisi lain gejala-gejala kemasyarakatan dapat dijelaskan dengan bantuan hukum. Dalam dua hal itu maka Ilmu hukum empiris dan gejala kemasyarakatan (sosiologi hukum) diletakan pada suatu tataran yang sama. Dalam sosiologi hukum yang dimaksud dengan “menjelaskan” adalah memberikan penjelasan kausal conform dengan pandanganpandangan yang berpengaruh dalam ilmu-ilmu hukum empiris. Jadi sosiologi hukum itu adalah sebagai ilmu hukum empiris, yang setia hanya pada pemaparan fakta-fakta. Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.