Sosiologi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas VII – Sosiologi Hukum (A) Mutiara Tri Faza (312017003) Nani Lestari Br Sembiring (312017222)



Disfungsi Hukum Sebelum membahas mengenai disfungsi hukum maka baiknya mengetahui lebih dahulu mengenai apa itu fungsi hukum. Fungsi hukum adalah sebagai media pengatur interaksi sosial. Pengaturan tersebut memberikan petunjuk mengenai apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat untuk terlaksananya ketertiban dan keteraturan. Masyarakat yang teratur terbut menjadikan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial yang diharapkan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Hukum dapat juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan yaitu dapat membawa masyarakat ke arah yang lebih maju1. Kenyataannya dalam kehidupan masyarakat yang sedang berkembang dan berubah menjadi semakin kompleks, tatanan nilai dan budaya telah mengalami pergeseran. Begitu juga dengan nilai kejujuran dan disorientasi atas kehormatan, berkembanganya hedonisme, pengabaian atas hak-hak dasar manusia, serta hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, mengakibatkan kepatuhan terhadap hukum merosot tajam. Bahkan menipisnya kebersamaan, rasa kekeluargaan, tolong menolong dan paguyuban. Pergeseran nilai tersebut menyebabkan terjadinya disfungsi hukum. Fungsi hukum tidak hanya cukup sebatas memelihara ketertiban saja melalui berbagai peraturan dan prosedur penegakkan peraturan. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.2 Disfungsi hukum salah satunya adalah tidak menciptakan keteraturan sosial saat ada pemasalahan dalam masyarakat. Dalam disfungsi hukum juga hilang aspek Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, hal. 11. 2 http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html 1



kemanusiaan, padahal dalam sistem fungsi hukum harus menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dibegalnya keadilan dalam disfungsi hukum. Sistem hukum adalah menegakkan keadilan sosial namun karena disfungsi hukum maka apa yang seharusnya menjadi sistem hukum untuk menegakkan keadilan sosial menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepatuhan terhadap hukum pun merosot sehingga terjadi disfungsi hukum3 Misalnya, stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan contohnya gejolak politik. Berikut empat fungsi hukum secara umum, sehingga ketika fungsi hukum tidak sesuai dengan fungsi hukum tersebut maka disebut dengan disfungsi. 1. Pedoman Untuk Berperilaku Hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegakan hukum.dengan kata lain,penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Hukum memberikan batasan mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, mana yang legal dan mana yang ilegal, mana tindakan yang melanggar hukum atau tidak. Tanpa adanya hukum maka masyarakat dapat bebruat semaunya tanpa ada batasan, sehingga tindakan tindakan anarkis, main hakim sendiri dan juga tindakan lainnya dengan mudah dilakukan sebagai contoh hukum kebiasaan . Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyrakat tentunya dengan memberikan pedoman berprilaku sesuai dengan tatanan hukum



.



Diharapkan



kepentingn



manusia



akan



terlindungi



dalam



mencapai



tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. 3



Firman Situmeang, 2018, “Disfungsi Hukum”, https://www.tobawriters.com/disfungsi-hukum-kita/



Hukum dalam hal ini menjadi pedoman untuk berprilaku agar tidak memunculkan adanya hukum rimba. Sehingga manusia akan lebih manusiawi dalam melakukan segala tindakannya. Sebelum hukum lahir manusia dengan mudah melakukan hal-hal yang sifatnya kejam. adanya hukum tentu dapat membatasi hal ini ahgar tidak terjadi kembali. Namun, meskipun hukum telah berlakupun seringkali kita masih menemukan adanya berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi dimasyarakat sebagai contoh hukum positif . 2. Pengawas atau Pengendali Sosial (Social Control) Dalam pembicaraan mengenai fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial adalah dalam tahapan kedudukan hukum untuk melakukan pengedalian terhadap tingkah laku masyarakat didalam pergaulannya. Pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni : 1. kelompok terhadap kelompok 2. kelompok terhadap anggotanya 3. pribadi terhadap pribadi Yang artinya posisi hukum sebagai social control atau pengendali masyarakat adalah agar masyarakat dalam pergaulannya tetap dalam koridor yang telah ditentukan hukum sebelumnya. Ada indikator tertentu dalam hukum melakukan pengendalian terhadap masyarakat. Sehingga bentuk hukum yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat amat-lah



menentukan



bagaimana



nantinya



masyarakat



sebagai



realitas



dapat



melaksanakan aktivitas dalam pergaulan hidup. Arti dari social control sendiri sebenarnya adalah mengatur tindakan masyarakat yang sekarang dan mungkin yang akan datang melihat dari kebiasaan (hukum) yang telah terjadi sebelumnya. Atau tingkah laku masyarakat yang sekarang dan mungkin yang akan datang dibatasi dengan hukum yang dirumuskan dari tingkah laku masyarakat sebelumya sebagaimana contoh kasus penggelapan . Dalam penjelasan yang demikian tidak memperlihatkan posisi yang sebenarnya dari pengaruh hukum terhadap masyarakat, hukum dalam konteks social enginering masih membicarakan peran masyarakat terhadap hukum yang ada, karena dalam perumusan



hukum yang sekarang (hukum positif) tetap dipengaruhi oleh keadaan masyarakat yang ada sebagai fungsi hukum menurut ahli . 3. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement) Sebuah sengketa pasti bisa saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tengahtengah masyrakat. Secara umum fungsi hokum dalam hal ini tentunya ialah sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut dengan damai dan sesuai aturan yang berlaku sebagai tujuan hukum acara pidana . Sedangkan secara lebih spesifiknya, fungsi hukum sebagi alat untuk menyelesaikan sengketa, antara lain: 



Hukum Sebagai Direktif



Fungsi hukum yang pertama ialah sebagai direktif atau pengarah. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan cara mengarahkan tentang bagaimana cara-cara yang harus dilakukan agar sengketa yang terjadi terselesaikan. 



Hukum Sebagai Integratif



Fungsi hukum yang kedua ialah sebagai integratif atau pembina. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan adanya peraturan-peraturan yang mencantumkan bagaimana seharusnya sebuah sengketa harus diselesaikan. Dengan kata lain, penyelesaian dalam hal ini bertujuan untuk tetap menjaga dan membina persatuan dalam masyarakat agar tidak terpecah hanya garagara adanya sebuah sengketa yang terjadi diantara mereka. 



Hukum Sebagai Stabilitatif



Fungsi hukum yang ketiga ialah sebagai stabilitatif atau pemelihara. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bersifat melakukan pemeliharan atas sengketa tersebut. Sedemikian sehingga tidak terjadi pengrusakan terhadap sesuatu yang menjadi objek sengketa.







Hukum Sebagai Perfektif



Fungsi hukum yang keempat ialah sebagai perfektif atau penyempurna. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ialah berwujud tindakan-tindakan administrasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Yang mana, penyelesaian administrasi tersebut harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah atau Negara. 



Hukum Sebagai Korektif



Fungsi hukum yang kelima ialah sebagai korektif atau pemerbaiki. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berwujudkan pemerbaikian dan pengevaluasian terhadap peraturan dan administrasi yang menjadi cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. 4. Rekayasa Sosial (Social Engineering) Berbeda dengan konsep social control yang dalam perumusan hukum yang ada adalah akibat adanya tingkah laku masyarakat, namun didalam fungsi hukum sebagai social enginering posisi hukum yang ada bukanlah akibat dari keadaan realitas masyarakat yang ada sebelumnya atau sekarang, namun rumusan hukum yang nantinya digunakan untuk merekayasa (konteks mempengaruhi) masyarakat adalah bukan dari keadaan raelitas tingkah laku masyarakat tersebut. Dalam fungsi hukum sebagai social control menempatkan posisi hukum sebagai hal yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat sebagaimana berlaku dalam fungsi hukum admninstrasi negara . Titik tekan dari fungsi ini adalah adanya rekayasa masyarakat agar tingkah laku atau pola-pola yang ada didalam masyarakat sesuai dengan hukum yang akan digunakan untuk mempengaruhi masyarakat tersebut. Hal demikian muncul berdasarkan paendapat Satjpto Rahardjo sebagai akibat adanya anggapan bahwa kebiasaan, pola-pola dan tingkah laku yang ada didalam masyarakat perlu diubah dan digantikan dengan yang baru sesuai dengan apa yang nantinya akan dirumuskan didalam hukum tersebut.



Pandangan mengenai fungsi hukum sebagai social enginering dan menganggap perlunya ada rekayasa sosial dengan dalih masyarakat telah usang wajar manakala tetap memperhatikan realita keadaan masyarakat yang akan diubahnya, atau dalam perumusan hukum yang akan digunakan sebagai alat perekayasa sosial melihat dari keadaan realitas masyarakat. Melihat sebatas apa perubahan yang harus dilakukan dan juga melihat situasi masyarakat yang akan diubahnya. Jangan sampai terjadi dalam perumusan yang tidak melihat realitas atau bahkan didasarkan pada pandangan teori Hans Kelsen mengenaipure of law yang meniadakan anasir-anasir politik, sosial, agama, budaya, ekonomi dan lainnya didalam masyarakat (karena dianggap sebagai pereduksi kedudukan hukum).