Sosiologi & Antropologi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM



ISTILAH DAN PENGERTIAN 1.



Sosiologi berasal dari kata



:



Socius



:



orang banyak



Logos



:



ilmu pengetahuan / berbicata tentang.



Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan.



UNSUR-UNSUR MASYARAKAT : 1. Individu. 2. Kelompok. UNSUR-UNSUR HUKUM : 1. Individu dengan individu. 2. Individu dengan kelompok. 3. Kelompok dengan kelompok Hubungan interaksinya merupakan hukum



Dari keduan unsure masyarakat dan unsure hukum dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian dari “Sosiologi hukum” adalah



:



Ilmu pengetahuan bagaimana hukum itu di tengah masyarakat.



2.



Antropologi berasal dari kata : Antrophus Logos



:



manusia. :



ilmu



Jadi Antropologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia.



Hasil kerja Antrophus (manusia) disebut “Budi daya” Kerjanya merupakan hasil kerja jiwanya dan tubuhnya. 



Budi kepunyaan jiwa.







Daya kepunyaan tubuh. Penggabungannya disebut “kebudayaan” dan dari hasil penggabungannya disebut “kerja”. Kreteria “kerja” disini bersifat : 1.



Kongkrit yaitu



:







Sistim kemasyarakatan.







Penggabungan akal dan tehnologi.







Penggabungan proses pencarian ekonomi.



2.



Abstrak yaitu



:







Religi (kepercayaan) berasal dari tuhan.







Ilmu pengetahuan.







Bahasa.







Seni.



KESIMPULAN Unsur mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah



:



1. Mempelajari pada suatu kelompok masyarakat terhadap suatu hukum. 2. Mempelajari pada suatu kelompok budaya terhadap suatu hukum. Jadi mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah



:



Belajar tentang pandangan sekelompok masyarakat budaya terhadap hukum.



OBYEK SOSIOLOGI ANTROPOLOGI HUKUM 1. Hukum secara sosiologi obyeknya adalah masyarakat. Hukum secara antropologi obyeknya adalah budaya Contoh



:



Minamg : jawa



Petatah petitih :



Ratu adil



Petatah petitih minang tidak dapat diterapkan di jawa begitu pula sebaliknya ratu adil tidak dapat diterapkan di minang. Jadi tiap masyarakat dan budaya dari tiap daerah berbeda.



2.



SUBSTANTIF-EFEKTIVITAS Hukum harus digali dari nilai-nilai masyarakat untuk bisa menjaga keefektivitasannya. Contoh



:



Di Agam Potong hewan qurban kena retrebusi, kalau dikaji dari segi sosial



masyarakat dan budaya hal ini tidaklah adil. Inilah yang disebut hukum tidak EFEKTIV



3.



Hukum membentuk POLA PERILAKU. Sejauh manakah hukum dapat membentuk pola perilaku dari suatu masyarakatnya. Contoh



:



Selama era reformasi apakah KKN berhenti ? Tidak ! inilah yang dikatakan hukum tidak membentuk pola perilaku



dan hukum tidak efektiv.



ASAL HUKUM 1.



AGAMA



2.



FILSAFAT a.



TEORI FORMALITAS. Austin Hukum lahir dari kenyataan yang ada dalam masyarakat Hans kelsen Hukum merupakan suatu jenjang kebaikan yang disusun masyarakat. Pasal 29 ayat 1 dari isi pasal ini menurunkan “kemanusiaan yang adil



Contohl :



dan beradab” dan kemanusiaan yang adil dan beradab menurunkan kesatuan Indonesia demikian seterusnya. b.



ALIRAN SEJARAH (HISTORI). Von savigny mengatakan hukum itu berasal dari sejarah. Contoh :



3.



Inggris untuk Yurisprudensinya.



SEJARAH a.



ALIRAN UTILITY (JEREMI BETHAM) Hukum itu berdasarkamn manfaat/guna.



b.



ALIRAN PRAGMATIS (ROSCOU POUND) Hukum itu berguna untuk pembaharuan masyarakat.



4.



ALIARAN ADAT (SOEPOMO) Hukum di Indonesia dulunya adalah hukum adat dengan beberapa sifat



:



1. Terjadi perbuatan Ilegal. 2. Akibat hukum tampak. 3. Kebersamaan. 4. Selalu mendahulukan damai. 



Bisa juga asal hukum dibuat oleh kegislatif.



MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA Ada 4 macam yaitu : 1. TERITORIAL (KESATUAN DAERAH) Contoh :



Gampong Desa



:



Aceh :



Jawa/Bali



keorangtuaan (parental)



Banua



:



Kampung



Makasar



:



Melayu



2. GENEOLOGIS (MAYARAKAT KESATUAN DAERAH) KETURUNAN Dari prosesnya keturunan maka terbentuklah suatu masyarakat. Contoh :



Ex :



Kebo senja



:



Sakai



Barae



:



Dayak.



Fam



:



Irian



Sambas menganggap anggota hukum mereka adalah anggota keturunan mereka.



3. TERITORIAL GENEOLOGIS (MASYARAKAT KESATUAN DAERAH) Merupakan masyarakat yang sempurna karena mampunyai unsure-unsur : 



Daerah sendiri.







Hukum sendiri







Harta benda sendiri.







Kebudayaan sendiri. SKEMA



KETERANGAN



:



1. Garis Ibu ----- Minangkabau (Matrilinial)



Masyarakat Minang membedakan orang dari fungsinya dalam masyarakat (Differensiasi) yaitu : Ninik mamak, Alim ulama, cadiak pandai, Bundo kanduang. Keempatnya mempunyai kedudukan yang sama tapi beda tugas dan fungsinya. Contoh Ninik mamak bertugas membimbing kemenakan. Bundo kanduang, kalau orang laki-laki tidak ada atau sedang tidak ada di tempat maka fungsi ketiga orang tersebut digantikan oleh Bundo kandung. 2.



garis Bapak ---- Ambon (Patrilinial) ex : Bali Aga ---- memakai sistim kasta yaitu :



1. Kasta Brahmana (penguasa agama, pandai kitab weda) 2.



Kasta Satria (Raja, Satria, Pimpinan atasan sampai Pimpinan bawahan dalam pemerintahan) ilmunya Ilmu pemerintah



3. Kasta Waisa (tukang, padagang) ilmunya Ekonomi. 4. Kasta Sudra (petani, nelayan yang bermodal tenaga mereka) Mobilitas sosialnya bersifat tertutup (close social). Dimana masyarakat tertinggi tidak dapat dimasuki dengan golongan yang rendah, jadi antara kasta satu dengan kasta lainnya berbeda hukumnya. Hal ini yang disebut Strativikasi sosial dan budaya.



4.



MUFAKAT Contoh :



Subak



:



Bali



Julo-julo



:



Minangkabau



Masyarakat dibentuk dengan mufakat, Segala sesuatu yang menyangkut aspek kehidupan bermasyarakat selalu dengan mufakat.



CIRI-CIRI dari suatu hukum adat di Indonesia 1. Pendapat Soepomo a. Tindakan itu Ilegal. b. Akibat delik tampak. c. Orang atau masyarakat yang dirugikan menggugat. d. Lembaga adat desa memaksa pelaku agar memulihkan keseimbangan. e. Hukum untuk mempertahankan masyarakat dari pengaruh perbuatan jahat. f.



Siapa saja yang ikut melakukan wajib mempertanggung jawabkan pemulihan keseimbangan yang rusak.



g. Jangankan milik orang lain, milik sendiri pun tidak boleh dirusak. 2. Prof GIBBS-JR Terhadap penelitiannya : K.Pelle, Liberia tengah, Afrika. 1. Proses peradilan secara informal berlangsung setelah ada pelanggaran, untuk mencegah meningkatnya persengketaan antara para pihak. 2. Proses peradilan informal terjadi dalam suatu lingkungan sosial yang sama sekali tidak asing bagai para pihak. 3. Proses peradilan Formal sepenuhnya ditangan hakim resmi, yang memberi kebebasan mengemukakan haknya bagi para pihak. 4. Dalam peradilan Informal yang dikemukakan dianggap penting hingga merupakan suatu tempat penyaluran tenggang rasa yang wajar. 5. Pada proses peradilan informal penyelesaiannya bersifat KONSESNSUAL artinya : a. Adanya kesalahan dapat menjadi sebab para pihak menuntut. b. Mediator nya adalah orang yang dipercaya c. Sanksi tidak berat dan tidak menimbulkan dendam. d. Proses peradilan informal ditutup dengan upacara makan minum bersama untuk melambangkan pemulihan keadaan.



STRUKTUR DAN DINAMIKA SOCIAL CULTURE HUKUM STRUKTUR



:



merupakan jalinan-jalinan unsure pokok seperti kaidah, norma, lembaga,



kelompok, dll. DINAMIKA



:



Yaitu proses atau perubahan yang tidak berdiri sendiri.



1. MAX WEBER dan PROF HART



Intisari suatu sistim hukum terletak pada kesatuan antara aturan-aturan utama (primary rulers = hukum materil) dengan aturan tambahan (secondary rulers = hukum formil) untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama. Secondary rulers terdiri dari : a. Rulers of recognition Yang menjelaskan perlunya cara menyusun hukum untuk kepentingan masyarakat. b. Rulers of change Aturan yang menegakkan adanya aturan utama yang baru. c. Rulers of adjudication Yang memberikan hak-hak kepada orang atau badan hukum atau badan atau lembaga yang berhak menentukan suatu peristiwa melanggar aturan utama. 2. ADAM SON HOBEL dan KARL LLEWELLYN Yang mengadakan pendekatan arti hukum dan fungsi hukum 1. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa hal dan kewajiban. Contoh



:



dalam hal dagang Apa tujuan dagang Apa fungsi dagang Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam dagang.



2.



menentukan pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan atau memilih sanksi untuk suatu peristiwa hukum



3.



Disposisi masalah sengketa. Mengkelompokkan masalah apa yang disengketakan



4.



menyesuaikan pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.



3.



L.PESPISIL Kaidah-kaidah masyarakat dan kebudayaan yang diangankan menjadi hukum harus memenuhi 4 ciri atau ATRIBUTES yaitu :



a. Atributes of outhority Hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa sah dan berwenang. b. Atributes of intention of universal application Keputusan yang mempunyai jangka yang panjang dan menyeluruh c. Atributes of obligation Yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak yang sedang hidup. d. Atributes of sanction Ditetapkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan dalam masyarakat yang nyata. Dari keempat cirri tersebut dapat dibentuk hukum.



HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA DENGAN HUKUM Terbentuknya suatu masyarakat dan masyarakat itu berbudaya sebenarnya menjadi modal pertama adalah NILAI. Contoh Terbentuknya masyarakat ada 3 macam nilai yaitu : 1. Zoon politicon (manusia makhluk sosial)



2.



Rasa Gregorius Dalam diri manusia ada easa kebersamaan, rasa sosial, karena itulah mereka mencari orang lain dan mereka berkumpul untuk membentuk suatu masyarakat, dari masyarakat dibentuklah suatu kebudayaan.



3. Homo humunu lupus Manusia satu menjadi srigala manusia lain, masing-masing membuat kelompok setelah itu mereka saling menghancurkan satu dengan lainnya.



NILAI adalah sesuatu yang dianggap paling tinggi oleh manusia. NILAI terbagi menjadi 2 yaitu : 1. VALUE (spiritual) Contoh :



Ditilatang kamang tukar tando hanya sebuah cincin kalau tidak jadi maka nyawa taruhannya.



2.



COST (material) Contoh :



Dipariaman perempuan membeli laki-laki dengan sebuah ex : sedan, kalau



tidak jadi maka taruhannya hanya bersifat materi yaitu ex : menjadi 2 buah sedan.



SUSUNAN/TINGKATAN NORMA (dari rendah sampai yang tinggi) 1. Usage atau cara. 2. Folkwags atau kebiasaan. 3. Mores atau tingkah kelakuan. 4. Customs atau adat. 5. Law atau hukum Norma-norma tersebut dikelompokkan, dengan alat yang terdiri dari 3 macam yaitu : 1. Kebutuhan Contoh : Makan yang bergizi, makan nasi 2. Kerja Contoh : Makan sambil duduk dll. 3. Hal/keadaan Contoh : makan pada waktunya dll



Norma-norma yang telah dikelompokkan dinamakan PRANATA (institution), untuk melaksanakannya dibentuklah suatu lembaga-lembaga (institute) atau orang-orang yang terdiri dari : 1. Organisasi 2. Badan, 3. Tujuan kerja, alat, siapa. Contoh : lembaga. Pembentukan hukum dapat ditinjau dari lembaganya.



PENDAPAT TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA KEBUDAYAAN 1.



DANIEL S.LEV Hukum itu merupakan resultan (garis gerak) dari



a.



Integrition interconnection dapat disimpulkan sebagai sistim perekonomian



b.



Interdependencies potention of social controle dapat disimpulkan sebagai sistim politik



SKEMA :



Pendapat di Indonesia “negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal 29 ayat 1) UUD’$%” berarti baik sistim politik dan sistim perekonomian tidak boleh melepaskan relegius yang dutunjukan oleh tuhan yang maha esa. Hukum Di Indonesia ditentukan 3 hal yang sangat penting 1. Relegius (berdasarkan ketuhanan yang maha esa) 2. politik. 3. ekonomi.



Pendapat Rusia, Korea utara, Cina “yang pokok dari mereka adalah politik sebab politik bagi mereka merupakan panglima bagi kehidupan masyarakat”.



2. HARJONO TJITRO SOEBONO Hukum menjadi Institution bila dipenuhi 7 syarat yaitu : 1. Sumber hukum mempunyai kekuasaan (power), wewenang (authority), dan berwibawa (frestigeful). Contoh : DiIndonesia Power ----- Pembuat UU Outhority ------ Ada 2 badan yait : DPR dan Presiden Frestigeful ------ Apakah Presiden berwibawa, apakah seluruh rakyat memilihnya 2. Hukum jelas dan syah secara yuridis (adil), filosofis (cinta) dan sosiologis (kemasyarakatan). Contoh : Di Indonesia Sah secara yuridis (adil) ----- ditinjau dari UUD 45 Sah secara Filosofis (cinta) ---- Ditinjau dari PANCASILA Sah secara Sosiologis (kemasyarakatan) ------ Ditinjau dari Bhineka Tunggal Ika



3.



Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi kapatuhan terhadap hukum. Ex



:



Polisi menyuruh memakai helm, polisi harus memberi teladan dengan



memakai helm. 4.



diperhatikannya factor pengendapan hukum didalam jiwa warga masyarakat.



5.



penegak atau pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikan didalam pola perilakunya. 6.



Sanksi yang positif dari negara efektif untuk menunjang pelaksanaan hukum



7.



Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan hukum.



SYARAT EFEKTIFNYA SUATU HUKUM Menurut M. FRIEDMANN 1. INTRUDUCTION, sosialisasi hukum hingga rakyat mengerti, menghormati, mentaati secara ikhlas. Apakah masyarakat tahu cara pembuatan dan seluk beluk mengenai terjadinya hukum. 2. APPLICATION Penerapan atau pelaksanaan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Apakah memang diterapkan dan penerapannya apakah sudah sesuai dengan yang diinginkan 3. SANCTION Sanksi yang diberikan hukum sesuai dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Apakah sanksi sesuai dengan yang diperbuatnya.



HUBUNGAN KELOMPOK SOSIAL/CULTURAL DENGAN HUKUM. 1. Pendapat R.D SCHWARTZ KVUTZA/Petani/Pedesaan 1. Dasar pembentukan adalah relegius, kolektifis, ekonomis. 2. Tidak diperlukan peradilan karena rapat desa menangani segala masalah. 3. Interaksi bersifat tetap, sistim sosial yang rinci dan kongkrit 4. tidak diperlukan hukum yang rinci karena pengendalian sosial kuat ad 1. segala bentuk hidup dan kehidupan adalah berdasarkan agama. 2. contoh : pemuda suku jambak berantem dengan pemuda suku piliang, untuk penyelesaiannya masing-masing kepala suku yang dipanggil.



MOSHAV/Industri/perkotaan 3. Berdasarkan materialis, individualis, pragmatis. 4. sangat perlu peradilan khusus untuk menangani masalah-masalah yang khusus. 5. Interaksi dangkal tidak ada kesatuan pendapat tentang kaidah 6. Hukum sangat diperlukan demikian pula alat penegak hukum yang formal Ad. 1. segala sesuatu dinilai dengan materi 2. Diperlukannya alat negara untuk penyelesaiaan, tanpa ada alat maka masalah tidak bisa cepat terselesaikan.



2. Pendapat MM.DJOJODIGUNO KVUTZA/Petani/pedesaan 1. Masyarakatnya-paguyuban.



MOSHAV/Industri/perkotaan 1. Masyarakat-patembayan



Gemeinshaff yang dilihat dengan rasa kebersamaan



Geselshaff, diikat oleh kepentingan sesaat terutama



yang bersifat langgeng



politik dan ekonomi.



Masyarakat tersebut diatas ada 2 macam yaitu : 1. Masyarakat yang dijalankan dengan HIRARKI/Bertingkat (Strativikasi) 2. Masyarakat yang dijalankan dengan pembagian tugas (Differensiasi) STRATIVIKASI



DIFFERENSIASI



Nilai



Masyarakat yang tidak bertingkat, mengambil tugas



Yaitu yang dianggap paling berharga dari



dalam kehidupan masyarakat contoh di Minang.



masyarakat tadi hingga dalam masyarakat terdapat



4 Ninik mamak dengan masing-masing tugas dan



class yaitu :



fungsinya.



1. Upper ---- High class 2. Midlle class ---- Clas p[ertengahan. 3. Power Class



RULE OF LAW 1. Dalam arti materil a. Raussa Yaitu terlindunginya warga masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya. Rasa keadilan dan terlindunginya golongan yang lemah dalam masyarakat. b. Donal Black Rule of law dapat diterapkan dalam masyarakat modern, negara kesejahteraan (WELFARE STATE), dimana terjadi stratum sosial terbuka (open stratum social) 2. Dalam arti formal Berarti berjalannya hukum, sekalipun dengan tirani (paksaan, kesewenang-wenangan)



KESADARAN HUKUM DAN WIBAWA HUKUM 1. BERL KUTCHINSKY dan O. NOTO HAMIDJOYO



Kesadaran hukum merupakan konsepsi keadilan abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian, ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki. Faktor-faktor yang mempengaruhi : 1. Pengetahuan terhadap hukum yang berlaku 2. Pengetahuan tentang isis hukum 3. Sikap hukum dan politik hukum. 4. Pola perikelakuan masyarakat hukum.



MELEMAHNYA WIBAWA ATAU KESADARAN HUKUM KARENA : 1. Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma sosial bukan hukum. 2. Norma hukum tidak sesuai dengan norma sosial lainnya. 3. Kesadaran politik dan ekonomi lebih tinggi dari kesadaran hukum. 4. Pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya menegakkan hukum 5. Pemerintah membongkar hukum yang berlaku untuk maksud-maksud tertentu,.



CIRI-CIRI HUKUM MODERN 1. Terdiri dari peraturan yang isis dan pelaksanaannya seragam. 2. Transeleksional dimana haka dan kewajiban seimbang dengan tidak memandang usia, kelas, agama, jenis kelamin dll. 3. Bersifat universal, dan dilaksanakan secara umum. 4. Adanya hirarci bertingkat. 5. Rasional yang diterima oleh akal. 6. Dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman. 7. Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian dengan bagian. 8. hukum berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan budaya. 9. penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga negara. 10. Perbedaan yang tegas antara exekutif, legislative, yudikatif.



Apa yang dimaksud dengan perubahan itu ? Adalah perubahan lembaga dan sistim (nilai, kaidah, pola perilaku, organisasi, susunan lembaga. Sistim pelapisan interaksi, kekuasaan, wewenang dan kewibawaan)



Apa yang dimaksud dengan dwi tunggal ?



Masyarakat adalah wadah tempat tumbuhnya kebudayaan (isi) dengan berubahnya unsure masyarakat dan kebudayaan berubah pula nilai kaidah/norma yang baru



dan lembaga yang baru dengan demikian fungsi dari instution (Hukum) dan institut atau lembaga turut berubah



Bentuk-bentuk perubahan 1. keguncangan atau gangguan keseimbangan yang melahirkan tidak adanya keserasian antara unsure lama dan unsure yang baru 2. ada perubahan secara lambat dan cepat atau revolusi 3. yang berpengaruh besar dan yang berpengaruh kecil 4. yang progresif dan regresif 5. ada perubahan yang tiba-tiba , ada yang direncanakan 6. perubahan bergelombang yang terbuka dan tertutup 7. bersifat spiritual atau material 8. bersifat komulatif dan reformis



Factor penyebab perubahan dari dalam 1. bertambah atau berkurang nya penduduk 2. penemuan baru 3. pertentangan dalam masyarakat 4. pemberontak atau revolusi



Factor penyebab perubahan dari luar 1. perubahan alam (fisik) 2. perang 3. pengaruh kebudayaan lain, mungkin diffusi ---- asimilasi 4. globalisasi



Faktor2 pendorong perubahan 1. kontak dengan budaya yang lain 2. sistim pendidikan yang maju 3. menghargai hasil karya baru 4. toleransi terhadap….. 5. pelapisan masyarakat secara….. 6. penduduk teterogi (bercampur-campur) 7. rasa tidak puas



Faktor2 penghambat perubahan 1. terisolir (terpencil0 2. kurang berimbang pengetahuan dan tehnologi



3.



tradisionalis



4. vested interest (rasa tergantungan dengan lembaga yang lam) 5. takut integrasi (persatuan) yang lama 6. berprasangka yang buruk 7. antinomy (berpendirian) a. MODERNISASI vs WESTERNISASI



Modernisasi (dari tradisionil ke modern) yang disebut manusia modern adalah : 



agent of change (aktivis pembaharu)







opini (menguasai penghubungan)







problem solving (dalam waktu sesingkat-singkatnya memecahkan masalah)







Planning (menghargai akan martabat manusia dalam pelaksanaan)



Syarat-syarat modernisasi : 



Cara berfikir ilmiah







Sistim administrasi negara yang lain







Kata yang baik akurat dan teratur







Ilkim yang menguntungkan







Tingkat organisasi yang tinggisentralisasi, kekuasaan, kewenangan, dan pendelegasian



Dampak perubahan : 



Dislakralisasi (hilang kesucian







Disintegrasi (hilang kesatuan)







Dis organisasi







Cultural lag (terjadi kantong-kantong kebudayaan)







Ekonomi gap (terjadi jurang pencaharian)



Westernisasi (dari sederhana ke lengkap)



b. INDIVIDUALISTIS vs UNIVERSUM 



Individualistis berpendirian bagaimana kita bisa maju, apa gunanya untuk diri pribadi, faedah dll







Universum Berpendirian kebersamaan



c. VAKENTARIS vs OBYEKTIVE KNOWLEDGE







Volkentaris (siapa yang telah ditakdirkan sebelumnya) Pendiriannya apa yang telah ditakdirkan oleh moyangnya







Obyekctive knowledge (mengenai ilmu dan pengetahuan) Sesuai dengan pengetahuannya



d. INTELEKTUALIS/RATIO vs FENOMENOLOGI INTUISI 



Intelektualis/ratio Pendiriannya hanya berorientasikan pada ratio/pemikiran Tajaman perasaan, segala sesuatu masukan ke otak







Fenomenalogi intuisi Pendiriannya lebih meggunakan perasaan



e. STABILITY vs SHANGE 



Stability Pendiriannya yang hanya itu-itu saja, menggunakan keadaan yang apa adanya







Change Pendiriannya selalu didasari oleh perubahan-perubahan



f. 



POSITIFIST vs IDEALISME Positifst Pendiriannya yang membuat ide-ide,apa yang ada dimasyarakat itulah yang dipikirkan







Idealisme Pendiriannya selalu dengan berkhayal mengenai masyarakat seperti disurga, membuat hukum yang indahindah



g. DEMOKRASI vs AUTUKRASI 



Demokrtasi Pendiriannya yang mampu yang menjalankan pemerintahan







Autokrasi Walau tidak sanggup tetap memaksakan untuk menjalankan



h. NASIONALIS vs INTERNASIONALIS 



Internasionalis----ex : komunis



i.



TRADISIONAL vs PRAGMATIS



Kesemuanya ada di tengah masyarakat, dimana tiap suku, tiap golongan, tiap bangsa mempunyai pendirian masing-masing.



Kalau kita menjadi orang yang penuh perubahan harus VESTED INTEREST 



Agent of house







Problem saving Apa masalah, bagaimana menyelesaikan dan berapa lama







Planning (perencanaan)







Sain-tehnologi (dipergunakan ilmu dan pengetahuan)







Fafourable







Cultural lag (kantong-kantong budaya yang lebih rendah dari masyarakat)







Ekonomi cap (perbedaan secara ekonomi)



Kesadaran hukum Proses penanaman Hukum 1. proses institusionalisasi (pelembagaan) dimana Hukum itu diperkenalkan dan dicobakan penerapannya pada satu lembaga khusus 2. Proses sosialisasi (memasyarakatkan) Dimana anggota masyarakat memahami seluk beluk Hukum yang akan berlaku 3. Proses internalisasi (pemantaban) Memantabkan untuk tiap golongan 4. Proses akulturasi (pembudayaan) Hukum yang dilaksanakan diyakini manfaatnya oleh warga 5. Proses equelibrium (Hukum itu serasi) Hukum itu serasi, seimbang dalam masyarakat, hingga dirasa sebagai milik sendiri yang perlu dipertahankan



Pendapat para ahli 1. ADAM PODGORECKI dan BERL KUTHINSKY Kesadaran Hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia, hukum dipandang seimbang antara ketertiban, ketentraman dan keadilan, proses ini dipengaruhi oleh : 



Pengetahuan terhadap hukum yang berlaku







Pemahaman tentang isi hukum yang berlaku







Keteladanan pejabat hukum dan mekanisme pengawasan







Sikap hukum terhadap pelanggaran atau pertentangan konflik atau kontra pola peri kelakuan terhadap kepatuhan masyarakat.



2. O.NOTO HAMIDJOYO Wibawa hukum melemah karena 



Hukum tidak memperoleh dukungan dari norma-norma sosial budaya







Norma hukum tidak sesuai dengan norma sosial budaya







Tidak adanya kesadaran hukum dan kesadaran norma dari masyarakat.







Pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara lalu merusaknya







Pemerintah pusat atau daerah berusaha membongkar dasar-dasar hukum untuk maksud tertentu.



Catatan 1. Di Indonesia masih berlaku hukum Belanda disamping hukum yang berdasarkan Pancasila, dan hukum internasional yang baru 2. ADAGIUM (ketetapan bersama) Warga negara Indonesia dewasa dianggap tahu hukum 3. demokrasi dalam pengertian barat dan hukum adat Indonesia 4. penyakit masyarakat (ethiologie social) budaya induvidualismekan KKN itu ? 5. Sanksi negatif Dilakukan kemudian dihukum dan menjadi jera untuk melakukannya lagi, berhadapan dengan upaya hukum yang relegius. 6. Fungsi hukum 



Social enginerring Fungsi hukum sebagai sarana untuk merubah masyarakat







Social controle Fungsi hukum sebagai sarana untuk mengontrol, mengawasi, memeriksa tingkah laku masyarakat







Genetic social cultural of law Fungsi hukum sebagai dasar kemasyarakatan dan kebudayaan dari pada hukum----hukum diambil difungsikan dari budaya serta masyarakatnya







Operasional social dan cultural of law Sejauh manakah hukum dapat mempengaruhi tingkah laku



Masyarakat selalu berubah, karena itu hukum wajib dapat mengayomi dinamika social budaya. Masalah karena perkembangan sains dan tehnologi sangat cepat, sering hukum ketinggalan, akibatnya terdapat economi gap vs cultural lah = ketinggalan kebudayaan 1.



Pendapat Sir henri maine kerabat matrilineal berubah menjadi patrilinial (parental = keorang tuaan). Masyarakat GENEOLOGIS (kesatuan darah) berubah menjadi territorial (kesatuan daerah), pada perubahan itu muncullah kekuasaan atau politik yang mengatur hukum sehingga hukum berubah dari status atau kedudukan ke kontrak atau perjanjian.



2.



Pendapat Emile Durkheim masyarakat sederhana yang Homogen berubah ke masyarakat komplek (heterogen), solidaritas mekanik (hukum publik) berubah menjadi solidaritas organis (hukum privat). Masyarakat menjadi spesialisasi sehingga mempunyai pembagian kerja atau fungsi, hukum formal yang represif (segera ditindak) berubah menjadi restitutif mengembalikan situasi si korban Pendapat schawratz Menentang teori durheim karena pada masyarakat sederhanapun mediasi dan polisi telah ada



3.



Pendapat Max weber perubahan hukum dan penegakan hukum adalah dari







Penampilan kharismatik---kewibawaan







Penemuan hukum secara empiris







Penguasaan oleh penguasa kerohanian atau agama







Munculnya formalistis professional dalam bidang politik dan ekonomi Masyarakat primitif hukum bersifat magis atau relegius, sedang pada masyarakat modern bersifat rasional formal



4.



Pendapat karl mark hukum merupakan STRUGGLE FOR LIFE (perjuangan untuk hidup) karena kaum konserfatif direvolusi oleh kaum borjuis lalu terjadilah pengisapan dari manusia terhadap manusia (lavie par lavie) dan penghisapan dari bangsa terhadap bangsa lain (nation far nation). Pertemputan antara THESA dengan ANTITHESA namun SYNTHESA segera berubah menjadi THESA baru. Kedamaian hanya terjadi kalau revolusi yang dipimpin oleh ditaktor proletar sehingga hancurnya kaum HAVE dan terjadinya sama rata sama rasa. Karena itu hukum dilahirkan oleh masyarakat yang berevolusi itu (komune)



Hukum sebagai sarana perubahan masyarakat 1.



Pendapat Rescoepond (law as a fool of social). Hukum merupakan sarana merubah masyarakat dan kebudayaan dari sederhanan ke komplek, dari tradisional ke modern, hukum berperan sebagai :







Alat pemagar, jangan sampai orang secara semaunya berperilaku hingga mengakibatkan orang lain menderita







Memberikan pimpinan bagaimana melaksanakan yang wajib dilakukan dan mementingkan yang dilarang dalam masyarakat dan kebudayaan







Hukum sebagai alat evaluasi dari fakta terhadap cita-cita masyarakat



2.



Andi Amarullah SH pembangunan hukum itu dapat dilakukan disela-sela pembangunan fisik dan mental dengan terlebih dahulu menentukan tujuan hukum, perkembangannya . Menentukan tujuan hukum tidaklah sulit tetapi menetapkan masyarakat dapat menerima hingga taat pada hukum adalah sangat susah, ketaatan dipengaruhi 2 faktor :







Tujuan hukum identik dengan tujuan aspirasi masyarakat







Kekuasaan imperatif dengan pelaksanaan dan sanksi yang masih diterapkan



3.



Pendapat Soejono soekanto pembangunan hukum bergantung pada kemauan untuk menerapkan hukum, untuk kesempurnaannya diperlukan syarat :







Hukum tidak merupakan aturan yang bersifat elpah…. Tetapi merupakan aturan hukum yang tetap







Hukum harus diketahui dan jelas bagi warga masyarakat yang kepentingannya diatur tersebut







Hukum harus dimengerti oleh umum







Tidak ada aturan yang saling bertentangan







Pembentukan hukum harus memperhatikan kemampuan masyarakat untuk mematuhinya







Perlu dihiondari terlalu banyak perubahan dari hukum karena masyarakat dapat kehilangan pedoman







Adanya….aturan hukum dengan pelaksanaan itu







Hukum itu sah yuridis di filosofis, sosiologis, dan antropologis







Dihindari penetapan yang bersifat rektroaktif







Perlu diusahakan agar hukum itu diberi bentuk tertulis



Perubahan hukum untuk pembangunan 1. pandangan tradisional hukum dipandang sebagai norma normative yang bersifat mutlak dan tetap. 2. bagaimana pembaharuan memandang hukum lama sebagai lambing STATUS QUO untuk mempertahankan ketertiban (THE EXITING STATE OF) 3. Van Appel dorn mengatakan HET RECHT ACHTER DEFELERANN, hukum itu selalu mengikuti perubahan masyarakat hingga mengatur kehidupan manusia dimana ia berada



4.



Pendapat Drubbek hukum merupakan masukan kemasyarakat sosial budaya (planning input) kemudian berjalan bersama masyarakat (proses) selanjutnya menghasilkan apakah sesuai dengan cita-cita hukum (output).



Penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu ketertiban dan keadilan hanya dapat diterapkan pada konsep negara modern atau negara kesejahteraan (wel fare state). Pada tiap tingkatan diperlukan tenaga pembaharu (agent of change/agent of mobilinazation) yang dalam gerakannya bersifat interproncur (mampu atau mau) 1. Pendapat Hark Dalam penyelenggaraan hukum ada 2 macam cara 



Pada masyarakat sederhana dengan sistim kontrol yang kurang jelas, hukum mendekatkan diri pada tingkah laku skandal







Pada masyarakat modern kita jumpai suatu bentuk penyelenggaraan hukum yang jelas dan rinci



Adanya proyeksi terhadap kehidupan social secara efektif. Perubahan masyarakat itu melalui 



Pembuatan peraturan







Merubah peraturan







Menentukan hukumnya untuk suatu sengketa



Konsep social dan control engeenerine 



Suatu pengambaran tentang situasi masyarakat







Buat suatu analisa mengenai penilaian yang ada dan menempatkan perkiraan yang memperburuk keadaan







Melakukan ferifikasi apakah suatu cara akan membawa ketujuan yang hendak dicapai







Pengukuran terhadap peraturan yang ada baik keberhasilannya maupun kegagalannya



Minang kabau-----sabana urang 



Jiwa mmamikul







Jiwa bertubuh yang berasal dari sari tanah







Kepada jiwa diilhamkan nafsu dan akal Kesemuanya dicampurkan, ditiupkan roh dengan diberi penglihatan,pendengaran dan hati



Falsafah Indonesia (pancasila) diwujudkan pada kebudayaan minang kabau 



Sila 1, orientasinya, mewujudkannya adalah Khitabullah







Sila 2, orientasinya, mewujudkannya adalah syarah







Sila 3, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam adat







Sila 4, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam syarak mengatur adat memakai







Sila 5, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam alam takambang jadi guru.



Penelitian masyarakat, kebudayaan dikaitkan dengan penelitian hukum Kegunaan penelitian 1. penelitian dasar, bertujuan meningkatkan nilai ilmiah dari hukum yang berlaku 2. penelitian terapan, teoritis, nilai praktis tertentu bagi perkembangan kehidupan



Penelitian hukum normative telah dilakukan oleh beberapa ahli dengan caranya sendiri 1.



CERELLEWELLYN (pendekatan biologis). Usaha penelitian diawali dengan suatu penilaian, tujuan untuk menyoroti kaidah-kaidah ideal yang dianggap pencerminan dari hukum, kemudian diklasifikasi sistimatik konpilasi dan kaidah-kaidah yang mantap, kemungkinan besar dijumpai kaidah yang didalam kehidupan tidak begitu berperan kecuali terjadi pelanggaran yang serius dengan penelitian didapatkan petunjuk dalam kegiatan masyarakat dan kebudayaan



2.



C.V.V Hoven (pendekatan praktis) penelitian lapangan oleh lawyer ahli hukum, antropolog ahli budaya, etnolog ahli…. Bekerjasama dengan pamong praja dan zending. Hasilnya adalah 10 buku tentang adat yaitu ADAT RECHT BUNDELS :







hak wilayah atas tanah air







hak utama atas tanah dan hukum memungut hasil







hak milik petani atas tanah



      



Re Hubungan sosiologi dengan hukum 1.



Perhatian



yuris



:



quid yuris



sosiolog :



quid factum



menurut sosiolog (filosof) yang menjadi hukum itu adalah norma, kebiasaan menurut antropolog yang menjadi hukum ditengah masyarakat adalah kenyataan yang ada ditengah masyarakat 2.



unsure masyarakat







orang-orang







orang-orang yang berinteraksi dengan aturan







disuatu tempat tertentu, yang hidup bersama saling berhubungan contoh



:



pedagang kaki 5 hukum itu adalah aparat penertiban kaum pelajar hukum itu adalah ilmu pengetahuan seniman hukum itu adalah seni 3.



yang dapat diambil dari mempelajari sosiologi antropologi hukum :







mengetahiu dan mengerti mengenai hukum secara keseluruhan (cara pandang)







pedoman dalam membuat hukum







menerapkan/cara (mengevaluasi hukum tersebut)



4.



hukum itu menghubungkan antara satu dengan yang lain paradigma yang dipelajari dalam sosiologi hukum







hubungan hukum dengan kelompok sosial (masyarakat)







hubungan hukum dengan kelompok budaya







hubungan hukum dengan stratum sosial (differentsiasi)







hubungan hukum dengan kekuasaan







hubungan hukum dengan organisasi







hubungan hukum dengan cara berinteraksi







hubungan hukum dengan perubahan sosial







hubungan hukum dengan hak-hak dan kewajiban



5.



penegakan hukum dan rule of law masyarakat minang kabau







dipandang sama menegakkan HAM lebih dipandang







penegakan hukum secara formal kurang dapat ditegakkan







penegakkan hukum secara materil lebih mudah masyarakat bali







dipandang berbeda berdasarkan kasta-penegakkan HAM kurang







penegakkan hukum formal dapat terlaksana







penegakkan hukum secara materil jadi sulit







subak (mufakat) merupakan satu kesatuan yang baik karena musyawarah



6.



bagaimana cara melahirkan hukum dari masyarakat menurut posipil







Atributes of outhority Hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa sah dan berwenang.







Atributes of intention of universal application Keputusan yang mempunyai jangka yang panjang dan menyeluruh







Atributes of obligation Yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak yang sedang hidup.







Atributes of sanction Ditetapkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan dalam masyarakat yang nyata.



7.



Adagium “setyiap warga masyarakat Indonesia tahu hukum”







dijawab iya Yang membuat hukum adalah wakil rakyat yang berasal dari rakyat sehingga sudah tau keinginan rakyat







dijawab tidak karena yang duduk sebagai pembuat hukum tadi bukan wakil rakyat karena keinginan sekelompok orang saja.



Menurunnya kesadaran hukum dan bagimana menaikan 1. uu tidak mengatur masyarakat tapi dalam kelompok 2. pembuat UU tidak mempunyai wewenang 3. aturan-aturan tidak sesuai dengan budaya masyarakat



NOTE



2. Filsafat Tiongkon (konghucu) Waktu negara itu negara dalam keadaan kacau, datanglah sekelompok pemuda berkunjung pada konghucu dan terjadilah dialog Sekelompok pemuda



:



:



“kalau bapak terpilih sebagai penguasa tertinggi, apa yang akan Bapak lakukan ? “. Konghucu



:



“Saya akan tertibkan ISTILAH (Kongfusius Kongfutse) Sekelompok pemuda



:



“mengapa harus ISTILAH yang ditertibkan ? “ Konghucu



:



“Kalau suatu ISTILAH mulai dari pemimpin tertinggi sampai rakyat jelata mempunyai satu pengertian dari ISTILAH tersebut maka negara tidak akan kacau”. 3.



Tahun 1948 seorang fungsionaris Kristen, orang Minang adalah kelompok suku pengembara yang dianggap tidak suka bergaul dan dianggap hukum orang Minang rendah, Orang luar berusaha mengahancurkan, tapi terbukti hingga kini adat Minang masih tetap ada hal ini adat minangkabau



mempunyai kekuatan yang tidak dapat diketahui oleh orang luar dan hukum minang bersifat universal, umum, terbuka, (open social dan cultur dan mobilitas dinamika. 4. Hukum adat lahir dari budaya masyarakat itu sendiri 5. Tujuan hukum adat adalah tidak berlanjutnya sengketa yang ada. 6. Hukum adalah aturan utama dari lembaga masyarakat. 7. sifat sosiologi antropologi adalah Prkatis bukan teoritis 8. Beda sistim dengan system Sistim



:



Sistem :



bagian yang saling terkait sehingga menjadi sebuah keseluruhan Cara bagaimana melaksanakan.



9. Rule of law tergantung pada kesadaran dan wibawa hukum. 10. Minang kabau-----sabana urang 



Jiwa mmamikul







Jiwa bertubuh yang berasal dari sari tanah







Kepada jiwa diilhamkan nafsu dan akal







Kesemuanya dicampurkan, ditiupkan roh dengan diberi penglihatan,pendengaran dan hati



QUIS



Apa tujuan mempelajari sosiologi Hukum Untuk mengenali suku bangsa untuk menerapkan bagaimana hukum itu lahir, bagaimana operasional, bagaimana perjalanan (evaluasi) dll