9 0 181 KB
TUGAS ANTROPOLOGI HUKUM Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori Dosen Pengampu : Emy Handayani, SH.MHum Kelas : A
Dibuat oleh : Calvin Agasta 11010113130720 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2016
DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………….. i KATA PENGANTAR………………………………………………..………..... ii ABSTRAK……………………………………………………………………..... 1 BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………….. 3 a. Latar Belakang ………………………………………………………….. 3 b. Rumusan masalah ………………………………………………………. 4 c. Tujuan Penelitian ……………………………………………………….. 4 d. Manfaat Penelitian ………………..…………………………………….. 5 e. Pendekatan Penelitian …………………………………………………... 5 BAB II KERANGKA TEORI ………………………………………………….. 6 a. Nama dan Bahasa ………………………………………………………. 6 b. Lokasi Masyarakat Suku Bajo …………………………………………. 7 c. Demografi Masyarakat Suku Bajo ……………………………………... 7 d. Mata Pencaharian ………………………………………………………. 8 BAB III EKSISTENSI HUKUM MASYARAKAT SUKU BAJO……………. 10 Hukum Yang Berlaku Sacara Universal bagi Masyarakat Suku Bajo Bokori …10 BAB IV HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAANDAN ORGANISASI SOSIAL DALAM MASYARAKAT SUKU BAJO BOKORI (Pendekatan Holistik )………..………………...…….. 14 a. Aspek Budaya …………….…………………………………………… 14 b. Kaitan Antara Hukum dengan Aspek Kebudayaan dan Organisasi Sosial dalam Masyarakat Bajo Bokori ……………..………………………… 22 BAB V PENUTUP …………………………….……………………………… 25 a. Simpulan …………….………………………………………………… 26 b. Saran …………….…………………………………………………….. 27 DAFTAR PUSAKA
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | i
KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tanganNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Penelitian dengan judul “Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori”. Adapun maksud daripada pembuatan Makalah Penelitian ini adalah sebagai pemenuhan tugas dalam mata kuliah Antropologi Hukum Kelas A Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Makalah Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.
Semarang, 25 September 2016
Penulis
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | ii
ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang kaya akan adat dan budaya yang beragam, serta memiliki beberapa unsur kebudayaan sebagai indikator yang dapat berlaku bagi semua suku bangsa yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu contohnya adalah masyarakat suku Bajo. Masyarakat suku bajo percaya bahwa laut merupakan kehidupan mereka. laut adalah ombok lao, atau raja laut. Sehingga filosofi tersebut berakibat pada penggolongan manusia dalam suku Bajo. Suku Bajo, dalam menempatkan orang membaginya ke dalam dua kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai. Sama‘ adalah sebutan bagi mereka yang masih termasuk ke dalam suku Bajo sementara Bagai adalah suku di luar Bajo. Penggolongan tersebut telah memperlihatkan kehati-hatian dari suku Bajo untuk menerima orang baru. Mereka tidak mudah percaya sama pendatang baru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Pendekatan Holistik yaitu gambaran penganalisaan data yang diperolah secara menyeluruh dari Sosial dan Budaya , Agama yang akan menggambarkan perilaku masyarakat sampai membentuk Hukum. Hasil dari Penelitian ini dibuat sebagai bahan belajar pembaca dan memperluas wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku Bajo Desa Bokori, Kecamatan Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu sebaiknya makalah penelitian ini digunakan sebagaimana fungsi seharusnya.
Kata Kunci : Indonesia, Masyarakat Suku Bajo, dan Pendekatan Holistik
contohnya EKSISTENSI KEBUDAYAAN HUKUM MASYARAKAT ADAT
suku Bajo. Masyarakat
merupakan
suku
bajo
kehidupan mereka. laut adalah
Negara yang kaya akan adat dan
ombok
budaya
serta
Sehingga
unsur
berakibat
yang
masyarakat
percaya bahwa laut merupakan
SUKU BAJO BOKORI Indonesia
adalah
beragam,
memiliki
beberapa
kebudayaan
sebagai
lao,
atau filosofi
pada
raja
laut.
tersebut
penggolongan
indikator
manusia dalam suku Bajo. Suku
yang dapat berlaku bagi semua
Bajo, dalam menempatkan orang
suku
membaginya
bangsa
yang
ada
di
Indonesia. Sebagai salah satu
ke
dalam
dua
kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai. Sama‘
adalah
sebutan
bagi
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 1
mereka yang masih termasuk ke
Kata Kunci : Indonesia, Masyarakat
dalam suku Bajo sementara Bagai
Suku Bajo ,
adalah
Holistik.
suku
di
Penggolongan
luar
Bajo.
tersebut
telah
dan Pendekatan
memperlihatkan kehati-hatian dari suku Bajo untuk menerima orang baru.
Mereka
tidak
mudah
percaya sama pendatang baru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Holistik
Pendekatan
yaitu
gambaran
penganalisaan data yang diperolah secara menyeluruh dari Sosial dan Budaya , Agama yang akan menggambarkan
perilaku
masyarakat sampai membentuk Hukum. Hasil dari Penelitian ini dibuat
sebagai
pembaca
dan
bahan
belajar
memperluas
wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku Bajo Desa
Bokori,
Kecamatan
Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu sebaiknya makalah penelitian
ini
digunakan
sebagaimana fungsi seharusnya.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 2
Masyarakat
suku
bajo
percaya bahwa laut merupakan
BAB I
kehidupan mereka. laut adalah
PENDAHULUAN
ombok
A. Latar Belakang Indonesia merupakan
lao,
Sehingga
atau
raja
filosofi
berakibat
pada
laut.
tersebut
penggolongan
Negara yang kaya akan adat dan
manusia dalam suku Bajo. Suku
budaya
Bajo, dalam menempatkan orang
yang
beragam,
memiliki
beberapa
kebudayaan
sebagai
serta unsur
indikator
membaginya
ke
dalam
dua
kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai.
yang dapat berlaku bagi semua
Sama‘
suku
di
mereka yang masih termasuk ke
Indonesia. Sebagai salah satu
dalam suku Bajo sementara Bagai
contohnya
adalah
bangsa
yang
adalah
ada
masyarakat
adalah
suku
sebutan
di
Penggolongan
suku Bajo.
bagi
luar
Bajo.
tersebut
telah
sejarahnya,
memperlihatkan kehati-hatian dari
masyarakat suku Bajo merupakan
suku Bajo untuk menerima orang
suatu komunitas yang hidup di
baru.
atas perahu, dan biasa disebut
percaya sama pendatang baru.
Berdasarkan
dengan
“manusia
Mereka
tidak
Masyarakat
perahu”.
mudah
suku
bajo
suku bajo selalu
memiliki suatu filosofis ‘Papu
membudayakan hal ini, sehingga
Manak Ita Lino Bake isi-isina,
kehidupan
kitanaja
Masyarakat
mereka
selalu
manusia
mamikira
Setelah
bhatingga kolekna mangelolana‘,
memanfaatkan satu daerah maka
artinya Tuhan telah memberikan
mereka
akan
dunia ini dengan segala isinya,
daerah
yang
berpindah
pindah. berpidah lain,
pada barulah
kita
sebagai
manusia
yang
bagaimana
cara
dan
memikirkan
begitu seterusnya. Hal ini sudah
memperoleh
menjadi tradisi yang diwariskan
mempergunakannya.
oleh nenek moyang mereka.
laut
kemudian
dimanfaatkan,
dan
dan hasilnya
Sehingga merupakan
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 3
tempat meniti kehidupan dan
terdapat hukum adat yang
mempertahankan diri sambil terus
berlaku universal? 2. Bagaimana hubungan
mewariskan budaya leluhur suku
hukum
Bajo. Walaupun suku Bajo selalu tinggal di daerah pinggiran laut dan jauh dari pengaruh kehidupan masyarakat
modern
pada
umumnya karena terpisah dari komunitas masyarakat lainnya, bukan berarti suku Bajo tidak memiliki dan menjunjung tinggi hukum dan adat mereka, seperti yang terjadi pada masyarakat suku Bajo di Desa Bokori, Kecamatan Soropia,
Kabupaten
Konawe,
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
sebuah
desa
yang
di
huni
mayoritas suku Bajo.
dengan
kebudayaan organisasi
atau
bidang
lain dalam
masyarakat
suku
Bajo
Desa Bokori, Kecamatan Soropia,
Kabupaten
Konawe,
Provinsi
Sulawesi Tenggara? C. Tujuan Penelitian Penulisan makalah ini selain bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Antropologi Hukum, juga bertujuan: 1. Untuk
mengetahui yang
universal Berdasarkan
dan
antropologi
hukum
B. Rumusan Masalah
aspek
berlaku dalam
masyarakat Bajo Desa
uraian
latar
Bokori,
Kecamatan
maka
yang
Soropia,
Kabupaten
menjadi rumusan masalah dalam
Konawe,
Provinsi
belakang
diatas,
penelitian ini adalah : 1. Apakah masyarakat
dalam suku
Bajo
Desa Bokori, Kecamatan Soropia,
Kabupaten
Konawe,
Provinsi
Sulawesi Tenggara masih
Sulawesi Tenggara. 2. Untuk mengetahui hubungan hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi atau bidang antropologi lain dalam masyarakat
suku Bajo
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 4
Desa Bokori, Kecamatan
menyeluruh
Soropia,
Kabupaten
Budaya , Agama yang akan
Konawe,
Provinsi
Sulawesi Tenggara.
dari
menggambarkan
Sosial
dan
perilaku
masyarakat sampai membentuk Hukum.
D. Manfaat Penelitian Secara akademik, penelitian ini telah menambah referensi pengetahuan dan teori tentang antropologi
hukum.
Secara
praktis, penelitian ini bermanfaat untuk memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak dalam rangka
melakukan
pemberdayaan
bagi
upaya komunitas
adat suku Bajo. Demikian pula secara tidak langsung penelitian ini
memberi
pemikiran yang
sumbangan
kepada
pihak-pihak
berkepentingan
meningkatkan
dalam
kesejahteraan
komunitas adat suku Bajo, baik pemerintah, swasta / dunia usaha, dan civil society. E. Pendekatan Penelitian Analisis atau Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Pendekatan gambaran yang
Holistik
yaitu
penganalisaan
data
diperolah
secara
secara
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 5
Konon
BAB II KERANGKA TEORI
mereka
A. NAMA DAN BAHASA Bajo
berasal
dari
nama
seorang leluhur mereka. Yang sangat hebat dalam melaut, dan hebat juga dalam bercocok tanam. Kemudian kampung Karang Bajo adalah nama wilayah keturunan dari Bajo. Asal-usul sesungguhnya Sulawesi.
suku
Bajo
dari
pulau
Selain
menguasai
bahasa daerah setempat, mereka juga
berkomunikasi
menggunakan
bahasa
dengan Bajo,
serumpun dengan bahasa Bugis – Sulawesi Selatan. Di mana dua atau tiga warga Bajo berkumpul, mereka menggunakan
diwajibkan bahasa
Bajo.
Kecuali kalau berada di antara atau bersama warga penduduk setempat. Mereka adalah orang pelaut yang tidak bisa hidup di gunung. Bajo, identik dengan air laut, perahu, dan permukiman
nenek
berasal
moyang
dari
Johor,
Malaysia.
Mereka
adalah
keturunan
orang-orang
Johor
yang
dititahkan
raja
untuk
mencari putrinya yang melarikan diri.
Orang-orang
tersebut
diperintahkan mencari ke segala penjuru negeri hingga pulau Sulawesi. Menurut cerita, sang puteri
memilih
Sulawesi,
menetap
sedangkan
di
orang-
orang yang mencarinya lambat laun memilih tinggal dan tidak lagi kembali ke Johor. Dan konon menurut satu versi, sang puteri yang menikah dengan pangeran
Bugis
menempatkan
kemudian
rakyatnya
di
daerah yang sekarang bernama Bajoe. dikenal sebagai pelaut ulung
yang
hidup
matinya
berada diatas lautan. Orang Bajo dikenal mudah menyesuaikan diri
dengan
sekitarnya,
lingkungan
kendati
tradisinya
sendiri tetap berjalan.
dia atas air laut. Bajo artinya
Dari segi bahasa, kendati
mendayung perahu dengan alat
orang Bajo mempunyai satu
yang disebut bajo.
bahasa. Namun dialek mereka terpengaruh
dengan
bahasa-
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 6
bahasa daerah tempat mereka
ini meskipun masih ada yang
bermukim. Seperti di kabupaten
meneruskan
Lembata,
mereka
hanya
tempat, sebagian lainnya memilih
berbahasa
Bajo
dengan
menetap di lokasi tertentu dengan
kaumnya, sementara itu mereka
pola hidup yang sangat sederhana.
berbahasa
bila
Salah satu lokasi menetap yang
atau
dipilih suku ini ada di Pulau
Lamaholot
bertemu
di
pasar
tradisi
berpindah
berinteraksi dengan penduduk
Bokori
luar kelompoknya. Dan bahasa
dipindahkan ke daratan Bajo yang
bajo
mengalami
berada di Kecamatan Soropia,
perbedaan yang sangat jauh
Kabupaten Konawe sekitar Tahun
sebagai akibat pengaruh bahasa-
1986.
sudah
yang
sekarang
Belum lagi budaya
bahasa lainnya.
masyarakat Suku Bajo, seperti Dalam
masyarakat
suku
perkawinan dan acara selamatan.
Bajo, untuk penyebutan orang
Adat
yang lebih tua laki-laki disebut
Suku Bajo, saat malam pertama,
Puto,
untuk
biasanya pasangan suami istri
penyebutan orang yang lebih tua
baru, di lepas ke laut dengan
perempuan disebut “Aya”. Dan
perahu.
untuk orang atau pemuka adat
malam pertama di atas perahu. Ini
disebut “Lolo Bajo”.
merupakan tradisi yang sangat
sementara
MASYARAKAT SUKU kala
masyarakat Bajo kerap berpindahpindah dari satu tempat ke temat lainnya
mencari
kehidupan
seperti
Mereka
masyarakat
menghabiskan
unik. C. DEMOGRAFI
B.LOKASI
BAJO Dahulu
Perkawinan
sumber masyarakat
gipsy atau nomaden. Namun saat
MASYARAKAT SUKU BAJO Suku
Bajo
(Bajau)
tersebar di beberapa daerah di Sulawesi
Tenggara,
selain
di
pulau Kabaena populasi suku Bajo terdapat
juga
di pulau
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 7
Bokori yang sekarang berada di
mereka
daratan Soropia. Sejak lama, masyarakat
dengan komunitas lain. D. MATA
suku
Bajo
telah
menempati
sedikit
menutup
diri
PENCAHARIAN
wilayah pesisir pulau Bokori ini, Mata
hidup dengan kearifan dan budaya mereka
sendiri.
Laut
adalah
tumpuan utama mereka dalam memenuhi
kebutuhan
hidup
ratusan orang anggota komunitas mereka dari tahun ke tahun. Walaupun suku Bajo tersebar
di
sekitarnya,
beberapa tapi
hampir
pencaharian
utama
suku Bajo adalah mencari ikan dengan cara yang masih terbilang tradisional, seperti memancing, memanah, dan menjaring ikan. Ikan-ikan tersebut nantinya dijual kepada penduduk sekitar pesisir
pulau
atau pulau terdekat. Kehidupan
tidak
Suku
Bajo
memang
terdapat perbedaan dengan suku-
terbilang
suku
lain,
Mendirikan pemukiman tetap pun
masyarakat Bajo di wilayah ini
mungkin tak terpikir oleh mereka
hidup berdampingan dalam satu
apabila
komunitas mereka dan menempati
Pemerintah setempat.
wilayah yang sedikit terpisah
Kegiatan
bajo
di
daerah
sangat
masih
tidak
dihimbau melaut adalah
oleh untuk
dengan komunitas lain, meskipun
mencari
mereka
administrasi
utama mereka setiap harinya. Dari
pemerintahan dalam satu kesatuan
subuh mereka telah berangkat
dengan penduduk asli masyarakat
melaut untuk mencari ikan sampai
Kecamatan Soropia di desa ini.
pada siang hari, sehingga apabila
Rumah-rumah yang mereka huni
pagi hari pemukiman mereka
secara keseluruhan berada di atas
terlihat sepi, hanya anak-anak
laut sehingga membuat komunitas
yang
suku lain agak sulit melakukan
pemukiman
interaksi dengan mereka dalam
ramai ketika siang hari sampai
kehidupan sehari-hari. Belum bisa
sore hari, kerana mereka telah
dipastikan apa yang menyebabkan
kembali dari melaut.
secara
ikan
sederhana.
berada ini
rutinitas
di
rumah.
nanti
terlihat
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 8
Beberapa suku Bajo bahkan sudah mengenal teknik budidaya produk laut tertentu, misalnya lobster, ikan kerapu, udang, dan lain
sebagainya.
menyebut
tempat
Mereka budidaya
sebagai tambak terapung yang biasanya terletak tak jauh dari pemukiman.
Sebagian
kecil
masyarakat suku Bajo bahkan sudah membuat rumah permanen dengan menggunakan semen dan berjendela kaca. Anak-anak Suku Bajo juga sudah banyak yang bersekolah,
bahkan
ada
yang
sampai perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran mereka pendidikan
tentang sudah
pentingnya mulai
terbangun.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 9
BAB III
diantara masyarakat adat tersebut,
EKSISTENSI HUKUM
maka diadakanlah Pasipupukang
MASYARAKAT SUKU BAJO BOKORI A.
Hukum Yang Berlaku Sacara Universal bagi Masyarakat Suku Bajo
Bokori Masyarakat
suku
Bajo
untuk
penyelesaiannya.
Pasipupukang dilakukan
ini
biasanya
dengan
tata
cara
sebagai berikut: Apabila terjadi perkelahian
kasus
diantara
masyarakat
Bajo,
pertemuan
di
sesama
diadakanlah
suatu
tempat,
Kecamatan
Soropia,
misalnya dirumah tokoh adat atau
Kabupaten
Konawe,
Provinsi
di balai pertemuan di Desa.
Sulawesi
Tenggara
adalah
Bokori,
Pertemuan
ini
dinamakan
masyarakat yang terbuka akan
Pasipupukang, dengan dihadiri
segala
oleh kedua belah pihak yang
perubahan
dalam
kehidupan masyarakat. Namun,
berseteru,
bukan berarti masyarakat tersebut
masyarakat,
sudah tidak memiliki nilai-nilai
Pembicaraannya
tradisi serta hukum adat yang
dengan cara musyawarah untuk
dijunjung tinggi. Dalam masyarakat
mencari titik terang. Sedangkan suku
tokoh
adat,
kepala
tokoh desa.
dilakukan
apabila kasus perkelahian tersebut
Bajo Desa Bokori, Kecamatan
melibatkan
Soropia,
Kabupaten
Konawe,
berasal dari kampong lain atau
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
dikenal
sebuah
tradisi
yang
pihak
masyarakat
lain
adat
penyelesaiannya
tetap
yang lain, sama
bernama “Pasipupukang”, yang
dengan diadakan pertemuan atau
artinya perkumpulan masyarakat
perkumpulan
suku Bajo atau tradisi berkumpul
namun, dihadiri oleh masing-
masyarakat Bajo untuk mencari
masing ketua atau tokoh adat dari
solusi-solusi dari permasalahan-
kedua
permasalahan
dilakukan musyawarah, apabila
yang
mereka
(Pasipupukang)
masyarakat
adat.
Lalu
hadapi. Apabila terdapat masalah Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 10
ada kerugian yang ditimbulkan,
berlaku bagi seluruh masyarakat
maka ada namanya pemberian
Bajo secara keseluruhan.
“Passala”
atau
biasa
dikenal
Kedua, bersifat mengatur
dengan denda. Setelah dilakukan
dan
Pasipupukang,
namun
dalam suku Bajo Bokori bersifat
masalahnya tetap berlanjut dan
mengikat bagi semua masyarakat
tidak menemui titik terang, maka
suku bajo serta orang-orang diluar
diserahkan ke pihak kepolisian
suku
untuk ditindak lanjuti. Untuk mengetahui apakah
wilayah suku Bajo. Misalnya,
dalam
masyarakat
suku
Bajo
Bokori memiliki hukum yang berlaku
secara
universal
atau
tidak, sebelumnya perlu diketahui apa itu yang dimaksud dengan universal. dari
Adapun
hukum
unsur-unsur
yang
bersifat
tertulis 2. Bersifat mengatur dan mengikat 3. Mempunyai sanksi 4. Memiliki efek jera. Yang
pertama
Bajo Bokori terdapat aturan tidak tertulis yang mereka yakini secara temurun
dengan
yang
Pemali
dikenal dan
Pasipupukang. Hal ini ditaati dan
terdapat
perkelahian
di di
wilayah Bajo yang melibatkan orang-orang didaerah Bajo dan orang
setempat.
Diberlakukan
aturan yang berlaku di daerah Bajo,
dengan
diadakannya
musyawarah atau Pasipupukang antara kedua belah pihak. Selanjutnya,
mempunyai
sanksi. Ketika terjadi kasus atau masalah di antara mereka, tidak serta merta dibawa langsung ke berwajib.
diselesaikan
mengenai
Aturan-aturan
yang
terjadi
pihak
aturan. Dalam masyarakat suku
turun
Bajo
ketika
universal disini adalah sebagai berikut: 1. Aturan tertulis dan tidak
mengikat.
misalnya
secara
Namun, adat
musyawarah,
dulu kalau
sudah tidak ada titik temu barulah dibawa ke pihak yang berwajib. Namun mengenai sanksi yang diberikan
ada
yang
namanya
Passala atau denda. Mengenai efek jera dalam masyarakat suku Bajo tidak terlalu berpengaruh
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 11
besar,
karena
dalam
setiap
Rp50.000, dan ditambah lagi pula
penyelesaian masalah dan kasus
untuk
yang terjadi selalu diselesaikan
perkawinan, akan terus terjadi
dengan system kekeluargaan dan
tawar-menawar
musyawarah.
kesepakatan
Misalnya
kalau
tentang
uang
biaya
pesta
sampai
ada
antara
dua
di
keluarga tersebut. Kalo dilihat
muda-mudinya itu, dalam mereka
lihat
menjalin hubungan jika tidak
matrelialistis,
direstui oleh salah satu orang tua
uang yang ada di upacara adat
calon pemelai wanita baik pria, itu
tersebut tidak terlalu penting,
mereka menyelesaikannya juga
karena yang mereka maksud ialah
dengan adat yang mereka yakini
adanya pertemuan kedua keluarga
dan dipimpin juga oleh kepala
untuk mengenal satu sama lain
adat
keharusan
untuk
berbicara
memberi
alasan
kenapa
melakukan
Pasipupukang
dengan cara: Ningkolo (duduk) sebagai simbol untuk mohon izin kepada menyetujui
tersebut,
kenapa
pernikahan
agak
sebenarnya
tidak
disetujui,
sekaligus memberi toleransi. Dan apabila ada seorang gadis yang hamil di luar nikah,
Bajo
maka laki-laki yang menghamili
memilih adat ningkolo, karna
harus membayar denda sebesar
ningkolo
Rp
itu
suku
adatnya tapi
pernikahannya
keluarga calon mempelai yang tidak
upacara
seperti
memberi
10.000
kehormatan, kesopanan saat akan
berlakunya
meminta
instansi
izin
kekeluargaan.
dan
sifat
diikuti hukum agama
dengan adat
dan yang
Pada upacara ini
mengharuskan mereka buat nikah.
kepala adatnya yang akan menjadi
Bukan hanya itu saja, jika ada
penengah di antara dua keluarga
seorang pemuda dan gadis yang
tersebut.
ditemuin ngobrol di malam hari,
Dan
di
situ
calon
mempelai laki-laki menawarkan
mereka
diharuskan
untuk
jumlah uang sebagai mas kawin
menikah, ketatnya peraturan suku
untuk disetujui, jumlah nya itu
bajo dalam hal pergaulan pemuda
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 12
pemudi nya, itu wujud betapa sakral
nya
nilai
sebuah
kehormatan keluarga.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 13
di
BAB IV
darat
karena
banyak
tradisi dan ritual hidup yang
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN DAN
harus dilakukan di laut. Sejak dulu, setiap bayi orang Bajo harus dicelupkan
ORGANISASI SOSIAL
ke laut untuk mengakrabkan
DALAM MASYARAKAT
mereka dengan laut yang dianggap sebagai saudara.
SUKU BAJO BOKORI
Nilai-nilai konservasi dalam A. Aspek Budaya Budaya dalam suku Bajo
Tradisi Suku Bajo - Duata Sangal : Ritual
diantaranya: 1) Rumah Bajo Rumah
Panggung
yang berdiri diatas tonggak tonggak kayu diatas laut yang saling berhubungan. Rumah orang orang bajo sangat
jarang
dipenuhi
perabot
furniture
seperti
kursi meja kecuali memang
mengambil
beberapa
jenis ikan kecil yang terancam
punah
dan
melepaskannya ke laut , ikan yang dilepas itu diharapkan mengundang
bisa ikan-ikan
lainnya untuk berkumpul
mereka orang terpandang
dan hidup bersama. - Parika : yaitu memberi
seperti kepala desa, pemilik
ruang bagi ikan untuk
warung
bertelur
atau
pedagang.
dan
Umumnya mereka duduk di
serta
lantai
penangkapan
kayu
yang
tidak
beranak membatasi
terlalu rapat sehingga kita
berdasarkan
bisa melihat air laut dan
waktu
segala
disepakati oleh pemuka
kehidupannya
bawah sana. Orang-orang
di Bajo
enggan membangun rumah
adat
ketentuan
tertentu dan
yang tokoh
komunitas.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 14
- Pamali
:
“Daerah
bajo menggelar tarian di
yang
atas perahu disertai dengan
adat
membuang berbagai sesajen
Bajo untuk menangkap
di tengah laut. Tarian ini
ikan di suatu kawasan.
sebagai rangkaian prosesi
Biasanya disertai sanksi
tradisi Duata, sebuah tradisi
tertentu
pengobatan tradisional suku
terlarang” ditetapkan
ketua
bagi
yang
melanggar. - Maduai Pinah : Ritual yang
dilakukan
saat
nelayan Bajo akan turun kembali melaut di lokasi pamali. 2)
Dalam
masyarakat
keyakinan
Bajo,
Duata
adalah Dewa yang turun dari langit dan menjelma menjadi
sosok
manusia.
Tradisi Duata adalah puncak
Kategori Melaut dalam
dari
tradisi Bajo
pengobatan tradisional suku
Kegiatan melaut dibagi dalam empat kategori , yakni :
segala
upaya
bajo, ini dilakukan jika ada salah satu diantara mereka mengalami sakit keras dan
1) Palilibu : melaut jarak
tak lagi dapat disembuhkan
dekat dalam sehari 2) Pongka : melaut agak
dengan cara lain termasuk
jauh dengan waktu 1-2 minggu 3) Sakai : Melaut jauh dengan
lama
waktu
minimal sebulan 4) Lama : melaut sangat
5)
Bajo.
pengobatan medis. 6) Perkawinan Dalam masyarakat suku bajo, terdapat beberapa jenis perkawinan, yakni : 1. Perkawinan yang dilaksanakan
jauh hingga berbulan-
berdasarkan
bulan
peminangan (Massuro) Perkawinan jenis
dan
biasanya
melintasi negeri asing. Duata Sejumlah wanita berpakaian adat khas suku
ini berlaku secara turuntemurun bagi masyarakat
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 15
Suku Bajo yang bersifat
bagi keluarga perempuan.
umum, baik dari golongan
Dahulu peristiwa semacam
bangsawan
maupun
ini bagi pihak perempuan
masyarakat
biasa.
yang disebut “nggai ia”
Perbedaannya hanya dari
selalu
tata cara pelaksanaannya.
menegakkan harga diri atau
Bagi golongan bangsawan
“pakayya”
dengan
cara
melalui proses yang panjang
membunuh
lelaki
yang
dengan
adat
melarikan
sedangkan
(anaknya).
upacara
tertentu, masyarakat
awam
berdasarkan
kemampuan
berusaha
anak
untuk
gadisnya Namun,
sekarang
ini
ketentuan
adat,
menurut apabila
yang dilaksanakan secara
keduanya telah berada di
sederhana. 2. Perkawinan
rumah anggota adat atau Silaiyang
( Kawin Lari) Perkawian
yang
dilaksanakan
tidak
berdasarkan
peminangan
akan tetapi kedua belah pihak melakukan mufakat untuk lari rumah penghulu atau kepala kampung untuk mendapat perlindungan dan selanjutnya
diurus
untuk
dinikahkan. Dalam masyarakat Suku
Bajo,
Silaiyang
peristiwa
(melarikan
diri
untuk dinikahkan) adalah perbuatan mengakibatkan
yang “pakayya”
penghulu
(pemerintah)
maka ia tidak bisa diganggu lagi. Penghulu atau anggota adat harus berusaha dan berkewajiban mengurus dan menikahkannya. Untuk
maksud
tersebut di atas diadakanlah komunikasi kepada orang tua
perempuan
dimintai
untuk
persetujuannya.
Tetapi sering juga terjadi orang
tua
dan
keluarga
pihak perempuan tidak mau memberi karena
persetujuannya, merasa
dipermalukan (adipakaiya).
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 16
Bahkan orang tua yang
- Seorang
dipermalukan
kawin dengan wanita dari
(dipakaiya)
itu menganggap
pria
dilarang
anaknya
keturunan ayah atau ibu
itu telah
(saudara kandung / anak
meninggal dunia dan tidak
dari saudara kandung). - Seorang pria dilarang
yang
dilarikan
lagi diakui sebagai anaknya. Apa bila hal ini terjadi maka jalan lain yang ditempuh adalah
pihak
penghulu
adat
atau
menikahkannya
dengan istilah Wali- Hakim. 3. Perkawinan yang Dilarang Sejak dahulu adat yang
berlaku
masyarakat
dalam
Suku
kawin
dari
yang
menurunkan
(saudara
kandung
ayah/saudara
kandung ibu/saudara kakek atau nenek baik dari ayah maupun dari ibu). 4. Perkawinan
Duduk
( Sitingkoloang )
Bajo
dua orang (laki-laki dan yang
wanita
saudara
Perkawinan
melarang perkawinan antara perempuan)
dengan
masih
memiliki hubungan darah yang dekat, seperti : - Seorang pria dilarang
ini
terjadi apabila salah satu pihak, baik laki-laki atau pihak
perempuan
pergi
kerumah orangtua laki-laki atau
perempuan
guna
kawin dengan wanita yang
menyerahkan
menurunkannya (ibu/nenek)
kepada keluarga laki-laki
baik melalui ayah maupun
atau
ibu.
laki-laki
- Seorang
pria
dirinya
perempuan.Karena atau
perempuan
dilarang
sangat cinta sehingga dia
kawin dengan wanita yang
memberanikan diri untuk
menurun
menyampaikan
(anak/cucu/cicit)
dirinya termasuk
keturunan anak wanita.
kedatanganya sangat maksud
bahwa
dia
sayang.Untuk ini
dari
pihak
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 17
orangtua memberikan saran
kegiatan
agar masing-masing pihak
nelayan. Tantangan
dapat meluangkan waktunya untuk
ini
masih
di
berlaku
kurangnya
akses
menuju
pendidikan, hak atas tempat tinggal,
Upacara Sangal Upacara Sangal yang dilakukan
yang
cukup banyak, antara lain:
Masyarakat Bajo. 7)
sebagai
dihadapi oleh Suku Bajo
musyawarah
(sitummu).Perkawinan
mereka
saat
angka
kematian
pada ibu yang melahirkan
musim
dan
bayi,
kemiskinan,
paceklik ikan dan spesies
kelaparan, dan diskriminasi
laut lainnya. Pada upacara
di beberapa lokasi tertentu.
tersebut,
mereka
akan
Selain itu, perubahan alam
melepas
spesies
yang
pun
populasinya
tengah
tantangan
menurun di saat bersamaan. populasi
berkurang,
penyu
melepas
salah
yang
satu
dihadapi
oleh suku pengembara laut
Misalnya: melepas penyu saat
menjadi
8)
ini. Tarian
tuna
Umumnya
tarian
saat tuna berkurang, dll.
tradisional masyarakat suku
Suku Bajo juga memiliki
Bajo hampir sama dengan
kearifan lokal dalam melaut
tarian
dan mengambil hasil laut..
bugis,buton,mandar
Di dalam masyarakat Bajo
toraja.Ada dua tarian yang
tumbuh
lumrah di kalangan Suku
suatu
terhadap
keyakinan
adanya
mantra
yang
peranan
penting
suatu memberi dalam
kehidupan
mereka,
keyakinan
tersebut
berkaitan
erat
dengan
suku dan
Bajo yakni : 1. Tarian Manca Tarian
Manca
adalah
salah satu tarian yang sangat dikalangan
populer masyarakat
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 18
Bajo.Tarian ini dilakukan
(nyamboh)
pada
menyambung
tarian.
pernikahan yang resmi
Umumnya
manca
(Massuro).
dipentaskan
saat
ada
pesta
Biasanya
istilahnya
saat
tarian ini dibawakan oleh
pengantin
sepasang
diantar kerumah wanita
pamanca
laki-laki
(tukang manca) terdiri
(lekka).
dari
pengantin laki-laki tiba
dua
orang
yang
masing-masing
saling
membawa
peddah
(pedang).
Tarian
ini
Nah
dirumah
setelah
perempuan,di
depan pintu sudah berdiri salah
satu
anggota
sudah merupakan turun
keluarga
temurun
nenek
dekat atau akrab dengan
mereka.Si
pengantin laki-laki atau
dari
moyang
yang
sudah
pamanca sudah terlatih
perempuan
sejak
disebut nyambo'. Kalau
kecil,sehingga
gerak badannya sangat
pengantin
lentur
disebut
sesuai
dengan
istilah
ini
laki-laki nyambo'
lille
irama
sarroni/sulleh
sedangkan
pengantin
(seruling)
dan
perempuan
disebut
gandah
(gendang). Manca bagi
nyambo' dinde. Manca
masyarakat
diiringi
suku
bajo
dengan
alat
melambangkan
musik
kesatriaan sejati karena
(sarroni),goh (gong),dan
tarian
gandah (gendang).
sebagai menjaga
ini
dianggap
bekal
untuk
diri.
Para
pamanca
saling
2. Sile'
seruling
kampoh
(
silat
kampung ) Silat
kampung
bergantian pabila salah
merupakan tradisi adat
satu dari sipamanca lelah
istiadat suku bajo. Ini
yang
bersinambungan dengan
lain
dapat
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 19
manca
artinya
semua
orangtuanya sebelum dia
jurus-jurus yang didapat dari
silat
kampung
mempelajari silat. 9)
Religi Pada awalnya, Suku
diterapkan dalam manca. Silat kampung ini tidak sembarangan untuk
orang
mempelajarinya.
Syaratnya harus sudah cukup
umur.
mempelajari
Untuk
silat
dibutuhkan minggu
ini
empat ini
sempurna.
sudah
Prinsipnya
silat adalah jalan hidup yang meliputi berbagai aspek kehidupan seorang
animisme dan agama Hindu. Namun seiring ajaran agama Islam masuk yang dibawa oleh Sunan Prapen (cucu Sunan
Giri),
banyak
masyarakat Bajo berpindah agama. Begitu pula dengan Masyarakat
suku
Bajo
Bokori sekarang beragama Islam. Ini terbukti dengan banyaknya
bangunan
Mesjid disekitar kampong
manusia. Fungsi
dari
adalah
untuk
diri.
Ada
silat
sebuah yang
menyatakan orang
ini
menjaga
ungkapan
"Bukan
Bajo
yang
meninggal dibunuh tanpa melawan". setiap
Bajo memeluk kepercayaan
Makanya
pemuda
yang
Bajo serta masyarakatnya semakin paham mengenai ajaran
Islam
bahkan
kebudayaannya
sering
dikaitkan dan mempunyai hubungan
dengan
agama Islam. 10) Sistem Pengetahuan Masyarakat
ajaran
Bajo
Bokori
memiliki
berkeinginan untuk pergi
pengetahuan
alamiah-
meninggalkan kampung
kontekstual yang dibangun
halamannya
tidak
dari
diperkenankan
oleh
pengalaman
dan
atas
dasar alamiah-
kontekstual sehari-hari. Hal Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 20
ini
bermanfaat
menjalani
dalam kehidupan
dapat menyatukan mereka dalam
suatu
mereka sehari-hari sebagai
besar
masyarakat
nelayan.
meskipun asal dan tempat
Beberapa
pengetahuan
itu,
seperti
peredaran bulan, musim dan
tinggalnya
termasuk
ilmu
perbintangan
Bajo
berbada-beda
daerah.
peristiwa pasang surut air laut,
komunitas
Dahulu, Bajo
masyarakat
Bokori
kurang
secara
memperhatikan pendidikan.
sistem
Mereka hanya berorientasi
qamariah
di laut. Mereka menganggap
(yang dihitung berdasarkan
sekolah itu tidak penting,
peredaran
bulan
tetapi apa gunanya sekolah
dan
sampai ke jenjang yang
tradisional
dan
penanggalan
mengelilingi
bumi)
penanggalam
syamsiah
tinggi
kalau
toh
harus
ke
laut
untuk
(yang dihitung berdasarkan
kembali
peredaran
mencari ikan. Selain itu,
bumi
mengelilingi matahari).
mereka menganggap nenek
Pengetahuan masyarakat dilihat
moyang
Bajo
dari
sosial/budaya
Bokori
perspektif antara
mengenal
hanya
bagaimana
caranya mencari ikan saja, mereka
tidak
tahu
direfleksikan dalam sebuah
bagaimana
caranya
jika
pandangan
harus mencari rejeki selain
yang
lain
mereka
sejalan
dengan teori dan fenomena
melaut.
sosial
perkembangan
dalam
kehidupan
Namun,
sehari-hari, yaitu sama dan
masyarakat
bagai. Selain itu, orang Bajo
awalnya
dapat
pendidikan
diidentifikasi
bahasanya,
yaitu
dari baong
sama (bahasa Bajo) yang
sekarang
seiring zaman,
Bajo
yang
tertutup
akan tersebut,
sudah
mulai
terbuka dengan perubahan
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 21
serta perkembangan yang
hukum dengan kebudayaan dan
ada
bidang
organisasi social merupakan tiga
pendidikan. Hal ini terbukti
hal yang saling berkaitan, atau
dengan banyaknya generasi
tidak ataukah juga saling berdiri
muda masyarakat Suku Bajo
sendiri tanpa ada hubungan atau
yang berhasil menempuh
keterkaitan
pendidikan bahkan sudah
unsur tersebut Bicara tentang kebudayaan
terutama
di
ada yang sarjana, bidan,
ketigatiga
dalam masyarakat adat suku Bajo
tentara dan polisi. 11)
diantara
Bokori jika dikaitkan dengan
Organisasi Sosial Dalam masyarakat
suku
hukum mempunyai kaitan yang
Bajo Bokori, ada persatuan
erat, namun dengan organisasi
pemuda Bajo yang namanya
social tidak terlalu mempunyai
Kekar
kaitan, karena tidak adanya fungsi
Bajo
yang
dilaksanakan setiap setahun
organisasi
sekali. Semua masyarakat
mengawasi
Bajo
penyelesaian
berkumpul
dan
social serta
dalam membantu
masalah
hukum
merayakannya di salah satu
yang terjadi. Organisasi social
daerah pilihan. B. Kaitan
hanya berperan dalam kegiatan-
Hukum
Antara
kegiatan atau hubungan-hubungan
Aspek
yang terjadi antara komunitas
dengan
Kebudayaan dan Organisasi
Sosial
suku Bajo didaerah lain atau
dalam Masyarakat Bajo
komunitas masyarakat lain. Dalam masyarakat
Bokori Dalam
suku
proses
penyelenggaraan dan penegakan hukum,
tidak
terlepas
dari
keterkaitan Antara hukum dengan aspek kebudayaan serta organisasi social. Namun, apakah dalam masyarakat adat tertentu antara
Bajo
Bokori
adat
memiliki
hukum yang tidak tertulis yang mereka
yakini
temurun.
Setiap
secara
turun-
penyelesaian
selalu melibatkan tokoh adat dan pihak-pihak terkait tanpa adanya peran
dari
organisasi
social.
Dimana tampak dalam setiap
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 22
penyelesaian
masalah
hukum
bendera
adat
yang terjadi di masyarakat selalu
menunjukkan
diselesaikan
dengan
Bajo
musyawarah
dan
cara
yang
tersebut
kedaulatan masih
adat
mendarah
system
daging pada masyarakat adat Bajo
kekeluargaan seperti dalam tradisi
yang masih menggunakan adat
pasipupukang yang didalamnya
tersebut; mengandung juga “asas
terdapat
kehormatan”,
tradisi
Ningkolo
Passala’. Budaya dan
dan
musyawarah
kekeluargaan
dalam
dimana
penggunaan bendera adat tersebut adalah sebagai jati diri yang
Pasipupukang yang membentuk
menunjukkan
eksistensi
harga
hukum
diri,
kebesaran
adat
dalam
masyarakat
kehidupan
adat
Bokori. Selain
Suku
Bajo unsur
bendera adat Bajo dapat dilihat saat
adanya
perayaan
perkawinan, ataupun acara-acara resepsi
lainnya.
Tidak
semua
masyarakat keturunan suku Bajo menggunakan acara pengibaran bendera adat Bajo ini, karena terdapat tatacara tertentu yang harus dipenuhi. Penggunaan simbol bendera adat Bajo itu sendiri memiliki kandungan
“asas
persatuan”,
dalam hal ini mempersatukan anggota masyarakat suku Bajo ke dalam
tradisi
mengandung
masyarakat
Bajo;
kebangsaan”, itu,
kebudayaan dalam penggunaan pada
dan
adat
mereka;
juga
“asas
kedaulatan”, dimana penggunaan
disini
penggunaan
“asas berarti bendera
mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada adat istiadat Suku Bajo; “asas ketertiban”, berarti bahwa penggunaan bendera harus dapat mewujudkan
ketertiban
dalam
penggunaannya; “asas kepastian hukum”,
berarti
bahwa
penggunaan bendera harus dapat memberikan dalam
kepastian
hukum
penggunaannya;
“asas
keseimbangan”, penggunaan mencerminkan
berarti bendera
bahwa harus
keseimbangan
dalam hal pengadaan, penetapan, dan
penggunaannya;
“asas
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 23
keserasian”
berarti
bahwa
penggunaan
bendera
harus
mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya;
dan
“asas
keselarasan”
berarti
bahwa
penggunaan
bendera
harus
mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. simbol persatuan, kekeluargaan dan gotong-royong masyarakat Bajo. Dengan adanya kebudayaan
dan
aspek
kepercayaan
masyarakat adat suku Bajo Bokori melalui
symbol
penggunaan
bendera adat Bajo tersebut dengan nilai-nilai filosofis yang dimiliki menunjukkan besar
hukum
bahwa adat
sebagian dalam
masyarakat suku Bajo Bokori lahir dari kebudayaan-kebudayaan dalam masyarakat itu sendiri.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 24
dalam
BAB V PENUTUP
masyarakat
tersebut
A. Simpulan
serta
dengan
system musyawarah dan
1. Dalam masyarakat suku
kekeluargaan yang erat
Bajo,
Kecamatan
dalam
Soropia,
Kabupaten
penyelesaian
setiap masalah.
Konawe masih terdapat
Selain
hukum
yang
adanya tradisi bendera
secara
symbol masyarakat adat
adat
berlaku
itu,
dengan
Universal, hal ini dapat
suku
dilihat dengan adanya
mengandung
hukum adat tidak tertulis
nilai-nilai dan asas-asas
serta
dalam kehidupan. Hal
yang
diyakini
Bajo
seluruh masyarakat adat
ini
Bajo
dengan
secara
turun-
temurun
oleh
sangat
yang berbagai
berkaitan
hukum
yang
berlaku. Namun Antara
masyarakat
setempat,
hukum
seperti
misalnya
organisasi social yang
dalam
ada dalam masyarakat
Pasipupukang setiap
penyelesaian
Bajo
dengan
Bokori
tidak
masalah hukum dengan
memiliki
tradisi
sangat erat. Setiap ada
Ningkolo
Passala/denda sanksi
apabila
dan
sebagai
kaitan
permasalahan
yang hanya
terjadi
melibatkan tokoh adat
kasus atau masalah. 2. Hubungan Antara
dan pihak bersangkutan
hukum masyarakat suku Bajo
dengan
kebudayaan
aspek masih
sangat erat, Dilihat dari tradisi
pasipupukang
untuk
musyawarah
mencari
jalan
tanpa
ada
social
yang
keluar
organisasi terlibat.
Artinya, antara hukum dan
organisasi
social
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 25
berdiri sendiri tanpa ada hubungan. B. Saran 1. Makalah ini dibuat sebagai bahan belajar pembaca
khususnya
mahasiswa
dan
memperluas wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku
Bajo
Bokori,
Desa
Kecamatan
Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu
sebaiknya
makalah
ini
digunakan sebagaimana
fungsi
seharusnya. 2. Harus ada Pendirian 1 ( Satu ) Organisasi Sosial apabila terjadi suatu
permasalahan
yang terjadi di dalam masyarakat
Bajo
Bokori
yang
didalamnya
terdiri
dari Para Tokoh Adat.
Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 26
DAFTAR PUSTAKA
rifan-lokal-suku-bajo-uas.html (Asal – usul Suku Bajo)
Undang – Undang Pasal 18B Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25 Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
http://ahmilanakwajo.blogspot.com/2 010/03/jenis-perkawinan-sukubajo.html (Jenis Perkawinan Suku Bajo)
1945 Pasal 28 I Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat.
Buku Aslan, La Ode Muhamad dan Nadia, La Ode Abdul Rajak. 2009. Potret Masyarakat
Pesisir
Sulawesi
Tenggara. Kendari : Unhalu Press.
Internet http://tipswisatamurah.blogspot.com/ 2012/02/uniknya-tradisi-masyarakatbajo.html ( Tradisi Duata Masyarakat Bajo dan Perahu Tradisional Masyarakat Bajo ) http://unjpariwisata.blogspot.com/2012/05/kea Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 27