Antropologi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ANTROPOLOGI HUKUM Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori Dosen Pengampu : Emy Handayani, SH.MHum Kelas : A



Dibuat oleh : Calvin Agasta 11010113130720 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2016



DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………….. i KATA PENGANTAR………………………………………………..………..... ii ABSTRAK……………………………………………………………………..... 1 BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………….. 3 a. Latar Belakang ………………………………………………………….. 3 b. Rumusan masalah ………………………………………………………. 4 c. Tujuan Penelitian ……………………………………………………….. 4 d. Manfaat Penelitian ………………..…………………………………….. 5 e. Pendekatan Penelitian …………………………………………………... 5 BAB II KERANGKA TEORI ………………………………………………….. 6 a. Nama dan Bahasa ………………………………………………………. 6 b. Lokasi Masyarakat Suku Bajo …………………………………………. 7 c. Demografi Masyarakat Suku Bajo ……………………………………... 7 d. Mata Pencaharian ………………………………………………………. 8 BAB III EKSISTENSI HUKUM MASYARAKAT SUKU BAJO……………. 10 Hukum Yang Berlaku Sacara Universal bagi Masyarakat Suku Bajo Bokori …10 BAB IV HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAANDAN ORGANISASI SOSIAL DALAM MASYARAKAT SUKU BAJO BOKORI (Pendekatan Holistik )………..………………...…….. 14 a. Aspek Budaya …………….…………………………………………… 14 b. Kaitan Antara Hukum dengan Aspek Kebudayaan dan Organisasi Sosial dalam Masyarakat Bajo Bokori ……………..………………………… 22 BAB V PENUTUP …………………………….……………………………… 25 a. Simpulan …………….………………………………………………… 26 b. Saran …………….…………………………………………………….. 27 DAFTAR PUSAKA



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | i



KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada yang maha kuasa, karena berkat campur tanganNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Penelitian dengan judul “Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori”. Adapun maksud daripada pembuatan Makalah Penelitian ini adalah sebagai pemenuhan tugas dalam mata kuliah Antropologi Hukum Kelas A Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Penulisan karya ilmiah ini tentu saja masih banyak kekurangan. Untuk itu demi kesempurnaannya, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif. Akhirnya, semoga Makalah Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.



Semarang, 25 September 2016



Penulis



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | ii



ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang kaya akan adat dan budaya yang beragam, serta memiliki beberapa unsur kebudayaan sebagai indikator yang dapat berlaku bagi semua suku bangsa yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu contohnya adalah masyarakat suku Bajo. Masyarakat suku bajo percaya bahwa laut merupakan kehidupan mereka. laut adalah ombok lao, atau raja laut. Sehingga filosofi tersebut berakibat pada penggolongan manusia dalam suku Bajo. Suku Bajo, dalam menempatkan orang membaginya ke dalam dua kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai. Sama‘ adalah sebutan bagi mereka yang masih termasuk ke dalam suku Bajo sementara Bagai adalah suku di luar Bajo. Penggolongan tersebut telah memperlihatkan kehati-hatian dari suku Bajo untuk menerima orang baru. Mereka tidak mudah percaya sama pendatang baru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Pendekatan Holistik yaitu gambaran penganalisaan data yang diperolah secara menyeluruh dari Sosial dan Budaya , Agama yang akan menggambarkan perilaku masyarakat sampai membentuk Hukum. Hasil dari Penelitian ini dibuat sebagai bahan belajar pembaca dan memperluas wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku Bajo Desa Bokori, Kecamatan Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu sebaiknya makalah penelitian ini digunakan sebagaimana fungsi seharusnya.



Kata Kunci : Indonesia, Masyarakat Suku Bajo, dan Pendekatan Holistik



contohnya EKSISTENSI KEBUDAYAAN HUKUM MASYARAKAT ADAT



suku Bajo. Masyarakat



merupakan



suku



bajo



kehidupan mereka. laut adalah



Negara yang kaya akan adat dan



ombok



budaya



serta



Sehingga



unsur



berakibat



yang



masyarakat



percaya bahwa laut merupakan



SUKU BAJO BOKORI Indonesia



adalah



beragam,



memiliki



beberapa



kebudayaan



sebagai



lao,



atau filosofi



pada



raja



laut.



tersebut



penggolongan



indikator



manusia dalam suku Bajo. Suku



yang dapat berlaku bagi semua



Bajo, dalam menempatkan orang



suku



membaginya



bangsa



yang



ada



di



Indonesia. Sebagai salah satu



ke



dalam



dua



kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai. Sama‘



adalah



sebutan



bagi



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 1



mereka yang masih termasuk ke



Kata Kunci : Indonesia, Masyarakat



dalam suku Bajo sementara Bagai



Suku Bajo ,



adalah



Holistik.



suku



di



Penggolongan



luar



Bajo.



tersebut



telah



dan Pendekatan



memperlihatkan kehati-hatian dari suku Bajo untuk menerima orang baru.



Mereka



tidak



mudah



percaya sama pendatang baru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Holistik



Pendekatan



yaitu



gambaran



penganalisaan data yang diperolah secara menyeluruh dari Sosial dan Budaya , Agama yang akan menggambarkan



perilaku



masyarakat sampai membentuk Hukum. Hasil dari Penelitian ini dibuat



sebagai



pembaca



dan



bahan



belajar



memperluas



wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku Bajo Desa



Bokori,



Kecamatan



Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu sebaiknya makalah penelitian



ini



digunakan



sebagaimana fungsi seharusnya.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 2



Masyarakat



suku



bajo



percaya bahwa laut merupakan



BAB I



kehidupan mereka. laut adalah



PENDAHULUAN



ombok



A. Latar Belakang Indonesia merupakan



lao,



Sehingga



atau



raja



filosofi



berakibat



pada



laut.



tersebut



penggolongan



Negara yang kaya akan adat dan



manusia dalam suku Bajo. Suku



budaya



Bajo, dalam menempatkan orang



yang



beragam,



memiliki



beberapa



kebudayaan



sebagai



serta unsur



indikator



membaginya



ke



dalam



dua



kelompok, yaitu Sama‘ dan Bagai.



yang dapat berlaku bagi semua



Sama‘



suku



di



mereka yang masih termasuk ke



Indonesia. Sebagai salah satu



dalam suku Bajo sementara Bagai



contohnya



adalah



bangsa



yang



adalah



ada



masyarakat



adalah



suku



sebutan



di



Penggolongan



suku Bajo.



bagi



luar



Bajo.



tersebut



telah



sejarahnya,



memperlihatkan kehati-hatian dari



masyarakat suku Bajo merupakan



suku Bajo untuk menerima orang



suatu komunitas yang hidup di



baru.



atas perahu, dan biasa disebut



percaya sama pendatang baru.



Berdasarkan



dengan



“manusia



Mereka



tidak



Masyarakat



perahu”.



mudah



suku



bajo



suku bajo selalu



memiliki suatu filosofis ‘Papu



membudayakan hal ini, sehingga



Manak Ita Lino Bake isi-isina,



kehidupan



kitanaja



Masyarakat



mereka



selalu



manusia



mamikira



Setelah



bhatingga kolekna mangelolana‘,



memanfaatkan satu daerah maka



artinya Tuhan telah memberikan



mereka



akan



dunia ini dengan segala isinya,



daerah



yang



berpindah



pindah. berpidah lain,



pada barulah



kita



sebagai



manusia



yang



bagaimana



cara



dan



memikirkan



begitu seterusnya. Hal ini sudah



memperoleh



menjadi tradisi yang diwariskan



mempergunakannya.



oleh nenek moyang mereka.



laut



kemudian



dimanfaatkan,



dan



dan hasilnya



Sehingga merupakan



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 3



tempat meniti kehidupan dan



terdapat hukum adat yang



mempertahankan diri sambil terus



berlaku universal? 2. Bagaimana hubungan



mewariskan budaya leluhur suku



hukum



Bajo. Walaupun suku Bajo selalu tinggal di daerah pinggiran laut dan jauh dari pengaruh kehidupan masyarakat



modern



pada



umumnya karena terpisah dari komunitas masyarakat lainnya, bukan berarti suku Bajo tidak memiliki dan menjunjung tinggi hukum dan adat mereka, seperti yang terjadi pada masyarakat suku Bajo di Desa Bokori, Kecamatan Soropia,



Kabupaten



Konawe,



Provinsi



Sulawesi



Tenggara,



sebuah



desa



yang



di



huni



mayoritas suku Bajo.



dengan



kebudayaan organisasi



atau



bidang



lain dalam



masyarakat



suku



Bajo



Desa Bokori, Kecamatan Soropia,



Kabupaten



Konawe,



Provinsi



Sulawesi Tenggara? C. Tujuan Penelitian Penulisan makalah ini selain bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Antropologi Hukum, juga bertujuan: 1. Untuk



mengetahui yang



universal Berdasarkan



dan



antropologi



hukum



B. Rumusan Masalah



aspek



berlaku dalam



masyarakat Bajo Desa



uraian



latar



Bokori,



Kecamatan



maka



yang



Soropia,



Kabupaten



menjadi rumusan masalah dalam



Konawe,



Provinsi



belakang



diatas,



penelitian ini adalah : 1. Apakah masyarakat



dalam suku



Bajo



Desa Bokori, Kecamatan Soropia,



Kabupaten



Konawe,



Provinsi



Sulawesi Tenggara masih



Sulawesi Tenggara. 2. Untuk mengetahui hubungan hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi atau bidang antropologi lain dalam masyarakat



suku Bajo



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 4



Desa Bokori, Kecamatan



menyeluruh



Soropia,



Kabupaten



Budaya , Agama yang akan



Konawe,



Provinsi



Sulawesi Tenggara.



dari



menggambarkan



Sosial



dan



perilaku



masyarakat sampai membentuk Hukum.



D. Manfaat Penelitian Secara akademik, penelitian ini telah menambah referensi pengetahuan dan teori tentang antropologi



hukum.



Secara



praktis, penelitian ini bermanfaat untuk memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak dalam rangka



melakukan



pemberdayaan



bagi



upaya komunitas



adat suku Bajo. Demikian pula secara tidak langsung penelitian ini



memberi



pemikiran yang



sumbangan



kepada



pihak-pihak



berkepentingan



meningkatkan



dalam



kesejahteraan



komunitas adat suku Bajo, baik pemerintah, swasta / dunia usaha, dan civil society. E. Pendekatan Penelitian Analisis atau Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Pendekatan gambaran yang



Holistik



yaitu



penganalisaan



data



diperolah



secara



secara



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 5



Konon



BAB II KERANGKA TEORI



mereka



A. NAMA DAN BAHASA Bajo



berasal



dari



nama



seorang leluhur mereka. Yang sangat hebat dalam melaut, dan hebat juga dalam bercocok tanam. Kemudian kampung Karang Bajo adalah nama wilayah keturunan dari Bajo. Asal-usul sesungguhnya Sulawesi.



suku



Bajo



dari



pulau



Selain



menguasai



bahasa daerah setempat, mereka juga



berkomunikasi



menggunakan



bahasa



dengan Bajo,



serumpun dengan bahasa Bugis – Sulawesi Selatan. Di mana dua atau tiga warga Bajo berkumpul, mereka menggunakan



diwajibkan bahasa



Bajo.



Kecuali kalau berada di antara atau bersama warga penduduk setempat. Mereka adalah orang pelaut yang tidak bisa hidup di gunung. Bajo, identik dengan air laut, perahu, dan permukiman



nenek



berasal



moyang



dari



Johor,



Malaysia.



Mereka



adalah



keturunan



orang-orang



Johor



yang



dititahkan



raja



untuk



mencari putrinya yang melarikan diri.



Orang-orang



tersebut



diperintahkan mencari ke segala penjuru negeri hingga pulau Sulawesi. Menurut cerita, sang puteri



memilih



Sulawesi,



menetap



sedangkan



di



orang-



orang yang mencarinya lambat laun memilih tinggal dan tidak lagi kembali ke Johor. Dan konon menurut satu versi, sang puteri yang menikah dengan pangeran



Bugis



menempatkan



kemudian



rakyatnya



di



daerah yang sekarang bernama Bajoe. dikenal sebagai pelaut ulung



yang



hidup



matinya



berada diatas lautan. Orang Bajo dikenal mudah menyesuaikan diri



dengan



sekitarnya,



lingkungan



kendati



tradisinya



sendiri tetap berjalan.



dia atas air laut. Bajo artinya



Dari segi bahasa, kendati



mendayung perahu dengan alat



orang Bajo mempunyai satu



yang disebut bajo.



bahasa. Namun dialek mereka terpengaruh



dengan



bahasa-



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 6



bahasa daerah tempat mereka



ini meskipun masih ada yang



bermukim. Seperti di kabupaten



meneruskan



Lembata,



mereka



hanya



tempat, sebagian lainnya memilih



berbahasa



Bajo



dengan



menetap di lokasi tertentu dengan



kaumnya, sementara itu mereka



pola hidup yang sangat sederhana.



berbahasa



bila



Salah satu lokasi menetap yang



atau



dipilih suku ini ada di Pulau



Lamaholot



bertemu



di



pasar



tradisi



berpindah



berinteraksi dengan penduduk



Bokori



luar kelompoknya. Dan bahasa



dipindahkan ke daratan Bajo yang



bajo



mengalami



berada di Kecamatan Soropia,



perbedaan yang sangat jauh



Kabupaten Konawe sekitar Tahun



sebagai akibat pengaruh bahasa-



1986.



sudah



yang



sekarang



Belum lagi budaya



bahasa lainnya.



masyarakat Suku Bajo, seperti Dalam



masyarakat



suku



perkawinan dan acara selamatan.



Bajo, untuk penyebutan orang



Adat



yang lebih tua laki-laki disebut



Suku Bajo, saat malam pertama,



Puto,



untuk



biasanya pasangan suami istri



penyebutan orang yang lebih tua



baru, di lepas ke laut dengan



perempuan disebut “Aya”. Dan



perahu.



untuk orang atau pemuka adat



malam pertama di atas perahu. Ini



disebut “Lolo Bajo”.



merupakan tradisi yang sangat



sementara



MASYARAKAT SUKU kala



masyarakat Bajo kerap berpindahpindah dari satu tempat ke temat lainnya



mencari



kehidupan



seperti



Mereka



masyarakat



menghabiskan



unik. C. DEMOGRAFI



B.LOKASI



BAJO Dahulu



Perkawinan



sumber masyarakat



gipsy atau nomaden. Namun saat



MASYARAKAT SUKU BAJO Suku



Bajo



(Bajau)



tersebar di beberapa daerah di Sulawesi



Tenggara,



selain



di



pulau Kabaena populasi suku Bajo terdapat



juga



di pulau



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 7



Bokori yang sekarang berada di



mereka



daratan Soropia. Sejak lama, masyarakat



dengan komunitas lain. D. MATA



suku



Bajo



telah



menempati



sedikit



menutup



diri



PENCAHARIAN



wilayah pesisir pulau Bokori ini, Mata



hidup dengan kearifan dan budaya mereka



sendiri.



Laut



adalah



tumpuan utama mereka dalam memenuhi



kebutuhan



hidup



ratusan orang anggota komunitas mereka dari tahun ke tahun. Walaupun suku Bajo tersebar



di



sekitarnya,



beberapa tapi



hampir



pencaharian



utama



suku Bajo adalah mencari ikan dengan cara yang masih terbilang tradisional, seperti memancing, memanah, dan menjaring ikan. Ikan-ikan tersebut nantinya dijual kepada penduduk sekitar pesisir



pulau



atau pulau terdekat. Kehidupan



tidak



Suku



Bajo



memang



terdapat perbedaan dengan suku-



terbilang



suku



lain,



Mendirikan pemukiman tetap pun



masyarakat Bajo di wilayah ini



mungkin tak terpikir oleh mereka



hidup berdampingan dalam satu



apabila



komunitas mereka dan menempati



Pemerintah setempat.



wilayah yang sedikit terpisah



Kegiatan



bajo



di



daerah



sangat



masih



tidak



dihimbau melaut adalah



oleh untuk



dengan komunitas lain, meskipun



mencari



mereka



administrasi



utama mereka setiap harinya. Dari



pemerintahan dalam satu kesatuan



subuh mereka telah berangkat



dengan penduduk asli masyarakat



melaut untuk mencari ikan sampai



Kecamatan Soropia di desa ini.



pada siang hari, sehingga apabila



Rumah-rumah yang mereka huni



pagi hari pemukiman mereka



secara keseluruhan berada di atas



terlihat sepi, hanya anak-anak



laut sehingga membuat komunitas



yang



suku lain agak sulit melakukan



pemukiman



interaksi dengan mereka dalam



ramai ketika siang hari sampai



kehidupan sehari-hari. Belum bisa



sore hari, kerana mereka telah



dipastikan apa yang menyebabkan



kembali dari melaut.



secara



ikan



sederhana.



berada ini



rutinitas



di



rumah.



nanti



terlihat



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 8



Beberapa suku Bajo bahkan sudah mengenal teknik budidaya produk laut tertentu, misalnya lobster, ikan kerapu, udang, dan lain



sebagainya.



menyebut



tempat



Mereka budidaya



sebagai tambak terapung yang biasanya terletak tak jauh dari pemukiman.



Sebagian



kecil



masyarakat suku Bajo bahkan sudah membuat rumah permanen dengan menggunakan semen dan berjendela kaca. Anak-anak Suku Bajo juga sudah banyak yang bersekolah,



bahkan



ada



yang



sampai perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran mereka pendidikan



tentang sudah



pentingnya mulai



terbangun.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 9



BAB III



diantara masyarakat adat tersebut,



EKSISTENSI HUKUM



maka diadakanlah Pasipupukang



MASYARAKAT SUKU BAJO BOKORI A.



Hukum Yang Berlaku Sacara Universal bagi Masyarakat Suku Bajo



Bokori Masyarakat



suku



Bajo



untuk



penyelesaiannya.



Pasipupukang dilakukan



ini



biasanya



dengan



tata



cara



sebagai berikut: Apabila terjadi perkelahian



kasus



diantara



masyarakat



Bajo,



pertemuan



di



sesama



diadakanlah



suatu



tempat,



Kecamatan



Soropia,



misalnya dirumah tokoh adat atau



Kabupaten



Konawe,



Provinsi



di balai pertemuan di Desa.



Sulawesi



Tenggara



adalah



Bokori,



Pertemuan



ini



dinamakan



masyarakat yang terbuka akan



Pasipupukang, dengan dihadiri



segala



oleh kedua belah pihak yang



perubahan



dalam



kehidupan masyarakat. Namun,



berseteru,



bukan berarti masyarakat tersebut



masyarakat,



sudah tidak memiliki nilai-nilai



Pembicaraannya



tradisi serta hukum adat yang



dengan cara musyawarah untuk



dijunjung tinggi. Dalam masyarakat



mencari titik terang. Sedangkan suku



tokoh



adat,



kepala



tokoh desa.



dilakukan



apabila kasus perkelahian tersebut



Bajo Desa Bokori, Kecamatan



melibatkan



Soropia,



Kabupaten



Konawe,



berasal dari kampong lain atau



Provinsi



Sulawesi



Tenggara,



dikenal



sebuah



tradisi



yang



pihak



masyarakat



lain



adat



penyelesaiannya



tetap



yang lain, sama



bernama “Pasipupukang”, yang



dengan diadakan pertemuan atau



artinya perkumpulan masyarakat



perkumpulan



suku Bajo atau tradisi berkumpul



namun, dihadiri oleh masing-



masyarakat Bajo untuk mencari



masing ketua atau tokoh adat dari



solusi-solusi dari permasalahan-



kedua



permasalahan



dilakukan musyawarah, apabila



yang



mereka



(Pasipupukang)



masyarakat



adat.



Lalu



hadapi. Apabila terdapat masalah Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 10



ada kerugian yang ditimbulkan,



berlaku bagi seluruh masyarakat



maka ada namanya pemberian



Bajo secara keseluruhan.



“Passala”



atau



biasa



dikenal



Kedua, bersifat mengatur



dengan denda. Setelah dilakukan



dan



Pasipupukang,



namun



dalam suku Bajo Bokori bersifat



masalahnya tetap berlanjut dan



mengikat bagi semua masyarakat



tidak menemui titik terang, maka



suku bajo serta orang-orang diluar



diserahkan ke pihak kepolisian



suku



untuk ditindak lanjuti. Untuk mengetahui apakah



wilayah suku Bajo. Misalnya,



dalam



masyarakat



suku



Bajo



Bokori memiliki hukum yang berlaku



secara



universal



atau



tidak, sebelumnya perlu diketahui apa itu yang dimaksud dengan universal. dari



Adapun



hukum



unsur-unsur



yang



bersifat



tertulis 2. Bersifat mengatur dan mengikat 3. Mempunyai sanksi 4. Memiliki efek jera. Yang



pertama



Bajo Bokori terdapat aturan tidak tertulis yang mereka yakini secara temurun



dengan



yang



Pemali



dikenal dan



Pasipupukang. Hal ini ditaati dan



terdapat



perkelahian



di di



wilayah Bajo yang melibatkan orang-orang didaerah Bajo dan orang



setempat.



Diberlakukan



aturan yang berlaku di daerah Bajo,



dengan



diadakannya



musyawarah atau Pasipupukang antara kedua belah pihak. Selanjutnya,



mempunyai



sanksi. Ketika terjadi kasus atau masalah di antara mereka, tidak serta merta dibawa langsung ke berwajib.



diselesaikan



mengenai



Aturan-aturan



yang



terjadi



pihak



aturan. Dalam masyarakat suku



turun



Bajo



ketika



universal disini adalah sebagai berikut: 1. Aturan tertulis dan tidak



mengikat.



misalnya



secara



Namun, adat



musyawarah,



dulu kalau



sudah tidak ada titik temu barulah dibawa ke pihak yang berwajib. Namun mengenai sanksi yang diberikan



ada



yang



namanya



Passala atau denda. Mengenai efek jera dalam masyarakat suku Bajo tidak terlalu berpengaruh



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 11



besar,



karena



dalam



setiap



Rp50.000, dan ditambah lagi pula



penyelesaian masalah dan kasus



untuk



yang terjadi selalu diselesaikan



perkawinan, akan terus terjadi



dengan system kekeluargaan dan



tawar-menawar



musyawarah.



kesepakatan



Misalnya



kalau



tentang



uang



biaya



pesta



sampai



ada



antara



dua



di



keluarga tersebut. Kalo dilihat



muda-mudinya itu, dalam mereka



lihat



menjalin hubungan jika tidak



matrelialistis,



direstui oleh salah satu orang tua



uang yang ada di upacara adat



calon pemelai wanita baik pria, itu



tersebut tidak terlalu penting,



mereka menyelesaikannya juga



karena yang mereka maksud ialah



dengan adat yang mereka yakini



adanya pertemuan kedua keluarga



dan dipimpin juga oleh kepala



untuk mengenal satu sama lain



adat



keharusan



untuk



berbicara



memberi



alasan



kenapa



melakukan



Pasipupukang



dengan cara: Ningkolo (duduk) sebagai simbol untuk mohon izin kepada menyetujui



tersebut,



kenapa



pernikahan



agak



sebenarnya



tidak



disetujui,



sekaligus memberi toleransi. Dan apabila ada seorang gadis yang hamil di luar nikah,



Bajo



maka laki-laki yang menghamili



memilih adat ningkolo, karna



harus membayar denda sebesar



ningkolo



Rp



itu



suku



adatnya tapi



pernikahannya



keluarga calon mempelai yang tidak



upacara



seperti



memberi



10.000



kehormatan, kesopanan saat akan



berlakunya



meminta



instansi



izin



kekeluargaan.



dan



sifat



diikuti hukum agama



dengan adat



dan yang



Pada upacara ini



mengharuskan mereka buat nikah.



kepala adatnya yang akan menjadi



Bukan hanya itu saja, jika ada



penengah di antara dua keluarga



seorang pemuda dan gadis yang



tersebut.



ditemuin ngobrol di malam hari,



Dan



di



situ



calon



mempelai laki-laki menawarkan



mereka



diharuskan



untuk



jumlah uang sebagai mas kawin



menikah, ketatnya peraturan suku



untuk disetujui, jumlah nya itu



bajo dalam hal pergaulan pemuda



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 12



pemudi nya, itu wujud betapa sakral



nya



nilai



sebuah



kehormatan keluarga.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 13



di



BAB IV



darat



karena



banyak



tradisi dan ritual hidup yang



HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN DAN



harus dilakukan di laut. Sejak dulu, setiap bayi orang Bajo harus dicelupkan



ORGANISASI SOSIAL



ke laut untuk mengakrabkan



DALAM MASYARAKAT



mereka dengan laut yang dianggap sebagai saudara.



SUKU BAJO BOKORI



Nilai-nilai konservasi dalam A. Aspek Budaya Budaya dalam suku Bajo



Tradisi Suku Bajo - Duata Sangal : Ritual



diantaranya: 1) Rumah Bajo Rumah



Panggung



yang berdiri diatas tonggak tonggak kayu diatas laut yang saling berhubungan. Rumah orang orang bajo sangat



jarang



dipenuhi



perabot



furniture



seperti



kursi meja kecuali memang



mengambil



beberapa



jenis ikan kecil yang terancam



punah



dan



melepaskannya ke laut , ikan yang dilepas itu diharapkan mengundang



bisa ikan-ikan



lainnya untuk berkumpul



mereka orang terpandang



dan hidup bersama. - Parika : yaitu memberi



seperti kepala desa, pemilik



ruang bagi ikan untuk



warung



bertelur



atau



pedagang.



dan



Umumnya mereka duduk di



serta



lantai



penangkapan



kayu



yang



tidak



beranak membatasi



terlalu rapat sehingga kita



berdasarkan



bisa melihat air laut dan



waktu



segala



disepakati oleh pemuka



kehidupannya



bawah sana. Orang-orang



di Bajo



enggan membangun rumah



adat



ketentuan



tertentu dan



yang tokoh



komunitas.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 14



- Pamali



:



“Daerah



bajo menggelar tarian di



yang



atas perahu disertai dengan



adat



membuang berbagai sesajen



Bajo untuk menangkap



di tengah laut. Tarian ini



ikan di suatu kawasan.



sebagai rangkaian prosesi



Biasanya disertai sanksi



tradisi Duata, sebuah tradisi



tertentu



pengobatan tradisional suku



terlarang” ditetapkan



ketua



bagi



yang



melanggar. - Maduai Pinah : Ritual yang



dilakukan



saat



nelayan Bajo akan turun kembali melaut di lokasi pamali. 2)



Dalam



masyarakat



keyakinan



Bajo,



Duata



adalah Dewa yang turun dari langit dan menjelma menjadi



sosok



manusia.



Tradisi Duata adalah puncak



Kategori Melaut dalam



dari



tradisi Bajo



pengobatan tradisional suku



Kegiatan melaut dibagi dalam empat kategori , yakni :



segala



upaya



bajo, ini dilakukan jika ada salah satu diantara mereka mengalami sakit keras dan



1) Palilibu : melaut jarak



tak lagi dapat disembuhkan



dekat dalam sehari 2) Pongka : melaut agak



dengan cara lain termasuk



jauh dengan waktu 1-2 minggu 3) Sakai : Melaut jauh dengan



lama



waktu



minimal sebulan 4) Lama : melaut sangat



5)



Bajo.



pengobatan medis. 6) Perkawinan Dalam masyarakat suku bajo, terdapat beberapa jenis perkawinan, yakni : 1. Perkawinan yang dilaksanakan



jauh hingga berbulan-



berdasarkan



bulan



peminangan (Massuro) Perkawinan jenis



dan



biasanya



melintasi negeri asing. Duata Sejumlah wanita berpakaian adat khas suku



ini berlaku secara turuntemurun bagi masyarakat



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 15



Suku Bajo yang bersifat



bagi keluarga perempuan.



umum, baik dari golongan



Dahulu peristiwa semacam



bangsawan



maupun



ini bagi pihak perempuan



masyarakat



biasa.



yang disebut “nggai ia”



Perbedaannya hanya dari



selalu



tata cara pelaksanaannya.



menegakkan harga diri atau



Bagi golongan bangsawan



“pakayya”



dengan



cara



melalui proses yang panjang



membunuh



lelaki



yang



dengan



adat



melarikan



sedangkan



(anaknya).



upacara



tertentu, masyarakat



awam



berdasarkan



kemampuan



berusaha



anak



untuk



gadisnya Namun,



sekarang



ini



ketentuan



adat,



menurut apabila



yang dilaksanakan secara



keduanya telah berada di



sederhana. 2. Perkawinan



rumah anggota adat atau Silaiyang



( Kawin Lari) Perkawian



yang



dilaksanakan



tidak



berdasarkan



peminangan



akan tetapi kedua belah pihak melakukan mufakat untuk lari rumah penghulu atau kepala kampung untuk mendapat perlindungan dan selanjutnya



diurus



untuk



dinikahkan. Dalam masyarakat Suku



Bajo,



Silaiyang



peristiwa



(melarikan



diri



untuk dinikahkan) adalah perbuatan mengakibatkan



yang “pakayya”



penghulu



(pemerintah)



maka ia tidak bisa diganggu lagi. Penghulu atau anggota adat harus berusaha dan berkewajiban mengurus dan menikahkannya. Untuk



maksud



tersebut di atas diadakanlah komunikasi kepada orang tua



perempuan



dimintai



untuk



persetujuannya.



Tetapi sering juga terjadi orang



tua



dan



keluarga



pihak perempuan tidak mau memberi karena



persetujuannya, merasa



dipermalukan (adipakaiya).



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 16



Bahkan orang tua yang



- Seorang



dipermalukan



kawin dengan wanita dari



(dipakaiya)



itu menganggap



pria



dilarang



anaknya



keturunan ayah atau ibu



itu telah



(saudara kandung / anak



meninggal dunia dan tidak



dari saudara kandung). - Seorang pria dilarang



yang



dilarikan



lagi diakui sebagai anaknya. Apa bila hal ini terjadi maka jalan lain yang ditempuh adalah



pihak



penghulu



adat



atau



menikahkannya



dengan istilah Wali- Hakim. 3. Perkawinan yang Dilarang Sejak dahulu adat yang



berlaku



masyarakat



dalam



Suku



kawin



dari



yang



menurunkan



(saudara



kandung



ayah/saudara



kandung ibu/saudara kakek atau nenek baik dari ayah maupun dari ibu). 4. Perkawinan



Duduk



( Sitingkoloang )



Bajo



dua orang (laki-laki dan yang



wanita



saudara



Perkawinan



melarang perkawinan antara perempuan)



dengan



masih



memiliki hubungan darah yang dekat, seperti : - Seorang pria dilarang



ini



terjadi apabila salah satu pihak, baik laki-laki atau pihak



perempuan



pergi



kerumah orangtua laki-laki atau



perempuan



guna



kawin dengan wanita yang



menyerahkan



menurunkannya (ibu/nenek)



kepada keluarga laki-laki



baik melalui ayah maupun



atau



ibu.



laki-laki



- Seorang



pria



dirinya



perempuan.Karena atau



perempuan



dilarang



sangat cinta sehingga dia



kawin dengan wanita yang



memberanikan diri untuk



menurun



menyampaikan



(anak/cucu/cicit)



dirinya termasuk



keturunan anak wanita.



kedatanganya sangat maksud



bahwa



dia



sayang.Untuk ini



dari



pihak



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 17



orangtua memberikan saran



kegiatan



agar masing-masing pihak



nelayan. Tantangan



dapat meluangkan waktunya untuk



ini



masih



di



berlaku



kurangnya



akses



menuju



pendidikan, hak atas tempat tinggal,



Upacara Sangal Upacara Sangal yang dilakukan



yang



cukup banyak, antara lain:



Masyarakat Bajo. 7)



sebagai



dihadapi oleh Suku Bajo



musyawarah



(sitummu).Perkawinan



mereka



saat



angka



kematian



pada ibu yang melahirkan



musim



dan



bayi,



kemiskinan,



paceklik ikan dan spesies



kelaparan, dan diskriminasi



laut lainnya. Pada upacara



di beberapa lokasi tertentu.



tersebut,



mereka



akan



Selain itu, perubahan alam



melepas



spesies



yang



pun



populasinya



tengah



tantangan



menurun di saat bersamaan. populasi



berkurang,



penyu



melepas



salah



yang



satu



dihadapi



oleh suku pengembara laut



Misalnya: melepas penyu saat



menjadi



8)



ini. Tarian



tuna



Umumnya



tarian



saat tuna berkurang, dll.



tradisional masyarakat suku



Suku Bajo juga memiliki



Bajo hampir sama dengan



kearifan lokal dalam melaut



tarian



dan mengambil hasil laut..



bugis,buton,mandar



Di dalam masyarakat Bajo



toraja.Ada dua tarian yang



tumbuh



lumrah di kalangan Suku



suatu



terhadap



keyakinan



adanya



mantra



yang



peranan



penting



suatu memberi dalam



kehidupan



mereka,



keyakinan



tersebut



berkaitan



erat



dengan



suku dan



Bajo yakni : 1. Tarian Manca Tarian



Manca



adalah



salah satu tarian yang sangat dikalangan



populer masyarakat



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 18



Bajo.Tarian ini dilakukan



(nyamboh)



pada



menyambung



tarian.



pernikahan yang resmi



Umumnya



manca



(Massuro).



dipentaskan



saat



ada



pesta



Biasanya



istilahnya



saat



tarian ini dibawakan oleh



pengantin



sepasang



diantar kerumah wanita



pamanca



laki-laki



(tukang manca) terdiri



(lekka).



dari



pengantin laki-laki tiba



dua



orang



yang



masing-masing



saling



membawa



peddah



(pedang).



Tarian



ini



Nah



dirumah



setelah



perempuan,di



depan pintu sudah berdiri salah



satu



anggota



sudah merupakan turun



keluarga



temurun



nenek



dekat atau akrab dengan



mereka.Si



pengantin laki-laki atau



dari



moyang



yang



sudah



pamanca sudah terlatih



perempuan



sejak



disebut nyambo'. Kalau



kecil,sehingga



gerak badannya sangat



pengantin



lentur



disebut



sesuai



dengan



istilah



ini



laki-laki nyambo'



lille



irama



sarroni/sulleh



sedangkan



pengantin



(seruling)



dan



perempuan



disebut



gandah



(gendang). Manca bagi



nyambo' dinde. Manca



masyarakat



diiringi



suku



bajo



dengan



alat



melambangkan



musik



kesatriaan sejati karena



(sarroni),goh (gong),dan



tarian



gandah (gendang).



sebagai menjaga



ini



dianggap



bekal



untuk



diri.



Para



pamanca



saling



2. Sile'



seruling



kampoh



(



silat



kampung ) Silat



kampung



bergantian pabila salah



merupakan tradisi adat



satu dari sipamanca lelah



istiadat suku bajo. Ini



yang



bersinambungan dengan



lain



dapat



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 19



manca



artinya



semua



orangtuanya sebelum dia



jurus-jurus yang didapat dari



silat



kampung



mempelajari silat. 9)



Religi Pada awalnya, Suku



diterapkan dalam manca. Silat kampung ini tidak sembarangan untuk



orang



mempelajarinya.



Syaratnya harus sudah cukup



umur.



mempelajari



Untuk



silat



dibutuhkan minggu



ini



empat ini



sempurna.



sudah



Prinsipnya



silat adalah jalan hidup yang meliputi berbagai aspek kehidupan seorang



animisme dan agama Hindu. Namun seiring ajaran agama Islam masuk yang dibawa oleh Sunan Prapen (cucu Sunan



Giri),



banyak



masyarakat Bajo berpindah agama. Begitu pula dengan Masyarakat



suku



Bajo



Bokori sekarang beragama Islam. Ini terbukti dengan banyaknya



bangunan



Mesjid disekitar kampong



manusia. Fungsi



dari



adalah



untuk



diri.



Ada



silat



sebuah yang



menyatakan orang



ini



menjaga



ungkapan



"Bukan



Bajo



yang



meninggal dibunuh tanpa melawan". setiap



Bajo memeluk kepercayaan



Makanya



pemuda



yang



Bajo serta masyarakatnya semakin paham mengenai ajaran



Islam



bahkan



kebudayaannya



sering



dikaitkan dan mempunyai hubungan



dengan



agama Islam. 10) Sistem Pengetahuan Masyarakat



ajaran



Bajo



Bokori



memiliki



berkeinginan untuk pergi



pengetahuan



alamiah-



meninggalkan kampung



kontekstual yang dibangun



halamannya



tidak



dari



diperkenankan



oleh



pengalaman



dan



atas



dasar alamiah-



kontekstual sehari-hari. Hal Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 20



ini



bermanfaat



menjalani



dalam kehidupan



dapat menyatukan mereka dalam



suatu



mereka sehari-hari sebagai



besar



masyarakat



nelayan.



meskipun asal dan tempat



Beberapa



pengetahuan



itu,



seperti



peredaran bulan, musim dan



tinggalnya



termasuk



ilmu



perbintangan



Bajo



berbada-beda



daerah.



peristiwa pasang surut air laut,



komunitas



Dahulu, Bajo



masyarakat



Bokori



kurang



secara



memperhatikan pendidikan.



sistem



Mereka hanya berorientasi



qamariah



di laut. Mereka menganggap



(yang dihitung berdasarkan



sekolah itu tidak penting,



peredaran



bulan



tetapi apa gunanya sekolah



dan



sampai ke jenjang yang



tradisional



dan



penanggalan



mengelilingi



bumi)



penanggalam



syamsiah



tinggi



kalau



toh



harus



ke



laut



untuk



(yang dihitung berdasarkan



kembali



peredaran



mencari ikan. Selain itu,



bumi



mengelilingi matahari).



mereka menganggap nenek



Pengetahuan masyarakat dilihat



moyang



Bajo



dari



sosial/budaya



Bokori



perspektif antara



mengenal



hanya



bagaimana



caranya mencari ikan saja, mereka



tidak



tahu



direfleksikan dalam sebuah



bagaimana



caranya



jika



pandangan



harus mencari rejeki selain



yang



lain



mereka



sejalan



dengan teori dan fenomena



melaut.



sosial



perkembangan



dalam



kehidupan



Namun,



sehari-hari, yaitu sama dan



masyarakat



bagai. Selain itu, orang Bajo



awalnya



dapat



pendidikan



diidentifikasi



bahasanya,



yaitu



dari baong



sama (bahasa Bajo) yang



sekarang



seiring zaman,



Bajo



yang



tertutup



akan tersebut,



sudah



mulai



terbuka dengan perubahan



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 21



serta perkembangan yang



hukum dengan kebudayaan dan



ada



bidang



organisasi social merupakan tiga



pendidikan. Hal ini terbukti



hal yang saling berkaitan, atau



dengan banyaknya generasi



tidak ataukah juga saling berdiri



muda masyarakat Suku Bajo



sendiri tanpa ada hubungan atau



yang berhasil menempuh



keterkaitan



pendidikan bahkan sudah



unsur tersebut Bicara tentang kebudayaan



terutama



di



ada yang sarjana, bidan,



ketigatiga



dalam masyarakat adat suku Bajo



tentara dan polisi. 11)



diantara



Bokori jika dikaitkan dengan



Organisasi Sosial Dalam masyarakat



suku



hukum mempunyai kaitan yang



Bajo Bokori, ada persatuan



erat, namun dengan organisasi



pemuda Bajo yang namanya



social tidak terlalu mempunyai



Kekar



kaitan, karena tidak adanya fungsi



Bajo



yang



dilaksanakan setiap setahun



organisasi



sekali. Semua masyarakat



mengawasi



Bajo



penyelesaian



berkumpul



dan



social serta



dalam membantu



masalah



hukum



merayakannya di salah satu



yang terjadi. Organisasi social



daerah pilihan. B. Kaitan



hanya berperan dalam kegiatan-



Hukum



Antara



kegiatan atau hubungan-hubungan



Aspek



yang terjadi antara komunitas



dengan



Kebudayaan dan Organisasi



Sosial



suku Bajo didaerah lain atau



dalam Masyarakat Bajo



komunitas masyarakat lain. Dalam masyarakat



Bokori Dalam



suku



proses



penyelenggaraan dan penegakan hukum,



tidak



terlepas



dari



keterkaitan Antara hukum dengan aspek kebudayaan serta organisasi social. Namun, apakah dalam masyarakat adat tertentu antara



Bajo



Bokori



adat



memiliki



hukum yang tidak tertulis yang mereka



yakini



temurun.



Setiap



secara



turun-



penyelesaian



selalu melibatkan tokoh adat dan pihak-pihak terkait tanpa adanya peran



dari



organisasi



social.



Dimana tampak dalam setiap



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 22



penyelesaian



masalah



hukum



bendera



adat



yang terjadi di masyarakat selalu



menunjukkan



diselesaikan



dengan



Bajo



musyawarah



dan



cara



yang



tersebut



kedaulatan masih



adat



mendarah



system



daging pada masyarakat adat Bajo



kekeluargaan seperti dalam tradisi



yang masih menggunakan adat



pasipupukang yang didalamnya



tersebut; mengandung juga “asas



terdapat



kehormatan”,



tradisi



Ningkolo



Passala’. Budaya dan



dan



musyawarah



kekeluargaan



dalam



dimana



penggunaan bendera adat tersebut adalah sebagai jati diri yang



Pasipupukang yang membentuk



menunjukkan



eksistensi



harga



hukum



diri,



kebesaran



adat



dalam



masyarakat



kehidupan



adat



Bokori. Selain



Suku



Bajo unsur



bendera adat Bajo dapat dilihat saat



adanya



perayaan



perkawinan, ataupun acara-acara resepsi



lainnya.



Tidak



semua



masyarakat keturunan suku Bajo menggunakan acara pengibaran bendera adat Bajo ini, karena terdapat tatacara tertentu yang harus dipenuhi. Penggunaan simbol bendera adat Bajo itu sendiri memiliki kandungan



“asas



persatuan”,



dalam hal ini mempersatukan anggota masyarakat suku Bajo ke dalam



tradisi



mengandung



masyarakat



Bajo;



kebangsaan”, itu,



kebudayaan dalam penggunaan pada



dan



adat



mereka;



juga



“asas



kedaulatan”, dimana penggunaan



disini



penggunaan



“asas berarti bendera



mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada adat istiadat Suku Bajo; “asas ketertiban”, berarti bahwa penggunaan bendera harus dapat mewujudkan



ketertiban



dalam



penggunaannya; “asas kepastian hukum”,



berarti



bahwa



penggunaan bendera harus dapat memberikan dalam



kepastian



hukum



penggunaannya;



“asas



keseimbangan”, penggunaan mencerminkan



berarti bendera



bahwa harus



keseimbangan



dalam hal pengadaan, penetapan, dan



penggunaannya;



“asas



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 23



keserasian”



berarti



bahwa



penggunaan



bendera



harus



mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya;



dan



“asas



keselarasan”



berarti



bahwa



penggunaan



bendera



harus



mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya. simbol persatuan, kekeluargaan dan gotong-royong masyarakat Bajo. Dengan adanya kebudayaan



dan



aspek



kepercayaan



masyarakat adat suku Bajo Bokori melalui



symbol



penggunaan



bendera adat Bajo tersebut dengan nilai-nilai filosofis yang dimiliki menunjukkan besar



hukum



bahwa adat



sebagian dalam



masyarakat suku Bajo Bokori lahir dari kebudayaan-kebudayaan dalam masyarakat itu sendiri.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 24



dalam



BAB V PENUTUP



masyarakat



tersebut



A. Simpulan



serta



dengan



system musyawarah dan



1. Dalam masyarakat suku



kekeluargaan yang erat



Bajo,



Kecamatan



dalam



Soropia,



Kabupaten



penyelesaian



setiap masalah.



Konawe masih terdapat



Selain



hukum



yang



adanya tradisi bendera



secara



symbol masyarakat adat



adat



berlaku



itu,



dengan



Universal, hal ini dapat



suku



dilihat dengan adanya



mengandung



hukum adat tidak tertulis



nilai-nilai dan asas-asas



serta



dalam kehidupan. Hal



yang



diyakini



Bajo



seluruh masyarakat adat



ini



Bajo



dengan



secara



turun-



temurun



oleh



sangat



yang berbagai



berkaitan



hukum



yang



berlaku. Namun Antara



masyarakat



setempat,



hukum



seperti



misalnya



organisasi social yang



dalam



ada dalam masyarakat



Pasipupukang setiap



penyelesaian



Bajo



dengan



Bokori



tidak



masalah hukum dengan



memiliki



tradisi



sangat erat. Setiap ada



Ningkolo



Passala/denda sanksi



apabila



dan



sebagai



kaitan



permasalahan



yang hanya



terjadi



melibatkan tokoh adat



kasus atau masalah. 2. Hubungan Antara



dan pihak bersangkutan



hukum masyarakat suku Bajo



dengan



kebudayaan



aspek masih



sangat erat, Dilihat dari tradisi



pasipupukang



untuk



musyawarah



mencari



jalan



tanpa



ada



social



yang



keluar



organisasi terlibat.



Artinya, antara hukum dan



organisasi



social



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 25



berdiri sendiri tanpa ada hubungan. B. Saran 1. Makalah ini dibuat sebagai bahan belajar pembaca



khususnya



mahasiswa



dan



memperluas wawasan mengenai masyarakat suku Bajo, khususnya suku



Bajo



Bokori,



Desa



Kecamatan



Soropia,Kabupaten Konawe. Oleh karena itu



sebaiknya



makalah



ini



digunakan sebagaimana



fungsi



seharusnya. 2. Harus ada Pendirian 1 ( Satu ) Organisasi Sosial apabila terjadi suatu



permasalahan



yang terjadi di dalam masyarakat



Bajo



Bokori



yang



didalamnya



terdiri



dari Para Tokoh Adat.



Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 26



DAFTAR PUSTAKA



rifan-lokal-suku-bajo-uas.html (Asal – usul Suku Bajo)



Undang – Undang Pasal 18B Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25 Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun



http://ahmilanakwajo.blogspot.com/2 010/03/jenis-perkawinan-sukubajo.html (Jenis Perkawinan Suku Bajo)



1945 Pasal 28 I Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat.



Buku Aslan, La Ode Muhamad dan Nadia, La Ode Abdul Rajak. 2009. Potret Masyarakat



Pesisir



Sulawesi



Tenggara. Kendari : Unhalu Press.



Internet http://tipswisatamurah.blogspot.com/ 2012/02/uniknya-tradisi-masyarakatbajo.html ( Tradisi Duata Masyarakat Bajo dan Perahu Tradisional Masyarakat Bajo ) http://unjpariwisata.blogspot.com/2012/05/kea Eksistensi Kebudayaan Hukum Masyarakat Adat Suku Bajo Bokori | 27