Perbedaan Antropologi Hukum Dengan Hukum Adat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN HUKUM ADAT



Disusun Oleh Nama Kelompok :



Fakultas Hukum Universita Mataram 2020/2021



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum hakekatnya merupakan gejala dalam kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, yang mempunyai  banyak aspek dimensi dan faset. Hukum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, social budaya, teknologi, keagamaan dan sebagainya),dibentuk dan membentuk tatanan masyarakat, bentuknya ditentukan oleh masyarakat dengan berbagai sifatnya, namun sekali-kali ikut menentukan bentuk dan sifat masyarakat itu sendiri. Jadi, dalam dinamikanya, hukum itu dikondisi dan mengkondisikan masyarakat, karena tujuan utamanya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret dalam



masyarakat,



maka



dalam



hukum



terkandung



baik



kecenderungan



konservatif 



(mempertahankan dan memelihara apa yang sudah tercapai) maupun kecenderungan modernisme (membawa, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan). Dengan kata lain menurut Mochtar Kusumaatmadja, dalam implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan dan sekaligus menetukan batas-batas serta cara-cara penggunaan kekuasaan itu. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsacbenwissenchaft atau seinwissenshaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum. Sedangkan di dalam pengertian hukum adat, hukum ini merupakan  hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.



BAB II



PEMBAHASAN 1. Antropologi Hukum • Pengertian Antropologi Hukum adalah bagian dari antropologi yang mempelajari perilaku hukum masyarakat, budaya hukum masyarakat, dan cara pandangnya terhadap hukum dan produkproduk turunannya. Hukum-hukum itu bukan hanya yang tertulis dan diundangkan oleh pemerintah, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan disepakati masyarakat setempat. Antropologi itu sendiri didefinisikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Istilah antropologi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita, atau kata, atau ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. • Objek Objek Antropologi Hukum adalah: (1) perilaku hukum masyarakat, (2) budaya hukum masyarakat, dan (3) cara pandang masyarakat terhadap hukum serta produk-produk turunannya. Sejak Antropologi Hukum itu merupakan bagian dari antropologi, objeknyapun lebih sempit daripada objek antropologi, yaitu manusia di dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri. 3 Antropologi Hukum lahir sebagai sebuah pengakuan terhadap keberagaman hukum dalam masyarakat. Hukum telah diajarkan berabad-abad lamanya di berbagai peruguran tinggi mulai perguruan tinggi hukum di Genoa pada abad pertengahan lampau hingga kini. Hukum selalu diartikan sebagai sebuah rule, perintah dari kehendak penguasa negara, sehingga logis bahwa hanya ada satu hukum dalam sebuah negara untuk mengatur rakyatnya. Hukum secara kodrati mengatur perilaku manusia, seburuk apapun hukum adalah jauh lebih baik daripada tidak ada hukum. • Pendekatan Salah satu hal yang menarik dari Antropologi Hukum adalah cara pendekatannya. Apalagi sudah dikembangkan satu pendekatan lagi yang awalnya hanya sentralisme, kini sudah ada pendekatan pluralisme. Pendekatan sentralisme merupakan pendekatan yang menganggap perilaku dalam suatu masyarakat hanya dikarenakan satu sistem hukum. Sedangkan pendekatan pluralisme melihat perilaku masyarakat dipengaruhi oleh beberapa sistem hukum yang ada di tengah masyarakat. Sebab, dalam satu ruang lingkup masyarakat selalu ada sistem hukum yang beragam, meski kekuatan memengaruhinya kecil. Pada kenyataannya, pendekatan pluralisme lebih dianjurkan. Sebab, pada masyarakat tidak hanya ada satu hukum saja, melainkan banyak hukum. Hanya, ada dominasi antara satu terhadap hukum lainnya. Kajian Antropologi adalah menggali



norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-hukum yang non state law (Non UndangUndang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang. Ilmu Antropologi Hukum ini akan terlihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan-pengadilan hakim yang memiliki wawasan, yang memiliki pengetahuan yang memadai untuk memutuskan perkara sengketa, akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat atau di dalam masyarakat. Ciri dan pendekatan yang digunakan antropologi hukum dalam mengkaji hukum ada tiga pendekatan yaitu pendekatan holictic approach, pendekatan legal centralism approach dan pendekatan legal pluralism approach. Yang pertama adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh), dimana kaitan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG). Yang kedua pendekatan secara legal centralism approach, dimana pendekatan ini secara terpusat. Seperti missal, hokum Negara menjadi hokum yang tertinggi atau hukum superior daripada system hukum yang lainnya atau disebut hokum inferior seperti yang diaplikasikan pada system hokum Indonesia dimana ada kajian pemerintahan terpusat dan pemerintah otonomi daerah. Yang terakhir pendekatan secara legal pluralism approach, dimana pendekatan hokum dari beberapa atau berbagai perspektif. Hokum atau perilaku masyarakat dipengaruhi oleh beberapa system hokum (berlaku dua atau lebih system hukum). Pada akhirnya antropologi hukum akan memberikan telaah dan menyeluruh tentang pemahaman dan sifat dari aktor (orang-perorangan), yang paling pneting pengetahuan yang sudah dicari adalah mengapa dia bertindak seperti itu. • Sifat Penelitian Penelitian pada antropologi hukum adalah penelitian lapangan atau disebut juga Observation participation. Penelitian hukum antropologi mencoba untuk keluar dari nilai kewujudan nyata tersebut, karena pada dasarnya manusia merupakan mahluk yang juga meyakini ketidakwujudan. Fenomena simbol akan sulit dibuktikan secara empiris baik secara sosio juridis maupun normatif.



• Norma Norma / kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat. Norma / kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar. Sangsi terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan atau dikucilkan.