Makalah Kelompok 1 Pengembangan Penilaian FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dasar Hukum, Perbedaan dan Penggunaan Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013



MAKALAH Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pengembangan Penilaian Pembelajaran Biologi dengan dosen pengampu Ibu Dr. Murni Sapta Sari, M.Si



Disusun oleh Kelompok I /Offering C



Hanina Salmah



(190341764445)



Nur Annisa



(190341864424)



Samsul Arifin



(190341864410)



Wiji Astutik



(190341864425)



UNIVERSITAS NEGERI MALANG PASCASARJANA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI 2020



i



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayahNya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Pengembangan Penilaian Pembelajaran Biologi dengan judul “Dasar Hukum, Perbedaan dan Aplikasi Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013” tepat pada waktunya. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Ibu Dr. Murni Sapta Sari, M.Si selaku dosen pengampu matakuliah Pengembangan Penilaian Pembelajaran Biologi, yang telah membantu dalam berbagai hal sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik. Walaupun pikiran dan pengetahuan yang penulis miliki telah sepenuhnya penulis kerahkan dalam penyelesaian tugas makalah Pengembangan Penilaian Pembelajaran Biologi ini, penulis menyadari bahwa tugas makalah ini masih memiliki kekurangan dan belum sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Malang, 29 Januari 2020



Penulis



ii



DAFTAR ISI



Halaman Halaman Sammpul ................................................................................................... i Kata Pengantar ........................................................................................................ ii Daftar isi ................................................................................................................ iii Abstrak ................................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................1 1.1 Latar Belakang ...................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah Makalah ...............................................................................1 1.3 Tujuan Penulisan Makalah .................................................................................2 1.4 Manfaat Penulisan Makalah ...............................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................3 2.1 Hukum Dasar Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi .........................................3 2.2 Perbedaan Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi .............................................14 2.3 Penggunaan pengukuran, assesmen dan evaluasi dalam kurikulum 2013 .......20 BAB II PENUTUP .............................................................................................. 27 3.1 Kesimpulan .....................................................................................................27 3.2 Saran ................................................................................................................27 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................28 Lampiran ................................................................................................................29



iii



ABSTRAK Pendidikan Nasional terus melakukan pembaharuan dan inovasi dalam bidang pendidikan, salah satunya adalah pembaharuan kurikulum, dengan lahirnya Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkosntribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Pengukuran, Asesmen dan Evaluasi adalah rangkaian proses yang



sangat



mempengaruhi



dunia



pendidikan.



Oleh



karena



itu,



pelaksanaannya diatur dalam dasar hukum yang tersusun secara jelas yaitu Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikbud nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah yang di dalamnya mengatur ketentuan umum, lingkup penilaian, tujuan penilaian, prinsip penilaian, bentuk penilaian, prosedur penilaian, instrumen penilaian, ketentuan umum Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, bahan Ujian Sekolah. Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional hingga kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.



Kata Kunci : Dasar Hukum, Pengukuran, Assesmen, Evaluasi



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pendidikan Nasional terus melakukan pembaharuan dan inovasi dalam bidang pendidikan, salah satunya adalah pembaharuan kurikulum, dengan lahirnya Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkosntribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Perubahan dan perbaikan dalam bidang pendidikan meliputi berbagai komponen yang terlibat di dalamnya baik itu pelaksana pendidikan di lapangan (kompetensi guru dan kualitas tenaga pendidik), mutu pendidikan, perangkat kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan dan mutu menejemen pendidikan termasuk perubahan dalam metode dan strategi pembelajaran yang lebih inovatif. Upaya perubahan dan perbaikan tersebut bertujuan membawa kualitas pendidikan Indonesia lebih baik (Noelaka, 2017). Selain perubahan kurikulum, perubahan dan penambahan dasar hukum tentang proses penyelenggaraan pendidikan juga terus mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut harus selalu diikuti oleh semua orang yang terlibat dalam dunia pendidikan termasuk guru dan dosen sebagai salah satu bagian penting pada proses belajar mengajar. Pengajar memiliki peran penting dalam penerapan dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah khususnya dibagian penilaian. Penilaian yang dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan proses pembelajaran ke depannya. Berdasarkan



hal



tersebut



maka



disusunlah



makalah



ini



untuk



mempelajari tentang dasar hukum pengukuran, asesmen dan evaluasi serta perbedaan dan penerapannya dalam pembelajaran kurikulum 2013. 1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah sebagai berikut:



1



1) Bagaimana dasar hukum pengukuran, assesmen dan evaluasi? 2) Apa perbedaan pengukuran, assesmen dan evaluasi? 3) Bagaimana penggunaan pengetahuan tentang pengukuran, assesmen dan evaluasi dalam kurikulum 2013? 1.3 Tujuan Adapun tujuan yang timbul akibat permasalahan di atas sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan memahami Dasar Hukum pengukuran, assesmen dan evaluasi 2. Untuk mengetahui dan memahami Perbedaan pengukuran, assesmen dan evaluasi 3. Untuk mengetahui dan memahami Penggunaan pengetahuan tentang pengukuran, assesmen, dan evaluasi dalam kurikulum 2013 1.4 Manfaat Manfaat yang dapat diperoleh dari makalah sebagai berikut. 1. Untuk Mahasiswa Menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa yang membaca makalah ini terkait tentang Dasar Hukum, Perbedaan dan Penggunaan Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013. 2. Untuk Penulis Menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis karena telah berusaha mengumpulkan berbagai macam referensi mengenai Dasar Hukum, Perbedaan dan Penggunaan Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Dasar Hukum Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi



2.1.1



Dasar Hukum Asesmen dan Evaluasi



1) Ketentuan Umum Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 1 menjelaskan mengenai ketentuan umum standar penilaian pendidikan. Ketentuan umum tersenbut adalah: a. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. b. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. c. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. d. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi



Peserta



Didik



secara



berkelanjutan



dalam



proses



Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. e. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. f. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.



3



2) Lingkup Penilaian Lingkup penilaian yang ditentukan dalam pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 2 dan 3 sebagai berikut: a. Pasal 2 Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1) penilaian hasil belajar oleh pendidik; 2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan 3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.



b. Pasal 3 1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: a. sikap; b. pengetahuan; dan c. keterampilan. 2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan



kegiatan



yang



dilakukan



oleh



pendidik



untuk



memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. 3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. 4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. 5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.



3) Tujuan Penilaian Tujuan penilaian diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 4 sebagai berikut:



4



a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.



4) Prinsip Penilaian Prinsip penilaian diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 5 sebagai berikut: a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. d. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan



keputusan



dapat



diketahui



oleh



pihak



yang



berkepentingan. f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik. g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.



5



h. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.



5) Bentuk Penilaian Bentuk penilaian diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 6, 7, dan 8 sebagai berikut: a. Pasal 6 1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan,



pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur



dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas. 3) Pemanfaatan



hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang



dimaksud pada pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait. b. Pasal 7



1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. 2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. 3) Satuan pendidikan menggunakan hasil



penilaian oleh satuan



pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan



6



menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik. c. Pasal 8



1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: -



pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;



-



pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan



-



pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.



6) Prosedur Penilaian Prosedur penilaian diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 9, sebagai berikut: a. Pasal 9 1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: - mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran; - mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar



observasi/pengamatan; - menindaklanjuti hasil pengamatan; dan - mendeskripsikan perilaku peserta didik.



2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: - menyusun perencanaan penilaian; - mengembangkan instrumen penilaian; - melaksanakan penilaian; - memanfaatkan hasil penilaian; dan - melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-



100 dan deskripsi. 3)



Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: - menyusun perencanaan penilaian; - mengembangkan instrumen penilaian;



7



- melaksanakan penilaian; d. memanfaatkan hasil penilaian; dan - melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-



100 dan deskripsi. b. Pasal 13 1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: - menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah



disusun; - menyusun kisi-kisi penilaian; - membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; - melakukan analisis kualitas instrumen; - melakukan penilaian; - mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; - melaporkan hasil penilaian; dan - memanfaatkan laporan hasil penilaian.



2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: - menetapkan KKM; - menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; - menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; - melakukan analisis kualitas instrumen; - melakukan penilaian; - mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; - melaporkan hasil penilaian; dan - memanfaatkan laporan hasil penilaian.



3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: - menyusun kisi-kisi penilaian; - menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; - melakukan analisis kualitas instrumen; - melakukan penilaian; - mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;



8



- melaporkan hasil penilaian; dan - memanfaatkan laporan hasil penilaian.



4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.



7) Instrumen Penilaian Instrumen penilaian diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan pasal 14 sebagai berikut: a. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. b. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. c. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.



8) Ketentuan Umum Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Ketentuan umum ujian sekolah dan ujian nasional diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar pasal 1 sebagai berikut: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah



9



Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya. b. Pendidikan



Kesetaraan



adalah



pendidikan



nonformal



yang



menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA. c. Jenjang



Pendidikan



adalah



tahapan



pendidikan



yang



ditetapkan



berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. d. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula. e. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. f. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. g. UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi



10



Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA. h. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN. i. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN. j. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan. k. Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. l. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. m. Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. n. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. o. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. p. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.



11



q. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.



9) Bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional Bahan ujian sekolah, ujian sekolah berstandar nasional dan ujian nasional diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar pasal 10, 11, 12, dan 13 sebagai berikut: a. Pasal 10 Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP. b. Pasal 11 1) Naskah USBN terdiri atas: a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian; b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS). 2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan. Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. 3) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan. 4) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.



12



c. Pasal 12 1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. 2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN. d. Pasal 13 1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 10) Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar pasal 19, 20, dan 21, sebagai berikut: a. Pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. b. Pasal 20 (1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik: a. SD/MI/SDTK



dan



SDLB



apabila



telah



menyelesaikan



pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI. b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;



13



c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII; e. SMP/MTs/SMPTK



dan



SMA/MA/SMTK/SMAK



yang



menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. (2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. c. Pasal 21 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2.2



Perbedaan Pengukuran, Assesmen dan Evaluasi



2.2.1 Pengukuran Menurut Poerwanti (2001) Secara sederhana pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala atau peristiwa, atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka. Alat untuk melakukan pengukuran ini dapat berupa alat ukur standar seperti meter, kilogram, liter dan sebagainya, termasuk ukuran-ukuran subyektif yang bersifat relatif, seperti depa, jengkal, “sebentar lagi”, dan lain-lain. Dalam proses pembelajaran guru juga melakukan pengukuran terhadap proses dan



14



hasil belajar yang hasilnya berupa angka-angka yang mencerminkan capaian dan proses dan hasil belajar tersebut. Menurut



Calongesi



(1995)



yang



dimaksud



dengan



pengukuran



(Measurement) adalah suatu proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah ditentukan. Dalam hal ini pendidik menaksir prestasi siswa dengan membaca atau mengamati apa saja yang dilakukan siswa, mengamati kinerja mereka, mendengar apa yang mereka katakan, dan menggunakan indera mereka seperti melihat, mendengar, menyentuh, mencium, dan merasakan. Pengukuran (Measurement) merupakan



proses



yang



mendeskripsikan



performance



siswa



dengan



menggunakan suatu skala kuantitatif (sistem angka) sedemikian rupa sehingga sifat kualitatif dari performance siswa tersebut dinyatakan dengan angka-angka. Pengukuran terdiri atas aturan-aturan untuk menggunakan bilanganbilangan pada suatu objek tertentu untuk mempresentasikan kuantitas atribut pada objek tersebut. Hasil dari pengukuran dapat berupa informasi-informasi atau data yang dinyatakan dalam bentuk angkat maupun uraian yang sangat berguna dalam pengambilan keputusan. Menurut Mardapi (2003), pengukuran pada dasarnya merupakan kegiatan penentuan angka bagi suatu objek secara sitematik. Penentuan angka ini merupakan usaha untuk menggambarkan karakteristik suatu objek. Dalam menentukan karakteristik seorang individu, pengukuran yang dilakukan harus sedapat mungkin mengandung kesalahan yang kecil. Pada prinsipnya, alat ukur yang digunakan harus memiliki bukti kesahihan dan kehandalan. Pengukuran yang bersifat kuantitatif dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: a. Pengukuran yang dapat dilakukan bukan untuk menguji sesuatu. Contohnya pengukuran yang dilakukan oleh tukang kayu untuk membuat meja, kursi, lemari dan sebagainya. b. Pengukuran yang dilakukan untuk menguji sesuatu. Contohnya pengukuran untuk menguji daya tahan baterai, pengukuran untuk menguji kekuatan aspal terhadap tekanan berat dan lain sebagainya.



15



c.



Pengukuran yang digunakan untuk menilai yang dilakukan dengan menguji sesuatu. Contohnya mengukur kemampuan siswa yang dilakukan dengan menguji siswa dengan bentuk tes.



2.2.2 Assesmen/Penilaian Penilaian adalah proses pengumpulan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan,



mendeskripsikandan



menginterpretasikan



bukti-bukti



hasil



pengukuran (permendikbud, 2014). Menurut Poerwanti (2001), penilaian dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa baik yang menyangkut kurikulumnya, program pembelajarannya, iklim sekolah maupun kebijakan-kebijakan sekolah. Angka 50, 75, atau 175 yang diperoleh dari hasil pengukuran proses dan hasil pembelajaran tersebut bersifat kuantitatif dan belum dapat memberikan makna apaapa, karena belum menyatakan tingkat kualitas dari apa yang diukur. Angka hasil pengukuran ini biasa disebut dengan skor mentah. Angka hasil pengukuran baru mempunyai makna bila dibandingkan dengan kriteria atau patokan tertentu. Menurut Firman (2000:15), penilaian merupakan proses penentuan informasi yang dilakukan serta penggunaan informasi tersebut untuk melakukan pertimbangan sebelum keputusan. Suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik menggunakan tes dan non tes. Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut. Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian



16



kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Kegiatan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diarahkan pada empat hal, yaitu ( Mardapi,2003): a. Penelusuran, yaitu kegiatan yang telah dilakukan untuk menelusuri apakah proses pembelajaran telah berlangsung sesuai yang direncanakan atau tidak. Pendidik mengumpulkan berbagai informasi sepanjang semester atau tahun pelajaran melalui berbagai bentuk pengukuran untuk memperoleh gambaran tentang pencapaian kemajuan belajar. b.



Pengecekan,



yaitu



untuk



mencari



informasi



apakah



terdapat



kekurangankekurangan pada peserta didik selama proses pembelajaran. Pendidik berusaha untuk memperoleh gambaran menyangkut kemampuan peserta didiknya, apa yang telah dikuasainya dan apa pula yang belum. c. Pencarian, yaitu untuk mencari dan menemukan penyebab kekurangan yang muncul selama proses pembelajaran berlangsung. Pendidik akan segera mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang tmbul selama proses belajar berlangsung. d. Penyimpulan, yaitu untuk menyimpulkan tentang tingkat pencapaian belajar yang telah dimiliki peserta didik. Hal ini sangat penting bagi pendidik untuk mengetahui



tingkat



pencapaian



yang diperoleh



peserta



didik.



Hasil



penyimpulan ini juga dapat digunakan sebagai laporan hasil tentang kemajuan belajar peserta didik.



2.2.3 Evaluasi Menurut Poerwanti (2001) Evaluasi adalah proses pemberian makna atau penetapan kualitas hasil pengukuran dengan cara membandingkan angka hasil pengukuran tersebut dengan kriteria tertentu. Kriteria sebagai pembanding dari proses dan hasil pembelajaran tersebut dapat ditentukan sebelum proses pengukuran atau dapat pula ditetapkan sesudah pelaksanaan pengukuran. Kriteria ini dapat berupa proses/kemampuan minimal yang dipersyaratkan, atau batas keberhasilan, dapat pula berupa kemampuan rata-rata unjuk kerja kelompok dan berbagai patokan yang lain. Kriteria yang berupa batas kriteria minimal yang telah



17



ditetapkan sebelum pengukuran dan bersifat mutlak disebut dengan Penilaian Acuan Patokan atau Penilaian Acua Kriteria (PAP/PAK), sedang kriteria yang ditentukan setelah kegiatan pengukuran dilakukan dan didasarkan pada keadaan kelompok dan bersifat relatif disebut dengan Penialain Acuan Norma/ Penilaian Acuan Relatif (PAN/PAR) Evaluasi adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran. Calongesi (1995) juga menyatakan bahwa evaluasi dapat dinyatakan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes. Kumano (2001), mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan makna atau pengertian pengukuran, asesmen dan evaluasi tetapi ketiganya berhubungan. Adapun perbedaan antara pengukuran, penilaian dan evaluasi dapat dijabarkan sebagai berikut.



Pengukuran



Sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dalam arti memberi angka pada obyek pengukur atau objek ukur. Hasil data diperoleh dari kegiatan pengukuran ini adalah data kuantitatif. Karakteristik suatu pengukuran antara lain adalah memberi angka terhadap sesuatu yang disebut obyek secara sistematis, proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris, dalam bidang pendidikan yang kaitannya dengan tes, dan bersifat kuantitatif (bergerak dengan angka)



Penilaian



Proses membandingkan suatu obyek dengan mengacu pada patokan-patokan tertentu, seperti baik atau buruk, memadai atau tidak, memenuhi syarat dan sebagainya. Hasil data yang diperoleh dari kegiatan penilaian ini adalah data kualitatif (kualitas suatu objek).



Evaluasi



- Suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan atau program telah tercapai.



18



- Penafsiran atas pertumbuhan dan kemajuan siswa kearah tujuan atau nilai-nilai yang telah diterapkan dalam kurikulum. - Proses penilaian sesuatu berdasarkan kriteria atau tujuan yang telah diterapkan yang selanjutnya diikuti dengan pengambilan keputusan atas obyek yang telah dievaluasi.



Rustaman (2003) asesmen lebih ditekankan pada penilaian proses. Sementara evaluasi lebih ditekankan pada hasil belajar. Apabila dilihat pada keberpihakannya, menurut stiggins (1994) asesmen lebih berpihak pada kepentingan siswa. Siswa dalam hal ini menggunakan hasil asesmen untuk merefleksi kekuatan, kelemahan, dan perbaikan belajar. Sementara itu evaluasi menurut rustaman (2003) lebih berpihak pada kepentingan evaluator. Yulaelawati (2004) mengungkapkan terdapat perbedaan antara evaluasi dan asesmen dalam hal metode. Evaluasi merupakan penilaian program pendidikan secara menyeluruh. Eveluasi pendidikan lebih bersifat makro, meluas, dan menyeluruh. Sementara itu asesmen penilaian dalam scope yang lebih sempit (mikro) bila dibandingkan dengan evaluasi. Scope asesmen hanya mencakup kompetensi lulusan dan perbaikan cara belajar siswa. Jadi hubungannya lebih kepeserta didik. Sedangkan Pengukuran (measurement) merupakan proses yang mendeskripsikan performance siswa dengan menggunakan suatu skala kuantitatif (sistem angka) sedemikian rupa sehingga sifat kualitatif dari performance siswa tersebut dinyatakan dengan angka-angka. Dengan demikian, pengukuran dalam bidang pendidikan berarti mengukur atribut atau karakteristik peserta didik tertentu. Dalam hal ini yang diukur bukan peserta didik tersebut, akan tetapi karakteristik atau atributnya. Senada dengan pendapat tersebut, Secara lebih ringkas, pengertian pengukuran (measurement) sebagai kegiatan membandingkan suatu hal dengan satuan ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif (Arikuntoro & Jabar, 2004).



19



2.3



Pengukuran, assesmen dan evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013



2.3.1 Pengukuran dalam pembelajaran kurikulum 2013 Pengukuran merupakan suatu prosedur yang sistematis untuk memperoleh informasi data kuantitatif baik data yang dinyatakan dalam bentuk angka maupun uraian yang akurat, relevan, dan dapat dieprcaya terhadap atribut yang diukur dengan alat ukur yang baik dan prosedur pengukuran yang jelas dan benar. Pengukuran yang digunakan untuk menilai yang dilakukan dengan menguji sesuatu. Contohnya mengukur kemampuan siswa yang dilakukan dengan menguji siswa dengan bentuk tes. Skor yang diperoleh siswa merupakan hasil pengukuran. Jadi mengukur pada hakikatnya adalah kegiatan membandingkan sesuatu dengan atau atas dasar ukuran tertentu. Pengukuran ini sifatnya kuantitatif, pengukuran yang bersifat kuantitatif itu dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : 1. Pengukuran yang dilakukan bukan untuk menguji sesuatu, misalnya: pengukuran yang dilakukan oleh penjahit pakaian mengenai panjang lengan, panjan kaki, lebar bahu, ukuran pinggang dan lain sebagaianya. 2. Pengukuran yang dilakukan untuk menguji sesuatu, misalnya: pengukuran untuk menguji daya tahan per baja terhadap tekanan berat, pengukuran untuk menguji daya tahan nyala lampu pijar, dan sebagainya. 3. Pengukuran untuk menilai, yang dilakukan dengan jalan menguji sesuatu, misalnya : mengukur kemajuan belajar peserta didik dalam rangka mengisi nilai rapor yang dilakukan dengan menguji mereka dalam bentuk tes hasil belajar. Pengukuran inilah yang biasa dikenal dalam dunia pendidikan (Sudijono, 2011). Dengan kata lain, pengukuran adalah tindakan membandingkan sesuatu dengan satu



ukuran



tertentu atau suatu



kegiatan untuk



mendapatkan



informasi/data secara kuantitatif (Nofiyanti, et al, 2008). Data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka, analis data kuantitatif berpendapat, kalau data ada ia akan berupa jumlah dan dapat diukur (Tayibnapis, 2000). Menurut Widiyanto (2018), dalam mengambil data secara kuantitatif ada beberapa kriteria, yaitu :



20



1.



Kriteria kuantitatif tanpa pertimbangan Kriteria yang disusun hanya dengan memperhatikan rentangan bilangan tanpa mempertimbangkan apa-apa dan dilakukan dengan membagi rentangan bilangan (Widiyanto, 2018). Contoh : Kondisi maksimal yang diharapkan untuk prestasi belajar diperhitungkan 100%. Jika penyusunan menggunakan lima kategori nilai maka antara 1% dengan 100% dibagi rata sehingga menghasilkan kategori sebagai berikut: a. Nilai 5 (baik sekali), jika mencapai 81–100 % b. Nilai 4 (baik), jika mencapai 61–80 % c. Nilai 3 (cukup), jika mencapai 41–60 % d. Nilai 2 (kurang), jika mencapai 21–40 % e. Nilai 1 (kurang sekali), jika mencapai 0–21 %



2.



Kriteria kuantitatif dengan pertimbangan Ada kalanya beberapa hal kurang tepat jika kriteria kuantitatif dikategorikan dengan membagi begitu saja rentangan yang ada menjadi rentangan sama rata. Contoh : Nilai di beberapa perguruan tinggi untuk menentukan nilai dengan huruf A, B, C, D dan E. Bagaimana menentukan nilai untuk masing-masing huruf mengacu pada peraturan akademik berdasarkan besarnya presentase pencapaian tujuan belajar sebagai berikut : a. Nilai A : rentang 80–100 % b. Nilai B : rentang 66–79 % c. Nilai C : rentang 56–65 % d. Nilai D : rentang 40–55 % e. Nilai E : kurang dari 40 %



2.3.2. Penilaian dalam pembelajaran kurikulum 2013 Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber.Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan



21



berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan. Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Guna mengetahui ketercapaian KD pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum. Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik juga mulai dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri. Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Kegiatan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diarahkan pada empat hal, yaitu (Mardapi, 2008): a. Penelusuran, yaitu kegiatan yang telah dilakukan untuk menelusuri apakah proses pembelajaran telah berlangsung sesuai yang direncanakan atau tidak. Pendidik mengumpulkan berbagai informasi sepanjang semester atau tahun pelajaran melalui berbagai bentuk pengukuran untuk memperoleh gambaran tentang pencapaian kemajuan belajar. b. Pengecekan, yaitu untuk mencari informasi apakah terdapat kekurangankekurangan pada peserta didik selama proses pembelajaran. Pendidik berusaha



22



untuk memperoleh gambaran menyangkut kemampuan peserta didiknya, apa yang telah dikuasainya dan apa pula yang belum. c. Pencarian, yaitu untuk mencari dan menemukan penyebab kekurangan yang muncul selama proses pembelajaran berlangsung. Pendidik akan segera mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang tmbul selama proses belajar berlangsung. d. Penyimpulan, yaitu untuk menyimpulkan tentang tingkat pencapaian belajar yang telah dimiliki peserta didik. Hal ini sangat penting bagi pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian yang diperoleh peserta didik. Hasil penyimpulan ini juga dapat digunakan sebagai laporan hasil tentang kemajuan belajar peserta didik. Mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik digambarkan pada bagan berikut:



1. Perencanaan Penilaian Perencanaan penilaian mencakup penyusunan kisi-kisi yang memuat indikator dan strategi penilaian. Strategi penilaian meliputi pemilihan metode dan teknik penilaian, serta pemilihan bentuk instrumen penilaian. 2. Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan penilaian adalah penyajian penilaian kepada peserta didik. Penilaian dilaksanakan dalam suasana kondusif, tenang dan nyaman dengan menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, menggunakan acuan kriteria, dan akuntabel. 3. Analisis hasil penilaian Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap analisis adalah menganalisis



hasil



penilaian



menggunakan



acuan



kriteria



yaitu



23



membandingkan hasil penilaian masing-masing peserta didik dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik hasil penilaian masing-masing peserta didik dibandingkan dengan KKM. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, serta untuk memperbaiki pembelajaran. 4. Tindak Lanjut Pelaksanaan program remedial untuk peserta didik yang belum tuntas untuk hasil ulangan harian dan memberikan kegiatan pengayaan bagi peserta didik yang telah tuntas. 5. Pelaporan Hasil Penilaian Pelaporan hasil penilaian disajikan dalam bentuk profil hasil belajar peserta didik. 2.2.3 Evaluasi dalam pembelajaran kurikulum 2013 Evaluasi adalah suatu proses yang sistematis yang dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi dari program yang bersangkutan. Evaluasi merupakan kegiatan yang harus dilakukan terus menerus dari setiap program, karena tanpa evaluasi sulit untuk mengetahui kapan, dimana, dan bagaimana perubahan-perubahan akan dibuat. Evaluasi tidak hanya terbatas dalam menggambarkan pengertian untuk menggambarkan status seseorang dibandingkan dengan anggota kelompok lainnya. Tetapi yang lebih penting, evaluasi dilaksanakan dalam rangka menggambarkan kemajuan yang dicapai oleh seseorang. Karena itu evaluasi harus dipahami sebagai bagian yang integral dari penyelenggaraan sebuah program, yang selalu berawal dari pemahaman terhadap peserta didik. Apabila sekolah diumpamakan sebagai tempat untuk proses produksi, dan calon peserta didik diumpamakan sebagai bahan mentah, maka lulusan dari sekolah itu hampir sama dengan pruduk hasil olahan yang sudah siap digunakan disebut juga dengan ungkapan transformasi. Jika digambarkan dalam bentuk diagram akan terlihat transformasi sebagai berikut (Hidayat, 2015).



24



a. Input : adalah bahan mentah yang dimasukkan kedalam transformasi. Dalam dunia sekolah maka yang dimaksud dengan bahan mentah adalah calon peserta didik yang baru akan memasuki sekolah. Sebelum memasuki sesuatu tingkat sekolah (institusi) calon peserta didik itu dinilai dahulu kemampuannya. Dengan penelitian itu diketahui apakah kelak akan mampu mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas-tugas yang akan diberikan kepadanya. b. Transformasi: adalah mesin yang bertugas mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi. Dalam dunia sekolah, sekolah itulah yang dimaksud dengan transformasi. Sekolah itu sendiri terdiri dari beberapa mesin yang menyebabkan berhasil atau gagalnya sebagai tranformasi. Bahan jadi yang diharapkan dalam hal ini peserta didik lulusan sekolah ditentukan oleh beberapa faktor sebagai akibat pekerjaannya unsur-unsur yang ada. Unsur-unsur transformasi sekolah tersebut antara lain: 1. Guru dan personal lainya. 2. Metode mengajar dan sistem evaluasi. 3. Sarana penunjang. 4. Sistem administrasi. c. Ouput: Adalah bahan jadi yang dihasilkan oleh transformasi. Yang dimaksud dalam pembicaraan ini adalah peserta didik lulusan sekolah yang bersangkutan untuk dapat menentukan apakah peserta didik berhak lulus atau tidak, perlu diadakan kegiatan penilian. d. Umpan Balik (feed back): adalah segala informasi baik yang menyangkut output maupun transformasi. Umpan balik ini diperlukan sekali untuk



25



memperbaiki input maupun transformasi. Lulusan yang kurang bermutu atau yang tidak siap pakai yang belum memenuhi harapan, akan menggugah semua pihak untuk mengambil tindakan yang berhubungan dengan penyebab kurang bermutunya lulusan. Penyebab-penyebab tersebut antara lain: a. Input yang kurang baik kualitasnya. b. Guru dan personal yang kurang tepat (kualitas). c. Materi yang tidak atau kurang cocok. d. Metode mengajar dan system evaluasi yang kurang memadai standarnya. e. Kurang sarana penunjang. f. Sistem administrasi yang kurang tepat. Dari itu maka jelas penilaian bahwa di sekolah meliputi banyak segi: calon peserta didik, guru, metode, lulusan dan proses pendidikan secara menyeluruh turut menentukan peranan.



26



BAB III KESIMPULAN



3.1 Kesimpulan Dasar hukum pengukuran, asesmen dan evaluasi proses pembelajaran diatur dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikbud nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Pengukuran merupakan proses pemberian angka atau data pada suatu kejadian, Penilaian adalah proses pengumpulan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan,



mendeskripsikandan



menginterpretasikan



bukti-bukti



hasil



pengukuran sedangkan evaluasi adalah pemberian makna dari nilai atau data yang sudah terkumpulkan. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Guna mengetahui ketercapaian KD pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Kegiatan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diarahkan pada empat hal, yaitu Penelusuran, untuk menyimpulkan tentang tingkat pencapaian belajar yang telah dimiliki peserta didik. Pencarian, untuk mencari dan menemukan penyebab kekurangan yang muncul selama proses pembelajaran berlangsung. Pengecekan, untuk mencari informasi apakah terdapat kekurangan-kekurangan pada peserta didik selama proses pembelajaran. Penyimpulan, yaitu kegiatan yang telah dilakukan untuk menelusuri apakah proses pembelajaran telah berlangsung sesuai yang direncanakan atau tidak. 3.2 Saran Sebagai seorang pendidik sebaiknya melakukan tugas-tugasnya sesuai tujuan yang hendak dicapai dengan baik. Dengan melakukan evaluasi dalam pembelajaran didapat informasi mengenai sampai sejauh mana keberhasilan para pendidik dan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Sehingga diketahui indikator-indikator yang dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya. Dengan demikian proses belajar mengajar akan mencapai tujuan yang dikehendaki atau hasil yang optimal.



27



DAFTAR PUSTAKA



Arikuntoro, S & Jabar. 2004. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara Calongesi, J.S. 1995. Merancang Tes Menilai Prestasi Siswa. Bandung: ITB Hidayat, M. 2015. Kurikulum, Pembelajaran, Asesmen, dan Evaluasi Biologi, dalamhttps://www.academia.edu/16903243/KurikulumPembelajaran Asesmendan Evaluasi_Biologi, diakses pada 26 Januari 2020. Kumano, Y. 2001. Authentic Assesment and Portofolio Assesment-Its Theory and Practice. Japan : Shizuoka University. Mardapi, Djemari (2003). Desain Penilaian dan Pembelajaran Mahasiswa. Makalah Disajikan dalam Lokakarya Sistem Penjaminan Mutu Proses Pembelajaran tanggal 19 Juni 2003 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Mardapi, Djemari. 2008. Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Mitra Cendekia Offset, Yogyakarta. Noelaka, A. , dan Amilia, G. 2017. Landasan Pendidikan. Depok: Kencana Poerwanti, E. (2001). Evaluasi pembelajaran, Modul Akta mengajar. UMM Press. Rustaman, N. (2003). Assesmen Pendidikan IPA. Makalah Penataran guru-guru NTT di Jurusan Pendidikan Biologi Stiggins, R.J. (1994). Student- Centered Classrom Asessment. New York: Macmilan College Publishing Company. Widiyanto, Joko. 2018. Evaluasi Pembelajaran. Madiun : UNIPMA PRESS. Yulaelawati, E. (2004). Kurikulum & Pembelajaran. Jakarta: Pakar Raya Jakarta



28



LAMPIRAN LEMBAR PENILAIAN ASPEK PSIKOMOTOR



Kelas



: XI MIPA



Mata Pelajaran



: Biologi



No. 1



Indikator Menyiapkan alat dan bahan untuk kegiatan praktikum 2 Terampil menggunakan alat dan bahan praktikum 3 Mencatat hasil pengamatan sesuai dengan data yang diperoleh saat praktikum 4 Mempresentasik an hasil praktikum Jumlah Skor yang diperoleh Nilai



Nilai =



1



2



Kelompok3



4



5



Jumlah Skor yang diperoleh x 100 Skor maksimum



Kualifikasi Nilai Akhir Skala 0-39 40-54 55-69 70-84 85-100



Kriteri Penilaian Sangat kurang Kurang Cukup Baik Sangat baik



29



RUBRIK PENILAIAN PSIKOMOTORIK No. Aspek 1 Menyiapkan alat dan bahan untuk kegiatan praktikum



2



Terampil menggunakan alat dan bahan praktikum



3



Kesesuaian hasil pengamatan dengan data yang diperoleh saat praktikum



4



Mempresentasikan hasil praktikum



Penialaian 4. Menyiapkan seluruh alat dan bahan yang diperlukan 3. Ada 1 alat dan bahan yang diperlukan tidak disiapkan. 2. Ada 2 alat dan bahan yang diperlukan tidak disiapkan. 1. Tidak menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan. 4. Menggunakan alat dan bahan praktikum sangat sesuai prosedur 3. Menggunakan alat dan bahan praktikum sesuai prosedur 2. Menggunakan alat dan bahan praktikum kurang sesuai prosedur 1. Tidak menggunakan alat dan bahan Praktikum 1. Mencatat hasil pengamatan sangat sesuai dengan data yang diperoleh saat praktikum. 3. Mencatat hasil pengamatan sesuai dengan data yang diperoleh saat praktikum. 2. Mencatat hasil pengamatan kurang sesuai dengan data yang diperoleh saat praktikum. 1. Mencatat hasil pengamatan tidak sesuai dengan data yang diperoleh saat praktikum. 4.Mampu mempresentasikan hasil praktik dengan benar, bahasa mudah dimengerti, dan disampaikan sangat percaya diri. 3. Mampu mempresentasikan hasil praktik dengan benar, bahasa mudah dimengerti, dan disampaikan secara percaya diri. 2. Mampu mempresentasikan hasil praktik dengan benar, bahasa mudah dimengerti, dan disampaikan kurang percaya diri. 1. Mampu mempresentasikan hasil praktik dengan benar, bahasa sulit dimengerti, dan disampaikan tidak percaya diri



30



LEMBAR PENILAIAN ASPEK AFEKTIF Sikap No.



Nama Siswa



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ..



....................



Jujur



Disiplin



Tekun



Tanggung jawab



Kerja sama



Aktif



Percaya diri



Keterangan : Skor 4 3 2 1



Kriteria Baik sekali Baik Cukup baik Kurang baik



Nilai =



Jumlah Skor yang diperoleh x 100 Skor maksimum



Kualifikasi Nilai Akhir Skala 0-39 40-54 55-69 70-84 85-100



Kriteri Penilaian Sangat kurang Kurang Cukup Baik Sangat baik



31



Nilai