Makalah Kelompok 5 Sistem Asuransi Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SISTEM ASURANSI KESEHATAN “PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL”



DOSEN PEMBIMBING : ARI KUSDIANA NAMA ANGGOTA KELOMPOK 5 : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nanda Bella Pratiwi Nieken Sofiani Nikita Akbarul Husna Rahayu Ainun Khofifah Rina Anggun Widyastuti Riqqot Wasiilah Ismat



(1902070004) (1902070040) (1902070003) (1902070006) (1902070029) (1902070016)



PRODI S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LAMONGAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur alhamdulilah kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang maha esa, karena telah melimpahkan rahmat-nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman- teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya yang lebih baik lagi.



LAMONGAN, 21 MEI 2021



KELOMPOK 05



DAFTAR ISI



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia sehingga kesehatan merupakan kewajiban pemerintah kepada warga negaranya terutama terhadap warga negara yang kurang memiliki



akses



terhadap



pelayanan



kesehatan



yang



bermutu



karena



pengaruh



ketidakmampuan secara ekonomi. Pada tahun 2000, untuk pertama kalinya kata-kata “kesehatan” tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 28H yang merupakan hasil amandemen tahun 2000 “…setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Hal ini tentu saja merupakan jaminan hak-hak kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan deklarasi Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1947. Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan social.



Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). 1.2 Rumusan Masalah 1.



Apa pengertian Jaminan kesehatan Nasional ?



2.



Apa saja prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional ?



3.



Bagaimana sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional ?



4.



Bagaimana sistem iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan cara membayarnya ?



5.



Apa saja pelayanan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional ?



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian Jaminan Kesehatan Nasional.



2. Untuk mengetahui tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. 3. Untuk mengetahui system kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Untuk mengetahui system iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan cara membayarnya. 5. Untuk mengetahui apa saja pelayanan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.



BAB 2



PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Jaminan Kesehatan Nasional Asuransi sosial merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta, guna memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa mereka dan atau anggota keluarganya (UU SJSN No.40 tahun 2004). Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dengan demikian, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat atau Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN). Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Manfaat yang dijamin oleh Program JKN berupa pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif,



mencakup pelayanan



peningkatan



kesehatan



(promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis. Pemberian manfaat tersebut dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).



2.2 Prinsip Jaminan Kesehatan Nasional Prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan



Sosial



Nasional



(SJSN)



berikut:



a. Prinsip kegotongroyongan Dalam SJSN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. b. Prinsip nirlaba Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. c. Prinsip portabilitas Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Prinsip kepesertaan bersifat wajib Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. e. Prinsip dana amanat Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. f. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.



2.3 Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional 2.3.1 Ketentuan Umum Kepesertaan 1. Kepesertaan bersifat wajib dan mengikat dengan membayar iuran berkala seumur hidup. 2. Kepesertaan wajib dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh penduduk Indonesia. 3. Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mewajibkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta. 4.



Kepesertaan



berkesinambungan



sesuai



prinsip



portabilitas



dengan



memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah. Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh manfaat program jaminan pensiun. 5. Setiap Peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta yang merupakan identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. 6. Pemutahiran data kepesertaan menjadi kewajiban Peserta untuk melaporkannya kepada BPJS Kesehatan. 2.3.2 Masa Berlaku Kepesertaan berlaku selama peserta membayar iuran. Bila Peserta tidak membayar atau meninggal dunia, maka kepesertaan hilang. Bagi Peserta yang



menunggak iuran, pemulihan kepesertaan dilakukan dengan membayar iuran bulan berjalan disertai seluruh tunggakan iuran beserta seluruh denda. 2.3.3 Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta JKN terbagi dalam dua golongan utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran JKN dan Bukan Penerima Bantuan Iuran JKN. 1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang termasuk dalam daftar penerima bantuan iuran JKN. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2011, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber pencaharian atau memiliki sumber pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sedangkan orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah dan hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran JKN. 2. Bukan PBI-JKN Peserta JKN yang tergolong Bukan PBI Jaminan Kesehatan adalah penduduk yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang terdiri atas: (1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya a. Pegawai Negeri Sipil b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri f. Pegawai swasta g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang upah



(2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah (3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima pensiun a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun 2.4 Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Cara Membayarnya Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, menyatakan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Kewajiban 1.



membayar



Setiap



Peserta



iuran



JKN wajib



diatur



sebagai



membayar



berikut: iuran.



2. Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. 3. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Pada tahap pertama iuran yang dibayar oleh Pemerintah adalah untuk program jaminan kesehatan.



Ketentuan



umum



mengenai



besaran



iuran



adalah



sebagai



berikut:



1. Besaran iuran dihitung berdasarkan persentase upah atau penghasilan untuk peserta penerima upah atau berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima



upah.



2. Besarnya iuran yang ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan



dasar



hidup



yang



layak.



3. Iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua. 4. Iuran JKN bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta: a. sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang



per



bulan.



b. sesuai manfaat yang dipilih Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja.



Definisi gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran iuran JKN adalah sebagai berikut: 1. Iuran jaminan kesehatan bagi Peserta PBI-JKN dibayar oleh Pemerintah. 2. Iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. 3. Iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 4. Pembayaran iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.



5. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. 6. Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. 7. Bila keterlambatan pembayaran iuran lebih dari tiga bulan, penjaminan dapat dihentikan sementara. 8. Pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan di awal untuk 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 1 (satu tahun). 9. Pengelolaan kelebihan atau kekurangan iuran: a. BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah Peserta. b. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. c. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. 2.5 Pelayanan Yang Dijamin Oleh Jaminan Kesehatan Nasional Pelayanan-pelayanan kesehatan yang dijamin oleh JKN tertera dalam tabel di bawah ini.



Manfaat



Administrasi Pelayanan Pelayanan Promotif dan Preventif Pemeriksaan, Pengobatan



Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama ✓



Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ✓



✓ ✓







Konsultasi Medis Oleh Dokter Umum







Tindakan Medis Non Spesialistik (Non Operatif







dan Operatif) Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Tingkat







Pertama Pemeriksaan, Pengobatan dan Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi Tingkat







Pertama Pelayanan Rujuk Balik







Rehabilitasi Medis Dasar







Pemeriksaan Ibu Hamil, Ibu Nifas, Ibu Menyusui, Bayi dan Anak Balita Oleh







Dokter dan Bidan Konsultasi Medis Oleh ✓



Dokter Spesialis dan Subspesialis Tindakan Medis







Spesialistik Pemeriksaan Penunjang







Diagnostik Tingkat Lanjutan Obat, Bahan Medis Habis Pakai, Alat Kesehatan Pelayanan Darah



















Rawat Inap Tingkat







Pertama







Rawat Inap Non Intensif Rawat Inap di Ruang







Intensif Pelayanan Kedokteran







Forensik Klinik Pelayanan Jenazah Bagi Pasien Yang Meninggal Pasca Perawatan di







Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan



Pelayanan



promotif



dan



preventif



terdiri



dari:



1. Penyuluhan kesehatan perorangan, yang sekurang-kurangnya berupa penyuluhan tentang pengelolaan risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat 2. Pelayanan imunisasi dasar, mencakup imunisasi baccile calmet guerin (BCG), difteri pertusis tentatus (DPT), hepatitis B, polio, dan campak 3. Pelayanan keluarga berencana, mencakup konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi 4. Pelayanan skrining kesehatan, diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, terdiri dari diabetes melitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara, dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan JKN membagi dua tingkatan fasilitas kesehatan sebagai berikut:



1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari: a. Puskesmas atau yang setara b.



Praktik dokter



c. Praktik dokter gigi d. Klinik Pratama atau yang setara e. Rumah Sakit Kelas D atau yang setara 2. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik, terdiri dari: a.



Klinik



b.



Utama



atau



Rumah



yang



Sakit



setara Umum



c. Rumah Sakit Khusus Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan didukung oleh fasilitas kesehatan penunjang, yaitu: a. Laboratorium b. Instalasi farmasi rumah sakit c. Apotek d. Optik e. Unit transfusi darah atau Palang Merah Indonesia f. Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD) g. Praktek bidan atau perawat yang setara



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat atau Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN). Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta JKN terbagi dalam dua golongan utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran JKN dan Bukan Penerima Bantuan Iuran JKN. 3.2 Saran Semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia. Dan lebih ditingkatkan lagi programnya aga dapat lebih di rasakan oleh masyarakat kurang mampu.



DAFTAR PUSTAKA -



https://dok.com/document/zw37w1vy-siti-khopsoh-laporan-kti-bab.html



-



https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/11205.pdf (SERI BUKU SAKU4 JKN)



-



https://www.google.com/url? sa=t&source=web&rct=j&url=http://arsyaduzumaki.blogspot.com/2016/03/makal ah-sistem-jaminan-kesehatan.html%3Fm%3D1&ved=2ahUKEwiLp-6O9fwAhXOfH0KHVPsAkkQFjAKegQIDRAC&usg=AOvVaw05Em_fa53tI0QnIi zmT9hz