Makalah Keselamatan Kerja (Kelompok - 3) Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAPER REPORT GROUP 3 KESELAMATAN KERJA



PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk Disusun Oleh: Bagus Dwi Santoso | Budi Santoso | Cep Komarudin | Hj. Toeti Raharjoe Ida Fitriani | Ika Putri Chairini | Lucky Satria Gatari | Lukman Adi Nurhakim Muhammad Idhan Darmawan | Eka Ajheng Widyawati | Tri Purwaningsih Rina Karina | Siti Andayani | Randi Rahayu | Kms. Rahmad Reno Hamzah Irham Desra



2020



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dan dikondisikan oleh pihak perusahaan. Penerapan keselamatan kerja yang baik dapat membuat pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan aman, nyaman, dan selamat. Pekerja yang merasa aman, nyaman, dan selamat saat bekerja di tempat kerja akan mendorong tercapainya hasil kerja yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja yang merasa tidak aman, nyaman, dan selamat saat bekerja di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui berbagai upaya - upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Jika semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar, sehingga dapat menekan resiko kerugian yang akan berdampak terhadap peningkatan produktivitas. Berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2013, sebanyak 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan sebanyak 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya 2012, ILO mencatat angka



kematian dikarenakan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), yaitu sebanyak 2 juta kasus setiap tahunnya (Depkes, 2014). Keberhasilan dalam penerapan K3 di suatu perusahaan dapat dilihat dari kasus - kasus kecelakaan kerja yang terjadi. Kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia menunjukkan angka - angka yang harus diberikan perhatian serius untuk pekerja Indonesia. Data kecelakaan kerja di Indonesia atas populasi tenaga kerja 7 - 8 juta menunjukan 100.000 peristiwa kecelakaan kerja dengan hilang hari kerja setiap tahunnya. Kerugian rata - rata Rp. 100 - 200 milyar per tahunnya dan korban meninggal per tahunnya rata - rata antara 1500 2000 orang, penelitian kasus untuk tahun 2000 akibat kecelakaan kerja 70 juta hari kerja atau 500 juta jam kerja hilang. Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi adalah kecelakaan kerja berat, kecelakaan kerja ringan, dan hampir kecelakaan (Suma’mur, 2009). Berdasarkan data sekunder yang didapat Nasrullah dan Suwandi (2014) dalam penelitiannya di PT. XYZ bahwa pada tahun 2004 terjadi 4 kecelakaan, tahun 2005 terjadi 2 kecelakaan, tahun 2006 terjadi 6 kecelakaan, tahun 2008 terjadi 4 kecelakaan, tahun 2009 terjadi 4 kecelakaan dan tahun 2010 terjadi 2 kecelakaan. Sebanyak 14 kecelakaan dari 22 kecelakaan dari tahun 2004 hingga 2010 disebabkan karena human error. Sementara data terbaru pada tahun 2012 terjadi 6 kali kecelakaan dan pada tahun 2013 terjadi 3 kali kecelakaan yang disebabkan oleh faktor pekerja (unsafe action). Banyak faktor dilapangan yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan, dan psikologis. Penyebab utama masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun adalah banyak perusahaan yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku (Nasrullah dan Suwandi, 2014).



Salah satu perusahaan roti penanaman modal asing terbesar di Indonesia dengan merek dagang "Sari Roti" adalah PT. Nippon Indosari Corporation. Perusahaan ini berdiri pada tanggal 8 Maret 1995 di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XII A, Blok W, No. 40-41, Cikarang, Bekasi. Perusahaan saat ini berkantor pusat di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi. Tahun 2003 nama perseroan terbatas berubah menjadi PT. Nippon Indosari Corpindo, kemudian tahun 2010 merubah status badan hukumnya menjadi perusahaan terbuka (Tbk). Perusahaan ini memproduksi aneka jenis roti manis, roti putih, dan kue. Jumlah seluruh karyawan yang bekerja pada tahun 2018 sebanyak 5.592 orang dengan pembagian jam kerja karyawan sebagai berikut : karyawan staff (08.00-17.00 WIB) dan karyawan non staff (shift 1 : 07.00-15.00 WIB, shift 2 : 15.00-23.00 WIB, dan shift 3 : 23.00-07.00 WIB). Pembagian jam kerja ini disesuaikan dengan operasional perusahaan yakni 24 jam sehari selama 7 hari. Perlu diketahui bahwa PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk saat ini memiliki 11 pabrik di Indonesia (Cikarang Blok W dan U, Cibitung, Cikande, Purwakarta, Pasuruan, Semarang, Medan, Palembang, Batam, dan Makassar) dan 1 pabrik di Filipina (www.idx.co.id, ROTI-IDX). Pada kesempatan ini, kelompok 3 diperlihatkan video mengenai proses produksi dan sekaligus mengidentifikasi program keselamatan kerja yang ada di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Hasil dari identifikasi yang telah dilakukan ternyata ditemukan beberapa masalah dalam penerapan keselamatan kerja. Berdasarkan data yang dikumpulkan tersebut akan dilakukan analisis masalah yang selanjutnya diupayakan alternatif pemecahan masalah.



B. Tujuan 1. Tujuan Umum Mengidentifikasi penerapan keselamatan kerja di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. 2. Tujuan Khusus a. Mengidentifikasi profil perusahaan PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. b. Mengidentifikasi alur produksi PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. c. Mengidentifikasi adanya jalur evakuasi, prosedur keadaan darurat, dan rambu-rambu keselamatan di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. d. Mengidentifikasi sistem penanggulangan kebakaran di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. e. Mengidentifikasi adanya keamanan instalasi dan struktur kontruksi listrik di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. f. Mengidentifikasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.



C. Manfaat 1. Bagi Peserta Pelatihan Memahami pelaksanaan walk through survey dengan melakukan identifikasi bahaya potensial yang berpengaruh terhadap keselamatan kerja dan mengetahui masalah yang berhubungan dengan faktor yang tidak sesuai di lingkungan kerja serta akibat yang ditimbulkannya.



2. Bagi Perusahaan Memperoleh informasi tentang bahaya potensial keselamatan kerja yang ditemukan di lingkungan kerja, sehingga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meningkatkan efektivitas program pencegahan bahaya potensial keselamatan kerja. 3. Bagi Karyawan Mengetahui bahaya potensial keselamatan kerja di lingkungan kerja karyawan PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk dan mencegah karyawan dari kecelakaan kerja serta resiko kecacatan.



BAB II TINJAUAN TEORITIK



A. Pengertian Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa : 1. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. 2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. 3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengelolaan, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara – cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1991). Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan keselamatan tenaga kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa ( Sumakmur, 1996)



B. Tujuan Keselamatan Kerja Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja



yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan. Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah sebagai berikut : 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional. 2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja 3. Sumber produksi dipelihara dan digunakan secara aman dan efisien C. Syarat – syarat Keselamatan Kerja Syarat – syarat keselamatan kerja dalam peraturan perundangan No. 1 tahun 1970 Pasal 3 terdiri dari: 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. Mencegah, mengurangi, dan memedamkan kebakaran 3. Mencegah dan mengurangu bahaya peledakan 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian – kejadian yang berbahaya 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan 6. Memberi alat – alat perlindungan diri pada para pekerja 7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau memyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, dan hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan 9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai 10. Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik



11. Menyelenggarakan kesegaran udara yang cukup 12. Memelihara kesehatan, ketertiban, dan kebersihan 13. Memperoleh keserasiaan antara tenaga kerja, alat kerja, linkungan, cara proses kerjanya. 14. Mengamankan dan mempelancar pengangkatan kerja orang, binatang, tanaman atau Barang 15. Merngamankan dan memelihara segala jenis bangunan 16. Mengamankan dan mempelancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang 17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya 18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengaman pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi



D. Faktor Penyebab Kecelakaan Sebuah kecelakaan kerja terjadi karena ada penyebabnya. Sebab terjadinya kecelakaan kerja dapat diterangkan melalui beberapa teori. Teori yang pertama adalah teori pure chance atau teori peluang murni. Teori ini menyatakan bahwa terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh murni peluang semata. Teori ini sudah tidak digunakan lagi saat ini dalam menjelaskan bagaiman kecelakaan kerja dapat berlangsung. Teori yang saat ini lebih banyak digunakan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah teori kombinasi antara dua faktor yaitu unsafe act dan unsafe condition. Unsafe act atau perilaku tidak aman adalah pelanggaran prosedur kerja yang dilakukan dengan sadar. Contoh unsafe act adalah bekerja sambil makan atau bekerja sambil menelepon, atau membaca, bekerja tanpa memilki surat ijin, bekerja tanpa



melakukan evaluasi keamanan alat – alat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri. Unsafe condition adalah faktor lingkungan yang tidak aman. Sebagai contoh adalah faktor fisik, hujan deras dan banjir bandang, gempa bumi dan tsunami, angin badai; faktor kimia seperti semburan gas beracun, air tanah yang mengandung kapur, dan tambang yang mengandung debu; faktor biologi seperti penyakit yang terdapat pada hewan dapat menular ke manusia, nyamuk, lalat dan larva cacing tambang. Selain itu juga terdapat faktor psikososial, ergonomi dan finansial. Teori lain yang juga sering digunakan adalah teori Loss Control Model (Bird and German, 1985) atau teori domino. Penyebab terjadinya kecelakaan berdasarkan waktunya dapat dibagi menjadi tiga yaitu pre contact control (sebelum), contact control (saat terjadi), dan post contact control (setelah terjadi). Pre contact control terjadi akibat adanya tiga faktor, yaitu lemah kontrol, sebab dasar, dan sebab langsung. Contact control dipengaruhi oleh subsitusi dan minimisasi energi, barikade dan perbaikan objek. Post contact control ditandai dengan melakukan rencana penanggulangan bahaya darurat. Teori yang terbaru menyatakan bahwa penyebab kecelakaan kerja hanya ada satu yaitu faktor manajemen. Manajemen terdiri atas tiga level yaitu senior, menengah dan dasar (floor). Manajemen senior berperan menentukn kebijakan dan peraturan mengenai keselamatan



kerja.



Manajemen



menengah



berperan



dalam



mengevaluasi



dan



memperbaiki pelaksanaan keselamatan kerja. Level dasar tentunya berperan dalam melaksanakan keselamatan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh kurangnya komitmen dari manajemen senior, lemahnya evaluasi dari manajemen menengah atau keselamatan kerja yang tidak dilaksanakan oleh level dasar



Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut: 1. sembrono dan tidak hati – hati 2. tidak mematuhi peraturan 3. tidak mengikuti standar prosedur kerja. 4. tidak memakai alat pelindung diri 5. kondisi badan yang lemah Berikut merupakan gambaran potensi berbagai kecelakaan kerja di berbagai bidang usaha : 1. Ruang Lingkup Ruang Lingkup keselamatan kerja diatur dalam UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mencakup : a. Kebakaran Pencegahan mengenai kebakaran diatur dalam peraturan Permenakertrans RI No. Per. 04/MEN/1980 tentang syarat – syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan; Permenaker RI No. Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik; Kepmenaker RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Instruksi Menaker No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. Penggunaan tanda warna khusus yaitu dengan pewarnaan kontras atau kode khususuntuk objek penting seperti perlengkapan alat pemadam kebakaran (Hydrant) maupun alat pemadam api sederhana



(fire extinguisher) juga penting untuk menanggulangi terjadinya kecelakaan. Peta petunjuk untuk setiap ruang atau unit kerja atau tempat yang strategis misalnya dekat lift lampu darurat menuju exit door sangat membantu untuk menunjukkan arah jalur evakuasi. b. Instalasi Listrik Instalasi listrik yang baik adalah dimana dalam bangunan – bangunan gedung yang ada, berpusat pada suatu sumber listrik yang sama. Akan tetapi pada setiap bagian atau sektor (misalnya sektor produksi, sektor pengepakan) ada sentral listrik pegendali sendiri. Kabel yang digunakan haruslah kabel khusus yang kuat dan kedap air, serta tentunya mampu mentoleransi besar arus yang melaluinya sehingga resiko untuk terjadinya hubungan pendek akibat kerusakan kabel dapat diminimalisasi dari tenaga kerja yang lengah terhadap resiko dan SOP. c. Angka Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja adalah situasi tidak terduga yang menimbulkan kerusakan materi, kegagalan proses produksi, luka ahkan kematian. Proses terjadinya kecelakaan terdiri dari 5 tahap, yaitu: a. Lingkungan sosial b. Kesalahan manusia c. Pekerjaan yang kurang aman (termasuk faktor bahaya di lingkungan kerja) d. Kecelakaan e. Kerusakan dan Terluka d. Struktur Konstruksi Gedung atau bangunan



Sebuah pabrik atau perusahaan hendaknya memiliki kualitas yang layak seperti kriteria yang tercantum di bawah ini : a. Bangunan kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaaan. b. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan yang rata, tidak licin dan bersih c. Setiap karyawan mendapatkan ruang udara minimal kubik per karyawan d. Dinding bersih dan berwarna terang. Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air. e. Langit - langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2,5 meter dari lantai. f. Atap kuat dan tidak bocor g. Luas jendela, kisi- kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6kali luas lantai



E. Pencegahan Kecelakaan Kerja Menurut Sayuti (2013: 202) langkah - langkah yang perlu dilakukan oleh pihak perusahaan tentang K3 adalah menerapkan konsep Triple E yang merupakan singkatan dari kata “Engineering, Education, and Enforcement” untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. penjelasan konsep tersebut adalah sebagai berikut: 1. Teknik Engineering, adalah pihak manajemen perusahaan harus melengkapi semua perkakas, mesin - mesin, dan peralatan kerja yang digunakan oleh para karyawan dengan alat - alat atau perlengkapan yang dapat mencegah atau menghentikan kecelakaan dan gangguan keamanan kerja.



2. Pendidikan (Education) langkah ini adalah pihak manajemen perusahaan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pekerja untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara bekerja yang aman guna mencapai hasil yang maksimum secara aman. Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada semua karyawan sebelum mereka memulai bekerja atau program ini harus menjadi kegiatan wajib yang terjadwal bagi perusahaan yang diberikan kepada karyawan yang merupakan bagian dari acara orie ntasi bagi karyawan baru, sehingga pemahaman dan kesadaran atau kepedulian karyawan terhadap K3 dapat membudaya sejak awal. 3. Pelaksanaan (Enforcement), maksudnya kegiatan perusahaan untuk memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan atau program K3 dapat dijalankan. Menjamin langkah ini dapat berjalan, perusahaan dapat melakukan konsep reward and punishment, artinya perusahaan mengamati dan membuat perorangan ataupun kelompok tentang tindakan



rekam jejak karyawan baik secara dan kepedulian mereka terhadap



program K3, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan kerja dalam Sayuti (2013:202). Sedangkan Menurut Fathoni (2006;160) pencegahan yang harus dilakukan untuk menghindari kecelakaan antara lain mencakup tindakan: 1. Memperhatikan faktor - faktor keselamatan kerja, 2. Melakukan pengawasan yang teratur, 3. Melakukan tindakan koreksi terhadap kejadian; 4. Melaksanakan program Diklat keselamatan kerja dan menghindari cara kecelakaan dan menghadapi kemungkinan timbulnya kecelakaan.



F. Alat Pelindung Diri a. Pengertian Adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terkahir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila uasaha rekayasa (engineering) dan pengendalian administrasi tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakain APD bukanlah pengganti kedua usaha tersebut, namun diandalkan sebagai usaha terakhir. b. Penggunaan APD Kewajiban dalam penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja yang mempunyai risiko terhadap timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya. Namun demikian alat pelindung diri akan dapat mengurangi tingkat keparahan dari suatu kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 1. Dalam pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.



Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif



b.



kepada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi di tempat kerja.



c.



Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak merupakan beban tambahan bagi pemakainya.



d.



Bentuknya cukup menarik, sehingga pekerja tidak malu memakainya



e.



Tidak menimbulkan gangguan kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dalam pemakaian



f.



Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali



g.



Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran, dan pernapasan serta gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai dalam waktu yang cukup lama.



h.



Tidak mengurangi persepsi sensori dalam menerima tanda-tanda



peringatan i.



Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia di pasaran



j.



Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan



k.



Alat pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan



Pemilihan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan mengacu pada identifikasi kegiatan dan risiko yang akan dialami atau sesuai dengan identifikasi Aspek dan Dampak K3 dan jenis pekerjaan c. Kriteria APD Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria : Hazard telah diidentifikasi, APD yang diapkai sesuai dengan hazard yang dituju, adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya. d. Dasar Hukum Undang – undang No 1 tahun 1970. Pasal 3 ayat (1) butir f dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD. Pasal 9 ayat (1) butir c :



pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru mengenai APD. Pasal 12 dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk menggunakan APD. Pasal 14 butir c : pengurus wajib menyediakan APD secara cuma – cuma. Permenakertrans No Per 01/MEN/1981 pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan Alat Pelindung Diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja. Permenakertrans No. Per. 03/MEN/1982 Pasal 2 butir 1 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Permenakertrans No Per. 03/MEN/1982 pasal 2 ayat 2 menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat –alat pelindung diriyang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernapasan. Alat pelindung diri menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, fungsi dan jenis alat pelindung diri yang sering dipakai adalah: 1. Alat pelindung kepala Fungsi Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan - bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain - lain.



2. Alat pelindung mata dan muka Fungsi Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda - benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker). 3. Alat pelindung telinga Fungsi Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff). 4. Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya Fungsi Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro - organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya. Jenis Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self - Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self -Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.



5. Alat pelindung tangan Fungsi Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia. 6. Alat pelindung kaki Fungsi Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atauberbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain - lain.



7. Pakaian pelindung Fungsi Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda - benda panas, percikan bahan - bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang,



mikro - organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Jenis Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.



BAB III PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK



A. Profil PT Nippon Indosari Corpindo Tbk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk merupakan salah satu perusahaan roti dengan merek dagang Sari Roti terbesar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 08 Maret 1995 dengan nama PT Nippon Indosari Corporation dan mulai beroperasi komersial pada tahun 1996. Kantor pusat dan salah satu pabrik ROTI berkedudukan di Kawasan Industri MM 2100 Jl. Selayar blok A9, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi 17530, Jawa Barat – Indonesia. Jenis Usaha PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) adalah Roti Tawar, Roti Manis, Chiffon Cake. Public Relations Sari Roti Stephen Orlando, bedasarkan hasil seusai acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS Tahunan, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (28/2/13) : PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) menargetkan bisa



menggaet 900 karyawan dari pembangunan 3 pabrik barunya di wilayah Jawa dan Kalimatan dengan satu pabrik biasanya butuh 300 karyawan. Pembagian waktu kerja kayawan di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbagi menjadi dua bagian yaitu karyawan staf dan karyawan non staf. Untuk karyawan staf waktu kerja dalam seminggu adalah lima hari kerja dari hari senin sampai jum’at, mulai dari jam 08.00 – 17.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB. Sedangkan untuk karyawan non staf yang ditempatkan pada bagian produksi dan raw material, waktu kerja selama enam hari dalam seminggu dengan jumlah jam kerja tujuh jam sehari dan waktu istirahat selama 1 jam dengan pembagian waktu tiga shift, yaitu shift satu mulai pukul 07.00 15.00 WIB, shift dua mulai pukul 15.00 – 23.00 WIB, dan shift tiga mulai pukul 23.00 – 07.00 WIB denganwaktu istirahat selama satu jam. B. Visi, Misi, dan Tujuan Perusahaan Visi : Senantiasa tumbuh dan mempertahankan posisi sebagai perusahaan roti terbesar di Indonesia melalui penetrasi pasar yang lebih luas dan dalam dengan menggunakan jaringan distribusi yang luas untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia. Misi : Memproduksi dan mendistribusikan beragam produk yang halal, berkualitas tinggi, higienis dan terjangkau bagi seluruh konsumen Indonesia. Tujuan : PT Nippon Indosari Corporindo memiliki tujuan untuk : Membuat produk yang halal, berkualitas, higienies, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.



C. Alur Produksi 12 Tahapan Proses Produksi Sari Roti :



Sponge Mixing



Fermentation



Dough Mixing



Freshing



Rounding



Dividing



Fanning



Final Fermentation



Baking



Packaging



Cooling



Distribution



(Gambar 1 Tahapan Proses Produksi Sari Roti) 1. Sponge Mixing Sponge Mixing adalah pengadukan adonan pertama pada bahan baku utama yaitu Terigu, air dan Ragi dicampur menjadi satu hingga tercampur rata. Animasi pendukung :



2. Fermentation Fermentation adalah proses peragian agar adonan memiliki terkstur dan aroma yang istimewa. Waktu fermentation sekitar 3 - 4 jam dengan suhu dan kelembaban yang telah di atur. Animasi pendukung :



3. Dough Mixing Dough Mixing adalah proses pengadukan kedua yang mana gula dan margarin akan ditambahkan. Adonan ini akan kembali di aduk untuk menghasilkan tekstur cita rasa dan aroma yang lezat. Animasi Pendukung :



4. Dividing Dividing yaitu suatu proses pemotongan adonan. Animasi pendukung :



5. Rounding Rounding adalah suatu proses dalam membulatkan adonan secara higenis dengan dukungan peraltan mekanis. Animasi Pendukung :



6. Freshing (Pemutihan Adonan) Freshing adalah  Pemutihan Adonan atau menghilangkan gas dalam adonan, sehingga poripori yang dihasilkan menjadi lebih halus dan seragam. Animasi Pendukung :



7. Fanning Fanning yaitu penempatan adonan roti dalam cetakan atau loyang untuk diproses dalam proses selanjutnya yaitu final fermentation. Animasi Pendukung :



8. Final Fermentation Final Fermentation adalah proses pengembangan adonan dalam ruangan khusus dengan kelembaban dan suhu yang terkontrol. Sehingga adonan dapat mengembang secara sempurna.



Animasi Pendukung :



9. Baking Baking yaitu suatu proses pemanggangan yang mana adonan yang telah memenuhi standar akan di panggang. Adonan yang akan menjadi roti tesebut dipanggang sekitar 10 - 30 minit dan akan berjalan sepanjang 12 meter di atas pemanggangan. Animasi pendukung :



10. Cooling Cooling adalah suatu proses pendinginan adonan yang telah dipanggang tersebut. Tujuannya untuk mengeluarkan unsur air dalam roti tetsebut sehingga tidak berembun. Juga mencegah roti agar tidak cepat berjamur. Animasi Pendukung :



11. Packaging Packaging adalah suatu proses pengemasan. Khusus untuk roti tawar menggunakan pengikat quicklok sebagai pengikatnya. Sehingga memudahkan konsumen membuka dan penutup kembali bungkusan roti dengan tetap terjaga kwalitasnya.



Animasi Pendukung :



12. Distribution Distribution adalah suatu proses dimana roti yang dinaikkan, di turunkan, digeser dan diangkat hingga sampai pada tangan konsumen. D. Jalur Evakuasi



Seluruh pabrik dan lokasi kerja Perseroan telah dilengkapi dengan panduan jalur evakuasi menuju tempat berkumpul yang aman, alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, serta tim tanggap darurat yang siap membantu proses evakuasi karyawan selama terjadi bencana salah satunya pada jalur evakuasi : 1. Jalur Evakuasi Rute Evakuasi bisa ditemukan di dalam gedung produksi Perusahaan sari roti untuk mempermudah pekerja menyelamatkan diri jika terjadi bencana. Rute evakuasi berupa denah serta jalur-jalur evakuasi yang berupa panah berwarna hijau di tembok. Tanda panah tersebut menuju arah pintu- pintu keluar gedung.



2. Prosedur Keadaan Darurat Perusahaan ini menyelenggarakan berbagai macam kegiatan baik internal maupun ekternal, diantaranya adanya pelatihan evakuasi saat terjadi bencana, pelatihan penggunaan APAR/DAMKAR, pelatihan – pelatihan ini dilakukan secara berkala, sehingga diharapkan para pegawai menjadi tanggap dan mengerti tindakan yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi. Perusahaan ini memiliki klinik dengan 1 dokter dan 1 perawat. Bagi karyawan yang sakit akan ditangani di klinik dan apabila tidak memungkinkan maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah kerjasama dengan PT. NIPON INDOSARI CORPINDO. 3. Rambu Keselamatan Rambu keselamatan terdapat di dalam dan diluar ruang produksi dan banyak ditujukan untuk pekerja sendiri, karena banyak kontak langsung antara mesin dan pegawai pekerja. E. Sistem Penanggulangan Kebakaran Dari pengamatan yang dilakukan terhadap PT. Nipon Indosari Corpindo dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sudah melaksanakan K3 Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Emergency Respon Plan dengan baik dan semua sudah mendapatkan pelatihan setiap tahunnya. Karyawan dalam penanggulangan kebakaran pihak perusahaan memberikan pelatihan sigap kebakaran untuk semua karyawan setahun sekali. Pengadaan alat dan barang untuk memadamkan api diserahkan kepada pihak ketiga. Di dalam ruang produksi dan pengemasan ditemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) disetiap ruang produksi atau diluar gedung, hydrant ada disetiap ruang produksi dan diluar gedung, sprinkle tidak ditemuka, alarm kebakaran, ditemukan detector asap, tersedia detector



panas. Sehingga pada saat terjadi kebakaran didalam pabrik bisa segera ditangani. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa resiko kebakaran di PT Nipon Indosari Corpindo tergolong kategori sedang berdasarkan NO. KEP186/MEN/1999 namun dengan fasilitas penanggulangan kebakaran yang ada, resiko tersebut dapat diminimalkan.



F. Instalasi Listrik dan Konstruksi Dari hasil observasi yng dilaksanakan dapat diketahui bahwa instalasi listrik di PT. NIPPON INDIOSARI CORPINDO, Tbk penggunaan listri semuanya dari PLN namun untuk instalasi



melalui pihak swasta, kemudian dalam hal perencanaan,



pembuatan, serta pemasangannya sudah sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam bidang listrik sesuai dengan Permenaker No. Per 02/MEN/1989. G. Struktur Konstruksi Konstruksi di PT. Nippon indosari corpindo Tbk. sudah cukup baik untuk keselamatan pekerja, Berdasarkan observasi bangunan secara keseluruhan PT. Nippon indosari corpindo Tbk.



Dimana data tersebut sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam bidang konstruksi bangunan sesuai dengan Permenkertrans tahun 1980, lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut : Konstruksi



Tersedia



Tidak



Kondisi



Langit-







-



Baik



langit Dinding







-



Baik



Lantai







-



Tidak licin



Jendela







-



Ada



Pencahayaa



-







Kurang



n Atap







-



Baik



Data kecelakaan kerja PT Nippon Indosari Corpindo Tbk pada tahun 2019 belum ada kecelakaan kerja yang terjadi, perusahaan juga selalu mengusahakan untuk zero accident. H. Penggunaan Alat APD ssuai dengan Resiko Pekerjaan Penggunaan APD di PT Nippon indosari corpindo Tbk sudah sesuai dengan resiko pekerjaan, dari hasil observasi secara umum, segala bentuk potensi kecelakaan kerja dapat diatasi melalui eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, dan pengendalian administratif. Berikut merupakan gambaran umum mengenai pengendalian yang sudah dilakukan perusahaan ini dalam rangka menekan angka kecelakaan kerja secara internal :



1. Perusahaan sudah menyediakan alat pelindung diri seperti pakaian, masker. Helm, sarung tangan, apd lainnya 2. Pekerjaan dilakukan dengan cara berdiri dan duduk secara bergantian, namun pekerja lebih banyak berdiri dan duduk pada saat senggang dan pada saat istirahat saja. 3. Pencucian pakaian untuk bagian produksi diwajibkan dicuci dipabrik sedangkan untuk sepatu boleh dibawa pulang, untuk masker diganti setiap hari, kebisingan udara satu bulan sekali untuk tempat kerjanya, untuk MCU karyawan dilakukan setahun sekali dan untuk sterilisasi ruangan dilakukan 9 hari sekali untuk menjaga hygiene untuk mencegah terjadinya bakteri untuk pembersihan hanya digunakan air saja tidak menggunakan bahan kimia. I. Penggunaan APD Dari hasil observasi secara umum, pengunaan APD di PT. Nippon Indosari Corpindo untuk dibeberapa bagian belum sesuai dengan risiko pekerjaan yang ditimbulkan. Walaupun demikian, segala bentuk potensi kecelakaan dapat diatasi melalui eliminasi, substansi, rekayasa teknik, dan pengendalian administrative. Berikut merupaan gambaran umum mengenai pengendalian yang sudah dilakukan perusahaan dalam rangka menekan angka kecelakaan kerja secara internal : 1. Perusahaan menyediakan alat pelindung diri 2. Sebelum menggunakan APD dan sebelum memasuki ruangan produksi, para pekeja wajib melewati tahapan sistem jaminan mutu yang ketat. 3. Pekerjaan dilakukan dengan cara berdiri dan duduk secara bergantian. Namun pekerja lebih banyak berkerja pada posisi berdiri dan duduk hanya pada saat senggang dan istirahat saja



4. Pencucian pakaian untuk bagian produksi diwajibkan dicuci dipabrik sedangkan untuk sepatu boleh dibawa pulang. Untuk masker diganti setiap hari. 5. MCU karyawan dilakukan setahun sekali 6. Sterilisasi dilakukan 9 hari sekali untuk menjaga hygiene dan untuk mencegah terjadinya perkembangbiakan bakteri. Pembersihan hanya menggunaakan air dan tanpa bahan kimia apapun.



 APD yang digunakan pada setiap tahapan produksi : Jenis Pekerjaan Masker Sponge Mixing √ Fermentasi Dough Mixing √ Dividing Rounding Pressing Panning √ Final Fermentation √ Baking √ Cooling √ Packaging √ Distributor -



Glove Seragam √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Hairnet √ √ √ √ √ √ √ √



Kacamata Sepatu √ √ √ √ √ √ √ √



J. Sertifikasi SMK3 SMK3 di perusahaan Pt Nippon Indosari Corpindo Tbk sudah sesuai dengan sistem



SMK3



yang



tertulis



dalam



UU



nomor



13



tahun



2003



tentang



ketenagakerjaaan pasal 87, dengan adanya kebijakan ini, adanya ahli K3 mampu menciptakan Keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Manajemen K3 di pt Nippon Indosari Corpindo Tbk,Membangun dan menerapkan Sistem Sistem Manajemen K3 /OHSAS 18001 : 2007 secara konsisten. Kebijakan



K3



di



Pt



Nippon



Indosari



Corpindo



Tbk



yaitu



:



1. Meningkatkan kemampuan proses dan produktivitas serta menciptakan produk yang berkualitas tinggi untuk kepercayaan dan kepuasan pelanggan. 2. Mematuhi undang-undang, peraturan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk produk, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, 3. Sistem manajemen K3 secra berkelanjutan untuk pencegahan luka, sakit, penyakit akibat kerja dan upaya perbaikan yang terus-menerus dalam rangka peningkatan kinerja kualitas, lingkungan  serta kesehatan dan keselamatan kerja 4. Bersifat preventif dalam melayani masalah-masalah yang berkaitan dengan dampak K3 dari kegiatan pekerja Dengan berjalannya SMK3 karyawan yang bekerja di PT Nippon Indosari Corpindo menjadi lebih saefty dalam bekerja.



BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN



A. Kesimpulan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang memproduksi Kue dengan nama Sari Roti sudah melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan di lingkungan kerja dengan baik, sistem penanggulanngan kebakaran dan Emergency Respon Plan baik, penempatan petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, lantai tidak licin, dan pencahayaan sudah sangat baik. Penggunaan APD sudah optimal digunakan dilingkungan Pt Nippon Indosari Corpindo Tbk, terlihat dari beberapa pekerja yang sudah menggunakan APD pada seluruh bagian produksi. Dengan berjalannya SMK3 ini angka kecelakaan kerja Bulan Oktober ini adalah 0 accident, ini terlihat bahwa Pt Nippon Indosari Corpindo Tbk mempunyai tujuan zero point accident pada pekerjanya.



B. Saran



1. Sebaiknya dalam bagian tertentu pada proses produksi yang berpotensi bahaya, ditempelkan kertas tentang SOP APD sesuai dengan tempat kerjanya, sehingga dapat mengingatkan tenaga kerja dan meningkatkan kesadaran tenaga kerja akan pentingnya penggunaan APD selama bekerja. 2. Pengecekan APAR secara berkala didalam lokasi produksi. 3. Adanya sanksi Tegas kepada karyawan yang melanggar Prosedur SMK3, Hal ini disampaikan agar karyawan disiplin dan terhindar dari kecelakaan kerja. 4. Terus meningkatkan SMK3 di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bekerja agar produksi semakin meningkat.