Makalah Klaim Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KLAIM PADA MANAJEMEN KONSTRUKSI



Disusun Oleh: Pandu Graha Rizqullah



( NIM : 1801413023)



2 JALAN TOL



JURUSAN TEKNIK SIPIL PROGRAM STUDI KONSENTRASI JALAN TOL POLITEKNIK NEGERI JAKARTA 2019



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Klaim Pada Manajemen Konstruksi”. Tidak lupa kami berterima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi penulisan maupun kata-kata yang di gunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan penyusunan makalah ini lebih lanjut, akan kami terima dengan sangat senang hati. Kami juga menyadari bahwa di dalam penulisan ini terdapat banyak kekurangan yang disebabkan adanya keterbatasan data dan kemampuan kami yang masih tahap belajar. Akhir kata, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat untuk yang membacanya.



Depok, 11 Desember 2019



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................. 2 DAFTAR ISI ................................................................................................ 3 BAB I ........................................................................................................... 4 1.1



Latar Belakang ............................................................................... 4



1.2



Rumusan Masalah .......................................................................... 4



1.3



Tujuan Penelitian ........................................................................... 4



BAB II .......................................................................................................... 5 2.1



Definisi Klaim Konstruksi ............................................................. 5



2.2



Kategori Klaim............................................................................... 6



2.3



Jenis-jenis Klaim............................................................................ 6



2.4



Faktor-faktor Penyebab Klaim ....................................................... 6



2.5



Sengketa Konstruksi ...................................................................... 7



2.6



Penyelesaian Sengketa....................................................................8



BAB III......................................................................................................... 9 3.1



Kesimpulan .................................................................................... 9



3.2



Saran .............................................................................................. 9



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................10



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Akhir-akhir ini persaingan harga karena efisiensi inipun sudah semakin ketat sehingga harga penawaran yang masuk hampir-hampir sama nilainya. Oleh karena itu beberapa perusahaan Jasa Konstruksi mencari keuntungan bukan dari efisiensi tapi dari kejeliannya melihat peluang klaim yang besar pada waktu tender. Setelah dia yakin bahwa peluang klaim tersebut cukup besar memberikan keuntungan maka harga penawarannya pada waktu tender ditekan sehingga jauh dibawah penawaran lain, sehingga dia menang. Setelah menang tender dia menyusun struktur klaim yang memang sudah direncanakan. Klaim dapat terjadi karena sebab-sebab yang datangnya baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa atau sebab-sebab lain. Sesungguhnya ini yang menjadi dasar filosofi atau pandangan bahwa klaim sesungguhnya sesuatu yang wajar terjadi di dunia konstruksi.



1.2



Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas maka dapat dituliskan rumusan masalah sebagi berikut : 1. Apa arti Klaim Konstruksi? 2. Apa Arti Sengeketa Konstruksi? 3. Apa saja cara untuk penyelesaian sengketa?



1.3



Tujuan Penelitian Dari latar belakang dan rumusalan masalah yang dituliskan di atas, maka dapat dituliskan tujuan masalah sebagai berikut : 1. Untuk mengatahui arti klaim konstruksi. 2. Untuk mengetahhui arti sengketa konstruksi. 3. Untuk mengetahui apa saja cara penyelesain sengketa.



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Definisi Klaim Konstruksi Sebelum membahas tentang definisi klaim konstruksi, ada baiknya dibahas definisi klaim itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, klaim berarti tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara definisi klaim menurut bahasa Indonesia dengan definisi klaim menurut bahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Klaim berdasarkan kepustakaan bahasa Inggris berarti permintaan (demand) bukan tuntutan, ini adalah pengertian yang benar (Yasin, 2004) . Sedangkan hampir dalam seluruh kepustakaan Indonesia klaim diartikan sebagai tuntutan. Klaim konstruksi, menurut Yasin (2004), adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan subpenyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna/penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya, atau kompensasi lain. Di Indonesia hampir tidak ada kontrak konstruksi yang memuat klausula mengenai klaim, kecuali kontrak-kontrak yang mengacu pada sistem kontrak konstruksi international seperti FIDIC, JCT, atau SIA.



2.2



Kategori Klaim 5



Terdapat kategori yang ada pada klaim yaitu, Dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa contohnya Pengurangan nilai kontrak, Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan, Kompensasi atas kelalaian penyedia jasa.Yang kedua ialah Dari penyedia jasa terhadap pengguna jasa contohnya Tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, Tambahan kompensasi, Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis atau bahan. Dan yang terakhir ialah Dari Sub penyedia jasa atau pemasok bahan terhadap penyedia jasa utama



2.3



Jenis-jenis Klaim Pada umumnya klaim konstruksi dibedakan dalam dua bentuk, yaitu, klaim dalam bentuk keterlambatan waktu penyelesaian kontruksi dan juga klaim dalam bentuk pembengkakan biaya untuk konstruksi. Menurut Tela dan Saleh (2007), klaim dibagi menjadi 4 jenis, antara lain, yaitu Klaim tambahan biaya dan waktu,Klaim jenis ini biasanya mengenai permintaan tambahan waktu dan tambahan biaya. Diantara beberapa jenis klaim, dua jenis klaim ini yang sering timbul akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.selain itu ialah Klaim biaya tak langsung (overhead), Penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan suatu pekerjaan karena sebabsebab dari pengguna jasa, meminta tambahan biaya overhead dengan alasan biaya ini bertambah karena pekerjaan belum selesai. Selanjutnya ada Klaim tambahan waktu (tanpa tambahan biaya) yaitu Penyedia jasa hanya diberikan tambahan waktu pelaksanaan tanpa tambahan biaya karena lasan-alasan tertentu. Dan yang terakhir ialah Klaim kompensasi lain Dalam beberapa kondisi, penyedia jasa selain mendapatkan tambahan waktu juga mendapatkan kompensasi lain. Berry et al. (1990) membagi jenis klaim dalam empat kategori utama,yaitu pertama ialah Klaim atas kerugian karena disebabkan oleh perubahan kontrak yang dilakukan pemilik, yang kedua ialah Klaim atas tambahan elemen nilai kontrak dan yang ketiga ialah Klaim yang dibuat karena perubahan kerja dan yang terakhir Klaim karena penangguhan proyek Perubahan kontrak dalam proyek konstruksi biasanya terjadi karena konsultan perencana atau owner sendiri melakukan perubahan desain atau rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini mengakibatkan kontraktor pelaksana harus merubah atau bahkan mengganti hasil pekerjaan sebelumnya. Klaim juga dapat terjadi karena adanya 6



penambahan biaya akibat adanya penambahan elemen nilai kontrak dari nilai kontrak sebelumnya. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya yang harus diderita kontraktor pelaksana. Perubahan pekerjaan pada umumnya berupa perubahan metodepekerjaan. Terkadang metode pekerjaan yang diterapkan kontraktor pelaksana tidak sesuai dengan keinginan perencana atau owner. Oleh karena itu, kontraktor harus menerapkan metode yang baru untuk proyek konstruksi. Penghentian pekerjaan proyek atau penangguhan proyek juga sering terjadi dalam suatu proyek konstruksi. Berbagai penyebab penangguhan ini seperti penundaan pembayaran dapat menyebabkan terhentinya proses pekerjaan dalam proyek konstruksi. 2.4



Faktor-faktor Penyebab Klaim Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penyelenggaraan proyek konstruksi sangat besar potensi terjadinya perselisihan atau persengketaan. Mitropoulos dan Howell (2001) menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat tiga akar permasalahan penyebab persengketaan dalam proyek penyelenggaraan proyek konstruksi yaitu, Adanya faktor ketidakpastian dalam setiap proyek konstruksi, Masalah yang berhubungan dengan kontrak konstruksi, Perilaku oportunis dari para pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi Pada umumnya, klaim dalam proyek konstruksi disebabkan oleh dua pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi. Selain sebab-sebab dari pihak owner/pemberi order pekerjaan dan sebab-sebab dari kontraktor pelaksana, klaim dalam proyek konstruksi dapat diakibatkan oleh sebab-sebab dari luar. Sebagian besar klaim yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian suatu proyek. Mayoritas keterlambatan tersebut disebabkan oleh owner selaku pemberi order pekerjaan. Keterlambatan yang disebabkan owner disebut compensable delay. Compensable delay terjadi karena alasan keterlambatan tidak tertulis dalam kontrak, sehingga owner harus memberikan tambahan waktu dan tambahan biaya kepada kontraktor (Fisk, 1997). Klaim yang disebabkan oleh owner/pemberi order biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Fisk (1997), dokumen kontrak yang tidak jelas seperti scheduling clause yang tidak lengkap berpengaruh dalam keterlambatan proyek. 7



Menurut Rachim, terkadang sasaran waktu yang diberikan kepada penyedia jasa tidak realistis dan menjadi alasan terlambatnya proyek konstruksi (Abdulrasyid, 2009). Terhambatnya proyek konstruksi juga disebabkan karena owner/pemberi order kerja sering melakukan perubahan dalam rencana proyek yang telah disepakati. Rencana kerja yang tidak tepat atau kurang lengkap juga dapat menghambat pekerjaan dalam proyek konstruksi. Tidak lengkapnya rencana kerja ini kerap sekali terjadi dalam suatu proyek konstruksi. Kendala non teknis seperti keterlambatan pembayaran oleh pengguna jasa turut berpengaruh dalam terhambatnya proyek konstruksi. Pada dasarnya, kurangnya komunikasi antara owner/pengguna jasa dengan kontraktor/penyedia jasa menjadi pemicu timbulnya klaim. Selain penyebab dari pihak owner, klaim juga disebabkan oleh beberapa faktor dari pihak kontraktor pelaksana/penyedia jasa. Kontraktor yang kurang berpengalaman dalam menangani proyek konstruksi dapat menghambat berjalannya setiap elemen pekerjaan dalam proyek. Kesalahan interpretasi kontraktor terhadap rencana kerja, spesifikasi, atau gambar kerja dapat menyebabkan kesalahan produksi dalam suatu proyek konstruksi. Menurut Saleh, adanya kontraktor dari perusahaan lain yang juga bekerja dalam satu proyek dapat mengakibatkan kegagalan proyek karena tidak adanya kerjasama antar kontraktor (Ahuja dan Walsh, 1983). Begitu pula apabila kontraktor pelaksana dalam waktu yang bersamaan menangani lebih dari satu proyek, hal ini dapat menyebabkan hasil yang tidak maksimal dalam proyek konstruksi. Organisasi dan manajemen proyek yang baik sangat mendukung lancarnya suatu proyek konstruksi. Namun seringkali dalam suatu proyek konstruksi organisasi dan manajemen proyek tidak dikelola dengan baik. Organisasi yang tidak efisien dapat menghambat proses berjalannya proyek. Bahkan sering juga terjadi konflik dalam suatu organisasi proyek. Faktor dari luar yang tidak terduga dan dapat menghambat berjalannya suatu proyek konstruksi serta mengakibatkan klaim, terdiri dari beberapa faktor. Kualitas material yang digunakan dalam proyek, terkadang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, dan ini dapat mengakibatkan penyimpangan kontrak yang dapat menimbulkan klaim. Selain itu, pengiriman material tidak selalu tepat waktu yang dapat menyebabkan terhentinya proses 8



pekerjaan. Kemudian, rendahnya kualitas atau kemampuan pekerja dalam proyek dapat menghambat proyek. Penyedia jasa atau dalam hal ini kontraktor pelaksana sering menemukan perbedaan kondisi fisik antara kondisi di lapangan dengan kondisi yang tertera dalam dokumen kontrak. Selain itu, kondisi yang tidak terduga seperti hujan lebat atau cuaca yang tidak memungkinkan dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan pada proyek (Fisk, 1997).



2.5



Sengketa Konstruksi Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi yang di dunia Barat disebut construction dispute. Sengketa konstruksi yang dimaksudkan di sini adalah sengketa di bidang perdata yang menurut UU no.30/1999 Pasal 5 diizinkan untuk diselesaikan melalui Arbitrase atau Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Nazarkhan Yasin. 2004, Mengenal Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi) Konstrksi dimaksud adalah kegiatan jasa konstruksi yang meliputi; Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pekerjaan konstruksi. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 dalam Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sedangkan pengertian pekerjaan konstruksi adalah seluruh atau sebahagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (UndangUndang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999) Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidak mampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak. Selain itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki dukungan dana yang cukup. 9



Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa konstruksi timbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera (wanprestasi atau default). 2.6



Penyelesain Sengeketa Sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui beberapa pilihan yang disepakati oleh para pihak yaitu melalui Badan Peradilan (Pengadilan), Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc), Alternatif Penyelesaian Sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi). Penyelesaian sengketa harus secara tegas dicantumkan dalam kontrak konstruksi dan sengketa yang dimaksud adalah sengketa perdata (bukan pidana). Misalnya, pilihan penyelesaian sengketa tercantum dalam kontrak adalah Arbitrase. Dalam hal ini pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut sesuai Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 3.



10



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan Klaim Konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan subpenyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna/penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya, atau kompensasi lain. Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi yang di dunia Barat disebut construction dispute Sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui beberapa pilihan yang disepakati oleh para pihak yaitu melalui Badan Peradilan (Pengadilan), Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc), Alternatif Penyelesaian Sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi).



3.2



Kritik dan Saran Penyusunan makalah ini masih perlu perbaikan-perbaikan untuk menghasilkan makalah yang lebih baik lagi dan lebih lengkap, karena makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami tentang izin mendirikan bangunan dan dapat mengimplementasikan di dalam dunia nyata.



11



DAFTAR PUSTAKA Yasin Nazarkhan. 2004. Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesain Sengketa Konstruksi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Yasin Nazarkhan. 2003. Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Gautama Sudargo. 1999. Undang-Undang Artibrase Baru. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesain Sengketa UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi



12