Makalah Kode Etik Psikologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KODE ETIK PSIKOLOGI “Hak dan Kewajiban” Dosen Pengampu : Josetta M.R.T, M.Si., Psikolog Disusun Oleh : Kelas B 2022



FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TAHUN 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kami sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban” ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang apa itu Hak dan Kewajiban serta untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Kode Etik Psikologi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bu Josetta M.R.T, M.Si., Psikolog, selaku dosen pengampu mata kuliah Psikologi Kode Etik Psikologi dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pembuatan makalah ini. Meskipun telah berusaha menyelesaikan makalah ini dengan baik, kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar kami dapat meningkatkan kualitas serta menyempurnakan segala kekurangan yang ada di dalam penyusunan makalah sebagaimana mestinya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca. Medan, 12 Oktober 2022



Kelas B 2022



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...............................................................................................................i DAFTAR ISI.............................................................................................................................ii BAB I.........................................................................................................................................1 HAK...........................................................................................................................................1 1.1.



Hakikat Hak...............................................................................................................1



1.2.



Hak Legal...................................................................................................................1



1.3.



Hak Moral..................................................................................................................3



1.4.



Hak Khusus................................................................................................................3



1.5.



Hak Umum.................................................................................................................4



1.6.



Hak Positif..................................................................................................................4



1.7.



Hak Negatif................................................................................................................4



1.8.



Hak Individual...........................................................................................................5



1.9.



Hak Sosial...................................................................................................................5



1.10.



Adakah Hak yang Bersifat Absolut?...................................................................6



1.11.



Teori tentang Hak dan Individualisme................................................................7



1.12.



Siapa yang Memiliki Hak?..................................................................................10



BAB II.....................................................................................................................................12 HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN...........................................................12 2.1. Pengeretian Kewajiban...............................................................................................12 2.2. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban (dalam Sudut Pandang Kewajiban).......12 2.3. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban (dalam Sudut Pandang Hak)..................13 2.4. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri.............................................................................14 BAB III....................................................................................................................................16 PENUTUP...............................................................................................................................16 3.1. Kesimpulan..................................................................................................................16 3.2 Saran..............................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................17



ii



BAB I HAK 1.1.



Hakikat Hak Hak dalam bahasa latin ialah iur-iuris (yang di kemudian hari dipakai untuk



menunjukkan “hak”, dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif; Keseluruhan undang-undang, aturan-aturan, dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti law bukan right). Pada abad pertengahan pertengahan mulai berkembang arti berkembang ius dalam arti subjektif; bukan benda yang dimiliki seseorang, melainkan ciri yang dimiliki oleh seseorang yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu dan melakukan sesuatu (right, bukan law) Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. sebab, mengatakan klaim begitu saja jelas tidak cukup. Ternyata sering ditemukan klaim yang tidak bisa dibenarkan. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut orang lain untuk menghormati hak itu. Hak juga merupakan tentang segala hal yang harus kalian dapatkan dan juga kalian peroleh. Hak juga bisa dalam bentuk kewenangan juga kekuasaan dalam melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak ini selalu melekat pada diri manusia, sejak dia dalam kandungan ibunya.



1.2.



Hak Legal Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan dan



berlandaskan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan ada di bawahnya. Contoh-contoh hak legal adalah sebagai berikut : 1. Hak untuk berkeluarga Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang bebas untuk menikah dengan orang lain, sesuai dengan aturan perkawinan yang sah, baik secara agama maupun secara negara. Tidak ada satu orang pun yang melarang orang untuk menikah di dalam kehidupan masyarakat. 1



2. Hak untuk memiliki anak. Setiap orang juga punya hak di dalam bermasyarakat, untuk memiliki anak atau keturunan. Kita wajib memberikan hak tersebut kepada orang lain, dan tidak bisa melarangnya. 3. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Agama adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Tidak boleh ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh menghina serta menghalanghalangi orang lain untuk beribadah. 4. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak Masing-masing individu di dalam masyarakat punya hak dalam bekerja. Dia berhak juga mendapatkan gaji yang sesuai dan layak dengan pekerjaannya. 5. Berhak atas pendidikan Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan. Ilmu pengetahuan adalah kebutuhan setiap orang. Ilmu pengetahuan ini bermanfaat dalam menunjang pekerjaan seseorang. 6. Hak diakui keberadaannya dalam masyarakat Jika seseorang berada dalam lingkungan masyarakat, anggota masyarakat lain tidak boleh mengabaikannya. Tidak boleh anggota masyarakat lainnya menganggapnya bukan bagian dari masyarakat tersebut. 7. Hak berpendapat Dalam bermasyarakat, setiap anggotanya punya hak yang sama dalam memberikan pendapat dan harus didengarkan. Tidak ada anggota yang punya hak spesial, mengalahkan hak masyarakat lainnya. Kesempatan menyampaikan pendapat adalah sama. 8. Hak berserikat dan berkumpul Orang mau berkumpul dengan siapa, membentuk organisasi apa, perkumpulan apa, itu dijamin oleh hukum dan wajib dihormati. Tidak boleh dibatasi, kecuali perserikatan dan perkumpulan tadi melanggar hak orang lain dan juga aturan perundang-undangan. 9. Hak mendapatkan perlindungan



2



Tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan baik untuk diri pribadinya, untuk keluarganya, kehormatan, martabat, harta benda, dan juga kelompok serta perkumpulannya. Rasa aman harus didapatkan dari jaminan perlindungan. 10. Hak memiliki sesuatu Semua orang boleh memiliki sesuatu untuk menjadi miliknya, tidak boleh dirampas, dirampok, dicuri, dan dirusak oleh orang lain. Tindakan sewenang-wenang untuk merusak dan mengambil kepemilikan orang lain dilarang dan bisa mendapat sanksi hukum. 11. Hak berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat Jika ada kegiatan di dalam masyarakat, entah itu pentas seni, budaya, peringatan hari besar agama, perkumpulan masyarakat, dan sebagainya, setiap individu tidak boleh dilarang untuk ikut berpartisipasi. Semua anggota masyarakat bisa berpartisipasi aktif di dalamnya.



1.3.



Hak Moral Hak moral adalah hak yang hak yang menggunakan prinsip serta aturan etis sebagai



landasan yang digunakan untuk membentuk hak tersebut. Hak moral memiliki karakteristik yang cenderung lebih bersifat individu atau solidaritas. Contoh hak moral adalah terjadinya pemberian gaji yang tidak sama rata padahal keduanya memberikan performa kerja yang sama baiknya. Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa atasan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi gagal melaksanakan hak moral karena melanggar hak tersebut. Pada dasarnya, hak moral adalah hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta. Hak moral dapat melindungi nilai pribadi dan reputasi tidak hanya permasalahan perekonomian semata, melainkan nilai dari dari sebuah karya penciptanya. Disisi lain, hak moral akan lebih efektif dan mempunyai kedudukan lebih kukuh dalam masyarakat, jika didukung dan dilindungi oleh status hukum.



1.4.



Hak Khusus Hak khusus biasa juga disebut hak istimewa, hak ini muncul karena suatu relasi



khusus di antara beberapa orang, atau bisa juga muncul karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Jadi, tidak semua orang memiliki hak khusus ini.



3



Contoh hak khusus: Hak yang dimiliki oleh anggota DPR sebagai perwakilan rakyat, mereka memiliki hak khusus seperti hak untuk mengajukan usul RUU, hak menyampaikan pendapat, dan hak memilih maupun dipilih.



1.5.



Hak Umum Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu,melainkan



semata-mata karena ia manusia. Hak ini di miliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa inggris hak umum ini di sebut natural right atau juga human right. Dalam bahasa indonesia kita sudah biasa dengan istilah "hak asasi manusia". Contoh hak umum: ● Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak ● Setiap orang memiliki hak atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak.



1.6.



Hak Positif Hal positif adalah hak yang bersifat positif yang terdapat dalam diri seseorang. Hak



bersifat positif jika seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk dirinya. Contohnya, seorang nenek tua yang memakai tongkat hendak menyebrang jalan raya sendiri, dia berhak dibantu oleh orang lain, sebab dia dengan umur yang sudah lanjut usia memiliki kendala dalam melakukan sesuatu termasuk berjalan menyebrang jalan raya. Jadi, dengan demikian secara umum dikatakan, semua orang yang terancam bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka. Adapun contoh hak positif lainnya yaitu: ● Hak atas makanan ● Hak atas pendidikan ● Hak atas pelayanan kesehatan ● Hak atas pekerjaan yang layak



1.7.



Hak Negatif Hak negatif adalah suatu hak yang bersifat negatif, hak ini dapat dijabarkan dengan



permisalan seperti jika saya memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dan orang lain tidak bisa menghalangi saya untuk melakukan atau memiliki hal tersebut.



4



Hak-hak negatif adalah: 



Hak untuk hidup







Hak menyampaikan pendapat







Hak milik pribadi







Hak untuk tidak disiksa dan diperbudak







Hak kebebasan beragama







Hak atas Pendidikan Hak negatif terbagi menjadi 2 yaitu hak negatif yang aktif dan pasif. Hak negatif aktif



adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat atas apa yang dikehendaki oleh orang lain, contoh saya mempunyai hak untuk bisa pergi kemana saja yang saya mau atau saya bisa mengatakan apa saja yang mau saya katakan tidak ada yang bisa menghalangi hal tersebut. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh saya mempunyai hak untuk orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, hak pasif ini bisa dinamakan hak keamanan.



1.8.



Hak Individual Hak individu sering dikemukakan dalam hubungan dengan Deklarasi Universal



tentang HAM, yang diproklamasikan pada 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ada beberapa jenis hak Individual seperti hak individu terhadap negara. Negara tidak dapat menghindar atau mengganggu perwujudan dari Hak-Hak ini oleh individu. Hak individual hampir sama dengan hak negatif. Adapun beberapa hak-hak terhadap negara contohnya ; 



Hak untuk mengutarakan pendapat







Hak untuk berserikat







Hak beragama dsb.







Hak untuk mengikuti hati nurani



1.9.



Hak Sosial Hak sosial adalah hak yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas



perumahan dan hak atas pendidikan. Hak Sosial sendiri bukan hanya hak yang kepentingannya untuk negara saja, melainkan juga menyangkut hubungan individu sebagai anggota masyarakat dengan individu lainnya. Dalam Perubahan UUD 1945 ditetapkan :



5



● Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. ● Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. ● Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menetapkan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu: a. Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. b. Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. c. Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang. d. Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. e. Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Contoh hak sosial : 1.



Hak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang layak.



2.



Hak memilih dan menentukan pendidikan.



3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak. 4. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hak cipta. 5. Hak untuk berkomunikasi. 6. Hak untuk menolong sesama.



1.10. Adakah Hak yang Bersifat Absolut? Hak absolut adalah hak yang tidak bisa dipengaruhi oleh apa pun sehingga bisa digunakan di mana saja dan kapan pun. Hak ini tampak akur dengan hak lainnya.



6



Contoh sederhananya adalah hak atas kehidupan yang sangat penting. Akan tetapi itu bukan hak absolut. Hak akan dianggap absolut jika hak tersebut negatif atau pasif. Contoh nya yang akan dibahas disini yaitu hak atas kebebasan. Ini tentu juga suatu hak yang penting. Setiap manusia berhak untuk hidup bebas. Tidak seorang pun boleh ditahan begitu saja atau dirampas kebebasannya. Tapi hak ini juga pasti tidak absolut, karena dapat dikalahkan oleh hak lain. Seorang pasien psikiatris yang berbahaya bagi masyarakat disekitarnya dapat saja dipaksa untuk dirawat inap dalam rumah sakit jiwa, sekalipun ia sendiri tidak mau. Tentu saja, orang ini tidak bersalah dan mempunyai hak seperti semua orang lain. Tapi haknya atas kebebasan dalam hal ini dapat dikalahkan, karena orang lain pun mempunyai hak untuk dilindungi terhadap bahaya yang mengancam jiwa mereka. Halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antara hak-hak. Hampir setiap hak bisa bentrok dengan hak lain. Seperti dalam contoh terakhir tadi, konflik bisa terjadi antara hak satu orang dan hak orang lain. Pasien psikiatris itu mempunyai hak atas kebebasan seperti setiap orang lain dan karena itu ia berhak juga untuk menolak, bila ia dibujuk untuk masuk rumah sakit jiwa dengan suka rela. Di sisi lain, masyarakat mempunyai hak untuk tidak diganggu oleh pasien psikiatris yang berbahaya itu. Dan hak terakhir ini ternyata lebih kuat, hingga harus dimenangkan. Di sini kita lihat adanya konflik antara hak negatif aktif (hak kebebasan) dan hak negatif pasif (hak keamanan), di mana hak macam terakhir ini lebih-kuat. Hak-hak negatif aktif (hak kebebasan) memang tidak pernah bisa absolut. Jadi, yang mempunyai peluang lebih besar untuk dianggap absolut adalah hak-hak negatif pasif atau setidak-tidaknya beberapa di antara hak-hak negatif pasif itu, karena tidak perlu berkonflik dengan hak-hak lain.



1.11. Teori tentang Hak dan Individualisme Keberatan yang tidak jarang dikemukakan terhadap teori tentang hak adalah bahwa teori itu mengandung suatu individualisme yang merugikan solidaritas dalam masyarakat. Menggarisbawahi hak mereka tegaskan berarti menempatkan individu di atas masyarakat. Padahal, manusia itu selalu menjadi anggota masyarakat dan tidak bisa dilepaskan dari akarakar sosialnya. Lalu, dalam lingkaran masyarakat, manusia menjadi manusia dalam arti sepenuhnya.



7



Kritik atas hak ini antara lain dikemukakan oleh Karl Max (1818-1883). Dalam karangan masa mudanya, Tentang Permasalahan Yahudi (1843), ia mengemukakan kritik ini sebagai komentar atas Deklarasi tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di Prancis waktu Revolusi Prancis (1789). Menurut Marx, hak-hak itu tidak lain daripada hak-hak manusia yang egoistis. Dengan hak-hak ini egoisme manusia mendapat legitimasinya. Hak manusia adalah hak untuk menyendiri. Dengan demikian manusia dilepaskan dari sesama. Ia dijadikan sebuah atom yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan orang lain. Kepentingan individu diutamakan di atas kepentingan masyarakat. Mengakui hak manusia berarti melestarikan kepentingan diri si individu. Dalam hal ini Marx berpendapat bahwa menurut pandangan Deklarasi dari Revolusi Prancis bahwa hak atas milik dianggap sebagai hak yang paling penting. Dan memang benar, hak atas milik mendapat tekanan besar dan dilukiskan sebagai “suci dan tidak bisa diganggu gugat” (pasal 17). Apa yang bisa kita katakan tentang kritik marxisme ini? Bagaimana harus kita lihat hubungan antara hak asasi manusia dan solidaritas dalam masyarakat? Kita akan membahasnya dengan beberapa pertimbangan berdasarkan pernyataan berikut. ●



Tidak bisa disangkal bahwa hak-hak manusia mempunyai ciri-ciri individual. Hal itu disebabkan karena hak-hak itu didasarkan atas harkat individu sebagai manusia. Perlu diakui juga bahwa pemikiran tentang hak-hak asasi manusia baru bisa muncul di zaman modern, ketika kebebasan individual manusia diterima dan dengan itu juga terjadinya persamaan semua manusia. Kaitan historis ini tidak bisa disangkal. Karena sifat individualistis dari hak-hak manusia itu filsuf Amerika, Ronald Dworkin, mengatakan bahwa hak-hak manusia seolah-olah merupakan “kartu truf” yang dimenangkan di atas kebijaksanaan yang ditentukan suatu negara. Hal itu jelas sekali dalam kasus conscientious objector, orang yang mempunyai keberatan untuk melaksanakan suatu ketentuan negara berdasarkan hati nurani.



Contoh : Orang yang menolak memenuhi wajib militer, semua laki-laki sekitar umur 18 tahun harus memenuhi panggilan negara untuk masuk tentara. Tapi orang yang menurut hati nuraninya yakin ia tidak bisa masuk tentara, boleh menggunakan haknya (hak mengikuti hati nurani) untuk membatalkan bagi dirinya kebijaksanaan negara itu. Dalam “permainan” ini ia seolah-olah menggunakan haknya sebagai “kartu truf” terhadap lawan mainnya, yaitu negara. Yang dikatakan Dworkin ini sering kali memang tepat, karena hak-hak manusia didasarkan



8



atas dasar martabat individu itu. Akan tetapi, ini hanya berlaku pada satu aspek saja dari hakhak manusia dan tidak memberi gambaran tentang hak-hak itu sebagai keseluruhan. ●



Mengakui hak-hak manusia tidak sama dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan individu-individu tanpa hubungan satu sama lain. Yang ditolak dengan menerima hak-hak manusia adalah totaliterisme, artinya, pandangan bahwa negara mempunyai kuasa absolut terhadap para warganya. Hak-hak manusia menjamin agar negara tidak sampai menggilas individu-individu. Oleh karena adanya hak-hak ini negarapun harus tunduk pada norma-norma etis.



Contoh : Komunisme menghasilkan orang seperti Stalin dan Ceaucescu yang tidak kalah kejamnya dengan diktator-diktator sebelumnya. Komunisme dimulai dengan aspirasi etis yang luhur dengan tujuan mengakhiri penindasan manusia oleh manusia dan mendirikan suatu masyarakat di mana manusia satu tidak diistimewakan di atas yang lain. Tapi ternyata di sini pun tidak tercipta persamaan. Sastrawan Inggris, George Orwell (1903-1950), dengan tepat sekali menyindir masyarakat komunis dalam novelnya Animal Farm : “all animals are equal but some animals are more equal than others”. Para fungsionaris partai dan pejabat negara lainnya menganggap diri lebih tinggi daripada warga negara lain. Dari sejarah dapat kita petik pelajaran bahwa umat manusia sendiri rugi sekali, kalau hak-hak manusia tidak dihormati. ●



Hak atas milik bukan merupakan hak manusia yang paling dasariah dan prototipe bagi semua hak lain. Dalam hal ini interpretasi Marx tentang hak asasi manusia dapat dibenarkan. Sekarang ini setiap orang akan menyetujui Marx bila ia menolak ketentuan dari Undang-Undang Dasar Perancis tahun 1793 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menikmati dan menggunakan barang miliknya dengan sewenang-sewenang. Hak atas milik barangkali merupakan hak dimana paling jelas melekat suatu hipotek sosial tetapi kita tidak bebas berbuat apa saja dengan harta benda yang kita miliki.



Contoh : Jika ada orang yang hidup berfoya-foya dan main judi besar-besaran sedangkan banyak orang di sekitarnya menderita kemiskinan, kita akan mudah menyetujui bahwa orang itu bertingkah laku tidak bermoral. Kalau kita bicara tentang hak-hak manusia, kita pertamatama tidak menyamakan dengan hak atas milik, melainkan hak atas kebebasan dengan segala



9



implikasinya (hak mengikuti hati nurani, kebebasan agama, hak mempunyai pendapat sendiri, hak berkumpul, dan sebagainya). Hak-hak seperti itu paling dekat dengan martabat manusia. ●



Akhirnya perlu ditekankan bahwa hak-hak tidak mengasingkan manusia dari kehidupan sosial, tapi sebaliknya merupakan syarat untuk membentuk kehidupan sosial yang sungguh-sungguh manusiawi, terutama karena adanya hak mendirikan organisasi dan menjadi anggota suatu organisasi atau perkumpulan. Hak-hak manusia tidak melepaskan seseorang dari sosialitasnya, tetapi sebaliknya menciptakan beraneka macam kemungkinan bahwa seseorang menjalin hubungan dengan orang lain dan dengan demikian justru memperkuat sosialitas. Mengakui hak dan kebebasan setiap orang tidak mengancam eksistensi masyarakat, tapi menjamin suatu masyarakat di mana etika dan perikemanusiaan dijunjung tinggi. Di atas sudah dikatakan bahwa mengakui hak tidak bisa disesuaikan dengan totaliterisme. Di sini boleh ditambah bahwa adanya hak tidak bisa disesuaikan juga dengan suatu konsepsi etatistis tentang masyarakat, artinya, di mana segalanya diatur oleh negara. Manusia bukan makhluk sosial dalam hubungan dengan negara saja. Hak-hak manusia justru memungkinkan kita untuk menjalin hubungan sosial pada banyak taraf dan dalam banyak konteks yang berbeda. Dengan demikian dapat tumbuh dengan leluasa apa yang kini disebut “masyarakat madani” atau “masyarakat sipil” (civil society), artinya masyarakat yang membentuk hubungan-hubungan baru di luar kerangka negara. Suatu masyarakat tidak berfungsi semestinya, jika negara mengatur semua bidang.



Contoh : Bidang ilmu pengetahuan tidak akan berkembang baik kalau seluruhnya diatur oleh negara. F. de Watcher melihat hasil positif dari hak-hak manusia bahwa semua taraf sosialisasi dalam masyarakat bisa berkembang sendiri-sendiri, tanpa merintangi satu sama lain (bidang ilmu pengetahuan, agama, kesenian, ekonomi, politik, dan lain-lain). Hak-hak manusia tidak mengganggu masyarakat untuk berfungsi dengan baik, justru memperlancar komunikasi dan kebersamaan sosial.



1.12. Siapa yang Memiliki Hak? Banyak perdebatan di seluruh belahan dunia ini mengenai siapa yang dibenarkan memiliki hak. Ada yang berpendapat bahwa semua makhluk bumi sah memiliki hak, seperti hewan, bayi yang masih dalam kandungan, bahkan generasi mendatang yang bahkan belum lahir.namun banyak juga yang tidak setuju dengan hal tersebut. Perdebatan tentang hak 10



manusia mana yang harus lebih ditinggikan daripada manusia yang lain juga sering diperdebatkan. Seperti baru baru ini, tragedi Kanjuruhan menimbulkan perdebatan tentang hak. Masyarakat menuntut hak dari pemerintah terhadap tindakan kejam yang dilakukan polisi kepada mereka. Namun di sisi lain timbul juga penuntutan hak bagi polisi karena mereka juga harus menertibkan kerusuhan para suporter yang terlalu berlebihan, yang dapat memicu kerusakan karena perbuatan anarki yang mereka lakukan. K.bertens dalam bukunya menyimpulkan bahwa pemilik hak sebenar-benarnya adalah seluruh manusia yang sadar. Mereka semua bisa menuntut dan menetapkan hak bagi diri mereka, bahkan mereka bebas melepaskan hak mereka. Hak tidak memandang umur sehingga anak kecil pun bisa menuntut hak nya seperti dihidupi oleh orang tuanya. Namun dia tidak menjunjung hak terhadap manusia yang belum ada secara teknis seperti bayi dalam kandungan dan generasi yang akan datang. Namun walaupun begitu, mau kita menyetujui atau menolak hak hak mereka, para manusia yang belum “ada” dan hewan hewan di seluruh dunia. Bukan berarti kita berlepas dari kewajiban kita terhadap mereka, di balik hak selalu ada kewajiban yang pasti. Contoh nya seperti dokter yang tetap berkewajiban menjaga privasi pasien nya setelah pasien nya wafat, mayat memang sudah tidak memiliki hak, namun melindungi privasi nya merupakan kewajiban yang ditanggung oleh seorang dokter. Contoh lainya adalah seperti kewajiban seorang ibu untuk menjaga dirinya agar tetap sehat untuk melindungi anak yang dikandung nya. Janin bukanlah subyek hak, namun kewajiban seorang ibu secara moral adalah wajib untuk melindungi anaknya dari penyakit yang dapat timbul dari gaya hidup ibu yang mengandung. Dengan begitu, hak adalah hal yang pantas diklaim seluruh manusia yang berakal. Karena hak melindungi mereka antar sesama dan juga membantu mereka antar sesama.



11



BAB II HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN 2.1. Pengeretian Kewajiban Kewajiban adalah tindakan yang sungguh-sungguh atau suatu hal yang dimiliki manusia untuk menanggung apa yang ia lakukan atau yang ia perbuat dengan penuh rasa tanggungjawab dan siap dengan konsekuensi yang ada. Ada filsuf yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban yang disebut dengan teori korelasi. Teori ini dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang pasti berkaitan dengan hak orang lain, begitupun sebaliknya. Bahkan mereka menganggap hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut “hak”.



2.2. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban (dalam Sudut Pandang Kewajiban) Dilihat dari sudut pandang kewajiban, tidak selalu kewajiban satu orang sepadan dengan hak orang lain. Bahkan dalam konteks kewajiban legal pun, kewajiban yang didasarkan pada suatu peraturan resmi tidak selalu ada hak yang sesuai dengannya. Misalnya, pengemudi mobil wajib berhenti, bila lampu lalu lintas merah menyala, tapi tidak bisa dikatakan bahwa orang lain berhak agar pengemudi tertentu berhenti. Berbicara tentang hak di sini rasanya agak janggal. Meski dibidang legal pun, dimana korelasi antara hak dan kewajiban umumnya sangat erat dan tidak selalu ada korelasi, apalagi di bidang moral. Sering kali ada kewajiban moral tanpa ada hak yang sepadan dengannya. Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bersikap murah hati, umpamanya jika seseorang kebetulan kaya raya,



12



ia tidak menyatakan sikap etis yang benar, kalau ia tidak bersedia membagi kelebihannya dengan orang yang membutuhkan. Hal itu adalah kewajibannya. Tapi itu tidak berarti bahwa orang tertentu berhak untuk dibantu oleh orang kaya itu. Di sini filsuf Inggris abad ke-19, John Stuart Mill (1806-1873), mengemukakan perbedaan yang pantas diperhatikan, ia membedakan antara duties of perfect obligation dan duties of imperfect obligation: "kewajiban sempurna" dan "kewajiban tidak sempurna". Kewajiban sempurna selalu terkait dengan hak orang lain, sedangkan kewajiban tidak sempurna tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna didasarkan atas keadilan, orang mempunyai kewajiban ini jika orang lain boleh menuntut agar sesuatu diberikan kepadanya atau dilakukan baginya. Hal itu paling jelas dalam kasus hak-hak khusus, jika seandainya saya meminjam uang dari seorang teman dan saya berjanji akan mengembalikannya pada akhir bulan, maka saya mempunyai kewajiban terhadapnya dan teman saya mempunyai hak supaya uangnya diberikan kepadanya pada waktu yang disepakati itu. Kewajiban tidak sempurna tidak didasarkan atas keadilan, tapi mempunyai alasan moral lain, misalnya, berbuat baik atau kemurahan hati. Pengemis tertentu tidak berhak atas bantuan saya, meskipun saya berkewajiban untuk berbuat baik. John Stuart Mill dengan demikian mengemukakan pembedaan yang menarik, tapi ia terlalu optimistis dengan pendapatnya bahwa pembedaan ini selalu bisa diterapkan. Pada kenyataannya tidak selalu mungkin membedakan dengan tajam antara kewajiban sempurna dengan kewajiban tidak sempurna.



2.3. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban (dalam Sudut Pandang Hak) Jika kita mendekati masalah hubungan hak dan kewajiban dari sudut pandang hak, maka harus dikatakan juga bahwa korelasi hak dengan kewajiban paling jelas dalam kasus hak-hak khusus. Setiap kali kita mempunyai hak terhadap seseorang maka orang itu mempunyai kewajiban terhadap kita. Di luar kasus hak-hak khusus ini sering juga ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, tapi tidak selalu ada. Hak-hak negatif hampir selalu sesuai dengan kewajiban pada orang lain untuk tidak mengganggu atau campur tangan bila kita menjalankan hak-hak kita. Kalau kita memandang hak-hak positif selain hak-hak khusus yang Tentu juga termasuk kelompok ini maka situasinya lebih rumit. Kesulitan ini menyangkut terutama hak yang disebut sosial, yaitu hak atas pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Jika setiap orang mempunyai 13



hak atas pekerjaan, itu tidak berarti bahwa kita sebagai pengusaha mempunyai kewajiban memberikan pekerjaan kepada orang yang tertentu. apalagi, lowongan kerja yang mungkin ada dalam perusahaan yang kita Pimpin, hanya dapat kita berikan kepada satu orang saja dan bukan kepada semua orang yang berhak atas pekerjaan. Dari kenyataan ini beberapa filsuf menarik kesimpulan bahwa hak-hak sosial seperti ini hanya memutuskan cita-cita atau ideal yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merupakan hak dalam arti yang sesungguhnya. Dan memang benar, hak-hak ini tidak sesuai dengan kewajiban orang tertentu. Namun, tidak bisa dikatakan juga bahwa tidak ada kewajiban apapun yang sesuai dengan hak-hak sosial. Hakhak ini sesuai dengan kewajiban masyarakat atau lebih konkret kewajiban negara untuk mengatur kehidupan sosial sedemikian rupa sehingga setiap orang dapat memperoleh apa yang menjadi haknya. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menciptakan tatanan sosial di mana hak-hak sosial para warga negara dapat dipenuhi. Hak-hak sosial adalah ekuivalen dengan keadilan sosial. Masalah ini dapat diilustrasikan lagi dengan contoh yang khusus menyangkut situasi kita di Indonesia dalam undang-undang Dasar 1945 Dapat dibaca: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara" (pasal 34). Dalam penjelasannya malah ditandaskan: "Telah Cukup jelas" Apakah orang miskin dan anak seperti yatim piatu dengan itu tidak diberi hak? tentu mereka diberi hak, tapi bukan dalam arti bahwa hak itu memenuhi harapan setiap orang miskin atau yatim piatu yang minta bantuan kepadanya. Namun demikian, pun dalam hal ini orang miskin tidak bisa menuntut haknya, ada kewajiban berat dari pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada masalah kaum miskin dan anak terlantar di tanah air kita. Hak yang akan dirumuskan dalam UUD kita menjadi omongan hampa belaka, Jika pemerintah tidak berusaha keras untuk memperbaiki nasib mereka.



2.4. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri Pengertian “hak” selalu mengandung hubungan dengan orang lain, entah orang yang tertentu entah masyarakat luas pada umumnya. Mustahillah berbicara tentang yang saya punya terhadap diri saya sendiri. Tinggal pertanyaan apakah saya mempunyai kewajiban terhadap diri saya sendiri. Ada cukup banyak filsafat yang menganggap cara berbicara ini pun mustahil saja. Menurut mereka, dalam kewajiban juga selalu terlibat dua pihak. Tapi kami tidak menolak kemungkinan adanya kewajiban terhadap diri kita sendiri. Kita wajib untuk mempertahankan kehidupan kita, umpamanya, atau memperkembangkan bakat kita. Orang 14



yang membunuh diri, melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri. Demikian juga orang yang menyia-nyiakan bakat yang dimilikinya, karena lebih suka hidup bermalas-malas. Di sini patut ditambah lagi dua catatan. Yang pertama ialah bahwa kewajiban terhadap diri sendiri kita tidak boleh dimengerti sebagai kewajiban semata-mata terhadap diri kita sendiri. Di sini pula berlaku ungkapan Inggis no man is an island. Kita sebagai individu dengan banyak cara terjalin dengan orang lain. Kewajiban yang kita miliki terhadap diri kita sendiri tidak terlepas dari hubungan kita dengan orang lain itu. Saya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kehidupan saya, memang, tapi kewajiban itu tidak terlepas dari tanggung jawab saya terhadap keluarga, teman-teman, serta lingkungan di mana saya hidup dan bekerja. Orang yang membunuh diri tidak saja melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri, tapi juga terhadap orang tua, sanak saudara, dan tanah airnya. Catatan kedua adalah bahwa para filsuf yang meminta kewajiban terhadap diri kita sendiri sebagai kemungkinan, kerap kali secara implisit mengandaikan suatu dimensi religius. Mereka mengandalkan begitu saja bahwa Tuhan telah menciptakan kita dan dengan demikian memberikan kewajiban kepada kita. Kalau begitu, yang mereka sebut kewajiban terhadap dirinya sendiri sebenarnya dimengerti sebeagai kewajiban terhadap Tuhan.



15



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Hak merupakan bagian penting dari etika. Tetapi teori tentang hak tidak boleh disamakan dengan seluruh etika karena akan menutup pandangan bagi tema-tema etika yang lain yang tidak kalah penting dan membuat makna dari etika sangat sempit. Orang yang menghormati hak-hak sesama manusia dan tidak pernah melanggar hak-hak itu belum tentu ia merupakan orang yang baik secara moral karena menghormati hak-hak orang lain adalah sebuah tuntutan. Mutu moral seseorang akan hancur berantakan, kalan tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Jika kita menyamakan etika dengan teori hak begitu saja, kita mematoki etika sampai suatu tahap minimalistis. Etika yang sebenarnya jauh lebih luas. Orang yang sungguhsungguh baik secara etis tidak akan membatasi diri pada pengakuan hak saja.



3.2 Saran Melalui Makalah Kode Etik Psikologi ini kami memahami banyaknya kesalahan dan kekeliuran dalam mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami meminta saran untuk membangun kesempurnaan makalah ini.



16



DAFTAR PUSTAKA Berterns, K. 1993. Etika



17