Makalah Koperasi BMT UGT Sidogiri Jember [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KOPERASI SURVEY LAPANG KOPERASI SYARIAH BMT UGT SIDOGIRI Diajukan guna melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Dosen Pengampu : Fivien Muslihatinningsih, S.E, M.Si. Disusun oleh: Kelompok VII Rizkiani Ilviana Putri



160810101184



Eka Nur Zainia



160810101185



Fiky Andila Putra



160810101189



Angelita chandra



160810101194



Dwi Lailatul Qodraniyah



160810101196



Alif Fiqih Ramadhan



160810101202



ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER 2019



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta agar mahasiswa yang lain dapat mengetahui isi makalah yang kami buat. Dalam tugas makalah ini kami membahas mengenai “Ekonomi Syariah BMT UGT Sidogiri Cabang Rambi Puji”. Kami menyadari bahwa tugas ini masih terdapat banyak



kesalahan dan



kekurangan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat memperbaiki kesalahan dan kekurangan dari makalah yang



kami buat, agar pembuatan



makalah dikemudian hari dapat lebih baik lagi. Semoga tugas makalah ini bermanfaat dan berguna untuk kami pada khususnya dan untuk pembaca pada umumnya. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat diperlukan demi kebaikan makalah ini.



Jember, 13 April 2019



Penyusun



DAFTAR ISI Kata Pengantar................................................................................................ Daftar Isi......................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang............................................................................................ 1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 1.3 Tujuan Penulisan......................................................................................... 1.4 Manfaat Penulisan ...................................................................................... BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Koperasi.......................................................................................... 2.2 Struktur Anggota dan Tupoksi …................................................................ 2.3 Keanggotaan Koperasi ................................................................................ 2.4 Hak dan Kewajiban Anggota ....................................................................... 2.5 Modal Koperasi ............................................................................................ 2.6 Oprasional Kegiatan Koperasi ................................................................... BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan................................................................................................ 3.2 Saran.......................................................................................................... Lampiran



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatas berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki latar belakang usaha yaitu simpan pinjam atau sebagai unit simpan pinjam yang merupakan lembaga keuangan yang menghimpun



dan



mengelolah



uang



masyarakat



walaupun



dalam



ruanglingkup terbatas. Selain menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi. Kegiatan suka pinjam sangat dibutukan oleh para anggota koperasi karena banyak manfaat yang diperoleh terutama untuk meningkatkan modal usaha sehingga tercipta kesejahteraan hidup yang baik. Secara umum prinsip koperasi adalah membantu kesejahteraan anggota dalam bentuk gotong royyong dan bersasas kekeluargaan. Prinsip di atas tidaklah menyimpan dari sudut pandang Syariah atau Islam yaitu prinsip gotong royong (tak awun ala birri) dan bersifat kolektif atau berjamaah dalam membangun kemandirian hidup. Melalui hal ini perlu adanya proses internalisasi terhadap pola pemikiran dan tata cara pengolahan produk dan hukum yang diberlakukan harus sesuai dengan syariah atau ajaran Islam. Saat ini Perkembangan pasar keuangan syariah Sedang marak di dunia bahkan banyak perbankan menjalankan yang namanya ekonomi syariah. Di Indonesia sendiri marak sekali telah berdirinya Bank Muamalat Indonesia atau BMI timbul peluang untuk mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang prinsip syariah yang menjalankan segala kegiatannya sesuai dengan peraturan Syariah atau peraturan dari agama Islam. Hal tersebut dikarenakan BNI kurang menjangkau usaha kecil dan menengah sehingga muncullah usaha untuk mendirikan lembaga keuangan mikro seperti Baitul Mal Wat Tamwil (BMT).



BMT sendiri berasal dari 2 kata yaitu Baitul Mal yang berarti



lembaga keuangan yang berorientasi pada sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infaq dan sedekah (ZIS) berdasarkan ketentuan dalam Al-quran dan Sunnah Rasul-Nya. Sementara Baitul tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan atau simpanan maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan. (Ilmi, 2002:65)



1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana Sejarah dari BMT UGT Sidogiri? 2. Bagaimana struktur organisasi dan tupoksi masing-masing jabatan dalam BMT UGT Sidogiri? 3. Bagaimana keanggotaan dalam BMT UGT Sidogiri (Syarat menjadi anggota) ? 4. Apa hak dan kewajiban anggota BMT UGT Sidogiri ? 5. Bagaimana modal koperasi BMT UGT Sidogiri ? 6. Bagaimana operasional kegiatan BMT UGT Sidogiri?



1.3 TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui Sejarah dari BMT UGT Sidogiri 2. Untuk mengetahui Struktur organisasi dan Tupoksi masing-masing jabatan dalam BMT UGT Sidogiri 3. Untuk mengetahui tentang keanggotaan dalam BMT UGT Sidogiri (Syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban ) 4. Untuk mengetahui hak dan kewajiban anggota dalam BMT UGT Sidogiri 5. Untuk mengetahui modal koperasi BMT UGT Sidogiri 6. Untuk memahami operasional kegiatan BMT UGT Sidogiri



1.4 MANFAAT PENELITIAN 1. Bagi Akademis Penelitian ini diharapkan mampu menjadi bahan referensi bagi penelitian berikutnya dan diharapkan penelitian berikutnya akan mampu memperbaiki kekurangan dari penelitian ini. 2. Bagi Penulis Penelitian ini untuk menyelesaikan tugas matakuliah Ekonomi Koperasi dan jugan diharapkan memberikan kami pengetahuan tentang koperasi yang berbasis syariah.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 SEJARAH BMT UGT SIDOGIRI Awalnya tidak ada keinginan untuk membuat sebuah organisasi atau lembaga keuangan yang mana pada dasarnya Pondok Pesantren Sidogiri dan di Pasuruan hanya sebuah pondok yang terkenal karena banyaknya santri yang sedang melakukan atau sedang mencari ilmu di pesantren tersebut. Suatu ketika Kyai daripada pengasuh pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan sedang berjalanjalan menelusuri bagian pesantren dan luar pesantren yang mana beliau berjalan menelusuri sekitar kawasan pesantren yang dihuni atau ditempati berbagai macam warung makanan yang merupakan tempat para santri beliau berinteraksi. Dari satu warung kesatuan yang lain beliau memperhatikan kegiatan atau aktivitas dari pedagang pembeli bahkan beberapa orang lainnya yang berada di sekitar warung tersebut. Dari satu warung ke warung yang lain rata-rata semuanya memiliki aktivitas yang sama yang pertama adalah melayani para konsumennya yang merupakan para santri dari Pondok Pesantren Sidogiri dan juga para pendatang akan tetapi ada satu hal yang membuat Kyai terkejut karena disamping melayani para konsumen untuk diberikan pelayanan yang baik mereka juga harus membayarkan setoran setoran kepada beberapa orang yang diketahui adalah bagian dari penarik uang setoran yang dalam kata kasarnya adalah rentenir dan beberapa lembaga keuangan yang menggunakan sistem bunga. Di situlah Kyai mulai prihatin apa yang terjadi pada para pedagang sekitar tahun 1990-an, Kyai terus melakukan observasi terhadap sekitaran pesantren, dan tepat pada suatu hari Kyai menyimpulkan bahwa mirip sekali jika para santri mengkonsumsi barang atau makanan tersebut yang pada dasarnya adalah berasal dari uang aliran bunga yang menurut kiyai sendiri adalah barang haram. " Bagaimana bisa para santri menerima semua ilmu dan menyerap semua ilmu dengan berkah atau Barokah ketika ia tetap mengkonsumsi barang yang tidak layak dikonsumsi atau haram "



(Tutur kiyai) kepada beberapa pengurus pesantren dan jajaran alumni serta para partisipan dari pondok pesantren Sidogiri. Kemudian Kyai berpikir bahwa Bagaimana jika ia ingin membantu dan mengikutsertakan pengurus lainnya untuk membantu para pedagang disana agar memberikan modal dengan uang halal. Setelah mengumpulkan Para pengurus daripada Pondok Pesantren Sidogiri tersebut Kyai meminta bantuan modal dari pada pengurus untuk iuran sesuai dengan kemampuan mereka sebagai modal utama bagi para pedagang dengan sistem mudharabah. Terkumpul dana yang cukup besar dan kemudian dijalankan oleh pengurus dari Pondok Pesantren Sidogiri untuk memberikan pinjaman langsung kepada para pedagang lambat laun para pedagang merasakan manfaat adanya pinjaman langsung dari Pesantren Sidogiri sehingga satu pedagang ke pedagang lain akan meminjam semua kepada Pondok Pesantren Sidogiri dan dengan begitu ia mulai menambah luas kan modal tersebut kembali menarik kepada pengurus dari pesantren agar memberikan beberapa model lagi untuk dapat membantu para pedagang. Dari waktu ke waktu uang atau modal sulit untuk dikendalikan atau dijangkau karena banyaknya yang minat dan jumlah uang yang cukup besar sehingga pada suatu waktu untuk mengatur keuangan tersebut mendirikanlah MMU atau Maslahah Mursalah lil Ummah di tahun 1998. Koperasi BMT UGT Lambat-laun koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri yang disingkat BMT UGT Sidogiri mulai beroperasi pada tanggal 5 Robiul Awal 1421 Hijriyah atau tanggal 6 Juni tahun 2000 masehi di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan hukum koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Provinsi Jawa Timur



dengan SK Nomor :



09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000. Pada tahun 2015 badan hukum diubah menjadi SK Nomor : 199/PAD/M.UMKM.2/II/2015. BMT UGT Sidogiri sekarang telah diakui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Nasional. BMT ugt Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan urusan guru tugas Pondok Pesantren Sidogiri yang disingkat pugb yang didalamnya terdapat orang-orang yang memiliki profesi sebagai guru dan pimpinan Madrasah di Pesantren Sidogiri dan alumni Pondok Pesantren Sidogiri



Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Dalam setiap tahun BMT ugt Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten atau kota yang dinilai berpotensi pada saat ini bmt-ugt Sidogiri telah berusia hampir 20 tahun dan sudah memiliki 250 unit lebih layanan Baitul maal Wat tamwil atau jasa keuangan syariah dengan 1 unit pelayanan transfer. Pengurus daripada BMT akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat menggunakan manajemen Rasul yakni memiliki karakter yaitu Sidiq yang berarti jujur Tablig berarti transparan amanah berarti dapat dipercaya dan Fathonah berarti profesional. Dari waktu ke waktu BMT Sidogiri mulai merambah ke mana-mana di mana Banyak yang mengenal dari awal yang memiliki konsep manual hingga ke kontemporer dan aplikasi dari teknologi yang ada. BMT Sidogiri ini yang memiliki tujuan menghilangkan riba pada perdagangan pasar atau pada pedagang pedagang yang ada di dalam pasar serta tujuan khususnya yaitu mendakwahkan islam dan untuk menyuarakan anti riba kepada sesama muslim. Mulai terkenalnya BMT Sidogiri maka BMT Sidogiri terus berevaluasi dan membangun beberapa unit cabang yaitu diantaranya yang berada di Surabaya Jember Bondowoso dkijabar dan wilayah Jawa Timur Lain Bali Kalimantan Sulawesi dan Sumatera. Dimana hampir rata-rata tempat BMT Sidogiri adalah dekat pasar yang karenanya memang pada dasarnya BMT Sidogiri sasaran utamanya adalah para pedagang pasar. Hingga pada tahun 2003 terbentuklah unit BMT ugt Sidogiri cabang cabang Jember di kecamatan rambipuji yang merupakan keinginan alumni dan simpatisan Pesantren Sidogiri yang melihat daerah rambipuji juga menjadi sasaran para lembaga keuangan yang bersistem bunga. TUJUAN Tujuan khusus dari BMT UGT Sidogiri adalah menghilangkan riba pada pedagang pasar dan berdakwah.



VISI : 1. Terbangunnya dan berkembangnya ekonomi umat dengan landasan Syariah Islam. 2. Terwujudnya budaya tak tahun dalam kebaikan dan ketakwaan di bidang sosial ekonomi. MISI : 1. Menerapkan dan memasyarakatkan Syariah Islam dalam aktivitas ekonomi 2. Menanamkan pemahaman bahwa sistem Syariah di bidang ekonomi adalah adil mudah dan Maslahah. 3. Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota. 4. Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya staf yaitu Shiddiq atau jujur tabligh atau komunikatif amanah atau dipercaya Fathonah atau profesional. 2.2 STRUKTUR DAN TUPOKSI a. Kepala Cabang : Tujuan : a) Memastikan cabang dan seluruh capem dibawahnya tercapai himpunan tabungan sesuai target b) Memastikan cabang dan seluruh capem dibawahnya tercapai penyaluran pembiayaan sesuai target c) Menjaga kestabilan likuiditas cabang dan capem dibawahnya d) Menjaga kualitas pembiayaan cabang dan capem dibawahnya e) Menjaga



akuntabilitas



pencatatan



di



cabang



dan



capem



dibawahnya f) Menjaga kedisiplinan dan kepatuhan karyawan cabang dan capem dibawahnya pada sistem yang berjalan : Stardard Operating Procedures (SOP), Key Performance Indicators (KPI), dan Job Descriptions (JD).



g) Memastikan tercapainya SHU cabang dan capem dibawahnya sesuai target. b. Kepala Cabang Pembantu : Tujuan : a) Memastikan tercapainya penghimpunan tabungan sesuai target b) Memastikan tercapainya penyaluran pembiayaan sesuai target c) Menjaga kestabilan dan pengendalian likuiditas d) Menjaga kualitas pembiayaan e) Memastikan akuntabilitas pencatatan f) Menjaga kedisiplinan dan kepatuhan karyawan cabang dan capem dibawahnya pada sistem yang berjalan : Stardard Operating Procedures (SOP), Work Intrunctions (WI), Key Performance Indicators (KPI), dan Job Descriptions (JD). g) Memastikan pembagian SHU sesuai target c. Kepala Bagian Simpanan dan Pembiayaan (KBS) dan Kepala Bagian Legal dan Remedial (KBL) Tujuan KBS : a) Memastikan cabang dan seluruh capem dibawahnya tercapai penghimpunan tabungan sesuai target b) Memastikan cabang dan seluruh capem dibawahnya tercapai penyaluran pembiayaan sesuai target c) Menjaga kualitas pembiayaan cabang dan capem dibawahnya d) Memastikan akuntabilitas pencatatan di cabang dan capem dibawahnya e) Memastikan terlaksananya kegiatan pemasaran, tersedianya sarana pemasaran dan pengadaan hadiah (gift marketing) f) Memastikan tercapainya SHU cabang dan capem dibawahnya sesuai target. g) Menjaga kedisiplinan dan kepatuhan karyawan cabang dan capem dibawahnya pada sistem yang berjalan : Stardard Operating



Procedures (SOP), Work Intrunctions (WI), Key Performance Indicators (KPI), dan Job Descriptions (JD). Tujuan KBL : a) Memastikan penagihan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai prosedur b) Memastikan pencapaian target NPF tercapai c) Memastikan penagihan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah oleh AOP sesuai prosedur d) Memastikan kas tunai yang ada dibrankas sesuai dengan SIBMT e) Memastikan keamanan penyimpanan bukti kepemilikan agunan dan barang agunan f) Memastikan pelaksanaan ketentuan audit berjalan sesuai ketentuan g) Menjadi wakil pusat yang ada di cabang sebagai penjaga sistem dan pengendalian risiko h) Memastikan pelaksanaan kas opnam harian kasir berjalan sesuai ketentuan. d. Kasir : Tujuan : a)



Memsdtiksn kesesuaiana dan pengeluaran kas



b) Memastikan pencacatan seluruh transaksi secara benar sesuai ketentuan c)



Memastikan menjalankan fungsi kasir dengan efekti dan efisien.



e. Account Officer Analisa dan Penagihan (AOAP) : Tujuan : a) Memastikan penagihan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai prosedur. b) Memastikan kas tunai di brankas sesuai dengan SIBMT dengan berita acara Cash Opname c) Memastikan keamanan penyimpanan bukti kepemilikan agunan dan agunan berjalan sesuai prosedur. f. Account Officer Simpanan dan Pembiayaan (AOSP) :



Tujuan : a) Mencapai target simpanan dan pembiayaan b) Memonitoring kelancaran pembayaran angsuran anggota c) Memastikan penerimaan setoran tabungan dan pembiayaan serta penarikan simpanan dijalankan dan dicatat sesuai dengan ketentuan dan prosedur d) Memastikan pemohonan pembiayaan mengetahui ketentuan dan persyaratan pembiayaan.



2.3 KEANGOTAAN Syarat menjadi anggota : 1. Menyerahkan fotokopi KTP 2. Menyerahkan foto ukuran 4×6 3. Mengisi formulir dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan pemeriksa atau petugas 4. Disetujui dan ditandatangani oleh pengurus 5. Anggota baru maksimal simpanan sebesar Rp200.000 6. Calon anggota aktif yang data dan uangnya sudah masuk ke koperasi dan dananya ditabungkan atau didepositokan maka diprioritaskan untuk jadi anggota baru dengan maksimal simpanan sebesar 400 juta 7. Anggota baru wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak menarik simpanannya minimal selama 2 tahun sesuai tahun buku koperasi 8. Minimal simpanan anggota baru 2019 sebesar Rp 1.190.000 dengan komposisi : Simpanan pokok 1.000.000 Simpanan wajib 190.000 Simpanan khusus ( kelebihan dari simpanan pokok dan wajib dengan kelipatan Rp10.000)



Berhenti dari Anggota : 1. Proses berhenti dari keanggotaan koperasi biasa dilayani Bila massa keanggotaannya minimal Sudah 2 tahun sesuai tahun Tutup buku koperasi 2. Proses berhenti dari keanggotaan dilayani mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 16 Januari 3. Anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi bisa diterima menjadi anggota 5 tahun berikutnya terhitung dari tanggal keluar dari keanggotaan koperasi 4. Persyaratan yang harus dilakukan : a. Mengisi dan menandatangani from pengajuan berhenti dari keanggotaan b. Menyelesaikan kewajiban atau tanggungan bagi anggota yang mempunyai tanggungan atau kewajiban kepada koperasi c. Menyerahkan fotocopy KTP dan menunjukan yang asli d. Menyerahkan sertifikat anggota yang asli 5. Uang simpanan akan dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari pengurus atas permohonan berhenti dari keanggotaan koperasi.



2.4 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Kewajiban Anggota : 1. Setiap pengguna jasa koperasi BMT ugt Sidogiri harus menjadi anggota atau anggota luar biasa. 2. Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi anggota akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota, tapi di tuntut untuk menjadi anggota tetap.



3. Semua pengguna jasa koperasi BMT ugt Sidogiri yang belum menjadi anggota maka secara otomatis akan didaftarkan menjadi anggota luar biasa jika telah memiliki nominal tabungan minimal untuk pembayaran simpanan pokok Rp50.000 simpanan wajib Rp10.000 pengguna jasa koperasi BMT ugt Sidogiri yang nominal tabungannya belum mencapai Rp60.000 maka harus menambah atau keluar dari keanggotaan dan tidak berhak mendapatkan semua layanan dari koperasi BMT ugt Sidogiri 4. Simpanan tidak boleh ditarik selama menjadi anggota luar biasa. 5. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. 6. Melakukan segala kegiatan dengan awal berdoa 7. Segala kegiatan diniatkan untuk ibadah dan berasas kekeluargaan serta turut Al quran dan hadist. Hak Anggota : 1. Mendapatkan pelayanan yang baik dari koperasi 2. Anggota akan mendapatkan bagi hasil bulanan dengan modal simpanan mudharabah berjangka 3. Anggota luar biasa bila memenuhi semua persyaratan keanggotaan maka dapat beralih menjadi anggota tetap 4. Hak-hak anggota luar biasa Seperti menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota sepenuhnya diwakilkan kepada ketua kelompok menurut daerah domisili anggota 5. Anggota tetap memiliki hak-hak suara.



2.5 MODAL KOPERASI Kyai Mahmud Ali bercerita, awalnya membuat koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam syariah atau baitul mall wat tamwil.



Dalam



perkembangannya, memiliki banyak unit usaha yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Pada 1997, Kyai Mahmud Ali tergerak untuk membuat koperasi



syariah karena praktik yang diterapkan oleh bank konvensional mengandung riba. Berangkat dari kondisi ini, tepatnya 17 Juli 1997 mendirikan Koperasi BMT Maslahah Mursalah Lil Ummah (MMU) di desa Sidogiri Pasuruan. “Pada tahun 2000 menjadi koperasi BMT Maslahah sidogiri Jawa Timur. Jadi riba itu mungkar. Maka kalau melihat kemungkaran kita bisa merubahnya dengan lisan, tangan dan terakhir hati. Wajib bagi kita untuk mengubahnya dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya. Bak gayung bersambut, pendirian koperasi ini diuntungkan oleh krisis moneter. Banyak nasabah yang mencairkan uangnya dari bank. Mereka beralih untuk berinvestasi ke Koperasi Sidogiri. “Pada saat krismon banyak yang beralih ke Koperasi Sidogiri. Saat itu terkumpullah uang sebanyak Rp 300 juta. Kita kaget, bayangan awal punya uang Rp 100 juta sudah bagus,” akunya. Modal awal dari terbentuknya BMT/ MMU adalah hasil dari iuran atau patungan para pengurus pesantren, para alumni pesantren Sidogiri, dan beberapa simpatisan yang hatinya tergerak. Setelah mulai dikenal modal pokok dari koperasi syariah ini adalah simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota luar biasa dan anggota tetap. 2.6 OPERASIONAL KEGIATAN KOPERASI Dalam buku RAT XIII Tahun 2013 setelah menjelaskan beberapa ruang lingkup yang terdapat dalam suatu lembaga BMT Baitul maal Wat tamwil Sidogiri 1. Ruang lingkup kegiatan usaha BMT UGT Sidogiri a. Bidang usaha Usaha yang dilakukan oleh BMT ugt Sidogiri antara lain adalah : 1) Usaha BMT atau Baitul Mal wa tamwil BMT adalah unit usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan syariah di mana sebagai lembaga yang berorientasi pada profit keuntungan baituttamwil juga terdapat Sisi sosial Baitul Mal 2) Produk layanan jasa jasa atau fee Based Income



jasa pelayanan transfer, PPOB atau payment point Online Banking atau loket pembayaran online lewat bank, layanan umroh, layanan haji b. Bidang unit pelayanan koperasi c. ZIS ( Zakat, Infaq dan Sedekah) d. Prestasi dan penghargaan 2. Mitra kerja Koperasi BMT UGT ini memiliki beberapa kemitraan yang ikut mendukung aktivitas koperasi BMT UGT ini yaitu : a) Mitra lembaga : Pondok Pesantren Sidogiri Urusan Guru Tugas Dai Pondok Pesantren Sidogiri Ikatan Alumni santri Sidogiri b) Mitra Perbankan Syariah : Bank Syariah Mandiri Bank Panin Syariah Bank BNI Syariah



c) Mintra Non Perbankan : Inkopsyah BMT Jakarta lpdb KUMKM PT permodalan BMT Ventura 3. Produk operasional BMT UGT BMT merupakan singkatan dari Baitul maal Wat tamwil dan tersebut merupakan sistem simpan pinjam dengan pola syariah yang mana sistem BMT ini merupakan konsep muamalah Syariah tenaga kerja atau pekerja yang menangani kegiatan BMT ini telah mendapatkan pelatihan dari BNI atau Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya dan pinbuk atau pusat inkubasi bisnis usaha kecil Pasuruan dan Jawa Timur. Adapun produk BMT NU Pasuruan adalah produk pendanaan dan



pembiayaan produk produk pembiayaan di BMT ugt Sidogiri adalah sebagai berikut : a. Mudharabah atau bagi hasil Mudharabah atau bagi hasil adalah pembiayaan kepada kegiatan usaha anggota yang mana modal keseluruhan disediakan oleh BNPT atau shahibul maal dan anggota yang menerima pinjaman bertindak sebagai pengelola dana atau mudharib dengan pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil. Penggunaan pembiayaan ini untuk kegiatan usaha yang produktif yaitu untuk modal kerja dan pembelian sasarana usaha. Khusus untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai dengan pembiayaan mudharabah jual beli karena tidak ada barang yang diperjualbelikan prioritas penggunaan pembiayaan ini adalah untuk sektor perdagangan pertanian industri dan jasa. b. Musyarakah /Syirkah (Penyertaan) Musyarakah merupakan penyertaan modal BMT kepada usaha anggota yang dipergunakan untuk tambahan modal yang mana masing-masing pihak memiliki hak untuk ikut serta mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pelaksanaan atau manajemen usaha tersebut. Keuntungan usaha ini dapat dibagi menurut perhitungan antara proporsi penyertaan modal atau mendasarkan kesepakatan bersama. Jika terjadi kerugian kewajiban masing-masing pihak yang menyertakan hanya sebatas jumlah modal yang disertakan. c. Murabahah (Jual Beli) Murabahah adalah pembiayaan BMT yang dipergunakan untuk membeli barang berdasarkan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran jatuh tempo dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati. d. Bai' Bitsaman Ajil (Jual Beli)



Bai' Bitsaman Ajil merupakan pembiayaan BMT yang dipergunakan untuk pembelian suatu barang modal kerja berdasarkan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran angsuran harga jual merupakan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati. e. Rahn (Gadai Syariah) Rahn adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan hutang dan mana BMT mendapatkan zirah atau jasa atas penitipan agunan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Koperasi Syariah dijalankan berpedoman pada hukum hukum syariah sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya koperasi Syariah harus dijalankan oleh orang-orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperasi syariah dan memilih koperasi Syariah daripada lembaga ekonomi yang ber sistem kapitalisme untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai kita perlu halhal yang berbeda khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera sesuai dengan apa yang kita inginkan begitupun koperasi. BMT UGT Sidogiri merupakan salah satu terobosan dari Pesantren Sidogiri di pasuruan. Terbentuknya koperasi atau BMT UGT Sidogiri ini merupakan suatu keprihatinan dari Kyai pemilik atau pengasuh dari podok pesantren Sidogiri melihat banyaknya pedagang yang menggunakan dana riba. Dalam koperasi syariah yang dijalankan semua syariat Islam yang mana mereka tidak menggunakan sistem riba atau sistem bunga. Pembagian hasil yaitu 60 untuk koperasi Syariah atau BMT sidogiri dan untuk anggotanya adalah 40. Diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung dan ikut serta dalam suatu keanggotaan, baik itu organisasi maupun lembaga keuangan sendiri sehingga dapat memberikan dampak pada hal-hal yang ada pada kehidupan tiap umat.



Keberadaan BMT Sidogiri diharapkan mampu memberikan Sinergi terhadap Pedagang pedagang kecil yang menyediakan barang ataupun jasa kepada masyarakat sehingga apa yang disediakan mereka dapat nyatakan halal. Dan rezeki yang mereka cari dapat menjadi rezeki yang halal dan berkah bagi mereka. Kejayaan BMT Sidogiri semakin tahun semakin membaik dilihat dari banyaknya cabang yang telah terbentuk atau telah terbangun. B. SARAN Diharapkankan setelah mengetahui beberapa hal mengenai koperasi kita dapat memahami dengan baik suatu sistem koperasi. Untuk BMT Sidogiri perlu menggencarkan suatu promosi dan pengenalan terhadap masyarakat untuk lebih meningkatkan ke eksis an dari pada BMT UGT Sidogiri sendiri. Untuk masyarakat dalam menentukan lembaga keuangan mana atau organisasi apa yang hendak digabungi perlu adanya suatu pengkajian mengenai komponen dari organisasi ataupun lembaga keuangan tersebut.



LAMPIRAN