Makalah Kurikulum D Iii Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KURIKULUM PENDIDIKAN DIPLOMA III KEBIDANAN



Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum Dosen Pengampu: Dini Saraswati Handayani, SST. M.Kes



Oleh: Prassanti Widya Pravitasari Elga Caecaria Grahardika Andani Emma Anastya Puriastuti Nida Addinia Rizka Aprilia Rika Agustina Yusniwidayati Harefa Amina Oktavia Nurlaila



131020190002 131020190004 131020190006 131020190008 131020190010 131020190012 131020190014 131020190016 131020190018



PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU KEBIDANAN UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2020



KATA PENGANTAR Segalapuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya, sehingga kami dapatmenyelesaikan makalah yang berjudul “Kurikulum DIII Kebidanan” ini sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Pengembangan Kurikulum. Dalam penyusunan makalah ini, kami menghadapi berbagai hambatan, namun berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada semua orang yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini, terutama kepada kedua orang tua kami yang senantiasa memberi support dalam menimba ilmu. Terimakasih pula kami sampaikan kepada semua pihak yang telah banyak membantu hingga terselesaikannya makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Akhir kata, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan kami memohon maaf untuk itu. Berbagai saran dan masukan yang konstruktif senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan referensi bagi para pembacanya. Bandung, Juni 2020 Penyusun



DAFTAR ISI ii



JUDUL HALAMAN KATA PENGANTAR .......................................................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................... 1 A. Latar Belakang .......................................................................................................... 1 B. Tujuan ....................................................................................................................... 3 C. Manfaat ..................................................................................................................... 3 BAB II KAJIAN PUSTAKA ............................................................................................... 4 A. Kurikulum Perguruan Tinggi ................................................................................... 4 B. Konsep KKNI ........................................................................................................... 6 C. Penyusunan Kurikulum Diploma III Kebidanan



............................................... 10



D. Kajian Jurnal ........................................................................................................... 19 BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 21 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 22



iii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1,2 Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang mencakup tentang pengembangan kecerdasan intelektual dan akhlak mulia.Standar tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang juga mengamanatkan kepada setiapprogram studi untuk wajib melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah. Adapun penyusunan kurikulum mengacu pada capaian pembelajaran lulusan yang dapat disusun oleh forum program studi sejenis atau nama lainyang setara. Kewajiban penyusunan kurikulum perguruan tinggi juga tertuang di dalam Permendikbud nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI) di Bidang Pendidikan Tinggi pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang. Setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi. Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang tertuang dalam visi dan misi program studi. Penyusunan kurikulum institusional sebagai ciri khas program studi tidak lebih dari 40% dari seluruh beban studi dengan tetap memperhatikan leveling KKNI. Pendidikan tenaga kesehatan bertujuan menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional yang memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri, mampu mengembangkan diri dan beretika. Upaya menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas, perlu didukung oleh kurikulum yang dapat menggambarkan kondisi dan situasi daerah masing-masing institusi.



1



Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut merupakan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung upaya kesehatan maka diperlukan



Tenaga Kesehatan yang bertugas



melakukan kegiatan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangannya. Bidan adalah salah satu kategori tenaga kesehatan yang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal khususnya kesejahteraan ibu dan anak, hal ini sejalan dengan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs). Tenaga bidan yang dikelola dengan



berkualitas dihasilkan oleh institusi pendidikan kebidanan yang



memperhatikan perkembangan Ilmu



pengetahuan, teknologi dan regulasi.



Pendidikan Bidan di Indonesia saat ini mayoritas berada pada jenjang D-III Kebidanan dengan kualifikasi sebagai bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik



di



institusi



pelayanan



maupun



praktik



perorangan



(Kepmenkes



Nomor



369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan). Program Pendidikan Diploma III Kebidanan bertujuan menghasilkan tenaga bidan profesional yang memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri, mampu mengembangkan diri dan beretika. Tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. Perubahan dan perkembangan tersebut merupakan tantangan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kesehatan. Saat ini Penyelenggaraan Pendidikan D-III Kebidanan menggunakan kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.00.06.2.4.1.1583 tentang Kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan Tahun 2002. Kurikulum tersebut disusun berdasarkan IPTEK dengan mengacu pada kompetensi Inti Bidan indonesia yang ditetapkan oleh IBI dan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan tahun 2000, yang dikelompokkan menjadi 5 (lima kelompok kompetensi dan dijabarkan dalam tujuan pendidikan disesuaikan dengan kelompok mata kuliah yang diatur dalam Kepmendiknas nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar. Dengan adanya berbagai perubahaan dalam regulasi dan makin berkembangnya profesi kebidanan serta memperhatikan aspek legal yang terjadi dalam tatanan pelayanan kesehatan, 2



maka kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan Tahun 2002 harus ditinjau, direvisi dan dikembangkan, dengan mengacu kepada perundang- undangan dan peraturan yang berlaku dan relevan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan dan organisasi profesi. B. TUJUAN 1. Mengetahui dan memahami Kurikulum Perguruan Tinggi 2. Mengetahui dan memahami Konsep KKNI 3. Mengetahui dan memahami Penyusunan Kurikulum Diploma III Kebidanan C. MANFAAT Sebagai pedoman dan acuan dalam penyusunan kurikulum Pendidikan Diploma III Kebidanan



3



BAB II KAJIAN PUSTAKA A. KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI 3,4,5 1. Pengertian Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Berdasarkan pengertian tersebut perencanaan dan pengaturan kurikulum sebagai sebuah siklus kurikulum memiliki beberapa tahapan dimulai dari analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh program studi (Ornstein & Hunkins, 2014). Siklus kurikulum tersebut berjalan dalam rangka menghasilkan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan program studi yang telah ditetapkan. Siklus kurikulum tersebut dapat digambarkan dalam bentuk gambar sebagai berikut. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (Permenristekdikti No.44 Thn 2015: SN-DIKTI). Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (Pasal 35 ayat 1). Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk program sarjana dan program diploma (Pasal 35 ayat 5) wajib memuat mata kuliah (Pasal 35 ayat 1): a. Agama b. Pancasila c. Kewarganegaraan dan d. Bahasa Indonesia.



4



2. Dokumen Kurikulum Dokumen kurikulum disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Identitas Program Studi -Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi. b. Evaluasi Kurikulum & Tracer Study–Menjelaskan pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, denganmenyajikan hasil evaluasi kurikulum. Analisiskebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingandari hasil tracer study. c. Landasan Perancangan & Pengembangan Kurikulum: landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dll. d. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalamCapaian Pembelajaran Lulusan (CPL) –CPL terdiri dari aspek: Sikap, Pengetahuan, Ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus yang di-rumuskan berdasarkan SNDiktidan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang nya. e. Penetapan Bahan Kajian –Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledgesuatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah. f. Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan penentuan bobot sks–Menjelas-kan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, sertapenetapanbobot sks nya. g. Matrik distribusi mata kuliah (MK)-Menggambarkan organisasi mata kuliah atau peta penempatan mata kuliah secara logis dan sistematis sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi. Distribusi mata kuliah disusun dalam rangkaian semester selama masa studi lulusan Program Studi. h. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) –RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, dan perangkat pembelajaran yang menyertainya (RencanaTugas, Instrumen Penilaian dalam bentuk Rubrikdan atau Portofolio, Bahan Ajar, dll.). i. Manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum – Rencana pelaksanaan kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi masingmasing yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum. 5



3. Kerangka Dasar Kurikulum Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkandalam peraturan pemerintah untuk dijadikan pedoman dalam penyusunankurikulum. Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Kerangka dasar kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis,psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan standar nasional pendidikan.Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud digunakan sebagai: a. Acuan dalam pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional. b. Acuan dalam pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah. c. Pedoman dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. B. KONSEP KKNI 6,7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapatmenyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan ini tertuang dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.Sangat penting untuk menyatakan juga bahwa KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diribangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maknanya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. KKNI juga menjadi alat yang dapat menyaring sumber daya manusia yang berkualifikasi yang dapat masuk dan bekerja ke Indonesia. Fungsi KKNI yang komprehensif ini menjadikan KKNI berpengaruh pada hampir setiap bidang dan sektor di mana sumber daya manusia dikelola, termasuk di dalamnya pada sistem pendidikan tinggi, utamanya pada kurikulum pendidikan tinggi.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memberikan parameter ukur berupa jenjang kualifikasi dari jenjang 1 terendah 6



sampai jenjang 9 tertinggi. Setiap jenjang KKNI bersepadan dengan level capaian pembelajaran program studi pada jenjang tertentu, yang mana kesepadannya untuk pendidikan tinggi adalah level 3 untuk D1, level 4 untuk D2, level 5 untuk D3, level 6 untuk D4/S1, level 7 untuk profesi, level 8 untuk S2, dan level 9 untuk S3. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihankerja atau pengalaman kerja.Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. Lihat gambar berikut ini.



7



Uraian dari masing-masing klasifikasi ditiap level KKNI dari level 5 sampaidengan 9 adalah sebagai berikut :



8



9



C. TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM Langkah-langkah penyusunan kurikulum institusional adalah sebagai berikut: 1. Melakukan Analisis Konteks dan Kebutuhan Penyusunan kurikulum institusional dimulai dengan melakukanpengkajian terhadap kebutuhan kompetensi lulusan melalui tracer study yangdilakukan secara sistematis untuk mendapat informasi tentang kebutuhanpasar atau pengguna lulusan. Informasi diperoleh dari hasil penelitian atausurvei terhadap lingkungan setempat, bukan berdasarkan keinginanpengelola dan menyebutkan sumber data (alumni, pengguna lulusan,organisasi profesi, dinas dan institusi terkait). Data yang didapatkan dari hasilanalisis konteks dan kebutuhan digunakan sebagai bahan penyusunan profillulusan dan capaian pembelajaran. 2. Menentukan Profil Lulusan Profil lulusan dapat dikembangkan dari profil yang sudah ada di kurikuluminti atau menambah profil baru sesuai dengan jenjang KKNI dan SNPT.Setiap program studi setidaknya memiliki 1 profil namun sangat umum untuk program studi memiliki lebih dari 1 profil.Jumlah profil maksimum dapat diperkirakan dengan merujuk jenjang pendidikan sesuai dengan deskripsi KKNI.Semakin tinggi jenjangnya berpeluang untuk memiliki profil yangsemakin banyak. Pengembangan profil yang sudah ada dapat dilakukan melaluipenambahan capaian pembelajaran sesuai dengan penciri institusi masing-masing.Langkah-langkah dalam penyusunan profil lulusan adalah sebagai berikut : Lakukan study pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial yangsesuai dengan bidang studi. a. Identifikasi peran lulusan berdasarkan tujuan diselenggarakannyaprogram studi sesuai dengan visi dan misi institusi. b. Lakukan kesepakatan dengan program studi sejenis yangdiselenggarakan oleh program studi lain sehingga muncul penciri umumprogram studi. c. Profil harus sesuai dengan bidang keilmuan atau keahlian dari programstudi. d. Profil menggambarkan peran dan fungsi lulusan bukan jabatan atau jenispekerjaan. 3. Menentukan Deskripsi Lulusan



10



Profil lulusan dideskripsikan secara jelas sehingga tidak menimbulkanpersepsi yang berbeda-beda.Profil lulusan harus sesuai KKNI dan harusditunjang oleh kompetensi lulusan yang sesuai. Profil lulusan memuatinformasi tentang sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan iptek,serta tanggung jawab dan hak yang akan diemban oleh lulusan. Rumusandari profil dapat digunakan untuk mengidentifikasi keunggulan atau kearifanlokal bahkan jika perlu menjadi nilai unggul dari program studi yangbersangkutan. 4. Menentukan Capaian Pembelajaran Setelah menentukan profil baru (penambahan/perluasan) dilanjutkandengan menentukan capaian pembelajaran dari profil baru tadi, dijelaskanjuga penjelasanpenjelasan tambahan, misalnya : tidak bisa ada satu profildengan capaian pembelajaran yang berbeda di dua institusi, maka harusbertemu untuk mendiskusikan dalam menentukan



profil



masing-masingcapaian



pembelajaran.



yang



tersusun



danterdeskripsikan dengan baik akan memudahkan dalam penyusunanpernyataan capaian pembelajarannya. Profil adalah indikasi yang dapatdiperankan oleh seorang lulusan sedangkan capaian pembelajarannyaadalah apa yang harus dapat dilakukan oleh lulusan tersebut. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melaluiinternalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi dan akumulasipengalaman kerja.Rujukan untuk menyusun capaian pembelajaran adalah KKNI dan SNPT.Format capaian pembelajaran secara umum ada empat unsur yaitu sikap/perilaku, kemampuan kerja, penguasaan ilmu serta tanggung jawab dan hak.Untuk sikap/perilaku sudah tercantum di dalam kurikulum inti sehingga untuk penyusunan capaian pembelajaran kurikulum institusional harus mencakup kemampuan kerja, penguasaan ilmu serta tanggung jawab dan hak. Perumusan capaian pembelajaran mencakup 4 komponen yang dapatdirumuskan oleh program studi yang meliputi : a. Aspek sikap : memiliki sikap … untuk mampu mengelola … b. Aspek pengetahuan : mampu menguasai … (tingkat penguasaan,keluasan, dan kedalaman) … (bidang keilmuannya)



11



c. Aspek keterampilan umum : mampu melakukan … dengan cara ataumetode … dan dapat menunjukkan hasil … dalam kondisi … d. Aspek keterampilan khusus : mampu melakukan tindakan khusus … dalam kondisi...



5. Memilih dan Menentukan Bahan Kajian dan Bobot Bahan Kajian Bahan kajian adalah materi pembelajaran yang diambil dari petakeilmuan sesuai program studinya dan keilmuan lain yang menunjangbidang keilmuan sesuai prodi yang menjadi ciri program studi atau khasanahkeilmuan yang akan dibangun oleh program studi. Bahan kajian dapat diambil (bersumber) dari bidang ilmu penyusunprogram studi.Tabel berikut umumnya dipergunakan untuk membantumembuat peta (mapping) bahan kajian terhadap capaian pembelajaran.Sumber bahan kajian bisa berupa bahan kajian baru atau bahan kajian yangdiperdalam.Perubahan bahan kajian tersebut (misalnya



12



jika metode yangdipilih adalah memperdalam bahan kajian yang sudah ada) dilakukandengan merubah kode dan memberi tanda pada bahan kajian yang baru.



Tabel diatas adalah ilustrasi masing-masing program studi program studiakan memiliki pola yang spesifik sesuai dengan profil masing-masing. Tandablok memperlihatkan interseksi atau titik temu yang menggambarkan bahan kajian(BK) yang harus diberikan untuk mencapai unsur capaian pembelajaran tertentu dengan mengambil bahan merujuk pada basis IPTEKS penyusun program studi. Sebagai contoh, BK3 adalah bahan kajian yang harus dipilih dari IPTEKS utama untuk mendukung tercapainya unsur keterampilan khusus deskripsi capaian pembelajaran program studi tertentu.Jumlah area yang diblok menunjukkan keluasan bahan kajian yang mendukung penguasaan capaian pembelajaran tertentu. Setiap blok juga mengandung informasi berapa dalam topik tersebut dipelajari sehingga unsur capaian pembelajaran yang didukungnya dapat tercapai. Untuk mengasosiasikan kedalaman bahan kajian dapat menggunakantaksonomi Bloom (KAP) atau taksonomi 4 grade kemampuan (KPT) yang dapat mempermudah dalam memperkirakan kedalaman relatif penguasaan bahan kajian untuk unsur capaian pembelajaran



tertentu.Misalnya,



BK2



dipelajari



sedalam



mahasiswa



dapat



mengaplikasikan pengetahuannya untuk menyelesaikan problem tertentu. Penguasaan bahan kajian sampai tahap mengaplikasikan akan setara dengan application pada aspek kognitif taksonomi Bloom. Jika dibuat bobot relatif (sebagai alat bantu) know = 1, understand = 2, dan application = 3, dan seterusnya, maka BK2 berbobot 3. 6. Menentukan Alokasi Bahan Kajian ke Mata Kuliah 13



Penentuan alokasi bahan kajian ke dalam mata kuliah dapat dilakukandengan berbagai macam cara antara lain pendekatan taksonomi 4 gradekemampuan (KPT) dan pendekatan



taksonomi



Bloom



(KAP).



Dalampedoman



penyusunan



kurikulum



institusional ini menggunakan contohpendekatan taksonomi 4 grade kemampuan (KPT). Dalam menentukanalokasi bahan kajian untuk kurikulum institusional ada beberapa hal yangperlu diperhatikan adalah sebagai berikut : a.



Muncul mata kuliah baru atau penambahan bobot mata kuliah yangsudah ada.



b.



Tandailah sejak awal mana yang termasuk teori dan praktik pada bahankajian sehingga memudahkan dalam pembobotan.



c.



Buat beberapa pilihan dengan penjelasan-penjelasannya menentukanalokasi teori (T) dan praktik (P). Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan mengelompokanbahan kajian



yang setara, kemudian memberikan nama pada kelompokbahan kajian tersebut. Nama mata kuliah penting untuk menyesuaikandengan penamaan yang lazim dalam program studi sejenis baik yang ada diindoneisa maupun negara lain. Berikut adalah contoh pengelompokan bahan kajian untuk menyusunmata kuliah :



Setiap satu bahan kajian hanya dapat masuk dalam satu mata kuliah, satumata kuliah dapat berisi satu bahan kajian atau lebih bahan kajian. 7. Menghitung Bobot Mata Kuliah Penghitungan bobot mata kuliah dilakukan setelah mengidentifikasi bobotdari masing-masing bahan kajian.Bahan kajian yang sesuai dikelompokkanmenjadi satu mata ajar.Bobot bahan kajian ditentukan berdasarkanpertimbangan dari profil lulusan dan kedalamannya. 14



Grade satu dan dua dengan relatif 1, 2 dan 3 digunakan untukmenghitung jumlah sks pembelajaran teori.Grade tiga dan empat denganrelatif 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 untuk menentukan jumlah sks praktik pada pembelajaran praktik dan klinik.Untuk program studi Diploma III hanya sampai pada grade tiga.Relatif 4 dan 5 digunakan untuk pembelajaran praktik sedangkan relatif 6 dan 7 untuk pembelajaran klinik.



15



Dari bahan kajian di atas selanjutnya dikelompokkan berdasarkan matakuliah:



16



8. Menghitung sks Mata Kuliah



17



Kebutuhan sks untuk mata ajar dihitung berdasarkan bobot mata ajar, total bobot dan total sks tambahan yang dibutuhkan institusi. Rumus mengitung sks mata kuliah : sks = (Bobot MK/Total Bobot) x Total sks Misalnya jumlah sks kurikulum yang diinginkan 113 sks, kurikulum inti 96 sks,maka jumlah total sks yang dibutuhkan 17 sks.



9. Menetapkan Isi Mata Kuliah 18



Penetapan isi mata kuliah sesuai dengan bahan kajian yang sudah ditetapkan misalnya untuk mata kuliah Asuhan Kebidanan dengan 8 sks : a. Proses adaptasi, fisiologi dan psikologi dalam kehamilan b. Faktor-faktor yang mempengaruhi kehamilan c. Kebutuhan dasar ibu hamil d. Konsep dasar asuhan kehamilan e. Penyulit dan komplikasi kehamilan f. Asuhan sesuai tahapan perkembangan kehamilan ibu g. Dokumentasi asuhan kehamilan h. Mengitung DJJ pada ibu hamil i. Komplikasi pada trimester I 10. Menentukan Struktur Program Mata Kuliah Struktur program adalah suatu tatanan program yang terstruktur dalamsatu matrik yang berisikan program pendidikan dan mata kuliah yang terdistribusidalam semester sesuai dengan urutan tahapan pencapaian capaian pembelajaran.Struktur program kurikulum memuat kurikulum inti dan kurikulu institusional.Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 untuk pendidikan diploma, proporsi untuk kurikulum inti sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks kurikulum program diploma.Pendidikan tenaga kesehatan merupakan pendidikan yang diharapkan menghasilkan ketrampilan khusus/spesifik, untuk itu kurikulum pendidikan tenaga kesehatan memuat kurikulum inti maksimal 80% dan kurikulum institusional minimal 20%.Struktur program pendidikan tenaga kesehatan memuat 40% kandungan materi teori dan 60% materi praktik. Struktur program tiap semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 minggu pertemuan dan kegiatan penilaian.Struktur program tiap semester digunakan sebagai panduan akademik tiap semester yang terdiri dari kode mata kuliah, mata kuliah dan beban studi SKS sesuai metode pembelajaran (teori, praktik dan lapangan/klinik).



11. Laporan Proses Penyusunan Kurikulum 19



Laporan berisi sekurang-kurangnya memuat : a. Undangan Pertemuan b. Kerangka Acuan c. Daftar hadir d. Notulen e. Berita acara f. Foto kegiatan g. Form-form tracer study dan hasilnya h. Hasil kurikulum (dokumen kurikulum) D. KAJIAN JURNAL



Peningkatan kompetensi bidan menjadi isu penting dalam penilaian kualitas lulusan kebidanan. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) mengeluarkan Kurikulum Inti 2011 untuk membantu dalam proses peningkatan pembelajaran pendidikan diploma kebidanan. Capaian pembelajaran mahasiswa kebidanan cenderung rendah dan tidak sesuai dengan harapan. Salah satu upaya untuk memperbaiki proses pembelajaran adalah melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum inti D-III kebidanan 2011 untuk mengetahui komponen kurikulum yang perlu diperbaiki. Tujuan



penelitian ini mengevaluasi kurikulum inti pendidikan D-III



kebidanan saat ini dengan model CIPP (Context, Input, Process, Product) dan menggali kurikulum yang dibutuhkan bagi pendidikan D-III Kebidanan agar lulusan bidan lebih profesional. Metode rancangan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan paradigma konstruktivisme. Penelitian ini dilakukan pada institusi di 5 provinsi yaitu : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa 20



Timur . Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam terhadap 17 responden, yang terdiri dari pembantu direktur bagian akademik, dosen pelaksana kurikulum harian, kepala bidang administrasi akademik dan mahasiswa.Analisis data meliputi transkripsi wawancara mendalam, reduksi, melakukan koding, kategorisasi dan penentuan tema. Proses evaluasi menggunakan model CIPP (Context, Input, Process, Product). Hasil didapatkan bahwa komponen context yang terdiri dari SDM, peserta didik, manajemen, dukungan pemimpin, struktur kurikulum, standar kompetensi, beban belajar, isi kurikulum, dan dukungan pemerintah perlu diperbaiki. Komponen input yang terdiri dari target capaian pembelajaran, kemampuan dosen, sarana dan prasarana, kecukupan waktu pembelajaran, sumber informasi pengembangan kurikulum serta kualitas calon mahasiswa belum memadai. Komponen process yang terdiri dari koherensi pembelajaran, keterlaksanaan program, perumusan kurikulum, pemilihan strategi pembelajaran, pengorganisasian kurikulum, prosedur evaluasi, suasana akademik masih belum baik.Komponen product yang terdiri dari kualitas kemampuan mahasiswa, dampak perubahan kurikulum belum maksimal. Simpulan diperlukan perbaikan dalam komponen Context, Input, Process, dan Product serta proses penyusunan kurikulum inti, penguatan mata kuliah, dan penguatan soft skill untuk meningkatkan kualitas lulusan bidan.



21



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Penyusunan kurikulum merupakan salah satu bagian inti dari penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga kesehatan.Kurikulum pendidikan tenaga kesehatan yang baik harus dapat menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatanmasyarakat, oleh karenanya kurikulum mutlak harus disusun dengan mematuhi kaidah – kaidah yang telah ditetapkan, sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan optimal. Pedoman Penyusunan Kurikulum Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan ini disusun untuk memberikan gambaran atau rambu-rambu pada institusi pendidikan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pengembangan atau penyusunan kurikulum di masing – masing program studi. Konsep penyusunan atau pengembangan kurikulum institusional yang telah diuraikan dalam pedoman ini diharapkan dapat menjadikan proses penyusunan kurikulum lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan serta sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing institusi pendidikan tenaga kesehatan. B. Saran Makalah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan kurikulum Pendidikan Diploma III Kebidanan



22



DAFTAR PUSTAKA 1. Hamalik, Oemar. (2006). Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT.Remaja Rosdakarya. 2. Liliana Sugiharto (2015) PowerPoint “Kurikulum Pendidikan Tinggi” : Kopertis. 3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2019). Panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi di era industri 4.0. 4. Departemen Pendidikan Nasional, Keputusan Mendiknas RI No. 232/U/2000tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian HasilBelajar Mahasiswa. 5. Departemen Pendidikan Nasional, Keputusan Mendiknas RI No. 045/U/2002tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 6. Mursid, SP. (2015). Cara Ringkas Menyusun Kurikulum. 7. Mursid, SP. (2015). Panduan Ringkas Menyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi.



23